HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 PERAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM MENGATASI GENOSIDA PADA KONFLIK ISRAEL-PALESTINA Rindang Gici Oktavianti Universitas Abdurachman Saleh Situbondo. Jl. PB Sudirman No. Kec. Situbondo. Kabupaten Situbondo. Jawa Timur 68312 Email: rindanggici@unars. Abstrak Dalam mengatasi genosida yang terjadi dalam konflik Israel-Palestina sangat dibantu oleh hukum pidana internasional, terutama melalui mekanisme pengadilan seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Tujuan penegakan hukum ini adalah untuk menuntut mereka yang melakukan kejahatan berat, memberikan keadilan kepada korban, dan mendorong akuntabilitas di tingkat internasional. Penelitian hukum normatif ini menggunakan teknik legislasi yang memanfaatkan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulis menggunakan tinjauan pustaka sebagai metodologi penelitian, dan pendekatan analisis dalam makalah ini bersifat kualitatif. Hukum pidana internasional, melalui instrumen seperti Statuta Roma dan peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC), berfungsi sebagai mekanisme untuk menanggapi dan mengadili kejahatan internasional, termasuk genosida. Meskipun ICC memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan menuntut pelanggaran yang terjadi, berbagai faktor politik dan hukum sering kali menghambat proses tersebut. Penelitian ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan keadilan bagi korban, serta perlunya kerja sama internasional untuk memastikan bahwa pelanggaran berat tidak dibiarkan tanpa sanksi. Dengan demikian, hukum pidana internasional dapat berkontribusi pada penyelesaian konflik dan pemulihan kepercayaan di antara pihak-pihak yang terlibat. Kata kunci: Pidana Internasional. Genosida. Mahkamah Pidana Internasional. Abstract In addressing the genocide occurring in the Israeli-Palestinian conflict, international criminal law is greatly assisted, particularly through court mechanisms such as the International Criminal Court (ICC). The purpose of this law enforcement is to prosecute those who commit serious crimes, provide justice to victims, and promote accountability at the international level. This normative legal research utilizes the legislative technique, drawing upon primary, secondary, and tertiary legal sources. The author uses a literature review as the research methodology, and the analytical approach in this paper is International criminal law, through instruments such as the Rome Statute and the role of the International Criminal Court (ICC), serves as a mechanism to respond to and prosecute international crimes, including genocide. Although the ICC has jurisdiction to investigate and prosecute crimes that occur, various political and legal factors often hinder the process. This research highlights the importance of accountability and justice for victims, as well as the need for international cooperation to ensure that serious violations do not go unpunished. Thus, international criminal law can contribute to conflict resolution and the restoration of trust among the parties involved. Keywords: International Crime. Genocide. International Criminal Court. HUKMYiCJurnal Hukum 1068 Peran Hukum Pidana Internasional Dalam Mengatasi Genosida Pada Konflik Israel-Palestina PENDAHULUAN Latar Belakang Pertempuran bersenjata telah terjadi sepanjang sejarah. Para pendiri bangsa menetapkan hukum untuk menjaga perdamaian dan melindungi hak asasi manusia, termasuk Hukum Humaniter Internasional (HHI). Statuta Roma, dan Konvensi Jenewa. Evolusi HI antarnegara dimulai sejak zaman kuno, didorong oleh berbagai konflik, termasuk konfrontasi militer dan pertikaian ideologis. Setelah terjadinya konflik yang luas, termasuk Perang Dunia I dan II serta Perang Dingin, negara-negara memulai musyawarah mengenai rencana untuk pemeliharaan perdamaian di masa mendatang. Oleh karena itu, terbentuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk melindungi kepentingan dan perdamaian negara. Selain itu, berbagai sumber hukum internasional, termasuk kesepakatan, konvensi, dan traktat, mulai terwujud. Para pendiri bangsa menetapkan hukum untuk menjaga perdamaian dan melindungi hak asasi manusia, termasuk Hukum Humaniter Internasional (IHL). Statuta Roma, dan Konvensi Jenewa. Dalam konteks konflik yang berkepanjangan ini, telah muncul laporan dan tuduhan serius terkait pelanggaran hak asasi manusia, termasuk tindakan yang dapat dianggap sebagai genosida. Genosida, sebagaimana diuraikan dalam Konvensi PBB 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, mencakup