Jurnal Kajian Hukum. Vol 6 . Mei 2021 : 55. JURNAL KAJIAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JANABADRA Journal homepage: http://e-journal. id/index. /KH FUNGSI HUKUM PIDANA NASIONAL DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN TRANSNASIONAL Muhammad Ramadhan1 Dwi Oktafia Ariyanti2 Henry Ariyanto3 muhammad_ramadhan@janabadra. Abstract Cross-border crime or better known as transnational crime is a crime that involves more than two countries, both from the country of the perpetrator of the crime with the victim in another country or crimes committed in their country and resulting in victims in other countries and are crimes that involve the international community. The enforcement of transnational crimes will generally involve at least two countries, on the one hand the state will protect its citizens by way of extradition so that they are not punished under the laws of another country, on the one hand the country where the crime occurred and the victim has arisen will not remain silent not to prosecute the perpetrators of the crime, on the other hand On the other hand, international institutions that specialize in dealing with international crimes are waiting to be able to prosecute these crimes. Thus, the function of national criminal law in law enforcement against transnational crimes will be studied. This research was conducted using a normative juridical approach, which is an approach based on the main legal material by examining theories, concepts, legal principles and laws and regulations related to this research. This approach is also known as the library approach, namely by studying books, laws and regulations and other documents related to this research. That national criminal law plays a role in the construction of international criminal law, including the use of the principles of international criminal law which have similarities with national criminal law. As well as in terms of enforcing international criminal law against transnational crimes, which in terms of enforcement are carried out by national criminal law as long as it can be done. Keywords: National Criminal Law. Law Enforcement. Transnational Crime Fakultas Hukum Universitas Janabadra Fakultas Hukum Universitas Janabadra Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul A JKH e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 55-69. Muhammad Ramadhan, dkk. Pendahuluan Saat ini tercatat lebih dari 100 negara asing, meingkatnya pendapatan negara pada yang berdaulat yang telah diakui oleh antar modal asing, meningkatnya ilmu pengetahuan negara, dari negara yang satu mengakui pertukaran pelajar atau tenaga pengajar. Negara sektor industri dengan adanya penanaman berdaulat sudah barang tentu memiliki Mobilitas penduduk dari satu negara ke penduduk yang mendiami sebagai warga negara lain juga dipengaruhi oleh globalisasi Setiap negara yang berdaulat memiliki kerjasama antar negara baik dari diberbagai bidang demi suatu kemajuan. kebijakan pemerintah dalam aspek ekonomi. Dengan dipegaruhi oleh globalisasi secara tidak Dengan demikian maka turut langsung turut memberikan dampak bagi mendorong adanya perpindahan antar satu suatu negara, selain dampak positif antar penduduk suatu negara dengan negara lain negara, terdapat pula dampak negatif yang demi memenuhi aspek tersebut. Setiap maksud dan tujuan tertentu dapat pula penduduk tersebut. Dampak negatif dari mobilitas tersebut sudah barang tentu tidak berbagai aspek kearah yang lebih baik. Dengan adanya kerjasama antar negara serta perubahan juga didalamnya termasuk adanya pola perubahan atas kejahatan. masing-masing menentukan mengenai kunjungan dari warga Dengan kata lain kejahatan juga akan negara lain, dapat memberikan konsekuensi selalu melekat kemanapun individu berada, tersendiri dari suatu negara. Salah satu selain dari pada itu, kejahatan akan selalu bentuk konsekuensi yang diterima adalahnya adanya hubungaan baik antar satu negara manusia itu sendiri, ia akan selalu ada dan dengan negara lain, adanya