PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Ahmad Iffan Determinan Akademisi Perguruan Tinggi Terhadap Akselerasi Proteksi Internasional Atas Karya Cipta Dalam Hak Kekayaan Intelektual Ahmad Iffan1 . Resma Bintani Gustaliza2 . Febrina Annisa3 . Hendriko Arizal4. Helmi Chandra SY 5 . Sintong Arion Hutapea6 12345 Universitas Bung Hatta 6 Universitas Bangka Belitung ahmadiffan@bunghatta. Abstract The international intellectual property law regime provides a global legal framework for the protection of copyright works. however, its implementation within higher education institutions remains challenging. This study aims to analyze the determinants of university academicsAo engagement in copyright registration within the international intellectual property regime and to identify the factors influencing the low participation rate in copyright protection. The study employs a juridical-empirical approach by examining institutional data and internal policy frameworks of the selected higher education institution. The findings reveal that although the number of academic staff with advanced degrees is relatively high, the rate of copyright registration has sign ificantly Determinant factors identified include legality, institutional appreciation, research clustering, administrative obligation, personal branding, and dissemination of IP policy. The study concludes that weak legal awareness and limited institutional policy enforcement are the primary barriers to effective copyright protection. Therefore, strengthening institutional regulations and aligning them with international legal principles are essential strategies to enhance academic participation in copyright registration both nationally and internationally. Keywords: Academics' Determinants. International Copyright. Protection Acceleration. Intellectual Property Rights (IPR). Abstrak Rezim hukum kekayaan intelektual internasional telah memberikan kerangka hukum global bagi perlindungan karya cipta, namun implementasinya di tingkat perguruan tinggi masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis determinasi akademisi perguruan tinggi terhadap pendaftaran karya cipta dalam konteks rezim hukum kekayaan intelektual internasional serta faktor-faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat partisipasi akademisi dalam pendaftaran hak cipta. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan menganalisis data kelembagaan dan kebijakan internal perguruan tinggi yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah dosen dengan berbagai jenjang akademik relatif tinggi, namun tingkat pendaftaran karya cipta menunjukkan tren penurunan signifikan. Faktor determinan yang memengaruhi partisipasi akademisi meliputi aspek legalitas, apresiasi kelembagaan, klasterisasi penelitian, kewajiban administratif, personal branding, dan sosialisasi kebijakan HKI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya kesadaran hukum dan kurang optimalnya kebijakan internal menjadi hambatan utama dalam implementasi perlindungan hak cipta. Oleh karena itu, urgensi penguatan kebijakan kelembagaan dan sinkronisasi dengan prinsip-prinsip hukum internasional menjadi strategi penting dalam meningkatkan partisipasi akademisi terhadap pendaftaran karya cipta di tingkat nasional maupun internasional. Kata Kunci: Determinan Akademisi. Hak Cipta Internasional. Akselerasi Proteksi. Hak Kekayaan Intelektual. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Pendahuluan Ahmad Iffan langkah-langkah Globalisasi ekonomi dan pesatnya akselerasi proteksi melalui pencatatan formal revolusi digital telah memposisikan Karya atau Cipta yang dihasilkan oleh akademisi di memperkuat perguruan tinggi sebagai salah satu aset Sayangnya, sebagian besar akademisi di Luaran Indonesia cenderung lunak pencatatan di tingkat nasional (DJKI) tanpa . , buku, basis data, dan desain mempertimbangkan kurikulum, tidak hanya menjadi indikator komprehensif untuk pengamanan Karya kinerja Tridharma Perguruan Tinggi, tetapi Cipta mereka secara global. Kesenjangan ini juga sumber potensial bagi nilai komersial mengindikasikan bahwa terdapat faktordan Dalam tingkat faktor mendasar baik pada tingkat individu Hak maupun kelembagaan yang membatasi upaya Kekayaan Intelektual (HKI), perlindungan akademisi dalam mengakselerasi proteksi atas Karya Cipta diatur oleh prinsip internasional. Konvensi Berne, yaitu prinsip perlindungan . utomatic Determinasi Akademisi Perguruan dan Tinggi Terhadap Pendaftaran Karya Cipta ke perlakuan nasional . ational treatmen. 2 dalam Rezim Kekayaan Intelektual Prinsip ini menegaskan bahwa sebuah Internasional Transformasi perguruan tinggi ciptaan yang lahir di Indonesia seharusnya dari pusat pendidikan dan penelitian semata diakui di semua negara anggota tanpa perlu menjadi pemain pendaftaran formal. Meskipun kunci dalam ekonomi berbasis pengetahuan telah menempatkan otomatisitas Kekayaan Intelektual (KI) yang dihasilkan berlaku, dalam praktik komersialisasi dan akademisi pada posisi strategis global. penyelesaian sengketa di yurisdiksi asing. Sejalan dengan pergeseran ini, produk riset 4 Budi Santoso, "Efektivitas Pencatatan Hak Sudaryat. Hukum Hak Kekayaan Intelektual dan Implikasinya dalam Dunia Cipta di Era Digital dan Implikasinya terhadap Pendidikan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. Pembuktian di Pengadilan," Jurnal Hukum 10, no. : 150. 2 World Intellectual Property Organization 5 Ahmad M. Ramli, "Perlindungan Kekayaan (WIPO). Berne Convention for the Protection of Intelektual dalam Perspektif Knowledge-Based Literary and Artistic Works. Article 5. Economy," Jurnal Hukum Internasional 15, no. 3 Adrian Sutedi. Hak Atas Kekayaan . : 21. Intelektual. Cetakan ke-1 (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Ahmad Iffan dan inovasi akademis mulai dari paten, mendorong pertumbuhan ekonomi. 