EFEKTIVITAS PENDAFTARAN BADAN USAHA MILIK DESA SEBAGAI BADAN HUKUM DI KABUPATEN BULELENG-BALI Oleh: I Komang Kawi Arta1. I Gede Arya Wira Sena2. Ni Kadek Diah Miantari3 . awiartha22@gmail. com, arya. sena@unipas. id, diah. miantari@unipas. Abstrak: Pendirian BUMDes mempengaruhi status hukumnya terhadap BUMDes Permasalahan yang sering muncul karena status pendirian BUMDes tersebut lemah, maka pengelola BUMDes sulit untuk melakukan perbuatan hukum, karena terkait status hukum BUMDes. Peneliti dapat melakukan pra penelitian di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng khusus yang menangani terkait Badan Usaha Milik Desa, menunjukkan bahwa masih banyak Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Buleleng yang belum terdaftar sebagai badan hukum, dari 127 (Seratus Dua Puluh Tuju. BUMDes, hanya 32 (Tiga Puluh Du. BUMDes yang terdaftar sebagai badan Hukum dan sisa 94 (Sembilan Puluh Empa. BUMDes yang belum terdaftar sebagai badan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian menujukkan bahwa indikator efektif atau tidak nya pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum sesuai dengan indikator angka dari jumlah BUMDes 127 (Dua Puluh Tuju. BUMDes, yang mendaftarkan BUMDes sebagai badan hukum sejumlah 84 (Delapan Puluh Empa. dan 43 (Empat Puluh Tig. BUMDes yang belum mendaftarkan BUMDes sebagai BUMDes dan 2 (Du. Desa di Kabupaten Buleleng yang belum mendirikan BUMDes, dari indikator angka tersebut memang menunjukkan sudah efektif dilakukan pendafataran BUMDes di Kabupaten Buleleng. Namun jika dilihat dari indikator kendala-kendala yang ditemui dan indikator struktur dan budaya hukum dari teori efektivitas hukum, maka masih belum Sehingga dalam hal ini secara intensif pemerintah daerah memfasilitasi dan membuka ruang konsultasi untuk mengatasi kendala-kendala yang di alami dalam mendirikan BUMDes sebagai badan hukum dan Pemerintah Desa juga harus mendaftarkan BUMDes sebagai badan Hukum, supaya status hukumnya jelas dan BUMDes memperoleh suatu perlindungan hukum, serta orang atau badan hukum yang Kerjasama dengan BUMDes tersebut agar aman. Kata Kunci : Efektivitas Hukum. BUMDes. Badan Hukum Dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 PENDAHULUAN Pembangunan nasional dan mensejahterakan rakyat secara bottom up, penyelenggaraannya ditekankan pada dua aspek, yaitu menciptakan ruang dan peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan dirinya, dan mengupayakan pemberdayaan masyarakat agar dapat memanfaatkan ruang dan peluang tersebut. Oleh sebab itu, dibentuklah Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDes sebagai suatu wadah bagi masyarakat desa untuk dapat mengembangkan dirinya. Di sisi lain, pemerintah desa dapat memanfaakan sumber daya manusia masyarakat desa untuk berpartisipasi mengelola BUMDes (Wijaya, 2020 : . BUMDes adalah lembaga/badan perekonomian desa kemudian yang dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa setempat, serta dikelola secara ekonomi mandiri dan Modal BUMDes seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Perlunya panduan yang mencakup seluruh proses pembentukan dan pengelolaan BUMDes yang memungkinkan aparat pemerintahan desa beserta masyarakat secara umum dapat memahami sepenuhnya langkah operasional pembentukan dan pengelolaan BUMDes demi PADes (Penghasilan Asli Des. Perlunya pembentukan BUMDes di suatu pemerintah desa akan sangat membantu menunjang dan menambah pendapatan asli desa (PADe. Pendapatan asli desa (PADe. akan membantu roda kemandirian perekonomian di desa dan khususnya akan membantu masyarakat-masyarakat yang ada di desa. Hal itu, diperlukan suatu aturan yang jelas mengenai pembentukan suatu BUMDes, supaya memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap badan usaha milik desa dan baik bagi masyarakat pengguna dari BUMDes dapat memberikan jaminan perlindungan. Pendirian BUMDes akan mempengaruhi status hukumnya terhadap BUMDes Permasalahan yang sering muncul karena status pendirian BUMDes tersebut lemah, maka pengelola BUMDes sulit untuk melakukan perbuatan hukum, karena Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 terkait status hukum BUMDes. Peneliti dapat melakukan pra penelitian di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng khusus yang menangani terkait Badan Usaha Milik Desa, menunjukkan bahwa masih banyak Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Buleleng yang belum terdaftar sebagai badan