peningkatan berkembang setiap saat walaupun mungkin perekonomian suatu negara yang disebabkan tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya dengan meningkatnya devisa negara pada (Muladi:1. Sehingga dalam artian tidak sektor pariwisata dengan adanya wisatawan Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 55-69. Muhammad Ramadhan, dkk. akan ada istilah aman, tentram, dan damai aspek, yakni (Serrano:2. : . Locus delicti di lebih dari satu negara. Negara lain menjadi tempat persiapan, perencanaan, dan pengarahan serta pengawasan. Adanya orang lain, bales dendam, membunuh, dan keterlibatan kelompok kejahatan terorganisasi Dengan demikian pula terhadap di mana kejahatan dilakukan di lebih satu mobilitas penduduk dari satu negara ke negara dan. Berdampak serius pada negara negara lain maka sudah barang tentu akan Melihat salah satu aspek tersebut yaki diikut kejahatan dan terjadinya kejahatan locus delicti yakni tempat terjadinya perkara merupakan suatu kejahatan yang tidak hanya maka, sudah barang tentu akan menjadi individu yang lainnya saja dalam satu negara internasional yang secara khusus menangani melibatkan negara lain atau dapat dikatakan penangannya, baik satu sisi negara akan melindungi warga negaranya yang dianggap (Kejahatan Transnasiona. sebagai pelaku tindak pidana lintas negara dan Kejahatan lintas negara saat ini bisa akan mengadili sendiri terhadap pelaku terjadi kapan saja dan dinegara manapun dan tersebut, disisi lain negara yang terdapat melibatkan pelaku serta korban dari negara korban juga berkeinginan untuk mengadili Kejahatan transnasional dewasa ini sebagai bentuk eksistensi hukum nasionalnya serta disisi lain lembaga internasional juga khusus, sebab dampak yang diberikan dapat menggangu kestabilan hubungan bilateral maupun mutilateral antar negara, sebab Kejahatan transnasional itu sendiri berbeda dengan adanya kejahatan yang melibatkan dengan kejahatan internasional, yang jenis warga negara asing dapat memberikan jenis kejahatanya condong kepada jenis pandangan yang negatif terhadap negara si kejahatan tertentu walau tidak menutup pelaku kejahatan. Disisi lain kejahatan lintas kemungkinan kejahatan transnasional menjadi negara merupakan kejahatan serius yang bagian dari kejahatan internasional. Sehingga harus ditangani. Sebab mencakup empat dalam penegakkanya akan lebih besar kepada Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 55-69. Muhammad Ramadhan, dkk. otoritas mahkamah pidana internasional. Sehingga akan lebih menyulitkan bagi negara permasalahan sebagai berikut : yang berupaya dalam menyelematkan warga Bagaimanakah fungsi dari hukum pidana negara yang akan diadili atau upaya untuk nasional dalam perspekif hukum pidana melakukan ektradisi warga negaranya, yang kemudian akan berdampak pada hukum Bagaimanakah penerapan hukum pidana nasional suatu negara. Di Indonesia sendiri kejahatan lintas negara kerap terjadi baik terhadap kejahatan transnasional? pelaku yang berkewarganegaraan asing yang Metode Penelitian melakukan tindak pidana didalam yursidiksi Penelitian hukum menurut Soerjono Indonesiaa, maupun warga negara Indonesia Soekanto (Soekanto: 1. , merupakan suatu yang melakukan kejahatan di negara lain, kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sehingga eksistensi dari hukum nasional sistematika dan pemikiran tertentu, yang dalam hal ini hukum pidana Indonesia sangat dibutuhkan dengan tujuan hukum pidana beberapa gejala hukum tertentu dengan menganalisanya serta melakukan pemeriksaan negaranya agar tidak diadili dengan hukum negara lain. Selain daripada itu agar hukum suatu pemecahan atas permasalahan yang dipandang oleh negara lain sebagai hukum timbul di dalam gejala yang bersangkutan. Penelitian hukum itu berdasarkan tujuannya Indonesia Oleh karena itu penulis mencoba Penelitian normatif, yang mencakup penelitian terhadap membuat suatu gagasan dalam fungsi hukum asas-asas pidana nasional dalam penegakan hukum sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, melihat fungsi dari hukum pidana