JURNAL MULTIDISIPLIN SOSISAL HUMANIORA Volume 2. Nomor 2 (Oktober, 2. Page: 82-90 Homepage : https://jurnal. com/index. php/jmsh PERLUASAN TANGGUNG JAWAB FORMAL KANTOR PERTANAHAN DALAM BALIK NAMA SERTIFIKAT DENGAN ADANYA GUGATAN PIHAK KETIGA (STUDI PUTUSAN MA NO. 3537 K/PDT/2. Cynthia Azani * Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara cynthiazanihervindo@gmail. Muhammad Yamin Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yaminlubis16@gmail. Maria Kaban Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara mariakabans@yahoo. * Cynthia Azani Received: 30 September 2025 Revised: 01 Oktober 2025 Published: 06 Oktober 2025 Abstract Land as an economic resource is an important need for the life of every human being so that people want to own and control land rights as a whole. Land ownership and control rights are the starting point for the emergence of land problems due to land conflicts/disputes between the community and the government as well as between the communities themselves. It is undeniable that there will be problems in the field of land. The Basic Agrarian Law (UUPA) is a statutory regulation that regulates land issues in Indonesia This research is descriptive analysis. Descriptive means that this research is expected to be able to obtain a detailed and systematic description of the problems studied. Research generally aims to describe systematically, factually, and accurately to a particular population or area, regarding certain traits, characteristics or factors. The analysis is carried out based on the description of the facts obtained, a careful analysis will be carried out on how to answer the problem. Certain problems that are intended in this research are problems related to the Extension of Formal Responsibilities of the Land Office Behind the Name of a Certificate in the presence of a Third Party Lawsuit. The parties involved in a civil case must have a legal relationship and in this case the Panel of Judges is of the opinion that it is not necessary to withdraw Notary Fenny Herawati. SH. Kn as the Defendant because it is not a party that is bound by the power of attorney agreement and sale and purchase agreement with the repurchase right. As regulated in Article 1340 of the Civil Code "an agreement only applies between the parties who make it". Notary Fenny Herawati. SH. Kn in this case only serves as a public official who makes an authentic deed that provides proof of strength for the contents of the agreement made by the parties. Whereas the Head of the Probolinggo Regency Land Office and PPAT Josidara do not need to be withdrawn as the parties being sued, because these parties are only general officials whose task is to complete land administration as a result of the agreement made by the parties Keywords: Lawsuit. Certificate. Property Rights. Land Perluasan Tanggung Jawab Formal Kantor Pertanahan Dalam Balik Nama Sertifikat Dengan Adanya Gugatan Pihak Ketiga (Studi Putusan MA NO. 3537 K/PDT/2. | 82 Volume 2. Nomor 2 (Oktober, 2. | pp. Abstrak Tanah sebagai sumberdaya ekonomi merupakan kebutuhan penting bagi kehidupan setiap manusia sehingga masyarakat ingin memiliki serta menguasai hak atas tanah secara Hak kepemilikan dan penguasaan tanah sebagai titik awal timbulnya permasalahan tanah akibat konflik/sengketa tanah antara masyarakat dengan pemerintah maupun antar masyarakat itu sendiri, sehingga tidak dapat dapat dipungkiri akan terjadi masalah dibidang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Bersifat deskriptif maksudnya penelitian ini diharapkan untuk dapat diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang diteliti. Penelitian pada umumnya bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis, faktual, dan akurat terhadap suatu populasi atau daerah tertentu, mengenai sifat-sifat, karakteristik-karakteristik atau faktor-faktor tertentu. Analisis dilakukan berdasarkan gambaran fakta yang diperoleh akan dilakukan analisis secara cermat bagaimana menjawab permasalahan. Masalah-masalah tertentu yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan Perluasan Tanggung Jawab Formal Kantor Pertanahan Dalam Balik Nama Sertifikat Dengan Adanya Gugatan Pihak Ketiga. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara perdata haruslah mempunyai hubungan hukum dan dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat tidak perlu menarik Notaris Fenny Herawati. SH. Kn sebagai pihak Tergugat karena bukan pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian pemberian kuasa dan perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Ausuatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnyaAy. Notaris Fenny Herawati. SH. Kn dalam hal ini hanya berkedudukan sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik yang memberikan kekuatan pembuktian terhadap isi perjanjian yang dibuat para pihak. Bahwa begitu pula dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo dan PPAT Josidara tidak perlu ditarik sebagai pihak yang digugat, karena pihak-pihak tersebut hanya pejabat umum yang tugasnya menyelesaikan administrasi pertanahan akibat perjanjian yang dibuat para pihak. Kata kunci: Gugatan. Sertifikat. Hak Milik. Tanah PENDAHULUAN Tanah mempunyai peranan yang penting dan strategis bagi kehidupan Tanah dimaknai sebagai sumber kehidupan bagi manusia karena disinilah manusia hidup, melanjutkan keturunannya, serta melakukan berbagai aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan Selain itu jika ditinjau dari segi ekonomis, tanah menjadi komoditi yang mempunyai nilai ekonomis yang sangat tinggi karena tanah mempunyai sifat tetap dan dapat dipergunakan pada masa yang akan datang. Kebutuhan manusia akan tanah dari waktu ke waktu semakin meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan, pertambahan penduduk, dan kemajuan ekonomi. Ketidakseimbangan antara permintaan akan tanah yang semakin meningkat dengan ketersediaan tanah yang terbatas, menjadikan harga tanah selalu mengalami kenaikan. Mengingat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia dan mengingat pula harga tanah selalu mengalami kenaikan, maka manusia selalu berupaya semaksimal mungkin untuk memiliki dan menguasai tanah demi . Perluasan Tanggung Jawab Formal Kantor Pertanahan Dalam Balik Nama Sertifikat Dengan Adanya Gugatan Pihak Ketiga (Studi Putusan MA NO. 3537 K/PDT/2. JURNAL MULTIDISIPLIN SOSISAL HUMANIORA memenuhi kebutuhan hidupnya serta meningkatkan kesejahteraannya (Harsono. Tanah dalam suatu negara tidak bisa dimiliki, dikuasai dan digunakan secara bebas oleh manusia, akan tetapi terikat dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah atau negara selaku penguasa hak secara umum. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang penguasaan tanah secara umum di dalam Pasal 33 ayat . yang ditegaskan bahwa AuBumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyatAy (UUD 1945. Pasal 33 ayat . Pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah dengan cara jual beli diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yaitu setiap peralihan hak milik atas tanah wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat. Pendaftaran pemindahan atau peralihan hak tersebut bertujuan agar pihak ketiga mengetahui bahwa sebidang tanah tersebut telah dilakukan jual beli (Santoso, 2. Tanah sebagai sumber daya ekonomi merupakan kebutuhan penting bagi kehidupan setiap manusia sehingga masyarakat ingin memiliki serta menguasai hak atas tanah secara menyeluruh. Hak kepemilikan dan penguasaan tanah menjadi titik awal timbulnya permasalahan akibat konflik/sengketa tanah antara masyarakat dengan pemerintah maupun antar masyarakat itu sendiri. UndangUndang Pokok Agraria (UUPA) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia (Ali, 2. Undang-Undang Pokok Agraria meletakkan dasar untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum Auuntuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, suatu rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutanAy (UUPA No. 5 Tahun 