https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Perbandingan Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Komparatif : Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia dan Thailan. Galin Zaihan Muzakki1 Fakultas Hukum. Universitas Muhamhadiyah Sumatera Utara, galinmuzakki@gmail. Corresponding Author: galinmuzakki@gmail. Abstract: Corruption is a problem that occurs in almost all countries in the world. Corruption is a global problem that concerns everyone and is an extraordinary crime. In Indonesia and Malaysia, the condition of corruption is still worrying. Based on the 2023 Corruption Perception Index. Indonesia is ranked 115th least corrupt while Thailand is ranked 108th. This study was conducted to compare the corruption eradication system in Indonesia (KPK) and Thailand (NACC). This study uses a qualitative method using a comparative legal method approach and the main data collection is carried out through analysis of legal documents, such as laws, government regulations, court decisions, and other regulations relating to criminal law on corruption in both countries. The results of the study are Keyword: Crime. Corruption,corruption eradication commission Abstrak: Korupsi merupakan masalah yang hampir terjadi di seluruh negara di dunia. Korupsi adalah masalah global yang menjadi perhatian semua orang dan merupakan kejahatan luar Di Indonesia dan malaysia kondisi korupsi sampai saat ini masih mengkhawatirkan. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2023. Indonesia berada di peringkat 115 paling tidak korup sedangkan Thailand menempati peringkat ke-108 . Penelitian ini dilakukan untuk untuk membandingkan sistem lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia (KPK) dan Thailand (NACC). Penelitian ini mengkaji fenomena hukum pidana korupsi dengan pendekatan kualitatif, khususnya melalui metode perbandingan hukum. Data primer yang dihimpun berupa beragam dokumen hukum, meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, serta regulasi lain yang relevan dengan hukum pidana korupsi di dua negara yang menjadi fokus penelitian. Analisis terhadap dokumen-dokumen tersebut bertujuan untuk mengungkap persamaan, perbedaan, serta keunikan pengaturan dan penerapan hukum pidana korupsi di kedua negara. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai perbandingan sistem hukum pidana korupsi di kedua negara, serta memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan hukum di masa mendatang. Kata Kunci: Tindak Pidana . Korupsi. Komisi Pemberantas Korupsi 2183 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 PENDAHULUAN Korupsi merupakan masalah sosial yang mengakar di banyak bidang kehidupan, termasuk pemerintahan, institusi, dan kehidupan sehari-hari Korupsi sering kali dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi Namun pada kenyataannya, korupsi hanya terjadi dalam skala kecil, dan meskipun sering dianggap sepele, korupsi dapat berdampak besar terhadap integritas dan transparansi masyarakat Praktik korupsi telah menjadi fenomena yang mengakar di hampir seluruh negara di Sebagai masalah global, dampaknya dirasakan oleh semua orang tanpa terkecuali. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang terus berkembang dari waktu ke waktu, baik dalam hal jumlah kasus, kerugian negara, maupun modus operandinya. Pelaku korupsi semakin terorganisir dan skalanya meluas, menjangkau berbagai aspek kehidupan masyarakat. (Melinda Mega Pratiwi,2. Berita sering terdengar tentang sanksi pidana pada pelaku seorang pencuri handphone divonis hukuman penjara sampai bertahun tahun dan tak jarang juga diadili dan diamuk masa dengan Masyarakat sedangkan seorang pelaku korupsi yang meraup uang dari jutaan bahkan sampai milyaran hanya mendapat vonis ringan,sering juga kita mendengar seorang koruptor tetap bisa bebas dan menikmati hidup yang mewah dalam kamar penjara. (Bahiej, 2. Negara-negara berkembang di seluruh dunia, termasuk anggota ASEAN, menghadapi tantangan serius berupa korupsi. ASEAN, sebuah organisasi geopolitik yang terdiri dari sepuluh negara di Asia Tenggara, memiliki peran penting dalam ekonomi dan perdagangan Salah satu tonggak penting ASEAN adalah pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015. MEA bertujuan untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang stabil, sejahtera, dan kompetitif. Namun, korupsi menjadi penghambat serius dalam mencapai tujuan tersebut, sehingga diperlukan upaya bersama untuk memberantasnya. (Pande. Di Indonesia kondisi korupsi sampai saat ini masih mengkhawatirkan. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2023. Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara dengan skor 34. Skor ini sama dengan tahun sebelumnya, sehingga peringkat Indonesia merosot dari 110 pada 2022. Pada tahun 2023,Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 791 kasus korupsi, 1. 695 tersangka, dan kerugian negara Rp 28,4 triliun ( Tranding Economic. Index korupsi 2023 ) Tidak hanya di Indonesia, di Thailand korupsi juga menjadi masalah besar dan menjadi masalah yang terus berakar,Pada tahun 2023 Transparency International. Thailand menempati peringkat ke-108 negara paling tidak korup dari 180 negara,mencetak 35 poin dari 100 pada indeks persepsi korupsi . ( Tranding Economic. Index korupsi 2. Memang benar, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya besar untuk memberantas korupsi Upaya pemerintah dilaksanakan melalui berbagai cara dalam bentuk undang-undang dan peraturan, mulai dari UUD 1945 pada tingkat tertinggi hingga UndangUndang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pembentukan komisi-komisi yang bertanggung jawab langsung untuk mencegah tindakan pegawai negeri dikatakan KPKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ) Pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan (Koesdaryono, 2. Begitu juga dengan Negara Thailand,Thailand memiliki badan komisi pemberantasan korupsi yaitu (NACC/National Anti-Corruption Commissio. Jika dilihat dari sudut pandang budaya Masyarakat Indonesia dalam mentaati hukum yang berkaitan dengan korupsi. Masyarakat Indonesia belum memiliki budaya hukum yang patuh serta kesadaran hukum yang rendah dan seluruh komponen bangsa telah terjangkit penyakit korupsi. Hal ini disebabkan oleh budaya koruptif yang telah berkembang di Indonesia secara turun temurun (Fahrizal S. Siagian, 2. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih tertinggal dari Thailand. Indonesia berada di 2184 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 peringkat 115 dari 180 negara dengan skor 34, sementara Thailand di posisi 108 dengan skor Perbedaan skor ini, meskipun tipis, menunjukkan bahwa persepsi terhadap korupsi di sektor publik Thailand sedikit lebih baik dibandingkan Indonesia. ( Tranding Economic. Index korupsi 2023 ) Upaya mewujudkan orisinalitas penulisan ini, terdapat beberapa penelitian terdahulu yang relevan dengan penelitian ini. Salah satunya adalah penelitian terdahulu terkait AuKomparasi Hukum Pidana Korupsi: Studi Perbandingan Hukum Pidana Korupsi di Indonesia dan SingapuraAy oleh Aisha Mutiara dkk,Journal Humaniora,Volume 1 Nomor 4. Oktober Penelitian ini berfokus pada mekanisme represif dalam menangani tindak pidana korupsi dan tidak mengeksplorasi pendekatan preventif, seperti memeriksa aspek budaya, kelembagaan, dan substansial dalam negara. Berdasarkan penelitian tersebut, regulasi terkait pemberantasan korupsi di Singapura membedakan antara pelaku yang merupakan pejabat atau pegawai swasta. Di Singapura, lembaga pemberantasan korupsi pada awalnya berada di bawah Kini, lembaga tersebut telah menjadi lembaga tersendiri yang sejajar dengan Penelitian dari Singapura tersebut hampir sama dengan penelitian yang dilakukan dalam tulisan ini,hanya saja penelitian ini lebih menganalisis secara mendalam dengan mengekesplorasi pendekatan preventif sesuai dengan kondisi pidana korupsi di negara Indonesia dan Thailand. Penelitian ini memilih fokus pada perbandingan penanganan korupsi di Indonesia dan Thailand karena