Erny Pratiwi1. Ashar Basyir2 : Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Final (Final Tax Plannin. Melalui Revaluasi Aktiva Tetap Pada PT Astra Internasional Tbk JAKA Jurnal Akuntansi. Keuangan dan Auditing. Vol. 4 (No. , 2023. Hal: 323-334 http://publikasi. id/index. php/jaka Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Final (Final Tax Plannin. Melalui Revaluasi Aktiva Tetap Pada PT Astra Internasional Tbk Erny Pratiwi1. Ashar Basyir2,* 1,2 Ekonomi. Akuntansi. Universitas Gunadarma Jl. Margonda Raya No. 100, 16421. Depok. Indonesia Email: 1erny. pratiwi@gmail. com , 2,* basyirashar@gmail. Email Penulis Korespondensi : basyirashar@gmail. Diterima: Maret 2023. Direvisi: Mei 2023. Dipublikasikan: Juni 2023 ABSTRACT Fixed asset revaluation is a revaluation of the company's fixed assets resulting from an increase in the value of these fixed assets on the market or due to a low value of fixed assets in the company's financial statements due to devaluation or other reasons, so that the value of fixed assets in the financial statements does not reflect the actual value. The purpose of this study is to find out and analyze the application of fixed asset revaluation and planning for tax implementation through fixed asset revaluation of financial reports at PT Astra International Tbk for the 2019-2021 period. In this study, the objects taken were companies engaged in the automotive, financial services, heavy equipment, mining, construction and energy, agribusiness, infrastructure and logistics, information technology, and property sectors, namely PT Astra International Tbk. The type of data used in this study is quantitative data and the source of data obtained is secondary data with data collection techniques using literature and documentation. Then it is processed using descriptive analysis techniques and quantitative analysis by describing the reality that exists at PT Astra International Tbk and comparing it with standard theory so that a conclusion is obtained. Based on the research results, the company has implemented a fixed asset revaluation of its financial statements using the partial revaluation method. Planning for tax implementation through revaluation of fixed assets at PT Astra International Tbk provides changes to the company's income statement, namely savings on the final tax burden. The fixed asset revaluation policy implemented by PT Astra International Tbk has an impact on increasing the book value of fixed assets. Keywords: Fixed Assets Revaluation. Final Tax Planning. ISSN 2723-2522 (Onlin. Jurnal Akuntansi. Keuangan dan Auditing. Vol. 4 (No. , 2023. Hal: 323-334 ABSTRAK Revaluasi aset tetap adalah suatu penilaian kembali atas aset tetap perusahaan yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lainnya, sehingga nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak mencerminkan nilai yang Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan revaluasi aset tetap dan Perencanaan penerapan pajak melalui revaluasi aset tetap terhadap laporan keuangan pada PT Astra International Tbk periode 2019-2021. Pada penelitian ini objek yang diambil merupakan perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, jasa keuangan, alat berat, pertambangan, kontruksi dan energi, agribisnis, infrasturktur dan logistik, teknologi informasi, serta properti yaitu PT Astra International Tbk. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini yaitu data kuantitatif dan sumber data yang didapat adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan Kemudian diolah dengan Teknik analisis deskriptif dan analisis kuantitatif dengan mendeskripsikan dengan kenyataan yang ada pada PT Astra International Tbk dan membandingkannya dengan teori yang standar sehingga diperoleh suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, perusahaan telah melakukan penerapan revaluasi aset tetap terhadap laporan keuangan dengan menggunakan metode revaluasi parsial. Perencanaan penerapan pajak melalui revaluasi aset tetap pada PT Astra International Tbk memberikan perubahan pada laporan laba rugi perusahaan, yaitu penghematan beban pajak final. Kebijakan