ARTIKEL Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia: Antara Keadilan Substantif dan Formalitas Prosedural Wandi Subroto1. Sunarko2. Martanti Endah Lestari3. Rahmawati4 1,2,3,4 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah. Sekayu. Indonesia Email: wandi. stuhr@gmail. Abstrak Penegakan hukum di Indonesia tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap prosedur formal, tetapi juga dari kemampuan sistem hukum dalam mewujudkan keadilan substantif bagi Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dinamika penegakan hukum di Indonesia yang kerap dihadapkan pada ketegangan antara formalisme hukum dan tuntutan keadilan Melalui pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus, artikel ini mengeksplorasi bagaimana hukum sering kali diterapkan secara prosedural tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan keadilan moral. Dalam praktiknya, hal ini dapat mengakibatkan ketimpangan perlakuan hukum, kriminalisasi terhadap kelompok rentan, serta berkurangnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum yang ideal seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab rasa keadilan masyarakat secara lebih humanistik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan paradigma dalam penegakan hukum yang menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi utama, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip prosedural yang menjamin akuntabilitas. Kata Kunci: Penegakan Hukum. Keadilan Substantif. Formalisme Prosedural. Reformasi Hukum. Sistem Peradilan. Abstract Law enforcement in Indonesia is measured not only by adherence to procedural norms but also by its ability to deliver substantive justice to society. This article aims to examine the dynamics of law enforcement in Indonesia, which often faces a tension between legal formalism and the demands of moral and contextual justice. Using a normative-juridical approach combined with case analysis, this study explores how the legal system is frequently implemented procedurally without sufficient consideration of broader social implications. Such an approach may lead to unequal legal treatment, the criminalization of vulnerable groups, and a decline in public trust toward legal institutions. The study finds that ideal law enforcement should not only prioritize legal certainty but also embody a more humanistic approach that reflects the communityAos sense of justice. Therefore, a paradigm shift is needed, one that places substantive justice at the core of legal practice while maintaining procedural accountability. Keywords: Law Enforcement. Substantive Justice. Procedural Formalism. Legal Reform. Judicial System. PENDAHULUAN Penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menjamin tercapainya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam suatu negara hukum. Di Indonesia, proses penegakan hukum masih menghadapi tantangan serius akibat tarik menarik antara kepatuhan terhadap prosedur formal dan kebutuhan untuk mewujudkan keadilan substantif yang benarbenar dirasakan oleh masyarakat (Ali, 2. Dalam banyak praktik, hukum masih diterapkan Jurnal Abdimas Peradaban: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 Tahun 2024 ARTIKEL secara kaku dan legalistik, tanpa mempertimbangkan dimensi sosial, etika, dan keadilan moral yang hidup dalam masyarakat (Rahardjo, 2. Konsep keadilan substantif mengacu pada keadilan yang tidak hanya terikat pada legalitas formal, tetapi juga menyentuh esensi keadilan itu sendiri, yakni rasa keadilan yang dialami oleh pihak-pihak terdampak atas penerapan hukum (Galtung, 1. Sebaliknya, formalisme prosedural menekankan penerapan hukum yang konsisten, teknis, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, terlepas dari apakah hasil akhirnya mencerminkan keadilan secara moral atau tidak (Freeman, 2. Sumber masalah ini tidak dapat dilepaskan dari dominasi paradigma positivisme hukum, yang memahami hukum sebagai sekumpulan peraturan tertulis yang wajib diterapkan sebagaimana mestinya, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, maupun nilai-nilai kemanusiaan yang menyertainya (Soekanto, 2. Akibatnya, hukum cenderung kehilangan sensitivitas terhadap realitas masyarakat dan menjadi