Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN Bayu Hewu Pratama1. Gindo L. Tobing2. Thomas Abbon3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: This thesis examines the legality and legal consequences of PT x's change in legal form from Perum to Persero, as regulated by PP No. 11 of 2020, in accordance with PP No. 43 of 2005 and Law No. 40 of 2007. Employing normative legal research with primary and secondary data, the study concludes that the change adheres to Articles 29-43 of PP No. 43 of 2005 and Law No. 40 of 2007. The legal consequences include the division of ownership into Series A Dwiwarna and Series B shares, and PT Jamkrindo (Perser. becoming subject to Law No. 40 of 2007 and Law No. 19 of 2003 concerning StateOwned Enterprises. Keywords: Business Law. European Competition Law. Market. Predatory Pricing. How to Site: Bayu Hewu Pratama. Gindo L. Tobing. Thomas Abbon . Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Menjadi Perusahaan Perseroan. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 12-20. DOI. Introduction Sejak kemerdekaan Indonesia, terdapat perbedaan pandangan antara Bung Karno yang menekankan penguasaan negara atas sebagian besar bidang usaha untuk menstimulasi ekonomi pasca-kemerdekaan, dan Bung Hatta yang berpendapat bahwa negara hanya perlu menguasai perusahaan yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, pandangan Hatta kemudian lebih selaras dengan paham ekonomi modern yang membatasi peran negara pada penyediaan infrastruktur pendukung pembangunan. Indonesia pasca kemerdekaan membangun ekonomi di tengah ancaman penjajahan kembali dan berbagai pemberontakan hingga Dekrit Presiden 1959. Awalnya, pendirian perusahaan negara terbatas sesuai Hattaconomic, namun tidak efektif karena Akhir 1957, pemerintah menasionalisasi hampir semua sektor sesuai konsepsi Soekarno. BUMN sudah dikenal sejak zaman penjajahan Belanda pada tahun 1925. Pada zaman penjajahan Belanda, pemerintah Hindia Belanda menjalankan usaha-usaha yang Mulhadi, 2017. Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk Badan Usaha Di Indonesia. Rajawali Pers. Depok. Bayu Hewu Pratama. Gindo L. Tobing. Thomas Abbon . Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Menjadi Perusahaan Perseroan Jurnal Hukum tora: 9 . : 12-20 bertujuan untuk mendapatkan penghasilan yang diusahakan oleh perusahaanperusahaan pemerintah/negara, yaitu Perusahaan Negara ICW dan Perusahaan Negara IBW. Perusahaan Negara yang diatur berdasarkan Indonesische Comptabiliteit Wet Stb. 1925 Nomor 448 (Perusahaan Negara ICW). Contoh perusahaan ICW adalah Perusahaan Air Minum Negara. Adapun ciri-ciri Perusahaan Negara ICW antara lain modal diperoleh dari APBN, tidak diharuskan mengadakan perhitungan yang cermat mengenai bebanbeban dan hasil yang diperoleh perusahaan, dan terjadi suatu pelaksanaan administrasi mengenai jumlah uang yang diperoleh dari Kas Negara dan hasil-hasil yang diterima, harus juga disetorkan kepada Kas Negara. Perusahaan Negara zaman dahulu diatur oleh Indonesische Bedrijven Wet (IBW). Ciriciri Perusahaan Negara IBW adalah menerima pinjaman negara tahunan dengan pembayaran bunga, pinjaman diperhitungkan dalam APBN, diusahakan oleh jawatan pemerintah, dan seluruh hasil serta beban perusahaan memengaruhi APBN. 2 Setelah kemerdekaan, klasifikasi Perusahaan Negara di Indonesia mengalami beberapa periode. Sebelum 1960, terdapat dua kelompok utama: Perusahaan Negara IBW dan ICW . ontohnya Jawatan Kereta Api dan Balai Pustak. , serta Perusahaan Negara hasil nasionalisasi perusahaan swasta Belanda berdasarkan UU No. 86 Tahun 1956. Pada tahun 1960. UU No. 19 Prp 1960 diundangkan sebagai landasan hukum baru, yang mengharuskan Perusahaan Negara ICW. IBW, dan hasil nasionalisasi untuk diubah sesuai ketentuan undang-undang tersebut. Pada tahun 1969. UU No. 9 Tahun 1969 menetapkan tiga bentuk Perusahaan Negara: Perjan. Perum, dan Persero, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui PP yang berbedabeda pada tahun 1998 dan 2000. Tahun 2003 menjadi tonggak perubahan dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menghapus bentuk Perjan dan menyisakan Persero dan Perum. Sejarah organisasi pengelola BUMN sendiri mencatat evolusi dari unit kerja setingkat Eselon II di Departemen Keuangan pada tahun 1973 menjadi setingkat Kementerian pada tahun 1998, sebelum sempat kembali menjadi Eselon I dan akhirnya kembali menjadi Kementerian BUMN hingga saat ini. BUMN adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN untuk modal Persero dan/atau Perum, serta perseroan terbatas lainnya, yang pengelolaannya didasarkan pada prinsip perusahaan sehat. Modal BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan, dan sumber lain. BUMN berperan besar dalam meningkatkan perekonomian Indonesia sebagai pelaku utama ekonomi nasional Ibid, hlm. Ibid. Hlm. Sejarah Kementerian BUMN, available from: https://bumn. id/about/profile Bayu Hewu Pratama. Gindo L. Tobing. Thomas Abbon . Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Menjadi Perusahaan Perseroan Jurnal Hukum tora: 9 . : 12-20 berdasarkan demokrasi ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai Pasal 33 ayat . UUD 1945, negara menguasai cabang produksi penting untuk kepentingan masyarakat luas dan kemakmuran rakyat, bukan hanya dikuasai individu atau kelompok. Penguasaan negara atas hal penting menyangkut kepentingan umum, dan pengelolaan BUMN yang baik memerlukan transparansi kepada publik sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945. Pendirian BUMN bertujuan untuk berkontribusi pada perekonomian nasional dan penerimaan negara, mengejar keuntungan, menyediakan barang/jasa berkualitas tinggi untuk hajat hidup orang banyak, menjadi perintis usaha yang belum dijamah swasta/koperasi, serta membimbing pengusaha lemah. Keberadaan BUMN adalah amanah konstitusi terkait penguasaan negara atas cabang produksi penting. Sebagai pelaku ekonomi nasional. BUMN berperan menghasilkan barang/jasa untuk kemakmuran rakyat, menjadi pelopor di sektor yang kurang diminati swasta, melaksanakan pelayanan publik, menyeimbangkan kekuatan swasta besar, dan membantu UMKM. Karakteristik unik BUMN adalah "badan berbaju pemerintah tetapi berfleksibilitas swasta. Meskipun berperan sebagai agen pembangunan dan pendorong korporasi, kinerja BUMN dinilai belum optimal, ditandai rendahnya laba dibanding modal, belum sepenuhnya mampu menyediakan barang/jasa berkualitas dengan harga terjangkau, dan kurang kompetitif di era globalisasi. Keterbatasan sumber daya juga menghambat fungsi BUMN sebagai pelopor dan penyeimbang kekuatan swasta besar. Untuk meningkatkan peran dan daya saing BUMN di era globalisasi, diperlukan penguatan budaya korporasi dan profesionalisme melalui pembenahan pengurusan serta pengawasan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Upaya peningkatan efisiensi dan produktivitas BUMN dapat dilakukan melalui restrukturisasi dan privatisasi. Restrukturisasi bertujuan menyehatkan BUMN agar beroperasi efisien, transparan, dan profesional, dengan target meningkatkan kinerja, nilai perusahaan, kontribusi dividen dan pajak, menghasilkan produk/layanan kompetitif, serta mempermudah privatisasi. Langkah ini merupakan kelanjutan restrukturisasi ekonomi Indonesia untuk menghimpun dana masyarakat, mempermudah investasi, dan melancarkan arus perdagangan serta produksi. Rio Christiawan, 2021. Hukum Bisnis Kontemporer. Rajawali Pers. Depok, hlm. Ibid. , hlm 42 Ninik Widiyanti dan YW. Sumadhi. BUMN dan Perekonomian Indonesia, 1998. Bina Aksara. Jakarta. Bayu Hewu Pratama. Gindo L. Tobing. Thomas Abbon . Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Menjadi Perusahaan Perseroan Jurnal Hukum tora: 9 . : 12-20 Privatisasi adalah penjualan saham Persero untuk meningkatkan kinerja, nilai perusahaan, manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham publik. Tujuannya adalah memperluas kepemilikan masyarakat, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, menciptakan struktur keuangan dan industri yang sehat, menghasilkan Persero yang berdaya saing global, serta menumbuhkan iklim usaha dan kapasitas pasar. Perum berbeda dengan Persero dalam fokus usahanya. Perum lebih mengutamakan pelayanan umum, sementara Persero berbentuk PT dengan minimal 51% saham milik negara dan tujuan utama meraih keuntungan maksimal. Seiring waktu, banyak BUMN, termasuk PT Jamkrindo, berubah dari Perum menjadi Persero untuk meningkatkan nilai perusahaan dan pendapatan negara. PT Jamkrindo (Perser. , yang fokus pada penjaminan kredit, mengalami beberapa perubahan nama dan bentuk badan hukum sejak didirikan sebagai LJKK pada tahun 1970 hingga menjadi Persero pada tahun Berdasarkan yang diuraikan tersebut, penulis mengidentifikasi dua permasalahan penelitian: Pertama, kesesuaian perubahan bentuk hukum Perum menjadi Persero PT Jamkrindo (Perser. dengan PP No. 43 Tahun 2005 dan UU No. 40 Tahun 2007, yang dianalisis melalui teori keadilan dan kesejahteraan sosial. Kedua, implikasi hukum dari perubahan bentuk hukum tersebut. Discussion Restrukturisasi dan privatisasi merupakan langkah strategis BUMN untuk mencapai target, meningkatkan pendapatan negara, dan menyehatkan kinerja perusahaan agar efisien, transparan, dan profesional, dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan, memberikan dividen dan pajak, menghasilkan produk/layanan kompetitif, serta mempermudah privatisasi. Privatisasi, melalui penjualan saham, bertujuan memperluas kepemilikan masyarakat, meningkatkan efisiensi, memperkuat keuangan, menciptakan struktur industri yang sehat, menghasilkan Persero yang berdaya saing global, dan menumbuhkan iklim usaha. UU No. 19 Tahun 2003 Pasal 74 ayat . merinci tujuan privatisasi BUMN. Pasal 76 mengatur kriteria Persero yang dapat diprivatisasi, yaitu bergerak di industri kompetitif atau dengan teknologi cepat berubah. Aset/kegiatan pelayanan umum BUMN dapat dipisahkan untuk diprivatisasi. Pasal 77 menyebutkan Persero yang tidak dapat Pasal 78 mengatur cara privatisasi melalui penjualan saham di pasar modal, langsung kepada investor, atau kepada manajemen/karyawan. Tanggung jawab pidana dapat dikenakan apabila laporan keuangan yang disajikan oleh Direksi tidak benar, yang dikategorikan sebagai kejahatan. Pasal 90 Undang-Undang Bayu Hewu Pratama. Gindo L. Tobing. Thomas Abbon . Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Menjadi Perusahaan Perseroan Jurnal Hukum tora: 9 . : 12-20 Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal melarang pihak-pihak dalam perdagangan efek untuk: Menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana dan/atau cara apa pun. Turut serta menipu atau mengelabui pihak lain. Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau menghindari kerugian bagi diri sendiri atau pihak lain, atau untuk mempengaruhi pihak lain dalam membeli atau menjual efek. Penyajian laporan keuangan yang tidak benar dapat melanggar Pasal 90 huruf c UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 . tahun dan denda paling banyak Rp15. ima belas miliar Rupia. Pemerintah membentuk komite privatisasi yang dipimpin Menko Perekonomian untuk merumuskan kebijakan, melancarkan proses, dan mengatasi masalah strategis Komite dapat mengundang pihak terkait dan ketua komite melapor kepada Presiden. Dalam privatisasi. Menteri bertugas menyusun dan mengajukan program tahunan kepada komite privatisasi untuk arahan, serta melaksanakan privatisasi. Tata cara privatisasi meliputi seleksi perusahaan berdasarkan kriteria PP, sosialisasi, dan konsultasi dengan DPR setelah mendapat rekomendasi Menteri Keuangan. Menurut OECD. Good Corporate Governance (GCG) adalah sistem untuk mengarahkan dan mengendalikan bisnis perusahaan, mengatur tugas, hak, dan kewajiban pemegang saham, pengurus, manajer, dan stakeholders non-pemegang saham, serta prosedur pengambilan keputusan oleh Dewan Pengurus dan Direksi. Secara umum, terdapat lima prinsip dasar GCG, termasuk kemandirian (Independenc. yang menekankan pengelolaan independen dan pengambilan keputusan objektif untuk menghindari konflik kepentingan serta dominasi/intervensi antar organ perusahaan. Prinsip kesetaraan dan kewajaran (Fairnes. menekankan