https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 31 Mei 2024. Revised: 15 Juni 2024. Publish: 28 Juni 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Tinjauan Yuridis Terhadap Zonasi Jarak Pasar Modern dan Pasar Rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Kasus Pasar di Kabupaten Karawan. Ade Yunas Setiawan1. Farhan Asyhadi2. Muhamad Abas3 Faculty of Law. Buana Perjuangan University. Indonesia, yunazsetiawan@gmail. Faculty of Law. Buana Perjuangan University. Indonesia, farhanasyihadi@ubpkarawang. faculty of Law. Buana Perjuangan University. Indonesia, muhamad. abas@ubpkarawang. Corresponding Author: yunazsetiawan@gmail. Abstract :The In Indonesia residential areas, basically the area already has a people's market that has provided materials or needs of the local community. With the entry of modern markets into the people's market area, this creates conflicts between sellers in the people's market and modern market managers. Currently, almost every sub-district of Karawang Regency has retail in modern market format, sometimes there is even more than one retail in modern market format. Method The appropriate sociological juridical with research design field surveys, literature studies and legal studies. The total number of minimarkets in Karawang Regency according to the Department of Industry and Trade is 525, while the total number of people's markets in Karawang Regency from 30 sub-districts consists of 31 markets. Factors that can affect the functioning of law in society or the effectiveness of law are influenced by several factors, including: legal factors. law enforcement factors. societal and cultural factors. Of the 31 people's markets spread across each sub-district, there are 20 people's markets located close to minimarkets in the area, more than 50% of people's markets in Karawang Regency are not protected by law enforcement. According to the author's analysis, there are 3, including contradictory legal factors, in other words, making presidential regulations and regional regulations synchronization between the two. Keywords: Zoning. Conflict. Policy Abstrak : Di daerah pemukiman di Indonesia, pada dasarnya daerah tersebut telah memiliki pasar rakyat yang telah menyediakan bahan-bahan atau kebutuhan masyarakat setempat. Dengan masuknya pasar modern ke dalam kawasan pasar rakyat, hal ini menimbulkan konflik antara penjual di pasar rakyat dengan pengelola pasar modern. Saat ini hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Karawang terdapat ritel yang berformat pasar modern, bahkan terkadang terdapat lebih dari satu ritel yang berformat pasar modern. Metode Yuridis sosiologis yang sesuai dengan desain penelitian survei lapangan, studi kepustakaan dan studi hukum. Jumlah minimarket di Kabupaten Karawang menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebanyak 525 buah, sedangkan jumlah pasar rakyat di Kabupaten Karawang dari 30 kecamatan 1083 | P a g e terdiri dari 31 pasar. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi berfungsinya hukum dalam masyarakat atau efektifitas hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: faktor faktor penegak hukum. faktor masyarakat dan kebudayaan. Dari 31 pasar rakyat yang tersebar di setiap kecamatan, terdapat 20 pasar rakyat yang lokasinya berdekatan dengan minimarket di daerah tersebut, lebih dari 50% pasar rakyat di Kabupaten Karawang tidak terlindungi oleh penegak hukum. Menurut analisis penulis ada 3, diantaranya faktor hukum yang saling bertentangan, dengan kata lain pembuatan peraturan presiden dan peraturan daerah sinkronisasi antara keduanya. Kata kunci: Zonasi. Konflik. Kebijakan PENDAHULUAN Indonesia dengan kekayaan alam yang di milikinya, sehingga Indonesia memiliki sejarah penjajahan yang cukup mengerikan atas kekayaan alam yang dimilikinya. Ratusan tahun Indonesia di jajah oleh bangsa asing pada akhirnya Indonesia merdeka di tahun 1945, untuk menstabilkan perekonomian suatu negara pasca penjajahan Indonesia memanfaatkan perdagangan agar negara memiliki ekonomi yang stabil. (Yuniarti, 2. Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya zaman, perdagangan di Indonesia semakin meluas dari yang awalnya hanya perdagangan-perdagangan kecil yang di lakukan oleh masyarakat secara perorangan, transakinya pun bisa dilakukan tawar menawar dan tempatnya masih alakadar. Perdagangan seperti ini akhirnya diikuti oleh orang lain hingga berkumpul di satu titik dan menjadi pusat perbelanjaan yang disebut sebagai pasar rakyat. Pasar rakyat adalah tempat di mana penjual dan pembeli berinteraksi langsung dalam transaksi eceran. (Novianti et , 2. Di pasar ini, terdapat interaksi antara penjual dan pembeli, dan selain memenuhi kebutuhan, pasar rakyat juga memiliki peran sosial. Pasar rakyat dapat ditemukan hampir di setiap daerah dan merupakan pusat perbelanjaan bagi para pedagang eceran. Dalam pengertian lain yang dijelaskan dalam Perpres no 112 tahun 2007. Pasar rakyat adalah pasar yang didirikan dan dijalankan oleh berbagai entitas seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan milik negara, badan usaha milik daerah, serta sektor swasta. Di pasar ini, tempat usaha terdiri dari kios, toko, tenda, dan los yang dimiliki atau dioperasikan oleh pedagang dari berbagai tingkat skala, seperti pedagang kecil, menengah, koperasi, dan inisiatif masyarakat. Transaksi jual beli di pasar ini umumnya dilakukan melalui proses tawar-menawar. Tidak cukup sampai disitu, perdagangan di Indonesia semakin meluas dan banyak menghadirkan investor-investor dari negara asing yang kemudian membuat pusat pusat perbelanjaan dengan fasilitas yang memadai dan dengan kebersihan yang terjamin. (US, 2. Pusat perbelanjaan seperti ini sekarang dinamakan sebagai pasar modern. Pasar modern adalah pasar yang menjual produk dengan harga pas dan tidak dapat ditawar oleh pembeli. Berbeda dengan pasar rakyat, di pasar modern, harga produk sudah tercantum secara pasti, dan kegiatan transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan secara mandiri atau dilayani oleh karyawan Pasar modern umumnya memiliki tata ruang yang lebih teratur dan rapi, serta menawarkan berbagai fasilitas nyaman dan produk yang telah teruji kualitasnya. Kelebihan pasar modern antara lain adalah kenyamanan dalam berbelanja, fasilitas yang lebih modern, dan harga produk yang sudah tercantum secara pasti. Perbedaan utama antara pasar modern dan pasar rakyat terletak pada sistem tawar menawar, tata ruang, dan cara transaksi antara penjual dan pembeli. Hadirnya pasar modern di Indonesia yang sudah memasuki wilayah wilayah pemukiman warga, pada dasarnya wilayah tersebut sudah memiliki pasar rakyat yang sudah menyediakan bahan-bahan atau kebutuhan masyarakat setempat. (Sukrina, 2. Dengan masuknya pasar modern ke wilayah pasar rakyat, hal ini menjadikan konflik antara penjual yang ada di pasar rakyat dengan pengelola pasar modern. Hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Karawang 1084 | P a g e kini memiliki ritel dengan konsep pasar modern, bahkan terkadang terdapat lebih dari satu ritel dalam format pasar modern. Karawang memiliki lokasi pasar rakyat yang cukup banyak, tidak jarang di setiap pasar terdapat pasar modern baik itu Alfamart ataupun Indomaret di dekatnya. Adanya pasar modern ritel memberikan manfaat bagi warga dengan memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan tanpa harus pergi ke kota. (Ardiyansyah & Sigit, 2. Meskipun konflik antara pasar modern dan pasar rakyat ini sering terjadi akan tetapi pasar modern memberikan nilai positif bagi konsumen, di sisi lain, keberadaannya juga seringkali mempengaruhi omset penjualan pasar rakyat yang berada di dekatnya, hingga pada akhirnya menyebabkan kebangkrutan dan mematikan usaha pasar rakyat tersebut. (Bintoro, 2. Hadirnya pasar modern di Indonesia yang sudah memasuki wilayah wilayah pemukiman warga, pada dasarnya wilayah tersebut sudah memiliki pasar rakyat yang sudah menyediakan bahan-bahan atau kebutuhan masyarakat setempat. Dengan masuknya pasar modern ke wilayah pasar rakyat, hal ini menjadikan konflik antara penjual yang ada di pasar rakyat dengan pengelola pasar