nasional dan penelitian perbandingan hukum. Kedua. ketika terjadi kejahatan transnasional. Penelitian hukum sosiologis atau empiris. Rumusan Masalah Berdasarkan . idak Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 55-69. Muhammad Ramadhan, dkk. Pendekatan Ae (Soekanto: 1. dilakukan untuk meneliti aturan - aturan Tipe Penelitian yang dianalisa mengenai hukum pidana Tipe penelitian dalam penulisan ini merujuk materil dan formil terkait penegakan kepada permasalahan yang dikaji serta objek penelitian yakni mengenai fungsi hukum pidana nasional dalam melakukan Pendekatan penengakan hukum terhadap kejahatan Approac. transnasional yang dikaji dengan bahan Pendekatan yuridis normatif untuk mengetahui makna yang dikandung oleh istilah-istilah yang digunakan dalam Analitis (Analytical berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang- penerapannya dalam praktik maupun perundang-undangan putusan-putusan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula berkaitan dengan permasalahan pada dengan pendekatan kepustakaan, yakni fungsi hukum pidana nasional dalam dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain terhadap kejahatan lintas batas negara. yang berhubungan dengan penelitian ini. Pada dasarnya tugas analisis hukum Pendekatan Masalah adalah menganalisis pengertian hukum. Sehubungan dengan tipe penelitian yang asas hukum, kaidah hukum, sistem digunakan yakni yuridis normatif, maka hukum, dan berbagai konsep yuridis. Pendekatan kasus (Case approac. pendekatan perundang - undangan . tatute untuk mempelajari penerapan norma- approac. , pendekatan Analitis (Analytical norma atau kaidah-kaidah hukum yang Approac. dan pendekatan kasus (Case dilakukan dalam praktik hukum. Jenis Bahan Hukum Pendekatan Perundang - Undangan . tatute approac. Jenis bahan hukum yang di gunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 55-69. Muhammad Ramadhan, dkk. primer, bahan hukum sekunder dan Data Primer bahan hukum tersier. Data primer diperoleh dari peraturan Bahan hukum primer yang terdiri dari: perundang-undangan dan dokumen- Konvensi dokumen resmi Internasional kejahatan internasional Data Sekunder Undang-Undang Republik Indonesia Data sekunder diperoleh dengan cara Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab studi pustaka terhadap asas asas, buku- undang undang Hukum Pidana buku literatur, artikel, makalah, dan Bahan hukum sekunder yang terdiri dari: Literatur-literatur, jurnal hukum, artikel-artikel hukum yang berkaitan dengan pokok dalam penulisan ini. sumber lainnya. Data Tersier Data tersier ini diperoleh dari kamus hukum, kamus bahasa Indonesia. Jalannya Penelitian Bahan Hukum Tersier yang terdiri dari : Dalam Kamus Hukum dan Kamus Bahasa penelitian ini melalui proses dan tahapan Indonesia yang akan dilakukan oleh penulis dengan melakukan serangkaian penelitian yang Metode Pengumpulan Data Pengumpulan berupa pengumpulan data dan bahan normatif dengan cara studi kepustakaan, seperti data primer, sekunder dan tersier sistematis, dengan melakukan beberapa tahapan, diantaranya sebagai berikut: Tahap Persiapan ataupun data non hukum. Pada penelitian normatif ini studi kepustakaan dikaji Pada tahapan ini penulis merumuskan secara teoritis serta fakta fakta yang ada rumusan masalah yang beranjak dari latar belakang terhadap fakta pada teori serta Tujuan asas asas hukum pidana baik materil kepustakaan ini yakni sebagai pisau analisa dalam pemecahan permasalahan Kemudian dilanjut dengan pengumpulan Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 55-69. Muhammad Ramadhan, dkk. bahan bahan kepustakaan dan data data undangan dan bahan hukum penunjang yang diperoleh. Tahap Pelaksanaan Pada tahapan pelaksanaan ini penulis sehingga disajikan dalam penulisan yang telah mengumpulkan seluruh bahan dan permasalahan yang telah dirumuskan. Selanjutnya penulis akan Bahwa cara pengolahan bahan menganalisa dan mengkaji bahan dan hukum dilakukan secara deduktif yakni data mengenai hukum pidana nasional terhadap hukum pidana internasional. Tahap