JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 3109-2101. P-ISSN: 2962-9403 Email: jurnaljasmerah@gmail. Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 REKONSTRUKSI FIQH DIGITAL RUMAH TANGGA ANALISIS MAQAID AL-SYARAoAH TERHADAP CYBER DOMESTIC VIOLENCE DAN INTEGRASI HUKUM POSITIF DI INDONESIA Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok STAI Darussalam Nganjuk Email: asrorikhozinatul87@gmail. Abstract: This article explores the phenomenon of cyber domestic violence as a contemporary form of violence emerging alongside technological advancements. Identifying a gap in Islamic legal scholarship on this issue, this research aims to analyze various forms of cyber violence, evaluate their impact on family integrity, and formulate an integrated protection framework that combines the perspectives of Islamic law and Indonesian positive law. Using a normative-qualitative legal research method with a maqAid al-syarah approach, the findings indicate that practices such as digital surveillance, revenge porn, online intimidation, and digital isolation fundamentally contradict the principles of muAoAsyarah bil maAorf . ood and proper conduc. , the prohibition of tajassus . , and the universal maxim of lA sarar wa lA sirAr . o harm, no reciprocating har. These actions constitute a serious violation of the primary objectives of Sharia . aqAi. , specifically in preserving life . ife alnaf. and honor . ife al-Aoir. This research contributes originally by developing the concept of domestic digital fiqh and formulating an integration matrix that connects maqAid principles with the provisions of positive law . he Domestic Violence Law, the Electronic Information and Transactions Law, and the Law on Sexual Violence Crime. This integration is expected to strengthen the moral and juridical legitimacy for prosecuting cyber violence, support the realization of a saknah . armonious and peacefu. family in the digital era, and serve as a reference for policymakers and legal Keywors: Cyber Violence. MaqAid al-syarAoah. Digital Fiqh. MuAoAsyarah bil MaAorf. Positive Law. Abstrak: Artikel ini mengkaji fenomena kekerasan dalam rumah tangga berbasis siber sebagai bentuk kekerasan kontemporer yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi. Dengan mengidentifikasi adanya kekosongan dalam khazanah kajian hukum Islam terkait isu ini, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai bentuk kekerasan siber, menilai dampaknya terhadap keutuhan keluarga, serta merumuskan kerangka perlindungan terpadu yang mengintegrasikan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-kualitatif dengan pendekatan maqAid al-syarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik-praktik seperti pengawasan digital, revenge porn, intimidasi daring, dan isolasi digital secara prinsipil bertentangan dengan nilai muAoAsyarah bil maAorf . ergaulan yang baik dan patu. , larangan tajassus . emata-mata. , serta kaidah universal lA sarar wa lA sirAr . idak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayaka. Tindakantindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap tujuan-tujuan utama syariat . aqAid al-syarAoa. , khususnya dalam menjaga jiwa . ife al-naf. dan kehormatan . ife al-Aoir. Kontribusi orisinal penelitian ini terletak pada pengembangan konsep fikih domestik digital serta perumusan matriks integrasi yang menghubungkan prinsip-prinsip maqAid dengan ketentuan hukum positif (UndangUndang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksua. Integrasi ini diharapkan dapat memperkuat legitimasi moral dan yuridis dalam penindakan kekerasan siber, mendukung terwujudnya keluarga saknah . armonis dan tentera. di era digital, serta menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum. Kata Kunci: kekerasan siber. maqAid al-syarAoah. fikih digital. muAoAsyarah bil maAorf. hukum positif. Pendahuluan Dalam dekade terakhir, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah mengalami perkembangan yang signifikan, mengubah dinamika interaksi sosial dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup domestik. Penggunaan perangkat digital dan akses internet yang semakin meluas telah membuka dimensi baru dalam relasi antar anggota keluarga. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul fenomena kekerasan siber yang merambah ke dalam institusi keluarga . ebuah ruang yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan keamanan bagi setiap anggotany. Kekerasan siber dalam rumah JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A tangga . yber domestic violenc. merepresentasikan pergeseran bentuk kekerasan konvensional ke ranah digital, menambah kompleksitas permasalahan kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini telah eksis dalam masyarakat. Pandemi COVID-19 yang melanda dunia sejak awal tahun 2020 telah memperburuk situasi ini. Sebagaimana dilaporkan oleh Komnas Perempuan, terjadi lonjakan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan siber dan kekerasan dalam rumah tangga selama masa pembatasan sosial. Kondisi Aubekerja dari rumahAy dan pembatasan mobilitas sosial telah meningkatkan intensitas penggunaan media digital sekaligus memperpanjang waktu interaksi antaranggota keluarga di rumah, yang pada gilirannya berpotensi meningkatkan ketegangan dan konflik domestik yang terekspresikan melalui platform digital. Bentuk kekerasan siber dalam rumah tangga sangat beragam, mulai dari penguntitan digital . , pengawasan berlebihan melalui perangkat elektronik, penyebaran konten pribadi tanpa izin, hingga revenge porn atau penyebarluasan konten pornografi dengan motif balas dendam. Tindakan-tindakan tersebut tidak hanya melanggar privasi dan martabat korban, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis jangka panjang yang signifikan. Keunikan dari kekerasan siber terletak pada karakteristiknya yang melampaui batas fisik dan temporal, di mana jejak digital dapat bertahan dalam waktu yang lama dan berpotensi disebarluaskan secara masif. Dalam konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dimensi keagamaan memegang peranan penting dalam membentuk perspektif dan perilaku masyarakat terkait urusan rumah tangga. Ajaran Islam yang komprehensif memiliki prinsip-prinsip perlindungan keluarga . imAyat al-usra. yang seharusnya menjadi landasan dalam membangun relasi keluarga yang harmonis dan saling Namun, masih terdapat kesenjangan pemahaman dalam interpretasi teks-teks keagamaan yang berkaitan dengan relasi suami-istri, khususnya penafsiran QS. An-Nisa ayat 34 yang sering disalahpahami sebagai legitimasi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. 1 Aldi Nurdin et al. AuPenafsiran pada Ayat Al- Qur Ao an yang Mengisyaratkan Reinterpretasi Makna al-Dharbu pada Q . S An-Nisa ayat 34 KDRT :Ay 6, no. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A Meskipun studi mengenai kekerasan dalam rumah tangga dari perspektif hukum Islam telah banyak dilakukan, sebagaimana penelitian Sopacua2 dan Alimi dan Nurwati3, penelitian yang secara khusus mengkaji fenomena kekerasan siber dalam rumah tangga dari sudut pandang hukum Islam masih sangat terbatas. Penelitianpenelitian terdahulu cenderung berfokus pada bentuk-bentuk kekerasan konvensional dan belum mengakomodasi transformasi kekerasan ke ranah digital. sisi lain, kajian tentang kekerasan siber seperti yang dilakukan oleh Hayati dan Pujiati4 serta Maulana dan Putra5 lebih menekankan pada aspek sosiologis dan linguistik forensik tanpa mengaitkannya dengan perspektif keagamaan, khususnya hukum Islam. Kesenjangan penelitian inilah yang menjadikan kajian tentang kekerasan siber dalam rumah tangga dari perspektif hukum Islam menjadi sangat relevan dan mendesak untuk dilakukan. Dalam penelitian ini mencoba untuk menganalisis bentuk-bentuk kekerasan siber yang terjadi dalam konteks rumah tangga, mengkaji 2 Kesimpulan penelitian ini yaitu konsep yang ideal yaitu membentuk konsep kaidah hukum sistem pencegahan pada setiap orang atau manusia, yang mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja membiarkan seorang dalam keadaan terancam fisik, psikis, seksual atau terlantar, karena kekerasan fisik maupun verbal, atau membiarkan seorang dalam keadaan luka, sengsara, atau menderita akibat kekerasan fisik, sedangkan menurut hukum yang berlaku ia wajib memberi laporan kepada RT atau RW atau kepala desa atau lurah atau polisi, akan diberikan sanksi hukuman. Margie Gladies Sopacua. AuKonsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan,Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. : 213Ae26, https://doi. org/10. 14710/jphi. 3 Kekerasan Terhadap Istri (KTI) masih menunjukan tingkat paling atas jika dibandingkan dengan jenis kekerasan terhadap perempuan lainnya. KDRT pada dasarnya terjadi akibat adanya dorongan secara internal dan eksternal. Secara internal dorongan hadir dari diri pelaku karena adanya stresor yang dihadapi dengan perilaku agresif akibat kurangnya kemampuan coping stress. Sedangkan jika dilihat secara eksternal, maka dorongan budaya patriarki yang diyakini oleh masyarakat luas yang menjadi akar penyebab masalah kekerasan dan faktor penyebab kekerasan antara suami dan istri terjadi. Rosma Alimi dan Nunung Nurwati. AuFaktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan,Ay Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 211, https://doi. org/10. 24198/jppm. 4 Nur Hayati et al. AuSosialisasi Terkait Kekerasan Berbasis Gender Online sebagai Upaya Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Siber Terhadap Remaja,Ay in Seminar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Terbuka Tahun 2023, 2023, 609Ae16. 5 I Putu Ari Putra Maulana dan Ida Bagus Gede Dharma Putra. AuTindak kekerasan seksual verbal di ruang siber: analisis linguistik forensik dalam kolom komentar akun,Ay METAHUMANIORA 14, no. : 173Ae83. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A prinsip-prinsip perlindungan keluarga dalam hukum Islam yang dapat diaplikasikan untuk mencegah dan menangani kekerasan siber dalam rumah tangga dan juga merumuskan kerangka konseptual integratif antara hukum positif Indonesia dan hukum Islam dalam upaya perlindungan korban kekerasan siber dalam rumah Signifikansi penelitian ini terletak pada upaya mengisi kekosongan literatur akademik mengenai kekerasan siber dalam rumah tangga dari perspektif hukum Islam, sekaligus menawarkan landasan teologis dan yuridis yang komprehensif dalam penanganan masalah tersebut. Dalam konteks yang lebih luas, penelitian ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan kerangka kebijakan yang mempertimbangkan dimensi kultural dan religius masyarakat Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan siber dalam rumah tangga. Dengan demikian, hasil penelitian ini tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan penting bagi pemangku kebijakan, aktivis perlindungan perempuan dan anak, serta praktisi hukum dalam mengatasi permasalahan kekerasan siber dalam rumah tangga yang semakin kompleks di era digital. Pembahasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Literatur Islam Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi keadilan dan kasih sayang menolak segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan domestik dalam rumah tangga. 6 Prinsip utama yang ditekankan dalam hubungan suami-istri adalah muAoAsyarah bil maAorf . ergaul secara baik dan panta. , sebagaimana termaktub dalam QS. An-NisAAo: 19: ca a a a e a e a e a ca ca a ca ca a a a aeAON acI aeauaEeaeaIA AeaIeaeaOeaIA a aeAOeaONeaE aOIeaIIOeaaEeaO aEeaEEIeaeaIea aOea aEIeaeaE eaNeaeaeaOaEeaeaEONI aeaEeaNO aeaA a ca AON acIeaA Oea eaIeaEea aN eOea eaOiieaeaOOeaE eaA a AON acIeaeaEeaea aOAea eaAuIeaENea a aIA a a AOeaOIeaAeaea ea acIOIea eaOA aeAacea aA aONA a a a a AA a a a aeaeaeAOea eaeaE a eaOA Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai 6 Yulian Dwi Nurwanti dan Muhammad Aziz Zaelani. AuKekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Islam,Ay Jurnal Penelitian Serambi Hukum 16, no. : 116Ae27. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A mereka, . aka bersabarla. karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Ayat ini mengandung makna mendalam bahwa hubungan pernikahan harus dilandasi oleh saling menghormati, memperlakukan pasangan dengan penuh kasih, serta menjaga kehormatan dan perasaan satu sama lain. Dalam konteks ini. Islam menempatkan rumah tangga sebagai institusi kasih sayang . akan, mawaddah, wa rahma. , bukan arena dominasi ataupun kekerasan. Namun, dalam praktik sosial, seringkali muncul penyelewengan pemahaman terhadap ayat lain dalam surah yang sama, yakni QS. An-NisAAo: 34: a ca AE eaA ca AEeaC aceaO aIOIeaEO eaEIeaeaIea ca aeAaceaea aNIea eaEOea eaeaea eaOIea eaIA aC eO aeaIIea eaIea eaOaENIea eaAeaA a AEA aeAEAea aEea aeaCea aIea UA a a a ca a ca a a IA ca ca ca ca aeaeAea aAeaeaea aeaOea a aeaIea aAeaaceaea eaOEea aOeaAO eaIONIeaA aONI eaeaONeaONI aeaAOeaEea a a eaeaOea aONIeaeaA auIA e a AUA ca aeaeaeAeaIEIeaeaEeaeaOeaEOea aN acIea aOaEeaea au acIeaaceaEIea aEOeaeaE a eaOA Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka . aki-lak. atas sebahagian yang lain . , dan karena mereka . aki-lak. telah menafkahkan sebagian dari harta Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara . Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Sebagian orang menafsirkan ayat tersebut secara tekstual tanpa mempertimbangkan konteks, tujuan, dan kaidah tafsir yang menyeluruh. Frasa wasribhunna dalam ayat tersebut kerap disalahartikan sebagai legitimasi untuk melakukan kekerasan fisik terhadap istri. Padahal, banyak ulama menegaskan bahwa makna tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk pemukulan yang menyakiti, melainkan sebagai isyarat simbolik terakhir setelah langkah-langkah nasihat dan pemisahan tempat tidur tidak lagi membuahkan hasil. Para mufasir seperti Imam al-Qurthubi dan Ibn AoAshur menjelaskan bahwa tindakan yang dimaksud dalam QS. An-NisAAo: 34 harus dipahami dalam kerangka taAodb . yang penuh kebijaksanaan, bukan ieA 7 Husein Muhammad. Islam Agama Ramah Perempuan Pembelaan Kiai Pesantren. Cet. 1 (Yogyakarta: LKIS, 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A . 