N. Radzakani & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 SANTET DALAM KUHP BARU: ANALISIS KRIMINALISASI TERHADAP PELAKU YANG MENYATAKAN DIRINYA MEMPUNYAI KEKUATAN GAIB PADA PASAL 252 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 Navadz Syaikhul Radzakani Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jawa Timur E-mail: : 21071010244@student. Maria Novita Apriyani Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jawa Timur E-mail: maria. ih@upnjatim. Abstract The phenomenon of witchcraft or claims of having supernatural powers is a social reality that often causes unrest and deception in society. Article 252 of Law No. 1 of 2023 stipulates that anyone who claims to possess supernatural powers and offers services that could cause harm to others can be Such actions are not judged based on the truth or falsehood of supernatural abilities, but rather on the act of claiming or offering services that could have legal consequences. This research aims to determine the elements of criminal acts that can be imposed on individuals who claim to possess supernatural powers . lack magi. , and the second research question is whether perpetrators who claim to have supernatural powers can be given criminal sanctions. This research uses a normative legal method with a statutory approach and a conceptual approach. Where the author uses primary legal materials such as Law No. 1 of 2023, secondary legal materials such as legal journals, and non-legal materials such as news related to the issue. The research results indicate that the existence of Article 252 of Law No. 1 of 2023 is a progressive step in addressing the social problems that have long been developing in Indonesian society. This regulation provides legal certainty and protects the public from disturbing and potentially criminal practices of witchcraft. Keywords: Criminalization. Perpetrator. Supernatural Power. Black Magic Abstrak Fenomena santet atau pengakuan memiliki kekuatan gaib merupakan realitas sosial yang sering menimbulkan keresahan dan penipuan di masyarakat. Pasal 252 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dipidana. Perbuatan tersebut bukan dilihat dari benar atau tidaknya kemampuan gaib, melainkan dari tindakan mengaku atau menawarkan jasa yang berpotensi menimbulkan akibat hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui yaitu bagaimana unsur-unsur tindak pidana yang bisa dijatuhkan pada orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib . dan rumusan masalah kedua yaitu pelaku yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib bisa diberikan sanksi pidana Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onseptual Dimana penulis menggunakan bahan hukum primer seperti Undang-undang No. 1 Tahun 2023, bahan hukum sekunder seperti jurnal hukum, dan bahan non hukum seperti berita yang berkaitan dengan isu permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan keberadaan Pasal 252 Undang-undang No. Tahun 2023 merupakan langkah progresif dalam menjawab problematika sosial yang telah lama berkembang dimasyarakat Indonesia. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari praktik perdukunan yang meresahkan dan berpotensi menimbulkan tindakan Kata Kunci: Kriminalisasi. Pelaku. Kekuatan Gaib. Santet Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 N. Radzakani & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 PENDAHULUAN Hukum pidana pada dasarnya berfungsi menitikberatkan pada perbuatan Aumenyatakan diriAy. AumenawarkanAy, atau Aumemberikan jasaAy remediu. dalam rangka menjaga ketertiban dengan maksud dapat menimbulkan penyakit, umum dan melindungi kepentingan hukum kematian, atau penderitaan. Namun demikian, masyarakat dari perbuatan yang menimbulkan rumusan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian nyata. Oleh karena itu, setiap problem pembuktian, mengingat aspek akibat kebijakan kriminalisasi harus dirumuskan yang dirumuskan bersifat abstrak dan tidak secara cermat dengan mempertimbangkan selalu mudah diverifikasi secara empiris. ltimum Kriminalisasi proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi memiliki kekuatan gaib juga mengandung potensi penyalahgunaan penegakan hukum. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Kesulitan Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pernyataan pelaku dan penderitaan korban simbol pembaruan hukum pidana nasional dapat membuka ruang subjektivitas aparat membawa konsekuensi lahirnya norma-norma penegak hukum, terutama bila tidak dibarengi baru, salah satunya Pasal 252 Undang-undang dengan parameter pembuktian yang ketat. No. 1 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Dalam konteks masyarakat yang masih perbuatan menyatakan diri memiliki kekuatan memegang kuat kepercayaan terhadap hal-hal gaib atau menawarkan jasa supranatural yang supranatural, norma pidana ini berisiko dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. digunakan secara selektif, bahkan berpotensi Keberadaan Pasal 252 Undang-undang memicu stigma sosial dan tindakan main No. 1 Tahun 2023 menimbulkan sejumlah hakim sendiri terhadap individu yang dicurigai persoalan konseptual yang hingga kini masih memiliki kemampuan gaib. relatif terbatas dibahas secara mendalam. Fenomena sosial yang melatarbelakangi Salah satu gap yang muncul adalah bagaimana lahirnya Pasal 252 Undang-undang No. batas antara perlindungan masyarakat dari Tahun praktik penipuan berbasis supranatural dengan dilepaskan dari kenyataan bahwa praktik klaim risiko overkriminalisasi terhadap ekspresi keyakinan dan kepercayaan spiritual. Norma penipuan, pemerasan, serta keresahan publik. Pasal 252 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Berbagai Muladi. Hukum&Hak Asasi Manusia. Politik, &Sistem Peradilan Pidana. Universitas Diponegoro. Semarang. Cet ke-2, 2002 Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana Bandung. Alumni, 1981, hlmFa 12 Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api jpnn. com, diakses 1 agustus Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 N. Radzakani & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 kriminologi menunjukkan bahwa praktik berkepercayaan sebagaimana dijamin dalam paranormal ilegal kerap dimanfaatkan untuk Pasal 28E ayat . Undang-Undang memperoleh keuntungan ekonomi dengan cara Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. menyesatkan korban, terutama mereka yang Dalam berada dalam kondisi psikologis rentan. Selain Indonesia, praktik spiritual sering kali melekat itu, sejumlah laporan media nasional mencatat pada adat dan tradisi lokal yang diwariskan adanya kasus kekerasan horizontal terhadap secara turun-temurun. Oleh karena itu, tanpa individu yang dituduh sebagai pelaku santet, penafsiran yang hati-hati. Pasal 252 Undang- yang menunjukkan bahwa isu ini tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga berdampak No. Tahun perlindungan hak asasi manusia, khususnya Penting untuk ditegaskan sejak awal bahwa Pasal 252 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tidak mengkriminalkan kepercayaan Penelitian ini menjadi relevan untuk terhadap kekuatan gaib, spiritualitas, atau mengkaji secara yuridis batas dan legitimasi keyakinan budaya lokal. Norma ini secara kriminalisasi dalam Pasal 252 Undang-undang limitatif hanya mengkriminalkan tindakan No. 1 Tahun 2023. Fokus penelitian diarahkan aktif berupa pengakuan, penawaran, atau pada analisis unsur-unsur tindak pidana dan pemasaran jasa supranatural yang dilakukan bentuk sanksi pidana terhadap pelaku yang dengan maksud dan potensi menimbulkan menyatakan diri memiliki kekuatan gaib, kerugian atau keresahan publik. Dengan dengan tujuan memberikan pemahaman yang demikian, objek