8 Namun, desain industri, hingga karya cipta semakin proses pendaftaran KI, terutama di tingkat didorong untuk mendapatkan perlindungan internasional, melibatkan tantangan yang pendaftaran ke dalam Rezim kompleks, mulai dari isu kepemilikan KI Kekayaan Intelektual Internasional (RKII), antara peneliti, universitas, dan sponsor, yang diatur oleh perjanjian multilateral hingga kebutuhan akan kesadaran dan seperti yang diadministrasi oleh World edukasi KI di kalangan akademisi. Intellectual Property Organization (WIPO) Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan dan Agreement on Trade-Related Aspects of Tinggi yang dilakukan oleh Akademisi Intellectual Property Rights (TRIPS). 6 merupakan tanggungjawab akademik yang Pendaftaran ini tidak hanya penting untuk salah satunya adalah kewajiban membuat komersialisasi dan transfer teknologi tetapi sebuah karya atau penemuan10 seperti ide, juga sebagai penanda daya saing dan gagasan dan karya tulis ilmiah berbasis reputasi institusi di kancah global. Banyaknya Urgensi untuk melindungi karya berbentuk karya yang dihasilkan oleh seluruh cipta akademis pada tingkat internasional akademisi seperti Dosen Perguruan Tinggi dipicu oleh meningkatnya kompleksitas Negeri. Swasta Perguruan RKII dan tren megainovasi global, termasuk Keagamaan di Indonesia yang tersebar dari proliferasi teknologi baru dan kebangkitan penjuru daerah, maka perlu untuk melakukan negara-negara Dalam sebagai legalitas kepemilikan dari sebuah karya konteks sebagai bentuk penghargaan untuk diri perguruan tinggi, pengelolaan KI akademis sendiri, masyarakat, negara dan semangat teknologi untuk para peneliti dan penuntut ilmu. merupakan sumber daya penting untuk Klasifikasi Hak Kekayan Intelektual (HKI) dan ada dalam dua kategori utama: hak cipta dan 6 World Intellectual Property Organization Intellectual Property Policies in Indonesia," Journal of (WIPO). World Intellectual Property Indicators Law. Policy and Globalization. Vol. ): 95 2023 (Geneva: WIPO, 2. , 1Ae5. Texas A&M Law ResearchGate, "Fostering Intellectual Scholarship, "Three Megatrends in the International Property Awareness in Academic Entrepreneurship," Intellectual Property Regime," Texas A&M Law . Abstract. WIPO. Management of Academic Review. Vol. No. : 459 Intellectual Property and Early Stage Innovation in 7 Texas A&M Law Scholarship, "Three Countries in Transition, 1. 10 Hidayah Khoirul. Tingkat Pemahaman Megatrends in the International Intellectual Property Regime," 459Ae462 Mahasiswa Tentang Perlindungan Hak Cipta Atas WIPO. Management of Academic Karya Tulis (Studi Terhadap Mahasiswa Uin Maulana Intellectual Property and Early Stage Innovation in Malik Ibrahim Malan. Volume 5 Nomor 1 Juni Countries in Transition, i. Neliti, "University 2013. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Ahmad Iffan hak kekayaan industri. Karya cipta dalam ke kementerian terkait, dengan pendaftaran bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra ini maka nama nama yang tercantuk dengan termasuk dalam hak cipta, sedangkan hak pemegang hak ciptalah berhak atas danpak kekayaan industri mencakup karya cipta moril dan finansial tersebut. dalam bidang teknologi. Dalam istilah HKI, dikenal istilah11 . Sering Meskipun terjadi klaim otomatis . utomatic protectio. Hak Cipta di bahwa tingkat global telah ditetapkan melalui terdapat aturan terkait klaim sebuah karya, instrumen hukum internasional, khususnya bahkan beberapa kasus dapat dibawa ke Konvensi Berne, efektivitas implementasi ranah hukum pidana. dan kesadaran dalam melakukan upaya Terdapat berbagai jenis kejahatan akselerasi HKI, diantaranya dapat berupa pemalsuan, bergantung pada kebijakan internal dan penggandaan, dan pembajakan terhadap infrastruktur suati seni dan karya seseorang serta dapat nasional. Dalam pula berupa penyalahgunaan perjanjian perguruan HKI 12 . Peningkatan Indonesia, tanpa penghasil Karya Cipta memiliki peran sentral dibarengi dengan legalitas penguatan karya dalam hanya akan berdampak kerugian terhadap internasional menjadi aksi nyata. sipencipta atau pembuat karya tersebut. Namun, keberhasilan perlindungan global Dalam ilmu hukum HKI mengedepankan tidak dapat diukur hanya dari regulasi pusat, prinsip utama HKI yaitu first to file artinya melainkan perlu dianalisis dari unit terkecil mendaftarkan penghasil inovasi. penelitian ini memandang karyanyalah yang berhak untuk menerima perlu untuk meninjau secara mendalam impact moril dan finansial, maka dalam fenomena ini di tingkat akar rumput, dengan ilmu hukum HKI bukan yang pertama menjadikan Universitas Bung Hatta sebagai menciptakan karya dan menggunakannya studi kasus spesifik dan indikator pengukuran agar diakui oleh Negara tetapi yang . representatif dari perguruan tinggi mendaftarkan pertama dan terlebih dahulu swasta di Indonesia. 13 Weni, dkk. , "Peran Perguruan Tinggi Abdulkadir Muhammad, 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan dalam Implementasi Hak Kekayaan Intelektual untuk Intelektual,Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. Peningkatan Daya Saing Bangsa," Jurnal Hukum 12 Siti Romlah. Munculnya AuMr. XAy Dalam Nasional 18, no. : 98-112. Hak Kekayaan Intelektual. Volume 1 Nomor 6d . , hlm. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Penurunan pendaftaran hak cipta di penghargaan Ahmad Iffan Universitas Bung Hatta maka berdampak mendaftarkan hasil karya yang diciptakan dalam atau dibuat oleh akademisi Universitas Bung telah Hatta. Oleh karena itu sangat diperlukan dan diciptakannya. Tingkat kajian penelitian mendalam guna mengukur penghargaan itu juga akan berdampak hal hal yang berkaitan dengan faktor kedalam kualitas suatu karya tersebut, kesadaran akademisi dan dorongan motivasi. karena pada dasarnya bahwa semakin sulit Data awal diatas merupakan langkah proses suatu karya maka akan semakin awal atau dasar peneliti melakukan penelitian tetapi apabila karya dengan mecari kebenaran dan menelaah data dalam proses yang ada. Kemudian berdasarkan observasi pembuatan suatu karya hanya menggunakan dan pengamatan diatas maka pada penelitian sistem copy paste tanpa originalitas maka ini akan juga berdampak ketidak berharganya mendaftarkan karya ilmiahnya juga diperkuat suatu karya yang dihasilkan tersebut. Data Lembaga dengan langkah langkah universitas dalam Penelitian dan men-suport dosen untuk berkarya dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) mendaftarkan ke hak kekayaan intelelektual. Universitas Bung Hatta bahwa terjadinya B. Metode Penulisan pendafataran produk ilmiah Tulisan ini berbasis penelitian hukum dosen cukup signifikan, bahwa pada tahun yang diartikan merupakan suatu proses untuk 2018 akademisi mendaftarkan karyanya menemukan aturan hukum, prinsip prinsip kedalam hak cipta berjumlah 65 produk hukum dan doktrin doktrin hukum untuk ilmiah dosen, kemudian pada tahun 2019 menjadi solusi dari berbagai peristiwa dan mengalami penurunan menjadi 32 produk persoalan ilmiah hingga pada tahun 2020 mengalami berfungsi untuk menghasilkan argumentasi, kemerosotan yang cukup signifikan ke teori atau konsep baru sebagai preskripsi angka 25 produk ilmiah yang didaftrakan dalam menyelesaikan berbagai masalah. hak cipta. 