AuthorAos name: Dwi Wahyu Septiansyah. Muhammad Rustamaji. Title: Telaah Strategi Pembuktian Penuntut Umum dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika yang Dijatuhi Hukuman Mati. Verstek, 13. : 331-341. DOI: 10. 20961/jv. Volume 13 Issue 2, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License STRATEGI PEMBUKTIAN YANG DILAKUKAN PENUNTUT UMUM PADA PERKARA NARKOTIKA YANG DIJATUHKAN HUKUMAN MATI Dwi Wahyu Septiansyah*1. Muhammad Rustamaji2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: septian_syah@student. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pembuktian penuntut umum dalam membuktikan unsur-unsur pidana dalam kasus tindak pidana narkotika yang dijatuhi pidana mati pada Putusan Nomor 501/Pid. Sus/2020/PN Btm. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal bersifat Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan baik dari buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen hukum yang terkait. Analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dihasilkan temuan bahwa strategi pembuktian penuntut umum dalam kasus Nomor: 501/Pid. Sus/2020/PN Btm dilakukan dengan beberapa macam strategi, yaitu strategi pembuktian berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, strategi pembuktian berdasarkan pasal-pasal yang digunakan dalam surat dakwaan, dan strategi pembuktian menggunakan splitsing yang menghasilkan putusan maksimal yaitu pidana mati. Abstract: This research aims to analyze the public prosecutorAos evidentiary strategy in proving criminal elements in cases of narcotics crimes which were sentenced to death in Decision Number 501/Pid. Sus/2020/PN Btm. This research is prescriptive doctrinal legal research. The types of legal materials used are primary and secondary legal materials. The legal material sources used include primary and secondary legal material sources. The technique for collecting legal materials used is literature study from books, statutory regulations and related legal documents. Analysis of legal materials using the deductive syllogism method. Based on the results of the research and discussion, it was found that the public prosecutorAos evidentiary strategy in case Number: 501/Pid. Sus/2020/PN Btm was carried out using several strategies, namely an evidentiary strategy based on evidence presented at trial, an evidentiary strategy based on articles used in the indictment, and the evidentiary strategy uses splitting which results in the maximum verdict, namely the death penalty. Keywords: Evidence Strategy. Death Penalty. Narcotics Pendahuluan Maraknya pelaku tindak pidana narkotika menjadi suatu masalah yang cukup genting bagi bangsa indonesia. Saat ini. Indonesia bisa dikatakan sedang dalam darurat Sirkulasi cepat peredaran Narkotika adalah salah satunya disebabkan oleh kemajuan pesat dalam perkembangan informasi dan teknologi angkutan. Perkembangan teknologi ini disisi lain disalahgunakan untuk memfasilitasi masuknya barang berbahaya dan dilarang di indonesia, salah satunya Narkotika. E-ISSN: 2355-0406 Perkembangan kejahatan narkotika sebagai salah satu kejahatan transnasional di dunia pada saat ini sangat mempengaruhi perkembangan segala aspek dalam kehidupan 1 Kejahatan narkotika di Indonesia memang cukup memprihatinkan. Indonesia saat ini bukan hanya sekedar negara yang menjadi konsumen dari kejahatan ini, dimana sebelumnya Indonesia hanyalah sebuah negara yang menjadi tempat pemasaran dari kejahatan narkoba ini,namun saat ini Indonesia sudah menjadi salah satu negara produksi bagi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. 