AuthorAos name: Maitsa. Silviana. Title: Perlindungan Hukum Notaris Atas Pengambilan Akta Oleh Penyidik Dalam Kuhap Baru. Verstek, 14. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 14 Issue 1, 2026 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS ATAS PENGAMBILAN AKTA OLEH PENYIDIK DALAM KUHAP BARU Rania Nisrina Muna Maitsa*1. Ana Silviana2 1,2, Fakultas Hukum. Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia Email korespondensi: ranianisrina. 27@gmail. Abstract: Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai subjek hukum biasa dalam proses penyidikan. Perlindungan Hukum terhadap Notaris secara normatif telah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris yang mewajibkan adanya persetujuan Majelis Kehormatan Notaris dalam pengambilan akta dan pemanggilan Notaris oleh penyidik. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah berlaku dan terdapat pengaturan yang menjelaskan bahwa penyidik tidak dapat secara langsung meminta atau menyita akta notaris harus melalui izin dari Ketua Pengadilan. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai keselarasan aturan antara KUHAP baru dan Pasal 66 UUJN dalam memberikan perlindungan hukum bagi notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum notaris terhadap pengambilan akta dan pemanggilan oleh penyidik dalam perspektif KUHAP baru serta menilai kesesuaiannya dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP baru memperkuat perlindungan hukum notaris melalui mekanisme izin pengadilan, namun belum terdapat pengaturan yang secara tegas mengintegrasikan mekanisme tersebut dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi guna menjamin kepastian hukum, perlindungan rahasia jabatan notaris, serta efektivitas proses penyidikan. Keywords: Perlindungan Hukum. Akta Notaris. KUHAP Baru. Abstract: Notaries, as public officials, are vested with the authority to draw up authentic deeds and therefore cannot be treated as ordinary legal subjects in the criminal investigation process. Legal protection for notaries has been normatively regulated in Article 66 of the Notary Law, which requires the approval of the Notary Honorary Council for the retrieval of deeds and the summoning of notaries by The new Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) has come into force and introduces provisions stipulating that investigators are not authorized to directly request or seize notarial deeds, but must obtain prior permission from the Head of the District Court. This condition raises issues regarding the harmonization of regulations between the new KUHAP and Article 66 of the Notary Law in providing legal protection for notaries. This study aims to analyze the legal protection framework for notaries against the retrieval of deeds and summons by investigators from the perspective of the new KUHAP, as well as to assess its conformity with the procedures stipulated in Article 66 of the Notary Law. The research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that although the new KUHAP strengthens legal protection for notaries through a court authorization mechanism, there is still no explicit regulation integrating this mechanism with the approval of the Notary Honorary Council. Therefore, regulatory harmonization is necessary to ensure legal certainty, the protection of notarial professional secrecy, and the effectiveness of the investigation process. Keywords: Legal Protection. Notarial Deed. New Criminal Procedure Code (KUHAP) E-ISSN: 2355-0406 Pendahuluan Notaris adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan dalam membuat akta autentik sebagaimana tercantum pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P). Notaris tidak merupakan pejabat negara melainkan pejabat aparatur negara yang memperoleh kepercayaan dari pemerintah dalam pembuatan akta autentik yang akhirnya menjadi dokumen negara. 1 Pada Pasal 15 UUJN-P dijelaskan secara detail mengenai wewenang notaris dalam pembuatan akta autentik bahwa notaris dapat membuat akta autentik berkaitan dengan semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan peraturan perundang-undangan, dikehendaki oleh yang berkepentingan, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta sepanjang pembuatan akta tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan undang-undang. Akta Notaris merupakan akta autentik yang memiliki pembuktian yang kuat dan penuh. Menurut Sudikno Mertokusumo pembuktian mengandung arti logis,konvensional dan yuridis. Logis berarti memberikan kepastian yang mutlak, konvensional memiliki arti suatu kepastian namun tidak sebagai kepastian mutlak, yuridis memiliki arti pembuktian yang memberikan kebenaran yang berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara. Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dalam pelaksanaan tugasnya, bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya meliputi keabsahan akta yang dibuat dan kewajiban untuk memastikan akta memenuhi hukum yang berlaku. Tanggung jawab profesi tersebut mengharuskan Notaris untuk berhati-hati dalam membuat akta, jika tidak berhati-hati tentunya akan bersinggungan dengan permasalahan hukum baik terhadap akta yang dibuatnya maupun terhadap para pihak yang terlibat dalam pembuatan akta tersebut yang membuat Notaris akan terlibat atau bertindak sebagai saksi di depan pengadilan untuk pemeriksaan terhadap akta yang dibuat. Pemanggilan Notaris oleh penyidik tidak sama dengan pemanggilan pihak lain dikarenakan Notaris memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya. Pemanggilan dan pengambilan minuta akta Notaris oleh penegak hukum dalam proses peradilan pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 66 UUJN yang menjelaskan bahwa aparat penegak hukum dalam proses pemanggilan dan pengambilan minuta harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN). MKN adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dalam proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris, sehingga MKN berfungsi memastikan Notaris menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adanya persetujuan A Andi Prajitno. Pengetahuan Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia, (Surabaya:Penerbit Putra Media Nusantara, 2. , 28. Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta:Liberty,2. , 134-136. Aisya Rahayu,Yoserwan,Wetria Fauzi. AuLegalitas Pemanggilan Dan Pemeriksaan Notaris Oleh Penyidik Akibat Tidak Diterbitkannya Surat Balasan Dari Majelis Kehormatan Notaris. Ay Unes Journal of Swara Justisia Vol 9. Issue 1 ,66 Verstek Jurnal Hukum Acara. : 68-80 MKN untuk melindungi profesi Notaris dan menjaga kerahasiaan akta sehingga penyidik dan penuntut umum tidak langsung mengambil dokumen dan memanggil Notaris tanpa persetujuan dari MKN yang memiliki waktu 30 hari kerja untuk memberikan keputusan. Dalam praktik terkadang penyidik untuk melakukan tindakan tersebut tanpa adanya persetujuan dari MKN, adanya tindakan yang dilakukan penyidik tanpa persetujuan MKN memiliki konsekuensi hukum yaitu menjadi batal demi hukum5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah berlaku dan terdapat pengaturan baru yang menegaskan bahwa penyidik tidak dapat secara langsung meminta atau menyita akta Notaris, melainkan harus melalui izin pengadilan. Ketentuan tersebut menunjukkan pendekatan yang menjunjung tinggi perlindungan hak dan prinsip keadilan procedural. Adanya ketentuan KUHAP baru menimbulkan persoalan yuridis khususnya terkait hubungan dan keselerasan dengan Pasal 66 UUJN, yang mana izin pengadilan dalam KUHAP baru telah mengakomodasi prosedur perlindungan Notaris melalui MKN atau akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang berpotensi melemahkan perlindungan hukum Notaris. Timbul pertanyaan bagaimana pengaturan prosedur atas pengambilan akta Notaris dan pemanggilan Notaris oleh penyidik menurut ketentuan dalam UUJN dan KUHAP baru?, bagaimana implikasi yuridis pengaturan KUHAP baru terhadap pelaksanaan perlindungan hukum Notaris dalam praktik penyidikan?. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini menjadi penting untuk mengkaji secara yuridis Perlindungan Hukum Notaris Atas Pengambilan Akta oleh Penyidik dalam KUHAP Baru. Metode Metode adalah suatu proses, prinsip-prinsip dan tata cara memecahkan suatu masalah sedangkan penelitian adalah pemeriksaan secara kehati-hatian terhadap suatu gejala untuk menambah pengetahuan manusia sehingga metode penelitian diartikan sebagai proses prinsip-prinsip dan tata cara memecahkan masalah dalam melakukan 6 Penelitian Hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari suatu gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisis dan memeriksa secara mendalam terhadap fakta hukum yang kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam gejala yang bersangkutan. 7Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, penelitian normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. 8Dalam hal ini penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini bersifat deskriptif, penelitian deskriptif adalah penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu permasalahan tertentu dengan berusaha mengungkapkan fakta selengkap-lengkapnya Habib adjie. Bernas-bernas Pemikiran di Bidang Notaris dan PPAT, (Bandung. Penerbit Mandar Maju, 2. , 68. Rijal Khalis. AuPembinaan Majelis Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan NotarisAy. Lex Renaissan. Vol. No. 1, . Soerjono Soekanto,Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta:Universitas Indonesia. , 6 Ibid, 43 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta :Kencana Prenada. ,35 E-ISSN: 2355-0406 dan apa adanya9. Penelitian ini menelaah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder literatur dan doktrin hukum yang berkaitan dengan prosedur pemanggilan dan pengambilan akta Notaris oleh penyidik. Analisis data yang akan digunakan adalah kualitatif, penelitian Prosedur Pemanggilan Notaris dan Pengambilan Akta Notaris Oleh Penyidik Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya tidak jarang menemui permasalahan-permasalahan baik terhadap akta yang dibuatnya maupun terhadap para pihak yang terlibat dalam pembuatan akta tersebut. Dalam praktik terdapat 2 . ua ) kemungkinan yang akan terjadi saat Notaris dipanggil sebagai saksi di pengadilan, yaitu :10 Notaris yang bersangkutan diajukan dan dipanggil sebagai saksi di Pengadilan menyangkut akta yang dibuat dihadapan Notaris yang dijadikan sebagai alat Notaris yang diajukan sebagai tergugat atau turut tergugat di Pengadilan menyangkut akta yang dibuatnya dan dianggap merugikan bagi pihak tergugat di Peradilan Umum (Perkara Perdat. Notaris dalam proses penyidikan tidak dapat diposisikan sebagai saksi biasa sebagaimana saksi pada umumnya karena Notaris menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan jabatan yang diberikan oleh undang-undang. Keterangan yang dimiliki Notaris tidak lahir dari pengalaman pribadi semata melainkan diperoleh dalam rangka pelaksanaan fungsi jabatan sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik oleh karena itu pemanggilan Notaris oleh penyidik harus mempertimbangkan kedudukan khusus Notaris sebagai pejabat publik yang menjalankan kewenangan negara di bidang hukum perdata, sehingga perlakuan terhadap Notaris dalam proses penyidikan tidak dapat disamakan dengan saksi biasa. Jabatan Notaris bersifat rahasia karena melekat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatannya. Kewajiban menjaga rahasia jabatan karena melekat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan Kewajiban rahasia tersebut melahirkan hak ingkar bagi Notaris. Hak Ingkar adalah hak untuk menolak memberikan keterangan yang berkaitan dengan isi akta atau Suteki &Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat,Teori dan Prakti. (Depok:Raja Grafindo Persada,2. ,133 Kristi W. Simanjuntak. AuPengambilan Minuta Dan Pemanggilan Notaris Serta Hak Ingkar Notaris Berdasarkan Sumpah Jabatan Notaris Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Di PengadilanAy Justisi . , https://ejournal. id/index. php/js/article/view/538/308, 38 Verstek Jurnal Hukum Acara. : 68-80 informasi dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Hak ingkar Notaris sebagai bentuk perlindungan hukum yang bertujuan menjaga kepercayaan para pihak, menjamin kepastian hukum serta melindungi martabat dan independensi jabatan Notaris dalam sistem peradilan. Kedudukan Notaris yang tidak dapat dipersamakan dengan saksi biasa, maka dalam hal pemanggilan Notaris dalam proses penyidikan harus dilakukan melalui prosedur khusus yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Notaris memberikan keterangan sebagai pejabat umum bukan sebagai individu pribadi sehingga setiap pemanggilan oleh penyidik wajib memperhatikan prinsip perlindungan rahasia jabatan, oleh sebab itu pemanggilan Notaris tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa mekanisme tertentu, karena hal tersebut berpotensi melanggar kewajiban Notaris untuk menjaga kerahasiaan akta serta mengabaikan hak ingkar yang melekat pada jabatan Notaris. Pada hukum positif prosedur pemanggilan Notaris dan Pengambilan minuta akta oleh penyidik diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris yang mensyaratkan adanya persetujuan Majelis Kehormatan Notaris selain itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjelaskan bahwa penyidik juga diwajibkan memperoleh izin Ketua Pengadilan sebelum meminta atau menyita akta Notaris maupun memberikan keterangan. Berikut merpakan penjelasan lebih jelas mengenai prosedur pemanggilan dan pengambilan Akta oleh Penyidik dalam UndangUndang Jabatan Notaris dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Prosedur Pemanggilan dan Pengambilan Akta oleh Penyidik dalam UUJN Pengambilan minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk proses peradilan, penyidik, penuntut umum atau hakim sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) kewenangan memberikan persetujuan dilakukuan oleh Majelis Pengawas Daerah namun telah dibatalkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 kemudian setelah adanya perubahan pada Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P) wewenang memberikan persetujuan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris. Pada UUJN-P Pasal 66 ayat 1 menjelaskan bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang : Mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. E-ISSN: 2355-0406 Pada Pasal 66 A ayat . dan ayat . Undang-Undang Jabatan Notaris menentukan pembentukan Majelis Kehormatan Notaris yang dibentuk oleh Menteri yang berjumlah 7 . orang yang terdiri unsur : Notaris sebanyak 3 . Pemerintah sebanyak 2 . orang dan Ahli atau akademisi sebanyak 2 . Ketentuan terkait Majelis Kehormatan Notaris diperkuat dengan diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Aasasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 Tugas dan Fungsi. Syarat dan Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian. Struktur Organisasi. Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Pada Pasal 29 berbunyi : 11 . Dalam melakukan pemeriksan. Majelis Pemeriksa berwenang melakukan pemanggilan terhadap notaris berdasarkan adanya permohonan dari penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pemanggilan terhadap Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan melalui surat yang ditandatanganioleh ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Dalam keadaan mendesak pemanggilan dapat dilakukan melalui faksmile dan atau surat elektronik yang segera disusul dengan surat pemanggilan. Pemanggilan terhadap Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan dalam waktu paling lama 5 . Hari sebelum pemeriksaan . Notaris wajib hadir memenuhi panggilan Majelis Pemeriksa dan tidak boleh . Dalam hal Notaris tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 2 . kali berturut-turut. Majelis Pemeriksaan dapat mengambil keputusan terhadap Permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim. Permen tersebut dibuat untuk mengatur proses izin dari Majelis Kehormatan Notaris agar Notaris tidak dapat mengabaikan hak untuk membantah dalam penyidikan terkait dokumen yang mereka buat. Adapun syarat-syarat pemanggilan Notaris berkaitan dengan pemberian persetujuan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan proses peradilan dalam pemanggilan Notaris berdasarkan Pasal 33 ayat . Peraturan Menteri Hukum dan Hak Aasasi Manusia Nomor 17 tahun 2021 menjelaskan pemberian persetujuan tersebut dilakukan dalam hal : adanya dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat Notaris dalam penyimpanan Notaris Aisya Rahayu,Yoserwan,Wetria Fauzi. Op. Cit. , 66 Verstek Jurnal Hukum Acara. : 68-80 belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak atau adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas minuta atau adanya dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal . Pemberian persetujuan atau penolakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan rapat pleno Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Adapun pengambilan fotokopi minuta akta diatur dalam Pasal 32 ayat . Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 dilakukan dalam hal : adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana. adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak atau adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas minuta akta. dan/atau adanya dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal . Pemberian persetujuan atau penolakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan rapat pleno Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Prosedur Penyidik untuk melakukan prosedur pemanggilan dan pengambilan minuta akta dengan cara penyidik memulai prosedur dengan mengirimkan surat permohonan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah untuk meminta izin memanggil Notaris. Kemudian dibentuklah Majelis Pemeriksa untuk melakukan penilaian pertama kepada Notaris, dalam pemeriksaan Notaris wajib hadir tanpa