modern. Hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Karawang kini memiliki ritel dengan konsep pasar modern, bahkan terkadang terdapat lebih dari satu ritel dalam format pasar modern. Karawang memiliki lokasi pasar rakyat yang cukup banyak, tidak jarang di setiap pasar terdapat pasar modern baik itu Alfamart ataupun Indomaret di dekatnya. Adanya pasar modern ritel memberikan manfaat bagi warga dengan memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan tanpa harus pergi ke kota. Meskipun konflik antara pasar modern dan pasar rakyat ini sering terjadi akan tetapi pasar modern memberikan nilai positif bagi konsumen, di sisi lain, keberadaannya juga seringkali mempengaruhi omset penjualan pasar rakyat yang berada di dekatnya, hingga pada akhirnya menyebabkan kebangkrutan dan mematikan usaha pasar rakyat tersebut. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan zonasi antara pasar rakyat dan pasar modern menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, terdapat ketidaksesuaian antara konsep ini dengan kenyataan di lapangan, terutama di Kabupaten Karawang di mana beberapa minimarket dalam format pasar modern terletak dekat dengan pasar rakyat. Oleh karena itu. Sangat penting untuk melakukan penelitian tentang bagaimana pasar rakyat dan pasar modern bertahan di tengah arus liberalisasi. Hasil penelitian tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengelola pasar rakyat dan pasar modern secara berkelanjutan, sehingga usaha kecil menengah dan masyarakat kecil tidak dirugikan oleh keberadaan pasar (KhalimatussaAodiyah, 2. Dari gambaran yang telah disajikan, penulis tertarik untuk mengulas bagaimana kebijakan zonasi antara pasar rakyat dan pasar modern diterapkan di Kabupaten Karawang, serta faktorfaktor yang berpotensi memengaruhi implementasinya. METODE Pendekatan yang sesuai untuk menanggapi rumusan masalah tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis, yang melibatkan rancangan penelitian yang mencakup survei lapangan, studi pustaka, dan analisis perundang-undangan. Dimana fokusnya adalah untuk menggambarkan perbandingan antara Pasar modern dan Pasar Rakyat di Kabupaten Karawang. Tujuan utamanya adalah untuk mengumpulkan data terkait Implementasi zonasi antara pasar rakyat dan pasar modern. Melalui metode ini, peneliti dapat memperoleh pemahaman yang mendalam dan komprehensif tentang objek penelitian, sehingga dapat menyimpulkan temuan penelitian sesuai dengan konteks waktu dan situasi yang Instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data meliputi wawancara dan 1085 | P a g e HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Kebijakan Zonasi Pasar Rakyat Dan Pasar Modern Di Kabupaten Karawang Indonesia sebagai negara yang memiliki penduduk 278,7 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik pada tahun 2023 tentu memiliki potensi yang sangat besar untuk dijadikan sebagai lahan investasi di bidang perdagangan. (Annisa & Najicha, 2. Investor yang menanamkan sahamnya di Indonesia sudah sangat banyak dari berbagai sektor. Indonesia merupakan negara konsumtif kedua setelah Singapura, konsumtif artinya prilaku seseorang yang membelanjakan uangnya tanpa pertimbangan yang matang. Hal ini menjadikan para investor asing untuk berinvestasi di negara kita, masuknya investor-investor asing di negara kita membawa prodak dan budaya baru bagi negara kita. Pada awalnya negara kita memiliki tempat perdagangan sendiri yang terdiri dari pedagang-pedagang perorangan yang berkumpul di suatu tempat tertentu untuk selanjutnya dijadikan sebagai pusat perbelanjaan oleh masyarakat dan disebut sebagai pasar tradisional atau pasar rakyat. Seiring berjalannya waktu pemerintah ikut mengelola dan mengatur pasar rakyat yang sudah beroperasi sejak zaman dulu, dan setelah masuknya pemerintah ke dalam pengaturan dan pengelolaan pasar rakyat ini maka definisi pasar rakyat menjadi lebih jelas dan Masuknya para investor ke Indonesia perlahan menggerus eksistensi pasar rakyat di Indonesia,(Ginting, 2. karena pasar modern hadir dengan inovasi baru dengan sistem penjualan, kualitas prodak, dan kebersihan yang