instrumen yang kering dari nilai-nilai Dalam praktiknya, pendekatan yang terlalu prosedural telah menciptakan ironi hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Pelaku kejahatan kecil yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi, misalnya, sering kali mendapat hukuman berat. Sementara itu, pelaku kejahatan yang lebih besar, justru dapat lolos dari jeratan hukum atau mendapat hukuman Hal ini mencerminkan kesenjangan antara hukum sebagai aturan tertulis . aw in the book. dengan hukum yang berlaku dalam praktik . aw in actio. (Hadjon, 2. Fenomena ini semakin diperparah dengan munculnya berbagai kasus viral yang memperlihatkan lemahnya sensitivitas sistem hukum terhadap kondisi sosial masyarakat. Misalnya, penahanan terhadap pelaku pencurian karena kelaparan atau pemberian hukuman maksimal kepada anak-anak tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial dan ekonomi mereka (Komnas HAM, 2. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum benar-benar menjadi alat keadilan, atau justru berubah menjadi alat represi yang dibungkus Padahal, secara normatif, ruang untuk menegakkan keadilan substantif sebenarnya telah diakomodasi dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48 Tahun 2. , yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sayangnya, ruang ini belum dimanfaatkan secara optimal karena adanya kekakuan dalam paradigma berpikir di kalangan aparat penegak hukum. Dalam konteks meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keadilan sosial dan hak asasi manusia, sistem hukum Indonesia dituntut untuk lebih responsif, humanis, dan Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk menggeser orientasi penegakan hukum dari sekadar kepatuhan terhadap prosedur menjadi instrumen yang mampu menciptakan keadilan substantif. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis dinamika penegakan hukum di Indonesia, dengan menyoroti ketegangan antara pendekatan prosedural dan substansi Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap wacana reformasi hukum, khususnya dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada masyarakat. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pendekatannya yang tidak hanya membandingkan aspek prosedural dan substantif dalam penegakan hukum, tetapi juga Jurnal Abdimas Peradaban: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 Tahun 2024 ARTIKEL menyajikan peta transformatif yang konkret untuk perbaikan sistem hukum nasional. Penelitian ini menyatukan dimensi normatif, sosiologis, dan praktis ke dalam lima rekomendasi strategis: pembaruan pendidikan hukum berbasis nilai kemanusiaan, reformasi regulasi yang inklusif, penguatan kapasitas empatik aparat hukum, pemberdayaan hukum komunitas, serta pelibatan aktif masyarakat dalam kontrol sistem hukum. Melalui pendekatan tersebut, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan diskursus hukum di Indonesia dengan mendorong bergesernya paradigma penegakan hukum dari sekadar ketaatan terhadap teks undang-undang menuju pemaknaan hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial. Dengan demikian, transformasi penegakan hukum di Indonesia tidak hanya membutuhkan revisi regulasi, tetapi juga perubahan cara pandang terhadap hukum itu sendiri bahwa hukum tidak boleh berhenti pada legalitas, tetapi harus mampu menyentuh nurani dan menjawab kebutuhan masyarakat. TINJAUAN PUSTAKA Paradigma Hukum Positif vs. Pluralisme Hukum dan Keadilan Substantif Kerangka penegakan hukum di Indonesia hingga kini sangat dipengaruhi oleh positivisme hukum yang menekankan penerapan aturan tertulis secara kaku, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan nilai keadilan moral (Soekanto, 2008. Hadjon, 2. Alternatifnya, konsep hukum progresif dan pluralisme hukum yang mengintegrasikan nilai hukum tertulis, sistem sosiologis, dan nilai keadilan dianggap lebih mampu membumikan hukum ke dalam realitas masyarakat (Simanjuntak & Priyono, 2022. Rahmad & Hafis, 2020. Rufaidah & Prasetyoningsih, 2. Formalisme Prosedural dan Tantangan Keadilan Substantif Formalisme prosedural mengekang hakim dan aparat untuk lebih fokus pada mekanisme hukum dibandingkan esensi keadilan (Freeman, 2. Akibatnya, sistem hukum Indonesia