KEKUATAN KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA Indah Sari Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma alrif@gmail. Abstract The background of this study is about the development of information technology, which has brought a big development in peopleAos lives, and more importantly, about solving criminal cases in Indonesia. In criminal procedural law, legitimate proof is needed, as it is regulated in Chapter 184, paragraph 1,of the Code of Criminal Procedure (KUHAP) about witness evidence, expert evidence, the presence of a clue, the defendantAos letter, and its evidence. What if that evidence is in the form of something electronic, also known as electronic evidence? Can this proof be used as legitimate evidence in solving criminal cases in Indonesia? This provision is already arranged in the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE). The questions that need to be answered in this article are: first, what forms of electronic evidence are beneficial for solving criminal cases in Indonesia? Second, how to confirm the validity of the proof of using electronic evidence is for solving criminal cases in Indonesia? The kind of typing that the writer uses in this research is descriptive research . escribing an object and taking simple conclusion from i. with secondary data and use statute approach, case approach, and conceptual approach. This kind of technique is collected by library research and the data will be analyzed qualitatively. The purpose of this writing are to study and analyze what forms of electronic evidence are beneficial for solving criminal cases in Indonesia and to know how strong the validity of electronic evidence is for solving criminal cases in Indonesia. Keywords: Cyberspace. Criminal Law. Evidences. Electronic Evidences. Electronic Information and Transactions Law. PENDAHULUAN Perkembangan dan kemajuan teknologi yang begitu pesat berkembnag pada saat ini telah membawa banyak kemajuan serta merubah tatanan, perilaku, gaya hidup dan pola hidup masyarakat baik itu masyarakat dalam lingkup nasional maupun internasional. Perubahan itu ditandai dengan berkembangnya penggunaan teknologi internet . yang merupakan salah satu bagian dari perkembangan teknologi informasi. Manfaat yang dapat dirasakan dengan hadirnya internet adalah bahwa sarana ini berfungsi sebagai jalur bebas hambatan bagi pengiriman maupun penerimaan peradilan pidana di Indonesia membutuhkan hukum acara yang dapat mengatur secara jelas dan tegas tentang pemberlakuan alat bukti elektronik sehingga diharapkan keabsahan alat bukti elektronik teresebut tidak lagi menjadi Dengan era informasi di saat ini, pembuktian elektronik dibutuhkam dalam penanganan berbagai macam perkara yang berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum . erbuatam melawan Undang-Undan. terutama dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Menurut Luhut M. P Pangaribuan peradilan pidana dalam KUHAP terbagi atas 3 fase yaitu fase pra ajudikasi, fase ajudikasi, fase pasca ajudikasi. Pembagian yang lebih umum terdapat dalam Untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi yang ada, sistem proses beracara pidana yaitu terdapat 4 tahap: tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan sidang di pengadilan dan tahap pelaksanaan putusan. Dalam setiap tahap-tahap dalam penyelesaian perkara pidana, alat bukti memainkan peranan yang penting dalam mencari keadilam materil. Informasi Dan Transaksi Elektronik khususnya di pasal 5 yang berisikan: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya Dokumen merupakan alat bukti hukum yang sah. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana yang di maksud pada ayat . merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana di maksud pada ayat . tidak berlaku dalam hal lain dalam Undang-Undang Dalam penanganan dan penyelesaian perkara Pidana dinyatakan di Pasal 184 ayat . KUHAP bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam ketentuan ini telah dicantumkan beberapa hal yang bisa di jadikan alat bukti, tetapi belum mengakomodir alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Alat bukti elektronik sering digunakan dalam tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan disidang pengadilan dan tahap pelaksanaan putusan. Penggunaan alat bukti elektronik berlaku setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang artinya setiap perbuatan yang menyalahgunakan penggunaan dunia maya akan di jerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Informasi dan Elektronik (UU ITE) Dengan UU ITE ini menjamin bahwa alat bukti elektronik sudah menjadi alat bukti yang sah dan memberikan masyarakat, mencegah terjadinya kejahatan yang berbasis teknologi informasi serta dapat melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi. Alat bukti elektronik menjadi alat bukti yang sah juga terdapat dalam Undang-Undang Dokumen Perusahaan. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UndangUndang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemunculan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE adalah untuk mengjear ketertinggalan Hukum Acara Pidana dalam mengikuti pekembangan teknologi. Penggunaan alat bukti elektronik digunakan sebagai upaya dari yang sudah ada di KUHAP maka dikeluarkanlah UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian telah juga dirubah menjadi UndangUndang Nomor 1Tahun 2024 Tentang Timbul pertanyaan kapankah alat bukti elaektronik menjadi alat bukti yang sah dalam penyelesaian perkara pidana? Alat bukti elektronik akan diakui secara sah dalam penyelesaian perkara pidana jika alat bukti elektronik tersebut berpedoman kepada KUHAP serta UndangUndang yang secara khusus memperluas pengertian alat bukti yang diatur dalam KUHAP dan alat bukti tersebut masuk ke dalam alat bukti surat, alat bukti petunjuk atau alat bukti yang berdiri sendiri. Bagaimana Betuk-Bentuk Alat Bukti Elektronik Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia? Bagaimana Keabsahan Pembuktian Dengan Menggunakan Alat Bukti Elektronik Dalam Penyelesaian Perkara Di Indonesia? Dengan demikian, efek dari berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, maka munculah alat pembuktian lainnya yang tak diatur pada ayat . KUHAP yang menggunakan kecanggihan alat teknologi. Hal ini disebabkan oleh kemampuan alat bukti lainnya tak lagi menutup aktivitas kriminal yang dilakukan menggunakan kecanggihan alat teknologi. Penyajian alat bukti tersebut berbentuk elektronik maupun secara umum disebut sebagai alat bukti elektronik. Ini mencakup berbagai hal berupa dokumen maupun informasi elektronik bahkan yang di cetak, penggunan telekoferensi dalam memeriksa saksi, dokumen perusahaan selain alat bukti lainnya pada microfilm berupa rekaman audio. VCD. DVD. Faksmili. Foto. CCTV serta MMS. Penggunaan hasil penemuan pada proses bukti alat alat pembuktian seperti penggunaan perangkat komputer untuk membuktikan masalah di pengadilan sudah dianggap lumrah pada masa Berdasarkan latar belakang inilah penulis mencoba menjelaskan apa saja bentuk-bentuk alat bukti elektronik dalam penyelesaian perkara pidana dan bagaimana kekuatan keabsahan alat bukti elektronik tersebut? Adapun tujuan dari penulisan ini adalah: pertama, untuk mengkaji dan menganalisis lebih dalam lagi bentukbentuk alat bukti elektronik dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia kedua, untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana keabsahan pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia Adapun kegunaan dari penulisan ini Dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bagi dosen, mahasiswa, civitas akademika, praktisi hukum, praktisi sistem informasi mengenai bentuk-bentuk alat bukti elektronik dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Tulisan ini dapat mendorong penelitian lebih lanjut untuk dapat mengembangkan kajian dan pengetahuan tentang keabsahan pembuktian dengan menggunakan alat bukti perkara pidana di Indonesia. Adapun sistematika penulisan sebagai berikut: pertama. Pendahuluan yang berisikan latar belakang penulisan, rumusan masalah, tujuan penulisan, kegunaan penulisan serta sistematika penulisan, kedua, dimana penulis memaparkan kajian-kajian literatur yang terdiri dari apa itu alat bukti elektronik, klasifikasi alat bukti elektonik, alat bukti menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan alat bukti menurut Undang-Undang ITE. Ketiga. Metode Bertolak dari uraian di atas, maka menarik bagi penulis untuk meneliti lebih lanjut bentuk-bentuk alat bukti elektronik dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia serta kekuataan keabsahannya. Akhirnya penulis merumuskan dua rumusan masalah sebagai berikut: Penelitian yang berisikan jenis penelitian, pendekatan penelitian, jenis data, teknik pengumpulan