revaluasi aset tetap yang dilakukan PT Astra International Tbk berdampak pada meningkatnya nilai buku aset tetap. Kata Kunci: Revaluasi Aset Tetap. Perencanaan Pajak Final. Erny Pratiwi1. Ashar Basyir2 : Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Final (Final Tax Plannin. Melalui Revaluasi Aktiva Tetap Pada PT Astra Internasional Tbk PENDAHULUAN Pajak merupakan sektor pendapatan pemerintah baik dari sektor pemerintah pusat maupun Peran pajak merupakan paling dominan dalam penerimaan yang diharapkan oleh pemerintah semakin terus meningkat apa yang menjadi target disetiap periodenya. Pajak berperan sebagai pemasukan bagi negara, maka tidak bagi perusahaan. Pajak justru menjadi beban yang akan mengurangi nilai laba bersih perusahaan (Hien & Mariani, 2. Paradigma ini mengakibatkan perusahaan berusaha meminimalkan beban pajak mereka untuk mengoptimalkan tingkat laba. Jadi ketika membayar pajak, perusahaan biasanya berusaha untuk menekan biaya pajak mereka serendah mungkin untuk mengoptimalkan jumlah laba yang mereka hasilkan. Salah satu upaya untuk melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan dengan melalui manajemen pajak yaitu perencanaan pajak atau tax planning. Perencanaan pajak (Tax Plannin. merupakan tahapan pemula untuk melaksanakan analisis secara struktur dan sistematis yang berkaitan dengan aturan perpajakan yang sah dengan tujuan untuk menghindari kesalahan dimasa depan dan membuat pecatatan perpajakan lebih Entitas atau perusahaan pada masa sekarang ini dituntut melakukan tax planning, hal ini tentu perusahaan harus mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang menguasai dalam bidang perpajakan. Perencanaan pajak (Tax Plannin. menurut Moh. Zain . adalah proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau sekelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga hutang pajaknya, baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang paling minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan baik oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial. Perencanaan pajak dapat dilakukan dengan beberapa cara berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan seperti menghitung penyusutan aset tetap perusahaan dengan metode tertentu, penilaian kembali aset perusahaan . evaluasi ase. , penentuan harga transfer perusahaan . ransfer pricin. dan manajemen persediaan. Revaluasi adalah metode yang biasa digunakan oleh perusahaan pada nilai bukunya, terlepas dari kompleksitas penilaian aset yang tepat di pasar. Revaluasi aset tetap adalah revaluasi aset tetap perusahaan karena kenaikan aset tetap di pasar atau penurunan nilai buku aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan karena penyusutan aset. Perlu adanya beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi perusahaan jika ingin melakukan revaluasi aktiva atau aset Metode revaluasi aset tetap meningkatkan nilai aset tetap dan secara langsung menurunkan tingkat laba perusahaan. Penurunan laba perusahaan meminimalkan beban pajak yang harus dibayar oleh bisnis. Revaluasi dapat disebut berhasil untuk efisiensi pajak jika pengurangan pajak yang ditimbulkan oleh revaluasi aset tetap lebih besar dari beban yang harus dikeluarkan perusahaan (Pahlepi dan Wifasari, 2. Revaluasi aset erat kaitannya dengan pajak penghasilan (PP. berupa penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan penilaian kembali aktiva tetap. Sebelum Kebijakan Ekonomi Revaluasi Aset Tetap ditetapkan. Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK. 03/2008 tentang Aspek Perpajakan Revaluasi atau Revaluasi Aset Tetap oleh Wajib Pajak. Selisih penilaian atas aset tetap di atas nilai buku pajak semula terlampaui dengan tarif pajak penghasilan sebesar 10%. Revaluasi hanya dapat dilakukan setelah 5 tahun berlalu sejak revaluasi terakhir. Jurnal Akuntansi. Keuangan dan Auditing. Vol. 4 (No. , 2023. Hal: 323-334 Perusahaan PT Astra International Tbk tergolong sebagai perusahaan yang telah lama berdiri serta telah menjadi perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, maka perlu dilakukannya penyusutan aset tetap dan revaluasi aset terhadap aset-aset tetap