TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 ALASAN PERCERAIAN LUAR PENGADILAN DAN AKIBATNYA BAGI MASYARAKAT DESA SANGGABERU KECAMATAN GUNUNG MERIAH ACEH SINGKIL Khairuddin STAI Syekh Abdur Rauf Singkil Khairuddinazka15@gmail. ABSTRAK Perceraian mengakibatkan putusnya sebuah pernikahan yang di bangun bertahuntahun. Perceraian tersebut dilakukan di depan pengadilan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1974. Namun, masih banyak masyarakat yang melakukan perceraian di luar dari pengadilan dengan alasan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apa saja yang menjadi alasan masyarakat Sanggaberu sehingga melakukan perceraian di luar pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian emperis, mengumpulkan data dengn cara observasi dan wawancara yang mendalam. Penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat Sanggaberu Kecamatan Gunung Meriah melakukan perceraian di luar pengadilan dengan alasan tidak adanya uang mengikuti proses pengadilan, waktu tidak ada dalam memenuhi seluruh penggilan pengadilan, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya bercerai di depan pengadilan, mengikuti orang-orang bercerai di desa tanpa ke pengadilan, jalan tempuh yang jauh dari desa ke kantor pengadilan dan ingin menutupi beberapa aib dari media dan masyarakat terkait penyebab terjadinya perpecahan rumah tangganya. Akibat dari perceraian tersebut dapat merugikan istri dan anaknya. Kata Kunci: alasan perceraian, pernikahan, pengadilan ABSTRACT Divorce results in the breakup of a marriage that has been built for years. The divorce was carried out before the court in line with the mandate of Law Number 39 of 1974. However, there are still many people who divorce outside the court for certain This study aims to explain what are the reasons for the Sanggaberu community to divorce out of court. This research is empirical research, collecting data by means of observation and in-depth interviews. This study shows that the Sanggaberu community. Gunung Meriah District divorced out of court on the grounds that there was no money to follow the court process, time was not available in fulfilling all court summons, lack of public awareness of the importance of divorce in court, following divorced people in the village without going to court, the long way from the village to the court office and wanting to cover up some of the disgraces from the media and the public regarding the cause of the split in his household. The consequences of the divorce can be detrimental to his wife and children. Keywords: reasons for divorce, marriage, court. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 PENDAHULUAN Perceraian merupakan hal yang sangat tidak di sukai dalam agama. Namun bisa menjadi solusi bagi mereka yang tidak terpenuhi hak dan kewajibannya. 1 Kata talak berasal dari AuithlaqAy yang berarti melepaskan atau meninggalkan. 2 Talak dalam istilah agama berarti melepaskan ikatan suami istri sehingga berakhirnya sebuah perkawinan. Kamus Besar Bahasa Indonesia kata perceraian dengan makna perpisahan atau Para pengikut imam Malik, imam SyafiAoi dan imam Hambali berpendapat bahwa talak pada dasarnya dibolehkan, selama ada alasan atau keadaan yang mengharuskan untuk bercerai. hukum talak bisa menjadi wajib, haram, makruh, mubah dan sunnah. Sedangkan mazhab imam Hanafi berpendapat bahwa dasar hukum talak adalah boleh. Menurut Undang-Undang dalam Pasal 39 UU No 1 Tahun 1974 perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama . ahkamah syarAoiya. setelah pihak pengadilan telah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan antara suami dan Namun, masih banyak terjadi perceraian tidak melalui proses pengadilan seperti yang