Penyelesaian terhadap permasalahan yang konkret Ditahap akhir ini penulis merangkai kemudian dianalisa dan diolah yang kemudian dilakukan pembahasan atas permasalahan yang pada akhirnya dapat menjawab rumusan masalah yang telah dengan menggunakan metode kualitatif dengan menjabarkan dan memberikan interpretasi terhadap data yang diperoleh berdasarkan norma-norma hukum, teori- yang dihadapi. Hasil Penelitian dan Pembahasan Fungsi Dari Hukum Pidana Nasional Dalam Perspekif Hukum Pidana Internasional Hukum pidana nasional menentukan Dalam Data yang diperoleh dianalisa Metode Analisis Data dikemukakan sebelumnya permasalahan (Soekanto: 1. Bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian studi kepustakaan, aturan perundang- sebagaimana yang telah diketahui bahwa hukum pidana dibagi menjadi beberapa jenis diantaranya adalah hukum pidana nasional dan hukum pidana internasional. Hukum pidana nasional merupakan hukum positif disuatu negara yang harus ditaati oleh siapapun yang berada dinegara tersebut, dengan tujuan terciptanya situasi yang dikemukakan oleh roscoe pound Aulaw as a Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 55-69. Muhammad Ramadhan, dkk. tool of social engineeringAy bahwa hukum kejahatan internasional maupun kejahatan transnasional berdasarkan apa yang telah Oleh ditetapkan oleh hukum materil dari hukum karena itu dengan adanya hukum pidana pidana internasional. Dalam hukum pidana internasional masyarakat yang semula tidak beraturan tidak dapat lepas dari peranan hukum pidana menjadi lebih tertata, khususnya dalam nasional, sebab sebelum terjadinya suatu melindungi hak hak subjek hukum baik itu perbuatan yang dianggap kejahatan oleh terhadap nyawa dan tubuh maupun harta hukum materil pada tingkat internasional benda, termasuk didalamnya fungsi hukum maupun kejahatan yang suatu akibatnya timbul dinegara lain dengan melibatkan internasional itu sendiri menururt Cherif lebih dari satu negara atau kejahatan Bassiouni adalah hukum yang terdiri aspek- aspek pidana dari hukum internasional dan aspek-aspek kejahatan pada tingkat nasional . Hukum pidana (Agustina:2. Dengan demikian. Kejahatan tranasnasional yang ada saat ini merupakan nasional dalam menanggapi kejahatan yang hasil dari perkembangan kejahatan, hal terjadi lintas batas negara. Suatu perbuatan dapat internasional tertua pembajakan di laut atau sebagai kejahatan apabila sudah ada suatu yang dikenal dengan piracy jure gentium, peraturan yang telah mengaturnya terlebih yang mana Raja Henry Vi pada tahun dahulu sebagaiamana dikenal dengan asas 1536 mengeluarkan undang-undang yang Demikian pula kejahatan dalam dipergunakan untuk menghukum kejahatan ruang lingkup internasional, bahwa suatu bajak laut dalam wilayah angkatan laut kerajaan Inggris (Bantekas and Nash:2. dari kejahatan internasional yang semula transnasional apabila sudah ada aturan yang hanya pembajakan di laut dan bertambah mengatur sebelumnya mengenai perbuatan kejahatan perang hingga terus bertambah Dengan demikian penggolongan Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 55-69. Muhammad Ramadhan, dkk. transnasional yang semakin bertambah begitupula dengan negara asal sipembuat jenisnya, dan yang menjadi pokok perhatian kejahatan tersebut. menurut penulis tidak adalah bahwa kejahatan internasional yang hanya itu saja kejahatan transnasional, pada saat ini bertambah jumlahnya tidak terlepas dari hukum pidana nasional, sebab apa yang nasional yang memiliki syarat yang harus menjadi dasar dari kejahatan yang ada dipenuhi, diantaranya adalah. ditingkat internasional merupakan suatu Korban kejahatan berasal dari negara perbuatan yang diatur atau dilarang dalam hukum pidana nasional, setidaknya ada 4 yang berbeda dengan pelaku. Kejahatan dilakukan dari negara yang kejahatan internasional dari 28 kejahatan berbeda dan memberikan internasional berdasarkan 281 konvensi dinegara lain. internasional sejak tahun 1812 (Hiariej: Negara pelaku kejahatan dan negara 2. , yang perbuatan tersebut juga diatur didalam hukum pidana nasional