14 Dengan angka diatas berdampak Jika pada ilmu sosial terdapat perspektif tingkat keilmuan yang bersifat deskriptis jawaban 14 Wawancara dengan salah satu Panitia PK- Normative Sosiologis Dalam Penelitian Hukum. KM pada program MB-KM di Universitas Bung Jurnal Pranata Hukum Volume 6 Nomor 2 Juli 2011. Hatta. Hlm 126 Zulfi Diane Zaini. Implementasi Penedekatan Yuridis Normatif Dan Pendeaktan PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Ahmad Iffan yang diharapkan adalah true . atau dan ajaran dari pakar hukum terkemuka. Hipotesis jarang ditampilkan. , diharapkan dalam penelitian hukum adalah Analisis right, appropriate, inappropriate atau wrong. Dengan dimikian dapat dikatakan bahwa hasil yang diperoleh pada penelitian hukum matematika, atau angka. sudah mengandung nilai. Beberapa pendekatan hukum yang Proses ilmiah yang dikenal sebagai wajib normative melakukan suatu penelitian menggunakan atau penelitian hukum persepktif hukum adalah:19 mengembangkan teori baru dalam disiplin Pendekatan Undang-Undang (Law Metho. Metode ilmu hukum Pendekatan Kasus (Case Metho. , normative dangat beda dengan berbagai Pendekatan Historis (Historical Metho. , proses ilmiah pada ilmu sosial lain, karena Pendekatan Komparatif (Comparative ciri ciri utama pada metode penelitian Metho. dan Pendekatan Konseptual. hukum adalah:18 Penelitian Analitis diskriptif yang menggunakan pendekatan hukum: yuridis normative. Dalam pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. yang Pendekatan yuridis normatif melibatkan menggunakan penelitian kepustakaan, penelaahan tentang masalah yang dibahas, data yang dicari adalah data sekunder. dan pendekatan ini juga didukung oleh Ini dicapai melalui penggunaan bahan pendekatan yuridis empiris, yang melibatkan hukum primer, sekunder, dan tersier, penelaahan tentang pendapat, sikap, dan antara lain. penelitian tentang hal-hal yang berkaitan Ide-ide, perspektif, teori, paradigma, dengan masalah tersebut. dan paradigma yang menjadi landasan teoritikal penelitian Jenis penelitian ini menggunakan mix pada methods yaitu penelitian yang terdapat prinsip-prinsip hukum yang berlaku kandungan jenis kuantitatif fan kualitatif. Aspek penelitian ini merupakan penelitian 16 Peter Mahmud Marzuki, 2005. Penelitian Hukum. Kencana Predana Media Group. Hlm 3 17 Lili rasjidi, 2007, menggunakan teori atau konsep dalam analisis dibidang ilmu hukum, bandung, hlm. 18 Zulfi Diane Zaini. Op cit. 19 Peter Mahmud Marzuki. Op cit. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 hukum yang mengalisisi faktor faktor kesadaran akademisi Universitas Bung Hatta tetapi juga mengakaji secara diskriptis Adapun dari analisis Analisis Hubungan Usulan desain penelitian mixed methods yaitu: No Karakteristik Desain Tujuan Teknik Instrument Data Sampel Keterangan Rekomendasi berurutan sudah lebih jelas. Tujuan model ini adalah hipotesis yang dalam penelitian tes, kuesioner, standar, peneliti sendiri, buku Hasil pengukuran dan kuantitatif dan Untuk model Ahmad Iffan Analisis kuantitatif dan Hubungan peneliti dengan tinggi dan sama dalam jangka jangka panjang. Untuk penelitian yang usulan desain sementara tetapi usulan desain sudah rinci Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah: Data Primer: Data yang diperoleh lapangan, terutama yang berkaitan dengan subjek penelitian. Data Sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan yang dari bahan-bahan PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Ahmad Iffan primer, bahan hukum sekunders dan hukum kekayaan intelektual di lingkungan bahan hukum tersier. perguruan tinggi. Hasil dan Pembahasan Kesadaran Faktor lain yang turut berpengaruh terhadap adalah sikap dan persepsi terhadap nilai pentingnya perlindungan hak cipta atas penting pendaftaran hak cipta. Sebagian karya tulis ilmiah merupakan salah satu akademisi menganggap bahwa pendaftaran indikator kematangan budaya akademik dan bukan prioritas karena karya ilmiah sudah penghargaan terhadap hasil intelektual. dipublikasikan di jurnal atau repositori Dalam tinggi, kampus, hanya terlindungi. Pandangan ini menimbulkan dan kesalahpahaman ekonomi pencipta, tetapi juga menjadi perlindungan hukum, yang sesungguhnya bentuk tanggung jawab akademik dalam menuntut tindakan administratif menjaga orisinalitas dan integritas ilmiah. Namun, tingkat kesadaran untuk melakukan kesadaran Dengan pendaftaran tersebut masih relatif rendah, pengetahuan yang terlihat dari minimnya jumlah karya pemahaman yang tercatat secara resmi manfaat dan urgensi di perlindungan karya ilmiah. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berdasarkan Selain itu, dukungan kelembagaan penelitian, juga berperan penting dalam meningkatkan faktor pengetahuan kesadaran akademisi. Keberadaan kebijakan signifikan internal, insentif, serta pendampingan teknis dalam dalam proses pendaftaran terbukti dapat mendaftarkan karya ilmiah. Akademisi yang meningkatkan minat dan partisipasi dosen memiliki pemahaman memadai mengenai dalam prosedur dan manfaat hak cipta cenderung Perguruan tinggi yang memiliki unit layanan lebih aktif dalam melakukan pendaftaran. kekayaan intelektual aktif menunjukkan Sebaliknya, kurangnya sosialisasi dari pihak tingkat terkait dibanding kampus yang belum memiliki menyebabkan banyak dosen dan peneliti mekanisme Oleh belum memahami pentingnya perlindungan penguatan peran institusi menjadi kunci hukum atas karya ilmiah mereka. Hal ini strategis dalam membangun budaya sadar menunjukkan perlunya peningkatan literasi hak cipta di kalangan akademisi. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Ahmad Iffan penelitian dan pengabdian maka diharuskan untuk membuat suatu luaran seperti hak Analasis Faktor Yang Mempengaruhi cipta. Tetapi data pendaftaran hak cipta di Kesadaran Akademisi Universitas Bung Universitas Bung Hatta setiap tahun tidak Hatta Untuk Mendaftarkan Karya Tulis berbanding lurus dengan jumlah dosen yang Ilmiahnya Ke Dalam Hak Cipta. Bahkan pada tahun 2020 kurang dari 10 Data jumlah dosen di Universitas karya yang didaftarkan. Bung Hatta berjumlah 107 Orang Dosen laki Ketika jumlah dosen lebih banyak laki dan 126 orang dosen perempuan yang tetapi tidak berbanding lurus dengan luaran tetap, karya maka ada sesuatu yang tidak tepat sedangkan dosen tidak tetap berjumlah 64 dalam suatu sistem akademik seorang orang dengan pembagian 32 laki laki dan 32 akademisi. Apakah karena secara personality 20 Jumlah ini belum termasuk tidak tertarik untuk membuat luaran hak cipta dosen dengan program praktisi mengajar atau dan program MKBM lainnya. melangkapi syarat seorang dosen dengan Laki Perempuan Keterangan mengajar dan follower di 2 tri darma Laki perguruan tingi lain. Tidak sedikit yang 126 Orang Orang 32 Orang Orang Dosen melaksanakan penelitian dan pengabdian tapi Tetap hanya sekedar Autitip namaAy dan tidak peduli Dosen terkait hasil dari PKM karena dari awal hanya Tidak Tetap pengabdian tersebut sebagai syarat kum point Jumlah dosen tetap dan tidak tetap dosen. melakukan peningkatan terhadap hak cipta sebagai luaran suatu karya atau hasil dari pelaksanaan tri darma perguruan tinggi. Pangkalan data kekayaan intelektual pada bidang hak cipta di Indonesia berjumlah 2040 Hak Cipta. 21 Angka ini menunjukkan lebih rendah dari total permohonan yang Pada pelaksanaan pengajaran maka seorang berjumlah 259. berbagai jenis karya yang akademisi akan membuat modul dan RPS dapat di daftarkan ke Direktorat HKI. Website PDDIKTI indonesia. id/search?type=copyrigh https://pddikti. t&page=1&keyword=Universitas Bung Hatta 21 Website resmi Kemenkumham Dirjen diakses Tanggal 28 Juni 2025 pada pukul 11. 20 WIB. HKI https://pdki- PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Banyaknya yang mendaftar kedalam hak ketimpangan Ahmad Iffan Dari cipta dari pada hak Paten. Desain Industri jumlah akademisi yang terdiri dari 130 an dan Indikasi Geografis, hal ini juga dosen tetap dan 64 dosen tidak tetap maka berpengaruh kepada kebutuhan manusia jumlah yang mendaftarkan karyanya tidaklah untuk menggunakan HKI. Data Lembaga Penelitian dan pendaftar. Banyak Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) mempengaruhi pendaftar dalam berkarya dan Universitas Bung Hatta bahwa terjadinya mendaftarkannya. Hasil pendafataran produk ilmiah memeproleh beberapa faktor penting yang dosen cukup signifikan, bahwa pada tahun menjadi dasar yang mendaftar setiap periode 2018 akademisi mendaftarkan karyanya dilakukan oleh orang yang sama secara terus kedalam hak cipta berjumlah 71 produk menerus, dan faktor ini juga menjadi ilmiah dosen, kemudian pada tahun 2019 indikator mengalami penurunan menjadi 34 produk penurunan jumlah karya yang di dafatarkan ilmiah hingga pada tahun 2020 mengalami ke Kendatipun kemerosotan yang cukup signifikan ke pendaftaran juga diakibatkan oleh damak angka 7 produk ilmiah yang didaftrakan hak Covid-19 tetapi tetap haruslah menjaga cipta,22 berikut tabel kalkulasi jumlah satabilitas pelaksanaan tugas tri darma pendaftaran hak cipta dan status HKI nya: Tahun Hak Cipta perguruan tinggi secara maksimal. Status HKI Faktor Legalitas Granted Faktor ini merupakan alasan utama Bersertifikat bagi akademisi Universitas Bung Hatta 31 Granted / mendaftarkan karyanya kepada hak cipta. Bersertifikat karena konsep hak cipta adalah first to file 3 bukan first to use, artinya suatu karya Terdaftar menjadi sah dan diakui secara hukum apabila / terlah terdaftar di dirjen HKI dan dikeluarkan Bersertifikat sertifikat resmi. Ketika suatu karya telah di Granted Data ini merupakan degradasi yang daftarkan maka terdapat konsekuensi hukum cukup penurunan secara signifikan, karena yaitu 22 Wawancara dengan salah satu Panitia PKKM pada program MB-KM di Universitas Bung Hatta. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Ahmad Iffan plagiarism akan mendapatkan sanksi berupa poinr yang cukup penting untuk mendukug denda ataupun pidana, dan dapat diproses penilaian peradilan hukum, karena secara aspek terdektsi oleh sinta sebagai barometer dan hukum apabila suatu karya telah didaftarkan indikator keaktifan suatu akademisi sebagai kedalam hak cipta maka orang tersebut telah dosen. hak eksklusif terhadap karya Faktor Apresisasi tersebut dengan memperoleh manfaat secara materil dan inmateril. Sautu karya dapatlah menjadi hal Selain bentuk legalitas hukum atas memberikan suatu karya juga ini suatu penghargaan maupun sebagai bentuk reward kepada akademisi yang berkaya pengahargaan untuk diri sendiri bahwa dengan sungguh sungguh dan continue tetapi suatu karya haruslah jelas kepemilikannya. hal ini tidak sesuai harapan dosen di Karena tidak dipungkiri banyak sekali yang Universitas Bung Hatta tidak menghargai karya apakah Karena responden berupa saduran ataupun pengerjaan karya menjawab tidak menadapatkan reward atas secara asal asalan dan sebagai formalitas karya yang telah di daftarkan ke hak cipta. Karena suatu yang Walaupun beberapa dosen menjawa bahwa berharga merupakan proses panjang yang pelayanan merupakan salah sau reward yang telah di laksankan. diberikan tetapi ini juga tidak maksimal Faktor Klasterisasi karena pembayaran karya juga dibebankan Hampir seluruh responsden yang kepada si pembuat karya. diwawancarai mengemukan bahwa alasan Hal ini mejadi cukup sangat penting kuat adalah pada saat itu merupakan masa perihal reward maupun penghargaan dari untuk internal mendaftarkan karya agar dapat membantu terhadap point dan nilai akreditasi. Maka jumlah berdampak terhadap kesetiaan dan ketidak penurunan yang signifikan diakibatkan maksimalan dalam bekerja dan mungkin tidak pada masa klaterisasi prodi, fakultas akan mengambil peluang untuk berkeja dan ataupun universitas. Oleh karena itu adanya berkarya diluar, seperti beberapa dosen untuk paksaan cukup sangat penting karena Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan yang di fakultas dan pindah ke institusi lain padahal mereka universitas akan berkeja secara maksimal. adalah orang orang yang secara kemampuan Poin HKI dalam kalterisasi merupakan sangat kompeten karena telah menyelesaikan PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Ahmad Iffan seluruh rangakaian studi pendidikan. 