JURNAL JUMBIWIRA Vol 1 No. 3 (Desember 2. Ae E-ISSN : 2829-2502 P-ISSN : 2829-260X JURNAL MANAJEMEN BISNIS KEWIRAUSAHAAN Halaman Jurnal: https://jurnal-stiepari. id/index. php/jumbiwira Halaman UTAMA Jurnal : https://jurnal-stiepari. id/index. ANALISIS PENERAPAN WITHOLDING TAX SYSTEM PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA JEFFRY SUSILO & PARTNER TAX CONSULTING Salsabila Mahirah Program Studi Akuntansi. Universitas pancasila Email : salsabilamahirah@gmail. Jl. Srengseng Sawah. Jagakarsa Jakarta Selatan 12640 Abstract In addition to adopting a self-assessment system, the Indonesian tax system also adheres to a withholding tax system. The author is interested in analyzing the implementation of the Withholding Tax System on Income Tax (PP. article 23 and the tax accounting records at Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting whether it is appropriate and running well and to find out what are the obstacles faced by Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting in implementing implementation of the Witholding Tax System and to find out what efforts have been made to overcome these obstacles. The author's research uses a descriptive method, which is a method that is carried out by collecting, classifying, analyzing and interpreting data related to the problems faced and comparing technical knowledge . econdary dat. with the actual situation in the company to then draw conclusions. The results of the study show that tax deductions and tax accounting records for Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting have implemented a good and correct withholding tax system in accordance with applicable tax regulations. Keywords : Witholding Tax System. Accounting Records. Income Tax Article 23 Abstrak Sistem perpajakan Indonesia selain menganut self assessment system juga menganut withholding tax system. Penulis tertarik untuk menganalisis penerapan Withholding Tax System Pajak Penghasilan (PP. pasal 23 dan pencatatan akuntansi pajak pada Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting apakah telah sesuai dan berjalan dengan baik dan mengetahui apa saja kendalakendala yang dihadapi Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting dalam pelaksanaan penerapan Witholding Tax System serta untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Penelitian penulis menggunakan metode deskriptif yaitu suatu metode yang dilakukan dengan mengumpulkan, mengklasifikasi, menganalisa serta menginterprestasikan data yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi dan membandingkan pengetahuan teknis . ata sekunde. dengan keadaan yang sebenarnya pada perusahaan untuk kemudian mengambil Hasil penelitian menunjukkan pemotongan pajak dan pencatatan akuntansi pajak Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting telah melakukan penerapan witholding tax system yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kata kunci : Witholding Tax System. Pencatatan Akuntansi. PPh Pasal 23 Received Januari 30, 2022. Revised Februari 2, 2022. Accepted Maret 22, 2022 PENDAHULUAN Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang tercatat sebagai negara berkembang. Sebagai negara berkembang yang sedang berusaha melaksanakan pembangunan di segala bidang, salah satunya di bidang ekonomi. Karena perekonomian negara yang baik akan menunjang kelangsungan hidup masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berusaha mengarahkan segala potensi dan kemampuan yang ada dari dalam negeri itu sendiri untuk memperoleh dana yang dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan tersebut, salah satu penerimaan negara yaitu berasal dari sektor pajak. Berdasarkan Undang-undang Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmurann rakyat. Pajak mempunyai dua fungsi penting dalam perekonomian suatu negara. Pertama pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kedua pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang social ekonomi (Resmi, 2. Penerimaan Pajak mengalami peningkatan yang signifikan bagi Negara karena sebagian besar pendapatan Negara berasal dari pajak. Pajak sebagai sumber pendapatan dan penerimaan Negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan prinsip kemandirian. Kesadaran setiap Wajib Pajak (WP) pada bidang perpajakan juga harus ditingkatkan karena kenyataannya masih banyak Wajib Pajak yang belum tahu akan hak dan kewajibannya terkait perpajakan. Salah satu caranya adalah dengan partisipasi seluruh masyarakat serta para penyelenggara pemerintah sebagai abdi bangsa sangat perlu untuk melancarkan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan Negara Indonesia menganut 3 sistem pemungutan pajak, yaitu Official Assesment System. Self Assessment System dan Witholding Tax System. Untuk melengkapi dan menutup kelemahan yang ada pada self assessment system digunakan sistem perpajakan yang lain yaitu sistem pemotongan . ithholding syste. Withholding system adalah suatu cara pemungutan pajak yang penghitungan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak dilakukan oleh pihak ketiga. Salah satu pajak yang menggunakan withholding tax system adalah pajak penghasilan pasal 23 (PPh Pasal . Pada prinsipnya pelaksanaan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi dalam arti bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Adapun dasar hukum pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terdapat didalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 tahun 2008. Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Konsultan. Jenis-jenis jasa yang dilayani diantara lain : Jasa Administrasi Pajak. Jasa Kepatuhan Pajak. Jasa Penyusunan SPT Tahunan. Jasa Konsultasi. Jasa Pendampingan Pemeriksaan dan Jasa Akuntansi. Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting merupakan salah satu wajib pajak yang berkewajiban memotong, menyetor serta melaporkan Pajak PenghasilanPasal 23 atas Biaya Operasional. Berdasarkan uraian tersebut, untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang perpajakan, khususnya mengenai bagaimana suatu perusahaan menentukan besarnya Pajak Penghasilan dalam hal ini PPh Pasal 23 yang harus dilaporkan dan disetorkan kepada pemerintah dan apakah perhitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka penulis mengambil judul Analisis Penerapan Withholding Tax System terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Jeffry Susilo &Partner Tax Consulting. TINJAUAN PUSTAKA Pajak Definisi pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang priabadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pajak penghasilan juga diartikan sebagai pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Pajak Penghasilan Pasal 23 Menurut Resmi . Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri . rang pribadi dan bada. dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 23 ini dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegitan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Tarif dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya, yaitu : Dikenakan 15% dari jumlah bruto atas : dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain kepada orang pribadi Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas : sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan bangunan, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Saat Terutang. Pemotongan. Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 . Pajak penghasilan Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai metode pembukuan yang dianutnya. Pajak penghasilan Pasal 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke Bank Presepsi atau Kantor Pos Indonesia. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani Pajak Penghasikan yang dipotong. Pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut. Transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong, disetor, dan silaporkan oleh kantor pusat, sedangkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, misalnya sewa kantor cabang. Pajak Penghasilan Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah Penelitian deskriptif. Menurut Herry . , penelitian deskriptif yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik satu atau lebih . tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel yang lain. Penelitian ini diambil pada Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting yang beralamat di Rukan Sentra Niaga Blok K. 21 Greenlake City. Cengkareng. Jakarta Barat. Waktu penelitian dimulai pada bulan Januari 2022. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah teknik analisis deskriptif Menurut (Sugiyono, 2. Deskriptif kualitatif adalah menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya. Dalam usaha untuk memperoleh data dan informasi yang berkenan dengan penelitian ini, maka penulis melakukan pengumpulan data dengan cara sebagai berikut : Observasi/Pengamatan dilakukan dengan mengumpulkan data dengan mengamati langsung proses-proses kegiatan yang terjadi di perusahaan terkait dengan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23. Teknik wawancara. Wawancara adalah proses komunikasi atau interaksi untuk mengumpulkan informasi dengan cara tanya jawab antara peneliti dengan informan atau subjek penelitian. Pada hakikatnya wawancara merupakan kegiatan untuk memperoleh informasi secara mendalam gambaran umum perusahaan dan juga objek yang berkaitan dengan judul tugas akhir penulis. Teknik wawancara dilakukan dengan mengajukan pertanyaan kepada bagian General Affairs tentang berbagai hal yang dibutuhkan terkait penulisan tugas akhir penulis. Teknik Dokumentasi, yaitu dengan mengumpulkan dan mempelajari dokumen yang berhubungan dengan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas biaya operasional. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Saat Terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan . eperti divide. , dan jatuh tempo . eperti bunga dan Biaya operasional yang dikeluarkan selama bulan November 2021 sehubungan dengan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 diantaranya adalah sewa mesin fotocopy dan sewa Transaksi Sewa Mesin Fotocopy dan Sewa Kendaraan yang dilakukan Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting ini akan terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 dan memotong pajak dari pembayaran penghasilan. Terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah ketika diterimanya invoice untuk Sewa Mesin Fotocopy dan diterimanya kwitansi pembayaran untuk Sewa Kendaraan. Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting terutang atas Bulan Oktober menerima invoice dari PT X dengan invoice Nomor JKR013248/FJKR/10/21 Terutang PPN untuk pembayaran sewa mesin fotocopy periode bulan Oktober 2021 . anggal 1 Oktober s/d 31 Oktober 2. pada tanggal 25 Oktober 2021. - Bulan November menerima kwitansi pembayaran dari PT Y, penyerahan sewa kendaraan ini Tidak Terutang PPN karena peredaran bruto kurang dari 4,8 Miliar Rupiah (< 4,8M) dan bukan tergolong PKP. Pembayaran sewa kendaraan microbus jumbo pada tanggal 20 November 2021 untuk pemakaian di tanggal 25 Ae 27 November 2021. - Bulan November menerima invoice dari PT X dengan invoice Nomor JKR014919/FJ-KR/11/21 Terutang PPN untuk pembayaran sewa mesin fotocopy periode bulan November 2021 . anggal 1 November s/d 30 Novembe. pada tanggal 25 November 2021. - Bulan Desember menerima invoice dari PT X dengan invoice Nomor JKR016368/FJ-KR/12/21 Terutang PPN untuk pembayaran sewa mesin fotocopy periode bulan Desember 2021 . anggal 1 Desember s/d 31 Desembe. pada tanggal 27 Desember 2021. Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting adalah pada saat jatuh tempo pembayaran atau pada saat terutang penghasilan. Pada saat terutang juga, dibuat bukti potong untuk setiap transaksi sesuai dengan tanggal pelaksanaan sewa yang terjadi. Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Sebelum melakukan penghitungan dalam pemotongan pajak. Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting harus menentukan besarnya jumlah yang dipotong yaitu berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas transaksi tersebut yang akan dijadikan dasar untuk perhitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 yang akan dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku berdasarkan objek pajak yang berkaitan dengan rumus perhitungan sebagai berikut : Berikut transaksi yang terjadi di bulan Oktober Ae Desember 2021 terkait dengan Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting : Tabel 4. Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting pada bulan Oktober Ae Desember 2021 Bulan Objek PPh 23 Oktober Sewa Mesin Fotocopy Rp. November Desember DPP Tarif PPh Pasal 23 Rp. Sewa Kendaraan Rp. Rp. Sewa Mesin Fotocopy Rp. Rp. Sewa Mesin Fotocopy Rp. Rp. (Sumber : Jeffry Susilo & Partner Tax Consultin. Berikut perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2021 : Pada bulan Oktober 2021 Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting menyewa mesin fotocopy kepada PT X untuk kegiatan operasional perusahaan. Pada saat melakukan pembayaran atas penghasilan tersebut Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan sewa dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp 750. Perhitungan PPN Masukan : 10% x Rp 750. = Rp 75. Pemotongan PPh Pasal 23 : 2% x Rp 750. = Rp 15. Jadi jumlah yang akan dibayarkan oleh Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting kepada PT X pada bulan Oktober adalah : Rp 750. 000 Rp 75. 000 - Rp 15. Rp 810. Pada bulan November 2021 Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting melakukan 2 . transaksi Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa : - Sewa mesin fotocopy kepada PT X untuk kegiatan operasional perusahaan. Pada saat melakukan pembayaran atas penghasilan tersebut Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan sewa dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp 824. Perhitungan PPN Masukan : 10% x Rp 824. = Rp 82. Pemotongan PPh Pasal 23 : 2% x Rp 824. = Rp 16. - Sewa kendaraan kepada PT Y untuk kegiatan operasional perusahaan. Pada saat melakukan pembayaran atas penghasilan tersebut Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan sewa dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp 11. Pemotongan PPh Pasal 23 : 2% x Rp 11. = Rp 236. Jadi jumlah yang akan dibayarkan oleh Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting pada bulan November 2021 adalah : Rp 824. 700 Rp 82. 470 Rp 11. 000 Rp 16. 494 - Rp 236. 