Maslahah: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah Volume 3. Nomor 2. April 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. DOI: https://doi. org/10. 59059/maslahah. Available Online at: https://journal. id/index. php/Maslahah Analisis Problematika Riba pada Perspektif Al-Ghazali Terhadap Ekonomi Islam : Studi Kasus Kredivo Mozza Naiara Fawwaz1*. Fauziah Nur Firdausha2. Ayu Dwi Lestari3. Lina Marlina4 Universitas Siliwangi Jurusan Ekonomi Syariah. Fakultas Agama Islam Tasikmalaya. Indonesia 231002067@student. id 1*, 231002068@student. id 2, 231002070@student. linamarlina@unsil. Korespondensi penulis: 231002067@student. Abstract: Al Ghazali and a series of ideas related to Islamic economics discuss usury in terms of achieving an integrated community economy, as well as an analysis of the Kredivo application in that context. Al Ghazali argues that usury is contrary to the function of money as a medium of exchange and a measure of value, therefore causing suffering and accumulating wealth in only a few people. He classifies two types of usury: usury an nasi'ah and usury al-fasl, both of which are prohibited in transactions between similar goods. Lending money with interest in the context of the Kredivo application certainly violates Islamic law as the first reason, and is also related to the point that usury is contrary to the economic principles stated by Al Ghazali. Al Ghazali shows the sharia attitude that opposes arbitrary control and management of assets by emphasizing awareness of justice. Therefore, through the analyses above, it becomes clear why Kredivo is easily labeled as haram because it has the potential to harm many people, many people who are certainly not supported by Keywords: Islamic Economics. Kredivo. Sharia Principles. Usury Abstrak: Al Ghazali dan rangkaian gagasan yang berkaitan dengan ekonomi Islam membahas riba ditinjau dari pencapaian perekonomian masyarakat yang terintegrasi, serta analisa terhadap aplikasi Kredivo dalam konteks tersebut. Al Ghazali berpendapat bahwa riba bertentangan dengan fungsi uang sebagai alat tukar dan ukuran nilai, oleh karenanya menimbulkan penderitaan serta menumpuk kekayaan pada beberapa orang saja. Ia mengklasifikasikan dua macam riba: riba an nasiAoah dan riba al-fasl, yang keduanya dilarang dalam transaksi antar barang sejenis. Meminjamkan uang dengan bunga dalam rangka aplikasi Kredivo tentu melanggar hukum Islam ialah sebagai alasan pertamanya, dan juga berkaitan pada point riba yang berlawanan dengan prinsip ekonomi yang ditujukan oleh Al Ghazali. Al Ghazali menunjukan sikap syariah yang menentang kesewenangan penguasaan dan pengelolaan harta dengan menekankan kesadaran akan keadilan. Oleh karena itu, lewat analisa-analisa diatas, menjadi jelas mengapa Kredivo dengan mudah dicap sebagai haram karena berpotensi merugikan banyak orang, banyak sekali masyarakat yang tentunya tidak didukung oleh sekesejahteraan. Kata kunci: Ekonomi Islam. Kredivo. Prinsip Syariah. Riba PENDAHULUAN Di era modern yang serba digital saat ini, dengan munculnya aplikasi keuangan yang menawarkan layanan pinjam dan cicilan atau sering di sebut dengan financial technologi . Pada fintech ini salah satu pemabayaran yang populer yaitu kredit. Terdapat berbagai cara bagaimana menggunakan kredit, baik menggunakan kartu kredit maupun kredit online. Saat ini kredit online paling sering digunakan karena kebanyakan masyarakat menggunakan aplikasi online untu berbelanja kebutuhan (Nazwa et al. Salah satu aplikasi kredit online ini adalah Kredivo. Aplikasi ini yang memberi akses cepat terhadap kredit, yang menimbulkan pertanyaan bagaimana praktik di dalam aplikasi ini berkaitan dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Namun, ketika membahas Received Maret 25, 2025. Revised April 09, 2025. Accepted April 23, 2025. Published April 25, 2025 ANALISIS PROBLEMATIKA RIBA PADA PERSPEKTIF