diwakilkan. Apabila Notaris telah dipanggil selama dua kali dengan patut dan tidak patut berturut-turut. Mejelis Pemeriksa atas permintaan penyidik, memberikan temuan. Kemudian setelah disetujui Notaris wajib memberikan salinan minuta akta dan dokumen lain yang diperlukan kepada penyidik, jaksa, penuntut umum atau pengadilan sebagiman ditentukan oleh proses hukum. Setelah penyerahan dokumen-dokumen tersebut, berita acara resmi hdibuat ditandatangani oleh pihak yang berwenang dan Notaris serta disaksikan oleh dua saksi. E-ISSN: 2355-0406 Notaris memiliki kewajiban menjaga rahasia jabatan karena melekat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatannya. Kewajiban rahasia tersebut melahirkan hak ingkar bagi Notaris. Pengaturan prosedur pemanggilan Notaris dan Pemanggilan akta dalam UUJN mencerminkan upaya pembentuk undangundang untuk memberikan perlindungan hukum preventif terhadap Notaris melainkan untuk memastikan bahwa tindakan penyidik dilakukan secara proporsional, sesuai hukum dan tidak mengabaikan kedudukan khusus Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan fungsi kepercayaan publik. Prosedur Pemanggilan dan Pengambilan Akta oleh Penyidik dalam KUHAP Baru KUHAP baru membawa perubahan paradigma yang signifikan dalam pengaturan kewenangan penyidik, khususnya terkait pemanggilan pihak-pihak yang memiliki kewajiban rahasia jabatan dan pengambilan dokumen yang bersifat khusus. Dalam konteks notaris. KUHAP baru menegaskan bahwa tindakan penyidik terhadap notaris dan akta notaris tidak dapat dilakukan secara langsung sebagaimana pemanggilan saksi biasa, melainkan harus melalui prosedur hukum yang lebih ketat dan berlapis sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kedudukan hukum notaris. Salah satu pokok pengaturan penting dalam KUHAP baru adalah kewajiban penyidik untuk memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum melakukan pemanggilan notaris atau meminta, menyita, maupun mengakses akta notaris. Ketentuan ini menempatkan pengadilan sebagai institusi pengawas . udicial contro. terhadap tindakan penyidikan yang berpotensi menyentuh ranah rahasia jabatan. Dengan adanya mekanisme izin pengadilan, penyidik diwajibkan untuk membuktikan urgensi, relevansi, dan proporsionalitas tindakan pemanggilan maupun pengambilan akta notaris dalam rangka pembuktian perkara pidana. Prosedur tersebut mencerminkan penguatan prinsip due process of law, di mana setiap pembatasan terhadap hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk notaris, harus didasarkan pada keputusan otoritas yudisial yang independen. Pengaturan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi notaris agar tidak berada dalam posisi rentan terhadap pemanggilan atau penyitaan yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh penyidik. Dalam hal ini, notaris diposisikan sebagai pejabat umum yang menjalankan fungsi kepercayaan publik, sehingga perlindungan terhadap akta dan keterangannya menjadi bagian dari perlindungan terhadap kepentingan para pihak yang berkepentingan dalam akta tersebut. KUHAP baru juga menegaskan bahwa meskipun izin pengadilan telah diberikan, pemanggilan notaris dan pengambilan akta tetap harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip pembatasan materiil. Artinya, penyidik hanya dapat meminta keterangan atau dokumen yang secara langsung berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa, tanpa membuka seluruh isi protokol notaris. Hal ini sejalan dengan kewajiban notaris untuk menjaga rahasia jabatan dan hak ingkar yang melekat pada Verstek Jurnal Hukum Acara. : 68-80 Implikasi dari pengaturan prosedur dalam KUHAP baru adalah terjadinya penguatan perlindungan hukum eksternal terhadap notaris melalui mekanisme hukum acara pidana. Namun demikian, pengaturan ini juga menimbulkan tantangan normatif, khususnya dalam praktik, karena KUHAP baru belum secara tegas mengatur hubungan antara izin Ketua Pengadilan dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris. Ketidaksinkronan ini berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik penyidikan, apakah izin pengadilan dapat menggantikan persetujuan MKN atau justru harus dipenuhi secara kumulatif. Berlakunya KUHAP baru yang mengatur kewajiban izin Ketua Pengadilan dalam pemanggilan notaris dan pengambilan akta menimbulkan persoalan normatif ketika dihadapkan dengan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang mensyaratkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Kedua pengaturan tersebut sama-sama bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap notaris, namun menggunakan mekanisme dan otoritas yang berbeda. Kondisi ini memunculkan potensi konflik norma dalam praktik penyidikan, khususnya mengenai prosedur mana yang harus dipenuhi oleh penyidik ketika akan memanggil notaris atau meminta akta notaris. Dengan demikian, prosedur pemanggilan notaris dan pengambilan akta oleh penyidik dalam KUHAP baru pada dasarnya memperkuat perlindungan hukum terhadap notaris melalui kontrol yudisial. Namun, efektivitas perlindungan tersebut sangat bergantung pada harmonisasi pengaturan antara KUHAP baru dan UU Jabatan Notaris agar tercipta kepastian hukum, perlindungan rahasia jabatan, serta keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan profesi Dari perspektif lex specialis derogat legi generali. UUJN dapat dipandang sebagai aturan khusus yang mengatur profesi notaris secara spesifik, termasuk perlindungan terhadap rahasia jabatan dan prosedur pemanggilan notaris. Sementara itu. KUHAP baru merupakan hukum acara pidana yang bersifat umum dan berlaku bagi seluruh subjek hukum dalam proses pidana. Dengan demikian, apabila terjadi pertentangan antara pengaturan KUHAP baru dan Pasal 66 UUJN, maka secara teoritis ketentuan UUJN sebagai lex specialis seharusnya tetap diberlakukan, khususnya dalam hal perlindungan rahasia jabatan notaris. Apabila dianalisis dari sudut pandang lex posterior derogat legi priori. KUHAP baru sebagai undang-undang yang lebih baru secara temporal berpotensi mengesampingkan ketentuan sebelumnya sepanjang mengatur hal yang sama. Dalam konteks ini, ketentuan KUHAP baru mengenai kewajiban izin Ketua Pengadilan dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembaruan hukum acara pidana yang dimaksudkan untuk memperkuat kontrol yudisial terhadap tindakan penyidikan, termasuk terhadap profesi yang memiliki rahasia jabatan. Akan tetapi. KUHAP baru tidak secara eksplisit mencabut atau meniadakan Pasal 66 UUJN, sehingga penerapan asas lex posterior secara otomatis menjadi problematis dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. E-ISSN: 2355-0406 Apabila ditinjau dari substansi perlindungan, mekanisme persetujuan MKN dalam UUJN dan izin Ketua Pengadilan dalam KUHAP baru sesungguhnya berada pada dua rezim perlindungan yang berbeda. Persetujuan MKN merupakan bentuk perlindungan internal-profesional yang bertujuan menjaga martabat, independensi, dan rahasia jabatan notaris, sedangkan izin Ketua Pengadilan merupakan bentuk perlindungan eksternal-yudisial yang bertujuan menjamin due process of law dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, konflik norma antara KUHAP baru dan UUJN lebih tepat dipahami sebagai tumpang tindih kewenangan daripada pertentangan Dalam praktik, ketiadaan norma yang secara tegas mengatur hubungan antara kedua mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir, apakah izin Ketua Pengadilan dapat menggantikan persetujuan MKN atau justru harus dipenuhi secara kumulatif. Apabila hanya izin pengadilan yang digunakan tanpa persetujuan MKN, maka perlindungan terhadap rahasia jabatan notaris berpotensi tereduksi. Sebaliknya, apabila kedua mekanisme harus dipenuhi secara bersamaan tanpa kejelasan prosedur, maka proses penyidikan dapat terhambat dan menimbulkan Implikasi Yuridis Pengaturan KUHAP baru terhadap Perlindungan Hukum Notaris dalam Praktik Penyidikan Berlakunya KUHAP baru membawa implikasi yuridis yang signifikan terhadap mekanisme perlindungan hukum notaris dalam praktik penyidikan pidana. Notaris sebagai pejabat umum memiliki kedudukan khusus karena menjalankan kewenangan negara di bidang hukum perdata serta terikat pada kewajiban menjaga rahasia jabatan. Oleh karena itu, setiap tindakan penyidikan yang menyentuh akta notaris dan pemanggilan notaris tidak hanya menyangkut kepentingan pembuktian pidana, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap jabatan notaris. Dalam perspektif asas lex specialis derogat legi generali. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) merupakan peraturan khusus yang secara spesifik mengatur kedudukan, kewenangan, serta perlindungan hukum notaris, termasuk prosedur pemanggilan notaris dan pengambilan minuta akta melalui mekanisme persetujuan Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UUJN. Sementara itu. KUHAP baru merupakan hukum acara pidana yang bersifat umum dan berlaku bagi seluruh subjek hukum dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, secara teoritis, ketentuan UUJN seharusnya tetap diberlakukan sebagai lex specialis dalam hal perlindungan rahasia jabatan notaris, meskipun KUHAP baru mengatur prosedur penyidikan secara Penerapan asas ini memberikan implikasi yuridis bahwa penyidik tidak dapat mengabaikan mekanisme perlindungan khusus yang telah ditetapkan dalam UUJN hanya dengan berlandaskan ketentuan umum dalam KUHAP baru. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 68-80 Namun demikian, apabila ditinjau dari asas lex posterior derogat legi priori. KUHAP baru sebagai peraturan perundang-undangan yang lahir kemudian memiliki potensi untuk mengesampingkan ketentuan sebelumnya sepanjang mengatur materi yang sama. Dalam konteks ini, ketentuan KUHAP baru yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan dalam pemanggilan notaris dan pengambilan akta dapat dipandang sebagai pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan memperkuat kontrol yudisial dan menjamin due process of law. Akan tetapi, karena KUHAP baru tidak secara tegas mencabut atau menyatakan tidak berlakunya Pasal 66 UUJN, maka penerapan asas lex posterior secara otomatis menjadi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penyidikan. Implikasi yuridis dari pertemuan kedua asas tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara KUHAP baru dan UUJN tidak dapat diselesaikan secara sederhana dengan memilih salah satu asas secara mutlak. Sebaliknya, pengaturan dalam KUHAP baru dan UUJN seharusnya dipahami sebagai rezim perlindungan yang saling melengkapi. Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris merupakan bentuk perlindungan internalprofesional terhadap rahasia jabatan notaris, sedangkan izin Ketua Pengadilan dalam KUHAP baru merupakan bentuk perlindungan eksternal-yudisial terhadap tindakan Dalam praktik penyidikan, pengabaian salah satu mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hukum dan kepastian hukum. Dengan demikian, implikasi yuridis pengaturan KUHAP baru terhadap perlindungan hukum notaris menuntut adanya harmonisasi normatif melalui penafsiran sistematis dan integratif. Harmonisasi tersebut dapat diwujudkan dengan menerapkan kedua mekanisme perlindungan secara kumulatif, yakni mewajibkan penyidik untuk memperoleh persetujuan Majelis Kehormatan Notaris dan izin Ketua Pengadilan sebelum melakukan pemanggilan notaris atau pengambilan akta. Pendekatan ini tidak hanya sejalan dengan asas lex specialis dan lex posterior, tetapi juga mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan rahasia jabatan notaris dalam praktik penyidikan pidana. Kesimpulan Perlindungan hukum terhadap notaris atas pengambilan akta oleh penyidik merupakan konsekuensi dari kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan fungsi kepercayaan publik dan terikat pada kewajiban menjaga rahasia Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 66, pemanggilan notaris dan pengambilan minuta akta oleh penyidik hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap independensi jabatan notaris sekaligus menjaga kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan dalam akta E-ISSN: 2355-0406 Seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, terdapat penguatan mekanisme perlindungan hukum bagi notaris melalui pengaturan yang mewajibkan penyidik memperoleh izin dari Ketua Pengadilan sebelum melakukan pengambilan akta atau pemanggilan notaris. Pengaturan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam hukum acara pidana menuju pembatasan kewenangan penyidik dan penguatan prinsip due process of law, khususnya terhadap profesi yang memiliki rahasia jabatan. Namun demikian, pengaturan dalam KUHAP baru belum secara tegas mengatur hubungan prosedural antara izin pengadilan dan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penyidikan, baik bagi penyidik maupun bagi notaris, serta membuka ruang terjadinya perbedaan penafsiran dalam penerapannya. Implikasi dari pengaturan KUHAP baru terhadap perlindungan hukum notaris dalam praktik penyidikan adalah adanya peningkatan jaminan perlindungan terhadap rahasia jabatan notaris, namun sekaligus memunculkan kebutuhan akan harmonisasi regulasi agar mekanisme perlindungan tersebut dapat berjalan efektif dan tidak menghambat proses penyidikan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas dan terintegrasi untuk menyelaraskan ketentuan KUHAP baru dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, guna menjamin kepastian hukum, perlindungan profesi notaris, serta efektivitas penegakan hukum pidana. References