berbeda secara signifikan dengan pasar rakyat. Secara definisi pasar modern bisa di artikan sebagai jenis pasar yang pengelolaannya dilakukan secara terpadu, dan menyediakan fasilitas untuk mempermudah konsumen dalam berbelanja. Pasar modern tidak melibatkan transaksi penjual dan pembeli secara tawar-menawar karena harga produknya sudah tercantum secara pasti. Barang yang dijual di pasar modern serupa dengan yang tersedia di pasar tradisional, namun memiliki perbedaan dalam harga dan Beberapa contoh pasar modern yang umum ditemui di sekitar kita termasuk supermarket, hypermarket, minimarket, toserba, dan toko grosir. Pasar modern memiliki tata ruang yang lebih teratur dan rapi dibandingkan dengan pasar tradisional, serta dilengkapi dengan fasilitas publik seperti toilet, area parkir yang luas, dan sistem keamanan yang canggih. Pasar modern juga menerapkan sistem pembayaran elektronik dengan menggunakan kartu kredit serta sistem pembayaran digital seperti QRIS. Keunggulan pasar modern antara lain kualitas produk yang terjamin, harga yang lebih terjangkau, dan sistem pembayaran yang Namun, hadirnya pasar modern juga memiliki kekurangan, seperti mematikan pasar tradisional dan mempengaruhi perekonomian warga. (Ardiyansyah & Sigit, 2. Dengan adanya peristiwa tersebut pemerintah mengambil langkah dengan membuat regulasi guna menertibkan keduanya dalam menjalankan usahanya. Perpres no 112 Tahun 2007 menjadi acuan untuk para pedagang di pasar rakyat dan investor pasar modern. Dalam pasal 1 ayat 12 Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007 diatur mengenai zonasi untuk pasar modern dan pasar rakyat, dalam pasal tersebut dijelaskna bahwa ketentuan jarak atau zonasi yang harus diperhatikan oleh pemilik atau pengelola pasar modern terdapat pada ketentuan pemerintah daerah masing-masing wilayah atau Peraturan Daerah. Karawang sebagai tempat penulis melakukan penelitian memiliki regulasi terkait zonasi yang dimaksudkan dalam PerPres No 112 Tahun 2007. Regulasi tersebut tertuang dalam pasal 17 Perda No 20 Tahun 2016. Dalam pasal 17 ayat . huruf d dijelaskan bahwa jarak antara toko swalayan atau pasar modern dengan pasar rakyat minimal 500 m . ima ratur mete. Menurut analisa penulis jarak minimal 500 meter antara pasar modern dengan pasar rakyat secara sosiologis merupakan jarak yang ideal untuk sebuah persaingan dalam suatu usaha, terkecuali jika jarak minimal yang di tentukan oleh pemerintah hanya sejauh 50 meter seperti 1086 | P a g e yang di tetapkan oleh kabupaten bondowoso dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat. Objek penelitian yang penulis sorot pada penelitian ini terkait pasar modern adalah tiga minimarket yang sangat menjamur di seluruh Indonesia, ketiga minimarket tersebut adalah Alfamart. Indomaret dan Alfamidi. Ketiga minimarket tersebut sudah memasuki wilayahwilayah perkampungan atau daerah daerah yang jauh dari pusat kota, yang mana hal ini harus diperhatikan terkait regulasi dalam melakukan pendirian minimarket tersebut. Alfamart adalah minimarket yang dikelola berdasarkan perjanjian franchise dari PT Sumber Alfaria Trijaya. Tbk, pemilik merek Alfamart, dengan moto "Belanja Puas. Harga Pas". Sementara itu. Indomaret merupakan jaringan waralaba ritel di Indonesia yang merupakan bagian dari Salim Group, yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Alfamidi, secara harfiah, adalah anak perusahaan Alfamart yang fokus pada konsep midimarket. Pada akhir tahun 2021. Alfamidi memiliki 1. 