tindakan yang dilakukan dengan tujuan memusnahkan, baik sebagian maupun seluruhnya, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Pertempuran bersenjata telah terjadi sepanjang sejarah. Para pendiri bangsa menetapkan aturanaturan untuk menjaga perdamaian dan melindungi hak asasi manusia, termasuk Hukum Humaniter Internasional (HHI). Statuta Roma, dan Konvensi Jenewa. Hukum pidana internasional memiliki peran penting dalam menangani genosida, terutama dalam konteks yang ditandai oleh kekerasan sistematis dan pelanggaran hak asasi manusia. Hukum pidana internasional, melalui mekanisme seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan pengadilan ad hoc, bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan akuntabilitas bagi pelaku kejahatan internasional. Dalam konteks Israel-Palestina, tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana Novy Septiana Damayanti. AuPeran Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Kaitannya Dengan Penegakan Hukum Oleh Mahkamah Pidana Internasional (Prospek Dan Tantanga. Ay 26 . ): 251Ae265 1069 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 internasional sangat kompleks, mengingat dinamika politik, sejarah, dan hubungan internasional yang terlibat. Tragedi kemanusian di Gaza adalah hasil dari perang antara Israel dan Hamas. Terlepas dari satu purnama, serangan udara dan tembakan roket terus terjadi, membunuh ribuan orang dan menghancurkan sebagian besar permukiman di Gaza. Perang tersebut mengakibatkan 1,5 juta warga Gaza kehilangan tempat tinggal mereka dan harus berjuang untuk masuk ke kemp pengungsian. Dalam hal ini. Israel melancarkan serangan terhadap Palestina di Jalur Gaza untuk melemahkan Hamas, yang digolongkan sebagai organisasi teroris karena banyaknya pelanggaran hukum humaniter internasional . Serangan udara tidak proporsional, penggunaan senjata terlarang, menyerang objek sipil, fasilitas umum dan penyerangan terhadap penduduk sipil adalah salah satu pelanggaan tersebut. Lebih dari 1500 anak-anak dan perempuan tewas dan 5000 orang lainnya cedera. ICC memiliki kemampuan untuk menegakkan hukum internasional secara efektif dan memberikan keadilan bagi para korban kejahatan dalam konflik Israel-Palestina. Penerapan yurisdiksi ICC dalam sengketa ini menghadapi berbagai kendala. Tantangan tersebut meliputi kerumitan politik regional dan penolakan Israel terhadap intervensi ICC. Pada bulan Desember 2019. ICC menyatakan niatnya untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Wilayah Palestina. Hal ini merupakan pencapaian penting dalam mencapai keadilan bagi para korban konflik. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana hukum pidana internasional mendefinisikan dan mengklasifikasikan tindakan yang terjadi dalam konflik Israel-Palestina sebagai kejahatan genosida. Selain itu, akan dibahas peran lembaga internasional dalam menyelidiki dan menuntut pelanggaran yang terjadi, serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum. Memahami peran hukum pidana internasional dalam konteks ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang tindakan yang dirancang untuk mencegah dan menangani genosida, serta kontribusinya terhadap perdamaian dan keadilan di wilayah yang dilanda konflik. Melalui kajian ini, langkah-langkah 2 I. Joko Setiyono. Soekotjo Hardiwinoto, "Pelanggaran Terhadap Prinsip Proporsionalitas Dalam Kasus Penyerangan Israel Ke Jalur Gaza Menurut Hukum Humaniter Internasional," Diponegoro Law Journal, vol. 6, no. 2, pp. Jul. HUKMYiCJurnal Hukum 1070 Peran Hukum Pidana Internasional Dalam Mengatasi Genosida Pada Konflik Israel-Palestina meningkatkan efektivitas hukum pidana internasional dalam menghadapi tantangan genosida di masa depan. Perumusan Masalah Dalam perumusan masalah dalam penelitian kali ini ditemukan dalam beberapa point, diantaranya adalah sebagai berikut: Bagaimana Definisi dan Klasifikasi Tindak Kejahatan Genosida Dalam Konflik IsraelPalestina? Bagaimana Mekanisme Hukum Pidana Internasional Termasuk Peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Dalam Menyelidiki dan Menuntut Pelanggaran Yang Terkait dengan Genosida? Metode Penelitian Penelitian hukum normatif ini menggunakan metodologi pengaturan perundangundangan. Sumber hukum yang digunakan meliputi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulis menggunakan tinjauan pustaka sebagai metode penelitian, dan pendekatan analisis untuk artikel ini adalah analisis bahan hukum kualitatif. Mestika Zed . menegaskan bahwa studi pustaka adalah cara pengumpulan data pustaka melalui pembacaan, pencatatan, dan analisis temuan penelitian. 