terjadi di Desa Sanggaberu Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil. Perceraian dilakukan di desa Sanggaberu dengan didatangkan para orang tua kedua suami istri dan begitu juga menghadirkan para saksi, sehingga masyarakat sekitar tahu bahwa pasangan tersebut telah bercerai. Ibu AuEAy yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa bercerai di luar pengadilan lebih praktis dan juga sah dalam hukum Islam. begitu juga kalau bercerai melalu jalur pengadilan harus mengikuti administrasi yang ribet dan membayar uang administrasi, sementara untuk biaya makan saja susah. Begitu juga yang ditambahkan ibu AuIAy yang melakukan perceraian di luar pengadilan dengan alasan jauhnya M Muhsin and Soleh Hasan Wahid. AuTalak Di Luar Pengadilan Perspektif Fikih Dan Hukum Positif,Ay Journal of Law and Family Studies, 3, no. : 2013Ae15. Oktari Fifi. AuTindakan Perceraian Di Luar Pengadilan Menurut Persepsi Pelaku Perceraian Studi Kasus Di Kecamatan Curup Timur,Ay Skripsi, 2019, hlm. Beni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat 2, (Bandung: Pustaka Setia, 2. , h. Nurdin Bakri. AuTalak Di Luar Pengadilan Menurut Fatwa Mpu Aceh No 2 Tahun 2015 Tentang Talak,Ay Samarah 1, no. : 52Ae71, https://doi. org/10. 22373/sjhk. Khalid Abdurrahman Al-AoIkk. Fikih Wanita (Tentang Hal-hal yang Diwajibka. , (Semarang: PT. Karya Toha Putra 2. Cet IX, h. Khairuddin. Khazanah Adat Dan Budaya Singkil: Mengungkap Keagungan Tradisi Dan Memelihara Kebudayaan (Yogyakarta: Zahir Publishing, 2. , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Sanggaberu dengan mahamah syarAoiyah sehingga masyarakat lebih cendrung bercerai di desa Saggaberu. Dari latar belakang tersebut, lantas apa saja yang menjadi alasan masyarakat Sanggaberu Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil sehingga melalukan perceraian di luar pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk mendiskripsikan dan menganalisis alasan masyarakat Sanggaberu Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil sehingga melakukan perceraian di luar pengadilan dan dampak dari melakukan perceraian di luar pengadilan METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini menggunakan penelitian emperis atau studi kasus yakni dilakukan dengan intensif, terperinci dan menadalam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. 7 Adapun lokasi penelitiaannya di Desa Sanggaberu Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh dimulai pada tanggal 01 Juli sampai 30 Agustus 2021. Sumber data yang dibutuhkan yaitu sumber data primer yakni dikumpulkan dari lapangan seperti hasil wawancara masyarakat Sanggaberu, wawancara dilakukan kepada bapak Tokoh Agama. Tokoh Masyarakat, dan Masyarakat di Desa Sanggaberu terkait alasan dan dampanya dari perceraian di luar pengadilan , di sisi lain penulis juga menggunakan data sekunder yakni data yang diperoleh berupa dokumentasi dari masyarakat Sanggaberu yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Dalam penelitian lapangan ini, penulis mengumpulkan data dengan cara . Observasi yakni berupaya mengumpulkan data atau keterangan yang harus dijalankan dengan melakukan pengamatan secara langsung terhadap objek masalah yang akan Selanjutnya menggunakan wawancara secara langsung kepada informan, diantaranya yaitu: Tokoh Agama. Tokoh masayarakat, dan masyarakat umum/ biasa, di Desa Sanggaberu Kec. Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Sorimuda Nasution. Metode Research (Penelitian Ilmia. (Jakarta: Bumi Aksara, 2. , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 mengumpulkan data dengan jalan komunikasi. 8 Setelah itu, diambil sumber-sumber yang relevan yang dapat memberikan informasi yang valid. PEMBAHASAN Diskursus Perceraian Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) kata cerai diartikan dengan pisah atau putus. 