23 Hal . Mendapatkan ini bukan merupakan diakibatkan oleh pengahargaan atas hak cipta tetapi dapat kemudahan pengurusan HKI. Atau juga dapat diberikan peluang maupun kesempatan untuk memiliki jabatan Pelayanan ini bisa juga Berbagai sebagai apresiasi kepada akademisi maupun reward dapat diberikan berupa bersangkutan akan lebih semangat inmateril maupun materil, seperti: Mempublish dimedia Universitas Contoh jasa akademik lainnya Bung Hatta dan menginformasikan seperti yang masih berstatus S2 (Starata Du. agar dipermudah utuk berkarya dan mendaftarkannya ke melanjutkan studi ke S3 (Strata Tig. HKI. seperti bantuan pada pembayaran . Memeberikan pendaftaran hak cipta Karena pada dassarnya pembayaran adminitrasi lainnya yang sangat penting terhadap karya ke hak cipta tidak mahal dan karir akademik seorang akademisi. Karena saat ini masih menerapkan di akomodir . Memberikan sistem antrian dalam melanjutkan studi Karena berbagai faktor situasi kepada dosen dalam melakukan dan kondisi akademik fakultas, maka penelitian dan pengabdian untuk menjadi acuan untuk hal tersebut. mandiri, berbeda halnya didaftarkan Jadi jangan berjuang sendiri, berkarya sendiri dan LPPM. Karena banyak dosen yang mendaftarkan karyanya secara mandiri dan tidak pengahargaan yang diberikan pada melalui LPPM. Wawancara dengan Pak Ir. Yempita Efendi. MS. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Ahmad Iffan moment tertentu dan krusial akan dengan HKI. Tetapi realitas yang ada adalah menjadi balas budi hingga kematian. masih banyak dosen yang tidak mengurus . Menjadi perwakilan pada forum kepangkatan karena sibuk bekerja diluar tertentu sesuai dengan komepetensi institusi dengan pendapatan yang lebih besar maka hal ini juga berpengaruh terhadap . Memberikan dana langsung, seperti jumlah pendafataran HKI. uang cash kepada pembuat karya Faktor Personal Branding atas hak ciptanya, agar uang tersebut Akademisi maupun melakukan tanpa AumenjualAy menajdi semangat karena kebutuhan dirinya dengan karya juga publikasi. Saat ini hidup juga menjadi cukup penting kepercayaan harus difikirkan dan dosen sebagai pemerintah dalam menggunakan sesuai ketentuan berlaku, maka akademisi tersebut terkualifikasi bagus atau pemberian dana atas karya yang tidak. Semakin dikategorikan perguruan tinggi dibidang tertentu menjadi pekerjaan dan mendapatkan upah salah banyaknya karya yang juga terpublish dengan standar nasional seperti merupakan bagian pekerjaan profesi hak cipta maka akan semakin banyak dosen tersebut. masyarakat mengenal peneliti tersebut dan Faktor Kewajiban membawa nama baik untuk institusi peneliti Melaksanakan tri darma perguruan tersebut. tinggi mempunyai konsekuensi moral yaitu Seseorang dapat dikatakan expert atas menghasilkan karya dan berpeluang untuk kompetensi kelimuannya ketika banyak mendaftarkan karyanya, tetapi hal ini juga karya dan karya tersebut merupakan aplikasi kepada personality dari keilmuan dosen tersebut yang selalu Ketika akademisi sadar dan mendaftarkan diajarkan dan diteliti juga diaplikasikan karyanya maka akan bermanfaat untuknya dengan pengabdian masyarakat. Dengan dari masyarakat dari atas karyanya, tetapi melakukan tri darma perguruan tinggi pada ketika hanya melaksanakan kewajiban tanpa keilmuan yang sama maka akan semakin ahli adanya luaran menjadi program seseoragn tersebut, kemudian masyarakat rutinitas yang lebih menerapkan formalitas tidak akan mengetahui expertise kita tanpa Beberapa dosen sadar bahwa kum publikasi dalam bentuk jurnal maupun hak kredit kepangkatan juga sangat terbantu cipta. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Faktor Sosialisasi Ahmad Iffan Universitas Bung Hatta memiliki prinsip Pengetahuan akademisi mengenai untuk selalu mendaftarkan dan berkarya hak cipta atau hak kekayan intelektual minimal satu semester satu kali maka setiap haruslah selalu diupdate dan diinformasikan penelitian dan pengabdian yang dilakukan secara berkala kepada dosen di lingkungan mempunyai luaran hak cipta. Tetapi yang Universitas Bung Hatta. Tanpa menjadi persoalan adalah dosen dosen yang diinformasikan maka akademisi tidak akan memiliki prinsip ini tidak banyak dan hanya akan tau perkermbangan HKI tersebut sedikit dari seluruh dosen di Univeritas Bung bahkan pada masa saat ini naskah jurnal Hatta. juga bisa di HKI kan artinya perlu ada Universitas menjadi ujung tombak pertemuan setiap semester maupun setiap dalam memperjuangkan hak hak pencipta Faktor ini juga merupakan point karya. Tri Dharma Perguruan Tinggi selalu merupakan prinsip dasar dan dorongan untuk memberikan himbauan kepada kademisi, dosen melakukan pengembangan terhadap karena saat ini tidak adanya paksaan untuk kulitas kemampuan diri. Penelitian dan mendaftarkan karyanya ke hak cipta maka pengabdian menjadikan setiap akademisi perlu himbauan secara berkala. Tidak ada memiliki kawajiban moral untuk berkarya paksaan ini juga para akademisi kurang dan memberikan kepastian legalitas atas peduli terhadap pendaftaran hak cipta. karya tersebut. Seluruh perguruan tinggi Bahkan beberapa dosen memberikan arahan berkompetisi untuk menciptakan sebuah agar adanya sanksi seperti mengurangi karya bimbingan, maka hal ini dapat menjad memperomosikan Perguruan Tinggi secara Tersebut. Pemilihan hak citpa sebagai bahan Peran Universita Bung Hatta Dalam penelitian dengan analisis faktor faktor Upaya Meningkatkan Pendaftaram Hak tingkat pendafatran juga dipengaruh oleh Cipta Oleh Akademisi Universitas Bung keilmuan Hatta. mendaftarkan karyanya ke hak cipta dari Peningkatan karya pada hak paten maupun hak ekslusif lainnya dipengaruhi oleh kesadaran pribadi seorang yang lebih kepada keilmuan teknik atau dosen untuk berkarya karena merupakan keilmuan hitungan pasti. Juga hak cipta suatu kewajiban dalam melaksakan tri sebagai pilihan luaran terbaik karena banyak darma perguruan tinggi. Beberapa Dosen kategorisasi karya yang dapat di daftarkan PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Ahmad Iffan bahkan untuk anak eksakta sekalipun juga terhadap pembuatan dan pemutakhiran data dapat mendaftarkan karya kepada hal cipta. base HKI di lingkungan Universitas Bung Maka seharusnya universitas dapat fokus Hatta. Beberapa misi unit ini dan menjadi hal terkait penting untuk Universitas dalam melakukan mendukung pendaftaran karya ke hak cipta. dorongan moral dan finansial terhadap Universitas Bung Hatta merupakan akademisi salah satu Universitas yang sedang berfokus karyanya. Yaitu : Mendorong pertumbuhan terhadap peningkatan karya dosen dan dan pengembangan IPTEK yang berorientasi Sebagaimana pada HKI. Mendokumentasikan perolehan Keputusan Rektor HKI. Memberikan sosialisasi dan pelatihan Universitas Bung Hatta Nomor : 2679/SK- berkaitan dengan HKI. Menyusun rencana 2/KP/IV-2020 Pendirian dan bisnis Pengangkatan Personalia Sentra Kekayaan Intelektual Proklamator HKI. beberapa tugas pokok seperti :24 Hak intelektual dan Mengembangkan layanan Universitas Bung Hatta. Unit ini memiliki Mengelola Uni ini pendanaan khusus yang berfokus kepada intelektual bantuan pendafataran HKI bahkan unit ini milik instansi secara keseluruhan juga dapat berkolaborasi dengan unit fakultas meliputi maupun unit di luar universitas guna sosialisasi, mendukung program program peningkatkan penilaian pendaftaran HKI. Dan memebrikan saran . , serta komersialisasi KI juga padangan ke Rektor bawah setiap Universitas Bung Hatta. Melakukan dengan masyarakat dapat memiliki luaran HKI. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Selain dalam pembentukan sentra Masyarakat (LPPM) HKI ini universitas dapat memaksimalkan Universitas Bung Hatta. peran mahasiswa sebagai agent pendukung Melalui unit ini maka Universitas utama, karena hampir seluruh kegiatan dan telah melakukan perubahan dan kemajuan program universitas, bahkan keikutsertaan 24 Keputusan Rektor Universitas Bung Hatta 25 Hasil wawancara dengan ketua Sentra Hak Nomor : 2679/SK-2/KP/IV-2020 tentang Pendirian Kekayaan Intelektual Proklamator Universitas Bung dan Pengangkatan Personalia Sentra Hak Kekayaan Hatta. Slide PPT Berjudul : Sentra HKI Proklamator. Intelektual Proklamator Universitas Bung Hatta PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Ahmad Iffan bentuk penting dalam penilaian Rekognisi non kolaborasi antara dosen dan mahasiswa juga lomba, maka dengan pengakuan tersebut dapat menyokong point kerjasama ini pada sangat diperlukan kesadaran tinggi oleh akreditasi civitas akademika. Bahkan didalam buku Kebijakan Dalam Simkatmawa Meningkatkan meletakkan indikator Hak Cipta kedalam Pendaftaran Hak Cipta Rekognisi tingkat dua dengan skor penilaian Pemerintah Indonesia mendorong 8 . 26 Hal ini merupakan formulasi setiap institusi untuk melakukan legalisasi yang ditekankan oleh pemerintah untuk terhadap berbagai karya anak bangsa setiap karya harus lebih dahulu di daftarkan dengan mendaftarkan ke Kemenkumham di sebelum digunakan, hal ini untuk menjadi Dirjen HKI. Seperti amanah salah satu demokrasi HAM dan tidak melanggar hak Kementerian yaitu Kemendikbud Dikti dan kewajiban setiap manusia. Kebijakan yang dikeluarkan oleh kegiatan kemahasiswaan dengan beracuan pemerintah pada dasarnya mengacu kepada Sistem Informasi Pemeringkatan (Simkatmaw. Manajemen pengaturan hukum internasional Convention Kemahasiswaan for the Protection of Industrial Property in Sebagaimana yang Paris and Convention for the Creation of the tercantum dalam pasal 14 Undang Undang World Intellectual Property Organization nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi bahwa (Keputusan Presiden No. 15 of 1997 melalui regarding the Amendment to Keputusan kegiatan kurikuler, ko kurikuler dan ekstra Presiden No. 24 of 1. PCT Regulation Patent Cooperation Treaty (PCT) Ketentuan Simkatmawa ini diatur (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1. lebih rinci pada tahun 2017 dan memasukan Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997, kategori Hak Cipta kedalam Indikator Trademark Law Treaty (Keputusan Presiden penilaian non lomba. Perkembangan dan No. 18 Tahun 1. Berne Convention for anjuran pemerintah setiap tahun lebih the Protection of Literary and Artistic Works spesifik hingga pada tahun 2018 hingga Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997, the sekarang Hak Cipta menjadi komponen WIPO Copyright Treaty. Direktorat Pembelajaran dan Panduan Sistem Informasi Manajemen Pemeringkatan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Kemahasiswaan (Simkatmaw. tahun 2021, hlm. Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Universitas Bung Ahmad Iffan Hatta edaran wajib terkait luaran KKN pendaftaran hak cipta, baik dengan cara . Luaran pemaksaan maupun kolaborasi internal. masyarakat diwajibkan adalah Hak Beberapa cara berikut dapat dilakukan oleh Cipta atau HKI lainnya. universitas bung hatta. Pembahasan . Luaran Penelitian diwajibkan adalah Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta atau HKI lainnya. Universitas Bung Hatta memiliki . Berbagai program KKN seperti dosen berjumlah 285 Orang27 dengan gelar video, tulisan, gambar, logo, poster akademik dimulai dari tingkat Strata Dua dan karya lainnya dapat diwajibkan (S. hingga level Guru Besar (Profeso. untuk luarannya adalah hak cipta Maka dari angka pendaftaran hak cipta di atas atau hak eklusif kekayaan inteletual masih dikategori relative rendah dan terjadi lainnya disesuaikan dengan karya penurunan yang di daftarkan. Dengan konsep mendaftarkan karya kedalam hak cipta. Perlu tahun kajian khusus agar ditemukan faktor faktor pelaksanaannya dapat membantu untuk meningkatkan pendaftaran hak cipta ketika oleh akdemisi dan bentuk support kepada akreditasi dan klaterisasi. Dengan dosen dosen yang memilki karya atas hak cipta tersebut. Dana pendaftaran hak cipta Jumlah akademisi diatas haruslah dapat dianggrakan di bagian mampu untuk melakukan perubahan dalam KKN. Dan peningkatan pendafatran hak cipta, hal ini harus adanya integrasi dikarenakan tugas dan kewajiban tri darma dengan Unit HKI akan dibentuk perguruan tinggi merupakan hal yang harus bawah LPPM dengan unit KKN dilakukan oleh seluruh akademisi dan hak Universitas Bung Hatta. cipta merupakan salah satu luaran yang dapat Adanya kewajiban dari pengurus dilakukan dari 2 bagian tri darma perguruan KKN atau dari Rektor untuk tinggi yaitu penelitian 27 Website Resmi Universitas Bung Hatta, https://bunghatta. id/page-18-dosen- dan pengabdian html, diakses tanggal 10 Juni 2025 pada 08 WIB. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Ahmad Iffan Adapun permasalahan yang ketentuan nasional pada dasarnya kedalam merupakan adopsi dari konsepsi norma beberapa pertanyaan penelitian berikut ini : hukum internasional, seperti: Apa The Convention Establishing the mempengaruhi kesadaran akademisi World Intellectual Property Universitas Organization and the Paris Bung Hatta mendaftarkan karyanya ke dalam Convention for the Protection of hak cipta? Industrial Property. Bagaimana mendorong akademisi The Patent Cooperation Treaty Universitas Bung Hatta untuk giat (PCT) and its regulations. dalam mendaftarkan karyanya ke The Treaty on Trademark Law. dalam hak cipta? The Berne Convention on the Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Saat ini. Indonesia memiliki undang- Protection of Artistic and Literary Works. undang hak kekayaan intelektual yang The WIPO Copyright Agreement. memadai dan dapat digunakan sebagai Konsep dan Cakupan Hak Cipta acuan dasar untuk studi hak kekayaan (Copyrigh. intelektual, seperti: Undang-Undang Nomor Hak Kekayaan Intelektual adalah 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang- karya yang dibuat oleh akademisi, peneliti, undang No. 29 Tahun 2000 tentang atau masyarakat yang kreatif di bidang Perlindungan Varietas Tanaman. Undang- tertentu. ini juga dikenal sebagai kegiatan undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia intelektual manusia. Ada nilai ekonomi dari Dagang. Undang-undang No. 31 Tahun kegiatan 2000 tentang Desain Industri. Undang- Beberapa definisi yang diberikan (HKI). undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain berbagai sumber tentang Hak Cipta dan HKI Tata Letak Sirkuit Terpadu. Undang-undang Dalam membahas hukum hak cipta, penting No. 13 Tahun 2016 tentang Paten tentang untuk memahami tidak hanya hak cipta tetapi Paten (UU Pate. dan Undang-undang No. juga pencipta, pemegang, dan cipta. Semua 20 Tahun 2016 tentang Merek. Adapun pengaturan internasional juga menjadi acuan dan rujukan untuk memperkuat konsep Hak KekayaAN Intelektual secara nasional, bahkan PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 ini terkait erat satu sama lain. Ahmad Iffan sebagai properti, atau hak milik, dan dalam Menurut Undang-Undang Nomor 28 arti lain, hak cipta dapat dipertahankan tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak eksklusif terhadap siapa saja yang mengganggunya. otomatis Rachmadi Usman setelah tambahan tentang hak cipta, mengatakan ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata bahwa:32 tanpa mengurangi pembatasan yang terkait Hak cipta adalah hak khusus, istimewa, atau eksklusif yang perundang-undangan. Karena Indonesia diberikan kepada Pencipta atau menggunakan sistem pendaftaran sukarela. Pemegang Hak Cipta, yang berarti pendaftaran Hak Cipta hanya menunjukkan orang lain tidak boleh menggunakan bahwa orang yang mendaftar sebagai hak tersebut kecuali dengan izin pencipta atau pemegang Hak Cipta daripada mengakui kepemilikan Hak Cipta. Berbeda Hak yang bersifat khusus meliputi dengan paten, paten harus didaftarkan untuk hak Pencipta atau Pemegang Hak dilindungi secara hukum. Cipta untuk mengumumkan Hak cipta mencakup ide dan konsep ciptaannya, memperbanyak hasil yang dapat dipertahankan oleh siapa saja Ciptaannya tersebut. sebagai hak milik. Pada dasarnya, hak cipta Dalam pelaksanaan untuk berarti "hak untuk menyalin suatu karya" mengumumkan atau memperbanyak atau "hak untuk menikmati suatu karya Ciptaannya, baik Pencipta, secara sah. " Hak cipta adalah hak eksklusif Pemegang Hak Cipta, maupun orang atau hak yang hanya dimiliki oleh si lain yang diberi izin, harus dilakukan pencipta atau pemegang hak cipta untuk menurut peraturan perundang- mengatur bagaimana karya mereka atau undangan yang berlaku. hasil olah ide atau data tertentu digunakan. Hak Cipta didefinisikan sebagai Dalam beberapa negara, hak cipta dianggap entitas immaterial yang dapat 28 Gatot Supramono, 2012. Hak Cipta dan Hutagalung. Sophar Maru, 1994. Hak Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: PT. Rineka Cipta. Cipta Kedudukan dan Perannanya di dalam Pembangunan. Akademika Presindo. Jakarta, hlm. 29 Syahrial. Aspek Hukum Pendaftaran Hak 32 Rachmadi Usman. Hukum Hak atas Cipta dan Paten. Institut Seni Indonesia (ISI) kekayaan intelektual. PT. Alumni. Bandung,2003. Surakarta. Volume 13 No. 1 Desember 2014. 30 Eddy Damian. Hukum Hak Cipta. Alumni. Bandung, 2002, hlm. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Ahmad Iffan bergerak dan dapat diakses oleh dengan program komputer maupun media lainnya. Semua kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi, baik karya yang asli maupun dalam format yang dapat mencakup :33 dibaca dengan permainan video dan buku, pamflet, dan karya tulis program komputer Masa perlindungan ciptaan adalah :34 ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan ue Perlindungan Hak Cipta : Seumur lainnya yang dibuat untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Hidup Pencipta 70 Tahun. ue Program Komputer : 50 tahun Sejak drama, musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, lagu dan pertama kali dipublikasikan. ue Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali musik dengan atau tanpa teks. seni rupa dalam segala bentuk, seperti lukisan, di pertunjukkan. ue Produser Rekaman : 50 tahun sejak gambar, ukiran, pahat, patung, kolase. Ciptaan di fiksasikan. ue Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak arsitektur, peta, batik atau motif pertama kali di siarkan. ue Konsep Pendafatran Hak Cipta. potret, sinematografi, terjemahan. Selain ketentuan di atas, ciptaan tidak tafsir, saduran, bunga rampai, basis diberikan hak cipta. Kecuali untuk hal-hal aransemen, berikut, hak cipta tidak diberikan untuk: 35 modifikasi, dan karya lain yang Hasil berasal dari sumber asli. Peraturan perundang-undangan. Pidato adaptasi, aransemen, kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, modifikasi Putusan ekspresi budaya tradisional. Keputusan badan arbitrase atau badan sejenis kompilasi ciptaan atau data, baik lainnya. dalam format yang dapat dibaca Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Dr. Ir. Krisnani Setyowati. Dkk. Hak Kekayaan Intelektual Dan Tantangan 34 Website resmi kemenkumham dirjen HKI Implementasinya Di Perguruan Tinggi Kantor Hak https://w. id/ diakses tanggal 26 Juni 2025 Kekayaan Intelektual Institut Pertanian Bogor Bogor, pada pukul 20. 