diantaranya merupakan suatu kejahatan. terhadap kemanusiaan, kejahatan terorisme dan kejahatan penyuapan terhadap pejabat publik asing. Demikian pula terhadap sama-sama Perbuatan yang dilakukan atas dasar Perbuatan yang dilakukan dianggap kejahatan transnasional, yang secara tidak langsung terlihat sebagai kejahatan biasa yang terjadi ditingkat nasional. Hanya saja Kejahatan kejahatan yang terjadi dilakukan lintas batas negara. Hal tersebut pada dasarnya dalam hukum formil diluar kodifikasi kecuali pembunuhan. Demikian yurisdiksi negara. Dengan artian suatu tercantum dalam Pasal 2 Konvensi Palermo 2000 yang menyatakan bahwa kejahatan bersifat transnasional jika negara mengatur perbuatan tersebut sebagai (Effendi: 2. Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 55-69. Muhammad Ramadhan, dkk. Dilakukan di lebih dari satu negara. kita pahami pada definisi hukum pidana Dilakukan di satu negara tetapi bagian internasional adanya aspek hukum pidana substantif dari persiapanperencanaan, didalamnya asas hukum kesamaan dan asas hukum yang harus ditaati dilakukan dinegara Dilakukan yang memiliki melibatkan suatu kelompok kejahatan Asas hukum pidana internasional yang terorganisir yang ikut serta dalam memiliki kesamaan pada hukum pidana kegiatan kejahatan di lebih dari satu nasional adalah asas legalitas, asas ne bis in Sedangkan asas hukum yang harus Dilakukan disatu negara tetapi telah ditaati bersama adalah asas teritorial. Pada memberikan dampak yang cukup besar di negara lain. internasional sejatinya ada dan timbul dari Akan tetapi tidak semua kejahatan hukum pidana nasional, sebab hukum pidana yang dimuat dalam hukum materil pada nasional lahir lebih dahulu dari hukum pidana hukum pidana nasional dapat dikategorikan Hukum pidana internasional sebagai kejahatan transnasional bila mana lahir setelah adanya hukum internasional dan dilakukan oleh warga negara asing sekalipun hukum internasional itu lahir dari adanya syarat-syaratnya memenuhi seperti tindak kesepakatan dan kebiasaan bangsa-bangsa. pidana Penganiayaan. Perkelahian tanding. Sehingga dapat ditarik kersimpulan bahwa dan Pemerkosaan. Dengan demikian menurut hemat penulis bahwa syarat sebagaimana internasional sejatinya lahir dari asas leglitas yang telah penulis ungkapkan dengan apa hukum nasional. yang tercantum dalam konvensi palermo Asas legalitas dalam hukum pidana setidaknya syarat tersebut harus komultif dan internasional memiliki pengertian yang sama, tidak alternatif. Hukum pidana nasional menentukan sebelum adanya aturan yang mengaturnya asas dalam hukum pidana internasional terlebih dahulu. Akan tetapi makna dari asas Hukum pidana nasional pada dasarnya legalitas dalam hukum pidana internasional memiliki satu keterkaitan, sebagaimana yang tidak sama dengan hukum nasional, yang Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 55-69. Muhammad Ramadhan, dkk. mana menurut Steven R. Ratner dan Jason S. kejahatan yang untukitu orang tersebut Abrams mengemukakan bahwa asas legalitas dalam konteks hukum pidana internasional dibebaskan oleh Mahkamah. tidak dikodifikasi dalam kitab undangundang. Akibatnya, kejahatan-kejahatan Tidak seorang pun boleh diadili di depan suatu pengadilan lain untuk kejahatan yangdisebutkan dalam pasal 5 di mana orang tersebut telah dihukum atau dibebaskan oleh Mahkamah. berdasarkan hukum kebiasaan internasional Ratner Abramas: Dengan Tidak seorang pun yang telah diadili demikian asas legalitas dalam hukum pidana perbuatan yangjuga dilarang berdasarkan internasional tidak selalu harus dalam bentuk pasal 6, 7 atau 8 boleh diadili oleh kodifikasi sebagaimana pada hukum pidana Mahkamah berkenaandengan perbuatan yang sama kecuali kalau proses perkara kebiasaan internasional. dalam pengadilan lain itu: Selain dari asas legalitas terdapat asas . adalah ne bis in idem dalam konteks gugurnya hak menuntut pidana, yang artinya seseorang bersangkutan dari tanggungjawab tidak akan dituntut untuk kedua kalinya pidana untuk kejahatan yang berada dalam perkara yang sama. Pada dasarnya