9 Cerai yang dalam bahasa Arab disebut dengan talak adalah Isim masdar dari kata Taluqa. Yatliqu. Tatliqan, yang semakna dengan kata irsal dan at Ae tarku, yaitu melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah agama talak artinya melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Sedangkan menurut Sulaiman Rasjid, dalam bukunya Fiqh Islam menjelaskan bahwa definisi talak / cerai ialah melepaskan ikatan pernikahan. 10 Sayyid Sabiq mendefinisikan talak dengan sebuah upaya untuk melepaskan ikatan perkawinan dan selanjutnya mengakhiri hubungan perkawinan itu sendiri. Dari beberapa definisi perceraian di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa perceraian adalah hilangnya atau lepasnya ikatan perkawinan. Hanya saja ada beberapa mainstream yang mengakibatkan perbedaan dalam mendefinisikan arti Sebagian ulama ada yang menekankan pada akibat hukum dari adanya cerai, yaitu hilangnya hubungan suami istri dan segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suami istri. Sedangkan ulama yang lainnya berorientasi pada tindakan seseorang yang bertujuan untuk melepaskan ikatan perkawinan dengan menggunakan lafaz tertentu. Dalam Undang Ae Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan maupun dalam putusan pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang Ae Undang No. tahun 1974 tentang perkawinan tidak terdapat pengertian perceraian secara khusus, hanya saja dalam Pasal 38 Undang Ae Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya perkawinan. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif Dan R & D (Bandung: CV. Alfabeta, 2. , hlm. Depertemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2. , hlm. Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2. , hlm. Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah (Jakarta: Darul Fath, 2. , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Senada dengan kompilasi hukum Islam bahwa putusnya perkawinan dapat disebabkan karena perceraian dan dapat pula terjadi karena talak. Masalah perceraian merupakan suatu masalah yang banyak diperbincangkan jauh sebelum adanya udang Ae Undang perkawinan, karena kenyataannya dalam masyarakat sekarang ini banyak perkawinan yang berakhir dengan suatu perceraian dan tampaknya hal tersebut terjadi dengan mudah. Adakalanya perceraian tersebut terjadi tanpa adanya alasan yang kuat, hal inilah yang menyebabkan lahirnya Undang Ae Undang No. 1 tahun 1974 tentang Selain itu juga untuk mewujudkan suatu perkawinan yang bahagia, kekal dan sejahtera sesuai dengan salah satu prinsip yang ada dalam penjelasan umum Undang Ae Undang perkawinan yaitu mempersulit perceraian. 13 Dalam hal ini agama Islam telah terlebih dahulu mengatur sedemikian rupa masalah perceraian ini dengan menuturkan beberapa ayat Al-QurAoan dan hadis yang berkenaan dengan perceraian tersebut, sehingga mempunyai hukum dan aturannya sendiri, diantaranya yaitu : a A aEaeO aN aIe aIA a auI Eac aC aN aE a acE EaNau II a e a a ac aIE a aeO U a aeONau AauI Eac aC aN aE aIA aca AOae uaI Iace aI O aCOI aOA AacEEa Oaa OaIa aN EaaC eOsI Oa eEa aIO aIA ca AOA a AacEE aOaeEA a AE a aA a a a a aa a a Artinya : Aukemudian jika si suami mentalaknya . esudah Talak yang kedu. Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya. Maka tidak ada dosa bagi keduanya . ekas suami pertama dan ister. untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukumhukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang . ( Qs. Al Ae Baqarah : 230 ). Selain ayat Ae ayat tersebut diatas, terdapat pula hadis Ae hadis Nabi yang dipahami sebagai dasar hukum perceraian, sebagian diantaranya ialah : Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam, ( Hukum Perkawinan. Kewarisan, dan Perwakafan ), ( Bandung : CV. Nuansa Aulia, 2012 ), hlm, 44 Ae 46 Kurnia Dwi Putri et al. AuAnalisis Yuridis Perceraian Luar Pengadilan Di Desa Nyormanis Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan Madura,Ay Al-HukamaAo 9, no. : 433Ae58, https://doi. org/10. 