cenderung tajam ke bawah, tumpul ke atas, terlihat dari kriminalisasi masyarakat rentan sementara pelaku korporasi besar sering lolos hukuman signifikan (Rahardjo, 2006. Komnas HAM, 2. Restorative Justice: Model Alternatif Responsif & Humanis Pendekatan restorative justice menjadi wacana utama dalam memperbaiki kerusakan sosial dan memulihkan korban. Di Indonesia, implementasi restorative justice telah dibakukan melalui SPPA dan Perkap No. 8 Tahun 2021, namun masih terkendala kurangnya pemahaman aparat dan resistensi sosial (Dianti. Galuh & Haris, 2025. Hehanussa et al. , 2024. Supriyanto. Santiago & Barthos, 2. Studi evaluatif terhadap Polri menunjukkan bahwa penerapan restorative justice belum konsisten dan sering kali disalahartikan sebagai penghentian kasus semata, tanpa memelihara prinsip due process dan voluntarism (Kamagi. Budisetyowati & Sugeng, 2025. Andriyani. Hartiwiningsih & Suwadi, 2. Restorative Justice dan Demokrasi Pancasila Sukardi & Purnama . menempatkan restorative justice sebagai tolok ukur demokrasi Pancasila, sebuah sistem yang menghormati legitimasi hukum, legalitas, tanggung Jurnal Abdimas Peradaban: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 Tahun 2024 ARTIKEL jawab, dan pengawasan sosial. Pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai dasar bangsa dalam membangun keadilan substantif secara partisipatif dan inklusif. Kepastian Hukum dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum Kredibilitas penegak hukum terutama hakim, polisi, dan jaksa menjadi faktor penentu dalam efektivitas penegakan hukum. Tanpa integritas, formalitas prosedural tidak cukup menjamin keadilan substantif (Setyowati, 2. Kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran HAM serta perlakuan diskriminatif masih menyisakan kekhawatiran publik (Amnesty International. Human Rights Watc. METODE Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kualitatif yuridis-sosiologis, yang bertujuan untuk memahami dinamika penegakan hukum di Indonesia secara mendalam, khususnya dalam konteks ketegangan antara keadilan substantif dan formalisme prosedural. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk melihat hukum tidak hanya sebagai aturan tertulis . aw in the book. , tetapi juga sebagai praktik sosial yang hidup dalam masyarakat . aw in actio. (Soekanto, 2008. Rahardjo, 2. Jenis penelitian ini bersifat normatif-empiris, yang memadukan kajian terhadap norma hukum positif . eraturan perundang-undangan dan putusan pengadila. dengan realitas empiris dalam penerapannya di lapangan. Pendekatan ini relevan dalam kajian hukum modern, karena menurut Marzuki . , pendekatan normatif saja sering kali tidak memadai untuk menjelaskan praktik hukum yang kompleks dan kontekstual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui beberapa metode utama. Pertama, studi pustaka . ibrary researc. , yakni telaah sistematis terhadap literatur ilmiah, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, dan dokumen kelembagaan seperti laporan Komnas HAM dan Mahkamah Agung. Kedua, dilakukan studi kasus . ase stud. terhadap beberapa putusan pengadilan atau perkara hukum yang viral dan kontroversial, untuk menggambarkan bagaimana formalisme prosedural dapat berbenturan dengan rasa keadilan masyarakat. Ketiga, dilakukan analisis yurisprudensi terhadap putusan-putusan hakim yang menggunakan pendekatan progresif dan substantif, yang menurut Friedman . , menjadi salah satu indikator dari sistem hukum yang responsif. Dalam proses analisis data, digunakan teknik analisis tematik . hematic analysi. untuk mengidentifikasi tema-tema utama seperti kesenjangan antara hukum formal dan keadilan substantif, bias dalam proses hukum, serta kecenderungan diskriminatif dalam penerapan Analisis dilakukan secara deskriptif-kritis, sebagaimana disarankan oleh Miles dan Huberman . , untuk membongkar struktur wacana hukum yang bekerja dalam sistem Penelitian ini juga berlandaskan pada teori-teori kritis dalam hukum seperti hukum progresif (Rahardjo, 2. , pluralisme hukum (Griffiths, 1. , dan keadilan restoratif (Braithwaite, 2. , yang semuanya menekankan pentingnya nilai kemanusiaan dan responsivitas hukum terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan bukan hanya untuk menjelaskan fenomena, tetapi juga untuk mendorong transformasi hukum yang lebih adil dan humanis. Jurnal Abdimas Peradaban: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 Tahun 2024 ARTIKEL HASIL DAN PEMBAHASAN Ketegangan antara Keadilan Substantif dan Formalitas Prosedural Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh paradigma hukum positivistik yang menitikberatkan pada prosedur formal dan legalisme. Hal ini terlihat dari dominannya praktik peradilan yang hanya berfokus pada aspek normatif tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan sosial yang hidup di tengah Dalam berbagai putusan pengadilan, aparat penegak hukum cenderung menerapkan hukum secara tekstual, bahkan ketika hasilnya justru bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Sebagai contoh, dalam kasus pidana ringan seperti pencurian makanan oleh warga miskin, hukum sering kali diterapkan secara kaku berdasarkan pasal dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), tanpa mempertimbangkan motif ekonomi, kondisi sosial, atau keadaan terdakwa. Sementara di sisi lain, kasus pelanggaran hukum besar seperti korupsi atau kejahatan korporasi acap kali mendapat perlakuan ringan, baik dari segi proses penyidikan maupun putusan akhir. Fenomena ini menguatkan asumsi tentang Auhukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atasAy (Hadjon, 2005. Kasiyati, 2. Penerapan hukum secara prosedural yang tidak disertai kepekaan terhadap aspek substantif justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru. Seperti dikemukakan oleh Galtung . , keadilan substantif adalah keadilan yang dirasakan secara nyata oleh korban dan pelaku dalam konteks sosialnya. Oleh karena itu, apabila sistem hukum hanya menekankan aspek prosedural, maka hukum kehilangan dimensi etikanya dan menjadi instrumen represi. Praktik Peradilan yang Menyimpang dari Semangat Keadilan Substantif Beberapa studi kasus yang dianalisis dalam penelitian ini menunjukkan adanya pola praktik hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan substantif. Misalnya, dalam putusan Mahkamah Agung No. 14/Pid. Sus/2020 terhadap terdakwa anak yang mencuri karena alasan lapar, hakim menjatuhkan hukuman penjara tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial Padahal, sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan pendekatan restorative justice yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, seharusnya penjatuhan hukuman mengutamakan pemulihan, bukan pemidanaan. Selain itu, ditemukan pula praktik penggunaan pasal-pasal karet dalam UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan untuk menjerat warga biasa, aktivis, atau jurnalis yang menyuarakan kritik. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum lebih memilih menjerat pelaku menggunakan pasal pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, ketimbang melakukan mediasi atau pendekatan restoratif. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan hak atas keadilan prosedural yang adil (Hehanussa et al. , 2. Peran Hakim dan Peluang Transformasi Hukum Humanis Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah memberikan ruang bagi hakim untuk menggali dan mengikuti nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat . iving la. Namun, ruang diskresi ini belum dimanfaatkan secara maksimal karena masih kuatnya tradisi legal-formal dalam pendidikan dan pelatihan hukum. Dalam Jurnal Abdimas Peradaban: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 Tahun 2024 ARTIKEL praktiknya, banyak hakim masih berpegang pada asas Aulex strictaAy dan Aulex scriptaAy, yang menolak interpretasi melampaui teks hukum, sekalipun konteks sosial sangat mendesak. Beberapa hakim progresif seperti dalam kasus Baiq Nuril di NTB, menunjukkan bahwa ruang untuk menerapkan keadilan substantif tetap terbuka lebar. Dalam kasus ini. Mahkamah Agung akhirnya menerima Peninjauan Kembali dan memberikan amnesti, setelah mempertimbangkan tekanan publik dan nilai-nilai kemanusiaan. Kasus ini menjadi contoh penting bahwa penegakan hukum tidak boleh terlepas dari konteks keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Diperlukan pergeseran paradigma dari penegakan hukum yang hanya menekankan