pentingnya perusahaan memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan. Prosedur perubahan bentuk badan hukum Perum menjadi Persero PT Jamkrindo (Perser. sesuai dengan ketentuan Pasal 29 hingga Pasal 43 PP No. 43 Tahun 2005 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN. Pasal 29 PP No. 43/2005 menyatakan bahwa perubahan bentuk badan hukum BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dilakukan tanpa likuidasi, yang berarti hanya terjadi transformasi badan hukum tanpa perubahan subjek hukum, sehingga aset, hak, dan kewajiban BUMN yang lama beralih ke BUMN yang baru. Tata cara perubahan Bayu Hewu Pratama. Gindo L. Tobing. Thomas Abbon . Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Menjadi Perusahaan Perseroan Jurnal Hukum tora: 9 . : 12-20 bentuk badan hukum diatur dalam Pasal 33 PP No. 43/2005, di mana Menteri mengusulkan perubahan kepada Presiden setelah kajian bersama Menteri Keuangan, yang dapat melibatkan menteri/pimpinan instansi lain atau konsultan independen. inisiatif berasal dari Menteri Teknis, usulan disampaikan kepada Menteri untuk dikaji. Perubahan Perum menjadi Persero didasarkan pada keputusan Menteri, dan penyusunan rancangan perubahan dilakukan oleh Direksi. Direksi Perum Jamkrindo saat itu mempersiapkan rancangan perubahan sesuai Pasal 33-43 PP No. 43/2005, mencakup nama, latar belakang, alasan perubahan, rancangan perubahan Anggaran Dasar, kinerja keuangan tiga tahun terakhir, informasi yang diperlukan Menteri BUMN . eraca proforma, penyelesaian status karyawan/hak-kewajiban pihak ketiga, susunan gaji Direksi/Komisaris baru, perkiraan waktu pelaksanaan, laporan kinerja, rincian masalah, serta nama dan gaji Direksi/Pengawas lam. Rancangan tersebut ditandatangani Direksi dan Pengawas, diringkas, diumumkan di koran dan kepada karyawan, memberikan waktu 14 hari bagi kreditor untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada keberatan, rancangan disampaikan ke Menteri BUMN untuk persetujuan maksimal 30 hari, lalu Menteri BUMN menyampaikan rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden maksimal 30 hari setelah ditetapkan Menteri BUMN. Setelah Peraturan Pemerintah terbit, pendirian PT Jamkrindo (Perser. dilakukan sesuai mekanisme pendirian PT dengan Akta Pendirian. PT Jamkrindo (Perser. juga tunduk pada mekanisme pendirian PT sesuai UU No. 40 Tahun 2007, khususnya Pasal 7-30 mengenai pendirian, anggaran dasar, daftar Perseroan, dan pengumuman perubahan badan hukum. Pasal 7 ayat . UU No. 40/2007 menyatakan PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris berbahasa Indonesia, namun Pasal 7 ayat . mengecualikan ketentuan ini untuk PT yang seluruh sahamnya dimiliki negara atau PT yang mengelola bursa efek dan lembaga terkait pasar modal. Yang disebutkan di atas, dalam kegiatan usaha utama Perusahaan Perseroan (Perser. dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan bersama . o guarante. , kecuali yang kegiatan usaha utama yaitu pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan dan pemeringkatan, konsultasi manajemen, jasa manajemen, pendampingan/pemberdayaan, serta layanan lainnya bagi Usaha Mikro. Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi (UMKMK). Perusahaan Perseroan (Perser. selain dari kegiatan usaha utamanya. Perusahaan Perseroan (Perser. dapat juga melaksanakan kegiatan dalam rangka untuk meoptimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Perser. sebagaimana di atur Anggaran Dasar. Lihat Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Peru. Jaminan Kredit Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Perser. Bayu Hewu Pratama. Gindo L. Tobing. Thomas Abbon . Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Menjadi Perusahaan Perseroan Jurnal Hukum tora: 9 . : 12-20 Berdasarkan akta pendirian dan perubahannya, serta PP No. 20 Tahun 2020, seluruh 732 lembar saham Seri B milik Negara Republik Indonesia dialihkan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Perser. sebagai tambahan modal negara. Rincian pemegang saham Jamkrindo adalah: 1 lembar saham Seri A . ilai nominal Rp1. milik Negara RI. 732 lembar saham Seri B . ilai nominal Rp7. milik PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Perser. Kepemilikan saham PT Jamkrindo (Perser. sesuai dengan PP No. 20 Tahun 2020 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 2 Tahun 2020, memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghadiri dan memberikan suara di RUPS, menerima dividen dan sisa likuidasi, serta hak lain sesuai UU PT. Dengan demikian. PT Jamkrindo resmi menjadi anak perusahaan holding asuransi dan penjaminan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Perser. atau BPUI, dengan Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham utama dan pengendali. Perubahan bentuk badan hukum PT Jamkrindo (Perser. telah sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2005 dan UU No. 40 Tahun 2007. Perseroan sebagai badan hukum tercipta melalui proses hukum, berbeda dengan kelahiran manusia yang alami. Perseroan adalah badan hukum artifisial yang diakui negara setelah memenuhi persyaratan perundang-undangan dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Status badan hukum Perseroan diperoleh sejak Keputusan Menteri diterbitkan, dan keberadaannya dibuktikan dengan Akta Pendirian yang telah disahkan. Perseroan sebagai subjek hukum bersifat abadi kecuali ditentukan batas waktunya dalam Anggaran Dasar, dan kelangsungan hidupnya tidak dipengaruhi oleh perubahan pemegang saham atau Direksi. Meskipun artifisial. Perseroan secara riil ada sebagai badan hukum yang terpisah dari pemegang saham dan Direksi, dapat melakukan perbuatan hukum secara independen melalui Direksi, membayar pajak atas namanya sendiri, dan dapat menjadi subjek perdata maupun pidana . erupa dend. , dengan utangnya menjadi tanggung jawab Perseroan, bukan pemegang saham. Dengan perubahan badan hukum dari Perusahaan Umum menjadi PT x (Perser. , kepemilikan saham terbagi atas Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan Pemegang Saham Seri B, dan PT x (Perser. tunduk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Perubahan status badan hukum ini tidak memengaruhi tingkat kesehatan keuangan perusahaan berdasarkan gearing ratio, rasio solvabilitas, serta rasio rentabilitas perusahaan. PP No. 11/2020 mengubah Perum X . idirikan berdasarkan PP No. 51/1981, terakhir diubah dengan PP No. 35 Tahun 2. menjadi Perusahaan Perseroan PT x (Perser. sesuai UU No. 19/2003 tentang BUMN. Perubahan ini mengakibatkan seluruh aset, hak, dan kewajiban Perum X beralih ke PT x (Perser. , dan seluruh hubungan kerja karyawan Perum X menjadi hubungan kerja dengan PT x (Perser. Bayu Hewu Pratama. Gindo L. Tobing. Thomas Abbon . Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Menjadi Perusahaan Perseroan Jurnal Hukum tora: 9 . : 12-20 Conclusion Pada masa penjajahan Belanda. BUMN dikenal sebagai Perusahaan Negara. BUMN adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki negara. Jamkrindo (Perser. memulai sejarahnya tahun 1970 sebagai LJKK, kemudian berubah nama beberapa kali menjadi Perum PKK . Perum SPU . , dan Perum Jamkrindo . Tahun 2009, mendapat izin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit dari Menteri Keuangan. Tahun 2020, resmi menjadi PT Jamkrindo (Perser. melalui PP No. 11 Tahun 2020 dan menjadi anak perusahaan holding asuransi BPUI melalui PP No. 20 Tahun 2020, dengan tujuan menyediakan barang/jasa berkualitas dan mengejar keuntungan. Perbedaan utama Perum dan Persero terletak pada struktur modal, jumlah pendiri, kepengurusan, dasar hukum berlaku, potensi privatisasi, serta maksud dan tujuan pendirian. Perubahan bentuk hukum PT Jamkrindo (Perser. sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2005 dan UU No. 40 Tahun 2007. Akibat hukum perubahan ini adalah kepemilikan saham terbagi (Seri A Dwiwarna dan Seri B), tunduk pada UU PT dan UU BUMN, dengan dasar hukum PP No. 11 Tahun 2020. Bayu Hewu Pratama. Gindo L. Tobing. Thomas Abbon . Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Menjadi Perusahaan Perseroan Jurnal Hukum tora: 9 . : 12-20 References