15642/alhukama. Departemen Agama RI. Al-QurAoan Dan Terjemahnya (Semarang: Toha Putera, 2. , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Artinya : Au Dari Ibnu Abbas, ra. dia berkata : Abu Rukanah telah menceraikan Ummu Rukanah. Rasulullah Saw bersabda kepadanya : Kembalilah pada isterimu. Ia berkata : sesungguhnya aku telah menceraikannya dengan talak tiga. Beliau bersabda : aku sudah tahu. Kembalilah Kepadanya Au. ( HR. Abu Dawud ). Al-QurAoan dan hadis telah mengatur masalah perceraian ini dengan sebaik Ae Hal ini dapat kita lihat dengan diberikannya batasan kepada suami yang ingin menceraikan istrinya dan merujuknya kembali. Ditinjau dari boleh tidaknya suami kembali kepada mantan istrinya terbagi menjadi dua mcam, yaitu : Talak RajAoi Talak rajAoi adalah talak kesatu, atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama dalam masa iddah. 16 Sedangkan menurut Amir Syarifuddin talak rajAoi ialah thalaq yang si suami diberi hak utuk kembali kepada istrinya tanpa melalui nikah baru, selama istrinya itu masih dalam masa iddah. 17 Tidak ada perbedaan dengan pengertia yang dimaksud oleh kompilasi hukum Islam Pasal 118 bahwa yang dimaksud dengan talak rajAoi adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah. Talak Bain Talak bain adalah talak untuk yang ketiga kalinya atau talak yang dijatuhkan sebelum istri dikumpuli dan talak yang jatuh dengan tebusan oleh istri kepada suaminya ( khuluAo ). Talak bain ini terbagi kedalam dua macam bagian, yaitu : Talak BaAoin Sughra Talak baAoin sughra sebagaimana tersebut pada Pasal 119 ayat ( 2 ) adalah talak yang terjadi qobla al Ae dukhul, talak dengan tebusan atau khuluk, dan talak yang dijatuhkan oleh pengadilan agama. Talak BaAoin Kubra Ibnu Hajar Al -AoAsqallani. Bulughul Maram Min Adillati Ahkam, ( Al Ae Haramain : Dar Al Ae Kutub, 2003 ), hlm. Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fiqih. UU No. 1/1974sampai KHI (Jakarta: Prenada Media, 2. , hlm. Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, ( Jakarta : Prenadamedia Group, 2006 ), hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Talak baAoin kubra ( Pasal 120 ) adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian baAoda dukhul dan telah melewati masa iddah. Praktik Perceraian Di Desa Sanggaberu Sejalan dengan prinsip atau asas Undang Ae Undang No. 01 / 1974 tentang perkawinan, yakni untuk mempersulit terjadinya perceraian ( Pasal 39 ), maka perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak kompilasi hukum Islam Pasal 115 ). 19 Sedangkan menurut buku Hukum Perdata Islam Di Indonesia menyatakan : selanjutnya pada Pasal 39 UUP dinyatakan : . Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, . Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Menurut buku Kompilasi Hukum Islam ( Huku Perkawinan. Kewarisan, dan Perwakafan ) ada diterangkan tentang tata cara perceraian menurut Undang Ae Undang bagian kedua pada Pasal 129 dimana isinya sebagai berikut : Seorang suami yang akan mengajukan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Hukum perkawinan di Indonesia tidak mengakui perceraian yang dilakukan di luar pengadilan. Hal ini dilakukan bertujuan untuk melindungi kaum wanita pada umumnya dan pihak isteri pada khususnya. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perceraian dilakukan oleh suami isteri karena sesuatu yang dibenarkan oleh pengadilan melalui persidangan. Pengadilan mengadakan upaya perdamaian dengan memerintahkan kepada pihak yang Ibid. , hlm. Abdul Gani Abdullah. Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Gema Insani, 1. , hlm. Anshary. Hukum Perkawinan di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , hlm. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 akan bercerai untuk memikirkan segala mudaratnya jika perceraian itu dilakukan, sedangkan pihak suami dan pihak isteri dapat mengadakan perdamaian secara internal, dengan musyawarah keluarga atau cara lain yang dianjurkan oleh ajaran Islam. Hanya jika perdamaian yang disarankan oleh majelis hakim di pengadilan dan pihak-pihak lain tidak memberikan solusi, sehingga rumah tangga akan lebih mudarat jika dilanjutkan, perceraian pun akan diputuskan. Berbeda halnya di desa Sanggaberu Kecamatan Gunung Meriah melakukan perceraian di luar pengadilan. Perceraian diluar pengadilan bukan bagian tindak pidana yang harus menerima sanksi bagi yang melakukan. Praktik perceraian yang dilakukan di depan bapak Hasbullah. Ia merupakan tokoh masyarakat yang sering menangani proses perceraian di kalangan masyarakat Desa Sanggaberu. Untuk melakukan perceraian di depan bapak Hasbullah harus melalui tiga tahapan sebagai berikut:23 Tahapan Pendaftaran Pendaftaran perceraian di Desa Sanggaberu cukup pemberitahuan secara lisan kepada bapak Hasbullah. Hasil dari proses pendaftaran tersebut tidak dibuktikan melalui hitam diatas putih, melainkan hanya berlandaskan pada saling percaya antara masyarakat dengan Hasbullah. Dalam proses Au pendaftaran Au juga disertakan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Jangka waktu antara penyampaian keinginan dari suami Ae isteri yang akan bercerai dengan penyelesaian masalah tidak lebih dari 1 ( satu ) minggu. Biaya untuk proses perceraian ini tidak ditentukan, namun umumnya, para pelaku memberikan uang tanda jasa kepada Hasbullah rata-rata sebesar Rp. 000,-Rp. 000,-. Yudistira Leon. Zaitun Abdullah, and Titing Sugiarti. AuPerceraian Di Luar Pengadilan Agama Ditinjau Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Perceraian Di Desa Cigudeg. Kabupaten Bogo. ,Ay Jurnal Legal Reasoning 2, no. : 34. Khairuddin. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Adat Peminangan Melalaken Di Desa Tanah Bara Aceh,Ay Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal AKSARA 06, no. : 103Ae10. Hasil Wawancara Dengan Sdr. Hasbullah Pada Tanggal 10 Agustus 2021 Di Kampong Sanggaberu Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Tahapan Mediasi Mediasi adalah upaya mendamaikan antara suami dan istri. 24 Proses ini terdiri dari dua proses, pertama proses penjelasan alasan terjadinya percerian. Kedua bapak Hasbullah memberikan penjelasan tentang kebolehan perceraian dalam hukum Islam. Hasbullah menjelaskan alasan perceraian yang diperbolehkan Islam diantaranya ialah : . perselisihan yang tidak dapat didamaikan. Tidak ada kejelasan kabar dari salah satu pasangan suami isteri dalam jangka waktu tertentu. Adanya cacat permanen yang dapat mengganggu produktifitas keluarga. suami atau Isteri tidak dapat memenuhi kewajibannya. Isteri berzina. Isteri meninggalkan rumah suaminya tanpa izin. Tahapan Putusan Apabila proses mediasi gagal. Hasbullah mempersilahkan pasangan tersebut untuk bercerai dengan adanya ikrar talak dari pihak suami. Namun, jika tidak ada pihak isteri ( isteri tidak diketahui kejelasan keberadaannya ), maka ikrar talak tersebut dilakukan di depan Hasbullah. Ikrar talak yang diucapkan merupakan ikrar talak dalam fiqh Islam. Ikrar talak yang biasanya diucapkan dalam proses perceraian di Desa Sanggaberu adalah Au saya talak isteri saya yang bernama . dengan talak. 