kedua negara memiliki kesamaan berupa tingginya tingkat kejahatan korupsi dan skor Indeks Persepsi Korupsi yang relatif berdekatan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis persamaan dan perbedaan dalam perangkat hukum pidana korupsi di Indonesia dan Thailand, yang meliputi definisi, jenis-jenis tindak pidana korupsi yang diatur, serta sanksi hukuman yang diterapkan. Lebih lanjut, penelitian ini juga akan mengkaji proses penegakan hukum di kedua negara, khususnya tahapan penyelidikan, pengadilan, dan eksekusi putusan dalam kasus-kasus korupsi. Dengan membandingkan kerangka hukum dengan lembaga pemberantasan tindak korupsi yang berada di Indonesia dan Thailand, maka dari itu penulis tertarik untuk mengambil judul AuPERBANDINGAN LEMBAGA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Komparatif : Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia dan Thailan. METODE Jurnal ini mengkaji isu hukum seputar regulasi tindak pidana di Indonesia dan Thailand dengan menerapkan metode perbandingan hukum. Metode ini dipilih untuk mengeksplorasi dan mendalami aturan hukum spesifik yang relevan di kedua negara. Dengan membandingkan sistem hukum kedua negara, penelitian ini berupaya mengungkap persamaan, perbedaan, dan keunikan dalam penanganan tindak pidana, sehingga menghasilkan analisis komprehensif dan berwawasan luas. Pendekatan komparatif ini memungkinkan identifikasi praktik terbaik dan pelajaran berharga yang dapat diambil dari masing-masing negara untuk pengembangan hukum pidana. (Rahmat et al. , 2. Peneliti memilih pendekatan ini karena memiliki sejumlah keunggulan dalam mengkaji hukum terkait kasus korupsi. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk melakukan eksplorasi mendalam terhadap berbagai aturan hukum yang berlaku, baik dari segi persamaan maupun perbedaan. Dengan demikian, peneliti dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang kerangka hukum yang relevan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif. Menurut Moleong . dalam M. Hasan, dkk penelitian kualitatif menawarkan pendekatan unik dalam memahami dunia. Ia menggali makna, perspektif, dan nuansa yang tersembunyi di balik angkaangka. Berbeda dengan penelitian kuantitatif yang mengandalkan data numerik dan analisis statistik, penelitian kualitatif justru menyelami kedalaman pengalaman manusia dan realitas sosial yang kompleks 2185 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Penelitian kualitatif menekankan pada pendalaman data yang kaya dan detail, bukan sekadar angka (Elfiana et al. , 2. Penelitian ini menggunakan beragam sumber untuk memperoleh data yang komprehensif. Analisis mendalam dilakukan terhadap berbagai dokumen hukum yang relevan, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, serta peraturan lain yang terkait dengan hukum pidana korupsi di kedua negara yang diteliti. Selain itu, informasi juga dikumpulkan dari literatur hukum, artikel jurnal akademik, laporan penelitian, dan sumber-sumber informasi resmi lainnya untuk memperkaya analisis dan memberikan landasan teoritis yang kuat. Sehubungan dengan metode yuridis normatif, maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. yang didasarkan pada bahan-bahan hukum yang ada, khususnya terkait dengan metode komparatif dengan menelaah dan membandingkan peraturan perundang-undangan dan sejarah hukum. Penelitian ini menelaah dokumen hukum pidana korupsi di Indonesia dan Thailand dengan mengamati beberapa elemen penting. Pertama, penelitian membandingkan definisi dan kategori tindak pidana korupsi yang diatur dalam perangkat hukum kedua negara. Selanjutnya, penelitian mengkaji jenis dan besaran hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi. Tak hanya itu, tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, persidangan, hingga eksekusi putusan juga dibandingkan untuk memahami perbedaan dan persamaan sistem penegakan hukum di Indonesia dan Thailand. HASIL DAN PEMBAHASAN Politik Pembentukan . Indonesia Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pembentukan KPK sebagai lembaga antikorupsi. Sejak era Presiden Soekarno, korupsi telah merajalela di Indonesia. Upaya hukum formal untuk memberantas korupsi dimulai pada tahun 1957 dengan dikeluarkannya Peraturan Militer No. PRT/PM/06/1957, yang berfokus pada pemberantasan praktik korupsi. Peraturan awal ini membuka jalan bagi langkah-langkah selanjutnya, termasuk Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1957, beserta berbagai peraturan lainnya yang bertujuan untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Indonesia telah lama berjuang memberantas korupsi. Sejak tahun 1957, berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Perjalanan panjang tersebut dimulai dengan operasi militer untuk memberantas korupsi di bidang logistik. Kemudian, dibentuklah Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) pada tahun 1967 yang bertujuan mencegah dan memberantas korupsi. Upaya pemberantasan korupsi terus berlanjut dengan dibentuknya Tim Empat pada tahun 1970 yang bertugas memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait penindakan Pada tahun 1977. Operasi Penertiban (Opsti. dibentuk untuk memberantas korupsi melalui pendekatan disiplin administrasi dan operasional. Di tahun 1987. Pemsus Restitusi dibentuk untuk fokus pada pemberantasan korupsi di bidang perpajakan. Selanjutnya, pada tahun 1999, dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) di bawah Kejaksaan Agung dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Puncaknya, pada tahun 2002. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk dan KPKPN dilebur ke dalamnya. Semua upaya ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi secara sistematis dan 2186 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 . Thailand Pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan Thailand dimulai sejak masa Sukhothai dan berlanjut melalui berbagai periode sejarah. Pada tahun 1947, undang-undang terkait korupsi pertama kali ditetapkan. Pada tahun 1951, sebuah komite dibentuk untuk menangani pengaduan masyarakat, yang berkembang menjadi Departemen Audit Negara pada tahun 1953, tetapi kemudian dibubarkan. Setelah revolusi pada tahun 1971, peraturan administrasi diperbarui untuk meningkatkan fleksibilitas manajemen. Penggabungan berbagai komisi menghasilkan pembentukan Kantor Panitia Inspeksi dan Tindak Lanjut Kinerja Pemerintah (OCPC) Pada 14 Oktober 1973, gerakan protes untuk mendukung demokrasi juga mengedepankan masalah korupsi, yang mendorong masyarakat untuk menuntut tindakan serius terhadap korupsi, hingga Kantor Komisi Kepolisian dibubarkan. Ketika Tuan Sanya Thammasak menjabat sebagai Perdana Menteri, dia menganggap serius permintaan untuk menangani pengaduan terhadap pegawai pemerintah. Pada 2 Mei 1974, ia mengeluarkan Perintah Perdana Menteri No. 113/2517 untuk mencegah korupsi dan pelanggaran di sektor pemerintahan. Dia membentuk Komite Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Setelah mengundurkan diri, ia kembali menjabat. Pada 2 Juli 1974. Komite NACC mulai beroperasi, diikuti dengan undang-undang terkait pada 3 Maret 1975. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Dasar Thailand 1997, dibentuklah Komisi Nasional Pemberantasan Korupsi sebagai organisasi independen. Pada 17 November 1999. Kantor ONCB dibubarkan dan digantikan oleh Kantor Komisi Nasional Pemberantasan Korupsi (Kantor NACC). Sebelum badan antikorupsi didirikan. Thailand telah memberlakukan UndangUndang Prosedur Hukuman 1947 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Kota yang Melakukan Pelanggaran Disiplin atau Tidak Berwenang. Undang-undang ini berlaku hingga 31 Desember 1948 . Undang-undang tersebut memuat ketentuan yang serupa dengan Undang-Undang 1945 Selama tahun 1977Ae1999. Komisi Anti Korupsi menerima lebih dari 40. 000 pengaduan. Komisi menemukan alasan untuk tindakan lebih lanjut hanya 681 kasus s (National Counter Corruption Commission 1. Pemerintah Thailand memiliki perangkat hukum yang komprehensif untuk menangani korupsi, meliputi undang-undang dan peraturan yang beragam. Perangkat hukum ini dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu hukum substantif yang menetapkan tindak pidana korupsi dan hukum prosedural yang mengatur proses Hukum substantif Thailand mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Thailand dan Undang-Undang Organik tentang Pemberantasan Korupsi (UUOPK) tahun 1999. Sementara itu, hukum prosedural terdiri dari lima undang-undang utama, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Thailand. UUOPK tahun 1999. Undang-Undang Anti Pencucian Uang tahun 1999. Undang-Undang tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana tahun 1992, dan Undang-Undang Ekstradisi Undang-Undang Organik tentang Pemberantasan Korupsi (OACC) B. menjadi landasan hukum yang mengatur lebih lanjut tindak pidana korupsi di Thailand. Undang-undang ini telah mengalami dua kali amandemen, yaitu pada tahun 2015 dan 2018. Amandemen pertama membawa perubahan signifikan, khususnya terkait dengan pengenaan sanksi pidana terhadap perusahaan yang terlibat dalam penyuapan pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional yang melakukan korupsi di Thailand. ection 19, as amended by the Organic Act on Counter Corruption (No. 2187 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Tugas dan Kewenangan Lembaga . Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen yang bertugas menangani masalah korupsi di Indonesia. Namun, kewenangan KPK terbatas pada tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). KPK tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus suap di sektor swasta karena UU PTPK tidak mengkategorikannya sebagai tindak pidana korupsi. (Vidya, 2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki independensi dalam memberantas korupsi di Indonesia. Namun, kewenangan KPK terbatas pada tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Praktik penyuapan di sektor swasta, meskipun merugikan, tidak termasuk dalam ranah korupsi yang menjadi wewenang KPK. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia belum memposisikan penyuapan di sektor swasta sebagai bagian integral dari upaya pemberantasan korupsi. Delik penyuapan di sektor swasta diatur terpisah dari UU PTPK, sehingga penanganannya berada di luar jurisdiksi KPK dan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum lainnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang bebas dari intervensi kekuatan apapun dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia. Kebebasan ini memungkinkan KPK untuk bertindak objektif dan independen dalam upaya penegakan hukum. Dalam menjalankan mandatnya. KPK berpegang teguh pada lima prinsip utama, yaitu kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan bagi KPK untuk memastikan setiap tindakannya sesuai dengan hukum, dapat dipertanggungjawabkan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan khusus dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK dapat mengambil alih proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan. Hal ini dilakukan karena beberapa alasan, antara lain: masyarakat melaporkan adanya tindak pidana korupsi namun tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum selain KPK, proses penanganan kasus korupsi yang berlarut-larut tanpa alasan jelas, adanya indikasi perlindungan terhadap pelaku korupsi, penanganan kasus korupsi yang justru melibatkan unsur korupsi, intervensi dari pihak eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta situasi lain yang menghambat Kepolisian atau Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi secara efektif dan akuntabel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan khusus yang luar biasa dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kewenangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan penuh negara terhadap upaya KPK. Beberapa kewenangan tersebut antara lain: penyadapan, pencegahan bepergian ke luar negeri, pemeriksaan rekening bank, pemblokiran rekening, pemberhentian sementara tersangka dari jabatannya, permintaan data kekayaan dan perpajakan, penghentian transaksi keuangan, serta kerja sama dengan instansi lain seperti Interpol dan kepolisian. Kewenangan-kewenangan ini dirancang untuk memperkuat KPK dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang kompleks. Dengan kewenangan tersebut. KPK dapat lebih efektif dalam mengungkap kasus korupsi, menelusuri aset hasil korupsi, dan membawa pelaku ke pengadilan. KPK telah diberi dukungan dan kewenangan luar biasa oleh negara untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK dapat bekerja secara efektif dan efisien. "Efektif" berarti KPK mampu menekan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara secara Sementara itu, "efisien" berarti KPK harus mampu mengembalikan uang negara 2188 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 yang dikorupsi lebih banyak daripada biaya operasional KPK itu sendiri. Dengan kata lain. KPK diharapkan memberikan "keuntungan" bagi negara dengan memulihkan kerugian akibat korupsi melebihi biaya yang dikeluarkan untuk mendukung lembaga tersebut. chmad, 2. KPK memiliki peran penting dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lembaga ini tidak hanya bertugas menindak pelaku korupsi, tetapi juga aktif mencegah terjadinya Dalam menjalankan tugasnya. KPK berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi. KPK juga mengawasi dan meminta laporan dari instansi lain terkait upaya pencegahan korupsi. Selain itu. KPK berwenang untuk menetapkan sistem pelaporan dan mengumpulkan informasi terkait pemberantasan korupsi. Kewenangan KPK lainnya dalam memberantas korupsi diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Lembaga negara di Indonesia memiliki dasar hukum pembentukan yang beragam. Sebagian lembaga negara tercantum langsung dalam Undang-Undang Dasar 1945, sementara yang lain dibentuk berdasarkan Undang-Undang atau Keputusan Presiden. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah contoh lembaga yang dibentuk melalui Undang-Undang. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, keberadaan KPK tetap memiliki landasan konstitusional yang sah. Lebih dari itu. KPK telah menjadi kebutuhan bangsa Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi dan mendapat dukungan luas dari masyarakat. (Tjokorda Gde Indraputra, 2. Thailand Menurut Undang-Undang Organik tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Pasal 141 dan 142. Kantor Komisi Nasional Pemberantasan Korupsi disingkat menjadi AuKantor NACC. Ay dari orang yang ahli hukum. Bertanggung jawab langsung kepada NACC, dengan tugas dan wewenang sebagai berikut: Bertanggung jawab atas pekerjaan administratif dan melanjutkan untuk memungkinkan NACC mencapai misi dan tugasnya sebagaimana ditentukan dalam Konstitusi. Undang-Undang Organik ini dan undang-undang lainnya . Memfasilitasi, mengoordinasikan, bekerja sama, mempromosikan dan mendukung kerja NACC dan anggota komite. Berkoordinasi dan bekerja sama secara internasional mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi. Melaksanakan atau mengatur pengumpulan, analisis, penelitian dan penyebaran informasi dan pengetahuan tentang korupsi dan perbuatan tercela serta bahaya korupsi dan perbuatan tercela baik di sektor publik maupun swasta. Mempromosikan dan mendukung masyarakat untuk bersatu berpartisipasi dalam kampanye pengetahuan. menolak atau menunjukkan petunjuk Menurut mekanisme yang ditetapkan oleh NACC berdasarkan Bagian 33. Memberikan rekomendasi dan memberikan nasihat kepada instansi pemerintah. Instansi pemerintah, perusahaan negara, atau lembaga pemerintah daerah atau pejabat pemerintah atau sektor swasta mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi . Membuat sistem informasi untuk informasi mengenai hal-hal yang sedang diproses oleh NACC. Yang setidaknya harus merinci penanggung jawab dan perkembangan setiap urusan. agar panitia dapat melakukan pengecekan sewaktu-waktu . Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh NACC dan ditentukan oleh undang-undang Sebelum badan antikorupsi didirikan. Thailand telah memberlakukan UndangUndang Prosedur Hukuman 1947 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Kota yang Melakukan Pelanggaran Disiplin atau Tidak Berwenang. Undang-undang ini berlaku 2189 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 hingga 31 Desember 1948 . Undang-undang tersebut memuat ketentuan yang serupa dengan Undang-Undang 1945 Selama tahun 1977Ae1999. Komisi Anti Korupsi menerima lebih dari 40. 000 pengaduan. Komisi menemukan alasan untuk tindakan lebih lanjut hanya 681 kasus s (National Counter Corruption Commission 1. Pemerintah Thailand memiliki perangkat hukum yang komprehensif untuk menangani korupsi, meliputi undang-undang dan peraturan yang beragam. Perangkat hukum ini dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu hukum substantif yang menetapkan tindak pidana korupsi dan hukum prosedural yang mengatur proses Hukum substantif Thailand mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Thailand dan Undang-Undang Organik tentang Pemberantasan Korupsi (UUOPK) tahun 1999. Sementara itu, hukum prosedural terdiri dari lima undang-undang utama, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Thailand. UUOPK tahun 1999. Undang-Undang Anti Pencucian Uang tahun 1999. Undang-Undang tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana tahun 1992, dan Undang-Undang Ekstradisi Undang-Undang Organik tentang Pemberantasan Korupsi (OACC) B. menjadi landasan hukum yang mengatur lebih lanjut tindak pidana korupsi di Thailand. Undang-undang ini telah mengalami dua kali amandemen, yaitu pada tahun 2015 dan 2018. Amandemen pertama membawa perubahan signifikan, khususnya terkait dengan pengenaan sanksi pidana terhadap perusahaan yang terlibat dalam penyuapan pejabat publik asing atau pejabat organisasi internasional yang melakukan korupsi di Thailand. ection 19, as amended by the Organic Act on Counter Corruption (No. Alur Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi . Indonesia . Pelaporan Masyarakat atau pelapor menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui berbagai cara, seperti : Surat. Datang langsung. Telepon. Faksimile. SMS. Call center KPK 198. WhatsApp 0811-959-575. Email : pengaduan@kpk. PO Box 575 Jakarta . Proses Verifikasi Pada tahap ini, pengaduan masyarakat akan diterima dan dipilih yang masuk kategori ranah KPK. Lalu laporan pengaduan akan dikaji berdasarkan bukti dan materi yang diperlukan untuk melanjutkan pengaduan setelah itu akan ditindak lanjuti laporan dari Pengaduan Masyarakat akan ditentukan status nya dapat ditindaklanjuti atau tidak. Pengumpulan Data & Informasi Jika laporan Pengaduan Masyarakat mendapat status persetujuan untuk ditindaklanjuti, maka akan dilanjutkan dengan proses pengumpulan data dan Jika diperlukan bukti tambahan. KPK akan melakukan Kegiatan Klarifikasi ke lapangan. Koordinasi & Komunikasi dengan Pelapor Koordinasi akan dilakukan oleh instansi terkait dan internal KPK. Kemudian Hasil penindaklanjutan atas laporan Pengaduan Masyarakat akan dikomunikasikan oleh KPK kepada Pelapor. Penyelidikan Di tahap penyelidikan, penyelidik mulai mencari alat bukti hingga ditemukan lebih dari dua alat bukti. Bukti-bukti itu bisa berupa dokumen maupun keterangan sejumlah 2190 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 pihak yang diduga berkaitan dan memiliki informasi terkait apa yang tengah diselidiki untuk dimintai keterangannya. Thailand Sesuai peraturan Komite Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi nasional terkait penyelidikan dan penerimaan tuduhan Menemukan fakta dan mengumpulkan bukti adalah sebagai berikut : Penuduh mengajukan sendiri pengaduannya. atau kirim melalui pos . Kantor Pusat Administrasi Daftar untuk menerima buku eksternal serta pemindaian aplikasi dan dokumen penting . Pelapor mengajukan pengaduan sendiri kantor Administrasi Pusat, tanda terima dokumen akan diberikan kepada terdakwa digunakan untuk menindaklanjuti . Kantor Pusat Administrasi Kirimkan masalah ini ke Biro Investigasi Provinsi/Kantor NACC. Biro Investigasi Provinsi/Kantor NACC, mendaftar untuk menerima surat. Periksa cerita yang sama untuk melihat apakah itu terulang atau tidak. Jika ada pengulangan Menugaskan pejabat untuk mengoordinasikan operasi. Dalam kasus di mana tidak ada masalah yang berulang Nomor verifikasi akan dikeluarkan. Tuduhan tersebut kemudian diserahkan kepada seorang pejabat untuk mempertimbangkan dan memeriksa tuduhan tersebut. Pejabat yang ditugaskan untuk menyelidiki dan menerima tuduhan Pemeriksaan terhadap dakwaan harus diselesaikan. Usulkan kepada Direktur Biro dalam waktu 15 hari dan Direktur Biro Pertimbangkan untuk merangkum hasil pemeriksaan dan menerima dakwaan serta memberikan pendapat dalam waktu 15 hari, termasuk jangka waktu pemeriksaan dan penerimaan dakwaan. Selesaikan prosesnya dalam waktu 30 hari sejak tanggal Biro Investigasi Provinsi/Kantor NACC mendaftar untuk menerima masalah tersebut. Dalam hal tuduhan itu terbukti benar dan lengkap. Dan merupakan kewenangan dan tugas NACC untuk mengeluarkan sejumlah kasus tuduhan agar dapat dilanjutkan dengan pencarian fakta. Dalam hal tuduhan itu dianggap tidak benar, tidak lengkap, atau tidak berada dalam kewenangan NACC, maka hasil pertimbangannya diberitahukan kepada penuduh. Termasuk dugaan tersebut dapat dikirimkan ke instansi yang bertanggung jawab untuk ditindaklanjuti. Komisi Pemberantasan Korupsi Nasional (NACC) menggunakan pendekatan multifaceted dalam memerangi korupsi. Selain penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. NACC juga aktif melakukan pencegahan dengan menutup celah-celah yang memungkinkan terjadinya korupsi. Selain itu. NACC juga gencar menggalakkan kampanye penyadaran publik tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas, dengan memanfaatkan media massa untuk menjangkau audiens yang lebih luas. KESIMPULAN Lembaga anti-korupsi memegang peranan penting, baik secara strategis maupun politis, dalam pemerintahan suatu negara. Di era global ini, korupsi telah menjadi isu internasional, bukan lagi sekedar masalah lokal. Keberhasilan dalam memberantas korupsi menjadi pencapaian penting, khususnya bagi negara berkembang. Hal ini dikarenakan rendahnya tingkat korupsi akan menarik minat investor asing, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, negara dengan tingkat korupsi yang tinggi akan kesulitan bersaing dalam menarik investasi asing yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan. Peringkat 2191 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 korupsi yang dirilis oleh lembaga survei internasional seperti Transparency International dan PERC menjadi perhatian utama bagi negara-negara maju dan lembaga donor internasional. Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan membentuk lembaga khusus antikorupsi. Meskipun Indonesia dan Thailand memiliki sistem hukum yang berbeda, keduanya sepakat dalam memberikan sanksi pidana penjara dan pidana tambahan bagi pelaku korupsi. Perbedaannya terletak pada penerapan sanksi bagi pejabat tinggi lembaga antikorupsi yang melanggar hukum. Thailand memberlakukan sanksi dua kali lipat dari ancaman pidana yang telah ditentukan, sementara Indonesia menerapkan sanksi pidana penjara yang lebih berat secara umum tanpa pengkhususan bagi pejabat tinggi lembaga anti korupsi. Korupsi menjadi masalah global yang serius, seperti pandemi yang menggerogoti dan menghancurkan sendi-sendi ekonomi suatu negara. Dampaknya yang merugikan mendorong berbagai negara, termasuk Indonesia dan Thailand, untuk membentuk lembaga anti korupsi Di Indonesia, lembaga ini dikenal sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan di Thailand bernama NACC (National Anti-Corruptio. Meskipun keberadaan lembaga-lembaga tersebut merupakan upaya nyata pemerintah dalam memberantas korupsi, harus diakui bahwa pemberantasan korupsi bukanlah tugas yang Keberhasilannya pun bervariasi. Namun, setidaknya dengan adanya lembaga khusus ini, diharapkan angka kejahatan korupsi dapat ditekan seminimal mungkin. REFERENSI