JIEB: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis pAeISSN: 0000-0000 e-ISSN: 0000-0000 Vol. No. Juni 2024 Peran Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang Dalam Pemberdayaan Mustahik Vera Susanti1 . Deky Anwar2 STAI Raudhatul Ulum Sakatiga 2UIN Raden Fatah Palembang Email: verasusanti451@gmail. com, dekyanwar_uin@radenfatah. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang dalam pemberdayaan mustahik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan teknik analisis deskriptif. Data yang digunakan adalah dari tahun 2020-2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Baznas Kota Palembang belum maksimal berperan dalam pemberdayaan mustahik di Kota Palembang. Kesimpulan tersebut diperoleh dari beberapa indikator, antara lain pertama, adanya tren negatif penyaluran dana ZIS-DSKL. Kedua, adanya saldo dana yang tidak disalurkan dengan rata-rata persentase yang cukup besar. Ketiga, tren peningkatan muzakki terus meningkat namun berbanding terbalik dengan tren jumlah layanan kepada mustahik yang terus menurun. Keempat, alokasi dana ZIS-DSKL pada aspekaspek yang mendukung terciptanya kemandirian ekonomi jangka panjang bagi mustahik seperti aspek pendidikan dan perekonomian sangat minim Kata Kunci: Zakat. Mustahik. Pemberdayaan Abstract This study aims to determine the role of the Palembang City National Zakat Agency in empowering mustahik. This study uses a qualitative research method, with descriptive analysis techniques. The data used are from 2020-2022. The results of the study indicate that the Palembang City Baznas has not played a maximum role in empowering mustahik in Palembang City. This conclusion was obtained from several indicators, including first, there is a negative trend in distributing ZIS-DSKL funds. Second, there is a balance of funds that are not distributed with a fairly large average percentage. Third, the trend of increasing muzakki continues to increase but is inversely proportional to the trend of the number of services to mustahik which continues to decline. Fourth, the allocation of ZIS-DSKL funds to aspects that support the creation of long-term economic independence for mustahik such as education and economic aspects is very minimal. Keywords: Zakat. Mustahik. Empowering Page 21 of 32 Peran Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang Dalam Pemberdayaan Mustahik Vera Susanti. Deky Anwar PENDAHULUAN Pemerintah dan lembaga amil zakat semakin memprioritaskan pemberdayaan masyarakat, terutama mengingat kegagalan paradigma pembangunan sebelumnya. Pemberdayaan, sebagaimana tujuan bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil, demokratis, sejahtera, dan modern, diharapkan mampu mentransformasi kehidupan masyarakat secara signifikan. Oleh karena itu, tidak mungkin memisahkan tugas perencanaan dan pengelolaan dari pemberdayaan. Strategi sebuah rencana berhasil atau rencana tersebut. Untuk pemberdayaan masyarakat, khususnya pemberdayaan dalam kehidupan sehari-hari, digunakan taktik. Strategi adalah metode yang digunakan untuk mencapai tujuan organisasi mengenai tujuan jangka panjang dan inisiatif yang kurang canggih, seperti prioritas alokasi sumber daya (Husein. , 2. Pemberdayaan mustahik adalah prosedur yang dilaksanakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk memberdayakan meningkatkan kualitas hidup guna mencapai kesejahteraan dan kemandirian. Mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat, membela masyarakat rentan, memperkuat organisasi keuangan dan pembangunan yang dikelola masyarakat, serta komponen-komponen pemberdayaan (Husein. , 2. Pemberdayaan menghubungkan kekuasaan dan kesejahteraan (Ratna Sari, 2. Oleh karena itu, dan kedua, memperkuat posisi lapisan masyarakat dalam struktur Selanjutnya dikatakan bahwa upaya pemberdayaan masyarakat terdiri dari tiga komponen: . menciptakan lingkungan yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang . Tujuannya adalah bahwa setiap individu dan masyarakat memiliki potensi untuk berkembang. Dengan kata lain, tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa daya pemberdayaan, yaitu upaya untuk bangkit, memotivasi, dan meningkatkan kesadaran tentang kemampuan seseorang dan upaya untuk meningkatkannya. Memperkuat kemampuan atau kekuatan masyarakat . Dalam konteks ini, perubahan yang positif diperlukan. Penguatan ini Page 22 of 32 JIEB: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis. Vol. No. Juni 2024 mencakup tindakan nyata serta berbagai input dan penyediaan, serta membuka akses ke berbagai peluang yang akan meningkatkan kapasitas masyarakat. Karena program umum yang berlaku untuk semua tidak selalu dapat mencapai semua orang, diperlukan "program khusus" untuk masyarakat yang tidak berkemampuan. Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah satu-satunya badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah. Ditugaskan untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di seluruh negeri. Peran BAZNAS sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola zakat secara nasional semakin diperkuat dengan keluarnya Undang Undang No 23 Tahun 2011. Menurut UU tersebut. BAZNAS ditetapkan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mandiri dan diawasi oleh Presiden melalui Menteri Agama. KAJIAN PUSTAKA Pemberdayaan Zakat Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus di tunaikan oleh umat Islam. Secara bahasa zakat memiliki arti berkah, berkembang, suci dan kebaikan. Sementara itu secara terminologi zakat memiliki arti bagian tertentu dari harta yang telah diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Allah SWT berfirman dalam surat Asy Syams 9: Ausesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa ituAy, yakni menyucikan dari kotoran dan dosa. Dikatakan zakatuz zariAoi artinya tatkala tumbuhan sedang tumbuh mekar dan bertambah (Rahman. , & Masrizal, 2. Zakat, salah satu rukun Islam, bukan hanya sekadar kewajiban finansial. Lebih dari itu, zakat memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan yang Ketika dikelola dengan baik dan tepat sasaran, zakat dapat menjadi katalisator perubahan sosial dan ekonomi yang signifikan. Pemberdayaan melalui zakat tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga pada upaya meningkatkan kualitas hidup mereka secara berkelanjutan. Program-program pemberdayaan yang berbasis zakat dapat mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, pengembangan usaha, hingga bantuan modal usaha. Tujuan utamanya adalah untuk membekali mustahik dengan Page 23 of 32 Peran Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang Dalam Pemberdayaan Mustahik Vera Susanti. Deky Anwar kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan agar mereka dapat mandiri secara Salah satu tantangan dalam pemberdayaan zakat adalah memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan pendataan yang akurat mengenai mustahik, serta evaluasi yang berkala terhadap program pemberdayaan yang telah berjalan. Selain itu, penting juga untuk melibatkan mustahik secara aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan program, sehingga mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab atas keberhasilan program Lembaga amil zakat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemberdayaan zakat. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola zakat yang terkumpul, menyalurkannya kepada mustahik yang berhak, serta mengembangkan program-program pemberdayaan yang inovatif. Lembaga amil zakat yang profesional dan transparan akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan mendorong partisipasi yang lebih luas. Mustahik Mustahik adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada individu atau kelompok yang berhak menerima zakat. Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah mencapai nisab . atas tertent. untuk menyerahkan sebagian harta bendanya kepada golongan mustahik. Tujuan utama dari penyaluran zakat adalah untuk membersihkan harta dan menumbuhkan rasa solidaritas sosial di antara umat Islam. Al-Quran dan hadis telah secara jelas menyebutkan delapan golongan mustahik yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, ibnu sabil, as-sil, algharim, dan fi sabilillah. Setiap golongan memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda. Misalnya, fakir adalah orang yang sangat miskin dan tidak memiliki sumber penghasilan, sedangkan miskin adalah orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemberian zakat kepada mustahik bukan hanya sebatas memenuhi kebutuhan dasar mereka, tetapi harus diarahkan pada upaya pemberdayaan. Pemberdayaan mustahik bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka Page 24 of 32 JIEB: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis. Vol. No. Juni 2024 secara berkelanjutan, sehingga mereka tidak lagi bergantung pada bantuan zakat. Program-program pemberdayaan dapat berupa pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, atau pendidikan. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Badan Amil Zakat Nasional Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. BAZNAS adalah satu - satunya badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah yang ditugaskan untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di seluruh negeri. Karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, peran zakat menjadi lebih sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat nasional. BAZNAS. Visi BAZNAS menjadi badan zakat nasional kota Palembang yang Amanah, transparan dan professional. Misi Meningkatkan kesadaran umat Islam di kota Palembang berzakat melalui badan amil Kota Palembang. Meningkatkan penghimpun dan pendayagunaan zakat di Kota Palembanng sesuai dengan ketentuan syariah dan prinsip manajemen modern. Menumbuh kembangkan pengolah/amil zakat yang amanah, transparan, profesional dan Memaksimalkan peran zakat dalam mendukung program pemerintah kota Palembang dalam menanggulangi kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dan koordinasi dengan lembaga terkait. Lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola zakat adalah baznas. Berikut adalah tujuan lembaga BAZNAS didirikan. Pembentukan BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang kuat, kredibel, dan kontemporer. Pengumpulan zakat nasional yang optimal dan penyaluran ZIS-DSKL yang efektif untuk memerangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi kesenjangan Pembentukan profesi amil zakat yang kompeten, jujur, dan sejahtera. Pembentukan sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional yang menggunakan teknologi modern. Pengelolaan zakat harus direncanakan, diawasi, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan dengan manajemen yang baik. Terwujudnya hubungan tolong menolong antara muzakki dan mustahik dalam kebaikan dan ketakwaan. Terjadinya kerja sama dan kerja sama yang efektif Page 25 of 32 Peran Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang Dalam Pemberdayaan Mustahik Vera Susanti. Deky Anwar antara seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan zakat nasional menjadikan Indonesia sebagai pusat. METODE PENELITIAN Penelitian pengumpulan kata-kata tertulis dan lisan dari individu, buku, dokumentasi, atau perilaku informan yang diamati dan dibahas secara menyeluruh. Fokus penelitian kualitatif ini adalah subjek yang dipelajari secara menyeluruh dan mendalam. Penelitian berfokus pada fenomena atau gejala alami (Imam Subhi, dkk, 2021:. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, memahami, dan menjelaskan Pemberdayaan Mustahik di Badan Amil Zakat Daerah Kota Palembang yang beralamatkan di Jl. Kapten A. Rivai Kel. 26 Ilir Kec. Bukit Kecil kota Palembang. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dari Tahun 2020-2022, pengumpulan data dilakukan melalui sumber data sekunder dari sumber sumber yang sesuai dan sejalan dengan tema penelitian dengan teknik dokumentasi. Teknik dokumentasi ini memeriksa referensi yang terkait dengan masalah penelitian, dokumen tersebut dapat berupa referensi, jurnal, laporan tahunan dan lain sebagainya, (Imam Subhi, dkk 2021:. Teknik analisis data dalam penelitian ini mengunakan teknik analisis Pembahasan Dana zakat yang diberikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang diharapkan juga dapat memberikan manfaat serta perubahan hidup mustahik ke arah yang lebih baik lagi. Tujuan dari dari setiap program yang dijalankan adalah agar membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan konsumtifnya dan juga membangun kemandirian perekonomiannya guna menopang setiap kebutuhan sehari-harinya dan dalam level yang level lebih tinggi, pengalokasian zakat dilakukan agar membantu meningkatkan taraf hidup mustahik menjadi lebih baik. Pemberdayaan yang tepat sasaran yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang sangat penting untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, karena hal ini akan menciptakan efektifitas distribusi dana zakat yang masih terbatas secara jumlah maupun kemampuan jangkauanya kepada masyarakat. Page 26 of 32 JIEB: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis. Vol. No. Juni 2024 Gambar 1. Kinerja Pengumpulan dan Distribusi Baznas ZIS-DSKL Kota Palembang Kinerja Distribusi Kinerja Pengumpulan Sumber: Diolah, 2024 Dari Gambar 1 dapat diketahui bahwa kinerja pengumpulan dana ZIS-DSKL dari Tahun 2020-2024 terus mengalami peningkatan dari Rp3,462,439,600,- pada Tahun 2020 menjadi Rp3,691,575,966 Pada tahun 2021 atau tumbuh sebesar 6. kemudian pada tahun 2-2022 kinerja pengumpulan mencapai Rp4,737,215,731,atau tumbuh sebesar 28,33% dari pada tahun sebelumnya. Secara rata -rata pertumbuhan pengumpulan ZIS -DSKL Baznas Kota Palembang adalah sebesar 17,47%. Berdasarakan data ini dapat diketahui bahwa terdapat kinerja positif dari pengumpulan dana ZIS-DSKL Baznas Kota Palembang, namun berbanding terbalik dengan kinerja penditribusiannya. Pada Tahun 2020 kinerja pendistribusian adalah sebesar Rp2,798,014,790,- kemudian menjadi Rp3,052,736,035,- pada tahun 2021 atau tumbuh sebesar 9,10% dari tahun sebelumnya. Kemudian pada tahun 2022 kinerja pendistribusian menalami penurunan menjadi Rp2,531,977,459,- atau tumbuh negatif sebesar -17,06%. Secara rata-rata pertumbuhan pendistribusian ZIS -DSKL Baznas Kota Palembang adalah negatif sebesar -3,98%. Dari data di atas juga terdapat dana ZIS-DSKL yang sama sekali tidak diberdayakan, yakni pada Tahun 2020 sebesar Rp664. 810,- atau sebesar 19,19% dari dana yang dikumpulkan tidak Page 27 of 32 Peran Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang Dalam Pemberdayaan Mustahik Vera Susanti. Deky Anwar Tahun 2021 sebesar Rp638. 931,- atau sebesar 17,31% dari dana yang dikumpulkan tidak dimanfaatkan. Tahun 2022 sebesar Rp2. 272,- atau sebesar 46,55% dari dana yang dikumpulkan tidak dimanfaatkan. Secara rata-rata dalam tiga tahun . 68% dana ZIS-DSKL Baznas Kota Palembang tidak didistribusikan. Hal ini memperlihatkan bahwa tidak terdapat hubungan yang linier antara kinerja pengumpulan ZIS-DSKL yang memperlihatkan tren positif dengan kinerja pendistribusian ZIS-DSKL yang memperlihatkan tren negatif. Informasi ini berarti Baznas Kota Palembang tidak maksimal dalam melakukan pendistribusian dana ZISDSKL kepada mustahik dan masyarakat, sehingga dampak dari ZIS-DSKL tidak dapat menjangkau mustahik dan lapisan masyarakat secara lebih menyeluruh dan efektif. Kesimpulan ini juga diperkuat dengan data tentang tren dari jumlah muzakki dan mustahik sebagaimana pada gambar dibawah ini. Gambar 2. Tren Muzakki dan Mustahik Baznas Kota Palembang Mustahik Muzakki Sumber: Diolah, 2024 Dari Gambar 2 dapat diketahui bahwa jumlah Muzakki dari Tahun 2020-2024 terus mengalami peningkatan dari 6. 785 Orang pada Tahun 2020 menjadi 18. Page 28 of 32 JIEB: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis. Vol. No. Juni 2024 Orang Pada tahun 2021 atau tumbuh sebesar 170,89% kemudian pada tahun 2022 991 Orang atau tumbuh sebesar 19,65% dari pada tahun sebelumnya. Secara rata-rata pertumbuhan jumlah muzzaki Baznas Kota Palembang adalah sebesar 95,26%. Berdasarakan data ini dapat diketahui bahwa terdapat kinerja positif dari pertambahan jumlah muzakki Baznas Kota Palembang, namun berbanding terbalik dengan pertumbuhan mustahik yang dilayani oleh Baznas Kota Palembang. Pada Tahun 2020 jumlah mustahik yang dilayani adalah 8. 086 Orang, kemudian menjadi 6. 523 Orang pada tahun 2021 atau tumbuh negatif sebesar 19,13% dari tahun sebelumnya. Kemudian pada tahun 2022 jumlah mustahik yang dilayani adalah 2. 