25 dalam pengucapan ikrar talak tersebut disebutkan berapa jumlah yang talak dijatuhkan. Untuk mengetahui apakah talak tersebut tergolong masih bisa rujuk . ajAo. atau tidak . aiAoi. Tahapan Pencatatan Pencatatan hasil perceraian. Catatan ini hanya berupa tulisan tangan dari Hasbullah yang disertai dengan tanda tangan Hasbullah sebagai legalitas perceraian. Catatan ini berfungsi untuk informasi tentang status baru yang dialami oleh pasangan suami isteri yang telah bercerai. Selain itu, catatan tersebut juga berguna sebagai pedoman bagi pasangan suami - isteri dalam melaksanakan perkawinan yang baru. Dalam catatan perceraian yang dilakukan di depan Bapak Hasbullah harus tertera beberapa keterangan yaitu: Siska Lis Sulistiani, dkk. AoAnalisis Hukum Tentang Upaya Mediator Dalam Meminimalisir Jumlah Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1a Kabupaten Indramayu . tudi kasus perkara perceraian tahun 2016-2. Ao. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 2 No. 2 (Oktober, 2. , hlm. Hasil Wawancara Dengan Sdr. Hasbullah Pada Tanggal 10 Agustus 2021 Di Kampong Sanggaberu Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 nama suami istri tanggal perceraian tempat pelaksanaan perceraian alasan perceraian. Tanda tangan pasangan yang bercerai. Tanda tangan Hasbullah Tahapan Pemberian Nasihat Keterangan identitas merupakan hal yang sangat penting supaya data yang dikumpulkan kepada Bapak Hasbullah jelas. Sehingga jika diperlukan dikemudian hari. Hasbullah memiliki datanya. Pasca proses perceraian, maka kemudian Hasbullah memberikan nasehat kepada suami-isteri yang telah bercerai. Nasehat tersebut berkaitan dengan hak dan kewajiban yang diakibatkan dari adanya perceraian, baik yang menyangkut suamiisteri, harta benda, atau hak dan kewajiban kepada anak-anak mereka. Nasehat yang diberikan juga mencakup masalah masa iddah, hubungan kekeluargaan berbasis persaudaraan antara mantan suami dengan mantan istri. Materi ini sangat penting karena tidak jarang setelah adanya perceraian, hubungan persaudaraan antara keluarga mantan suami dan mantan isteri tidak baik dan bahkan cenderung bermusuhan. Kasuskasus yang ditangani oleh Hasbullah dalam proses perceraian antara lain adalah mencakup permasalahan nusyuz, syiqaq, hingga nikah hamil. Alasan Masyarakat Sanggaberu Bercerai di Luar Pengadilan Mayoritas masyarakat Desa Sanggaberu Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil melakukan perceraian diuar pengadilan, ada beberapa alasan yang mengakibatkan masyarakat lebih cendrung melakukan perceraian di luar pengadilan diantaranya: Alasan ekonomi Biaya persidangan di pengadilan terlalu besar. Sedangkan masyarakat Desa Sanggaberu tergolong ekonomi lemah, sehingga mereka tidak sanggup membayar persidangan, seperti yang dialami oleh salah seorang masyarakat Sanggaberu yakni ibu AuAAy. Pada masa perceraian mereka melakukan cerai di luar Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 pengadilan Mahkamah SyarAoiyah Singkil. Ibu AuIAy menambahkan: biaya cerai itu mahal di pengadilan. Tidak ada Waktu Alasan selanjutnya tidak adanya waktu mengikuti proses perceraian di pengadilan karena proses persidangan membutuhkan waktu yang lama. Sedangkan masyarakat menginginkan permasalahan perceraian cepat selesai. 