di dalam jurisdiksi Mahkamah. asas ini sudah lebih dulu ada pada hukum . Sebaliknya tidak dilakukan secara pidana nasional yang kemudia juga dianut mandiri atau tidak memihak sesuai dalam hukum pidana internasional yang dengannorma-norma termuat didalam pasal 20 Statuta Roma, yang proses yang diakui oleh hukum isinya sebagai berikut (Ratner and Abramas: internasional dandilakukan dengan cara yang, dalam keadaan itu, tidak Kecuali sebagaimana ditetapkan dalam Statuta ini, tidak seorang pun diadili di membawa orang yang bersangkutan depanMahkamah ke depan Mahkmah. Bila melihat pasal 76 ayat 1 KUHP Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 55-69. Muhammad Ramadhan, dkk. yang isinya sebagai berikut: Auseseorang tidak boleh dituntut dua kali maupun kejahatan internasional, akan tetapi karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum kejahatan internasional akan berlaku ketika Ay negara yang bersangkutan tidak meratifikasi Bila diambil kesimpulan bahwa asas ne Berbeda bisa in idem yang ada didalam hukum pidana kejahatan transnasional, maka hukum yang internasional dengan hukum pidana nasional dapat mengadili adalah hukum positif negara sama-sama yang bersangkutan dan tidak adanya campur melarang untuk menuntut seseorang dengan tangan dari negara lain sebagai bentuk perkara yang sama secara dua kali. Sebagai mana yang kita ketahui bahwa asas ini berbicara mengenai kepastian hukum serta Penerapan Hukum Pidana Nasional untuk melindungi hak asasi manusia. Pada Dalam Penegakan Hukum Terhadap asas ne bis in idem ini diadopsi dari hukum Kejahatan Transnasional pidana nasional dinegara manapun oleh Hukum pidana nasional dalam konteks hukum pidana internasional. hukum internasional memiliki kaitan yang Oleh karena itu dalam penegakkan sangat erat. Sebab hukum pidana nasional hukum terhadap kejahatan transnasional oleh selain menentukan kejahatan internasional hukum pidana nasional sudah barang tentu maupun transnasional juga memiliki peran dalam proses penegakan hukum. Proses menghormati hukum pidana nasional, dalam artian ketika suatu kejahatan transnasional transnasional menurut penulis merupakan sudah diadili dan diputus oleh hukum pidana model penerapan hukum pidana secara tidak nasional maka, hukum pidana internasional langsung, dalam arti tidak adanya campur tidak boleh mengadili kembali. tangan negara lain, hal ini merupakan bentuk Di samping itu ada asas yang harus eksistensi kedaulatan negara, bahwa masing dihormati oleh komunitas internasional yakni masing negara tempat terjadinya kejahatan asas teritorial. Pada asas ini hukum yang transnasional memiliki kewenangan untuk berlaku ada hukum positif suatu negara melakukan penangkapan, penahanan, dan Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 55-69. Muhammad Ramadhan, dkk. kewenangan mengadili serta menjatuhkan Maka ketika terjadi kejahatan transnasional maka hukum pidana nasional wajib untuk Berbeda dengan penegakan memproses kejahatan tersebut. jika melihat hukum secara langsung dengan pengadilan internasional dan kejahatan transnasional peradilannya dilakukan dengan melibatkan menurut Romli atmasasmita bahwa objek negara lain sebagai bentuk pengakuan hukum yurisdiksi kejahatan internasional adalah asas internasional pada masyarakat internasional, kejahatan transnasional adalah asas teritorial mahkamah internasional hanya mengadili dan asas nasional aktif (Atmasasmita: 2. untuk perkara tertentu saja, sesuai dengan Melihat keberlakuan asas teritorial dan kejahatan internasional sebanyak 28 . ua asas nasional aktif sudah barang tentu puluh delapa. kejahatan internasional yang siapapun yang melakukan kejahatan disuatu ada didalam konvensi internasional yang negara maka hukum materil tersebut berlaku. diikuti negera peserta yang telah meratifikasi. dan dapat diadili sesaui dengan asas aut Kejahatan transnasional itu merupakan dedere aut punere yang artinya pelaku kejahatan yang sering terjadi diberbagai kejahatan dapat diadili menurut hukum negara, tanpa terkecuali termasuk negara tempat