30 WIB. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Prosedur pendaftaran hak cipta Ahmad Iffan . Melampirkan dapat dilakukan secara online dengan kewarganegaraan pencipta dan Kementrian Hukum dan Ham pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual fotokopi KTP atau paspor. Jika permohonan diajukan oleh https://w. id/, adapun tata cata badan hukum, harus dilampirkan dan tahapan pendaftaran sebagai berikut:36 turunan resmi akta pendirian Persyaratan Mendaftar Hak Cipta badan hukum tersebut. Isi formulir pendaftaran ciptaan . Jika permohonan diajukan oleh dalam bahasa Indonesia dan seorang kuasa, harus dilampirkan ketik rangkap tiga di dalamnya. Lembar kewarganegaraan kuasa tersebut. ditandatangani di atas meterai . Untuk mengajukan permohonan dengan nilai Rp6. 000,00. pendaftaran ciptaan, . Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: tinggalnya dan seorang kuasa di . Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta Republik Indonesia jika dia tidak bertempat . Nama, kewarganegaraan dan tinggal di sana. alamat pemegang hak cipta. Jika permohonan diajukan atas nama kewarganegaraan dan nama lebih dari satu orang atau alamat kuasa. jenis dan judul suatu badan hukum, nama dan alamat masing-masing pemohon . Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama . Hanya satu ciptaan yang dapat pendaftaran ciptaan. Dapat dilihat https://indonesia. harus ditulis. Jika hak cipta telah dipindahkan, bukti pemindahan . Uraian ciptaan . pada website hak harus . Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Ahmad Iffan Metode Lain untuk Mendaftar Hak Cipta: Datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan membawa dokumen yang diperlukan. atau Alur Pendaftaran Hak Cipta . Mendaftar secara online melalui https://e- Prosedur Mengurus Hak Cipta Secara Online. daftar username dan password. log in dengan username yang KESIMPULAN . Mengunggah Berdasarkan Determinan Akademisi Perguruan Tinggi . Melakukan pembayaran setelah Terhadap Akselerasi Proteksi Internasional mendapatkan kode pembayaran Atas Karya Cipta Dalam Hak Kekayaan pendaftaran hak cipta. Intelektual . Menunggu proses pemeriksaan. Universitas Bung Hatta (UBH), dapat ditarik dokumen beberapa kesimpulan utama sebagai berikut: Kesenjangan dan Tren Penurunan Karya dokumen Cipta: Data empiris menunjukkan adanya persyaratan, dan mengunggah tren penurunan dokumen persyaratan. pendaftaran Karya Cipta di UBH. Meskipun . Persetujuan dan sertifikat dapat UBH memiliki total 270 dosen tetap dan 64 diunduh dan dicetak sendiri oleh dosen tidak tetap, aktivitas pendaftaran Hak Cipta mengalami kemerosotan tajam, yaitu dari 71 produk ilmiah pada tahun 2018 menjadi 7 produk ilmiah pada tahun 2020. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Penurunan drastis ini mengindikasikan Proklamator. hambatan langkah Ahmad Iffan Kebijakan individual yang infrastruktur kelembagaan yang esensial. serius dalam mendorong akselerasi proteksi Namun, efektivitas keputusan ini dalam Karya Cipta, dan menunjukkan bahwa mendorong Akselerasi Proteksi Internasional upaya perlindungan HKI di UBH masih masih sangat bergantung pada sekelompok kecil penurunan yang terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar UBH bukanlah Faktor Determinan Kunci Akselerasi pada aspek regulasi . eperti Konvensi Proteksi: Terdapat enam faktor utama yang Bern. , melainkan pada aspek implementasi determinan kebijakan insentif dan budaya kesadaran HKI rendahnya dan stagnannya upaya akademisi untuk mendorong akademisi melampaui UBH dalam melakukan akselerasi proteksi pendaftaran nasional menuju pengamanan . ermasuk pendaftaran awa. Karya Cipta. Faktor-faktor Faktor Keberadaan faktor-faktor determinan Legalitas. Faktor Klasterisasi. Faktor (Legalitas. Apresiasi. Sosialisasi, dll. ) yang Apresiasi. Faktor Kewajiban. Faktor diidentifikasi dalam penelitian ini menjadi Personal Branding, dan Faktor Sosialisasi. landasan strategis bagi UBH untuk tidak Faktor Apresiasi . dan Faktor hanya membalikkan tren negatif, tetapi juga Sosialisasi . emahaman prosedura. fokus pada potensi proteksi internasional. memiliki peran krusial dalam memengaruhi Saat keputusan akademisi untuk melindungi memfasilitasi HKI Karya Cipta mereka di tingkat nasional, mencerminkan transisi budaya akademik dari yang merupakan prasyarat awal untuk sekadar kewajiban . menuju langkah proteksi internasional. Tanggapan strategi personal branding dan institusional. Kelembagaan dan Implikasinya terhadap Ke Proteksi Internasional: Universitas Bung internasional atas Karya Cipta UBH tidak Hatta komitmen lagi kelembagaan melalui penerbitan Keputusan otomatisitas Konvensi Berne, melainkan Rektor Nomor: 2679/SK-2/KP/IV-2020 pada keberhasilan program pendampingan Pendirian Pengangkatan Sentra HKI dalam memproses pendaftaran Personalia Sentra Hak Kekayaan Intelektual HKI yang saat ini sedang berjalan, dan PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Ahmad Iffan kemampuan universitas untuk melanjutkan inisiatif ini ke jalur PCT . ntuk Pate. atau pendaftaran langsung . ntuk Mere. di negara-negara Ini bahwa UBH sedang menata kembali model untuk bersaing dalam Sistem Kekayaan Intelektual global. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 2/Desember 2025 Ahmad Iffan DAFTAR PUSTAKA