FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P. DI KOTA SAMARINDA Nur Qomariah 1. Titin Ruliana 2. Suharyono3 Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Email : qomariah019@gmail. Keywords : Local Revenue. Regional Tax. Taxpayers ABSTRACT Local tax is the contribution of taxpayers to the area stipulated by individuals or entities that are forcing based on the law by not getting a direct reward and used for regional needs for the greatest prosperity of the people. The purpose of this study was to determine and analyze the influence of the attitude of taxpayers, taxpayer awareness and taxpayer tax knowledge on tax compliance of land and building taxpayers in Samarinda City. The formulation of the problem of this study is whether the attitude of taxpayers, taxpayer awareness and tax knowledge of land and building tax has an effect on the compliance of land taxpayers and buildings in Samarinda City. The study was conducted by distributing questionnaires directly to taxpayers registered with the Regional Revenue Agency of Samarinda City. The hypothesis of this study is "H 0 is accepted and H1 is rejected if the tcount 0. 05 and H0 is rejected and H1 is accepted if the tcount > ttable or if the Sig. <0. Based on the results of the study indicate that the attitude of taxpayers has a significant effect on compliance with taxpayers, then the second variable, namely taxpayer awareness has a significant influence on taxpayer compliance and the third variable, namely taxpayer knowledge of taxpayers also has a significant effect on taxpayer compliance. PENDAHULUAN Pajak merupakan bagian dari sumber penerimaan negara yang di anggap paling potensial untuk meningkat oleh karna itu, pajak di gunakan sebagai sumber pembiayaan negaradan target penerimaan pajak setiap tahun, maka pajak diharapkan terus dapat ditingkatkan. Salah satu pajak yang menjadi potensi sumber pendapatan negara kita yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masuk dalam kategori pajak negara. Sejak tahun 2011 penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilimpahkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 213/pmk07/2010, nomor : 58 tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah. Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara memiliki fungsi penting yaitu sebagai sumber dana lagi pemerintah untuk membiayai pengeluarannya dan pajak juga sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. (Mardiasmo, 2011:. Samarinda merupakan salah satu kota di Indonesia yang sekarang cukup pesat perkembangannya di provinsi Kalimantan Timur. Tabel 1 : Realisasi Pendapatan BAPENDA Kota Samarinda No Tahun Target Realisasi Sumber : Laporan dari Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda 2019 Berdasarkan tabel realisasi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda dan dari bukti pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P. di kota Samarinda sudah dapat dipastikan jika pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P. dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro (Mardiasmo, 2011:. adalah Auiuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang . ang dapat dipaksaka. dengan tiada mendapat balas jasa timbal . yang langsung dapat di tunjukkan dan di gunakan untuk pengeluaran umumAy. Menurut Undang-undang No. Tahun 2009 Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan di gunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut undang-undang No. 28 Tahun 2009 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang di gunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutangan dan pertambangan. Waluyo . menjelaskan bahwa Subjek pajak dalam pajak bumi dan bangunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan bangunan dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki menguasai dan atau memperoleh manfaat atas banguna, subjek pajak tersebut diatas menjadi wajib pajak bumi dan bangunan. Faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak diantaranya yaitu (Fikriningrum, 2012:. Sikap wajib pajak merupakan pernyataan atau pertimbangan evaluatif dari wajib pajak, baik yang menguntungkan atau tidak menguntungkan mengenai objek, orang atau Kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak merupakan perilaku Wajib Pajak berupa panangan