https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 4, No. 3, Maret 2024 DOI: https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3 Received: 21 Februari 2024, Revised: 1 Maret 2024, Publish: 4 Maret 2024 https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/ Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit yang Bermasalah dalam Perjanjian Simpan Pinjam pada Koperasi (Berdasarkan Studi Putusan Nomor 15/Pdt.G/2023/PN/Mgg) Alima Sofi A’isy1, Fitika Andraini2 1 Fakultas Hukum, Universitas STIKUBANK, Semarang, Indonesia, Email: alimasofi4@gmail.com 2 Fakultas Hukum, Universitas STIKUBANK, Semarang, Indonesia, Email: fitika@edu.unisbank.ac.id Corresponding Author: alimasofi4@gmail.com1 Abstract: The case of a simple claim for breach of contract in the Magelang court decision number 15/Pdt.G/2023/PN Mgg was caused by the claim that the peace deed he made was legally flawed and did not have binding legal force. In the process of granting credit, it is in accordance with the 5C credit granting procedure, especially regarding collateral or guarantees, but there is a legal defect in the collateral for mortgage rights whose ownership status is owned by deceased heirs. This research uses normative juridical research with descriptive analysis research methods. Analysis of the Magelang court decision Number 15/Pdt.G/2023/PN Mgg. The results of the research concluded that rescue and settlement of problematic credit was provided after it arose and was resolved in relation to the simple lawsuit decision in the Magelang Court case by filing a simple lawsuit because a simple lawsuit was filed in a case with a material claim value of a maximum of IDR 500 million, namely: breach of contract (default); and/or unlawful acts. In this case, the cooperative filed a lawsuit with the Magelang District Court to obtain a fair decision. Once it is declared rejected in its entirety, the debtor does not compensate for the loss of the lawsuit. Keywords: Settlement of Bad Credit, Simple Lawsuits, Default Abstrak: Kasus gugatan sederhana wanprestasi dalam kasus putusan pengadilan Magelang Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Mgg disebabkan adanya gugatan akta perdamaian yang dibuatnya menjadi yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam proses pemberian kredit sudah sesuai dengan prosedur pemberian kredit 5C terutama tentang colleteral atau jaminan tetapi cacat hukum pada jaminan hak tanggungan yang status kepemilikannya ahli waris yang sudah meninggal. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan metode penelitian deskriptif analisis. Analisis terhadap putusan pengadilan Magelang Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Mgg. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah diberikan setelah timbul dan diselesaikan terkait putusan gugatan sederhana perkara Pengadilan Magelang dengan mengajukan gugatan sederhana karena gugatan sederhana diajukan terhadap perkara dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta, yaitu: cidera janji (wanprestasi); dan/atau perbuatan melawan hukum. 126 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 4, No. 3, Maret 2024 Dalam hal ini pihak koperasi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Magelang untuk mendapatkan Keputusan yang adil. Setelah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya maka debitur tidak mengganti kerugian atas gugatan. Kata Kunci: Penyelesaian Kredit macet, Gugatan Sederhana, Wanprestasi PENDAHULUAN Penegakan hukum di Indonesia merupakan hal yang penting untuk dapat menciptakan keadilan dalam Masyarakat sesuai dengan tujuan Pembangunan nasional Indonesia . Hukum Indonesia memerlukan suatu lembaga peradilan untuk menjaga agar tetap tegaknya hukum dan keadilan. Lembaga peradilan adalah tempat penyelesaian suatu permasalahan atau perkara baik masalah pidana maupun perdata. (Ahmadi, 2023) Hukum Perdata atau biasa disebut dengan civil Law adalah bagian