640 = Rp 12. Pada bulan Desember 2021 Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting menyewa mesin fotocopy kepada PT X untuk kegiatan operasional perusahaan. Pada saat melakukan pembayaran atas penghasilan tersebut Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan sewa dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Rp 750. Perhitungan PPN Masukan : 10% x Rp 750. = Rp 75. Pemotongan PPh Pasal 23 : 2% x Rp 750. = Rp 15. Jadi jumlah yang akan dibayarkan oleh Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting kepada PT X pada bulan Desember 2021 adalah : Rp 750. 000 Rp 75. 000 - Rp 15. 000 = Rp Atas perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang bulan Oktober Ae Desember 2021 pada setiap transaksi diatas. Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting selaku pihak pemotong membuat pencatatan jurnal akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan mengakui hutang terhadap seluruh transaksi yang dilakukan termasuk transaksi mengenai biaya operasional terdiri dari sewa mesin fotocopy dan sewa kendaraan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23. Metode pencatatan yang dilakukan perusahaan adalah metode accrual basis, yaitu mencatat jurnal akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 ketika dibebankan sebagai hutang, meskipun Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting belum melakukan pembayaran dan mengeluarkan kas atas biaya operasional kepada rekanan pemberi sewa. Berikut adalah contoh pencatatan jurnal pemotongan dan jurnal penyetoran dengan metode accrual basis yang dilakukan oleh Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting atas transaksi biaya operasional bulan Oktober Ae Desember 2021 : Tabel 3. Jurnal pada saat Pemotongan PPh Pasal 23 : Bulan Oktober November Desember Akun Debit Beban Sewa PPN Masukan Utang PPh Pasal 23 Utang Dagang Rp. Rp. Beban Sewa Peralatan PPN Masukan Utang PPh Pasal 23 Utang Dagang Rp. Rp. Beban Sewa Kendaraan Utang PPh Pasal 23 Utang Dagang Rp. Beban Sewa PPN Masukan Utang PPh Pasal 23 Utang Dagang Rp. Rp. Kredit Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Tabel 4. Jurnal pada saat Pembayaran Penghasilan : Bulan Oktober November Oktober Akun Debit Utang Dagang KAS/Bank Rp. Utang Dagang KAS/Bank Rp. Utang Dagang KAS/Bank Rp. Kredit Rp. Rp. Rp. Tabel 4. Jurnal pada saat Penyetoran Utang PPh Pasal 23 : Bulan Oktober November Oktober Akun Debit Utang PPh Pasal 23 KAS/Bank Rp. Utang PPh Pasal 23 KAS/Bank Rp. Utang PPh Pasal 23 KAS/Bank Rp. Kredit Rp. Rp. Rp. Setelah perhitungan dan pencatatan jurnal selesai dilakukan. Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting akan membuat bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk setiap transaksi dari bulan Oktober Ae Desember 2021 melalui form online e-bupot yang diisi dengan lengkap dan jelas. Bukti potong ini merupakan dokumen berharga yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak sebagai bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23oleh pemotong pajak atas suatu transaksi yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23. Bukti potong ini sangat penting dan akan dilampirkan dalam pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan dan juga digunakan sebagai bukti bahwa Wajib Pajak sudah menunaikan kewajiban pajaknya dan pajak penghasilan yang sudah dipotong. Sebagai pihak pemotong. Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting akan membuat bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 di aplikasi e-bupot dengan rangkap 3 . yang masing-masing akan diberikan kepada : Rekanan yaitu PT X/PT Y atau pihak yang dipotong . ukti pemotongan rangkap ke-. Kantor Pelayanan Pajak . ukti pemotongan ragkap ke-. Arsip Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting . ukti pemotongan untuk rangkap ke-. Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Penyetoran Pembayaran pajak saat ini dilakukan secara online menggunakan ID Billing. Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkkan melalui sistem biling atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak. Billing System adalah sistem yang menerbitkan ID Billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP. SSBP. SSPB) secara Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 80/PMK. 03/2007 sebagaimana telah diubah menjadi PMK Nomor 184/PMK. 03/2010 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran. Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak. Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh pemotong harus disetor paling lama tanggal 10 . bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, jika terjadi keterlambatan dalam penyetoran maka akan dikenai sanksi administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar atau belum disetor, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Setelah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa peralatan dan kendaraan, kemudian Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting harus menyetor atau membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 23 melalui Bank Persepsi yaitu Bank Central Asia yang telah disetujui oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting menyetorkan pajak bulan Oktober pada tanggal 10 November 2021, pajak bulan November disetorkan tanggal 8 Desember 2021, dan pajak bulan Desember disetorkan tanggal 10 Januari 2022. Setelah itu Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting akan mendapatkan kode ID Billing sesuai dengan kode setoran dalam bukti potong yaitu dengan jenis setoran 411124 dengan kode jenis pajak 100 yang kemudian digunakan untuk membayar Pajak Penghasilan Pasal 23 . ihat lampiran . Setelah dilakukan penyetoran. Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting akan mendapatkan Bukti Pembayaran Pajak yaitu Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan didalamnya terdapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). NTPN tesebut akan dimasukan kedalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Surat Pemberitahuan (SPT) dibuat bersamaan dengan bukti potong yang telah dibuat dengan e-bupot. Pelaporan Setelah melakukan penyetoran. Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting selaku pemotong pajak akan melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 melalui fitur e-bupot di DJP Online yang paling lambat dilaporkan pada tanggal 20 November 2021 untuk SPT Masa Oktober 2021 lalu tanggal 20 Desember 2021 untuk SPT Masa November 2021 dan pada tanggal 20 Januari 2022 untuk SPT Masa Desember 2021. Ada beberapa ketentuan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu harus menyertakan beberapa dokumen, diantaranya : Induk formulir SPT . Daftar Bukti Pemotongan PPh . Bukti Penerimaan Negara (BPN) Langkah awal yang dilakukan Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting sebelum melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah menyiapkan bukti potong kemudian mempersiapkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Oktober Ae Desember 2021. Kemudian Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting mengakses website DJP online, lalu akan muncul layanan e-bupot dan melakukan pengisian nama Wajib Pajak penandatangan bukti potong, termasuk NPWP. Langkah selanjutnya, setelah berhasil login e-bupot kemudian Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting mem-posting data bukti potong yang telah dibuat sebelumnya, lalu pilih tahun pajak 2021 dan masa pajak November untuk SPT Masa Oktober, masa pajak Desember untuk SPT Masa November, serta masa pajak Januari 2022 untuk SPT Masa Desember 2021 untuk menampilkan bukti potong yang dibuat untuk diposting, klik posting dan SPT Masa telah berhasil dibuat. Setelah itu Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting mendapatkan bukti lapor yang berbentuk elektronik yang dinamakan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang didalamnya terdapat Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE). Setelah melakukan pelaporan. Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting akan mengarsipkan data-data perpajakannya berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Bukti Penerimaan Negara (BPN). SPT Induk PPh Pasal 23, dan Bukti Potong ke dalam satu folder sesuai dengan masa pajaknya. PENUTUP Kesimpulan . Penerapan pada saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Operasional bulan Oktober Ae Desember 2021 yang digunakan oleh Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting sudah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Operasional yang berupa sewa mesin fotocopy dan sewa kendaraan terutang pada saat dibayarkan penghasilan. Prosedur Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Operasional bulan Oktober Ae Desember 2021 berupa sewa mesin fotocopy dan sewa kendaraan dipotong oleh Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting dengan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atau nilai Dasar Pengenaan Pajak sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prosedur Penyetoran dan Pelaporan Pasal 23 yang ada pada Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Operasional bulan Oktober Ae Desember 2021 dilakukan oleh Jeffry Susilo & Partner Tax Consulting pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan membayarkan dengan transfer melalui Bank Persepsi yaitu Bank Central Asia dan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sedangkan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Biaya Operasional bulan Oktober Ae Desember 2021 dengan menyampaikan SPT Masa Pajakmenggunakan e-bupot yang sudah ditetapkan oleh DJP paling lama tanggal 20 . ua pulu. hari setelah masa pajak berakhir. Saran Saran yang diberikan adalah Perusahaan tetap mempertahankan kepatuhannya terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta perlakuan akuntansi yang benar dan memenuhi kewajiban yang tepat waktu agar tidak terkena sanksi DAFTAR PUSTAKA