AL-GHAZALI TERHADAP EKONOMI ISLAM : STUDI KASUS KREDIVO mengenai kredit online, terdapat hal-hal yang harus di perhatihan. Dalam hukum ekonomi syariah, yang mengatur transaksi ekonomi syariah yaitu prinrip-prinsip Islam. Prinsip-prinsip tersebut yang melarang adanya riba, gharar, maysir, dan penekanan terhadap keadilan dan keberlanjutan dalam setiap transaksi. Karunia yang diberikan oleh Allah SWT. untuk memberikan kebahasiaan dan motivasi bagi manusia selama hidup di dunia adalah harta. Dalam Q. S Al-Kahfi ayat 46. AuHarta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan duniay dan dalam pepatah Arab Aubekerjalah seolah-olah kamu hidup selamanya dan beribadahlah kamu seolah-olah kamu mati besokAy kalimat tersebut adalah motivasi menggambarkan keinginan manusia untuk bekerja dan memperoleh kekayaan (Afifah, 2. Namun, dalam upaya memperoleh harta penting bagi individu untuk memperolehnya sesuai dengan syariat Islam. Dalam Islam, segala bentuk transaksi yang mengandung riba maka hukumnya Makna kata AuribaAy dalam Bahasa Arab adalah AubertambahAy atau AuberkembangAy. Riba ini adalah tambahan yang di minta oleh pemberi pinjaman dan diterima sebagai kelonggaran dari pinjaman dalam transaksi bisnis. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), riba disebut juga bunga uang, lintah darat atau rente (Gafur, 2. Pelarangan praktik riba sudah tercamtum dalam Q. S Al-Baqarah ayat 275. AuOrangorang yang memakan . ertransaksi denga. riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribaA. Ay Namun, praktik riba di kalangan masyarakat ini sudah menjadi isu yang sulit Banyak individu terjebak dalam siklus utang yang berkepanjangan, yang memksa mereka untuk meminjam uang dengan bunga tinggi guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Fenomena ini sering kali disebabkan karena sebagian orang tidak memiliki sumber pembiayaan yang sesuai dengan syariah dan kurangnya pemahaman tentang konskuensi dari praktik riba tersebut. Dalam perspektif Al-Ghazali, tokoh muslim yang telah mengungkapkan poblematika mengenai riba. Imam Al-Ghazali menekankan bahwa riba merusak hubungan sosial dan ekonomi, menciptakan ketidakadilan, dan mengarah kepada eksploitasi terhadap individu yang lemah. Uang yang seharusnya menjadi alat transaksi dan bukan komoditas yang digagas oleh Imam Al-Ghazali (Qoyum et al. , 2. Dalam penelitian ini, bertujuan untuk menganalisis praktik riba dalam aplikasi Kredivo melalui perpektif Imam Al-Ghazali. MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. TINJAUAN TEORITIS Pengertian Riba Kata "riba" berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti bertambah . l-ziyada. , tumbuh . n-numu. , meningkat atau menjadi tinggi . l-Aoulu. , menjulang . l-rifAoa. , dan bertambah . l-rim. Berdasarkan arti tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno yang menyatakan: Auarba fulan 'ala fulan idza azada 'alaihiAy . eorang melakukan riba terhadap orang lain jika ada tambahan dalam transaksi, atau dengan kata lain, jika seseorang mengambil lebih dari yang diberika. Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni mendefinisikan riba sebagai tambahan atas pertukaran harta tertentu, yaitu harta yang diukur dengan timbangan atau takaran, baik tambahan tersebut terjadi dalam pertukaran barang sejenis atau akibat penundaan pembayaran dalam transaksi barang yang serupa (Qoyum et al. , 2. Dalam terminologi fiqih, riba adalah setiap tambahan yang diterima sebagai imbalan (Aoiwad. dari penundaan pembayaran dalam jangka waktu tertentu, baik pinjaman tersebut digunakan untuk konsumsi maupun untuk kegiatan produktif, dan hukumnya tetap haram. Sejalan dengan pandangan ini. Abdul Rahman al-Jaziri menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa tambahan yang diterima atas pinjaman yang dibayar dalam tenggang waktu tertentu merupakan Aoiwadh . yang dianggap sebagai riba. Sementara itu. Muhammad Ali