dari ilmu hukum yang mengatur tentang penyelesaian sengketa yang timbul akibat permasalahan privat yaitu antar subyek hukum yang satu dengan subyek hukum lainnya, baik itu perrorangan, orang dengan badan hukum atau badan hukum dengan badan hukum itu sendiri. Hukum perdata juga merupakan tempat untuk subyek hukum menuntut kerugian, baik kerugian secara materiil ataupun secara immaterial, terhadap setiap subyek hukum yang melanggar kepentingan privat subyek hukum lain. (Cumbhadrika, 2021) Sengketa perdata adalah salah satu contoh perselisihan yang sering terjadi di Masyarakat. Sengketa Perdata diakibatkan oleh ketimpangan kewajiban kewajiban dan hak dari pihak yang terlibat dalam perjanjian sehingga menyebabkan salah salah satu pihak mengalami kerugian yang sifatnya nyata yang disebut dengan cidera janji atau disebut juga dengan wanprestasi. Sehingga dalam hal ini banyak Masyarakat yang menggunakan jalur litigasi untuk penyelesaian sengketa, baik sengeketa ringan maupun berat yang menjadi penyebab utama penumpukan perkara di pengadilan tingkat pertama, peradilan Tingkat banding, dan Tingkat kasasi (Mahkamah Agung). Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan strategis untuk mengatasi masalah tersebut, mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi masalah dengan cara menerapkan system gugatan sederhana yang diambil dari penerapan small claim court. Mahkamah Agung Republik Indonesia membuat kebijakan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015, yang telah di buat undang-undangnya pada tanggal 7 Agustus Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diundangkan pada tanggal 20 Agustus 2019. Perma Nomor 2 Tahun 2015 dan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tersebut adalah upaya mengoptimalkan penyelesaian gugatan sederhana (small claim court) agar lebih sederhana, cepat dan biaya ringan. Secara teori, Small Claim Court merupakan langkah yang tepat untuk menyelesaiakan permasalahan penumpukan perkara di peradilan. Namun pada kenyataannya penerapan sistem gugatan sederhana belum menjadi pilihan, karena masih banyak masyarakat yang belum tahu atau masih awam tentang gugatan sederhana sehingga mereka tetap memilih menggunakan jalur litigasi konvensional. (Ahmadi, Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dengan Sederhana, Cepat dan Biaya, 2023) Menurut penulis konsep gugatan sederhana adalah salah satu bentuk konkrit dalam hukum acara. Hal paling mendasar dalam peraturan gugatan sederhana yaitu mengenai nominal nilai gugatan materiil. Yang menjadi poin penting dalam menentukan bagaimana suatu perkara dinyatakan dapat mengimplementasikan gugatan sederhana atu tidak. Dalam peraturan yaitu Perma No. 4 Tahun 2019 bahwa maksimal nominal nilai gugatan materillnya sebesar Rp. 500.000.000. penerapan angka dalam mengklarifikasikan suatu perkara termasuk 127 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 4, No. 3, Maret 2024 gugatan berperan penting untuk menciptakan asas hukum peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan karena pada dasarnya masalah dalam sengketa keperdataan berfokus pada nilai gugatan jadi sudah sewajarnya diberlakukan peraturan tertulis yang mengatur secara rinci mengenai nilai gugatan untuk menentukan suatu prosedur hukum. Berdasarkan Studi Putusan Pengadilan Magelang Nomor 15/Pdt.G/2023, pada tahun 2021 KSP Kusuma Arta Jaya melayangkan gugatan sederhana wanprestasi atas hutang dengan nilai Rp. 498.536.289 dengan objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang tercarar daam status kepemilikan hak milik (HM), setelah upaya pengajuan perdamaian disamping itu putusan akta perdamaian Nomor 2/Pdt.GS/2021/PN Mgg dinyatakan cacat formil karena memasukkan pihak yang telah meninggal dunia. Berdasarkan latar belakang masalah yang diatas, maka penelitian ini akan focus pada proses penyelesaian dan penyelaamatan kredit bermasalh dalam perjanjian di koperasi dan bentuk wanprestasi pada koperasi. Berdasarkan latar belakang masalah yang diatas, maka penelitian ini akan focus pada proses penyelesaian dan penyelaamatan kredit bermasalh dalam perjanjian di koperasi dan bentuk wanprestasi pada koperasi. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Penelitian yuridis normative ini mengacu bahan Hukum Utama dengan menggunakan literatur kepustakaan, baik,berupa buku, catatan, teori-teori, konsep hukum, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dan putusan pengadilan. Dengan menggunakan pendekatan ini, penelitian akan mengkaji, meinjau, dan menganalisis masalah yang muncul berdasrkan hukum yang berlaku di Indonesia, terutama terkait dengan gugatan sederhana dan proses penyelesaiannya. Metode penelitian dilakukan dengan deskriptif analisis, kelebihan dari metode ini adalah metode yang memberikan gambarna tentang fenomena yang diteliti. Metode ini juga relative mudah dilakukan dan bisa memberikan wawasan awal yang penting dalam penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit yang bermasalah dalam Perjanjian di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kusuma Arta Jaya berdasarkan ( studi putusan Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Mgg) Penyelamatan dan penyelesaian kredit adalah kredit yang bermasalah melalui negosiasi antara kreditur dan debitur dengan meringankan syarat-syarat pengembalian pinjaman, dan dengan meringankan syarat-syarat pelunasan, debitur diberi kesempatan untuk menyelesaikan kredit yang tersebut. Pada tahap penyelesaian kredit ini, belum memanfaatkan lembaga hukum karena debitur masih kooperatif dan dari prospek usaha masih feasible. Penyelesaian melalui tahap penyelamatan kredit ini dinamakan penyelesiaan melalui rektrukturisasi kredit. Langkah penyelesaian ini memerlukan syarat utama yaitu adanya kemauan dan itikad baik serta kooperatif dari debitur serta kesediaan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh koperasi karena dalam penyelesaian kredit melalui restrukturisasi lebih banyak negosiasi dan Solusi yang di tawarkan koperasi untuk menentukan syarat dan ketentuan restrukturisasi. Penyelesaian kredit merupakan langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum seperti pengadilan dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara. Tujuannya untuk menjual atau mengeksekusi benda jaminan (Rusmawati, 2012). Sebelum ditempuh penyelesaian melalui jalur hukum, perlu kiranya diketahui apakah persoalan kredit macet termasuk dalam lingkup hukum perdata atau pidana. Pada asasnya kredit macet adalah persoalan hukum perdata, yaitu hubungan personal antara perseorangan atau badan hukum yang satu dengan lainnya di bidang harta kekayaan. 128 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 4, No. 3, Maret 2024 Pada tahun 2021 KSP. Kusuma Arta Jaya malayangkan gugatan sederhana terhadap nasabah debitur bernama Adrian Lansano Putra, S.H., bertempat tinggal di Jagoan 1 Nomor 419 RT 002 RW 005 Ds. Jurangombo Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang, dan Dennis Aditya Putra bertempat tinggal di Jagoan 1 Nomor 419 Rt. 002 Rw. 005 Ds. Jurangombo Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang. Pada tahun 2021 KSP. Kusuma Arta Jaya melayangkan gugatan sederhana wanprestasi atas hutang dengan nilai tagihan sejumlah Rp. 498.536.289 (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) dengan objek jaminan berupa tanah dan bangunan yang tercatat dalam status kepemilikan hak milik (HM) Nomor 00472 atas nama 1. Adrian Lansano Putra, SH, 2. Dennis Aditya Putra, 3. Ely Prihartini (Alm) dengan luas 335 M2 Kelurahan Jurangombo Utara Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang. Gugatan Sederhana termasuk dalam kewenangan atau ruang lingkup dalam peradilan umum. Tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan gugatan sederhana. Kriteria perkara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme gugatan sederhana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Nomor: 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 4 tahun 2019 adalah: a. Sengketa cidera janji/wanprestasi dan atau Gugatan Perbuatan melawan Hukum yang nilai gugatan materil maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). b. Bukan perkara yang masuk dalam kompetensi Pengadilan Khusus. c. Bukan sengketa hak atas tanah. d. Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. e. Tempat tinggal Tergugat harus diketahui. f. Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama g. Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal Tergugat atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum Tergugat. h. Para pihak wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan (Cumbhadrika, 2021). Dalam pelaksaaan kredit prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, pihak koperasi selalu melakukan pengecekan atau Analisa secara mendalam dengan memintakan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh debitur. Salah satunya dengan melakukan Analisa prinsip 5C. Berdasarkan putusan pengadilan pihak tergugat sudah memenuhi syarat atau prinsip terutama pada prinsip Character, merupakan salah satu factor yang harus dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Apabila karakter nasabah dan dapat dipercaya maka kedepan dalam menjalankan kredit akan berjalan dengan lancer dan beritikad baik untuk memenuhi kewajiban setiap bulannya. Terbukti tergugat mengajukan pinjaman sejak tahun 2015 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.150.000.000,- dan saat itu tergugat melaksanakan kewajibannya untuk membayar secara rutin, kemudian munculah penawaranpenawaran selanjutnya yaitu seperti top up/penambahan nilai pinjaman sebesar Rp.200.000.000,- dan Rp.150.000.000,- yang kemudian pada tahun 2019 telah dilakukan restrukturasi kredit sebesar Rp.498.536.289,- dan collaterall atau jaminan ini sangat penting tetapi cacat hukum pada jaminan hak tanggungan yang status kepemilikannya ahli waris yang sudah meninggal. Bahwa analisis penulis dalam kasus perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Mgg tersebut adalah pada tahun sejak 2015 Almh. Ely Prihartini mengajukan pinjaman kredit pertama kepada penggugat dengan nilai pinjaman sebesar Rp.150.000.000,- pada saat itu Tergugat I melaksanakan kewajiban untuk membayar pinjaman secara rutin, kemudian muncul lah penawaran top/penambahan nilai pinjaman kedua dan ketiga yaitu masing-masing sebesar Rp.200.000.000,- dan Rp.150.000.000,-. Yang kemudian pada tahun 2019 telah dilakukan rekstrukturasi kredit sebesar Rp.498.536.289,- . Sengketa cidera janji/wanprestasi dan atau 129 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 4, No. 3, Maret 2024 Gugatan Perbuatan melawan Hukum yang nilai gugatan materil maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dalam perkara ini tergugat telah diberikan waktu tetapi belum melaksanakan kewajibannya juga maka penggugat melayangkan perdamaian berdasarkan kesepatan antara penggugat dan tergugat dan munculah angka penyelesaian kewajiban pembayaran sebesar Rp.350.000.000,- karena tergugat I dalam Riwayat tidak pernah lalai dalam kreditnya. Bahwa dengan tidak dilunasinya tunggakan hutang pihak tergugat tersebut sesuai dengan yang telah diperjanjikan, maka tergugat dapat dikatakan telah ingkar janji atau wanprestasi, sehingga Penggugat mengajukan gugatan sederhana terhadap tindakan ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh pihak tergugat dan juga terhadap barang jaminan sehingga dapat dilakukan pelelangan untuk membayar kerugian pihak Penggugat. Dalam pertimbangan hukum proses Penyelesaian melalui tahap penyelamatan kredit ini dinamakan penyelesiaan melalui rektruktusasi kredit. Langkah penyelesaian ini memerlukan syarat utama yaitu adanya kemauan dan itikad baik serta kooperatif dari debitur serta kesediaan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh koperasi karena dalam penyelesaian kredit melalui restrukturisasi