hukum, dari 127 (Seratus Dua Puluh Tuju. BUMDes, hanya 32 (Tiga Puluh Du. BUMDes yang terdaftar sebagai badan Hukum dan sisa 94 (Sembilan Puluh Empa. BUMDes yang belum terdaftar sebagai badan Hukum (Pra Penelitian dengan Bidang Pemerintah Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Buleleng-Bali. Rabu 25 Mei 2. Sehingga dari hal tersebut peneliti ingin melakukan penelitian terkait dengan AuEfektivitas Pendaftaran Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum di Kabupaten Buleleng-BaliAy. Masalah yang dikaji dalam tulisan ini adalah: Bagaimana Efektivitas Pendaftaran Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum di Kabupaten Buleleng-Bali? METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian dengan melihat sesuatu kenyataan di dalam masyarakat (Ali, 2009 : . Penelitian ini difokuskan pada menguji Efektivitas Pendaftaran Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum di Kabupaten BulelengBali. Dt penelitian yang digunakan adalah Dt Primer, yitu dt yng diperoleh mellui hsil wwncr kepada para responden di lokasi penelitian. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan kepada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Buleleng-Bali. Dt Sekunder, yitu dt-dt yng diperoleh dri beberapa literatur yang berkaitan dengan obyek penelitian ini. Data tersebut diperoleh dari Perpustkn Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti dn Perpustkn Umum. Teknik analisis data yang akan digunakan dalam Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 penelitian ini adalah analisis deskritif kualitatif yaitu peneliti mendiskripsikan datadata yang di peroleh dilapangan . awancara, dokumentasi, observas. dari data tersebut kemudian dilakukan analisa untuk permasalahan yang terdapat dalam rumusan masalah. HASIL DAN PEMBAHASAN Menurut teori yang di kemukakan Lawrence M. Friedman, bahwa efektif atau tidaknya suatu penegakan hukum tergantung pada tiga elemen penting, yaitu : (M. Friedman. 2011 : . Substansi hukum . erundang-undanga. Aturan, norma, dan pola perilaku manusia yang berada dalam system tersusun dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang dapat dikehendaki oleh Struktur hukum . parat penegak huku. Struktur adalah suatu institusionalisasi ke dalam entitas-entitas hukum, berkaitan dengan aparatur penegak hukum berupa system tata kerja dan pelaksana dari ketentuan yang diatur dalam substansi hukum, seperti pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi. Termasuk juga dalam tatanan kelembagaan dan kinerja lembaga, struktur hukum tidak hanya meliputi aparat penegak hukum saja akan tetapi meliputi juga sarana dan prasarana yang mendukung aparat pelaksana hukum tersebut. Kultur . udaya masyaraka. Kultur hukum adalah elemen sikap dan nilai sosial, kultur hukum mengacu pada bagian-bagian yang ada pada kultur umum, adat kebiasaan, opini, cara bertindak dan berpikir yang mengarah pada kekuatan-kekuatan sosial menuju atau menjauh dari hukum dan cara-cara tertentu. Pendirian BUMDes merupakan suatu pilihan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 terhadap Desa, artinya Desa boleh mendirikan BUMDes dan boleh tidak mendirikan, namun dari pemerintah daerah tidak dapat mewajibkan, hanya saja dapat mendorong untuk mendirikan BUMDes. Proses pendirian BUMDes dilakukan sebagai berikut : (Hasil Wawancara dengan Bapak Madong Hartono. Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, 21 Nopember 2. Daftar Nama BUMDes ke Kementerian Desa Setelah disetujui daftar nama. Desa melakukan Musyawarah Desa : menyepakati pendirian BUMDes menetapkan peraturan desa pendirian BUMDes penyepakatan anggaran dasar penyepakatan anggaran rumah tangga pemilihan kelembagaan BUMDes Membuat dokumen, yaitu : Berita acara Musyawarah Desa Peraturan Desa Tentang Pendirian BUMDes Anggaran Dasar Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran rumah tangga Program kerja Upload di sistem dan koreksi serta di validasi oleh kementerian Desa Jika sudah mememnuhi klasula legalitasnya kemudian dikirim ke kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setelah semuanya sudah lengkap. Sertipikat izin BUMDes nantinya akan dikirim langsung ke akun email desa sesuai dengan yang digunakan pada saat awal pendaftaran BUMDes Pendirian BUMDes perlu suatu pendewasaan dalam hal sebagai berikut : Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 a. Sumber Daya Manusia yang memadai Keinginan dari Desa untuk membangun BUMDes Membangun potensi Mengkaji profit, supaya ada nanti modal masuk tidak menjadi habis Aset yang diperlukan BUMDes Modal dari Desa untuk BUMDes Mengingat seluruh atau sebagian besar kepemilikan modal BUMDes dimiliki oleh Desa. Besaran kepemilikan modal BUMDes tertuang dalam Anggaran Dasar BUMDes dan selain itu Modal BUMDes terdiri atas : penyertaan modal Desa penyertaan modal masyarakat Desa bagian dari laba usaha yang ditetapkan dalam Musyarvarah Desa untuk menambah modal. Modal awal BUM Desa dapat berasal dari: penyertaan modal Desa penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa. Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a bersumber dari APB Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat berasal dari lembaga berbadan hukum, lembaga tidak berbadan hukum, orang perseorangan, gabungan orang dari Desa. Pentingnya penyertaan modal adalah untuk memberikan modal awal dalam pendirian BUMDes dan penambahan modal dari BUMDes. Penyertaan modal dari desa dapat berupa uang dan selain tanah atau bangunan, serta penyertaan modal dari masyarakat desa dapat berupa uang, tanah dan bangunan atau bukan tanah dan bangunan, tergantung sekarang di pembahasan keputusan pada rapat musyawarah desa. Penyertaan modal BUMDes tidak ada dari daerah, justru penyertaan modal Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 BUMDes bisa di dapatkan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa. Namun diberikan kepada BUMDes yang sudah berkembang dan mengajukan proposal ke kementerian terkait dan indikator-indikator lain yang diperlukan untuk mengajukan pernyertaan modal tersebut dan penyertaan modal yang didapatkan melalui kementerian, maka akan masuk sebagai asat BUMDes (Hasil Wawancara dengan Bapak Madong Hartono. Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, 21 Nopember 2. Penambahan penyertaan modal BUMDes digunakan untuk mengembangkan usaha maupun unit usaha BUMDes. Selain dalam hal mengembangkan BUMDes tersebut, juga diperlukan penguatan struktur dan kapasitas usaha serta penugasan Desa kepada BUMDes untuk melaksanakan tugas tertentu. Aset BUMDes bersumber pada penyertaan modal, bantuan tidak mengikat termasuk hibah, hasil usaha, pinjaman dan atau sumber lain yang sah. Perkembangan dan keberadaan Aset BUM Desa dilaporkan secara berkala dalam laporan keuangan serta pengelolaan Aset BUMDes berdasarkan kaidah bisnis yang sehat. Tercatat di Kabupaten Buleleng-Bali total keseluruhan Desa yang mempunyai BUMDes berjumlah 127 (Seratus Dua Puluh Tuju. Saat ini BUMDes yang sudah berbadan hukum berjumlah 84 (Delapan Puluh Empa. yang sudah sebagai badan hukum dan yang belum berbadan hukum berjumlah 43 (Empat Puluh Tig. , serta terdapat 2 (Du. Desa yang belum mendirikan BUMDes di Kabupaten Buleleng dengan alasan bahwa masih dalam tahap pengkajian terhadap potensi desa (Hasil Wawancara dengan Bapak Madong Hartono. Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, 21 Nopember 2. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar pelaksanaan pengembangan potensi desa bisa berjalan lancar, efektif dan efisien sesuai dengan potensi yang ada Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 dan kebutuhan masyarakat. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: (Soleh , 2017 : . Melakukan pendataan dan kajian awal terhadap data potensi yang tersedia untuk menentukan obyek- obyek yang bisa dikembangkan Melakukan survei lapangan untuk mengumpulkan data-data yang akan dijadikan bahan dalam memetakan potensi dan masalah serta fasilitasi- fasilitasi yang akan Melakukan pengkajian melalui tabulasi dan analisis terhadap data yang terkumpul dengan menggunakan metoda analisis yang telah ditetapkan. Menentukan skala prioritas potensi yang akan dikembangkan berdasarkan kebutuhan, biaya dan manfaat dari hasil pengembangan. Merumuskan design atau rencana strategis yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat untuk Aumengembangkan desa mandiri berbasis kawasan pedesaanAy berdasarkan kondisi riil di lapangan. Mengimplementasikan design atau rencana strategis yang telah dihasilkan. Dalam melakukan pengembangan potensi desa perlu melibatkan partisipsi masyarakat secara Hal ini diperlukan agar setiap program pengembangan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat, mulai dari pendataan, pengkajian, pengerjaan proyek, pemanfaatan hingga pemeliharaan. Potensi desa sangat penting diketahui terlebih dahulu sebelum mendirikan