2 Penyalahgunaan terhadap narkotika merupakan kejahatan yang teorganisir dan tertutup sehingga kejahatan jenis ini sulit untuk diungkap. Fenomena peredaran narkotika saat ini banyak beredar di seluruh pelosok daerah dan sudah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosisal Pelanggaran tindak pidana narkotika sudah menjangkau berbagai kalangan, baik dulu maupun sekarang. Selama beberapa dekade yang lalu, pelaku tindak pidana narkotika didominasi oleh kalangan tertentu saja, seperti artis, musisi dan masyarakat berpenghasilan tinggi. Namun sekarang, pelaku tindak pidana narkotika telah menyebar ke berbagai kalangan, mulai dari kalangan terpelajar dan tidak terpelajar, kalangan masyarakat miskin maupun kaya dan bahkan dari kalangan paling elit sekalipun. Kondisi ini terjadi dikarenakan semakin banyaknya jenis dan varian dari narkotika, mulai dari obat mahal yang dibeli oleh kalangan atas, hingga obat termurah yang bisa dibeli oleh kelompok berpenghasilan rendah. Salah satu alasan maraknya penyelundupan narkotika di Indonesia adalah tingkat penghasilan yang didapat dari mengedarkan narkotika sangatlah besar. Dalam sekali transaksi, pengedar dapat menghasilkan ratusan juta bahkan milyar dari transaksi ilegal Dalam kasus yang tertera pada Putusan Nomor 501/Pid. Sus/2020/Pn. Btm, telah disita barang bukti berupa narkotika jenis serbuk kristal sabu dengan jumlah berat 679,1 gram yang mana diperkirakan jika peredaran narkotika tersebut berhasil, maka perkiraan keuntungan yang didapat mencapai Rp80. 000,00 . elapan puluh juta rupia. per kilonya. Pengaturan terkait narkotika diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan sanksi pidana bagi penyalahguna narkotika sesuai dengan golongan narkotikanya. Adanya pengaturan tersebut diaharapkan dapat meminimalisir angka penyalahgunaan dan penggunaan narkotika. Roni Gunawan Raja Gukguk. Nyoman Serikat Putra Jaya. AuTindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized CrimeAy. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Volume 1. Nomor 3. Tahun 2019, hlm 342 Zainab Ompu Jainah. AuKejahatan Narkoba Sebagai Fenomena Dari Transnational Organized CrimeAy. Pranata Hukum. Volume 8 No 2 Juli 2013 hlm 97 Andi Helmi Adam. AuTinjauan Kriminologi Kejahatan Narkotika Oleh AnakAy. Jurnal Al Hikam. Volume 1 Nomor 1, . , hlm 67. Gilza Azzahra Lukman. Anisa Putri Alifah. Almira Divarianti. Sahadi Humaed. AuKasus Narkoba di Indonesia dan Upaya Pencegahannya di Kalangan RemajaAy. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM). Vol. 2 No. 3, 2021 hlm 407 Elrick Christovel Sanger. AuPenegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba di Kalangan Generasi MudaAy. Lex Crimen. Vol. 2 No. 4, . hlm 5 Verstek. : 331-341 Sanksi dari tindak pidana narkotika tidaklah ringan. Seperti pada Putusan Nomor 501/Pid. Sus/2020/Pn. Btm, penuntut umum menuntut pelaku menggunakan Undangundang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 yang mana sanksi dari pasal 114 ayat 2 sendiri hukuman paling ringannya adalah pidana penjara 6 tahun dan yang paling berat adalah pidana mati. Pemberian hukuman mati bagi pengedar narkotika merupakan salah satu bentuk keseriusan negara terhadap penanganan kasus narkotika di negara ini. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada beberapa kasus tindak pidana narkotika merupakan bentuk hukuman penjeraan agar pelaku tindak pidana pengedar narkotika merasa jera untuk mengedarkannya dan sebagai bentuk pelajaran bagi kasus pidana narkotika yang masih ada dan berkeliaran saat ini. Penerapan pidana mati di Indonesia masih sangatlah jarang terjadi, khususnya pada tindak pidana narkotika. Tetapi dalam Putusan Nomor 501/Pid. Sus/2020/Pn. Btm. Hakim menerapkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Penelitian ini membahas tentang strategi pembuktian penuntut umum dalam persidangan yang mana dapat mendorong hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal yaitu pidana mati. Hal ini cukup menarik bagi penulis karena pada dasarnya pidana mati sama dengan merampas nyawa seseorang. Oleh karena itu, artikel ini menganalisis pertanyaan penelitian berikut. Bagaimana strategi pembuktian penuntut umum dalam membuktikan unsur-unsur pidana dalam kasus narkotika yang dijatuhkan hukuman mati pada putusan nomor 501/Pid. Sus/2020/Pn. Btm? Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan baik dari buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen hukum yang terkait. Analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme deduktif Pembahasan Strategi Pembuktian Pembuktian merupakan prosedur perbuatan, cara membuktikan sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa. Pembuktian juga berarti menunjukkan bukti, meyakinkan dengan bukti. Menurut J. T Simorangkir pembuktian merupakan usaha dari yang berwenang untuk mengungkapkan sedetail-detailnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perkara tersebut sehingga dapat dijadikan bahan untuk mengambil keputusan oleh Hakim. Andi Sofyan & Abd Asis. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, (Jakarta: Premadania Grup: 2. , hlm E-ISSN: 2355-0406 Menurut Subekti pengertian membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. 7 Dari pandangan ini jelas bahwa R. Subekti membuat relevansi bukti untuk memperoleh keyakinan, dan dengan keyakinan ini ia berusaha untuk memperkuat kebenaran klaimnya terhadap fakta hukum yang menjadi pokok pertanyaan, sehingga dengan terpenuhinya keyakinan tersebut hakim akan memperoleh dasar kepastian untuk menjatuhkan keputusan/vonis. Hukum pembuktian memegang peranan penting dalam konteks hukum acara sebab tujuan dari hukum acara sendiri untuk mencari suatu kebenaran. Hukum pembuktian merupakan aturan-aturan mengenai pembuktian yang meliputi alat bukti, barang bukti, cara mengumpulkan dan memperoleh bukti hingga penyampaian bukti di pengadilan, kekuatan pembuktian serta beban pembuktian dalam perkara pidana. Menurut Adami Chazawi pembuktian ditujukan untuk memutus suatu perkara pidana dan bukan semata-mata menjatuhkan pidana. Sebab, untuk menjatuhkan pidana masih diperlukan lagi syarat terbuktinya kesalahan terdakwa melakukan tindak pidana. Jika setelah kegiatan pembuktian dijalankan dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah majelis hakim mendapatkan keyakinan, yaitu terbukti terjadinya tindak pidana, terdakwa melakukannya dan keyakinan terdakwa bersalah. Sebaliknya, apabila tindak pidana yang didakwakan terbukti dilakukan terdakwa tetapi dalam persidangan terbukti adanya dasar atau alasan yang meniadakan pidana baik di dalam undang-undang maupun di luar undang-undang, maka tidak dibebaskan dan juga tidak dipidana melainkan dijatuhi amar putusan pelepasan dari tuntutan hukum. Berkaitan tentang pembuktian, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang didalamnya mengatur tata cara beracara pidana di pengadilan. Memang tidaklah dijelaskan secara mendalam berkaitan dengan konteks pembuktian, hanya saja didalam KUHAP terdapat pasal 183 yang mengatur berkaitan tentang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seorang kecuali ditemukan sekurang-kurangnya terdapat 2 . alat bukti yang sah dan atasnya memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya dan jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat . KUHAP. Menurut P. Lamintang, tindak pidana dalam KUHP pada umumnya dapat dijabarkan unsur-unsurnya menjadi 2 . macam, yaitu unsur subjektif atau Afwezigheid van Alle Schuld (AVAS) dan unsur objektif atau Afwezigheid van Alle Materiele Wederrechtelijkheid (AVAW). Unsur-unsur subjektif atau Afwezigheid van Alle Schuld (AVAS) adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan pada diri si pelaku dan termasuk kedalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam Subekti, 2007:1 Subekti. Hukum Pembuktian, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita: 2. Mentari Primaria Br Tarigan dan Jinner Sidauruk. AuStrategi Pembuktian yang Dilakukan oleh Penuntut Umum dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kejaksaan Negeri Subulussala. Ay. Nommensen Law Review,2022, hlm 72 Eddy O. S Hiariej. Teori & Hukum Pembuktian, (Yogyakarta: Erlangga: 2. Adami Chazawi. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: P. Alumni: 2. , hlm 31 Ali Imron. Iqbal. Hukum Pembuktian, (Banten: Unpam Press: 2. Verstek. : 331-341 Sedangkan yang dimaksud unsur objektif atau Afwezigheid van Alle Materiele Wederrechtelijkheid (AVAW) adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaankeadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus Unsur subjektif atau Afwezigheid van Alle Schuld (AVAS) dari suatu tindak pidana adalah sebagai berikut:13 . Kesengajaan . atau ketidaksengajaan . Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam Pasal 53 ayat . KUHP atau Pasal 17 ayat . UU 1/2023. Macam-macam maksud atau oogmerk, seperti yang terdapat di dalam kejahatankejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan, dan lain-lain. Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad, seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023. Perasaan takut atau vrees, seperti terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP atau Pasal 430 UU 1/2023. Sedangkan Unsur-unsur objektif atau Afwezigheid van Alle Materiele Wederrechtelijkheid (AVAW) dari suatu tindak pidana adalah sebagai berikut:14 . Sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkbeid. Kualitas dari si pelaku, misalnya Aukeadaan sebagai seorang pegawai negeriAy di dalam kejahatan jabatan atau Aukeadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatasAy di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP atau Pasal 516 UU 1/2023. Kausalitas, yakni hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat. Unsur wederrechttelijk atau sifat melanggar hukum selalu harus dianggap sebagai disyaratkan di dalam setiap rumusan delik, walaupun unsur tersebut oleh pembentuk undang-undang tidak dinyatakan secara tegas sebagai salah satu unsur dari delik yang Lamintang kemudian menerangkan apabila unsur wederrecttelijk dinyatakan secara tegas sebagai unsur dari delik, maka tidak terbuktinya unsur tersebut di dalam peradilan akan menyebabkan hakim harus memutus sesuatu vrijkpraak atau Apabila unsur wederrecttelijk tidak dinyatakan secara tegas sebagai unsur dari delik, maka tidak terbuktinya unsur tersebut di dalam peradilan akan menyebabkan hakim harus memutuskan suatu ontslag van alle rechtsvervolging atau suatu Aupembebasan dari segala tuntutan hukumAy. Keberhasilan penuntutan tidak terlepas dari hasil penyidikan dan sebaliknya kegagalan penuntutan dapat terjadi karena hasil penyidikan yang tidak memadai. Hal ini memperlihatkan betapa eratnya kaitan penyidikan dengan penuntutan. Jaksa berwenang Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti: 2. Ibid. , hlm 193-194 Ibid, hlm 194 Ibid, hlm 194-195 E-ISSN: 2355-0406 menangani perkara tindak pidana khusus sejak dari penyelidikan, ditinjau dari segi rasional, efisien dan efektivitas di satu sisi serta kepastian hukum dan perlindungan hak asasi di sisi lain. Kemudian. Guna untuk mengetahui strategi penuntutan oleh Penuntut Umum dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana pada Pasal 114 ayat . jo Pasal 132 ayat . Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus terlebih dahulu dipahami mengenai pertanggungjawaban pidana, yang mana harus membuktikan unsur subjektif atau Afwezigheid van Alle Schuld (AVAS) dan unsur objektif atau Afwezigheid van Alle Materiele Wederrechtelijkheid (AVAW). Berdasarkan semua alat bukti yang diajukan penuntut umum dalam Putusan Nomor: 501/Pid. Sus/2020/PN Btm, maka dapat diketahui bagaimana strategi pembuktian yang penuntut umum dilakukan. Strategi pembuktian didasarkan pada unsur-unsur pidana dari surat dakwaan yang telah dibuat oleh penuntut umum dan juga dengan menggunakan pasal-pasal yang digunakan dalam surat dakwaan. Unsur dari surat dakwaan tersebut selanjutnya dibuktikan dengan alat bukti dan barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dan dapat dilihat dari dakwaan. Strategi pembuktian penuntut umum dalam kasus Nomor: 501/Pid. Sus/2020/PN Btm dilakukan dengan beberapa macam strategi, yaitu: Strategi pembuktian berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan. Alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum di persidangan kasus Nomor: 501/Pid. Sus/2020/PN Btm antara lain adalah keterangan Saksi yang terdiri dari 8 . orang Saksi. Alat bukti petunjuk berupa saksi verbalisan. Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri NO. LAB:902/NNF/2020 tanggal 24 Januari 2020, dan Keterangan Terdakwa. Pada dasarnya alat bukti yang diajukan di persidangan tersebut, antara alat bukti yang satu dengan yang lain saling bersesuaian dan saling melengkapi. Hal ini dapat dilihat sebagaimana tersebut dan terurai dalam fakta hukum dalam putusan Nomor: 501/Pid. Sus/2020/PN Btm. Pasal 185 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan bahwa: Ayketerangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanyaAy. Jadi nilai pembuktian keterangan saksi adalah tidak hanya terletak dari banyaknya atau kuantitas saksi, tetapi dari kualitasnya. Artinya, isi atau fakta apa yang diterangkan satu saksi bernilai pembuktian apabila bersesuaian dengan isi dari keterangan saksi yang lain atau alat bukti lain dalam ketentuan Pasal 185 ayat . Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Strategi pembuktian berdasarkan pasal-pasal yang digunakan dalam surat dakwaan Dari uraian alat bukti tersebut, penuntut umum selanjutnya menyusun strategi pembuktian dengan menentukan pasal perundang-undangan yang digunakan dalam Simamora. Janpatar. Kepastian Hukum Pengajuan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Vonis Bebas. Jurnal Yudisial. Komisi Yudisial RI. Vol. 7 No. 1 April 2014, hlm. Verstek. : 331-341 surat dakwaan, yaitu Terdakwa I HIKLAS SAPUTRA Als IIK Bin ROMLI. Terdakwa II DEDI IRAWAN Bin ERFENDI dan Terdakwa i SAMSUL ABIDIN Als ASEN Bin KASMAN dalam Putusan Nomor 501/Pid. Sus/2020/PN Btm dikenakan Pasal 114 ayat . jo Pasal 132 ayat . Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair dan Pasal 112 ayat . Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat . Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan subsidiair. Berdasarkan Putusan Nomor: 501/Pid. Sus/2020/PN Btm dapat diketahui bahwa unsur objektif atau Afwezigheid van Alle Materiele Wederrechtelijkheid (AVAW) dapat dibuktikan dengan Pasal 114 ayat . jo Pasal 132 ayat . Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bunyinya "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan sebagaimana dimaksud pada ayat . yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 . gram, dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika. Dari bunyi pasal diatas dapat diketahui bahwa unsur-unsur tindak pidana yang terkandung di dalamnya adalah sebagai berikut: Setiap orang. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 . kilogram atau melebihi 5 . batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 . Permufakatan jahat. Selanjutnya Penuntut Umum melakukan penjabaran tentang unsur-unsur Pasal 114 ayat . jo Pasal 132 ayat . Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian dikaitkan dengan fakta hukum di persidangan. Unsur "Setiap Orang: Pengertian Ausetiap orangAy adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah Penuntut Umum telah mendakwa Para Terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana seperti tercantum dalam surat dakwaan dan Para Terdakwa telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, serta Para Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohaninya, sehingga Majelis Hakim menilai Para Terdakwa merupakan subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian yang dimaksud setiap orang tersebut adalah Terdakwa Hiklas Saputra Als Iik Bin Romli. Terdakwa Dedi Irawan Bin Erfendi, dan Terdakwa Samsul Abidin