lebih banyak negosiasi dan Solusi yang di tawarkan koperasi untuk menentukan syarat dan ketentuan restrukturisasi. Bahwa penggungat tidak memiliki kedudukan dan kepentingan untuk mengajukan gugatan karena seharusnya upaya yang dilakukan oleh Penggugat adalah pelaksanaan eksekusi terhadap Akta Perdamaian Nomor :2/Pdt.GS/2021/PN Mgg dan bukan pembatalan Akta Perdamaian Nomor : 2/Pdt.GS/2021/PN Mgg dimana dalam hal ini Penggugat mengalihkan kepemilikan serta hak atas tagihan serta hak atas jaminan yang timbul dari perjanjian kredit kepada pihak ketiga sehingga dengan demikian Penggugat tidak memiliki kerugian materiil secara nyata karena obyek perjanjian kredit. Bahwa gugatan penggugat obscuur libel karena posita dan petitum tidak secara jelas menguraikan unsur perbuatan yang dilakukan Para Tergugat Dimana gugatan penggugat telah mencampuradukan antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Sesuai dengan pengertian dari obsucuur libel yang berarti gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas. Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan. Maka berdasarkan pengertian terserbut dan dalam hal ini eksepsi tersebut sudah menyangkut pokok perkara yang memerlukan pembuktian, sehingga eksepsi yang demikian haruslah ditolak. Sejak gugatan penggugat obscuur libel dalam hal ini berpendapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MARI Tahun 2022 sebagai pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam rumusan hukum bidang perdata menyebutkan bahwa posita gugatan yang menguraikan hubungan hukum perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tetapi petitum gugatan meminta tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum tidak menyebabkan gugatan kabur,sehingga berpendapat bahwa formulasi gugatan Penggugat tidaklah kabur dan eksepsi yang demikian haruslah ditolak. Bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa pada bulan Juli tahun 2021, Penggugat melayangkan gugatan sederhana Wanprestasi atas hutang Tergugat I terhadap Penggugat dengan nilai tagihan sejumlah Rp.498.536.289 (empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh Sembilan rupiah) dan kemudian terjadi kesepakatan perdamaian diantara para pihak dimana Para Tergugat berjanji akan membayar atas kewajibannyasejumlah Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, namun sejak ditandatanganinya akta perdamaian tersebut sampai pada bulan Desember 2021 (jatuh tempo), Para Tergugat telah lalai memenuhi isi putusan akta perdamaian dimaksud dan Para Tergugat tidak memiliki I’tikad baik memenuhi 130 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 4, No. 3, Maret 2024 kewajibannya kepada Penggugat termasuk tidak menyerahkan objek jaminan secara suka rela kepada Penggugat, di samping itu pula Putusan perdamaian Nomor 2/Pdt.GS/2021/PN Mgg sudah seharusnya dinyatakan cacat formil karena memasukkan pihak yang telah meninggal. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II dalam jawabannya membantah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Tergugat dalam perjalanan untuk menyelesaikan perkara tersebut telah melakukan upaya-upaya seperti take over dan penjualan objek lain berupa aset warisan namun memang dalam mengupayakan hal tersebut. Para Tergugat masih memerlukan waktu untuk dapat merealisasikannya dan Penggugat justru mengambil langkah sendiri yang sangat merugikan Para Tergugat dengan mengalihkan utang Para Tergugat kepada Pihak Ketiga melalui Cessie tanpa memberitahu maupun meminta persetujuan dari Para Tergugat, sedangkan dalam perkara gugatan sederhana Nomor 2/Pdt.GS/2021/PNMgg, Penggugat sendiri yang telah memasukkan Ely Prihartini sebagai subjek hukum menjadi Tergugat III dan pada saat pelaksanaan proses Putusan Akta Perdamaian yang diawali dengan kesepakatan perdamaian antara Para Tergugat dengan Penggugat telah didasari atas kesepakatan para pihak tanpa melibatkan Ely Prihartini yang mana kesepakatan perdamaian yang