pada kepatuhan prosedural menuju pendekatan yang lebih responsif, kontekstual, dan humanis, sebagaimana diusulkan oleh teori hukum progresif Satjipto Rahardjo . Pendekatan ini mendorong aparat hukum untuk bertindak bukan semata-mata sebagai Aumulut undangundangAy, melainkan sebagai penjaga moralitas dan keadilan substantif. Keadilan Restoratif sebagai Alternatif Paradigma Penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa pendekatan keadilan restoratif . estorative justic. semakin mendapat tempat dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam penyelesaian perkara anak, pidana ringan, dan konflik sosial. Restorative justice menekankan pada pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat (Braithwaite, 2. Beberapa kebijakan Kapolri melalui Perpol No. 8 Tahun 2021 serta inisiatif kejaksaan menunjukkan bahwa pendekatan ini telah diakomodasi dalam praktik. Namun, pelaksanaan keadilan restoratif masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya pemahaman aparat hukum terhadap prinsip-prinsip RJ, resistensi kelembagaan terhadap pendekatan non-litigatif, serta tekanan dari elit politik atau ekonomi dalam penanganan kasus. Oleh karena itu, perlu dilakukan pelatihan, pembaruan kurikulum hukum, serta revisi terhadap peraturan yang masih menempatkan pidana penjara sebagai satu-satunya jalan penyelesaian. Dalam konteks pluralisme hukum, keadilan substantif juga harus terbuka terhadap hukum adat, nilai lokal, dan norma sosial yang hidup di masyarakat. Griffiths . menyebutkan bahwa sistem hukum negara seharusnya tidak mengklaim monopoli terhadap definisi keadilan. Dengan demikian, peran komunitas, tokoh adat, dan lembaga informal juga penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih adil dan kontekstual. Rekomendasi Transformasi Sistem Penegakan Hukum Transformasi sistem penegakan hukum di Indonesia merupakan kebutuhan mendesak untuk mengatasi kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis yang menyasar akar permasalahan: dominasi formalisme prosedural, lemahnya keberpihakan pada keadilan substantif, serta rendahnya kapasitas institusi penegak hukum dalam memahami konteks sosial dan kemanusiaan. Berikut adalah lima rekomendasi utama yang dapat menjadi arah perubahan kebijakan dan praktik hukum ke depan: Reorientasi Pendidikan dan Kurikulum Hukum Salah satu penyebab dominannya paradigma positivistik dalam praktik hukum adalah warisan kurikulum pendidikan hukum yang menitikberatkan pada dogmatik hukum Jurnal Abdimas Peradaban: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 Tahun 2024 ARTIKEL Pendidikan hukum di Indonesia, baik di jenjang sarjana maupun profesi (PKPA dan pendidikan haki. , cenderung menekankan Aulegal certaintyAy tanpa mengembangkan kemampuan berpikir kritis terhadap Aulegal justiceAy. Oleh karena itu, transformasi sistem penegakan hukum harus dimulai dari hulu, yakni dengan merevisi kurikulum pendidikan tinggi hukum agar mencakup: . Teori keadilan substantif dan hukum progresif. Studi kasus hukum responsif dan empatik. Interdisipliner dengan sosiologi hukum, antropologi hukum, dan HAM. Praktikum mediasi dan pendekatan keadilan restoratif. Pendidikan etik dan moral hukum. Pendidikan hukum yang humanis akan mencetak aparat hukum yang tidak hanya menjadi Aurobot penghafal undang-undangAy, tetapi mampu menggali nilai keadilan yang hidup dalam Revisi Undang-Undang yang Kaku dan Represif Beberapa regulasi saat ini terbukti menjadi instrumen yang justru menjauhkan hukum dari prinsip keadilan substantif. Misalnya: . KUHP lama yang terlalu represif terhadap pelanggaran ringan dan tidak membedakan konteks sosial-ekonomi pelaku. UU ITE, khususnya Pasal 27 dan 28, telah banyak digunakan untuk membungkam kritik publik. KUHAP, yang belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip due process of law dan restorative justice. Rekomendasi kebijakan yang diperlukan meliputi: . Menghapus pasal-pasal karet dan multitafsir dalam UU sektoral. Mengakomodasi prinsip diversi, mediasi penal, dan rehabilitasi dalam KUHAP dan KUHP yang baru. Memperkuat pelindungan terhadap kelompok rentan dalam proses hukum . nak, perempuan, penyandang disabilitas, miskin kot. Dengan reformasi regulasi, sistem