8 Bahkan Nabi Muhammad SAW mencontohkan bahwa beliau tidak pernah sekalipun memukul istri-istrinya, meskipun menghadapi persoalan rumah tangga. Dengan demikian, ayat tersebut tidak dapat dijadikan dalih untuk melegitimasi kekerasan, karena semangat ajaran Islam justru mengedepankan penyelesaian dengan cara damai, bijak, dan penuh Pemahaman yang keliru terhadap teks-teks Al-QurAoan seperti ini seringkali melahirkan praktik patriarkal dan kekerasan berbasis gender yang bertentangan dengan spirit Islam. Oleh karena itu, diperlukan upaya rekontekstualisasi dan pemahaman tafsir yang berperspektif keadilan gender agar ajaran Islam tidak disalahgunakan. Prinsip muAoAsyarah bil maAorf harus dijadikan pedoman utama dalam membangun rumah tangga yang harmonis, adil, dan berkeadaban, sebagaimana cita-cita Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Kekerasan Siber dan Tantangan Modern Kekerasan siber . yber violenc. merupakan bentuk kekerasan modern yang terjadi melalui media digital, seperti media sosial, pesan singkat, atau platform daring lainnya. 9 Bentuk kekerasan ini dapat berupa penghinaan, ancaman, penyebaran data pribadi, hingga pelecehan secara daring. Meskipun tidak meninggalkan luka fisik, kekerasan siber memiliki dampak yang serius terhadap kondisi psikologis korban, seperti stres, depresi, ketakutan, hingga kehilangan rasa aman dalam berinteraksi di dunia digital. 10 Dalam konteks sosial, kekerasan ini juga dapat menimbulkan stigma dan keretakan hubungan, terutama ketika informasi pribadi atau aib korban disebarluaskan. Dalam ranah rumah tangga, kekerasan siber dapat muncul sebagai perpanjangan dari kekerasan domestik yang sudah ada. Misalnya, seorang suami atau istri menggunakan teknologi untuk mengontrol, mengintimidasi, atau mempermalukan pasangannya. Bentuk-bentuknya meliputi cyberstalking . engintai aktivitas daring pasangan secara obsesi. , revenge porn 8 Muhammad al-Thahir ibnu AoAsyur. Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir. Juz 1 (Tunisia: Dar Shuhnun li al-Nasyr wa al-TauziAo, 1. 9 Bernadetha Aurelia Oktavira. AuMengenal Macam-Macam Kejahatan Siber di Indonesia,Ay Hukum Online. com, 2024, https://w. com/klinik/a/mengenalmacam-macam-kejahatan-siber-di-indonesia-cl294/. 10 Masriah et al. AuDampak Psikologis Pada Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus,Ay Jurnal Equalita: Studi Gender Dan Anak 6, no. : 188Ae205. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A . enyebarkan foto atau video intim tanpa izin sebagai bentuk balas denda. , serta pengawasan digital seperti memeriksa pesan pribadi, lokasi, atau akun media sosial tanpa persetujuan. Tindakan semacam ini melanggar privasi dan merusak kepercayaan yang menjadi fondasi hubungan pernikahan. Kekerasan siber dalam rumah tangga seringkali sulit dikenali karena dilakukan secara tersembunyi dan tidak menimbulkan tanda-tanda fisik. Namun demikian, efeknya dapat lebih parah dibandingkan kekerasan konvensional karena menyangkut kehormatan, citra diri, dan reputasi sosial 11 Dalam banyak kasus, korban juga mengalami isolasi sosial karena takut atau malu melapor, terutama di masyarakat yang masih menganggap urusan rumah tangga sebagai hal privat. Oleh sebab itu, kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan agar kekerasan digital di lingkungan keluarga tidak dianggap sepele. Dalam perspektif Islam, segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik, termasuk yang terjadi di dunia digital, bertentangan dengan prinsip muAoAsyarah bil maAorf dan larangan berbuat eulm . Penggunaan teknologi seharusnya menjadi sarana mempererat komunikasi dan kasih sayang dalam keluarga, bukan alat untuk menindas atau mempermalukan Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami etika digital dalam bingkai nilai-nilai akhlakul karimah, menjaga privasi, serta menjauhi segala bentuk perilaku yang dapat menimbulkan mudarat bagi orang lain. Perspektif MaqAid al-syarAoah Konsep MaqAid al-syarAoah merupakan gagasan penting dalam memahami tujuan ditetapkannya hukum Islam. 12 Al-SyAib menegaskan bahwa Allah SWT menurunkan syariat bukan tanpa tujuan, melainkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan menghindarkan mereka dari Dalam pandangannya, syariat memiliki orientasi moral dan sosial yang jelas, yaitu menciptakan kesejahteraan dan keseimbangan kehidupan manusia di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, memahami hukum Islam tidak 11 Ferry Irawan Febriansyah dan M SH. Cybercrime: Kejahatan di Balik Layar Digital (Najaha, 2. 12 Ahmad Hanafi. Pengantar dan Sejarah Ilmu Hukum Islam (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A cukup hanya dari segi tekstual, tetapi juga harus memperhatikan maqAid atau maksud syariat agar penerapannya sesuai dengan tujuan Allah sebagai alSyAriAo (Pembuat huku. Dalam karyanya al-MuwAfaqAt f Ul al-SyarAoah, al-SyAib membagi tujuan syariat menjadi dua pokok, yakni qad al-SyAriAo . ujuan Allah sebagai pembuat huku. dan qad al-mukallaf . ujuan manusia sebagai pelaku Qad al-SyAriAo sendiri mencakup empat hal: pertama. Allah menurunkan syariat untuk kemaslahatan dan menolak kemudaratan . alb almaAliu wa darAo al-mafAsi. kedua, syariat diturunkan agar mudah dipahami ketiga, syariat dimaksudkan untuk dilaksanakan sesuai tuntunan Allah. dan keempat, agar manusia tunduk di bawah hukum syariat, bukan hawa nafsu. Semua ini menunjukkan bahwa inti dari syariat adalah kemaslahatan yang seimbang antara kepentingan individu dan masyarakat. Tingkat kemaslahatan dalam hukum Islam diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama, yaitu sarriyyAt . , uAjiyyAt . , dan tausniyyAt . 14 Kemaslahatan primer mencakup lima hal pokok . l-sarriyyah alkhamsa. : menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. 15 Jika lima hal ini tidak terpelihara, maka kehidupan manusia akan kacau. Kemaslahatan sekunder diperlukan untuk menghindari kesulitan hidup, sedangkan kemaslahatan tersier berkaitan dengan penyempurnaan akhlak dan adab yang Dengan demikian, sistem hukum Islam tidak hanya berfungsi untuk mengatur perilaku lahiriah, tetapi juga bertujuan membentuk masyarakat yang adil, harmonis, dan beradab. Pemikiran al-SyAib ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki dimensi filosofis yang universal. Ia menolak pemahaman hukum yang kaku dan menekankan pentingnya kontekstualisasi hukum sesuai dengan kebutuhan zaman selama tidak keluar dari maqAid-nya. Dengan pendekatan ini, hukum Islam menjadi fleksibel, responsif, dan mampu beradaptasi dengan dinamika masyarakat. Prinsip kemaslahatan yang diusung al-SyAib kemudian menjadi dasar dalam berbagai pemikiran reformasi hukum Islam 13 Ab IsuAq Al-SyAib, al-MuwAfaqAt f Ul al-SyarAoah. Juz II (Kairo: DAr alFikr alAoArab, n. 14 Muuammad Ab Zahrah. Ul al-Fiqh (Kairo: DAr al-Fikr al-AoArab, n. 15 Al-SyAib, al-MuwAfaqAt f Ul al-SyarAoah. Juz II. 16 Al-SyAib. al-MuwAfaqAt f Ul al-SyarAoah. Juz II. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A kontemporer, karena mampu menjaga keseimbangan antara ketentuan wahyu dan tuntutan realitas sosial. Bentuk-Bentuk Kekerasan Siber Dalam Rumah Tangga Kekerasan siber dalam rumah tangga memiliki berbagai manifestasi yang perlu dipahami untuk dapat mengidentifikasi dan menanganinya secara efektif. Beberapa bentuk kekerasan siber yang umum terjadi dalam konteks hubungan perkawinan meliputi: Pengawasan Digital (Digital Surveillanc. Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mengubah pola interaksi dalam hubungan interpersonal, termasuk dalam lingkup rumah tangga. Salah satu bentuk kekerasan siber yang kini semakin mengemuka adalah pengawasan digital, yakni tindakan mengontrol atau memantau aktivitas daring pasangan secara intensif tanpa persetujuan yang sah. Praktik ini sering kali mencerminkan ketimpangan kekuasaan dalam relasi serta menjadi instrumen kontrol yang menyusup ke dalam ranah privat. Bentuknya meliputi pemeriksaan riwayat pencarian internet, akses paksa ke media sosial, penggunaan aplikasi pelacak lokasi, hingga permintaan terus-menerus atas informasi komunikasi Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pengawasan digital memiliki korelasi yang signifikan dengan kekerasan dalam hubungan. Dalam penelitian lain dijelaskan bahwa mayoritas remaja dalam relasi romantis mengalami bentuk pengawasan semacam ini. 17 Sementara itu, juga di jelaskan bahwa korban pengawasan digital memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk mengalami kekerasan fisik atau seksual. 18 Selain itu, juga di tegaskan bahwa teknologi telah 17 Lauren A Reed et al. AuGender matters : Experiences and consequences of digital dating abuse victimization in adolescent dating relationships,Ay Journal of Adolescence 59 . : 79Ae89, https://doi. org/10. 1016/j. 18 Meredith Dank et al. AuDating Violence Experiences of Lesbian . Gay . Bisexual , and Transgender Youth,Ay Youth Adolescence . 846Ae57, https://doi. org/10. 1007/s10964-013-9975-8. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A menjadi sarana baru dalam memperkuat pola kekerasan domestik melalui kontrol yang berkelanjutan dan invasif. Dari sisi psikologis, dampaknya sangat luas. Pengawasan digital berdampak pada penurunan harga diri, munculnya gangguan kecemasan, isolasi sosial, dan hilangnya otonomi pribadi. Perilaku ini kerap didasari oleh rasa cemburu berlebihan atau ketidakamanan emosional, bukan oleh perhatian tulus terhadap keselamatan pasangan. Dalam perspektif Islam, praktik pengawasan digital jelas bertentangan dengan nilai-nilai dasar hubungan suami istri. Al-QurAoan menekankan prinsip muAoAsyarah bil maAorf . idup bersama secara bai. dalam QS. An-NisAAo: 19, yang mengisyaratkan pentingnya perlakuan yang penuh hormat dan kasih sayang terhadap pasangan. Pengawasan digital, yang lahir dari kecurigaan dan ketidakpercayaan, menciderai prinsip ini. Islam juga melarang tajassus . , sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-ujurAt: 12, yang menegaskan pentingnya menjaga privasi individu, termasuk dalam ranah digital. Beberapa studi kontemporer menekankan bahwa nilai-nilai seperti amanah . , adab . , dan husnuzan . erprasangka bai. harus menjadi dasar etika digital dalam pernikahan Muslim. Oleh karena itu, solusi terhadap pengawasan digital tidak hanya menuntut pendekatan teknis dan psikologis, tetapi juga integrasi nilai-nilai keislaman. Upaya ini meliputi edukasi tentang batasan privasi digital yang sehat, konseling pasangan untuk membangun kembali kepercayaan, serta penguatan kesadaran akan hak dan kewajiban dalam hubungan pernikahan. Dengan demikian, pengawasan digital perlu dipahami sebagai bentuk kekerasan siber yang nyata dan serius dalam rumah tangga. Pendekatan pencegahan dan penanganannya memerlukan sinergi antara pendekatan hukum, psikologis, dan spiritual guna menciptakan relasi yang adil, saling percaya, dan berlandaskan nilai-nilai luhur Islam. Dari perspektif maqAid, praktik ini secara langsung melanggar prinsip uife al-nafs . enjaga jiwa/psikologi. karena 19 Delanie Woodlock. AuThe Abuse of Technology in Domestic Violence and Stalking,Ay Violence Against Women . 584Ae602, https://doi. org/10. 1177/1077801216646277. 20 Sloane C Burke et al. AuComputers in Human Behavior Using technology to control intimate partners : An exploratory study of college undergraduates,Ay Computers in Human Behavior 27, no. : 1162Ae67, https://doi. org/10. 1016/j. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A menciptakan kecemasan berkelanjutan, dan bertentangan dengan kaidah lA sarar wa lA sirAr . arangan menyakit. Pelecehan dan Intimidasi Online Pelecehan dan intimidasi online merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi melalui media digital seperti aplikasi pesan instan, email, atau media sosial. Kekerasan ini tidak melibatkan kontak fisik secara langsung, namun dampak psikologisnya sangat besar terhadap korban. Bentuknya dapat berupa pengiriman pesan kasar, menghina, atau mengancam pasangan melalui perangkat digital. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan teknologi untuk melampiaskan emosi, menekan, atau mempermalukan pasangan di ruang publik maupun privat. Selain itu, intimidasi online dapat dilakukan melalui penyebaran informasi negatif atau aib pribadi pasangan kepada keluarga, teman, atau masyarakat luas melalui grup chat dan media sosial. Ada pula bentuk pengawasan berlebihan atau pemantauan aktivitas digital pasangan tanpa izin . , yang menunjukkan kurangnya rasa percaya dan menghancurkan privasi. Tindakan-tindakan semacam ini tidak hanya menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis, tetapi juga dapat mengikis rasa cinta dan keharmonisan dalam rumah tangga. Tindakan ini melanggar muAoAsyarah bil maAorf . ergaulan bai. sebagaimana dalam QS. An-NisAAo . :19, serta merusak uife al-nafs akibat trauma psikologis yang ditimbulkannya. Revenge Porn dan Penyebaran Konten Pribadi Salah satu bentuk kekerasan siber yang paling merusak adalah penyebaran gambar atau video intim pasangan tanpa izin, yang sering disebut sebagai revenge porn. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap privasi dan sering kali dilakukan setelah terjadinya konflik atau perpisahan dalam suatu hubungan. 23 Tujuannya sangat jelas: untuk mempermalukan, mengancam, 21 Fidella Azhar Julian dan Wa Ode Asmawati. AuPerempuan Dan Fenomena Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Media Sosial,Ay RISOMA: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan 2, no. : 33Ae44. 22 Agus Sachi. Stalking ala milenial di era digital (Guepedia, 2. 23 Assytha Salsabila dan Ayu Salwa Maharani. AuPerlindungan Hukum Terhadap Korban Konten Kejahatan Pornografi Balas Dendam (Revenge Por. Ditinjau Dari Perspektif Viktimologi,Ay Southeast Asian Journal of Victimology 1, no. : 80Ae91, https://doi. org/10. 51825/sajv. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A atau merusak secara permanen reputasi dan kehidupan sosial korban. Dampak dari revenge porn jauh lebih luas daripada sekadar kerugian digital. menyebabkan trauma psikologis yang mendalam, depresi, kecemasan, bahkan isolasi sosial bagi korban. Tindakan menyebarkan konten pribadi tanpa persetujuan adalah kejahatan serius yang berakar pada keinginan untuk melukai dan mengendalikan mantan pasangan. Pelaku menggunakan konten intim sebagai senjata untuk balas dendam, memanfaatkan kerentanan korban. Karena internet memungkinkan penyebaran informasi yang sangat cepat dan permanen, sekali konten tersebut tersebar, sangat sulit, bahkan hampir mustahil, untuk ditarik kembali Oleh sebab itu, revenge porn bukan hanya pelanggaran etika dan moral, tetapi juga kejahatan yang melanggar hukum dan harus ditindak tegas untuk melindungi hak asasi dan kehormatan individu. Ini adalah pelanggaran berat terhadap uife al-Aoird . enjaga kehormata. , yang merupakan tujuan utama . Hadis Nabi SAW menyatakan. AuSesungguhnya seburuk-buruk manusia di sisi Allah ialah yang menyebarkan rahasia istrinyaAy (HR. Musli. , yang secara analogi mencakup penyebaran data Isolasi Digital Isolasi digital terjadi ketika salah satu pasangan secara sengaja berusaha membatasi dan mengendalikan akses pasangannya terhadap teknologi dan komunikasi digital. Perilaku ini adalah bentuk kekerasan terselubung yang bertujuan untuk mendominasi dan memutuskan korban dari dunia luar. Pembatasan ini dapat terwujud dalam berbagai tindakan manipulatif, seperti melarang penggunaan platform media sosial, memutus atau menyabotase koneksi internet, hingga memaksa pasangan untuk menyerahkan semua kata sandi akunakun pribadinya. Pelaku menggunakan taktik ini untuk memastikan korban sepenuhnya berada di bawah kendali mereka dan tidak memiliki jalur komunikasi atau bantuan tanpa sepengetahuan mereka. Zul Khaidir Kadir. AuDari Privasi ke Eksploitasi: Memetakan Jejak Kriminalisasi Revenge Porn dalam Era Media Sosial,Ay Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora 4, no. : 133Ae52. 25 Louis Bailey et al. AuThe Networking of Abuse: Intimate Partner Violence and the Use of Social Technologies,Ay Criminal Justice and Behavior 51, no. : 266Ae85, https://doi. org/10. 1177/00938548231206827. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A Tindakan isolasi digital secara langsung membatasi kebebasan individu dan secara efektif mengisolasi korban dari jaringan dukungan sosial yang sangat Dengan memblokir akses ke ponsel, email, atau media sosial, pelaku menghilangkan kemampuan korban untuk berkomunikasi dengan teman, keluarga, atau bahkan mencari bantuan profesional. Terputusnya kontak dengan dunia luar ini membuat korban menjadi sangat rentan dan bergantung pada pasangannya, sehingga memperkuat siklus kekerasan dan kontrol. Dampak jangka panjangnya adalah hilangnya rasa otonomi, peningkatan rasa takut, dan sulitnya korban untuk melepaskan diri dari hubungan yang abusif. Isolasi ini mengancam uife al-Aoaql . enjaga aka. dengan membatasi akses korban terhadap informasi dan jaringan dukungan, serta melanggar hak asasi manusia atas kebebasan berkomunikasi yang dijamin oleh syariat. Penyalahgunaan Finansial Online Penyalahgunaan finansial online adalah bentuk kekerasan yang menggunakan teknologi digital untuk mengontrol atau menyalahgunakan sumber daya keuangan pasangan. Kekerasan ini mencakup serangkaian tindakan manipulatif yang melanggar batas privasi dan kepemilikan. 26 Contohnya termasuk mengakses akun perbankan online pasangan tanpa izin, melakukan pembelian online menggunakan kartu kredit pasangan secara sembunyisembunyi, atau secara obsesif memantau dan mengawasi setiap detail pengeluaran digital pasangan. Perilaku ini bertujuan untuk menciptakan ketergantungan finansial dan menghilangkan kemandirian ekonomi korban. Inti dari penyalahgunaan finansial online adalah upaya untuk mendapatkan kontrol penuh atas kehidupan dan keputusan ekonomi pasangan. Dengan menguasai atau menyabotase akses korban terhadap dana, pelaku secara efektif membatasi kemampuan korban untuk membuat keputusan independen atau meninggalkan hubungan yang tidak sehat. Pemantauan berlebihan terhadap pengeluaran juga menciptakan lingkungan yang penuh kecurigaan dan tekanan, menghilangkan rasa otonomi dan kepercayaan. Pada akhirnya, bentuk kekerasan ini merupakan serangan langsung terhadap kebebasan finansial dan kesejahteraan psikologis korban. Tindakan ini jelas-jelas melanggar uife al-mAl 26 Feryna Nur Rosyidah et al. AuSocial Media Trap: Remaja Dan Kekerasan Berbasis Gender Online,Ay Sosioglobal: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi 7, no. : 18Ae26. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A . enjaga hart. dan merupakan bentuk kezaliman . yang diharamkan dalam Islam. Dampak Kekerasan Siber Terhadap Keutuhan Keluarga Kekerasan siber dalam rumah tangga memiliki dampak yang kompleks dan multidimensional, tidak hanya dirasakan oleh korban secara langsung, tetapi juga memengaruhi stabilitas dan keutuhan institusi keluarga secara keseluruhan. Fenomena ini menandai pergeseran bentuk kekerasan dari ranah fisik ke ranah digital yang lebih halus namun tidak kalah destruktif. Keterhubungan yang diciptakan teknologi digital seharusnya mempererat relasi antaranggota keluarga, namun justru dapat menjadi alat kontrol, intimidasi, dan penyebaran kekerasan emosional yang sulit dilacak. Dampak Psikologis Dampak psikologis merupakan salah satu akibat paling signifikan dari kekerasan siber dalam rumah tangga. Korban seringkali mengalami tekanan batin yang mendalam, seperti kecemasan, depresi, insomnia, hingga trauma emosional akibat perlakuan kasar melalui media digital. 27 Bentuk kekerasan seperti penghinaan daring, ancaman melalui pesan, atau penyebaran informasi pribadi dapat menimbulkan perasaan takut dan tertekan secara terus-menerus. Akibatnya, korban kehilangan rasa aman, bahkan di ruang pribadinya sendiri. Selain itu, kekerasan siber dapat menurunkan harga diri korban dan mengganggu fungsi psikologis dalam menjalankan perannya di keluarga. 28 Ketika seseorang terus-menerus diserang secara verbal atau diekspos secara negatif di dunia maya, muncul perasaan tidak berdaya dan tidak berharga. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gangguan pada pola pikir, perilaku, serta interaksi korban dengan anggota keluarga lainnya. Dalam jangka panjang, trauma tersebut 27 Fianisa Filmanda et al. AuDinamika psikologi perempuan penyitas cyber sexual harassment,Ay Jurnal Spirits 12, no. : 86Ae95. 28 Iriani Indri Hapsari et al. AuKekerasan cybersexual & keberfungsian keluarga terhadap kesehatan mental di perguruan tinggi,Ay Jurnal Konseling dan Pendidikan 11, no. : 213Ae23. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A dapat berkembang menjadi gangguan stres pascatrauma . ost-traumatic stress disorde. yang memerlukan pendampingan psikologis intensif. Tidak jarang pula korban mengembangkan fobia terhadap penggunaan teknologi karena mengaitkannya dengan pengalaman traumatis yang dialami. Setiap kali menggunakan ponsel, media sosial, atau aplikasi pesan, mereka bisa merasakan ketegangan emosional yang tinggi. Keadaan ini menunjukkan bahwa kekerasan siber bukan sekadar persoalan komunikasi digital, tetapi sebuah ancaman serius bagi keseimbangan mental dan spiritual seseorang dalam menjalani kehidupan keluarga yang sehat. Dampak Sosial Dampak sosial dari kekerasan siber juga sangat signifikan, terutama terkait dengan reputasi dan interaksi sosial korban. 