dibuat dan ditandatangani hanya oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II saja, akan tetapi dalam putusan perdamaian terdapat nama ElyPrihartini namun oleh Hakim Pemeriksa Perkara No. 2/Pdt.G.S/2021/PN.Mgg diberikan status tambahan yakni “Almh” artinya Para Pihak sudah mengetahuinya jika Ely Prihartini telah meninggal dunia sehingga Putusan Perdamaian Perkara No. 2/Pdt.G.S/2021/PN.Mgg sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 665 K/Sip/1973 jo Nomor : 112 K/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998, maka 1 (satu) surat bukti tanpa dikuatkan oleh alat bukti lain tidak dapat diterima sebagai pembuktian dan bukti surat fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan. Bukti yang diajukan penggugat dipersidangan sebagai berikut : 1. Bukti P.1 adalah Akta Kuasa No.234 tanggal 22 Juli 2016 diperoleh fakta tentang adanya susunan kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Arta Jaya yang berkedudukan di Ruko Metro Square No.B6 Jalan Mayjend Bambang Soegeng Mertoyudan Magelang. 2. P.2 adalah berupa fotokopi Akta Nomor 253 tanggal 29 Agustus 2016 merupakan Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Tahunan KSP Kusuma Arta Jaya. 3. P.3 berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Adrian Lansano Putra,SH. (Tergugat I ) dan P.4 fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dennis Aditya Putra (Tergugat II). Diperoleh fakta bahwa Tergugat I dan Tergugat II beralamat di Jagoan I No.419 Desa Jurangombo Utara Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang. 4. P.5 fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Ely Prihartini dan bukti surat P.6 berupa fotokopi Kartu Keluarga atas nama Ely Prihartini, diperoleh fakta bahwa Ely Prihartini beralamat di Jagoan I No.419 Desa Jurangombo Utara Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang. 5. P.7 berupa fotokopi Kutipan Akta Kematian atas nama Ely Prihartini diperoleh telah meninggal dunia di Magelang pada tanggal 20 Juli 2018. 6. P.8 fotokopi Akta Perjanjian Kredit No.159 tanggal 17 Mei 2019 diperoleh fakta bahwa Tn Adrian Lansano Putra (Tergugat I) mengajukan pinjaman kepada Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Arta Jaya (Penggugat). 7. P.9 fotokopi gugatan sederhana tanggal 8 Juli 2021 dimana KSP Kusuma Arta Jaya (Penggugat) mengajukan gugatan sederhana terhadap Adrian Lansano Putra,SH.(Tergugat I), Dennis Aditya Putra (Tergugat II) dan Ely Prihartini (Tergugat III) karena Tergugat I Tergugat II Tergugat III telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat. 131 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 4, No. 3, Maret 2024 Untuk selanjutnya untuk membuktikan tergugat juga memberikan bukti jawabannya, tergugat I dan Tergugat II telah ngejaukan bukti surat berupa T1.T2-1 sampai T1.T2-11. Setelah dipertimbangkan inti pokok permasalahan dalam perkara a quo yaitu Apakah Akta Perdamaian yang dibuat oleh para pihak yang kemudian dikuatkan dalam Putusan Akta Perdamaian Nomor 2/Pdt.GS/2021/PN Mgg tanggal 26 Juli 2021, dapat dimintakan pembatalan dengan alasan karena diperoleh dengan penipuan dan kekhilafan yang nyata ? Menurut pasal 15 Perma Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 menyebutkan : (3) Dalam hal tercapai perdamaian, Hakim membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak. (4) Terhadap Putusan Akta Perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Selanjutnya di dalam ketentuan pasal 130 ayat (2) HIR menyebutkan bahwa putusan akta perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga apabila putusan tidak ditaati dan tidak dipenuhi secara sukarela maka dapat dimintakan eksekusi kepada Pengadilan Negeri dimana atas permintaan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri menjalankan eksekusi sesuai ketentuan Pasal 195 HIR. Berdasarkan Yurisiprudensi Putusan MA No.975 K/Sip/1973 yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 130 HIR, putusan