atau perasaan yang melibatkan pengetahuan, keyakinan dan penalaran disertai kecenderungan untuk bertindak sesuai stimulus yang diberikan oleh sistem dan ketentuan pajak tersebut Pengetahuan pajak merupakan pengetahuan mengenai konsep ketentuan umum di bidang perpajakan, jenis pajak yang berlaku di Indonesia mulai dari subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, perhitungan pajak terhutang, pencatatan pajak terhutang sampai dengan bagaimana pengisian pelaporan pajak. Berdasarkan pada latar belakang, rumusan masalah, teori yang digunakan dalam penelitian ini maka hipotesis dalam penelitian ini adalah : Sikap wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada pajak bumi dan bangunan di kota Samarinda. Kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pada pajak bumi dan bangunan di kota Samarinda. Pengetahuan perpajakan wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada pajak bumi dan bangunan di kota Samarinda. Sikap wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan wajib pajak secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada pajak bumi dan bangunan di kota Samarinda METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Alat analisis yang digunakan yaitu analisis regresi berganda. Variabel independen dalam penelitian ini yaitu sikap wajib pajak, kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan wajib pajak, sedangkan variabel dependennya yaitu kepatuhan wajib pajak pada pajak bumi dan bangunan. Penelitian dilakukan dengan cara menyebarkan quisioner langsung kepada wajib pajak yang terdaftar pada Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda. Populasi dalam penelitian ini 017 wajib pajak. Pengambilan sampel dalam penelitian ini dengan teknik probability sampling dengan mengunakan proportional random sampling. Probability sampling merupakan teknik pengambilan sampel yang memberikan peluang yang sama bagi setiap unsur . populasi untuk dipilih menjadi anggota sampel dari populasi dilakukan secara acak tanpa memperhatikan strata yang ada dalam populasi itu (Sugiyono:63-. sehingga sampel yang dipilih sebanyak 380 wajib pajak. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis regresi digunakan untuk menganalisis pengaruh variabel Sikap Wajib Pajak (X. Kesadaran Wajib Pajak (X. Pengetahuan Perpajakan Wajib Pajak (X. , terhadap variabel Kepatuhan Wajib Pajak (Y). Tabel 2. Hasil Uji t Coefficientsa Model Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Std. Error (Constan. Beta Sig. Dependent Variable : Y Berdasarkan dari tabel hasil perhitungan tersebut di atas maka dapat di susun kedalam model struktur persamaan regresi linear berganda sebagai berikut: Y = 0,077X1 0,035X2 0,105X3 Tabel 2 dapat diinterprestasikan secara parsial antara variabel independen yang terdiri dari Sikap Wajib Pajak (X. Kesadaran Wajib Pajak (X. Pengetahuan Perpajakan Wajib Pajak (X. terhadap variabel dependen yaitu Kepatuhan Wajib Pajak (Y) sebagai berikut : Sikap Wajib Pajak (X. Pengujian signifikan dengan menggunakan Uji t dengan tingkat signifikan 0,075. Maka berdasar hasil analisis regresi, diperoleh nilai koefisien sebesar 0,077 dan nilai signifikansi sebesar 0,075. maka nilai signifikansi . ) 0,075 > 0,05. Artinya sikap wajib pajak (X. terbukti secara parsial berpengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), sehingga hipotesis ditolak. Kesadaran Wajib Pajak (X. Pengujian signifikan dengan menggunakan Uji t dengan tingkat signifikan 0,527. Maka berdasar hasil analisis regresi, diperoleh nilai koefisien sebesar 0,035 dan nilai signifikansi sebesar 0,527maka nilai signifikansi . ) 0,527 > 0,05. Artinya kesadaran wajib pajak (X. terbukti secara parsial berpengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), sehingga hipotesis ditolak. Pengetahuan Perpajakan Wajib Pajak (X. Pengujian signifikan dengan menggunakan Uji t dengan tingkat signifikan 0,022. Maka berdasar hasil analisis regresi, diperoleh nilai koefisien sebesar 0,105 dan nilai signifikansi sebesar 0,022maka nilai signifikansi . ) 0,022< 0,05. Artinya pengetahuan perpajakan wajib pajak (X. terbukti secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), sehingga hipotesis diterima. Tabel 3. Hasil Uji F ANOVAa Model Sum of Squares Mean Square Regression Residual Total Sig. Dependent Variable: Y Predictors: (Constan. X3. X1. X2 Berdasarkan tabel 3, terlihat bahwa hasil signifikansi sebesar 0,014. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat signifikansi yang diperoleh sebesar 0,014 < 0,05. Artinya bahwa secara bersama-sama variabel Sikap Wajib Pajak (X. Kesadaran Wajib Pajak (X. dan Pengetahuan Perpajakan Wajib Pajak (X. berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Y), maka hipotesis diterima. Hasil analisis pengaruh sikap wajib pajak (X. terhadap kepatuhan wajib pajak (Y) Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda diketahui standardized coefficients beta sebesar 0,035. pada level of significant 5% diperoleh nilai signifikansi . ) 0,527 > 0,05. dengan demikian di dapat bahwa kesadaran wajib pajak (X. terbukti berpengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), yang artinya kesadaran wajib pajak tidak mampu meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Wajib pajak sadar akan pentingnya membayar pajak tetapi dengan keadaan sekarang ini wajib pajak yang khususnya masyarakat kalangan ekonomi bawah harus lebih pintar untuk memilah mana kewajiban yang harus dilaksanakan mana yang bisa di kesampingkan. Misalkan unutk urusan Pendidikan dan biaya hidup sehari-hari tentunya lebih penting daripada membayar pajak apalagi Pajak Bumi dan Bangunan tidak ada sanksi khusus yang bisa memberatkan wajib pajak apabila tidak membayar pajak kecuali wajib pajak yang benar-benar membutuhkan biasanya apabila akan mengajukan pinjaman atau untuk memperpanjang ijinijin usaha yang biasanya hanya para pengusaha, juga apabila akan membuat sertifikat dan melakukan jual beli untuk pengenaan Pajak BPHTB . ea perolehan hak atas tanah dan banguna. yang penghitungannya dari NJOP . ilai jual objek paja. Hal ini sesuai dengan penelitian dari Novitasari . yang berjudul Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak, dimana penelitian ini menunjukan bahwa kesadaran tidak berpengaruh secara signifikan terhadap perilaku wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Hasil analisis pengaruh kesadaran wajib pajak (X. terhadap kepatuhan wajib pajak (Y) Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda diketahui standardized coefficients beta sebesar 0,035. pada level of significant 5% diperoleh nilai signifikansi . ) 0,527 > 0,05. demikian di dapat bahwa kesadaran wajib pajak (X . terbukti berpengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), yang artinya kesadaran wajib pajak tidak mampu meningkatkan kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Wajib pajak sadar akan pentingnya membayar pajak tetapi dengan keadaan sekarang ini wajib pajak yang khususnya masyarakat kalangan ekonomi bawah harus lebih pintar untuk memilah mana kewajiban yang harus dilaksanakan mana yang bisa di kesampingkan. Misalkan unutk urusan Pendidikan dan biaya hidup sehari-hari tentunya lebih penting daripada membayar pajak apalagi Pajak Bumi dan Bangunan tidak ada sanksi khusus yang bisa memberatkan wajib pajak apabila tidak membayar pajak kecuali wajib pajak yang benar-benar membutuhkan biasanya apabila akan mengajukan pinjaman atau untuk memperpanjang ijinijin usaha yang biasanya hanya para pengusaha, juga apabila akan membuat sertifikat dan melakukan jual beli untuk pengenaan Pajak BPHTB . ea perolehan hak atas tanah dan banguna. yang penghitungannya dari NJOP . ilai jual objek paja. Hal ini sesuai dengan penelitian dari Novitasari . yang berjudul Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pajak, dimana penelitian ini menunjukan bahwa kesadaran tidak berpengaruh secara signifikan terhadap perilaku wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Hasil analisis pengaruh pengetahuan perpajakan wajib pajak (X. terhadap kepatuhan wajib pajak (Y) Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda diketahui standardized coefficients beta sebesar 0,105. pada level of significant 5% diperoleh nilai signifikansi . ) 0,022 < 0,05. dengan demikian didapat bahwa pengetahuan perpajakan wajib pajak (X . terbukti berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), yang artinya pengetahuan perpajakan wajib pajak mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Pengetahuan tentang perpajakan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak di karenakan wajib pajak mengetahui