30 Dalam kasus penyebaran konten pribadi, seperti foto, video, atau informasi yang bersifat memalukan, korban dapat mengalami keruntuhan harga diri di mata publik. Reputasi yang tercemar membuat mereka cenderung menarik diri dari lingkungan sosialnya, baik di dunia nyata maupun maya. Isolasi sosial ini menjadi bentuk kekerasan lanjutan yang memperparah penderitaan psikologis korban. Selain itu, stigma sosial yang melekat akibat kekerasan siber dapat menular kepada anggota keluarga lainnya. Masyarakat sering kali tidak memahami konteks sebenarnya, sehingga menilai keluarga korban secara negatif. Hal ini menimbulkan tekanan sosial berlapis yang berdampak pada hubungan sosial anak, pasangan, maupun keluarga besar. Rasa malu dan kehilangan dukungan sosial dapat menghambat upaya pemulihan psikologis dan spiritual Dari perspektif sosial-keagamaan, kekerasan siber menyalahi prinsip ukhuwah . dan husn al-dhann . erprasangka bai. yang menjadi dasar etika sosial Islam. Ketika media digital digunakan untuk mempermalukan atau menjatuhkan martabat orang lain, maka nilai-nilai sosial yang seharusnya 29 Humaira Azka Rusyda et al. AuPosttraumatic Stress Disorder Kepada Anak,Ay JURNAL SYNTAX FUSION 1, no. : 1048Ae57. 30 Vianda Ayu Anjani. AuCyberbullying dan Dinamika Hukum di Indonesia: Paradoks Ruang Maya dalam Interaksi Sosial di Era Digital,Ay Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam 4, no. : 1Ae28. 31 Iindarda S Panggalo et al. Kesehatan Mental (PT. Sonpedia Publishing Indonesia. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A menjaga kehormatan . ife al-Aoir. menjadi rusak. Akibatnya, bukan hanya individu yang menderita, tetapi juga tatanan sosial yang dibangun atas dasar saling percaya dan menghormati. Dampak terhadap Perkawinan Dalam konteks perkawinan, kekerasan siber menjadi ancaman serius terhadap fondasi utama hubungan suami-istri, yaitu kasih sayang . , rahmah, dan kepercayaan . Ketika salah satu pihak menggunakan teknologi digital untuk memata-matai, mengontrol, atau mengancam pasangan, maka relasi perkawinan bergeser dari kemitraan spiritual menjadi relasi dominasi dan ketakutan. Pengawasan digital berlebihan . eperti memeriksa pesan pribadi atau memantau media sosial pasanga. menunjukkan hilangnya rasa percaya yang merupakan pilar utama pernikahan. Kehidupan rumah tangga yang diwarnai kekerasan siber juga menciptakan jarak emosional antara pasangan. Komunikasi yang semula berfungsi sebagai sarana memperkuat ikatan justru berubah menjadi medan konflik dan kecurigaan. Ketegangan yang muncul secara berulang dapat menyebabkan kelelahan emosional dan hilangnya rasa nyaman dalam rumah Dalam banyak kasus, kondisi ini berujung pada perselingkuhan digital, perpisahan emosional, bahkan perceraian secara hukum. Islam memandang perceraian sebagai hal yang diperbolehkan namun sangat dibenci oleh Allah,33 karena merusak institusi keluarga yang menjadi benteng moral masyarakat. Oleh karena itu, kekerasan siber yang menyebabkan kehancuran rumah tangga dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap maqAid al-usrah khususnya dalam aspek uife al-nafs . enjaga jiw. dan uife alAoird . enjaga kehormata. Dengan demikian, kekerasan digital dalam rumah tangga bukan hanya isu teknologi, tetapi juga persoalan moral dan spiritual yang 32 Kusnul Kholik dan Nala Rohmatiq Azza. AuMedia Sosial dan Ketahanan Keluarga: Mengurai Tantangan dan Solusi dalam Menghadapi Perselingkuhan Virtual,Ay JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah 4, no. : 18Ae35. 33 Lihat Hadits Riwayat Abu Dawud Nomor 1862. Artinya: AuDi antara perkara yang dihalalkan oleh Allah, tidak ada yang lebih dibenci oleh-Nya selain perceraianAy JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A Dampak terhadap Anak Anak-anak merupakan pihak yang paling rentan terhadap dampak tidak langsung dari kekerasan siber dalam keluarga. Ketika mereka menyaksikan orang tua saling menghina, mengancam, atau mempermalukan melalui media digital, mereka belajar bahwa kekerasan adalah cara yang sah untuk menyelesaikan Proses ini menciptakan internalisasi pola hubungan destruktif yang dapat terbawa hingga dewasa. Akibatnya, anak tumbuh dengan konsep relasi yang tidak sehat dan berpotensi mengulangi pola kekerasan dalam kehidupan rumah tangganya kelak. Selain efek psikologis jangka panjang, anak juga dapat menjadi korban langsung kekerasan siber, terutama dalam konteks perselisihan orang tua yang berujung perceraian. Misalnya, anak dijadikan sasaran ejekan, manipulasi emosional, atau dijadikan alat untuk menyerang pihak lain melalui media sosial. Paparan semacam ini merusak rasa aman anak dan dapat mengganggu tumbuh kembang emosional serta sosial mereka. Anak yang hidup dalam suasana rumah tangga penuh konflik digital biasanya mengalami kesulitan dalam konsentrasi belajar, rendahnya rasa percaya diri, dan gangguan perilaku. Dari perspektif Islam, anak merupakan amanah Allah yang harus dijaga dalam aspek fisik, emosional, dan moral. 35 Kekerasan siber yang melibatkan anak berarti melanggar prinsip uife al-nasl . enjaga keturuna. , karena mengancam perkembangan generasi masa depan. Oleh sebab itu, penting bagi orang tua untuk memahami bahwa perilaku digital mereka mencerminkan tanggung jawab moral dalam mendidik anak. Membangun literasi digital berbasis nilai Islam menjadi salah satu langkah preventif dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga di era teknologi. Perspektif Hukum Islam Terhadap Kekerasan Siber: Analisis MaqAid Fenomena kekerasan siber merupakan bentuk baru dari kekerasan dalam rumah tangga yang muncul seiring perkembangan teknologi digital. Meskipun tidak 34 Maulidya Ulfah. DIGITAL PARENTING: Bagaimana Orang Tua Melindungi Anak-anak dari Bahaya Digital? (Edu Publisher, 2. 35 Nanang Romadi. AuHak-Hak Anak Perspektif Hadits,Ay JURNAL PELITA STUDI ISLAM DAN HUMANIORA 1, no. : 15Ae27. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A secara eksplisit dibahas dalam literatur klasik hukum Islam, prinsip-prinsip dasar syariah tetap relevan untuk memberikan kerangka normatif dalam memahami dan menanggulangi persoalan ini. Islam, sebagai sistem nilai yang komprehensif dan adaptif, memiliki kapasitas untuk menjawab tantangan zaman melalui penerapan prinsip-prinsip universalnya yang melindungi martabat manusia dan menjaga keutuhan keluarga. Dalam konteks kekerasan siber, sejumlah prinsip kunci dapat dijadikan landasan etis dan yuridis, antara lain muAoAsyarah bil maAorf . ergaulan yang bai. , larangan tajassus . emata-mata. , kaidah lA sarar wa lA sirAr . arangan menyakiti dan menimbulkan bahay. , serta perlindungan terhadap kehormatan . ife al-Aoir. dan jiwa . ife al-naf. Keempat prinsip ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dalam merespons tantangan moral di era digital, termasuk perilaku kekerasan daring yang mengancam stabilitas rumah tangga. Prinsip MuAoAsyarah bil MaAorf Prinsip muAoAsyarah bil maAorf berakar dari firman Allah dalam QS. AnNisAAo . :19: ca a aeaeaeAOAA a A aONI aeaeaEeaea aA a AOA Artinya: Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Konsep maAorf dalam ayat ini bermakna kebaikan yang diakui oleh akal sehat dan norma sosial, serta mencakup seluruh aspek interaksi suami-istri, baik dalam ruang nyata maupun ruang digital. Prinsip ini menegaskan bahwa komunikasi melalui media digital harus dijalankan dengan penuh penghormatan, kasih sayang, dan tanggung jawab moral. 