As-Shabuni dalam RawaAoi alBayan mengartikan riba sebagai kelebihan yang diterima oleh kreditur . emberi utan. dari debitur . enerima utan. sebagai imbalan atas penundaan pembayaran utang. Definisi yang diajukan oleh Abu Zahrah dan As-Shabuni serupa dengan definisi riba qardh atau riba duyun, yaitu tambahan yang disyaratkan atas utang pokok, sementara definisi yang dijelaskan oleh al-Jaziri lebih mengarah pada riba jahiliyah, yaitu tambahan yang terjadi akibat penundaan waktu pembayaran utang (Fahmi, 2. Jenis-Jenis Riba Ada enam jenis barang yang termasuk dalam kategori riba, yaitu emas, perak, gandum, jagung, kurma, dan garam. Barang-barang tersebut digolongkan sebagai riba karena bisa diukur . dan ditimbang . Dari segi jenisnya, barang yang termasuk kelompok ribawi terbagi menjadi dua: pertama, mata uang/nuqud seperti emas dan perak, serta kedua, makanan pokok seperti gandum, jagung, kurma, dan garam (Syarif Antonio, 2. Dalam konteks pengertian dan pelaksanaannya, riba dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu riba fadhli, riba nasiAoah, riba yad, dan riba qardh. Riba fadhli adalah ANALISIS PROBLEMATIKA RIBA PADA PERSPEKTIF AL-GHAZALI TERHADAP EKONOMI ISLAM : STUDI KASUS KREDIVO bentuk tambahan yang disyaratkan dalam transaksi tukar menukar barang sejenis atau barter tanpa adanya imbalan tambahan. Riba NasiAoah, menurut Sayid Sabiq, adalah tambahan yang disyaratkan untuk diambil kembali oleh pemberi pinjaman sebagai imbalan dari penundaan pembayaran. Riba Yad adalah transaksi jual beli atau tukar menukar barang yang penerimaan kedua barang yang ditukarkan, atau salah satunya, ditunda tanpa menetapkan waktu penyerahannya. Riba Qardli merujuk pada semua bentuk praktik hutang piutang yang mengandung motif keuntungan . yarth nafAoa. yang diperoleh hanya oleh pemberi pinjaman . atau bahkan oleh pihak yang berhutang . (Askar, 2. Dasar Hukum Keharaman Riba Keharaman riba ini didasarkan pada tiga sumber utama yang memiliki otoritas tertinggi dalam hukum Islam, yaitu Al-Qur'an, as-Sunnah, dan Ijma' (Saprida et al. Al-Qur'an membahas riba dalam enam ayat, tiga di antaranya terdapat dalam Surah Al-Baqarah, sementara tiga ayat lainnya masing-masing terdapat dalam Surah Ali Imran, an-Nisa', dan ar-Rum. Salah satunya pada surah ar-Rum ayat 39 merupakan ayat pertama yang turun mengenai riba, di mana Allah menjelaskan keburukan riba dalam ayat ini (Penterdjemah, 2. AcEEac aoO aI e a eO a eI acI eI a EOs a ac eO eaOIa aOe Na NA A aE Oa e eaO ac eIa NA ca caO aI e a eO a eI acI eI acU acEOa e aaO Aac eeO a eI aO acE EIA caAcEEA a a aA acAa eOIA e AOEOaiEa aN aI eE aIA AuRiba yang kamu berikan agar berkembang pada harta orang lain, tidaklah berkembang dalam pandangan Allah. Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah, . merekalah orang-orang yang melipatgandakan . Ay (QS Ar-Rum . Ayat di atas menjelaskan bahwa riba adalah perilaku buruk yang tidak disukai oleh Allah. Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai makna riba dalam ayat Mayoritas mufassir, seperti Ibn Abbas. Ikrimah. Ibn Jubair. Thawus, dan Mujahid, berpendapat bahwa riba yang dimaksud dalam ayat ini adalah riba yang diperbolehkan, yaitu pemberian yang dimaksudkan untuk memperoleh balasan yang lebih besar (Al-Maraghi, 1. Pengharaman riba juga dikuatkan oleh dalil dari as-Sunnah, di mana terdapat beberapa hadis yang secara jelas dan tegas melarang praktik riba serta mengecamnya. Riba jahiliyah, yang telah menjadi kebiasaan umum di masyarakat saat itu, seluruhnya dibatalkan oleh Rasulullah. Ini berarti bahwa tidak diperbolehkan lagi mengambil tambahan apapun dari pokok harta dalam transaksi utang piutang. Selain melalui ayat MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. Al-Qur'an, pengharaman ini juga ditegaskan oleh Rasulullah dalam khutbah beliau pada saat haji wadaAo. Beliau bersabda: AuIngatlah sesungguhnya seluruh riba jahiliyah diletakkan . Bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak berbuat zalim dan tidak dizalimi . Ay (HR. Abu Dawud. No. 3334 dari Amr ibn al Ahwas. Rasulullah menekankan bahwa seluruh riba yang berlaku pada masa jahiliyah harus dibatalkan karena hukumnya haram. An-Nawawi menjelaskan bahwa kata mawdhuAo dalam hadis ini merujuk pada pembatalan tambahan yang disyaratkan pada pokok harta dalam akad utang piutang. Ijma' adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah mengenai suatu masalah dalam syariat. Ijma' merupakan salah satu sumber hukum Islam yang diakui oleh para ulama (Ramli, 2. Keharaman riba juga didasarkan pada dalil ijma'. Beberapa ulama secara jelas menyatakan hal tersebut. AnNawawi menyebutkan bahwa riba adalah haram dan termasuk dosa besar menurut ijma' umat Islam. Ibnu Qudamah juga menyatakan bahwa umat Islam sepakat tentang keharaman riba. Wahbah az-Zuhaili menegaskan bahwa riba diharamkan berdasarkan al-Qur'an, as-Sunnah, dan ijma'. Berdasarkan ijma', umat Islam sepakat bahwa riba haram, bahkan menurut al-Mawardi, riba diharamkan dalam syariat umat manapun (Abidin, 2. Dampak Negatif Riba Sistem riba sudah ada sejak zaman dahulu, bahkan menurut Sayyid Quthb riba sudah diterapkan sejak masa jahiliyah. Kehadiran riba memberikan dampak negatif yang signifikan, terutama dalam perekonomian Islam. Riba dapat menyebabkan krisis . Adanya riba menyebabkan kesenjangan ekonomi antar masyarakat semakin melebar. Dalam teori ekonomi, suku bunga dapat menyebabkan inflasi yang signifikan (Saragih et al. , 2. Dampak negatif riba juga diungkapkan oleh Mansur dalam tesisnya yang membahas efek buruk riba terhadap ekonomi menurut al-Quran. Mansur merangkum dampak riba dalam beberapa poin penting, antara lain: . Riba mengandung eksploitasi. Menjadi penyebab melemahnya atau bahkan hancurnya . Dengan riba, seseorang memperoleh keuntungan secara tidak sah. Alternatif Keuangan Syariah (Efendi et al. , 2. ANALISIS PROBLEMATIKA RIBA PADA PERSPEKTIF AL-GHAZALI TERHADAP EKONOMI ISLAM : STUDI KASUS KREDIVO METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualtatif dengan metode studi kasus. Pendekatan ini dipilih untuk mendalami problematika riba dalam perspektif Imam AlGhazali dapat diterapkan dalam ekonomi modern, khusunya terhadap aplikasi kredit Data sekunder dari penelitian ini dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk artikel, jurnal, dan literatur yang membahas topik riba, ekonomi Islam, dan pemikiran Al-Ghazali. Sumber-sumber ini dipilih karena relevansinya dalam memberikan wawasan tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah dan bagaimana praktik riba dapat berdampak pada masyarakat. Hasil penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita tentang efek praktik kredit online dalam konteks syariah dan memberikan saran bagi pengguna dan penyedia layanan kredit untuk memastikan bahwa praktik mereka sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat membantu kemajuan lebih baik dan berkelanjutan dalam ekonomi syariah. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Riba Menurut Imam Al-Ghazali Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa praktik riba menyimpang dari tujuan asli uang itu sendiri. Uang seharusnya bukanlah barang yang diperdagangkan, melainkan alat untuk bertukar dan ukuran nilai barang, yang harus digunakan sesuai dengan Jika uang dijadikan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan, hal itu membuka peluang bagi penumpukan uang di kalangan kelompok tertentu (Fajar et al. Akibatnya, penumpukan uang yang terus-menerus dapat mengganggu kelancaran perekonomian dan menyebabkan kelangkaan uang yang seharusnya berfungsi sebagai alat tukar dalam masyarakat. Al Ghazali mengatakan bahwa penetapan bunga terhadap pinjaman uang berarti membelokkannya dari peran utamanya sebagai alat tukar dan pengukur nilai. Dia tidak membahas masalah bunga pinjaman uang. Namun, al-Ghazali