992 gerai, 32 gerai Alfamidi Super, dan 6 gerai Midi Fresh, didukung oleh 11 pusat distribusi yang tersebar di seluruh Indonesia. Total keseluruhan minimarket di Kabupaten Karawang menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan ada 525, dengan rincian sebagai berikut: Tabel 1 Tipe Reguler Franchise Sewa Alfamart Indomaret Alfamidi Total Sumber dinas perindustrian dan perdagangan tahun 2024 Jumlah Sedangkan Kabupaten Karawang memiliki sejumlah kecamatan yang tersebar di wilayahnya, masing-masing dengan pasar tradisional yang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial di setiap kecamatan tersebut. Beberapa kecamatan dan pasar tradisional yang ada di dalamnya antara lain: Banyusari: Terdapat Pasar Gempol. Batujaya: Terdapat Pasar Batujaya. Cibuaya: Terdapat Pasar Cibuaya. Cikampek: Terdapat Pasar Cikampek. Cilamaya Wetan: Terdapat Pasar Cilamaya Wetan. Karawang Barat: Di sini terdapat dua pasar, yaitu Pasar Baru Karawang dan Pasar Taman Bencong. Karawang Timur: Terdapat Pasar Johar. Klari: Kecamatan ini memiliki beberapa pasar, antara lain Pasar Kosambi. Pasar Tradisional Danau Perum Peruri Kosambi. Pasar Pagi Perum Terangsari, dan Pasar Palm Kondang. Kota Baru: Di sini terdapat Pasar Pinayung. Pasar Rmetuk Regency Pucung, dan Pasar Baru Cikampek. Lemahabang: Terdapat Pasar Lemahabang. Pakisjaya: Kecamatan ini memiliki tiga pasar, yaitu Pasar Solokan. Pasar Seafood, dan Pasar Tanjungbungin. Pedes: Terdapat Pasar Karangjati. Purwasari: Terdapat Pasar Desa Sukasari. Rengasdengklok: Terdapat Pasar Rengasdengklok. Telagasari: Terdapat Pasar Telagasari. 1087 | P a g e Tegalwaru: Di sini terdapat Pasar Loji. Telukjambe Timur: Kecamatan ini memiliki beberapa pasar, yaitu Pasar Pagi Peruri Telukjambe Timur. Pasar Bersih Galuh Mas. Pasar Bintang Alam, dan Pasar Blok R Perumnas Bumi Telukjambe. Tempuran: Di sini terdapat dua pasar, yaitu Pasar Turi dan Pasar Tempuran. Beberapa kecamatan lainnya seperti Ciampel. Cilamaya Kulon. Jatisari. Jayakerta. Majalaya. Rawamerta. Tirtajaya. Tirtamulya, dan Cilebar belum memiliki pasar tradisional yang tercatat dalam data. Setiap pasar tradisional tersebut menjadi pusat kegiatan ekonomi lokal di wilayah Kabupaten Karawang, memainkan peran penting dalam perdagangan serta pertukaran barang dan budaya di antara masyarakat setempat. Dari 525 minimarket dan 31 pasar rakyat yang tersebar di seluruh Kabupaten Karawang ada beberapa minimarket yang jaraknya berdekatan dengan pasar rakyat yang ada di Kabupaten Karawang, di antaranya adalah Alfamart Raya Tuparev yang hanya berjarak 130 meter dengan Pasar Baru Karawang. Alfamidi Rengasdengklok yang hanya berjarak 150 meter dengan Pasar Rengasdengklok. Alfamidi Gempol yang hanya berjarak 350 meter dengan Pasar Gempol. Alfamart Cibuaya yang hanya berjarak 350 meter dengan Pasar Cibuaya dan Alfamart Juanda Cikampek yang hanya berjarak 220 meter dari Pasar Baru Cikampek. Alfamart Cilamaya yang hanya berjarak 400 meter dari pasar Cilamaya Wetan. Indomaret Jatisari yang hanya berjarak 19 meter dari pasar Jatisari. Indomaret Turi Raya yang hanya berjarak 260 meter dari pasar Turi. Indomaret Kondang yang hanya berjarak 140 meter dari pasar kondang. Alfamidi Cidomba yang hanya berjarak 160 meter dari pasar Pinayung. Indomaret Brigpol Sukarna yang hanya berjarak 450 meter dari pasar Rmetuk. Alfamart juanda yang hanya berjarak 290 meter dari pasar Cikampek. Alfamidi syekh quro yang hanya berjarak 400 meter dari pasar Lemah Abang. Alfamart Telagasari yang hanya berjarak 100 meter dari pasar Telagasari. Alfamart Loji yang hanya berjarak 32 meter dari pasar Loji. Indomaret Galuh Mas yang hanya berjarak 180 meter dari pasar Bersih Galuh. Alfamart Bintang Alam yang hanya berjarak 350 meter dari pasar Bintang Alam. Alfamart Perumnas yang hanya berjarak 36 meter dari pasar blok R Perumnas. Alfamart Tanjung Jaya yang hanya berjarak 350 meter dari pasar Turi dan Alfamart Tempuran yang hanya berjarak 210 meter dari pasar Tempuran. Regulasi yang mengatur tentang jarak atau zonasi antar pasar modern dengan pasar tradisional atau pasar rakyat menurut pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 112 Tahun 2007 harus mengacu pada aturan wilayahnya atau Kabupaten/Kota nya masing-masing, regulasi tersebut kemudian dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten karawang dan tertuang dalam Perda Nomor 20 Tahun 2016. Pasal 17 ayat 1 huruf d menjelaskan bahwa jarak minimal antara pasar modern dan pasar rakyat adalah 500 meter. Artinya masih banyak pasar-pasar modern yang tidak mematuhi aturan yang sudah dituangkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, karena seperti yang sudah di uraikan di atas masih banyak