dan mengembangkan BUMDes, karena potensi menyangkut kemampuan dan situasi serta kondisi desa dalam menyiapkan persyaratan-persyaratan dan hal-hal penunjang dalam pendirian BUMDes. Supaya BUMDes dapat berjalan dengan baik sesuai dengan potensi yang ada. Kendala-kendala yang dihadapi oleh Desa yang belum mendaftarkan BUMDes sebagai badan hukum adalah sebagai berikut : Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 a. Dalam hal dokumen-dokumen yang mendukung pendirian BUMDes sebagai badan hukum Sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif Modal dari desa. Sistem baru, perlu dipelajari dari pemerintah desa dalam pengurusan pendirian BUMDes Kemudian tidak ada hambatan-hambatan yang terjadi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Buleleng- Bali dalam mendorong Desa dalam mendirikan BUMDes, karena Pemda hanya memfasilitasi dari pada pendirian BUMDes. Dinas terkait sudah dapat melakukan suatu solusi yaitu memberikan sosialisasi dengan adanya aturan BUMDes yang baru dan desa yang sudah mempunyai BUMDes wajib mendaftarkan sebagai badan hukum, serta mengumpulkan Sekretaris Desa. Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala BUMDes di Kecamatan seluruh Kabupaten Buleleng untuk memberikan pengarahan dalam pendirian BUMDes. Selain solusi dikembalikan kepada desa masing-masing, dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang menangani itu memberikan ruang untuk konsultasi atau meminta saran-saran dalam desa melakukan pendirian BUMDes sebagai badan hukum. Dampak positif dari pendirian BUMDes sebagai badan hukum, adalah sebagai ruang BUMDes dalam melakukan perbuatan hukum salah satunya saat ini pihak ketiga meminta jika melakukan Kerjasama dengan BUMDes, maka BUMDes nya harus berbadan hukum supaya dapat memberikan perlindungan hukum bagi para Sehingga dengan status BUMDes sebagai badan hukum dapat menjadikan BUMDes sebagai badan usaha yang . apat di percay. ,sehingga meningkatkan rasa aman bagi pihak yang akan melakukan kerjasama dengan BUMDes dan tidak akan bertanya-tanya mengenai status BUMDes. Selain Undang-undang dan Peraturan Pemerintah mengenai BUMDes sebagai Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 badan hukum, maka diatur dalam Peraturan masing-masing Desa dan di Daerah Kabupaten Buleleng saat ini belum ada Peraturan Daerah yang mengatur mengenai BUMDes sebagai badan hukum dan di Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang baru mengenai BUMDes sebagai badan hukum belum ada mengisyaratkan untuk daerah membuat Peraturan Daerah yang mengatur mengenai BUMDes sebagai badan hukum ataupun mengikuti dari aturan tersebut (Hasil Wawancara dengan Bapak Madong Hartono. Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, 21 Nopember 2. Jika dikaji dalam Teori Efektivitas hukum memang dari data yang ditunjukkan sudah sebagian besar Desa di Kabupaten Buleleng sudah melakukan pendafataran BUMDes sebagai badan hukum, dibandingkan yang belum mendaftarakan BUMDes sebagai badan hukum, sehingga beberapa kendala-kendala yang dihadapai sebagai mana tersebut diatas, maka dikaji dengan teori efektifitas hukum adalah sebagai Substansi aturan terkait BUMDes sebagai badan hukum dan lahirnya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, sudah jelas aturan tersebut memperkuat kedudukan status BUMDes dan sudah dilakukan sosialiasi serta sudah didorong untuk menedirikan dan mendaftrakan BUMDes sebagai badan hukum Struktur Hukum, yaitu pelaksana dari aturan tersebut adalah kementerian desa sudah meneruskan ke pemerintah Buleleng melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dan pemerintah daerah sudah melakukan sosialiasi dan dorongan untuk desa mendirikan BUMDes, namun masih kurangnya inisiatif pemerintah desa untuk melakukan pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 dan mendirikan BUMDes Budaya Hukum, pemahaman Desa terkait dengan mendaftarkan BUMDes di Kabupaten belum memahami lebih lengkap kelebihan didaftarkan BUMDes sebagai badan hukum. Sehingga indikator efektif atau tidak nya pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum sesuai dengan indikator angka dari jumlah BUMDes 127 (Dua Puluh Tuju. BUMDes, yang mendaftarkan BUMDes sebagai badan hukum sejumlah 84 (Delapan Puluh Empa. dan 43 (Empat Puluh Tig. BUMDes yang belum mendaftarkan BUMDes sebagai BUMDes dan 2 (Du. Desa di Kabupaten Buleleng yang belum mendirikan BUMDes, dari indikator angka tersebut memang menunjukkan