berbicara tentang transaksi lain selain pinjaman berbunga. Transaksi seperti itu mungkin masih melibatkan riba, tetapi terselubung. Sebagian dari transaksi ini mungkin masih sesuai dengan syariah, tetapi yang lainnya mungkin sudah tidak sesuai. Maka dari itu, perlu dicatat bahwa hal ini merupakan salah satu topik yang paling kontroversial dalam fiqih Islam. Ada dua kemungkinan yang dapat menyebabkan munculnya riba yang Pertama, dalam pertukaran barang sejenis seperti emas dengan emas, perak MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. dengan perak, gandum dengan gandum, dan sebagainya, namun dengan jumlah yang berbeda atau masa serah terimanya tidak langsung. Jika masa serah terimanya tertunda dan jumlah barangnya lebih banyak, maka ini disebut dengan riba an nasiAoah . iba karena keterlambatan dalam pembayaran atau penyerahan baran. Kedua, jika jumlah barang yang dipertukarkan tidak setara tetapi transaksi dilakukan secara tunai, maka kelebihan yang diberikan dalam transaksi tersebut disebut dengan riba al-fasl . iba karena adanya pembayaran lebi. Menurut al Ghazali dan ulama lainnya, kedua jenis riba ini haram jika barang yang dipertukarkan memiliki jenis yang sama, seperti emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, dan sebagainya (Gafur, 2. Oleh karena itu, agar tidak terjebak dalam kedua jenis riba tersebut, pertukaran harus dilakukan dalam jumlah yang sama dan serah terima harus dilakukan secara Jika tidak demikian, kemungkinan terjadinya riba yang tersembunyi bisa Namun, jika yang dipertukarkan adalah komoditas yang serupa . isalnya logam seperti emas dan perak, atau bahan makanan seperti gandum dan barle. , maka hanya riba an nasiAoah yang dilarang, sementara riba al-fasl dibolehkan. Pemikiran Ekonomi Imam Al-Ghazali Al-Ghazali dalam berbagai risalahnya menjelaskan bahwa untuk memahami hakikat kehidupan manusia di dunia, kita perlu menjawab pertanyaan mendasar mengenai tujuan penciptaan manusia dan bagaimana cara mencapainya. Menurut Al-Ghazali, tujuan hidup seorang muslim adalah meraih keridhoan Allah SWT di dunia serta keselamatan di Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui harta yang halal yang diperoleh dari kegiatan ekonomi, yang menggambarkan hubungan yang harmonis antara sarana dan tujuan . l-wasilah wa al-ghaya. (Fajar et al. , 2. Pemikiran ekonomi Islam menurut Imam Al Ghazali meliputi berbagai konsep dan prinsip yang mencerminkan pandangannya tentang penerapan ekonomi yang selaras dengan ajaran Islam. Berikut ini adalah beberapa aspek utama dari pemikiran ekonomi Islam menurut beliau: Tauhid dan Etika Tauhid Kepercayaan pada Allah yang Maha Esa . merupakan prinsip dasar dalam pemikiran Islam, termasuk dalam pemikiran ekonomi Imam Al-Ghazali. Menurutnya, seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi, harus sesuai dengan prinsip tauhid, yang berarti setiap tindakan ekonomi harus berlandaskan pada etika dan moralitas Islam. ANALISIS PROBLEMATIKA RIBA PADA PERSPEKTIF AL-GHAZALI TERHADAP EKONOMI ISLAM : STUDI KASUS KREDIVO Zakat Imam Al-Ghazali sangat mendukung pelaksanaan zakat, yang merupakan kewajiban untuk menyumbangkan sebagian kekayaan kepada yang membutuhkan. Zakat dipandangnya sebagai alat yang efektif untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan menciptakan masyarakat yang lebih adil. Selain itu, zakat dianggap sebagai sarana untuk mengatasi kemiskinan dan membantu mereka yang kurang beruntung. Keadilan Ekonomi Imam Al-Ghazali menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi kekayaan. berpendapat bahwa ketidaksetaraan ekonomi yang terlalu besar harus dihindari, dan distribusi kekayaan harus dilakukan dengan cara yang adil. Ini mencerminkan prinsip keadilan sosial dalam ekonomi Islam. Larangan Riba (Bung. Imam Al-Ghazali secara tegas menentang riba atau bunga dalam ekonomi Islam. Baginya, riba adalah bentuk eksploitasi yang tidak