data, serta metode analisis Keempat. Pembahasan. Adapun di dalam pembahasan akan di paparkan terlebih dahulu mengenai kategori bukti elektronik, kemudian pengaturan alat bukti elektronik dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia dan dibagian terakhir penulis akan membahas keabsahan alat bukti elektronik dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Kelima. Simpulan yang akan menjawab dua rumusan permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini. Dengan demikian pengertian bukti elektronik adalah data tersimpan yang ditransmisikan melalui sebuah perangkat elektronik, jaringan atau system komunikasi. Jadi data-data yang tersimpan inilah yang dibutuhkan untuk membuktikan adanya suatu tindak pidana yang terjadi yang pembuktiannya akan diuji kebenarannya di depan persidangan. Bukti elektronik juga mempunyai karakteristik yang khas yaitu tidak terlihat, sangat rapuh karena mudah berubah, mudah rusak karena sensitif terhadap waktu, dan mudah dimusnahkan atau mudah dimodifikasi . Di samping itu, bukti elektronik dapat berpindah dengan mudah, serta jika akan melihat atau membacanya memerlukan bantuan alat, baik itu alat yang berupa perangkat keras . maupun perangkat lunak Berdasarkan uraian di atas akhirnya penulis tertarik untuk mengkaji dan mendalami mengenai AuKEKUATAN KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIAAy. Klasifikasi Alat Bukti Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominf. menggolongkan elektronik, yang mana penggolongan tersebut mengaju kepada Scientific Working Group on Digital Evidence Jenis-jenis bukti elektronik tersebut adalah: E-mail, alamat E-mail . urat elektroni. File Word Processor/Spreedsheet Source Code perangkat lunak File berbentuk Image . peg, tip, dan lain-lai. Web Browser Bookmarks. Cookies Kalender, to-do list KAJIAN LITERATUR Apa itu Alat Bukti Elektronik Bukti Elektronik dapat dibagi dua dalam pengaturannya yaitu yang diatur secara Internasional maupun Nasional. Pengaturan pertama mengenai masalah definisi bukti elektronik, sedangakan pengaturan kedua mengenai asmissibility atau penerimaan bukti elektronik oleh The Council of Europe Convention on Cybercrime atau dikenal dengan Budapest Convention merumuskan bukti elektronik sebagai bukti yang dapat dikumpulkan secara elektronik dari suatu tindak pidana. Sedangkan menurut ISO/IEC 27073:2012 Information technology-Security technology-Guidelines for Identification. Collection. Acquaisition, and Preservation of Digital Evidence yang sudah menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) memberikan definsi mengenai digital evidenced sebagai informasi atau data, disimpan atau dikirim dalam bentuk biner . inary for. yang diandalkan sebagai bukti. Muhammad Neil El Himam menggolongkan bukti elektronik tersebut dengan menyebutkan bahwa bukti elektronik dapat bersumber pada : Komputer, yang terdiri dari Email. Gambar Digital. Dokumen Elektronik. Spread sheet. Log chat. Software illegal dan materi HaKI Hard Disk, yang terdiri dari: Files, baik yang aktif, dihapus maupun berupa fragmen. Metadata File. Slack File. Swap File. Informasi Sistem, yang terdiri atas Registry. Log dan Data Konfigurasi. Sumber lain yang terdiri atas: Telepon Seluler, yaitu berupa SMS. Nomor yang dipanggil. Panggilan Masuk. Nomor Kartu Kredit/Debit, alamat E-mail. Nomor Call Forwarding. PDAs/Smart Phones, yang terdiri atas semua yang tercantum dalam Telepon Seluler ditambah kontak, eta, gambar, password, dokumen, dan lain-lain. Video Game GPS Device yang berisikan Rutes/Rute Kamera Digital, yang berisikan Foto. Video, dan Informasi lain yang mungkin tersimpan dalam memory card (SD. CF, dan lainlai. Alat Bukti Menurut Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur secara limitatif mengenai alat bukti yatu keterangan saksi, keterangan ahli , surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Semua alat bukti dinyatakan sah jika memenuhi persyaratan formil maupun Alat bukti yang sah ini diatur dalam Pasal 184 ayat . KUHAP. Adapun alat bukti tersebut adalah: Keterangan Saksi Syarat formal keterangan saksi yang di ataur dalam KUHAP ialah, antara lain, dinyatakan di persidangan dan mengucapkan sumpah atau janji sebelum saksi memberikan keterangan. Sedangakan syarat materil untuk keterangan saksi antara lain: keterangan yang diberikan ialah mengenai peristiwa yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri dengan menyebutkan alasan pengetahuannya bukan pendapat, rekaan, maupun keterangan ahli, ada lebih dari satu orang saksi yang sesuai asas unus testis nullus testis, bukan keterangan yang ia peroleh dari orang lain . estimonium de audit. , dan adanya persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan keterangan saksi dengan alat bukti yang lain. ISO/IEC 27073:2012 Information technology-Security techniques-Guidelines for Identification. Ciollection. Acquisition and Praservation of Digital Evidevce , memberikan tiga jenis dalam kategori bukti elektronik yaitu: Computers, peripheral devices, and digital storage media Network devices Closed Circuit Television (CCTV) Keterangan Ahli Dalam Pasal 186 KUHAP diatur mengenai syarat formil keterangan ahli bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang Yang disebut sebagai ahli ialah ahli kedokteran kehakiman dan ahli lainnya. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara Association of Chief Police (ACPO), dalam Good Practice. Guide for Computer Based Electronic Evidence, mengkategorikan jenis-jenis bukti elektronik yaitu: 1. Computers, 2. Network, 3. Video &Closed Circuit Television (CCTV). Mobile phone pidana guna pemeriksaan, dengan kata lain, syarat seorang ahli ialah ia memiliki keahlian khusus yang diperlukan dalam penanganan suatu tindak pidana. dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Untuk dapat dijadikan sumber petunjuk, ketiga alat bukti tersebut harus sah, dan oleh karena itu, petunjuk yang dihasilkan juga menjadi sah. KUHAP mengingatkan bahwa yang dapat menentukan alat bukti petunjuk adalah Hakim yang dilakukan setelah memeriksa ketiga alat bukti tersebut dengan penuh kecermatan. Surat Berdasarkan Pasal 187 KUHAP, jenis surat yang diakui sebagai alat bukti ialah surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialami sendiri seperti yang diatur dalam Pasal 75 KUHAP. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundangundangan atau surat yang bersifat administratif yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk tujuan pembuktian, misalnya izin mendirikan bangunan atau surat keputusan nyang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Surat keterangan dari ahli mengenai pendapatnya atas suatu hal atau keadaan Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. Keterangan Terdakwa Keterangan Terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Agar keterangan terdakwa dapat dinyatakan sah, syarat formil-yaitu dinyatakan di sidang-dan syarat materil-keterangan tersebut tentang perbuatan yang terdakwa lakukan atau yang ia ketahui atau alami sendiriharus dipenuhi. Selian itu, keterangan tersebut harus disertai dengan alat bukti yang lain. Alat Bukti Elektronik Menurut UU ITE Mengenai Alat Bukti Elektronik Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Ekektronik (UU ITE ) di jelaskan di dalam: Pasal 1 ayat . UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Informasi Elektronik satu atau sekumpulam data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto. Elektronic Data Interchange (EDI), surat elektronik . lectronic mai. , telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi, yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu Petunjuk KUHAP mengatur petunjuk sebagai perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuainnya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa KUHAP juga mengatur secara limitatif mengenai sumber petunjuk yaitu bahwa petunjuk hanya Pasal 1 ayat . ) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 mengatur mengenai Dokumen Elektronik, yaitu setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau di simpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau di dengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu METODE PENELITIAN Jenis penelitian . ipologi penelitia. atau metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dilihat dari segi sifatnya, penelitian ini adalah penelitian deskriptif, artinya penelitian yang menggambarkan objek tertentu dan menjelaskan hal-hal yang terkait dengan atau melukiskan secara sistematis faktafakta atau karakteristik populasi tertentu dalam bidang tertentu secara faktual dan cermat (Awaludin. Yasin, & Risyda. Penelitian ini bersifat deskriptif karena penelitian ini semata-mata menggambarkan suatu objek untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Pendekatan penelitian . yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan . onceptual perbandingan . omparative approac. Pasal 5 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang ITE menjelaskan definisi alat bukti elektronik sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan /atau hasil merupakan alat bukti hukum yang sah. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat . merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia . Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyataka sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini Ketentuan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dimaksud pada ayat . tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam UndangUndang Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder (Gani & Awaludin, 2. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan . ibrary researc. Studi kepustakaan memperoleh data sekunder adalah berupa studi dokumen. Alat pengumpulan data berupa studi dokumen tersebut dilakukan mungkin pendapat atau konsep para ahli yang telah melakukan penelitian dan penulisan tentang kekuatan keabsahan alat bukti elektronik dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Kemudian metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan bulat . , yaitu meneliti data yang diperoleh secara mendalam dari berbagai segi pengalaman dan pengamatan individu. AuPeranan dari keterangan ahli sesuai dengan peraturan perundangundangan yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP, bahwa keterangan ahli dinilai sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian jika keterangan yang diberikan tentang sesuatu hal berdasarkan keahlian khusus dalam bidang yang dimilikinya dan yang berupa keterangan Aumenurut pengetahuannyaAy Ausecara murniAy. Kedudukan seorang ahli dalam memperjelas tindak pidana yang terjadi serta menerangkan atau menjelaskan bukti elektronik sangat penting dalam memberikan keyakinan hakim dalam memutuskan perkara kejahatan dunia maya. PEMBAHASAN Adapun pembahasan yang penulis paparkan dalam penulisan ini adalah yang berkaitan dengan bentuk-bentuk alat bukti elektronik dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia serta keabsahan pembuktiannya. Kategori Bukti Elektronik Hakim Mohammed Chawki dari Computer Crime Research Center mengklasifikasikan bukti elektronik menjadi tiga kategori, sebagai berikut: Real Evidence Real Evidence atau Phyical Evidence ialah bukti yang terdiri dari objekobjek nyata /berwujud yang dapat di lihat dan disentuh. AuReal Evidence juga merupakan bukti langsung berupa rekaman otomatis dihasilkan oleh komouter itu sendiri dengan menjalankan software dan receipt dari informasi yang diperoleh dari alat . yang lain , contohnya computer log filesAy. Edmon Makarim mengemukakan bukti elektronik sebagai suatu alat bukti yang sah dan yang berdiri sendiri . eal evidenc. , tentunya haruslah diberikan jaminan bahwa suatu rekaman/salinan data . ata recordin. berjalam sesuai dengan prosedur yang berlaku . elah dikalibrasi dan di progra. sedemikian rupa sehingga hasil print out suatu data dapat diterima dalam pembuktian kasus. Circumstantial Evidence Pengertian Circumstantial Evidence ini adalah bukti terperinci yang diperoleh berdasarkan ucapan atau pengamatan dari kejadian yang sebenarnya mendorong untuk mendukung suatu kesimpulan, tetapi bukan untuk membuktikannya. Circumstansial Evidence atau Derived Evidenve merupakan kombinasi dari Real Evidence dan Hearsay Evidence Pengaturan Alat Bukti Elektronik Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia Pengaturan alat bukti elektronik yang sah belum diatur tegas oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Maka karena faktor kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan untuk itu perlu ada pengaturan tentang alat bukti elektronik Surat Mahkmah Agung kepada Menteri Kehakiman Nomor 39/TU/88/102/Pid tanggal 14 Januari 1988 menyatakan bahwa Aumicrofilm atau Testamentary Evidence Testamentary Evidence juga dikenal dengan istilah Hearsay Evidence dimana keterangan dari saksi maupun expert witnes yaitu keterangan dari seorang ahli dapat diberikan selama persidangan, berdasarkan microfiche dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana di pengadilan menggantikan alat bukti surat, dengan catatan microfilm tersebut dijamin keotentikasiannya yang dapat ditelusuri kembali dari registrasi maupun berita acaraAy. Menurut