1. Pendaftaran tanah akan membawa akibat hukum berupa surat tanda bukti hak atas tanah yang disebut sebagai sertifikat tanah kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 32 ayat . PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa AuSertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnyaAy (PP No. 24 Tahun 1. Menurut Pasal 19 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang ditindaklanjuti dengan Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Tujuan Pendaftaran Tanah (UUPA. PP No. 24 Tahun 1. Sertifikat tanah hak milik yang melibatkan pihak pemohon, para pemilik tanah yang bersebelahan, pamong desa dan pihak instansi yang terkait, memiliki peluang timbul sertifikat cacat hukum (Boedi. Perluasan Tanggung Jawab Formal Kantor Pertanahan Dalam Balik Nama Sertifikat Dengan Adanya Gugatan Pihak Ketiga (Studi Putusan MA NO. 3537 K/PDT/2. Volume 2. Nomor 2 (Oktober, 2. | pp. Sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti surat belum dapat memenuhi keinginan masyarakat, karena dalam prosesnya sering terjadi sengketa dalam menentukan siapakah yang berhak atas obyek tanah tersebut. Penyelesaian sengketa tanah memerlukan waktu yang cukup lama apabila tidak dapat diselesaikan melalui jalur mediasi antara para pihak dan Kantor Pertanahan selaku mediator (Effendi, 2. Tidak jarang sengketa tanah berakhir di pengadilan, termasuk karena adanya penerbitan sertifikat ganda (Santoso, 2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2. , tanggung jawab adalah kewajiban menanggung segala sesuatunya bila terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, dan diperkarakan. Tanggung jawab formil adalah tanggung jawab yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tertulis dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan perluasan tanggung jawab formil adalah bagaimana tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang bisa diperluas objeknya. Pasal 37 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan (PP No. 24 Tahun 1. Pembahasan tentang perluasan tanggung jawab formal Kantor Pertanahan merujuk kepada tugas, peran dan fungsi Kantor Pertanahan dalam melakukan aktivitas peralihan hak atas tanah dan penerbitan sertifikat. Dalam proses balik nama sertifikat hak milik, waktu penyelesaian dihitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pembayaran tarif hingga selesai (Ali, 2. Contoh kasus dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Negeri Probolinggo No. 01/Pdt. G/2014/PN. Prob mengenai sengketa tanah antara Ali Mustapa dan Achmad Ansori. Putusan ini berlanjut hingga Kasasi dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3537 K/Pdt/2015 yang pada akhirnya menolak permohonan kasasi penggugat (MA RI, 2. METODE PENELITIAN Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis, yakni penelitian yang menelaah bahan hukum tertulis melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan untuk memperoleh gambaran sistematis, faktual, dan akurat mengenai permasalahan yang diteliti, khususnya terkait perluasan tanggung jawab formal Kantor Pertanahan dalam balik nama sertifikat dengan adanya gugatan pihak ketiga (Sunggono, 2006. Ali. Soekanto, 1. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer . eraturan perundang-undangan, putusan pengadila. , . Perluasan Tanggung Jawab Formal Kantor Pertanahan Dalam Balik Nama Sertifikat Dengan Adanya Gugatan Pihak Ketiga (Studi Putusan MA NO. 3537 K/PDT/2. JURNAL MULTIDISIPLIN SOSISAL HUMANIORA bahan hukum sekunder . iteratur, artikel, hasil penelitian paka. , dan bahan hukum tersier . amus, jurnal, media ilmia. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dengan menelaah teori, doktrin, serta pendapat para ahli yang relevan (Soekanto, 1986. Ali, 2. Analisis data dilakukan secara normatif kualitatif dengan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari norma-norma umum menjadi fakta konkret untuk menjawab permasalahan penelitian, sehingga diperoleh jawaban yang sistematis, logis, dan ilmiah (Ashshofa, 2007. Ali, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil harus jelas dan ringkas. Hasilnya harus meringkastemuan . daripada memberikan data secararinci. Harap sorotiperbedaan antara hasil atau temuan Anda dan publikasisebelumnya oleh penelitilain. Diskusi harus mengeksplorasipentingnya hasil penelitian, bukan mengulanginya. Bagian Hasil dan Diskusi gabungan sering kali cocok. Hindarikutipan dan diskusi ekstensif tentangliteratur yang diterbitkan. Akibat Hukum Dari Baliknama Sertifikat Dengan Adanya Gugatan Pihak Ketiga Gugatan pihak ketiga menandakan bahwa sertifikat dan hak kepemilikan atas tanah sedang dalam proses sengketa, sehingga memunculkan konflik Konflik ini sering terjadi di Indonesia karena adanya tumpang tindih peraturan, lemahnya regulasi, birokrasi yang berbelit, faktor kemiskinan, nilai ekonomis tanah yang tinggi, keterbatasan lahan, serta pertumbuhan penduduk yang pesat, yang pada akhirnya membuka peluang bagi praktik mafia tanah (Ali. Sengketa tanah semakin kompleks seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan tanah. Pendaftaran tanah menjadi solusi karena memberi kepastian hukum bagi pemilik tanah melalui sertifikat sebagai tanda bukti Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah dan kuat sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa antarindividu, keluarga, pengusaha. BUMN, maupun pemerintah (Ali, 2. Konflik dalam hukum diartikan sebagai perbedaan pendapat, sengketa hak, atau perselisihan kewajiban antara dua pihak dalam kondisi tertentu. Susetiawan menegaskan bahwa konflik pertanahan terus terjadi karena tanah memiliki nilai kepentingan yang tinggi, sementara Hamzah membaginya ke dalam dua kategori, yaitu konflik yang diatur dalam KUHP dan konflik di luar KUHP, khususnya yang terkait peraturan perundang-undangan pertanahan (Nurjannah, 2. Perluasan Tanggung Jawab Formal Kantor Pertanahan Dalam Balik Nama Sertifikat Dengan Adanya Gugatan Pihak Ketiga (Studi Putusan MA NO. 3537 K/PDT/2. Volume 2. Nomor 2 (Oktober, 2. | pp. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan pemerintah yang berkesinambungan dan teratur untuk menjamin kepastian hukum, menyediakan informasi, serta mewujudkan tertib administrasi. Kegiatan ini mencakup pengukuran, pemetaan, pembukuan, serta penyajian data fisik dan yuridis. Menurut Harsono . , pendaftaran tanah terdiri dari kadaster hak . engukuran dan pemetaan bidang tana. dan pendaftaran hak . encatatan hak atas tanah dalam buku tanah atas nama pemegang ha. Secara yuridis, sertifikat tanah merupakan alat bukti yang kuat (Pasal 19 ayat . huruf c UUPA). Sertifikat meliputi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, serta hak tanggungan (Dewi, 2014. Harsono. Sertifikat Hak Milik (SHM) dipandang sebagai bukti kepemilikan paling kuat karena memberikan hak penuh kepada pemegangnya (Rumah123. Namun, sertifikat ganda menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan pemilik tanah, terutama jika sertifikat dinyatakan batal oleh pengadilan (Kusuma, 2. Kelemahan Pasal 32 ayat . PP No. 24 Tahun 1997 adalah tidak adanya jaminan penuh terhadap kebenaran data dalam sertifikat, sehingga pemilik tetap berpotensi digugat pihak lain. Di negara lain, dikenal konsep acquisitieve verjaring atau adverse possession, tetapi hal ini tidak sejalan dengan hukum adat Indonesia. Sebagai gantinya, hukum adat mengenal rechtsverwerking sebagai alternatif penyelesaian (Permana, 2. Selain sebagai alat bukti, sertifikat tanah juga berfungsi sebagai dasar penetapan pajak, mempermudah peralihan hak, serta memperlancar pembangunan (Harsono, 2. Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Sertifikat yang Sah Perlindungan hukum adalah hak yang dijamin bagi setiap individu. Dalam konteks pertanahan, sertifikat tanah seharusnya memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya. Namun, adanya gugatan pihak ketiga dapat mengurangi kepastian tersebut. Menurut Ali . , perlindungan hukum dibedakan menjadi dua: perlindungan hukum preventif . encegahan melalui regulasi dan administras. dan perlindungan hukum represif . enyelesaian melalui lembaga Perlindungan hukum preventif dilakukan melalui sistem pendaftaran tanah yang transparan, tertib administrasi, serta keterbukaan akses informasi bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 yang menyebutkan tujuan pendaftaran tanah adalah memberikan kepastian hukum, . Perluasan Tanggung Jawab Formal Kantor Pertanahan Dalam Balik Nama Sertifikat Dengan Adanya Gugatan Pihak Ketiga (Studi Putusan MA NO. 3537 K/PDT/2. JURNAL MULTIDISIPLIN SOSISAL HUMANIORA menyediakan informasi, dan menyelenggarakan tertib administrasi (Harsono. Perlindungan hukum represif diberikan melalui putusan pengadilan yang bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap. Misalnya, apabila terjadi gugatan terhadap kepemilikan tanah, maka pemilik sertifikat yang sah harus membuktikan dasar kepemilikannya di hadapan majelis hakim. Dalam hal ini, sertifikat tetap memiliki posisi kuat sebagai bukti kepemilikan meskipun dapat digugat (Ashshofa, 2. Analisis Majelis Hakim Dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 01/Pdt. G/2014/PN. Prob Dalam perkara Nomor 01/Pdt. G/2014/PN. Prob, majelis hakim mempertimbangkan bukti-bukti berupa sertifikat tanah, dokumen peralihan hak, serta keterangan saksi. Analisis hakim menitikberatkan pada keabsahan sertifikat sebagai bukti kepemilikan sah, meskipun terdapat gugatan dari pihak ketiga. Hakim menggunakan metode penafsiran sistematis dengan mengaitkan antara UUPA. PP No. 24 Tahun 1997, serta asas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat . UUD 1945. Putusan ini menunjukkan bahwa sertifikat tetap menjadi alat bukti terkuat dalam sengketa tanah, kecuali terbukti adanya cacat hukum atau penyalahgunaan prosedur dalam penerbitannya (Soekanto, 1986. Ali, 2. Majelis hakim juga menekankan pentingnya asas keadilan dan kepastian Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa penelitian hukum harus dilakukan secara sistematis, analitis, dan berdasarkan norma hukum positif yang berlaku (Sunggono, 2. Oleh karena itu, putusan ini menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan, khususnya terkait balik nama sertifikat yang disengketakan pihak ketiga. KESIMPULAN Akibat hukum daripada proses baliknama sertifikat dengan adanya gugatan dari pihak ketiga adalah tidak dapat diperolehnya kepastian hukum terkait legalitas sertifikat yang dilakukan proses baliknama. Gugatan pihak ketiga berarti masih dalam keadaan sengketa dan sengketa dapat memicu konflik dan konflik bisa menimbulkan permasalahan yang berujung kepada pidana jika terdapat indikasi pemalsuan didalamnya. Perlindungan hukum terhadap proses baliknama sertifikat adalah hak kepemilikan tanah tidak boleh lagi diganggu gugat oleh pihak manapun setelah sertifikat kepemilikan tanah. Selain itu diperlukan kepastian hukum khususnya pada penentuan objek lahan. Berlakunya PP. Nomor 24 1997 ini, maka kegiatan pendaftaran tanah yang diterapkan saat ini, perlu dicermati lagi secara matang untuk mendapatkan bukti yang sah seperti yang tertuang pada norma hukum Perluasan Tanggung Jawab Formal Kantor Pertanahan Dalam Balik Nama Sertifikat Dengan Adanya Gugatan Pihak Ketiga (Studi Putusan MA NO. 3537 K/PDT/2. Volume 2. Nomor 2 (Oktober, 2. | pp. telah diatur di dalam pendataan tanah terutama untuk objek tanah yang hendak Kantor pertanahan dapat dimintai pertanggungjawaban hanya jika kantor pertanahan mengeluarkan dua sertipikat yang sama kepada dua pihak dan mengakibatkan sengketa diantara para pihak, berbeda dengan yang terjadi dalam kasus ini, bahwa sertipikat hanya satu yang diterbitkan atas nama turut tergugat, sehingga dalam kasus ini tidak perlu meminta pertanggungjawaban dari kantor pertanahan maupun PPAT. Namun penulis menganggap dengan adanya kewenangan yang dimiliki kantor pertanahan, kantor pertanahan bisa menjadi ahli yang memberikan keterangan terkait sertipikat tersebut dan bisa menguatkan kedudukan hukum pemilik sertipikat. DAFTAR PUSTAKA