27 Menurut ibu AuEAy cerai melaui pengadilan itu sangat lama sampai berbulan Ae bulan sedangkan saya berkeinginan cepat bercerai karena sudah tidak tahan lagi dengan sikap suami saya yang dingin . idak perhatia. Jika mengikuti jalur pengadilan bisa lebih cepat, tinggal tulis talak yang ditandatangani oleh suami, ataupun suami saya langsung mengucapkan kalimat talak. Dengan begitu saya langsung bisa bercerai, lagi pula saya bercerai baikbaik dan suami saya baru menjatuhkan talak 1, jadi kalau ingin kembali lagi tinggal balik lagi, kalau cerai kepengadilan baru talak 1 lalu ingin kembali lagi harus bagaimana, saya rasa akan buang-buang waktu saja. Tidak ingin diketahui orang banyak Masyarakat Sanggaberu merasa bahwa perceraian merupakan aib sehingga malu jika diketahui orng banyak seperti yang disampaikan oleh ibu AuU, dia bercerai diluar pengadilan karena tidak ingin penyebab perceraiannya diketahui oleh orang banyak dan membuat malu diri sendiri. Jarak Tempuh yang jauh dengan pengadilan Jarak tempuh dari desa Sanggaberu ke kepengadilan yang lumayan jauh yang harus menggunakan kendaraan roda dua atau empat, juga menghabiskan ongkos transportasi, sehingga masyarakat bercerai di desa mereka saja, dengan tanpa mengeluarkan uang transportasi, hasilnya juga sama. Dalam ajaran Islam jika suami menyebutkan kata talak maka talaknya akan jatuh, walaupun tidak di depan Hasil Wawancara Dengan Ibu AuAAy Pada Tanggal 21 Juli 2021 di Kampong Sanggaberu Hasil Wawancara Dengan Ibu AuEAy Pada Tanggal 22 Juli 2021 di Kampong Sanggaberu Hasil Wawancara Dengan Ibu AuEAy Pada Tanggal 22 Juli 2021 di Kampong Sanggaberu Hasil Wawancara Penulis Dengan Sdr. Suryana. Pada Tanggal 2 Agustus 2021 di Kampong Sanggaberu Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 Mengikuti perceraian sebelumnya Alasan selanjutnya melihat perceraian di luar pengadilan tidak bermasalah, baik dari suaminya, istrinya maupun anaknya sehingga masyarakat Sanggaberu banyak yang mengikutinya. Menimnya kesadaran masyarakat Kurang kesadaran hukum terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai masalah perceraian. Menurut ibu AuYAy masyarakat bercerai di depan pengadilan memang butuh waktu lama namun di sana tidak ada terzhalimi. Berbeda jika becercerai di desa, waktu cepat. Tetapi, ada pihak yang di rugikan. Misalnya ingin menikah dengan laki-laki lain pasca perceraian. Maka tentu tidak bisa jika mengikuti prosedural dari Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Gunung Meriah. Akibat Perceraian Di Luar Pengadilan Perceraian diluar pengadilan berakibat putusnya sebuah mahligai rumah tangga, sehingga hilangnya hak dan kewajiban antara keduanya. 32 Selanjutnya perceraian juga menimbulkan akibat sebagai berikut: Status Perceraian Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan agama,33 sejak tanggal 1 Oktober 1975. Pada dasarnya dalam Islam membenarkan seorang suami yang akan menceraikan isterinya hanya cukup diucapkan di depan istrinya atau orang lain maka jatuhlah talak, akan tetapi dalam hidup bernegara ada yang memerintah, dan sebagai warga negara kita harus taat kepada peraturan pemerintah. Akibat Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Terhadap Istri Pertama, perceraian diluar sidang pengadilan tidak memiliki surat cerai yang mempunyai kekuatan hukum, sehingga perempuan yang baru diceraikan tersebut sulit Hasil Wawancara Penulis Dengan Ibu Ana. Pada Tanggal 2 Agustus 2021 di Kampong Sanggaberu Hasil Wawancara Dengan Sdr. Yeti Pada Tanggal 3 Agustus 2021 Di Kampong Sanggaberu Leon. Abdullah, and Sugiarti. AuPerceraian Di Luar Pengadilan Agama Ditinjau Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Perceraian Di Desa Cigudeg. Kabupaten Bogo. 40Ay Putri et al. AuAnalisis Yuridis Perceraian Luar Pengadilan Di Desa Nyormanis Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan Madura. Ay Vivi Hayati. AuDampak Yuridis Percerian Di Luar Pengadilan ( Penelitian Di Kota Langsa ),Ay Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no. : 215Ae27. Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 untuk menikah lagi. Ketika telah menemukan tambatan hatinya untuk menikah maka hal tersebut tidak bisa menjalankan pernikah melalui KUA Gunung meriah disebabkan perempuan yang diceraikan tersebut masih status istri orang lain. Oleh karenanya, si perempuan yang telah diceraikan tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain dengan pernikahan siri. Akibat pernikahan siri ini juga tidak diakui dalam aturan UndangUndang perkawinan yang mengharuskan memiliki buku nikah. Kedua, setelah terjadinya perceraian ( cerai diluar pengadilan ) si istri tidak mendapatkan haknya setelah bercerai, seperti nafkah selama masa iddah, tempat untuk tinggal, pakaian pangan. Akibat Perceraian Diluar Pengadilan Bagi Suami Suami yang melakukan perceraian diluar pengadilan akan mengalami kesulitan ketika hendak menikah lagi dengan perempuan lain. Perceraian yang dilakukan diluar pengadilan tidak akan memiliki surat cerai yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga jika hendak menikah lagi melalui pihak kantor urusan agama tidak akan mengizinkan sampai ada surat yang sah dari pengadilan. Dampak Perceraian Diluar Pengadilan Agama Terhadap Anak Bagi seorang anak, suatu perpisahan ( perceraian ) kedua orang tuanya merupakan hal yang dapat mengganggu kondisi kejiwaan, yang tadinya si anak berada dalam lingkungan keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang dari kedua orang tuanya, hidup bersama dengan memiliki figur seorang ayah, dengan figur seorang ibu, tiba Ae tiba berada dalam lingkungan keluarga yang penuh masalah yang pada akhirnya harus tinggal hanya dengan salah satu figur, itu ataupun ayah. Perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan tidak akan berpengaruh pada kondisi kejiwaan anak, tetapi kadang si ayah tidak memberi nafkah secara teratur dan dalam jumlah yang tetap. Perceraian yang dilakukan diluar pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak ada yang dapat memaksa ayah ataupun ibu untuk memberi nafkahnya secara teratur baik dari waktu memberikan nafkah maupun dari jumlah materi atau nafkah yang diberikan. Jika perceraian dilakukan di pengadilan agama hal tersebut akan ditetapkan oleh pengadilan, sesuai dengan kompilasi hukum Islam Pasal 156 point ( f ). Dalam kasus ini. AuAAy merupakan salah satu anak yang orang tuanya bercerai di luar pengadilan. AuAAy merupakan salah satu dari sekian banyak korban dari Indexed: Garuda. Crossref. Google Scholar. Moraref. Neliti. TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 5 No. 1 (Maret, 2. | ISSN : 2597-7962 Received: 2022-01-. Reviced: 2022-03-. Accepted: 2022-03-30 hancurnya sebuah keluarga karena kedua orang tua mereka bercerai. Jika perceraian kedua orang tua mereka dilakukan di pengadilan, tentu beliau akan mendapatkan hak yang semestinya. Begitu juga dengan AuDAy dari mulai usia 1 tahun, sampai sekarang belum pernah merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung sendiri. Bahkan nafkah lahirpun dari ayahnya bisa dikatakan minim, sampai sekarang. SIMPULAN Perceraian merupakan salah satu hal yang sulit di hindari ketika sebuah hubungan selalu terjadi pertegkaran. Perceraian dilakukan di depan pengadilan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1974. Perceraian terjadi di Desa Sanggaberu Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, di luar dari pengadilah (Mahkamah SyarAoiyya. dengan alasan alasan tidak adanya uang mengikuti proses pengadilan, waktu tidak ada dalam memenuhi seluruh penggilan pengadilan, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya bercerai di depan pengadilan, mengikuti orang-orang bercerai di desa tanpa ke pengadilan, jalan tempuh yang jauh dari desa ke kantor pengadilan dan ingin menutupi beberapa aib dari media dan masyarakat terkait penyebab terjadinya perpecahan rumah tangganya. DAFTAR PUSTAKA