sudah efektif dilakukan pendafataran BUMDes di Kabupaten Buleleng. Namun jika dilihat dari indikator kendala-kendala yang ditemui dan indikator struktur dan budaya hukum dari teori efektivitas hukum, maka masih belum efektif. Pertanggungjawaban BUMDes sebagai badan hukum tetap disampaikan pada forum musyawarah desa, karena musyawarah desa merupakan kedudukan tertinggi dalam pengelolan BUMDes. Jika BUMDes melakukan suatu kerjsama dengan pihak ketiga maka, bentuk pertanggungjawabannya diatur secara khusus dalam perjanjian yang dibuat para pihak dan tergantung pada isi perjanjian, serta konsekuensi diatur dalam masing-masing para pihak yang diajak melakukan perjanjian. Perjanjian BUMDes dengan pihak ketiga tetap harus mendapatkan persetujuan pada musyawarah Sehingga jelas dengan siapa, tanggungjawabnya, dan bentuk kerjasamanya dalam melakukan perjanjian antara BUMDes dengan pihak ketiga (Hasil Wawancara dengan Bapak Madong Hartono. Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, 21 Nopember 2. Pasal 54 dan 55 PP No 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 menyebutkan bahwa BUMDes dalam menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Kerja sama yang dimaksud dapat kerja sama usaha dan Kerjasama non usaha. Kerjasama harus saling menguntung kepentingan Desa dan masyarakat Desa serta para pihak seperti. Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah. Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi, lembaga nonpemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga sosial budaya, yang dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia, dan BUMDes. Kerja sama usaha tidak terbatas berupa kerja sama dengan Pemerintah Desa dalam bidang pemanfaatan Aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mngenai pengelolaan Aset Desa. Selain kerja sama usaha. BUMDes dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain berupa kerja sama usaha termasuk namun tidak terbatas dalam bentuk pengelolaan bersama sumber daya, dengan dilakukan setelah mempertimbangkan kedudukan hukum status kepemilikan dan/atau penguasaan objek tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana kerja sama usaha diajukan oleh pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan penasihat dan pengawas atau Musyawarah Desa sesuai kewenanganya yang diatur dalam Anggaran Dasar BUMDes. Selain kerjasama usaha. BUMDes juga dapat melakukan kerja sama nonusaha dalam bentuk paling sedikit alih teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan kebudayaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Rencana kerja sama ini diajukan oleh pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan penasihat dan Selain itu laporan keuangan dipertanggungjawabkan melalui musyawarah desa setiap tahun dan direktur atau pelaksana BUMDes menyampaikan laporan yang sudah di kaji oleh badan pengawas setiap bulan kepada kepala desa. Jika dalam terjadi kendala dalam BUMDes dilihat melalui laporan, maka Badan Permusyawatan Desa dapat melakukan Musyawarah Desa. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 SIMPULAN Indikator efektif atau tidak nya pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum sesuai dengan indikator angka dari jumlah BUMDes 127 (Dua Puluh Tuju. BUMDes, yang mendaftarkan BUMDes sebagai badan hukum sejumlah 84 (Delapan Puluh Empa. dan 43 (Empat Puluh Tig. BUMDes yang belum mendaftarkan BUMDes sebagai BUMDes dan 2 (Du. Desa di Kabupaten Buleleng yang belum mendirikan BUMDes, dari indikator angka tersebut memang menunjukkan sudah efektif dilakukan pendafataran BUMDes di Kabupaten Buleleng. Namun jika dilihat dari indikator kendala-kendala yang ditemui dan indikator struktur dan budaya hukum dari teori efektivitas hukum, maka masih belum efektif. Sehingga dalam hal ini secara intensif pemerintah daerah memfasilitasi dan membuka ruang konsultasi untuk mengatasi kendala-kendala yang di alami dalam mendirikan BUMDes sebagai badan SARAN Diharapkan bagi Pemerintahan Desa, agar segera mendaftarkan BUMDes sebagai badan hukum, supaya status BUMDes jelas, dan memperkuat kepercayaan diri orang atau badan hukum yang melakukan kerjasama dengan BUMDes dan tetap melakukan tukar informasi dengan pemerintahan daerah Kabupaten Buleleng terhadap pengelolaan BUMDes, sehingga BUMDes di Kabupaten dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan program kerja yang sudah dirancang oleh BUMDes di Desa yang bersangkutan. DAFTAR PUSTAKA