kriminalisasi terletak pada lebih proporsional dan konstitusional atas perbuatannya . ctus reu. , bukan pada sistem norma tersebut. Dengan pendekatan normatif dan konseptual, penelitian ini diharapkan dapat Penegasan batas kriminalisasi ini berkontribusi dalam memperjelas posisi Pasal menjadi krusial untuk mencegah salah tafsir 252 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 sebagai seolah-olah negara melakukan intervensi instrumen perlindungan masyarakat tanpa terhadap ranah kepercayaan individual. mengabaikan prinsip kebebasan beragama. Pengaturan ini tetap memunculkan isu sensitif terkait kebebasan beragama dan Koencaraningrat. Beberapa Pokok Antropologi. Cet. Jakarta. Dian Rakyat, 1967, hlm 265. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Bogor. Politeria,1995. kepercayaan, dan nilai-nilai keadilan dalam negara hukum Indonesia. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Bogor. Politeria,1995. Barda Nawawi Arief. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 N. Radzakani & M. Apriyani II. METODE PENELITIAN ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 teori-teori Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yang kriminalisasi, asas legalitas, serta teori tujuan pemidanaan yang relevan. menempatkan hukum sebagai norma tertulis Bahan hukum yang digunakan dalam yang dianalisis melalui proses konstruksi penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHP Lama Metode ini dipilih karena fokus sebagai dasar normatif utama. Adapun bahan penelitian adalah mengkaji rumusan normatif hukum sekunder berupa buku teks hukum Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun pidana, jurnal ilmiah, doktrin para ahli, serta 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum hasil penelitian terdahulu yang berkaitan Pidana (KUHP), khususnya terkait unsur dengan kriminalisasi, penipuan, dan ketertiban tindak pidana, rasionalitas kriminalisasi, serta . , implikasinya dalam sistem hukum pidana Pendekatan Berita diposisikan sebagai bahan hukum dan tidak digunakan sebagai dasar analisis normatif. penelitian ini meliputi pendekatan perundang- Berita hanya digunakan secara terbatas sebagai undangan . tatute approac. dan pendekatan ilustrasi pendukung untuk menggambarkan konseptual . onceptual approac. Pendekatan konteks sosial dan fenomena empiris yang perundang-undangan melatarbelakangi lahirnya pengaturan Pasal menelaah ketentuan Pasal 252 Undang-undang 252 Undang-undang No. 1 Tahun 2023, tanpa No. 1 Tahun 2023serta membandingkannya memengaruhi konstruksi argumentasi hukum dengan pengaturan sebelumnya dalam KUHP, yang dibangun dalam penelitian ini. khususnya Pasal 545, 546, dan 547 KUHP. Proses penelitian dilakukan melalui beberapa tahapan operasional sebagai berikut. perubahan kebijakan kriminalisasi. Sementara Pertama, itu, pendekatan konseptual digunakan untuk menganalisis Pasal 252 KUHP berdasarkan terkandung dalam Pasal 252 Undang-undang Baru,Jakarta. Kencana Prenada Media Grup, 2008, hlm Sigit Sapto Nugroho. Anik Tri Haryani, and Farkhani. Metodologi Riset Hukum. Ase Pustaka, 2020. Republik Indonesia. Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1 Adam Ilyas dan Maria Novita Apriyani. AuUrgensi Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi Online Sebagai Upaya Penanggulangan Permasalahan Sosial di Indonesia,Ay Mulawarman Law Review 6, no. 79Ae80. Muladi & Arief. Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 N. Radzakani & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 No. 1 Tahun 2023, meliputi unsur perbuatan, subjek hukum, dan akibat yang dirumuskan kontribusi akademik dalam memahami batas undang-undang. Kedua, dilakukan perbandingan normatif antara Pasal pengakuan memiliki kekuatan gaib dalam 252 Undang-undang No. 1 Tahun 2023dan sistem hukum pidana Indonesia. KUHP Lama i. HASIL 1 Unsur-Unsur Tindak Pidana Yang baik secara gramatikal, sistematis, maupun Dapat Dijatuhkan Pada Pelaku teleologis, guna menentukan ruang lingkup Yang Upaya Audapat menimbulkan penderitaanAy. No. Tahun menggunakan teori kriminalisasi dan prinsip pemidanaan untuk menilai justifikasi hukum Kelima, berdasarkan hasil analisis hukum mengenai kedudukan Pasal 252 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 sebagai perlindungan ketertiban umum, sekaligus menarik kesimpulan normatif yang menjawab Analisis bahan hukum dilakukan secara Melalui metode ini, penelitian diharapkan mampu menghasilkan kesimpulan Nugroho. Metodologi Riset Hukum. Universitas Merdeka Madiun. Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty KUHP di Indonesia. Belanda memberlakukan KUHP pada negara jajahannya, termasuk di Indonesia atau yang dahulu dikenal sebagai Hindia Belanda. Sebagai warisan dari kolonialisme yang keberlakuannya dipaksakan di Indonesia. KUHP saat ini dirasakan tidak sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia dan perlu dilakukan Agar mempunyai hukum pidana sesuai karakteristik bangsa Indonesia. Muladi berpendapat bahwa pembaharuan hukum material di masa mendatang. KUHP lama terdapat pasal-pasal yang bahan hukum secara sistematis, logis, dan Dirinya dilatarbelakangi sejarah kolonialisme Belanda permasalahan penelitian. kualitatif-yuridis. Menyatakan Memiliki Kekuatan Gaib Aumenyatakan diriAy. Aumenawarkan jasaAy, dan Keempat, norma Pasal 252 Undang- DAN PEMBAHASAN Ketiga, penulis melakukan penafsiran hukum. PENELITIAN berkaitan dengan hal-hal ilmu gaib dalam Buku i. Bab VI tentang Pelanggaran Kesusilaan yaitu Pasal 545. Pasal 546, dan Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group Eddy O. Hiariej & Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional (Depok: Rajawali Pers, 2. , hlm. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 N. Radzakani & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 Pasal 547 KUHP yang kemudian dari Pelaku sengaja menyatakan dirinya mempunyai menawarkan, atau kepada orang lain. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan penyakit, kematian, mental atau fisik Perbuatan dilakukan atau kebiasaan. Letak Pasal 252 KUHP dalam Bab V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum. Bagian Kedua Penawaran Tindak Pidana. mengalami perubahan yang diganti dengan Pasal Undang-undang No. 1 Tahun 2023. Pelaku terbukti telah memenuhi unsur menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan menawarkan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 252 ayat . Undang-undang No. 1 Tahun 2023. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, pelaku secara aktif dan terbuka menyatakan kepada masyarakat bahwa dirinya memiliki kemampuan supranatural yang dapat digunakan untuk menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan terhadap orang Pelaku juga terbukti melakukan perbuatan berulang-ulang menjadikannya sebagai mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan ekonomi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat . Undang-undang No. 1 Tahun 2023 yang Pasal 252 ayat . KUHP . nsur perbuatan menyatakan diri memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jas. Pasal 252 ayat . KUHP . nsur akibat yang dapat ditimbulkan dari perbuata. Pasal 252 ayat . KUHP . emberatan pidana jika Pasal 249 jo. Pasal 252 KUHP mengatur pemberatan pidana. Tindakan pelaku Pertimbangan Non Yuridis secara nyata telah melanggar ketentuan Pasal Pelaku memiliki kesadaran penuh atas perbuatannya dan tidak dalam keadaan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana. 252 No. 1 Tahun 2023 yang menempatkan perbuatan menyatakan diri memiliki kekuatan Perbuatan dilakukan secara aktif dan diketahui oleh orang lain, menunjukkan adanya kesengajaan . dari pelaku. gaib sebagai tindak pidana terhadap ketertiban Untuk memperjelas dasar