milik PT Astra International Tbk, seperti nilai bangunan dan tanah, mesin serta peralatan lainnya agar aset-aset tersebut dapat disesuaikan dengan nilai saat ini. Revaluasi aset . enilaian kembali aset teta. bertujuan untuk mengetahui perencanaan pajak final . enghematan pembayaran Penelitian ini berusaha mengkaji dan merumuskan. Bagaimana penerapan revaluasi aset tetap terhadap laporan keuangan PT Astra International Tbk. Bagaimana perencanaan penerapan pajak melalui revaluasi aset tetap pada PT Astra International Tbk. Tujuan penelitian, . menganalisis bagaimana penerapan revaluasi aset tetap terhadap laporan keuangan PT Astra International Tbk. menganalisis bagaimana perencanaan penerapan pajak melalui revaluasi aset tetap pada PT Astra International Tbk. Definisi pajak menurut undang-undang perpajakan pasal 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang direvisi menjadi UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan diperbaharui lagi menjadi UU No. 16 Tahun 2009 pasal 1, pajak adalah kontribusi warga negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Andriani . dalam Waluyo . , pajak adalah iuran kepada negara . ang dapat dipaksaka. yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah. Pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro dalam buku Mardiasmo . pajak adalah: AuPajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang . ang dapat dipaksaka. dengan tiada mendapat jasa timbal . yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Djajadiningrat dalam Resmi . , pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum. Secara umum pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah (Waluyo, 2. Terdapat empat fungsi pajak yang dikemukakan Marihot Pahala Siahaan . , yaitu: . Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negar. Fungsi Regulerend (Mengatu. Fungsi Redistribusi Pendapatan dan . Fungsi Demokrasi Manajemen Pajak merupakan upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Legal yang dimaksud artinya penghematan pajak dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang, sehingga tidak ada pelanggaran konstitusi atau undang-undang perpajakan yang berlaku. Menurut Ngadiman & Puspitasari . , manajemen pajak merupakan usaha yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi atau menghapus hutang pajak yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menurut Suandy. E . tujuan dari manajemen pajak dibagi menjadi dua, yaitu sebagai. menerapkan peraturan perpajakan secara benar dan usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya. Tindakan manajemen pajak merupakan hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan, tindakan ini dilakukan perusahaan dengan tujuan meminimalisi jumlah kena pajak yang didapat perusahaan. Tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak, yaitu. Perencanaan Pajak (Tax Plannin. Pelaksanaan Kewajiban perpajakan (Tax Implemmentatio. dan Pengendalian Erny Pratiwi1. Ashar Basyir2 : Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Final (Final Tax Plannin. Melalui Revaluasi Aktiva Tetap Pada PT Astra Internasional Tbk Pajak (Tax Contro. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak selalu berusaha untuk memperbaharui peraturan-peraturan perpajakan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Namun, di sisi lain perusahaan selalu berusaha untuk menghemat pembayaran pajak yang dapat dilakukan dengan cara yang legal, yaitu agresivitas pajak (Siregar dan Widyawati, 2. Perusahaan menganggap pajak sebagai biaya karena dengan membayar pajak berarti mengurangi laba bersih yang akan diterima. Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak seperti melakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan untuk menyeleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan (Suandy, 2. Pengertian Tax Planning menurut Darussalam & Danny . adalah upaya wajib pajak untuk meminimalkan pajak yang terhutang melalui skema yang memang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan sifatnya tidak menimbulkan dispute antara wajib pajak dan otoritas pajak. Menurut Chairil Anwar Pohan . manfaat perencanaan pajak adalah penghematan kas keluar, mengatur cash flow karena perusahaan dapat mengatur anggaran kas dengan lebih Pajak dikenakan terhadap objek pajak yang dapat berupa keadaan, perbuatan, maupun Untuk mengoptimalkan alokasi sumber dana, manajemen perusahaan akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu objek pajak harus dilaporkan secara benar, lengkap, dan bebas dari rekayasa negatif. Aspek dalam perencanaan pajak (Suandy. E, 2. adalah aspek formal dan administratif dan aspek material. Dalam perencanaan pajak, diperlukan beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mengefisiensi beban pajak secara legal (Villela, 2. Tax Saving (Penghematan Paja. , yaitu Upaya untuk meminimalkan beban pajak dengan cara memilih alternatif pengenaan pajak yang memiliki tarif pajak yang rendah dan lebih selektif untuk mengatur objek pajak yang akan mengurangi pengenaan pajak. Tax Avoidance (Penghindaran Paja. , yaitu Starategi yang bisa dilakukan dengan menghindari dari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan objek pajak. Dalam hal ini, perusahaan harus menaati peraturan pajak dan tidak melanggarnya sehingga tidak dikenakan sanksi berupa denda. Penundaan pembayaran pajak, yaitu penundaan pembayaran pajak bisa dilakukan tanpa melanggar aturan. Menghindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan, bahwa manajer harus menguasai berbagai ketentuan dan peraturan perpajakan sehingga tidak melanggar aturan tersebut, maka tidak akan dikenakan sanksi. Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan, wajib pajak sering kurang memperoleh informasi mengenail pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajak dibayar dimuka. Menurut Mulyadi . AuAset tetap adalah aset perusahaan yang memiliki wujud, mempunyai manfaat ekonomis lebih dari satu tahun yang diperoleh perusahaan untuk melaksanakan kegiatan perusahaan, bukan untuk dijual kembali. Menurut Henry Simamora . aset tetap adalah aktiva-aktiva yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan perusahaan dan mempuyai manfaat lebih dari satu tahun. Menurut PSAK No. aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk tujuan administrasi dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Menurut pengertian para ahli dapat disimpulkan bahwa aset berwujud yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan operasi perusahaan, memiliki umur ekonomis lebih dari satu tahun dan dimiliki untuk tidak dijual. Aset tetap digunakan untuk operasi normal perusahaan, sehingga perlu diperhatikan pengelolaan aset tetap, karena merupakan aset berwujud yang produktivitasnya menurun setiap saat. Jurnal Akuntansi. Keuangan dan Auditing. Vol. 4 (No. , 2023. Hal: 323-334 Penilaian kembali atau revaluasi asset tetap adalah kegiatan perhitungan kembali nilai sebuah asset sesuai harga pasar yang berlaku pada saat penilaian dilakukan sehingga akan diperoleh nilai aset yang relevan. Menurut PSAK No. 16 revisi 2007, revaluasi merupakan salah satu metode penilaian asset kembali. Jika suatu entitas memilih menggunakan metode revaluasi maka metode ini harus diterapkan secara konsisten oleh perusahaan. Perusahaan tidak boleh hanya menggunakan metode revaluasi sesekali untuk tujuan seperti yang disebutkan diatas, tetapi revaluasi harus dilakukan secara regular. Menurut (Waluyo, 2. Tujuan penilaian kembali aset tetap perusahaan adalah agar perusahaan dapat melakukan penghitungan penghasilan dan biaya lebih wajar sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya. Tindakan penilaian kembali ini dilakukan karena kativa tetap yang didasarkan pada harga perolehan, sehingga dianggap kurang mencerminkan nilai atau potensi nyata yang dimiliki oleh perusahaan, sehingga akibatnya pada fluktuasi harga atau nilai tukar yang cukup tinggi. Revaluasi menurut Standar Akuntansi Keuangan, penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenakan karena standar akuntansi keuangan menganut penilaian aset berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Ketika perusahaan melakukan penilaian kembali atas aset-asetnya, laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan didalam penyajian aset tetap pengaruh dari pada penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku . ilai tercata. aset tetap dibukukan dalam akun modal dengan nama Auselisih penilaian kembali asetAy. Sedangkan, pengertian revaluasi menurut perpajakan merupakan sistem akuntansi yang dikembangkan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, dalam hal ini sesuai dengan PSAK kecuali jika terdapat aturan khusus dari ketentuan perpajakan yang diatur oleh pemerintah. Dalam peraturan pajak, penilaian kembali harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK. 03/2008 Tanggal 23 Mei 2008 tentang Penilaian Kembali Aset Tetap Perusahaan untuk tujuan Perpajakan. Beberapa studi berkaitan dengan penelitian ini, pertama. Ninik Anggraini. Dias Rahmamita . , berjudul " Analisis Perencanaan Pajak Melalui Metode Penyusutan Aset Tetap dan Revaluasi Aset Tetap Untuk Meminimalkan Beban Pajak Terutang (Studi Kasus pada CV ELITA Kerudung Kedir. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa nilai buku aset tetap meningkat yang menyebabkan naiknya beban penyusutan. Keadaan ini menyebabkan laba sebelum pajak menurun dan dapat meminimalkan beban pajak terutang perusahaan. Kedua. Mitha Ramadhani. Muhammad Arief dan Rizki Filhayati Rambe . , berjudul "Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Melalui Metode Penyusutan dan Revaluasi Aset Tetap sebagai Upaya Penghematan Pajak Penghasilan Badan pada PT Chitra Kalpika Mas". Hasil penelitian yang didapatkan, menunjukkan bahwa penerapan perencanaan pajak melalui metode penyusutan dapat menghemat pembayaran pajak penghasilan badan pada PT Chitra Kalpika Mas. Sedangkan untuk penerapan perencanaan pajak melalui revaluasi aset tetap belum dikatakan berhasil dalam menghemat pembayaran pajak penghasilan badan pada PT Chitra Kalpika Mas, dikarenakan adanya PPh Final akibat revaluasi. Ketiga. Ignasia Bunga Andrada dan Yohanes Demu . , berjudul AuAnalisis Perencanaan Pajak Melalui Revaluasi Aset Tetap pada PT Destinasi Tirta Nusantara TbkAy. Hasil penelitian ini yaitu penerapan perencanaan pajak melalui revaluasi aset tetap berdampak pada peningkatan beban pajak yang harus oleh perusahaan sebagai wajib badan. Ketika perusahaan membayar pajak penghasilan final atas revaluasi aset tetap, maka jumlah beban pajak yang harus dibayar perusahaan Hal ini disebabkan revaluasi yang hanya dilakukan pada aset tetap di atas tanah yang tidak dapat disusutkan. Keempat. Agus Rahman Alamsyah . , berjudul AuPenerapan Erny Pratiwi1. Ashar Basyir2 : Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Final (Final Tax Plannin. Melalui Revaluasi Aktiva Tetap Pada PT Astra Internasional Tbk Perencanaan Pajak Melalui Metode Penyusutan dan Revaluasi Aset TetapAy. Hasil dari penelitian ini adalah kebijakan aset tetap PT PP (Perser. , belum mencapai efisiensi atas beban pajak yang dibayarkan oleh perusahaan. Kelima. Ailling I. Pua. Inggriani Elim. Steven J. Tangkuman . , berjudul "Estimasi Revaluasi Aktiva Tetap Untuk Perencanaan Pajak pada PT Multi Food". Hasil dari penelitian yang diperoleh penghematan bersih pajak yaitu Rp342. 164, dengan perhitungan dari penghematan pajak setelah revaluasi Rp488. dikurangi dengan PPh Final dengan tarif 10% yaitu Rp145. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis perencanaan pajak final melalui revaluasi aset tetap pada PT Astra International Tbk. Objek pada penelitian ini adalah PT Astra International Tbk. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif. Menurut Sugiyono . data kuantitatif adalah jenis yang diukur dan dihitung secara langsung yang berupa informasi atau penjelasan yang dinyatakan dengan bilangan atau berbentuk angka. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa laporan keuangan selama 3 tahun yaitu laporan keuangan periode 2019-2021. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung yaitu laporan keuangan Astra International Tbk yang diperoleh dari website resmi perusahaan tersebut . maupun dari situs Bursa Efek Indonesia . Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan studi Sedangkan teknik analisis menggunakan metode analisis deskriptif. Metode ini menggambarkan mengenai situasi atau kejadian yang ada. Menganalisis aset tetap perusahaan sesuai dengna syarat-syarat yang telah ditetapkan dan memilah aset tetap yang bisa di revaluasi dan bisa diperoleh nilai aset tetap yang baru. Setelah diperoleh nilai aset tetap yang baru, kemudian dicari selisih lebihnya diperoleh dari selisih nilai pasar aset tetap pada tanggal penilaian kembali dengan nilai buku fiskal aset tetap pada tanggal penilaian kembali. Atas selisih lebih revaluasi aset tetap, setelah dikurangi kompensasi kerugian yang diperkenankan secara fiskal, dikenakan PPh Final. Hasil analisis data tersebut maka dapat ditarik kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Hasil Penelitian 1 Daftar Penyusutan Aset Tetap Sebelum Revaluasi Penerapan revaluasi aset tetap akan berdampak langsung pada bertambahnya nilai aset Adanya perubahan pada nilai aset akibat revaluasi tentu saja akan berdampak pada bertambahnya nilai beban penyusutan. Daftar penyusutan aset tetap perusahaan pada saat sebelum revaluasi adalah sebagai berikut: Tabel 3. Daftar Penyusutan Aset Tetap (Tana. PT Astra International Tbk . alam satuan miliaran rupia. Akumulasi Tahun Harga Perolehan Nilai Buku Penyusutan Sumber: PT Astra International Tbk (Data Diolah, 2. Jurnal Akuntansi. Keuangan dan Auditing. Vol. 4 (No. , 2023. Hal: 323-334 Tabel 3. Daftar Penyusutan Aset Tetap (Banguna. PT Astra International Tbk . alam satuan miliaran rupia. Akumulasi Tahun Harga Perolehan Nilai Buku Penyusutan Sumber: PT Astra International Tbk (Data Diolah, 2. 2 Daftar Laba Perusahaan selalu berusaha untuk meminimalkan besarnya jumlah laba yang tersaji pada laporan laba rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini dapat ditempuh oleh perusahaan dengan menggunakan metode akuntansi yang diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku. Salah satu hal yang paling tepat adalah dengan melakukan revaluasi aset tetap yang dimiliki perusahaan. Daftar laba perusahaan pada saat sebelum revaluasi adalah sebagai berikut: Tabel 3. Laporan Laba Rugi PT Astra International Tbk . alam satuan miliaran rupia. Laba Sebelum Laba Tahun Tahun Laba Bruto Pajak Berjalan Sumber: PT Astra International Tbk (Data Diolah, 2. 2 Pembahasan Penelitian Berdasarkan data penelitian yang sudah diperoleh, maka penulis akan menganalisis Perencanaan Penerepan Pajak Melalui Revaluasi Aset Tetap Pada Astra International Tbk periode 2019-2021 sebagai berikut : Penerapan Perhitungan Revaluasi Aset Tetap Aset tetap dipertanggung jawabkan dengan menggunakan model biaya dan dinyatakan berdasarkan biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan aset tetap, kecuali tanah disusutkan dengan metode garis lurus . ntuk gedung dan banguna. Perusahaan melakukan penelaahan atas masa manfaat ekonomis aset tetap berdasarkan faktor-faktor serta kondisi teknis dan perkembangan teknologi di masa depan akan dipengaruhi atas perubahan faktor tersebut. Berikut laporan penilaian asetnya dan perhitungan selisih revaluasi aset tetap: Erny Pratiwi1. Ashar Basyir2 : Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Final (Final Tax Plannin. Melalui Revaluasi Aktiva Tetap Pada PT Astra Internasional Tbk Tabel 3. Penilaian Aset Tetap Astra International Tbk Aset Tetap Nilai Pasar Tahun Tanah Bangunan /Revaluasi Rp 45. Rp 2. Rp 47. Sumber: Astra International Tbk (Data Diolah, 2. Berdasarkan tabel 3. 4 pada tahun 2019 aset tetap tanah setelah direvaluasi mengalami kenaikan menjadi Rp 25. 000 tetapi bangunan mengalami penurunan menjadi Rp 000, dengan menambah aset tetap tanah dan bangunan diperoleh nilai pasar sebesar Rp 45. Pada tahun 2020 aset tetap tanah tidak mengalami revaluasi dan bangunan mengalami penurunan menjadi Rp 2. 000, dengan menambah aset tetap tanah dan bangunan diperoleh nilai pasar sebesar Rp 2. Pada tahun 2021 aset tetap tanah setelah direvaluasi mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 38. tetapi bangunan mengalami penurunan menjadi sebesar Rp 9. 