minimarket-minimarket dalam hal ini adalah pasar modern yang mendirikan gerainya tidak dalam jarak yang sudah di tentukan oleh Peraturan Daerah. Implementasi kebijakan zonasi antara pasar modern dan pasar rakyat tidak sempurna, bahkan pemerintah tidak memberikan respon yang tegas terhadap minimarket yang tiba-tiba berdiri disekitar pasar Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Kebijakan Zonasi Pasar Rakyat dan Pasar Modern di Kabupaten Karawang Sebuah aturan hukum merupakan alat yang mengatur ketertiban suatu daerah atau suattu masyarakat yang diharapkan bisa diwujudkan demi terciptanya keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan bagi objek yang di tuju oleh undang-undang tersebut secara formal, dan secara material merupakan suatu harapan dari masyarakat agar terciptanya ketertiban di lingkungan yang mereka tempati. (Bintoro, 2. Hukum diciptakan dengan maksud agar dapat diterapkan, 1088 | P a g e sehingga ketika suatu peraturan hukum tidak mampu diterapkan, maka tidak akan dianggap sebagai hukum lagi. Hukum dianggap sebagai seperangkat aturan yang dirumuskan dengan Kinerja hukum dalam suatu masyarakat atau tingkat efektivitasnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk karakteristik hukum itu sendiri, pelaksanaan oleh aparat penegak hukum, dinamika sosial masyarakat, dan elemen budaya yang terlibat. Faktor Hukum Anggota Legislatif, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang, telah mengelaborasi tentang regulasi zonasi pasar rakyat dan pasar modern. Ketentuan ini diatur dalam Perda Karawang Nomor 20 Tahun 2016. Secara hierarki perundang-undangan kedudukan Peraturan Daerah berada dibawah Peraturan Presiden, seperti yang sudah di uraikan di atas bahwa terkait pemetaan dan pengelolaan terhadap para pedagang tradisional atau dalam hal ini pasar rakyat dan pengusaha dalam pasar modern sudah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, jajaran legislatif di Kabupaten Karawang dalam hal ini DPRD kemudian membuat regulasi yang tertuang dalam Perda Karawang Nomor 20 Tahun 2016 sebagai bentuk respon terhadap aturan-aturan di atasnya yakni salah satunya Peraturan Presiden pasal 2 yang mengatakan bahwa aturan zonasi antara pasar rakyat dan pasar modern diatur oleh daerahnya masing-masing. Regulasi terkait zonasi untuk pasar rakyat dan pasar modern yang di tuangkan dalam Perda Karawang Nomor 20 Tahun 2016 mengatakan bahwa jarak yang harus di perhatikan oleh pasar modern terhadap pasar rakyat minimal adalah 500 meter. Akan tetapi pihak pengelola minimarket atau pasar modern menggunakan pasal 5 ayat 4 Peraturan Presiden dalam mendirikan gerai tersebut. Pada PerPres No 112 tahun 2007 pasal 5 ayat 4 dijelaskan bahwa Minimarket diizinkan untuk beroperasi di setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan di lingkungan perumahan di dalam kota atau perkotaan. Aturan yang dituangkan dalam PerPres ini menjadi dasar bagi pengelola minimarket untuk dapat mendirikan gerainya di sepanjang jalan tanpa mempertimbangkang Peraturan Daerah yang mengatakan bahwa jarak minimal antara pasar modern dan pasar rakyat adalah 500 meter. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang dalam hal zonasi tidak menyinggung terkait diperbolehkan atau tidaknya minimarket berdiri di setiap sistem jaringan jalan, akan tetapi Hypermarket. Supermarket dan department store di atur kembali terkait boleh atau tidaknya berdiri di sistem- sistem jaringan Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur baik pasar tradisional maupun pasar Namun, dalam upaya menciptakan kerja sama yang harmonis, regulasi yang diterapkan oleh pemerintah seharusnya tidak bersifat diskriminatif dan sebaiknya tidak menghambat perkembangan dunia usaha. (Noor, 2. Setiap jenis pedagang, baik kecil, menengah, maupun besar, serta perantara atau pemasok, seharusnya memiliki peluang yang sama dalam dunia usaha. Solusi yang tepat adalah adanya regulasi yang memungkinkan kedua pihak untuk saling mendukung, bukan saling menghapuskan. (Nurhadiyanti, 2. Selain itu, langkah penting lainnya adalah menggalakkan upaya revitalisasi pasar tradisional agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan masyarakat. Analisis kondisi sosial ekonomi di wilayah terkait, keberadaan pasar tradisional, usaha kecil, dan menengah, serta program kemitraan, merupakan inisiatif dari pemerintah pusat untuk mengurangi kesenjangan dan memperkuat keberadaan pasar tradisional yang melemah. Ini menjadi prioritas yang harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah daerah, terutama dalam pembuatan kebijakan terkait pendirian pasar modern. Membangun sinergi, baik secara vertikal maupun horizontal, merupakan tantangan yang tidak mudah. Kompetisi tidak hanya terbatas pada persaingan antara perusahaan besar dan kecil, melainkan juga melibatkan rivalitas antara perusahaan besar dengan perusahaan besar lainnya, serta antara perusahaan kecil dengan perusahaan kecil lainny. Sebagai regulator, pemerintah bertanggung jawab untuk mengakomodasi berbagai aspirasi tanpa mengorbankan 1089 | P a g e pihak mana pun. Pemerintah harus efektif dalam melindungi dan memberdayakan pedagang tradisional karena mereka merupakan mayoritas. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga lembaga legislatif harus aktif dalam menciptakan kerjasama ini, dengan cara menyusun kebijakan yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat. Faktor Penegak Hukum Prodak hukum yang sudah dibuat kemudian resmi ditetapkan dan diberlakukan, tentunya sudah sepatutnya dijalankan oleh para penegak hukum di wilayah tersebut. Perda Karawang No 20 Tahun 2016 menjadi sebuah acuan utama untuk mengatur zonasi antara pasar rakyat dan pasar modern di Kabupaten Karawang, para penegak hukum yang berwenang melakukan pengawasan terhadap berdirinya sebuah pasar baik itu pasar rakyat ataupun pasar modern adalah pemerintah itu sendiri. Pada praktiknya masih sangat berupa minimarket yang berdiri berdekatan dengan area pasar rakyat, seperti yang sudah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya, dari total keseluruhan minimarket yang meliputi Alfamart. Indomaret dan Alfamidi yang tersebar di seluruh Kabupaten Karawang dengan jumlah 525 cabang, penulis menemukan terdapat 20 minimarket yang jaraknya berdekatan dengan pasar rakyat di Kabupaten Karawang, artinya Peraturan Daerah No 20 tahun 2016, para penegak hukum dalam melaksanakan pengawasan terhadap regulasi yang sudah di buat masih sangat minim dan regulasi yang sudah di tetapkan tidak terimplementasikan sepenuhnya. Pada praktiknya masih sangat banyak pasar-pasar modern berupa minimarket yang berdiri berdekatan dengan area pasar rakyat, seperti yang sudah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya, dari total keseluruhan minimarket yang meliputi Alfamart. Indomaret dan Alfamidi yang tersebar di seluruh Kabupaten Karawang dengan jumlah 525 cabang, penulis menemukan terdapat 20 minimarket yang jaraknya berdekatan dengan pasar rakyat di Kabupaten Karawang, artinya tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh Peraturan Daerah No 20 tahun 2016, para penegak hukum dalam melaksanakan pengawasan terhadap regulasi yang sudah di buat masih sangat minim dan regulasi yang sudah di tetapkan tidak terimplementasikan sepenuhnya. Faktor Masyarakat dan Budaya Dalam hal ini masyarakat di golongkan menjadi 3 yaitu pedagang pasar tradisional atau pasar rakyat, kedua pengelola usaha pasar modern, ketiga sebagai konsumen. Masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Karawang saat ini sedang berada dalam masa transisi dari zaman yang serba tradisional ke zaman yang serba digital atau instan, peradaban seperti ini salah satunya di pengaruhi oleh proses urbanisasi. Urbanisasi, yang merupakan transformasi sebuah wilayah dari desa menjadi kota, melibatkan berbagai aspek yang saling terkait dengan pertumbuhan kota, menyebabkan wilayah tersebut menunjukkan ciri-ciri kekotaan seperti karakter non-pertanian, keragaman sosial, dan peningkatan intensitas pembangunan. Proses urbanisasi adalah lebih dari sekadar perpindahan penduduk dari desa ke kota. itu adalah proses di mana masyarakat desa mengalami transformasi, meninggalkan