36 Dengan demikian, segala bentuk kekerasan siber . eperti penghinaan, ancaman, pelecehan daring, atau pengawasan digital yang berlebiha. jelas bertentangan dengan nilai-nilai maAorf yang diperintahkan syariat. Lebih jauh, prinsip ini menuntut agar relasi suami-istri dibangun di atas asas kesetaraan dan empati, bukan dominasi dan kontrol. Penggunaan teknologi dalam kehidupan rumah tangga seyogianya diarahkan untuk memperkuat komunikasi, mempererat kasih sayang, dan meningkatkan kerja sama. Ketika media digital disalahgunakan sebagai sarana intimidasi atau penyebaran aib, 36 Ahmad Ridha Jafar et al. Hukum Islam dan Dinamika Sosial: Perspektif Kontemporer (Padang: CV. Gita Lentera, 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pernikahan dan pelanggaran terhadap prinsip muAoAsyarah bil maAorf. Dalam perspektif maqAid alsyarAoah, perilaku semacam ini juga mengancam tujuan menjaga keharmonisan dan ketenangan . dalam keluarga. Larangan Tajassus Larangan tajassus atau memata-matai merupakan salah satu prinsip moral yang ditegaskan dalam QS. Al-ujurAt . :12: a aeAOeaaEea ac a eOeaOaEeaOea aceaA U aeA aEIeaA aeAA Artinya: Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Dalam konteks rumah tangga modern, larangan ini dapat dimaknai sebagai pelarangan terhadap pengawasan digital yang berlebihan, seperti memeriksa pesan pribadi pasangan, mengakses akun media sosial tanpa izin, atau menggunakan aplikasi pelacak lokasi tanpa persetujuan. Perilaku tersebut tidak hanya mencederai privasi,37 tetapi juga menumbuhkan ketidakpercayaan yang menggerogoti fondasi emosional pernikahan. Islam menempatkan privasi sebagai bagian dari kehormatan manusia yang wajib dijaga. Rasulullah SAW bersabda: AuBarang siapa mencari-cari aib saudaranya, maka Allah akan membuka aibnya, walaupun di dalam rumahnya sendiriAy (HR. Tirmidz. Hadis ini memberikan peringatan keras bahwa pelanggaran privasi . ermasuk di ranah digita. merupakan dosa moral yang berdampak pada rusaknya hubungan sosial dan spiritual. Oleh karena itu, menjaga kepercayaan dalam era digital merupakan implementasi nyata dari ajaran Islam tentang amanah dan uusn al-dhann . erprasangka bai. Dengan demikian, larangan tajassus harus dipahami bukan sekadar sebagai larangan formal, melainkan sebagai instrumen spiritual untuk menumbuhkan budaya saling percaya dalam rumah tangga. 38 Dalam konteks etika digital, hal ini berarti setiap pasangan wajib menahan diri dari perilaku 37 H Uu Nurul Huda et al. Data Pribadi. Hak Warga, dan Negara Hukum: Menjaga Privasi Di Tengah Ancaman Digital (Bandung: Widina Media Utama, 2. 38 Nurmalia Nurmalia. AuKonsep Pendidikan Multikultural dalam Perspektif Al-QurAoan (Studi pada QS. Al-Hujurat ayat 9-. ,Ay JM2PI: Jurnal Mediakarya Mahasiswa Pendidikan Islam 1, no. : 209Ae34. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A pengawasan yang invasif, serta menggunakan teknologi dengan niat menjaga keharmonisan, bukan mencurigai atau mengontrol. Larangan Menyakiti (La Uharar wa La DhirA. Kaidah fiqh lA sharar wa lA dhirAr . idak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lai. merupakan salah satu prinsip universal hukum Islam yang menegaskan larangan segala bentuk tindakan yang menimbulkan kerugian atau penderitaan. 39 Kaidah ini sangat relevan untuk menilai kekerasan siber dalam rumah tangga yang dapat menyebabkan dampak psikologis, sosial, dan ekonomi bagi korban. Bentuk-bentuk kekerasan seperti ancaman digital, penghinaan daring, atau penyebaran informasi pribadi tergolong tindakan dhirAr, karena menimbulkan mafsadah . terhadap jiwa dan kehormatan Dalam kerangka moral Islam, niat baik tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang menyakiti. Rasulullah SAW bersabda: AuSeorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannyaAy (HR. Bukhari dan Musli. 40 Hadis ini menegaskan bahwa seorang Muslim sejati adalah mereka yang menebarkan rasa aman bagi orang lain termasuk di dunia digital. Oleh karena itu, segala bentuk komunikasi daring yang mengandung unsur ancaman, penghinaan, atau manipulasi emosional terhadap pasangan bertentangan dengan semangat hadis tersebut. Prinsip lA sharar wa lA dhirAr juga menegaskan pentingnya pencegahan . add al-dharAAoiA. terhadap potensi kekerasan siber. Negara, lembaga sosial, dan komunitas keagamaan memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat tentang etika digital yang sesuai syariah. Dengan penerapan prinsip ini, teknologi tidak lagi menjadi alat penindasan, melainkan sarana untuk memperkuat uife alnafs dan uife al-Aoird di lingkungan keluarga. Amrullah Hayatudin dan Panji Adam. Pengantar Kaidah Fikih (Jakarta: Amzah, 40 Imam Al-Nawawi. Nuzhah al-Muttaqn Syaru RiyAs ash-Aliun, li MajmAoah min alBAuitsn (Lebanon: Muassasah Alresalah, 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A Perlindungan terhadap Kehormatan . fe al-AoIr. dan Jiwa . fe alNaf. Perlindungan terhadap kehormatan . ife al-Aoir. dan jiwa . ife al-naf. merupakan bagian dari lima tujuan utama syariah . l-maqAid al-khamsa. Dalam konteks kekerasan siber, kedua aspek ini seringkali terancam oleh tindakan penyebaran konten pribadi, penghinaan daring, atau intimidasi digital. Islam menempatkan kehormatan manusia pada posisi yang sakral, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: AuSesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah suci sebagaimana sucinya hari ini, di negeri ini, pada bulan iniAy (HR. Bukhari dan Musli. Oleh karena itu, menyebarkan aib pasangan melalui media digital merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip uife al-Aoird dan termasuk dosa besar. Selain merusak kehormatan, kekerasan siber juga dapat mengancam keselamatan jiwa . ife al-naf. , khususnya ketika korban mengalami tekanan mental berat yang berujung pada depresi atau tindakan destruktif. Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, karena menjaga jiwa merupakan prioritas utama dalam maqAid al-syarAoah. Dengan demikian, pelaku kekerasan siber bukan hanya melakukan pelanggaran etika, tetapi juga melanggar prinsip dasar kemanusiaan dalam Islam. Hadis Nabi SAW menegaskan: AuSesungguhnya seburuk-buruk manusia di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang berhubungan dengan istrinya, lalu menyebarkan rahasianyaAy (HR. Musli. Dalam konteks modern, makna hadis ini dapat diperluas menjadi larangan terhadap penyebaran data pribadi, percakapan, atau foto pasangan melalui media digital. Menjaga rahasia rumah tangga berarti menjaga kehormatan bersama, dan hal itu menjadi bagian integral dari tanggung jawab moral dan spiritual pasangan suami-istri. Dengan demikian, penerapan prinsip uife al-Aoird dan uife al-nafs merupakan bentuk aktualisasi maqAid al-usrah dalam menghadapi tantangan etika digital masa kini. Etika Digital dalam Bingkai MaqAid Keempat prinsip di atas menunjukkan bahwa Islam memiliki kerangka etis yang kuat untuk merespons fenomena kekerasan siber dalam rumah tangga. 