000, dengan menambah aset tetap tanah dan bangunan diperoleh nilai pasar sebesar Rp 47. Selisih Revaluasi Aset Tetap Selisih atas revaluasi bisa berupa selisih rugi maupun selisih untung yang sesuai dengan UU PPh selisih lebih maupun kurang akan dilaporkan dalam laporan keuangan. Transaksi ini akan muncul di neraca komersial tepatnya pada perkiraan modal dengan nama selisih lebih atau kurang atas revaluasi aset tetap. Perhitungan selisih revaluasi aset tetap adalah sebagai berikut: Nilai Pasar Ae Nilai Buku = Selisih Tabel 3. Perhitungan Selisih Revaluasi Aset Tetap Astra International Tbk Tahun Selisih Revaluasi Tanah Jumlah Selisih Bangunan Rp 14. Rp 10. Rp 25. Sumber: Astra International Tbk (Data Diolah, 2. Berdasarkan tabel 3. 4 pada tahun 2019 tanah memiliki selisih lebih revaluasi sebesar Rp14. 000 dan selisih lebih revaluasi bangunan sebesar Rp 5. 000, dengan menambah selisih revaluasi tanah dan bangunan diperoleh jumlah selisih sebesar Rp Pada tahun 2020 tanah memiliki selisih kurang revaluasi sebesar Rp 000 dan selisih kurang revaluasi bangunan sebesar Rp 12. 000, dengan menambah selisih revaluasi tanah dan bangunan diperoleh jumlah selisih sebesar Rp Jurnal Akuntansi. Keuangan dan Auditing. Vol. 4 (No. , 2023. Hal: 323-334 Pada tahun 2021 tanah memiliki selisih lebih revaluasi sebesar Rp 25. 000 dan selisih kurang revaluasi bangunan sebesar Rp 5. 000, dengan menambah selisih revaluasi tanah dan bangunan diperoleh jumlah selisih sebesar Rp 31. Daftar Aset Tetap Setelah Melakukan Revaluasi Nilai pasar didapat dari membandingkan secara langsung masing-masing aset tetap. Dengan membandingkan nilai pasar dengan nilai buku sebelum revaluasi diperoleh selisih revaluasi sebagai dasar perhitungan PPh final revaluasi. Berdasarkan nilai pasar atas aset perusahaan, maka perhitungan untuk nilai buku setelah revaluasi per 31 Desember 2019, 2020, dan 2021 dengan menggunakan metode dan taksiran masa manfaat yang sama adalah sebagai berikut: Tabel 3. Daftar Aset Tetap Setelah Melakukan Revaluasi Astra International Tbk . alam satuan miliaran rupia. Nilai Buku Tahun Jumlah Nilai Buku Tanah Bangunan Rp 25. Rp 36. (Rp (Rp 6. (Rp Rp 38. Rp 35. Sumber: Astra International Tbk (Data Diolah, 2. Dari nilai revaluasi diatas dapat digambarkan bahwa nilai buku aset tetap setelah direvaluasi pada tahun 2019 dan 2021 mengalami peningkatan tetapi di tahun 2020 nilai buku aset tetap setelah direvaluasi mengalami penurunan. Hal ini terjadi dikarenakan di tahun 2020 tanah tidak direvaluasi. Revaluasi Aset Tetap Terhadap Pajak Penghematan pajak yang dapat dilakukan oleh perusahaan dengan melakukan revaluasi aset tetap. Cara menentukan jumlah beban PPh final adalah perusahaan akan dikenakan tarif PPh atas selisih penilaian, yaitu 10% untuk permohonan periode 31 Desember 2019, 2020. Berikut perhitungan PPh final yang dikenakan pada perusahaan untuk revaluasian aset tetapnya: Tabel 3. Perhitungan PPh Final Astra International Tbk Beban Pajak Final . %) Jumlah Beban Pajak Tahun Final Tanah Bangunan Rp 1. Rp 548. 000 Rp 2. Rp 1. Rp 1. 000 Rp 2. Rp 2. Rp 591. 000 Rp 3. Sumber: Astra International Tbk (Data Diolah, 2. Berdasarkan informasi diatas menunjukan bahwa perusahaan dikenakan tarif PPh atas selisih penilaian, yaitu 10% untuk permohonan periode 31 Desember 2019, 2020, dan 2021. Dengan menggunakan tarif yang terbaru perusahaan menghasilkan beban pajak final pada tahun 2019 sebesar Rp2. 000, pada tahun 2020 sebesar Rp2. sedangkan pada tahun 2021 sebesar Rp3. Erny Pratiwi1. Ashar Basyir2 : Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Final (Final Tax Plannin. Melalui Revaluasi Aktiva Tetap Pada PT Astra Internasional Tbk KESIMPULAN Berdasarkan tujuan penelitian yang dibuat, maka penulis dapat menarik kesimpulan. Pertama, penerapan revaluasi aset tetap terhadap laporan keuangan Astra International Tbk dari hasil penelitian ini, bahwa perusahaan telah melakukan revaluasi aset dengan menggunakan metode revaluasi parsial, dan kedua. Perencanaan penerapan pajak melalui revaluasi aset tetap pada Astra Innternational Tbk dari hasil penelitian ini, bahwa revaluasi aset tetap memberikan perubahan pada laporan laba rugi perusahaan, yaitu penghematan beban pajak final. Kebijakan revaluasi aset tetap yang dilakukan oleh Astra International Tbk berdampak pada meningkatnya nilai buku aset tetap. REFERENCES