tradisi, dan beradaptasi dengan gaya hidup kontemporer. (Lestari, ) Dalam fase transisi akibat modernisasi. Cara masyarakat melihat perubahan di sekitar mereka juga dipengaruhi oleh modernisasi, pergeseran dari mentalitas tradisional ke modern, termasuk peningkatan penggunaan lahan untuk kegiatan non-pertanian seperti perdagangan dan jasa, yang tercermin dalam pertumbuhan dan perkembangan pasar modern yang pesat. Dalam hal ini, perilaku konsumen di Indonesia juga telah beralih dari pasar tradisional menuju pasar modern. (Triono & Tisnanta, 2. Contoh dampak urbanisasi yang terjadi di Kabupaten Karawang adalah terbaginya masyarakat di daerah Kabupaten Karawang menjadi dua sektor yaitu Karawang Kota Industri dan Karawang Kota Padi, yang mana lingkungannya tidak semuanya memiliki fasilitas yang sama dan tidak semuanya memiliki daya beli yang sama. Daerah Karawang utara sebagai 1090 | P a g e daerah yang masih asri dengan pertaniannya masih memiliki kultur atau lingkungan yang tradisional dan daya beli disana tidak setinggi daya beli di daerah kota, masyarakat di Karawang Utara cenderung lebih memilih berbelanja di pasar rakyat meskipun becek, bau, berdesakkan, kumuh dan cenderung rawan jambret, karena menurut mereka pasar rakyat memiliki harga yang relatif lebih murah dan bisa melakukan tawar menawar untuk bisa mendapatkan harga paling murah. Berbeda dengan masyarakat yang tinggal di Kota atau Karawang Industri. Masyarakat di lingkungan atau wilayah perkotaan cenderung memilih berbelanja di pasar modern karena lebih higienis, rapih, tidak bau dan harganya tidak bisa di bohongi oleh penjual, karena sudah tercatat di setiap produknya. KESIMPULAN Regulasi yang mengatur tentang zonasi antara pasar rakyat dengan pasar modern di Kabupaten Karawang pada kenyataannya belum terimplementasikan dengan baik, bahkan dari jumlah 31 pasar rakyat yang tersebar di tiap-tiap Kecamatan terdapat 20 pasar rakyat yang lokasinya berdekatan dengan minimarket di daerah tersebut, lebih dari 50% pasar rakyat yang ada di Kabupaten Karawang tidak terlindungi oleh penegak hukum di daerahnya dari monopoli yang dilakukan oleh pasar modern. Artinya dengan fakta-fakta tersebut di atas maka dapat penulis simpulkan bahwa regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tidak terimplementasikan dengan baik bahkan pemerintah cenderung mengabaikan regulasi tersebut. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya hambatan atas pengimplementasian Perda Karawang No 20 Tahun 2016 khususnya terkait zonasi antara pasar rakyat dan pasar modern menurut analisa penulis ada 3, diantaranya adalah faktor hukum yang kontradiktif, dengan kata lain menjadikan peraturan presiden dan peraturan daerah tidak beriringan dan tidak ada kesinkronan antara keduanya. Kedua faktor penegak hukum yang mengabaikan pendirianpendirian minimarket di daerah yang sangat berdekatan dengan pasar rakyat dan mengabaikan aturan zonasi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah. Ketiga faktor masyarakat dan Faktor ini menjadi dualistik karena di sisi lain masyarakat tidak keberatan dengan adanya minimarket yang di bangun atau didiriakan tanpa memperhatikan pasar rakyat, tapi di sisi lain masyarakat keberatan pendirian minimarket yang terlalu dekat dengan pasar rakyat. Pada umumnya masyarakat tidak memahami terkait regulasi tentang zonasi selain itu masyarakat juga berada pada masa transisional dari era tradisional ke era modern. Ucapan Terimakasih Saya ingin mengucapkan terima kasih yang tulus kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan kontribusinya dalam penyusunan artikel penelitian ini. Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada pembimbing akademik yang telah memberikan arahan dan bimbingan, serta kepada para responden yang telah meluangkan waktu untuk berpartisipasi dalam penelitian ini. Terima kasih juga kepada rekan-rekan dan keluarga yang selalu memberikan semangat dan dukungan selama proses penelitian ini berlangsung. Tanpa bantuan dan dukungan kalian semua, penelitian ini tidak akan dapat terselesaikan dengan baik. REFERENSI