perdamaian atau acte van vergelijk merupakan putusan yang tertinggi, tidak ada upaya banding dan kasasi terhadapnya, dengan sendirinya melekat kekuatan eksekutorial sebagaimana layaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut berpendapat bahwa Akta Perdamaian yang dibuat oleh para pihak yang kemudian dikuatkan dalam Putusan Akta Perdamaian Nomor 2/Pdt.GS/2021/PN Mgg tanggal 26 Juli 2021 bersifat final dan binding sehingga putusan tersebut apabila tidak ditaati maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri sehingga nantinya Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang menilai apakah Putusan akta perdamaian dapat dieksekusi ataukah tidak dan bukan dengan pengajuan gugatan pembatalan akta perdamaian. Dengan pertimbangan hukum, seperti hal nya berdasarkan perma nomor 2 Tahun 2015 pasal 15 yang telah diubah dengan Perma 4 Tahun 2019. Daalam tercapainya perdamaian, hakim membuat putusan putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak, Terhadap putusan kata perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri. Artinya, baik Pergugat maupun Tergugat harus secara sadar setuju untuk melakukan perjanjian. Kecakapan untuk membuat perjanjian juga menjadi syarat sah perjanjian.Pasal 1330 KUHPer menyatakan bahwa setiap orang berhak membuat perjanjian kecuali jika ditentukan sebaliknya oleh undang-undang. Orang yang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah orang yang belum dewasa, tidak berada dalam keadaan sehat akal, atau berada di bawah pengampuan. Jika seseorang yang tidak cakap melakukan perjanjian, perjanjian tersebut dapat diminta pembatalannya. Dalam perjanjian kredit, kecakapan ini dapat dibuktikan dengan tanda pengenal atau identitas, seperti KTP, bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit. Setiap perjanjian, termasuk perjanjian , harus mengenai suatu hal tertentu. Hal tertentu ini dapat mencakup pokok perjanjian, objek yang terlibat, dan prestasi yang harus dipenuhi. Menurut Pasal 1332 KUHPerdata, hanya barang-barang yang dapat di jadikan jamina yang boleh menjadi objek perjanjian. Dalam konteks perjanjian kredit, objeknya harus jelas, yaitu mengacu pada pinjaman itu sendiri, sesuai dengan ketentuan Pasal 1333 KUHPerdata. Berdasarkan seluruh pertimbangan hakim, hakim berpendapat bahwa gugatan penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Memperhatikan pasal 130 HIR, Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan, Perma 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara penyelesaian gugatan sederhana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan 132 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 4, No. 3, Maret 2024 Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MARI Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan. Bentuk Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit di (KSP) Kusuma Arta Jaya berdasarkan (studi putusan Nomor 15/Pdt.G/2023/Mgg) Bentuk wanprestasi dalam perjanjian kredit di (KSP) Kusuma Arta jaya yang ditimbulkan akibat gugatan sederhana wanprestasi dalam perjanjian kredit adalah batalnya akta perdamaian No. 2/Pdt.G.S/2021/PN.Mgg. batal demi hukum atau cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena diperoleh dengan penipuan dan kekhilafan yang nyata, Dalam suatu gugatan harus memenuhi syarat-syarat Formil dan Materil. Syarat formil berkaitan dengan formalitas persiapan persidangan, seperti kelengkapan identitas para pihak, yurisdiksi pengadilan, keseragaman dan kelengkapan, kedudukan hukum, kejelasan tujuan persidangan, dan sebagainya. Sedangkan syarat Materil berkaitan dengan substansi perkara dalam kaitannya dengan dasar faktual atau uraian fakta yang menjadi dasar pengajuan perkara, dasar hukum, hubungan hukum, dan sejenisnya. Terdapat beberapa alasan yang merupakan suatu penyebab sebuah gugatan tidak dapat diterima karena catat formil yaitu Surat kuasa yang diajukan tidak sah, Gugatan diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingaan hukum, Gugatan prematur, Gugatan di luar kompetensi, Gugatan obscuur libel, Gugatan error in persona dan Gugatan Daluwarsa. Gugatan Obscuur Libel memiliki faktor-faktor penyebab kekaburan dalam gugatan tersebut adalah: 1) Dalil gugatan tidak mempunyai dasar peristiwa dan dasar hukum yang jelas Surat gugatan penggugat bisa dikatakan tidak jelas jika dalam isi gugatannya tidak mempunyai dasar peristiwa serta dasar hukum yang jelas dalam memperjelas dasar hukum perkara tersebut dalam mendorong putusan gugatan tersebut. 