Als Asen Bin Kasman, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur Ausetiap orangAy terpenuhi. Unsur AyTanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 . kilogram atau melebihi E-ISSN: 2355-0406 5 . batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 . gramAy: Unsur perbuatan ini bersifat alternatif, dalam arti jika salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka secara yuridis unsur perbuatan ini dianggap telah terpenuhi. dimaksud dengan Autanpa hakAy adalah tiadanya kewenangan yang melekat pada diri seseorang untuk melakukan suatu perbuatan menurut Undang-Undang atau tidak termasuk lingkup tugas dan wewenang seseorang atau karena tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan Undang-Undang, sedangkan yang dimaksud dengan Aumelawan hukumAy . idderrecht telijkhei. menurut undang-undang maupun doktrin hukum pidana adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, baik dalam arti formil yaitu bertentangan dengan undang-undang atau hukum tertulis lainnya, maupun dalam arti materiil yakni bertentangan nilai-nilai kepatutan, nilainilai keadilan yang hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat. Unsur Autanpa hak atau melawan hukumAy ini ditujukan kepada unsur perbuatan. Menurut Pasal 1 ayat . UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini. Dari uraian fakta hukum di persidangan Para Terdakwa bukanlah sebagai orang / pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan suatu perbuatan yang berkenaan dengan Narkotika sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan demikian perbuatan Para Terdakwa tersebut tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang atau tidak diijinkan menurut ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur Autanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 . kilogram atau melebihi 5 . batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 . gramAy terpenuhi. Unsur AuPermufakatan JahatAy : Yang dimaksud dengan Aupermufakatan jahatAy menurut pasal 1 angka 18 UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika. Berdasarkan fakta hukum di persidangan maksud dan tujuan Terdakwa Hiklas Saputra Als Iik Bin Romli. Terdakwa Dedi Irawan Bin Erfendi dan Terdakwa Samsul Abidin Als Asen Bin Kasman menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu tersebut adalah bukan suatu kebetulan, namun ketiganya telah sepakat dan mengetahui akan tugas dan perannya dalam penjualan sabu tersebut dimana tugas Terdakwa Samsul Abidin Als Asen Bin Kasman adalah sebagai yang memesan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Ali seorang warga negara Malaysia lalu menyuruh Terdakwa Hiklas Saputra Als Iik Bin Verstek. : 331-341 Romli dan Terdakwa Dedi Irawan Bin Erfendi untuk dicarikan orang yang mau mengambil dan mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut di kota Palembang, dan Terdakwa Hiklas Saputra Als Iik Bin Romli bersama Terdakwa Dedi Irawan Bin Erfendi berperan sebagai yang menyuruh Terdakwa Ari Pandi Als Pandi Als Putra Bin Muhammad Ali untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa Dedi Irawan Bin Erfendi menyuruh Rudi Jolor untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur Aupermufakatan jahatAy terpenuhi. Strategi penyusunan pasal-pasal tersebut didasarkan pada alat bukti dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan jaksa penuntut umum dapat disimpulkan bahwa pembuktian unsur-unsur pasal yang di dakwakan adalah sama, yaitu sebagai berikut: Setiap orang. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 . kilogram atau melebihi 5 . batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 . Permufakatan jahat. Strategi Pembuktian Menggunakan Splitsing Penuntut umum dalam membuktikan dakwaannya menggunakan strategi splitsing atau pemecahan perkara. Pengaturan mengenai pemecahan berkas perkara dari satu berkas menjadi beberapa berkas perkara dapat kita lihat pada Pasal 142 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (AuKUHAPA. , yang berbunyi: AuDalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masingmasing terdakwa secara terpisah. Ay Menurut Yahya Harahap, dalam buku Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan,17 pemecahan berkas perkara ini dulu disebut splitsing. Memecah satu berkas perkara menjadi dua atau lebih atau a split trial. Lebih lanjut dijelaskan oleh Yahya bahwa pada dasarnya pemecahan berkas perkara terjadi disebabkan faktor pelaku tindak pidana terdiri dari beberapa orang. Apabila terdakwa terdiri dari beberapa orang, penuntut umum dapat menempuh kebijaksanaan untuk memecah berkas perkara menjadi beberapa berkas sesuai dengan jumlah terdakwa, sehingga: Berkas yang semula diterima penuntut umum dari penyidik, dipecah menjadi dua atau beberapa berkas perkara. Pemecahan dilakukan apabila yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, terdiri dari beberapa orang. Dengan pemecahan berkas dimaksud, masing-masing terdakwa didakwa dalam surat dakwaan yang berdiri sendiri antara yang satu dengan yang lain. Yahya Harahap. Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntuta. (Jakarta: Sinar Grafika: 2. , hlm 442. E-ISSN: 2355-0406 Pemeriksaan perkara dalam pemecahan berkas perkara, tidak lagi dilakukan bersamaan dalam suatu persidangan. Masing-masing terdakwa diperiksa dalam persidangan yang berbeda. Pada umumnya, pemecahan berkas perkara menjadi penting, apabila dalam perkara tersebut kurang bukti dan kesaksian. Yahya mengemukakan pemecahan berkas perkara menjadi beberapa berkas yang berdiri sendiri, dimaksudkan untuk menempatkan para terdakwa masingAemasing menjadi saksi timbal balik di antara sesama mereka. Sedangkan apabila mereka digabung dalam suatu berkas dan pemeriksaan persidangan, antara yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dijadikan saling menjadi saksi timbal balik. Berdasarkan uraian yang sudah disampaikan, maka strategi penuntutan dalam pembuktian unsur-unsur pidana yang menjatuhkan pidana mati pada tindak pidana narkotika pada putusan nomor 501/Pid. Sus/2020/PN Btm telah menggunakan strategi pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti, strategi pembuktian dengan menggunakan Pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan dan juga strategi pembuktian dengan menggunakan splitsing atau pemecahan perkara. yang mana dari ketiga strategi penuntut umum dapat membuktikan unsur subjektif maupun unsur objektif pada Pasal 114 ayat . jo Pasal 132 ayat . Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kesimpulan Strategi penuntutan oleh Penuntut Umum dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana pada Pasal 114 ayat . jo Pasal 132 ayat . Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus terlebih dahulu dipahami mengenai pertanggungjawaban pidana, yang mana harus membuktikan unsur subjektif atau Afwezigheid van Alle Schuld (AVAS) dan unsur objektif atau Afwezigheid van Alle Materiele Wederrechtelijkheid (AVAW). Berdasarkan semua alat bukti yang diajukan penuntut umum dalam Putusan Nomor: 501/Pid. Sus/2020/PN Btm, maka dapat diketahui bagaimana strategi pembuktian yang penuntut umum dilakukan. Strategi pembuktian didasarkan pada unsur-unsur pidana dari surat dakwaan yang telah dibuat oleh penuntut umum dan juga dengan menggunakan pasal-pasal yang digunakan dalam surat dakwaan. Unsur dari surat dakwaan tersebut selanjutnya dibuktikan dengan alat bukti dan barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dan dapat dilihat dari dakwaan. Strategi pembuktian penuntut umum dalam kasus Nomor: 501/Pid. Sus/2020/PN Btm dilakukan dengan beberapa macam strategi, yaitu Strategi pembuktian berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan. Strategi pembuktian berdasarkan pasal-pasal yang digunakan dalam surat dakwaan dan Strategi pembuktian menggunakan splitsing References