3 Penelitian ini mengumpulkan data melalui telaah pustaka, buku, catatan, dan laporan yang berkaitan dengan subjek yang diteliti. Oleh karena itu, sesuai dengan definisi Mestika Zed . , peneliti menggunakan pendekatan studi pustaka, memanfaatkan data sekunder. Data dikumpulkan dari makalah web dan kemudian dikaji dalam jurnal-jurnal terdahulu yang membahas subjek terkait. PEMBAHASAN Definisi dan Klasifikasi Tindak Kejahatan Genosida Dalam Konflik IsraelPalestina Istilah genosida secara etimologis berasal dari kata Yunani "geno" yang berarti "ras" dan kata Latin "cidium" yang berarti "membunuh". Oleh karena itu, genosida berarti pemusnahan atau pemusnahan ras. 4 Lebih lanjut, genosida merupakan 3 Evita Roesnilam Syafitri. Wiryo Nuryono, and MPd Bimbingan dan Konseling. STUDI KEPUSTAKAAN TEORI KONSELING AuDIALECTICAL BEHAVIOR THERAPY,Ay n. 4 Olib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 1071 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 kejahatan yang memusnahkan sekelompok individu berdasarkan ras, etnis, agama, atau Tindakan tersebut memiliki karakter mendunia karena pelaku memiliki Auniat khususAy . olus speciali. untuk memusnahkan empat kelompok yang dilindungi: nasional, etnis, ras, dan agama,5 sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 dan Pasal 6 Statuta Roma 1998 : Genocide denotes actions aimed at the whole or partial extermination of a national, ethnic, racial, or religious group. Elimination of group members. Infliction of significant physical or psychological damage to members of the group. Deliberately establishing living conditions intended to facilitate the group's physical destruction, wholly or partially. Implementing measures to impede births within the group. Coercively transferring children from one group to another. Pasal 1 Konvensi Genosida 1948 melarang genosida baik dalam masa perang maupun masa damai, karena merupakan pelanggaran hukum internasional. Pasal tersebut The Contracting Parties assert that genocide, whether occurring in peacetime or wartime, is a crime under international law, which they commit to prevent and prosecute. Kedua instrumen internasional yang disebutkan di atas menggambarkan genosida. Perundang-undangan nasional Indonesia menganut pendekatan ini. Pasal 8 UU Pengadilan Hak Asasi Manusia mendefinisikan genosida sebagai setiap perbuatan yang bertujuan untuk membunuh atau melenyapkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama, sebagaimana dirinci di bawah ini: membasmi individu dalam kelompok. menimbulkan kerugian fisik atau psikologis yang signifikan terhadap individu di dalam kelompok. sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan untuk memfasilitasi pemusnahan fisik kelompok, baik secara keseluruhan maupun sebagian. melakukan tindakan yang bertujuan menghalangi reproduksi dalam kelompok. 5 Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hal. HUKMYiCJurnal Hukum 1072 Peran Hukum Pidana Internasional Dalam Mengatasi Genosida Pada Konflik Israel-Palestina memindahkan anak secara paksa dari satu kelompok ke kelompok lain. Untuk menentukan apakah aktivitas Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza merupakan genosida, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap actus reus . indakan jaha. dan mens rea . iat jaha. Banyak sumber media telah melaporkan bahwa, untuk melemahkan kekuatan Hamas. Israel telah melancarkan serangan terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, yang melanggar prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional. 7 Contoh pelanggaran ini meliputi serangan terhadap non-kombatan dan eksekusi sewenangwenang,8 serangan terhadap properti sipil dan infrastruktur publik, penggunaan senjata terlarang, dan pemboman udara yang berlebihan. Komponen actus reus yang diuraikan dalam poin . , . , dan . Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 dan Pasal 6 Statuta Roma 1998 harus dipenuhi dalam hal ini. Oleh karena itu, yang harus dikaji secara kritis adalah mens rea. Tindakan yang dilakukan terhadap bangsa Palestina dilaksanakan dengan tujuan tertentu . olus speciali. yang ditujukan untuk membasmi mereka, baik secara keseluruhan maupun Menetapkan mens rea sangatlah menantang, terutama dalam kasus genosida. Dalam kasus Akayesu, hakim di Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda menegaskan bahwa penuntutan atas genosida mengharuskan dilakukannya suatu tindakan terhadap satu atau lebih individu karena afiliasi mereka dengan suatu kelompok tertentu. Alasannya harus jelas, mengingat hubungan mereka dengan Korban dipilih bukan karena karakteristik individu mereka, melainkan karena afiliasi mereka dengan kelompok sosial tertentu, yang mencakup faktor-faktor seperti etnis, ras, agama, atau kebangsaan. 6 Elies van Sliedregt. Joint Criminal Enterprise as a Pathway to Convicting Individuals for Genocide. Journal of International Criminal Justice 5 . Oxford University Press, 2006, hal. 7 Iras Gabriella . Pelanggaran Terhadap Prinsip Proporsionalitas dalam Kasus Penyerangan Israel ke Jalur Gaza Menurut Hukum Humaniter Internasional. Diponegoro Law Journal. Vol. No. 2017, hal. 8 Rezki Satris. Peranan Politik Luar Negeri Indonesia terhadap Palestina Pasca Pengakuan Jerusalem Sebagai Ibu Kota Israel. POLITEA Jurnal Pemikiran Politik Islam. Vol. No. 2, 2019, hal. 1073 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Mekanisme Hukum Pidana Internasional Termasuk Peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Dalam Menyelidiki dan Menuntut Pelanggaran Yang Terkait dengan Genosida Mekanisme Hukum Pidana Internasional adalah kerangka hukum yang dibentuk untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran internasional yang berat, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Mekanisme ini mencakup hal-hal berikut : Definisi dan Ruang Lingkup: Hukum pidana internasional mencakup norma-norma dan prosedur yang mengatur penuntutan individu atas kejahatan internasional. Ini adalah pelanggaran yang diakui secara internasional, yang mencakup genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Sumber Hukum: Sumber hukum pidana internasional meliputi perjanjian internasional . eperti Konvensi Genosid. , hukum kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum yang diakui secara universal yang diakui oleh pemerintah. Yurisdiksi: Hukum pidana dapat diterapkan melalui pengadilan internasional, pengadilan ad hoc, atau pengadilan nasional yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan internasional. Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan pidana internasional pertama yang permanen dan otonom, di luar sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah Pidana Internasional memiliki berbagai yurisdiksi: personal, material, teritorial, dan temporal. Yurisdiksi Personal (Rationae Persona. Menurut Pasal 25 ayat 1 Statuta Roma. ICC memiliki yurisdiksi secara eksklusif atas orang perseorangan, dan hanya dapat mengadili individu yang berusia 18 tahun ke atas, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 Statuta Roma. Dalam kasus yang melibatkan individu yang berusia di bawah 18 tahun akan dideportasi ke negara asal mereka dan tunduk pada hukum negara tersebut. Yurisdiksi Material (Rationae Matera. 9 Diajeng Wulan Christianti. Op. Cit, hlm. 10 Didi Prasatya. Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Cour. Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi 2. Vol. 1, 2013, hal. HUKMYiCJurnal Hukum 1074 Peran Hukum Pidana Internasional Dalam Mengatasi Genosida Pada Konflik Israel-Palestina ICC memiliki yurisdiksi substansial atas empat jenis kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat . Statuta Roma, khususnya : Genosida (The crime of genocid. , sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6 Statuta Roma. Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes against humanit. , sebagaimana diuraikan dalam Pasal 7 Statuta Roma. Kejahatan perang (War crime. , sebagaimana diuraikan dalam Pasal 8 Statuta Roma. Kejahatan agresi (The crime of aggressio. masih belum diatur secara memadai dalam Statuta Roma,11 dan Mahkamah hanya akan menegakkan yurisdiksinya jika suatu ketentuan diberlakukan sesuai dengan Pasal 121 dan 123 Statuta Roma. Yurisdiksi Teritorial Statuta Roma menetapkan bahwa ICC dapat menjalankan kegiatan dan wewenangnya di wilayah Negara Pihak Statuta Roma. ICC juga dapat menjalankan kegiatan dan wewenangnya di wilayah non-Negara Pihak, dengan syarat adanya pengaturan luar Yurisdiksi Temporal (Rationae Tempori. Gagasan tentang legalitas, yang merupakan prinsip dasar hukum pidana, terangkum dalam pepatah Aunullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali,Ay yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dituntut atau dihukum atas suatu tindakan yang tidak dianggap sebagai tindak pidana pada saat dilakukan. Pasal 11 ayat . Hukum Roma menyatakan bahwa ICC memiliki yurisdiksi eksklusif atas kejahatan yang dilakukan setelah undang-undang tersebut diberlakukan pada 1 Juli 2002. Lebih jauh lagi. Pasal 11 ayat . Statuta Roma menetapkan bahwa jika suatu negara mengaksesi Statuta Roma setelah mulai berlaku. ICC hanya dapat menegaskan yurisdiksi atas pelanggaran yang terjadi setelah Statuta tersebut diberlakukan, kecuali 11 Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2014, hal. 12 Pasal 5 ayat . Statuta Roma. 13 Pasal 4 ayat . Statuta Roma. 14 Joining the International Criminal Court Why does it matter?. International Criminal Court, diakses pada diakses pada Senin, 4 September 2023, pukul 14. 