2) Kekaburan objek sengketa sering terjadi mengenai tanah. Biasanya kekaburan objek sengketa terjadi karena tidak disebutnya batas-batas objek sengketa dan luas tanah dengan yang dikuasi tergugat. 3) Terdapat kontradiksi antara posita dan petitum dalam gugatan yang diajukan posita dan petitum yang diajukan harus saling menguatkan dan tidak saling bertentangan. Maka yang dapat dituntut dalam petitum harus dapat menyelesaikan sengketa yang didalilkan dalam gugatan. 4) Petitum tidak rinci dasarnya hal yang diingikan penggugat tersebut rinci dan jelas. Jika petitum primair ada secara rinci maka bisa digabung dengan petitum subsidair dengan jelas atau berbentuk kompossitur. Pelanggaran karena petitum gugatan tidak rinci ini dapat mengakibatkan gugatan tersebut tidak jelas. 5) Nebis in idem yang subyek dan obyeknya sama Nebis in idem adalah Gugatan yang diajukan penggugat sudah pernah mengajukan perkara dengan kasus yang sama serta putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diajukan kembali untuk kedua kalinya. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa gugatan bersifat cacat maka dari itu gugatan penggutan ditolak dan tenggugat tidak mengganti kerugian atas gugatan tersebut. KESIMPULAN 1. Penyelamatan dan penyelesaian kredit adalah kredit yang bermasalah dalam perjanjian simpan pinjam di KSP Kusuma Arta Jaya berdasarkan (15/Pdt.G/2023/PN Mgg) dengan mengajukan gugatan sederhana karna Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta, yaitu: cidera janji (wanprestasi); dan/atau perbuatan melawan hukum. Sehingga menurut penulis bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 133 | P a g e https://dinastirev.org/JIHHP, Vol. 4, No. 3, Maret 2024 yang berlaku. Pada proses kredit pihak kreditur telah melakukan penipuan dan kekhilafan pada akta perdamaian yg di buatnya membuat cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Proses kredit yang dilakukan oleh pihak KSP sudah sesuai prosedur pemberian kredit 5C 7P, terutama tentang colleteral atau jaminan tetapi cacat hukum pada jaminan hak tanggungan yang status kepemilikannya ahli waris yang sudah meninggal. 2. Bentuk wanprestasi dalam perjanjian kredit di (KSP) Kusuma Arta jaya yang ditimbulkan akibat gugatan sederhana wanprestasi dalam perjanjian kredit adalah batalnya akta perdamaian No. 2/Pdt.G.S/2021/PN.Mgg. batal demi hukum atau cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena diperoleh dengan penipuan dan kekhilafan yang nyata, maka dari itu gugatan penggutan ditolak dan tenggugat tidak mengganti kerugian atas gugatan tersebut. REFERENSI Ahmadi, R. (2023). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dengan Sederhana, Cepat dan Biaya. jurnal bevinding vol 01 No.09. Ahmadi, R. (2023). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dengan Sederhana, Cepat dan Biaya. urnal Bevinding Vol 01 No 09 , 3. Cumbhadrika, C. (2021). Penerapan Penyelesaian Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana. IBLAM LAW REVIEW, 170-171. Cumbhadrika, C. (2021). Penerapan Penyelesaian Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana. IBLAM LAW REVIEW, 174. R.Subekti. (1989). Hukum Perjanjian. jakarta: intermasa. Rusmawati, D. E. (2012). Tinjauan Yuridis Penyelamatan Dan Penyelesaian Kredit Macet . Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 6, 7. undang undang nomor 5 tahun 1992 tentang perkoperasian . (n.d.). 134 | P a g e