penilaian terhadap unsur tersebut, berikut disajikan Meskipun bersifat potensial, pernyataan tersebut dapat menimbulkan keresahan, kepanikan, dan kerugian bagi masyarakat. Tabel 1. yang memuat pertimbangan hukum baik dari aspek yuridis maupun non-yuridis Pelaku secara sistematis dan berulang-ulang melakukan perbuatan tersebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Tabel 1. Pertimbangan hukum baik dari aspek yuridis maupun non-yuridis Pertimbangan Dasar Hukum Hukum Pertimbangan Yuridis Pelaku sebagai Pasal 252 ayat . KUHP subjek hukum setiap . nsur setiap orang sebagai oran. yang mampu subjek hukum pidan. bertanggung jawab atas perbuatannya. Menunjukkan bahwa yang diatur adalah "penawaran untuk melakukan tindak pidana", bukan tindak pidana santet itu sendiri. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 N. Radzakani & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 2 Bentuk Sanksi Pidana Yang Dapat . eneral preventio. maupun pencegahan Dikenakan Terhadap Pelaku Yang khusus . pecial preventio. , sehingga tidak Mengaku Memiliki Kekuatan Gaib. Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang penyesatan berbasis klaim kekuatan gaib yang terus berkembang di masyarakat. Hukum Pidana mengatur sanksi pidana berupa Berbeda dengan pengaturan lama. Pasal pidana penjara paling lama 1 . tahun 6 252 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 secara . bulan atau pidana denda paling banyak tegas tidak mengkriminalkan perbuatan santet kategori IV terhadap pelaku yang menyatakan sebagai fenomena metafisis atau kepercayaan diri memiliki kekuatan gaib dan menawarkan Fokus pengaturan diarahkan pada jasa yang dapat menimbulkan penyakit, perbuatan konkret berupa menyatakan diri, kematian, atau penderitaan mental maupun memberikan jasa yang diklaim memiliki menunjukkan adanya perubahan kebijakan kekuatan gaib. Dengan demikian, yang pemidanaan yang signifikan dibandingkan menjadi objek kriminalisasi adalah pernyataan dengan pengaturan dalam KUHP lama, khususnya Pasal 545 Undang-undang No. menimbulkan kerugian atau keresahan, bukan Tahun 2023. pembuktian adanya kekuatan gaib itu sendiri. Perumusan Dalam konteks kriminologis. Pasal 545 Konstruksi ini menempatkan Pasal 252 KUHP dinilai tidak efektif dan cenderung Undang-undang No. 1 Tahun 2023 sebagai menjadi dead letter law. Hal ini disebabkan delik formil yang bertujuan melindungi oleh beberapa faktor, antara lain sulitnya ketertiban umum dari praktik penipuan dan pembuktian unsur pelanggaran, ancaman eksploitasi kepercayaan masyarakat. pidana yang sangat ringan berupa kurungan Penerapan sanksi pidana dalam Pasal paling lama enam hari atau denda yang 252 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 juga nominalnya tidak relevan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat saat ini, serta pemidanaan, khususnya teori gabungan yang kecenderungan aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan pasal tersebut dalam . etributive Akibatnya, norma tersebut gagal . reventive justic. Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dipandang I Putu Surya Wicaksana Putra. Ni Putu Rai Yuliartini. Dewa Gede Sudika Mangku. "Kebijakan Hukum Tentang Pengaturan Santet Dalam Hukum Pidana Indonesia". Vol. 3 No. 1 Tahun 2020. Ni Luh Gede Yogi Arthania. AuPraktek Paranormal Dalam Kajian Hukum Pidana di IndonesiaAy. Jurnal Advokasi, vol. 5 no. 1 Maret 2015, hlm 34-35. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 N. Radzakani & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 proporsional karena tidak diarahkan untuk dalam jumlah besar. Sementara itu, pidana menghukum keyakinan, melainkan perbuatan denda kategori IV dapat dipertimbangkan menyesatkan yang berpotensi menyebabkan dalam kasus-kasus tertentu yang dampaknya kerugian serius bagi korban dan keresahan relatif terbatas. Sanksi tersebut berfungsi sebagai Efektivitas ketertiban umum sekaligus memberikan efek kekuatan gaib sebagai mata pencaharian patut jera agar praktik serupa tidak diulangi. Terhadap Audukun profesionalAy yang Ketentuan pemberatan pidana sebesar memperoleh keuntungan ekonomi secara 1/3 . atu per tig. sebagaimana diatur dalam signifikan, pidana denda berpotensi tidak Pasal 252 ayat . Undang-undang No. 1 Tahun memberikan efek jera apabila besarnya denda lebih kecil dibandingkan keuntungan yang Oleh karena itu, penggunaan pidana Pemberatan ini diberlakukan apabila perbuatan penjara dalam konteks tersebut menjadi relevan untuk memastikan tujuan pemidanaan dijadikan mata pencaharian, atau dilakukan secara berulang-ulang. Dalam konteks ini, pelaku yang menjadikan klaim kekuatan gaib masyarakat dari praktik penyesatan yang sebagai profesi dinilai memiliki tingkat . Pengaturan sanksi pidana dalam Pasal 252 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tidak dibandingkan pelaku insidental, sehingga hanya mencerminkan pembaruan normatif layak dijatuhi sanksi yang lebih berat. Pasal 252 Undang-undang No. 1 Tahun terhadap kelemahan pengaturan sebelumnya. 2023 merumuskan sanksi pidana penjara dan Sanksi pidana yang lebih tegas, proporsional, pidana denda dalam bentuk alternatif, bukan dan fleksibel melalui pilihan jenis pidana Artinya, hakim memiliki diskresi memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan untuk memilih jenis pidana yang paling tepat putusan yang adil, kontekstual, serta selaras berdasarkan tingkat kesalahan pelaku dan dengan tujuan pemidanaan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pidana menimbulkan keresahan luas, dilakukan secara sistematis, atau berkaitan dengan korban Ibid. , hlm. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy Vol. No. July, 2026 N. Radzakani & M. Apriyani ISSN Number 2337-7216. E ISSNNumber 2620-6625 IV. KESIMPULAN tahun 6 . bulan atau pidana denda Berdasarkan hasil penelitian, dapat paling banyak kategori IV, dengan pemberatan disimpulkan bahwa kriminalisasi terhadap pidana apabila perbuatan tersebut dilakukan pelaku yang menyatakan dirinya mempunyai sebagai mata pencaharian, kebiasaan, atau kekuatan gaib sebagaimana diatur dalam Pasal untuk memperoleh keuntungan. Pengaturan ini 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan adanya perubahan kebijakan merupakan bentuk pembaruan hukum pidana kriminal . riminal polic. yang lebih tegas KUHP masyarakat dari praktik penawaran jasa yang Dari perspektif teori pemidanaan, berpotensi menimbulkan kerugian, keresahan, ketentuan tersebut mencerminkan penerapan maupun gangguan terhadap ketertiban umum. teori gabungan . ombined theor. yang Unsur tindak pidana dalam ketentuan tersebut memadukan tujuan pembalasan . terdiri atas unsur objektif, yaitu setiap orang demikian, kriminalisasi dalam Pasal 252 tidak . Dengan hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum terhadap praktik penawaran jasa santet, tetapi juga sebagai sarana perlindungan hukum penderitaan fisik maupun mental kepada orang yang bertujuan mencegah penipuan berbasis lain, dan unsur subjektif berupa adanya praktik main hakim sendiri . , perbuatan tersebut. Sebagai delik formil. Pasal menjaga ketertiban umum, serta memperkuat 252 tidak mengkriminalisasi keberadaan atau kepastian hukum dalam menghadapi fenomena kebenaran kekuatan gaib itu sendiri, melainkan perbuatan menawarkan atau Indonesia. Penelitian ini menegaskan bahwa kemampuan supranatural untuk tujuan yang keberadaan Pasal 252 merupakan manifestasi bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, norma ini memiliki hubungan konseptual menyeimbangkan nilai kepastian hukum, dengan tindak pidana penipuan sebagaimana kemanfaatan, dan keadilan dalam sistem diatur dalam Pasal 378 KUHP karena sama- hukum pidana nasional. sama bertujuan melindungi masyarakat dari DAFTAR PUSTAKA