etis dan merugikan. Larangan riba ini sesuai dengan ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis. Pandangan tentang Konsumsi Imam Al-Ghazali mengajarkan sikap sederhana dalam konsumsi. Ia menekankan bahwa konsumsi yang berlebihan dan gaya hidup boros dapat merusak masyarakat. Pandangannya mempromosikan kepuasan dalam kesederhanaan dan menghindari Pemberdayaan Ekonomi Imam Al-Ghazali mendukung pemberdayaan ekonomi, terutama melalui zakat dan infaq, sebagai cara untuk membantu mereka yang kurang mampu. Penggunaan dana zakat untuk memberdayakan ekonomi masyarakat miskin dianggap sebagai langkah penting untuk mencapai keadilan ekonomi (Utami & Arif, 2. Kredivo dalam Perspektif Imam Al-Ghazali Konsep Kredivo Beberapa penyedia layanan menawarkan berbagai barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transaksi tanpa uang tunai. Kartu debit dan kartu kredit, misalnya, adalah produk non tunai yang umum digunakan. Namun, dengan berkembangnya zaman, di mana internet menjadi kebutuhan utama dan smartphone menjadi barang yang sangat penting, berbagai produsen barang dan jasa kini berlombalomba membuat aplikasi untuk smartphone agar produk atau jasa mereka dapat digunakan oleh banyak orang. Hal ini juga berlaku untuk industri perbankan, yang kini MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. mulai menerapkan berbagai teknologi finansial atau fintech. Aplikasi kredit dan pinjaman yang dapat diakses secara online memiliki konsep yang mirip dengan Virtual Credit Card (VCC), yang juga telah meningkat pesat dalam transaksi keuangan di seluruh dunia. PayPal adalah salah satu aplikasi terbaik dalam hal ini, yang dapat membantu mereka yang tidak memiliki kartu fisik tetapi ingin melakukan transaksi menggunakan kartu kredit. Indonesia juga memiliki aplikasi ini. Ada banyak perangkat elektronik yang dapat digunakan untuk mengakses layanan fintech ini, seperti komputer, laptop, tablet, dan smartphone, yang semuanya harus terhubung ke internet. Kredivo merupakan pelopor aplikasi kredit dan pinjaman online di Indonesia, yang menyatakan diri sebagai solusi kredit dengan kemudahan dalam melakukan pembayaran. Pengguna bahkan dapat melakukan cicilan dalam waktu 30 hari tanpa bunga, atau memilih cicilan dalam 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan dengan bunga 2,95% per bulan. Aplikasi Kredivo memperoleh keuntungan dari tiga sumber utama, yaitu (Kandly Panginan, 2. Sumber keuntungan pertama berasal dari kerja sama Kredivo dengan merchant, di mana Kredivo mendapatkan biaya jasa sebagai aplikasi pembayaran untuk merchant Beberapa contoh merchant yang bekerja sama dengan Kredivo antara lain Bukalapak. Bhineka. JD. Lazada. Blibli. Shopee, dan merchant lainnya. Selain keuntungan dari kerja sama tersebut, sumber keuntungan lainnya berasal dari denda yang dibayar oleh pengguna aplikasi yang terlambat melunasi kredit. Keuntungan terakhir Kredivo berasal dari bunga cicilan sebesar 2,95% per bulan, yang lebih rendah dibandingkan dengan aplikasi fintech kredit dan pinjaman online lainnya, bahkan lebih rendah dari bunga perbankan di Indonesia. Kredivo dalam Perspektif Imam Al-Ghazali Pada penjelasan sebelumnya. Imam Al-Ghazali menekankan bahwa riba haram karena melibatkan unsur eksploitasi dan ketidakadilan dalam transaksi keuangan. Dalam aplikasi kredivo ini sudah jelas melibatkan riba didalamnya. Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa segala jenis riba sering tidak adak ke jelasan. Hal tersebut dapat merugikan sebelah pihak. Meskipun dalam Kredivo ini sudah dijelaskan bungan dan waktu pembayarannya sudah di jelaskan. Namun tetap saja, karena pada Aplikasi Kredivo ini menawarkan layanan pinjaman dengna biaya tambahan yang dianggap sebagai bunga. Transaksi tersebut yang bertentangan dengna prinsip-prinsip Islam. Dari penjelasan diatas terdapat jelas ada unsur riba dalam penggunaan Aplikasi Kredivo. Dalam pemikiran Imam Al-Ghazali dapat dilakukan pertimbangan beberapa aspek, yaitu: ANALISIS PROBLEMATIKA RIBA PADA PERSPEKTIF AL-GHAZALI TERHADAP EKONOMI ISLAM : STUDI KASUS KREDIVO Keadilan dan Kesejahteraan. Menurut Imam Ghazali, tujuan seorang pedagang adalah meraih keuntungan, baik di dunia maupun di akhirat. Risiko untung dan rugi adalah bagian dari ketidakpastian yang ada dalam setiap kegiatan usaha. Yang menyebabkan gharar dilarang adalah karena hubungannya dengan mengambil harta orang lain secara tidak sah, bukan hanya karena adanya unsur risiko, ketidakpastian, atau yang sering disebut sebagai permainan keberuntungan (Hosen, 2. Hal ini bisa menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Dalam transaksi modern, banyak ditemui model transaksi yang masuk dalam kategori gharar, terutama yang dilakukan oleh lembaga keuangan. Pada umumnya, lembaga keuangan modern berfungsi sebagai badan usaha yang bertujuan untuk meraih keuntungan. Gharar dalam lembaga keuangan modern muncul dalam cara mereka menjalankan usaha dan memperoleh keuntungan. Pengelolaan Harta Menurut al Ghazali, kesejahteraan suatu masyarakat bergantung pada pemenuhan dan pelestarian lima tujuan syariah atau kebutuhan dasar, yaitu: . agama, . jiwa, . keturunan, . akal, . Tujuan utama dari pemenuhan kebutuhan ini adalah untuk mencapai kesejahteraan baik di dunia maupun di akhirat . aslahat at din wa al duny. Menurut al Ghazali, aktivitas ekonomi bisa dianggap sebagai fardu kifayah karena merupakan tanggung jawab keagamaan dan kewajiban sosial bagi setiap individu. Al Ghazali mengidentifikasi tiga motif utama di balik aktivitas ekonomi manusia, yaitu pertama, untuk bertahan hidup. kedua, untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketiga, untuk membantu orang lain. Menurutnya, jika ketiga tujuan ini tidak tercapai, hal tersebut bisa dipertanggungjawabkan dalam perspektif agama (Hadi & Nasution, 2. Oleh karena itu, dalam konteks penggunaan aplikasi seperti Kredivo, penting untuk mempertimbangkan dampak dari transaksi tersebut terhadap kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan, serta memastikan bahwa praktik keuangan yang dilakukan tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab Semua kembali lagi pada diri masing-masing untuk membuat keputusan yang Namun, dalam pandangan Imam Al-Ghazali, jelas bahwa penggunaan Kredivo diharamkan karena mengandung unsur riba, yang dapat merugikan pihak lain dan MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 2. APRIL 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam ekonomi Islam. Dengan demikian, pengguna diharapkan untuk memilih metode pembiayaan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga mendukung kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat. KESIMPULAN Dalam ekonomi syariah, praktik riba dalam transaksi keuangan, termasuk dalam aplikasi kredit online seperti Kredivo, adalah masalah besar. Menurut Imam Al-Ghazali, riba tidak hanya merugikan pelakunya, tetapi juga menyebabkan ketidakadilan dan eksploitasi dalam masyarakat. Prinsip keadilan dan kesejahteraan yang mendasari ekonomi Islam bertentangan dengan riba, yang didefinisikan sebagai tambahan yang diterima sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. Meskipun aplikasi ini menawarkan akses kredit yang mudah. Kredivo mengenakan biaya tambahan yang dianggap sebagai bunga tetap, yang menunjukkan bahwa pengguna harus mempertimbangkan bagaimana transaksi tersebut berdampak pada masyarakat dan kesejahteraan individu. Imam Al-Ghazali menekankan betapa pentingnya mengelola harta secara sesuai dengan syariat Islam, di mana setiap individu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai keadilan dan transparansi. Oleh karena itu, pengguna diharapkan untuk membuat pilihan pembiayaan yang bijaksana, menghindari praktik yang mengandung riba dan mendukung keadilan dan kesejahteraan Masyarakat. DAFTAR PUSTAKA