untuk apa dan kemana di belanjakan pajak yang mereka bayar, sosialisasi sangat penting sekali untuk sering diadakan agar pengetahuan wajib pajak akan terus bertambah dan tidak ada hal-hal negatif yang ada dalam fikiran wajib pajak tentang pajak yang mereka bayarkan, dalam sosialisasi di jelaskan bahwa pajak yang di bayarkan akan di gunakan untuk pembangunan daerah dengan memberikan contoh-contoh konkrit yang masuk ke dalam pemikiran wajib pajak. Hal ini sesuai dengan penelitian Kolodziej . yang berjudul Role of Education in Forming Voluntary Tax, yang menghasilkan bahwa pengetahuan atas sanksi perpajakan berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan pembayaran pajak tetapi menghasilkan sikap negatif terhadap perpajakan dan otoritas pajak karena hukum pajak dipandang sebagai hal yang sulit dan rumit KESIMPULAN DAN SARAN KESIMPULAN Hasil analisis penelitian mengenai faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kota Samarinda, maka dapat disimpulkan : Sikap wajib pajak terbukti berpengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan yang artinya sikap wajib pajak belum mampu meningkatkan kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan. Kesadaran wajib pajak terbukti berpengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan yang artinya kesadaran wajib pajak tidak mampu meningkatkan kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan. Pengetahuan perpajakan wajib pajak terbukti berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan yang artinya pengetahuan perpajakan wajib pajak mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Berdasarkan populasi dan sampel penelitian data yang di gunakan adalah sebanyak 229. sesuai rekapitulasi cetak massal tahun 2018. Tetapi tidak semua data objek pajak bisa dijadikan sampel karena 1 subjek pajak bisa memiliki lebih dari 1 objek, objek pajak induk yang sudah pecah banyak yang belum di laporkan sehingga terjadi double data, setelah cetak massal banyak SPPDT yang tidak tersampaikan sehingga dikembalikan ke kantor Badan pendapatan Daerah Kota Samarinda dengan berbagai macam permasalahannya seperti, wajib pajak tidak diketemukan, objek pajak tidak diketahui pemiliknya, banyak wajib pajak yang mengajukan keberatan misalkan, keberatan NJOP atau keberatan sanksi denda, kesalahan subjek, objek, luasan tanah, luasan bangunan, dan lain sebagainya. SARAN Sesuai dengan kesimpulan di atas maka penulis memberikan saran sebagai berikut : Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P. merupakan salah satu sumber pendapatan yang signifikan untuk pembangunan daerah. Harga tanah yang kian tahun kian meningkat tentunya juga akan mempengaruhi NJOP . ilai jual objek tana. karna itu sudah semestinya NJOP pun up date tiap tahunnya. Semestinya kantor pajak bisa memberikan pelayanan prima baik dalam pelayanan pada saat wajib pajak melaporkan pajak, pembuatan pajak, menanyakn hal-hal yang berkaitan dengan pajak dan pembayaran pajak dengan mudah dan memuaskan. Sebaiknya sosialisasi kepada masyarakat sering di laksanakan misalkan 1 tahun 2 kali pada saat akan dibagikan SPPT PBB dan saat mendekati jatuh tempo karna akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sehingga mereka akan mengerti kemana dan untuk apa pajak yang mereka bayarkan selama ini. Sebaiknya Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda bisa bekerjasama dengan instansi terkait misalkan. Perijianan terkait dengan IMB ( Ijin membuat Banguna. Pertanahan terkait dengan sertifikat/Pelepasan Hak, ataupun dengan Badan Pendapatan Daerah TK I guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Salah satu contoh : tiap kali perpanjangan STNK harus melampirkan bukti lunas pajak PBB karna sama-sama setiap 1 tahun sekali. Selalu berinovasi bagaimana caranya menarik minat masyarakat/wajib pajak sehingga mereka akan membayar pajak dengan senang hati tanpa merasa dirugikan. Bagi peneliti selanjutnya, yang tertarik meneliti tentang pajak bumi dan bangunan diharapkan untuk dapat mengkaji lebih banyak sumber maupun referensi yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan lebih mempersiapkan diri dalam proses pengambilan serta pengumpulan data dan segala sesuatunya sehingga penelitian dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan lebih lengkap lagi. REFERENCES