Fakhriah . pengakuan microfilm atau microfische sebagai alat bukti dalam Surat MA tersebut didasarkan pada analogi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor K/Sip/1974 mengenai foto kopi dokumen sebagai alat bukti. Dalam putusan MA tersebut diakui bahwa foto kopi dapat diterima sebagai alat bukti bila disertai dengan keterangan atau dengan jalan apapun secara sah dapat ditunjukan bahwa foto kopi tersebut sesuai dengan aslinya. Oleh karena itu, berdasarkan analogi maka hasil print out microfische juga dapat diterma sebagai alat bukti sahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam bentuk mikrofilm atau media lainnya tersebut harus memenuhi persyaratan yang secara implisit di atur dalam UU Dokumen Perusahaan. Setiap pengalihan dokumen wajib dilegalisasi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan tersebut dengan dibuatkan berita acara yang memuat sekurangkurangnya Keterangan tempat waktu pelaksanaan legalisasi Keterangan bahwa pengalihan dokumen tersebut telah sesuai dengan aslinya Tanda tangan dan nama jenis pejabat yang bersangkutan. Dapat dilakukan sejak dokumen dibuat atau diterima oleh perusahaan Pimpinan perusahaan wajib mempertimbangkan kegunaan naskah asli dokumen yang perlu Pimpinan Perusahaan wajib menyimpan naskah asli Dokumen Perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu. Sampai saat ini ada beberapa perundang-undangan yang secara parsial telah mengatur eksesistensi alat bukti Pengaturan alat bukti pada perundang-undangan tersebut menunjukan keberagaman, tetapi keberagaman tersebut telah diselesaikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Infornasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ada beberapa peraturan perundang-undanga yang mengatur tentang alat bukti elektronik tersebut diantaranya: Lebih Undang-Undang Dokumen Perusahaan juga mengatur bahwa apabila dianggap perlu maka dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu, dapat dilakukan terhadap hasil cetak Dokumen Perusahaan yang telah di muat dalam mikrofilm atau media lain Undang-Undang Dokumen Perusahan Undang-Undang Dokumen Perusahaan telah meletakan dasar penting dalam penerimaan . informasi atau dokumen elektronik. Dalam Bab i tentang Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan dan legalisasi. Pasal 15 ayat . UU Dokumen Perusahaan menegaskan bahwa Dokumen Peru- Undang-Undang Terorisme Undang-Undang Terorisme mengakui keberadaan alat bukti elektronik. Terorisme Pasal 7 mengatur bahwa alat bukti pemeriksaan tindak pidana terrorisme meliputi: Alat bukti yang dimaksud dalam Hukum Acara Pidana Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara ekektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu dan Data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: Tulisan, suara atau gambar Peta, rancangan, foto, atau Huruf, tanda, angka simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juga mengatur mengenai alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau di dengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: Tulisan, suara, atau gambar Peta, rancangan, foto atau sejenisnya Huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memilki makna atau dapat di pahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. Jika dihubungkan dengan KUHAP. UU Terorisme mengatur alat bukti elektronik sebagai alat bukti keenam. Alat bukti elektronik menurut undangundang ini terdiri dari dua jenis yaitu: Alat bukti elektronik yang menggunakan alat optik atau serupa dengan itu. UU Terorisme dengan tegas mengatakan bahwa alat bukti elektronik tersebut dikategorikan sebagai alat bukti lain, yang tidak termasuk alat bukti yang diatur dalam KUHAP. Alat bukti elektronik berupa data, rekaman, atau informasi. Walaupun tidak diatur secara tegas sebagai alat bukti lain, alat bukti ini tetap dikategorikan sebagai alat bukti lain karena pada esensinya sama dengan poin 1 tersebut diatas Pada prinsipnya ketentuan alat bukti elektronik yang diatur dalam UU Terorisme serupa dengan UU TPPU. Tetapi UU TPPU mengatur bahwa alat bukti elektronik dapat diklasifikasikan sebagai dokumen, yaitu data, rekaman atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang terekam secara Hal ini menunjukan bahwa dalam UU TPPU, alat bukti surat telah di perluas hingga mencakup dokumen yang terekam secara elektronik. Undang-Undang Korupsi Tindak Pidana Di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 