41 Muhammad Ahmad Al-QayAt Muhammad. MaqAid al-SyariAoah Aoinda Al-Imam Malik (Kairo: DAr AlSalAm, 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A Nilai-nilai syariah tersebut berorientasi pada perlindungan martabat manusia dan penguatan institusi keluarga. Dalam perspektif maqAid al-usrah, penggunaan teknologi digital harus diarahkan untuk mewujudkan sakinah . , mawaddah . inta kasi. , dan rahmah . asih sayan. Segala bentuk perilaku digital yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, termasuk kekerasan siber, merupakan pelanggaran terhadap tujuan luhur perkawinan dalam Islam. Dengan demikian, tanggung jawab moral umat Islam di era digital tidak hanya sebatas menguasai teknologi, tetapi juga menanamkan nilai-nilai spiritual dalam penggunaannya. Etika digital berbasis maqAid al-syarAoah harus dikembangkan dalam keluarga Muslim melalui pendidikan, dakwah, dan kebijakan sosial. Hanya dengan demikian, teknologi dapat menjadi sarana penguatan resiliensi keluarga dan pelestarian nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi inti ajaran Islam. Integrasi Hukum Islam Dan Hukum Positif: Kerangka Konstruktif Analisis maqAid al-syarah menunjukkan bahwa kekerasan siber dalam rumah tangga bertentangan dengan tujuan syariat. Untuk menerjemahkan prinsip ini ke dalam tindakan hukum yang konkret, perlu dilakukan integrasi dengan hukum positif Indonesia. Sinergi ini tidak hanya memberikan landasan yuridis, tetapi juga legitimasi moral yang kuat. Berikut adalah matriks analisis yang menghubungkan bentuk kekerasan, prinsip Islam, dan dasar hukum positif: Bentuk Prinsip MaqAid Dasar AlRelevansi dengan Kekerasan yang Dilanggar Qur'an atau Hukum Positif Indonesia Siber Hadis Belum QS. Al-ujurAt ife al-nafs spesifik dalam UU PKDRT. Pengawasan . :12 . enyebabkan dapat masuk dalam pasal Digital (Larangan stre. LA sarar pengancaman/kekerasan psikis UU TPKS. ife al-Aoird QS. Al-IsrAAo Diatur dalam UU ITE Pasal . :32. Hadis 27 ayat . & . dan UU Revenge Porn TPKS Pasal 4 ayat . ife al-nafs menyebarkan tentang kekerasan seksual . rahasia istri berbasis elektronik. Intimidasi ife al-nafs QS. Al-Baqarah Diatur dalam UU ITE Pasal JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A Online Isolasi Digital . enimbulkan MuAoAsyarah bil maAorf . :256 (Tidak dalam agam. QS. An-NisAAo :19 ife al-Aoaql Prinsip . embatasi akses informas. , dalam Islam, ife al-nafs larangan . solasi sosia. 27 ayat . tentang pencemaran nama baik. Belum diatur eksplisit, sebagai kekerasan psikis dalam UU PKDRT dan UU TPKS. Matriks tersebut menunjukkan adanya landasan hukum yang kuat untuk menangani kekerasan siber. Untuk memperdalam pemahaman, berikut adalah analisis mendalam terhadap regulasi kunci: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) UU PKDRT memberikan dasar hukum yang kuat dalam melindungi anggota keluarga dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan psikis yang kini banyak terjadi melalui media digital. Dalam konteks kekerasan siber, tindakan seperti intimidasi daring atau penghinaan melalui pesan digital dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis. Dari perspektif maqAid, ketentuan ini berkaitan erat dengan prinsip uife al-nafs dan uife al-Aoird. Kekerasan psikis digital mengganggu ketenangan serta martabat, bertentangan dengan nilai saknah. Prinsip lA sarar wa lA sirAr memperkuat argumentasi bahwa kekerasan psikis digital, walau tidak meninggalkan luka fisik, tetap tergolong perbuatan yang diharamkan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) UU ITE menjadi instrumen penting dalam menindak pelaku kekerasan siber yang melanggar privasi, menghina, atau mencemarkan nama baik. Dalam konteks relasi suami-istri, penyebaran konten pribadi atau publikasi aib pasangan melalui media digital merupakan pelanggaran yang dapat dijerat. Dari sudut pandang maqAid. UU ITE secara substansial selaras dengan prinsip uife alAoird dan uife al-Aoaql. Menjaga kehormatan digital adalah perpanjangan dari menjaga kehormatan personal. Selain itu, menjaga rahasia rumah tangga merupakan bagian dari muAoAsyarah bil maAorf. Maka. UU ITE dapat dipahami JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A sebagai manifestasi kontekstual dari maqAid yang menyesuaikan diri dengan tantangan modernitas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) UU TPKS secara eksplisit mengakui kekerasan berbasis elektronik sebagai bagian dari tindak pidana seksual, seperti revenge porn atau cyber sexual Prinsip maqAid memberikan landasan etik yang sangat kuat bagi implementasi UU TPKS, terutama dalam aspek uife al-nafs, uife al-Aoird, dan uife aldn. Kekerasan seksual berbasis elektronik bertentangan dengan nilai kesucian diri dan kehormatan yang dilindungi syariat. Oleh karena itu. UU TPKS dapat dipandang sebagai bentuk aktualisasi maqAid dalam konteks perlindungan martabat manusia di era digital. Analisis di atas menunjukkan bahwa maqAid al-syarah tidak hanya memberikan landasan moral, tetapi juga dapat mengisi kekosongan hukum dan memperkuat implementasi hukum positif. Integrasi ini dapat diwujudkan melalui kerangka kerja berikut: Pertama. Sebagai Dasar Filosofis dan Moral. Hukum positif seringkali bersifat teknis, sementara maqAid memberikan AujiwaAy dan tujuan luhur di balik aturan Misalnya, dalam menangani kasus revenge porn, hukum positif memberikan sanksi pidana, tetapi maqAid . hususnya uife al-Aoir. menjelaskan mengapa tindakan ini sangat zalim secara teologis, sehingga dapat memperkuat argumentasi penuntut umum dan memberikan pemulihan moral bagi korban. Kedua. Mengisi Kekosongan Hukum (Legal Vacuu. Beberapa bentuk kekerasan siber, seperti isolasi digital atau pengawasan digital yang berlebihan, belum diatur secara eksplisit dalam UU PKDRT. Dalam hal ini, prinsip lA sarar wa lA sirAr dan tujuan uife al-nafs dapat menjadi acuan bagi hakim untuk menafsirkan pasal-pasal tentang kekerasan psikis secara lebih luas dan inklusif terhadap konteks Ketiga. Studi Kasus Hipotetis: Sinergi dalam Praktik Seorang suami (A) menyebarkan video intim istrinya (B) ke grup WhatsApp keluarga setelah terjadi konflik. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Khozinatul Asrori. Muhammad Zidan Al-Mubarok Rekonstruksi Fiqh Digital Rumah Tangga: Analisis MaqAid Al-SyarAoAh Terhadap Cyber Domestic Violence Dan A Penutup Penelitian ini menyimpulkan bahwa kekerasan siber dalam rumah tangga adalah bentuk kekerasan modern yang serius dan bertentangan secara fundamental dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Melalui pendekatan maqAid al-syarah, berbagai bentuk kekerasan siber mulai dari pengawasan digital hingga revenge porn terbukti melanggar tujuan utama syariah dalam menjaga jiwa . ife al-naf. , kehormatan . ife al-Aoir. , dan menciptakan ketenangan . Integrasi antara maqAid dan hukum positif Indonesia menunjukkan adanya sinergi yang kuat, di mana maqAid mampu memberikan landasan filosofis, mengisi kekosongan hukum, dan memperkuat legitimasi moral penegakan hukum terhadap pelaku. Konsep fiqh digital rumah tangga yang ditawarkan menjadi kerangka konseptual yang relevan untuk menghadapi tantangan kekerasan di era digital. Daftar Pustaka