hukum Indonesia akan lebih inklusif, akomodatif, dan berpihak pada keadilan sosial. Peningkatan Kapasitas dan Integritas Aparat Penegak Hukum Penegakan hukum yang adil dan substantif sangat bergantung pada integritas dan kompetensi aparat hukum: hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Saat ini, banyak aparat penegak hukum yang bekerja dengan pendekatan mekanistik dan prosedural, tanpa mempertimbangkan dimensi keadilan kontekstual. Untuk itu, perlu dilakukan pelatihan berkelanjutan berbasis keadilan restoratif, pendekatan psikososial, dan manajemen kasus humanis. Selain itu perlu adanya penguatan kode etik dan sanksi terhadap pelanggaran profesionalitas. Selanjutnya harus ada sistem penghargaan terhadap aparat yang menerapkan pendekatan hukum progresif dan berpihak pada kelompok rentan. Badan-badan seperti Komisi Yudisial (KY). Komisi Kejaksaan, dan Divisi Propam Polri juga harus diperkuat agar memiliki kewenangan yang cukup untuk mengawasi etika penegakan hukum. Pemberdayaan Hukum Non-Negara dan Keadilan Komunitas Konsep legal pluralism (Griffiths, 1. menunjukkan bahwa hukum negara bukanlah satu-satunya sistem norma yang hidup di masyarakat. Di banyak komunitas lokal di Indonesia, sistem adat, musyawarah desa, atau forum keagamaan telah lama menjadi sarana penyelesaian konflik yang lebih responsif terhadap konteks sosial dan nilai Pemerintah dapat mendorong pengakuan formal terhadap lembaga mediasi adat dan musyawarah lokal dalam penyelesaian sengketa, mengembangkan regulasi pengakuan hukum komunitas, sebagaimana amanat Pasal 18B UUD 1945, serta Jurnal Abdimas Peradaban: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 Tahun 2024 ARTIKEL memberikan pelatihan hukum kepada tokoh adat, tokoh agama, dan fasilitator komunitas agar dapat berperan aktif dalam menyelesaikan perkara dengan pendekatan non-litigatif. Dengan ini, penegakan hukum tidak hanya terpusat di pengadilan, tetapi juga menyatu dalam denyut kehidupan masyarakat. Penguatan Partisipasi Publik dan Lembaga Pengawas Keadilan substantif hanya bisa terwujud apabila masyarakat terlibat aktif dalam mengawasi jalannya sistem hukum. Sayangnya, saat ini masyarakat sering kali bersikap apatis atau tidak tahu bagaimana cara menuntut keadilan, terutama di wilayah-wilayah pinggiran atau pelosok. Langkah konkret yang bisa diambil adalah sebagai berikut: . Mendorong transparansi peradilan, misalnya dengan publikasi putusan pengadilan, keterbukaan data perkara, dan siaran langsung sidang. Memperkuat peran Komnas HAM. Ombudsman. Komisi Yudisial, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Membangun pusat bantuan hukum masyarakat . ommunity legal cente. di setiap kabupaten/kota. Mendorong digitalisasi pengaduan, melalui kanal daring yang mudah diakses dan ramah bagi kelompok rentan. Dengan partisipasi publik yang aktif, sistem hukum dapat lebih responsif dan terkendali dari bawah. Transformasi sistem penegakan hukum di Indonesia tidak bisa dicapai melalui reformasi parsial. Ia membutuhkan perubahan paradigma, struktur, dan aktor secara Dengan menerapkan lima rekomendasi di atas, reorientasi pendidikan hukum, reformasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat, pemberdayaan hukum komunitas, dan penguatan partisipasi publik. Indonesia dapat bergerak dari sistem hukum yang kaku dan elitis menjadi sistem hukum yang adil, substantif, dan berpihak pada rakyat. KESIMPULAN Penelitian ini menyoroti dinamika penegakan hukum di Indonesia yang masih didominasi oleh pendekatan prosedural dan positivistik. Dalam praktiknya, hukum di Indonesia cenderung diterapkan secara kaku, tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Akibatnya, hukum tidak selalu hadir sebagai alat untuk menegakkan keadilan substantif, melainkan sering kali menjadi instrumen yang membenarkan ketidakadilan melalui prosedur yang sah secara formal. Keadilan sejati hanya dapat terwujud apabila hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dihayati dan dipraktikkan dalam semangat keberpihakan pada manusia dan nilai-nilai keadilan substantif. Inilah yang menjadi inti dari perubahan sistem hukum yang diharapkan: hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara moral dan sosial. DAFTAR PUSTAKA