26A menyatakan: Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya untuk tindak pidana korupi juga dapat diperoleh dari: Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, dan yang dimaksud dengan Ausimpan Au misalnya data yang disimpan dalam mikro film. Compact Disk Read Only Memory (CD-ROM) atau Write Once Read Many (WORM). Yang dimaksud dengan Aualat optik atau serupa dengan ituAy dengan ayat ini tidak terbatas pada . lectronic data interchang. , surat elektronik . -mai. , telegram, teleks, dan faksimili. Ketentuan mengenai alat bukti dalam tindak pidana korupsi tidak hanya diatur dalan UU Tipikor, tetapi juga UU KPK: Au. AA. telah ditemukan sekurangkurangnya 2 . alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik. Ay Berdasarkan pasal tersebut. UU KPK mengakui keberadaan alat bukti elektronik, tetapi pengaturan mengenai alat bukti elektronik tersebut masih sangat abstrak karena belum dapat ditarik kesimpulan yang tegas apakah alat bukti elektronik tersebut merupakan perluasan dari alat bukti yang diatur KUHAP atau merupakan alat bukti tambahan Undang-Undang ITE Pengaturan alat bukti elektronik dalam UU ITE diatur dalam Bab i tentang Informasi. Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik, serta Pasal 44 UU ITE. Pasal 5 ayat . UU ITE mengatur secara tegas bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Lebih lanjut Pasal 5 ayat . UU ITE menegaskan bahwa AuInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya A. perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Ketentuan ini menegaskan bahwa alat bukti elektronik telah diterima dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia di berbagai peradilan pidana, perdata, agama, militer, tata usaha negara, mahkamah konstitusi, termasuk arbitrase. Adapun maksud dari alat bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia adalah: Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau di dengarA. terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. Dari Pasal 26 A UU Tipikor ditegaskan, pertama, pasal tersebut mengatur alat bukti elektronik sebagai alat bukti lain dan sebagai dokumen, yaitu perluasan dari alat bukti suratpengaturan ini selaras dengan UU TPPU. Kedua, pasal 26 A UU Tipikor menegaskan bahwa alat bukti elektronik dapat dijadikan sebagai sumber petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHAP. Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Memperluas cakupan atau ruang lingkup alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat . KUHAP, dan Mengatur sebagai alat bukti lain, yaitu menambah jumlah alat bukti yang diatur dalamPasal 184 ayat . KUHAP. Pasal 5 ayat . Undang-Undang ITE menyatakan bahwa: Menambah alat bukti sebagaimana yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, misalnya dalam Padal 184 ayat . KUHAP sudah dijelaskan secara jelas alat-alat bukti dalam perkara pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan ketrangan terdakwa, sehingga dengan adanya pengaturan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti elektronik . lectronic evidenc. maka menambah jenis alat bukti sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Memperluas cakupan dari alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, misalnya dalam KUHAP. Hasil cetak dari Informasi atau Dokuenen Berdasarkan peraturan perundangundangan di atas terdapat dua pengelompokan tentang alat bukti elektronik yaitu sebagai berikut: Pengelompokan pertama, memasukan alat bukti elektronik ke dalam alat bukti yang ada di dalam sistem KUHAP (Pasal . Masuk dalam perluasan alat bukti Surat. Contoh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Masuk dalam perluasan alat bukti Contoh UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Pengelompokanm kedua, memasukan alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang berdiri sendiri terpisah dari alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Contoh: Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Tentang Pemberantsan Tindak Pidana Pencucian Uang Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar Informasi dan Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah menurut hukum yaitu dipenuhinya 2 . syarat yaitu sebagai berikut: Dipenuhinya syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat . Undang-Undang ITE yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Dipenuhinya syarat meteril yaitu sebagaimana diatur di dalam Pasal 6. Pasal 15. Pasal 16 Undang-Undang ITE, yang pada intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat di jamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaannya. Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia Alat bukti fisik dalam perkara pidana diatur dalam Pasal 184 ayat . KUHAP keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Ketika UndangUndang ITE di berlakukan terjadilah peluasan alat bukti berupa bukti elektronik yang dapat juga digunakan sebagai alat bukti di dalam penyelesaian perkara pidana. Oleh karena itu ketentuan dan persyaratan formil dan materil mengenai alat bukti elektronik haruslah mengaju kepada KUHAP. Undang-Undang ITE dan Undang-Undang lain yang mengatur secara spesifik mengenai alat bukti elektronik tersebut. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggraan sistem elektronik tersebut. Memiliki berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedure atau petunjuk Ada beberapa proses atau tahapan untuk menilai apakah suatu alat bukti itu sah secara hukum atau tidak dimana alat bukti elektronik mempunyai tahapan pula agar dapat dikatakan sebagai alat bukti yang valid yaitu sebagai berikut: Dokumen Elektronik/alar perekamnya harus sesuai dengan standarisasi yang telah ditentukan. Bukti elektronik tersebut harus dibaca oleh orang yang memang ahlinya Ahli yang membaca bukti elektronik tersebut harus bersertifikasi Alat yang digunakan untuk membaca bukti elektronik tersebut sesuai dengan standarisasi untuk pembacaan alat bukti elektronik. Proses pembacaan bukti elektronik itu harus benar Laboratorium atau tempat fasilitas pembacaan bukti elektronik harus sesuai dengan standarisasi yang telah SIMPULAN Adapun kesimpulan dari penulisan ini adalah menjawab dua rumusan masalah di atas yaitu: Bagaimana BetukBentuk Alat Bukti Elektronik Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Indonesia dan Bagaimana Keabsahan Pembuktian Dengan Menggunakan Alat Bukti Elektronik Dalam Penyelesaian Perkara Indondesia? Dalam penyelesaian perkara pidana yang dijadikan alat bukti yang sah adalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat . KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan Alat Elektronik menurut UU ITE Pasal 5 telah diakui sebagai alat bukti yang sah dan dapat juga dijadikan alat bukti dalam penyelesaian perkara pidana. Mengenai bentuk-bentuk alat bukti elektronik tersebut dapat dilihat pada UndangUndang Dokumen Perusahaan. UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi. Penggunaan alat bukti elektronik pada penyelesaian perkara pidana di Indonesia adalah sah apabila berpedoman pada KUHAP dan UndangUndang yang secara khusus memperluas pengertian alat bukti yang diatur dalam KUHAP tersebut. Alat bukti tersebut bisa dikategorikam sebagai alat bukti surat dan petunjuk serta alat bukti yang berdiri Undang-Undang ITE sendiri mensyaratkan persyaratan minimum agar bukti elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan adalah sebagai Dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dapat keutuhan, keautentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik elektronik tersebut. Dapat beroperasi sesuai dengan penyelenggaraan sistem elektronik sendiri, yang terpenting alat bukti keotentikannya/keasliannya, keutuhannya dan ketersediaannya. Undang-Undang ITE telah menentukan bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan suatu alat bukti yang sah dan merupakan perluasan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia yang di pakai dalam menyelesaikan perkara pidana sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang akan dibawa ke persidangan pidana. Hal ini berarti bahwa alat bukti elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah apabila diajukan di depan persidangan. Perluasan alat bukti yang diatur dalam KUHAP sudah diatur juga dalam berbagai macam peraturan perudangundangan yaitu Undang-Undang Doku- men Perusahaan. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di Undang-Undang ITE dinyatakan secara tegas bahwa di dalam seluruh hukum acara yang berlaku termasuk di dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Informasi dan Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah yang artinya alat bukti elektronik sudah dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam menyelesaikan perkara pidana di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA