https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Karawang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Alex Antonius Suddyarto Sihotang1. Sartika Dewi2. Muhamad Abas3 Fakultas Hukum. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, alexs@mhs. Fakultas Hukum. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, sartikadewi@ubpkarawang. Fakultas Hukum. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, abas@ubpkarawang. Corresponding Author: hk21. alexs@mhs. Abstract: Sexual violence against children is any form of act that exploits children sexually, which violates the law, moral norms regulated in Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection. Problem identification is how the implementation of legal protection for child victims of sexual violence is reviewed from Law Number 17 of 2016, the second amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, which is explained in articles 76D and 76E which prohibit anyone from committing sexual violence against children and obstacles experienced in the implementation of Law Number 17 of 2016 where sanctions are clearly regulated in the Child Protection Law in articles 81 and 82 concerning criminal sanctions for perpetrators of sexual violence against minors. The results of this study confirm that although Law Number 17 of 2016 is firm, the implementation of protection for child victims of sexual violence still faces major challenges, both in the aspects of prevention, action, and rehabilitation of victims. Meanwhile, the obstacles faced in the implementation of Law No. of 2016 are the lack of understanding of law enforcement officers regarding child-friendly approaches, the lack of facilities and infrastructure such as safe houses and psychological assistance due to limited budgets, as well as low legal and cultural awareness in society which considers the issue of sexual violence taboo Keyword: Legal Protection. Sexual Violence. Children Abstrak: Kekerasan seksual terhadap anak adalah segala bentuk perbuatan yang mengeksploitasi anak secara seksual, yang melanggar hukum, norma kesusilaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Identifikasi masalah yaitu Bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang- 960 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diterangkan pada pasal 76D dan 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan seksual pada anak dan hambatan yang dialami dalam penerapan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 dimana sanksi sudah jelas mengatur pada Undang-undang Perlindungan Anak pada pasal 81 dan 82 tentang sanksi pidana untuk pelaku kekerasan seksual pada anak dibawah umur. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sudah tegas, namun implementasi perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual masih menghadapi tantangan besar, baik dalam aspek pencegahan, penindakan, maupun rehabilitasi korban. Sedangkan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi Undang-undang No 17 Tahun 2016 adalah kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap pendekatan yang ramah anak, minimnya sarana dan prasarana seperti rumah aman dan pendampingan psikolog karena anggaran yang terbatas, serta rendahnya kesadaran hukum dan budaya masyarakat yang menganggap tabu isu kekerasan seksual. Kata Kunci: Perlindungan Hukum. Kekerasan Seksual. Anak. PENDAHULUAN Anak adalah karunia dan amanah sekaligus anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Dalam proses tumbuh kembang anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah. Namun pada kenyataannya, kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual masih marak terjadi. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Perlindungan anak yang termuat dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 1 ayat 2 adalah Perlindungan Anak adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan dan pemenuhan hak warga negara menjadi inti dari konsepsi negara Segala norma hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan negara harus diorientasikan kepada perlindungan dan pemenuhan hak warga negara. Dalam praktik penyelenggaraan negara hukum, diperlukan adanya instrumen dan institusi hukum untuk menjaga dan menjamin perlindungan dan pemenuhan hak warga Negara, termasuk hak anak. Definisi anak secara normatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, mengartikan anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Adapun pengertian hak anak sebagaimana termuat dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga. Masyarakat dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingan hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan. Pelecehan seksual adalah Tindakan tidak senonoh, tidak diinginkan atau merendahkan secara seksual terhadap seseorang. Pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagi bentuk seperti pemerkosaan, pencabulan, pelecehan verbal dan fisik, pemalsuan dan pengambilan gambar tanpa ijin, serta pelecehan melalui teknologi seperti cyberbullying atau penyebaran foto dan video tanpa izin. Pelecehan seksual dapat terjadi di tempat kerja, di sekolah, di tempat umum, di rumah, atau dalam hubungan pribadi. Pelecehan seksual seringkali memiliki dampak emosional dan psikologis yang signifikan pada korban seperti rasa malu, ketakutan dan trauma. 961 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Kekerasan seksual pada anak adalah perbuatan kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak dan biasanya terjadi dimasyarakat. Secara umum kekerasan seksual terhadap anak diartikan sebagai bentuk perlakuan terhadap anak oleh orang lanjut usia atau remaja, perlakuan terhadap anak untuk membangkitkan gairah seksual melalui rayuan atau ancaman yang menakut-nakuti anak. Situasi ini cukup ironis mengingat ketentuan hukum yang memadai mengenai perlindungan, kesejahteraan dan hak dasar anak. Secara khusus terkait larangan terhadap anak korban kekerasan seksual diatur dalam pasal 76D hingga 76E, berikut adalah pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 yang berfokus pada perlindungan anak korban kekerasan seksual secara khususnya melarang kekerasan seksual terhadap anak. Pasal 76D. AuSetiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainAy. Pasal 76E. AuSetiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabulAy. Perlindungan khusus bagi korban dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 yang berfokus pada perlindungan anak dan pemeran negara dalam melakukan perlindungan kepada korban anak kekerasan seksual terdapat pada Pasal 59 ayat 1. Pemerintah. Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak, dan dalam perlindungan khusus termuat dalam Pasal 69A yang berbunyi Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat . huruf j dilakukan melalui upaya: a. edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan. rehabilitasi sosial. Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pelecehan seksual adalah segala bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual. Aktifitas yang berkonotasi seksual bisa dianggap pelecehan seksual jika mengandung unsur-unsur sebagai berikut, yaitu adanya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pelaku, kejadian ditentukan oleh motivasi pelaku, kejadian tidak diinginkan korban, dan mengakibatkan penderitaan pada Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual Secara umum, pelecehan seksual ada 5 bentuk, yaitu : Pelecehan fisik, yaitu : Sentuhan yang tidak diinginkan mengarah keperbuatan seksual seperti mencium, menepuk, memeluk, mencubit, mengelus, memijat tengkuk, menempelkan tubuh atau sentuhan fisik lainnya. Pelecehan lisan, yaitu : Ucapan verbal/komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon dan komentar bermuatan seksual. Pelecehan non-verbal/isyarat, yaitu : Bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, menatap tubuh penuh nafsu, isyarat dengan jari tangan, menjilat bibir, atau lainnya. Pelecehan visual, yaitu : Memperlihatkan materi pornografi berupa foto, poster, gambar kartun, screensaver atau lainnya, atau pelecehan melalui email. SMS dan media lainnya. Pelecehan psikologis/emosional, yaitu : Permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual. Pelecehan seksual yang dihadapi laki-laki maupun perempuan dalam berbagai bentuknya, mulai dari komentar yang dilakukan secara terang-terangan dan serangan seksual. Berkonotasi seksual dan kontak fisik secara tersembunyi . emegang, 962 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 sentuhan ke bagian tubuh tertent. hingga ajakan yang dilakukan secara terang-terangan dan serangan seksual. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk pelecehan seksual adalah pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan non-verbal/isyarat, pelecehan visual, dan pelecehan psikologis/emosional. Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2025, sorotan terhadap isu perlindungan anak kembali mengemuka. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam laporan tahunannya mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 2. 057 pengaduan Kekerasan seksual terhadap anak juga menjadi perhatian serius, dengan 265 kasus dilaporkan Tujuh kasus terjadi di lembaga pendidikan dan pengasuhan alternatif. KPAI menyoroti lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta masih adanya penyelesaian damai meski pelaku adalah orang kasus pelanggaran hak anak yang diterima dan ditangani oleh lembaga tersebut. Sedangkan kasus kekerasan seksual pada tahun 2023 tercatat 124 pelaporan kasus kekerasan pada Perempuan dan anak yang diterima Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Karawang (DP3A), selama Januari-Oktober 2024 terjadi 147 yang diterima Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak di karawang dan ratusan kasus tersebut didominasi oleh kasus kekerasan seksual terhadap anak Perempuan. Pada tanggal 10 Juni kami komunitas Gusdurian Karawang bersama sama melakukan advokasi kepada anak berusia 13 tahun yang mendapatkan pelecehan seksual di pesantren tempat si korban belajar mengaji pertama kami mendapat aduan dari Kaka korban bahwa korban sudah dilecehkan oleh guru ngaji, kami membawa kasus ini kepada dinas DP3A untuk proses penanganan nya dan proses pendampingan konseling untuk anak dibawah umur yang mengalami kekerasan seksual dan dalam prosesnya pihak DP3A tidak berhasil menyelesaikan masalah tersebut, pihak keluarga korban pun tidak terima jika anak usia 15 belas tahun mendapatkan perlakuan kekerasan seksual sampai anak mengalami gangguan psikologis. Pada tanggal 13 Juni Gusdurian Karawang bersama LBH ansor mendampingi korban dan keluarga korban untuk melapor perbuatan tak terpuji kepada unit PPA Polres Karawang dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang termaksud didalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Setelah berjalan 6 bulan terjadi mediasi yang dilakukan dalam mediasi itu terjadi kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai, padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dimana sanksi sudah jelas mengatur pada Undang-undang perlindungan anak pada pasal 81 dan 82 tentang sanksi pidana untuk pelaku pelecehan seksual pada anak dibawah umur dan sanksi terberat hukuman mati tapi dalam aktual nya masih tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. METODE Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian yuridis empiris, atau yang juga dikenal sebagai penelitian lapangan, yang bertujuan untuk mengkaji peraturan hukum yang berlaku serta realitas yang terjadi dalam Masyarakat. 8 Penelitian ini yuridis empiris merupakan pemahaman hukum mengenai penerapan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara nyata dalam setiap kejadian hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan fokus penelitian terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif sehingga sumber informasi yang dimanfaatkan mencakup data dari bahan hukum primer . awancara dengan DP3A. Komunitas Gusdurian Karawang dan Unit PPA Polres Karawan. , sekunder dan tersier (Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang 963 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Perlindungan Ana. Selain itu, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan studi Metode dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara terstruktur, kajian kepustakaan serta observasi atau pengamatan dengan mencatat dan meneliti secara sistematis mengenai fenomena yang sedang penulis teliti terkait dengan judul yang penulis ambil. Metode pengolahan dan analisis data yang diterapkan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Analis deskriptif kualitatif merupakan metode analisis data berdasarkan model stake, yang bertujuan untuk membandingkan antara kondisi aktual yang terjadi dengan target atau harapan yang telah ditetapkan sebelumnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Definisi implementasi adalah pelaksanaan atau penerapan, implementasi merupakan serangkaian aktifitas dalam rangka menghantarkan kebijakan kepada masyarakat sehingga kebijakan tersebut dapat membawa hasil sebagaimana yang diharapkan. Hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum dapat dilihat dari bentuknya melalui kaidah yang dirumuskan secara eksplisit, didalamnya terkandung tindakan yang harus dilaksanakan berupa penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan suatu proses berlangsungnya pelaksanaan hukum yang melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Implementasi Hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum dapat dilihat dari bentuknya melalui kaidah yang dirumuskan secara eksplisit, didalamnya terkandung tindakan yang harus dilaksanakan berupa penegakan hukum. Dalam perspektif Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Para pelaku hukum, harus memiliki empati dan kepedulian pada penderitaan yang dialami rakyat dan bangsa ini. Kepentingan rakyat . esejahteraan dan kebahagiaa. , harus menjadi titik orientasi dan tujuan akhir penyelenggaraan hukum. Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak adalah hak yang timbul pada anak untuk mendapatkan perlindungan yang hakiki dalam setiap kehidupannya dari negara. Dengan demikian hak tersebut menimbulkan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Negara melalui perangkatnya yang bernama hukum agar terciptanya tata kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang dapat melindungi hak-hak asasi dari anak. Maka fungsi dari perlindungan hukum adalah untuk menghindari anak dari keterlambatan, perlakuan kejam dan eksploitasi oleh orang tua. Demi mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak maka telah tersusun kelembagaan dan peraturan perundangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Indonesia, pengaturan perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya telah dilakukan perubahan kedua yaitu UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016. Konvensi Hak Anak yang mengemukakan tentang prinsipprinsip umum perlindungan anak, yaitu non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh berkembang dan menghargai partisipasi anak. Hakikat perlindungan anak Indonesia adalah perlindungan keberlanjutan merekalah yang akan mengambil alih peran dan perjuangan mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 sebagai Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 59 ayat . disebutkan bahwa : Pemerintah. Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan 964 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. Perlindungan khusus yang dimaksud Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Perlindungan terhadap anak juga dapat diartikan sebagai upaya yang ditunjukkan untuk mencegah, rehabilitasi dan memberdayakan anak yang mengalami tindak kejahatan, eksploitasi, dan penelantaran agar dapat menjamin kelangsungan hidupnya serta tumbuh kembangnya secara wajar, baik fisik, maupun mental sosialnya. Perlindungan hak-hak anak pada hakikatnya menyangkut langsung pengaturan dalam peraturan perundang Kebijaksanaan, usaha dan kegiatan yang terjamin terwujudnya perlindungan hak-hak anak, pertama-tama didasarkan atas pertimbangan bahwa anak-anak merupakan golongan rawan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dianggap belum efektif melindungi anak dari maraknya kejahatan terhadap anak di masyarakat, salah satunya kejahatan seksual. Oleh karena itu, perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 berusaha mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera, serta mendorong langkah konkret pemulihan fisik, psikis, dan sosial anak korban Walaupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah berupaya mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tetapi penerapan undangundang tersebut belum menurunkan tingkat kekerasan seksual terhadap anak secara signifikan, karenanya pemerintah menetapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 agar tidak hanya memberatkan sanksi pidana, tetapi juga mencegah kekerasan terhadap anak. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, pemerintah menambah pidana pokok berupa pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, pemerintah menambahkan ketentuan mengenai tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan hukum yang diberikan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 20214 Tentang Perlindungan anak sudah jelas mengatur kewajiban Pemerintah, pemerintah daerah. Masyarakat dan orang tua dalam memberikan jaminan keamanan dan rasa aman untuk anak-anak dan melindungi anak korban kekerasan seksual bahkan dalam Undangundang Nomor 17 Tahun 2016 mengatur sanksi pidana hukuman mati dan kebiri tetapi aktualisasinya di lapangan terkadang berbanding terbalik dengan aturan yang sudah dibuat dan ada beberapa aparat penegak hukum yang menggunakan metode mediasi untuk berdamai antara pelaku dan korban anak-anak. Hambatan-hambatan Yang Dialami Dalam Penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kejahatan mengacu pada tindakan dan kebijakan yang telah diatur dalam sistem hukum untuk menjaga hak dan kepentingan anak yang menjadi korban kejahatan. Perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan sangat penting untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan yang dibutuhkan setelah mengalami tindak 965 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Namun demikian, dalam praktiknya di daerah, termasuk di Kabupaten Karawang, implementasi ketentuan perlindungan hukum tersebut belum sepenuhnya berjalan secara Di dalam melaksanakan tugasnya Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kota Makasar memiliki beberapa hambatan yang sering dialami yaitu Ketika terjadi kasus kekerasan seksual dimasyarakat namun korbannya enggan melaporkan ke pihak yang berwenang dan juga terdapat beberapa kasus kekerasan seksual yang sudah lama yang bukti maupun saksi dimiliki kurang, sehingga sangat menyulitkan Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban secara utuh. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang, hasil wawancara dengan dinas DP3A tantangan apa saja dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual paling menonjol khususnya penanganan kekerasan seksual terhadap anak yaitu : Aparat penegak hukum. Dimana DP3A ini sifatnya mendampingi, memberikan layanan dan fasilitas, kalau kendalanya aparat penegak hukum itu kita mungkin sumder daya manusianya yang masih agak terbatas. Dan kasus yang terus berdatangan dan bertambah dengan kasus yang begitu banyak itu juga kendala buat kita sering terjadi keterbatasan tenaga pendamping. Anggaran yang terbatas juga membatasi kemampuan kita untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi yang memadai bagi anak korban kekerasan seksual. Fasilitas pemulihan psikososial, seperti konseling psikologis atau pusat rehabilitasi bagi korban yang membutuhkan perawatan jangka panjang, sering kali tidak cukup untuk mencakup seluruh korban yang membutuhkan. Keterbatasan ini memperburuk kondisi korban yang memerlukan dukungan mental dan fisik yang lebih intensif. Faktor budaya dan sosial kadang membuat banyak orang tua takut melaporkan kejadian yang ditimpa oleh anak tersebut karena takut dipermalukan atau khawatir akan stigma-stigma dimasyarakat. Trauma dan psikologis korban anak sering kali mengalami trauma berat, mereka sulit untuk terbuka. Padahal keterangan anak menjadi salah satu poin utama dalam proses hukum berlangsung. Masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan norma hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dari tindak kekerasan seksual. Undang-undang ini tidak hanya mengatur pemberatan hukuman pidana bagi pelaku, namun juga menekankan: Aspek Penegakan Hukum Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengatur secara tegas mengenai sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, dalam Pasal 81 ayat . dan Pasal 82 ayat . disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik. Meskipun demikian, di Kabupaten Karawang, hingga saat ini belum ditemukan adanya kasus yang menjatuhkan pidana tambahan tersebut. Hal ini menunjukkan masih adanya resistensi atau keraguan dari aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan tersebut, baik karena faktor teknis, etis, maupun prosedural. Aspek Rehabilitasi dan Pendampingan Korban Pasal 59A ayat . Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan Hal ini mencakup rehabilitasi medis dan sosial, pemberian bantuan hukum, dan jaminan perlindungan selama proses hukum. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan kewajiban negara tersebut belum optimal. Karawang, hanya terdapat satu rumah aman dengan kapasitas terbatas, dan tidak 966 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 terdapat psikolog khusus yang ditugaskan secara tetap. Banyak anak korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan pendampingan psikologis karena minimnya sumber daya dan anggaran. Akibatnya, anak mengalami trauma berkepanjangan, dan sebagian besar enggan melanjutkan proses hukum. Faktor Budaya dan Stigma Sosial Salah satu hambatan terbesar dalam pelaksanaan perlindungan anak adalah faktor budaya masyarakat. Dalam masyarakat Karawang, seperti halnya di banyak wilayah lain di Indonesia, kekerasan seksual masih dianggap sebagai aib yang harus ditutupi. Banyak keluarga yang memilih untuk "menyelesaikan" masalah kekerasan seksual secara kekeluargaan, bahkan menikahkan korban dengan pelaku demi menutup aib. Stigma terhadap korban juga membuat anak merasa bersalah, padahal seharusnya mendapatkan dukungan penuh. Hal ini bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan kepentingan terbaik anak . est interests of the chil. sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Chil. dan juga tercermin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Minimnya Pengetahuan Masyarakat terkait Mekanisme penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Pendidikan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, terutama orang tua, dan masyarakat sekitar, masih kurang optimal. Banyak keluarga korban yang tidak memahami hak-hak anak mereka dalam sistem hukum, serta tidak tahu bagaimana melaporkan kekerasan seksual yang dialami oleh anak mereka. Kurangnya informasi ini menyebabkan ketidaktahuan yang menghalangi keluarga korban untuk mengambil langkah yang tepat dalam melindungi anak mereka, atau bahkan melaporkan kasus kekerasan yang terjadi. Penyuluhan yang kurang ini juga mengakibatkan ketidakpahaman masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus kekerasan seksual, serta meningkatkan potensi terjadinya kekerasan seksual yang tidak terungkap karena ketakutan akan stigma sosial. Masih banyak beberapa daerah yang menganggap tabu tentang kekerasan seksual bahkan ada beberapa masyarakat yang tidak peduli terhadap terjadi kekerasan seksual pada anak di lingkungan mereka sendiri perlu peran pemerintah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat jika ada anak disekitar mereka yang mengalami kekerasan seksual hal apa saja yang bisa dilakukan oleh orang tua dan masyarakat dan sebagai masyarakat tidak boleh melakukan tindakan diskriminasi kepada korban dan keluarga korban kekerasan seksual dalam proses penegakan hukum. KESIMPULAN Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 di Kabupaten Karawang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual masih belum berjalan secara optimal. Meskipun secara Undang-undang ini telah mengatur sanksi pidana berat dan perlindungan bagi korban, namun dalam praktiknya penerapan ketentuan tersebut belum maksimal, baik dalam aspek pencegahan, penindakan, maupun rehabilitasi korban. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak ini antara lain adalah kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap pendekatan yang ramah anak, minimnya sarana dan prasarana seperti rumah aman dan pendampingan psikolog, serta rendahnya kesadaran hukum dan budaya masyarakat yang masih cenderung menyalahkan korban dan menganggap tabu isu kekerasan seksual. Bahwa hampir seluruh faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum mulai dari, aparat penegak hukum, sarana, masyarakat, hingga budaya hukum belum sepenuhnya mendukung penerapan UU No. 17 Tahun 2016 secara menyeluruh di Karawang. Hal ini menyebabkan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual belum dapat terwujud secara 967 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 REFERENSI