dimana ia melakukan kejahatan. Indonesia. secara umum, hukum pidana Dengan demikian dalam proses penegakan nasional memiliki andil yang besar dalam hukum, pelaku kejahatan tunduk terhadap memerangi kejahatan transnasional. Sebab kejahatan, dan tidak boleh adanya negara lain internasional dapat diadili pada mahkamah yang melakukan intervensi terhadap proses pidana internasional khususnya kejahatan Intervensi yang dilakukan negara internasional, sebagaimana yang diakatakan lain hanya sebatas permohonan keringanan oleh Romli Atmasasmita bahwa yurisdiksi terhadap pelaku kejahatan yang diajukan oleh kejahatan internasional ada pada pengadilan negara pelaku sebagai bentuk tanggung jawab pidana internasional sedangkan kejahatan negara dalam melindungi warga negaranya pengadilan nasional (Atmasasmita: 2. mengadili seperti kasus Shapelle Leigh Corby Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 55-69. Muhammad Ramadhan, dkk. (WNA Australi. yang terjadi pada tahun kejahatan internasional. Pada dasarnya hal ini bertujuan untuk dapat menjerat hukum kepada Indonesia Narkoba pelaku kejahatan agar tidak lolos dari jerat dilakukan oleh Corby merupakan kejahatan transnasional yang locus delicti-nya dinegara Kesimpulan Indonesia. Bahwa hukum pidana nasional memiliki campur tangan Australia hanya sebatas andil yang sangat besar dalam konteks permohonan untuk Corby tanpa meng- hukum pidana internasional, sebagaimana Wujud diketahui bahwa hukum pidana nasional permohonan tersebut sebagai bentuk upaya dapat membendakan kejahatan yang masuk Jika Australia warga negaranya. Dalam Sebab internasional, hukum pidana nasional dalam penegakkan anatara kejahatan interansional berbeda dengan kejahatan transnasional transnasional tidak selalu mutlak harus diamana kejahatan transnasional dalam penangananya diserahkan kepada negara oleh hukum hukum pidana internasional juga tidak bisa campur tangan atau mengintervensi selama sedangkan kejahatan internasional dalam pidana nasional mampu menangani perkara mengadili diberikan kewenangan terhadap tersebut, akan tetapi dapat terlibat ketika mahkamah internasional. Disamping itu pidana nasional tidak mampu menyelesaikan hukum pidana nasional juga menentukan perkara tersebut. asas hukum yang memiliki kesamaan dan Pada dasarnya terlibatnya komunitas asas hukum yang harus dihormati oleh adalah asas legalitas, asas ne bis in idem dan asas yang harus dihormati yakni asas ketika hukum pidana nasional tidak mampu Bahwa hukum pidana nasional berperan mengadili kejahatan transnasional maupun aktif dalam penegakkan hukum terhadap Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 55-69. Muhammad Ramadhan, dkk. kejahatan transnasional, dimana hukum pidana nasional memiliki kewenangan diketahui bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang diakui sehingga hukum positif yang berlaku harus diakui dan dipatuhi oleh karena itu setiap kejahatan and New York Effendi. Toli, 2009. Tindak Internasional. Setara Press. Malang Pidana Hiariej. Eddy. OS, 2009. Pengantar hukum pidana internasional. Airlangga. Jakarta Monica. Serrano. AuTransnational Organized Crime and International SecurityAy: Business as Usual. Colorado: Lynne Rienner Publishers. yang dilakukan baik saiapapun dan dari kejahatan dinegara lain harus tunduk dan patuh terhadap hukum pidana dinegara tersebut dan tidak boleh adanya intervensi peneggakkan hukum, proses intervensi hanya bisa dilakukan ketika negara yang bersangkutan tidak mampu mengadili maka negara lain berdasarkan komunitas Prasetyo. Eko dan Suparman Marzzuki. AuPerlindungan Wanita Terhadap Tindakan Kekerasan Wacana Perkosaan Dalam. Yogyakarta. Ay Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia. Semarang. Undip, 1997. Ratner. Steven R. dan Jason S. Abrams, 2001. Accountability For Human Rights Atrocities In International Law: Beyond The Nuremberg Legacy. Second Edition. Oxford University Press Soekanto. Soejono. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 1. internasional akan mengadili kejahatan DAFTAR PUSTAKA