545 Orang,- atau tumbuh negatif sebesar -61%. Secara rata-rata pertumbuhan Musthik yang dilayani oleh Baznas Kota Palembang adalah negatif sebesar -40,16%. Hal ini memperlihatkan bahwa tidak terdapat hubungan yang linier antara kinerja jumlah muzakki yang memperlihatkan tren positif dengan kinerja jumlah mustahik yang memperlihatkan tren negatif. Informasi ini berarti Baznas Kota Palembang tidak maksimal dalam memberikan layanan kepada mustahik dan Peran Baznas dalam pemberdayaan mustahik juga bisa dilihat dari program-program yang sudah dilakukan. Dibwah ini adalah aspek-aspek yang menjadi alokasi dana ZIS-DSKL Baznas Kota Palembang. A SPEK PEMB ER DAYA A N Dakwah Operasional Ekonomi Pendidikan Kesehatan Kemanusiaan Gambar 3. Aspek Pemberdayaan Baznas Kota Palembang Sumber: Diolah, 2024 Page 29 of 32 Peran Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang Dalam Pemberdayaan Mustahik Vera Susanti. Deky Anwar Dari Gambar 3 dapat diketahui bahwa terdapat enam aspek alokasi dana ZISDSKL Basnaz Kota Palembang, diantaranya. kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dakwah dan operasional. Pada tahun 2020 semua dana ZIS-DSKL dialokasikan untuk kemanusiaan, hal ini dapat difahami bahwa pada tahun tersebut terjadi musibah covid-19 yang menuntut dana ZIS-DSKL di alokasikan untuk Pada tahun 2021 alokasi dana ZIS-DSKL secara berurutan dari dana yang paling besar dialokasikan sampai kepada yang paling kecil adalah Dakwah Rp1. 730,-. Kemanusiaan Rp989. 434,-. Operasional Rp436. 566,-, Kesehatan Rp148. 305,-. Ekonomi Rp128. 000,-, dan yang paling kecil adalah Pendidikan sebesar Rp32. 000,-. Kemudian pada tahun 2022 alokasi dana ZISDSKL secara berurutan adalah Kemanusiaan Rp1. 000,-. Kesehatan Rp268. 4596,-. Dakwah Rp266. 000,-. Pendidikan sebesar Rp76. 000,-, Ekonomi Rp75. 000,-, dan terakhir Operasional Rp9. 000,-. Dari data di atas dapat analisis bahwa mayoritas alokasi dana ZIS-DSKL adalah untuk kemanusiaan dan dakwah yang pada hakekatnya bersifat konsumtif dan janka pendek dalam perspektif menciptakan pemberdayaan dan kemandirian ekonomi Sedangkan alokasi kepada aspek yang bereperan secara signifikan terhadap musthik dan bersifat jangka Panjang dalam persepktif kemandirian ekonomi sehingga bisa keluar dari posisi sebagai mustahik bisa menjadi muzakki sangat sedikit, yakni alokasi untuk pendidikan dan eko nomi. SIMPULAN Berdasarakan kepada pembahsan yang sudah dilakukan maka dapat diamb il kesimpulan bahwa. Baznas Kota Palembang belum berperan secara maksimal dalam melakukan pemberdayaan kepada mustahik di Kota Palembang. Kesimpulan ini diperoleh dari beberapa indikator diantaranya pertama, terdapat tren negatif dalam melakukan distribusi dana ZIS-DSKL. Kedua, terdapat saldo dana yang tidak didistribusikan dengan persentase secara rata-rata yang cukup besar. Ketiga, tren pertambahan muzakki yang terus meningkat namun berbanding terbalik dengan tren jumlah pelayanan kepada mustahik yang terus menurun. Keempat, alokasi dana ZISDSKL kepada aspek yang mendukung kepada terciptanya kemandirian ekonomi para Page 30 of 32 JIEB: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis. Vol. No. Juni 2024 mustahik dalam jangka panjang seperti aspek pendidikan dan ekonomi sangatlah DAFTAR PUTAKA Agustina. Mutia. Pendayagunaan Dana Zakat Melalui Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Di Baznas Kota Jambi. Jurnal Publikasi Manajemen Informatika. Husein. , . Pemberdayaan Mustahiq Melalui Zakat Produktif Studi Kasus Industri Shuttlecock di Kalipare. (Skripsi Sarjana Jurusan Ekonomi dan Bisnis. Surabay. Imam Subhi. Karyanto. , & Rahman . Metode Penelitian. Kualitatif. Kuantitatif dan PTK. Palembang: Noer Fikri Offset. Jakarta. Badan Amil Zakat Nasional. Laporan Pengelolaan Zakat Nasional Tahun 2020. Jakarta. Badan Amil Zakat Nasional. Laporan Pengelolaan Zakat Nasional Tahun 2021. Jakarta. Badan Amil Zakat Nasional. Laporan Pengelolaan Zakat Nasional Tahun 2022. Maman. , . Peran Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Baznas Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Mustahik. (Universitas Muhammadiyah Jakart. Rahman. , & Masrizal . Peran Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan Di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 19. , 130-148. Ratna. , . Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Oleh Badan Amil Zakat Nasional (Bazna. Kota Pekan baru Melalui Program Pekanbaru Makmur. (Universitas Islam Ria. Rosi. , . Manajemen Pemberdayaan Mustahiq Pada Program Bunda Mandiri Sejahtera Di Lembaga Amil Zakat Yatim Mandiri Cabang Lampung. (Skripsi Sarjana. Jurusan Manajemen Dakwah Lampun. Sugiyono. , . Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta. Page 31 of 32 Peran Badan Amil Zakat Nasional Kota Palembang Dalam Pemberdayaan Mustahik Vera Susanti. Deky Anwar Page 32 of 32 JIEB: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis. Vol. No. Juni 2024