39 WIB. 1075 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 negara tersebut mengeluarkan deklarasi sebagaimana diuraikan dalam Pasal 12 ayat . Statuta Roma. Pada tanggal 17 Juli 1998, di Roma. Italia. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dibentuk dan diratifikasi oleh 120 negara berdasarkan Statuta Roma dalam AuUnited Nations Diplomatic Conference on Plenipotentiaries on the Establishment of an International Criminal Court. Ay tentang Plenipotentiari. Sesuai dengan Pasal 125 ayat . , negara-negara telah diizinkan untuk menyatakan persetujuan mereka untuk terikat dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum sejak saat itu, sesuai dengan Statuta Roma. Lanskap global semakin tidak stabil akibat konfrontasi bersenjata antara Israel dan Palestina. Afrika Selatan telah memulai proses hukum terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) karena melanggar konvensi genosida. 15 Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan lembaga peradilan pidana internasional lainnya bertugas menyelidiki dan mengadili kasus genosida. ICC bertugas mengadili kasus genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi sebagaimana diuraikan dalam Statuta Roma 1998. Sekalipun suatu negara lalai dalam menegakkan proses hukum yang semestinya. ICC berfungsi sebagai pengadilan pelengkap untuk menjamin keadilan. Pada 26 Januari 2024. Mahkamah Internasional merilis ringkasan tindakan hukum Afrika Selatan terhadap Israel. Ringkasan tersebut menguraikan langkah-langkah sementara yang diizinkan oleh Mahkamah Internasional untuk diterapkan oleh Israel, dengan rincian langkah-langkah tersebut sebagai berikut : AuThe State of Israel shall, in accordance with its obligations under the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide, concerning Palestinians in Gaza, implement all necessary measures to prevent the commission of acts delineated in Article II of this Convention, especially. Ay: eliminating members of the group. causing significant physical or psychological harm to members of the group. International Court of Justice. The Republic of South Africa Institutes Proceedings against the State of Israel and Requests the Court to Indicate Provisional Measures (Hague. December 29, 2. HUKMYiCJurnal Hukum 1076 Peran Hukum Pidana Internasional Dalam Mengatasi Genosida Pada Konflik Israel-Palestina . deliberately establishing living conditions intended to lead to the group's physical destruction in whole or in part. enacting measures to impede reproduction within the group. The State of Israel shall effectively ensure that its military abstains from any conduct outlined in item 1 above. The State of Israel shall undertake all actions within its jurisdiction to avert and punish explicit and public intentions to perpetrate genocide against members of the Palestinian group in the Gaza Strip. The State of Israel shall undertake immediate and efficient measures to ensure the provision of necessary services and humanitarian assistance to mitigate the difficult living conditions faced by Palestinians in the Gaza Strip. The State of Israel shall undertake effective measures to prevent the destruction and ensure the preservation of evidence relating to allegations of acts under Article II and Article i of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide against members of the Palestinian group in the Gaza Strip. The State of Israel shall submit a report to the Court outlining all measures taken to execute this Order within one month from the date of issuance. KESIMPULAN Pentingnya hukum pidana internasional dalam menghadapi genosida dalam konflik Israel-Palestina sangatlah penting, mengingat kejahatan hak asasi manusia yang rumit dan serius yang telah terjadi di wilayah tersebut. Hukum pidana internasional, melalui instrumen seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan berbagai mekanisme internasional lainnya, memberikan kerangka hukum yang diperlukan untuk mendefinisikan, menyelidiki, dan menuntut tindakan yang dapat dikategorikan sebagai Meskipun ada beberapa tantangan besar, seperti hambatan hukum, ketidakpastian politik, dan dinamika internasional yang rumit, perjuangan untuk menegakkan keadilan tetap menjadi prioritas utama. Tujuan penerapan hukum pidana internasional adalah untuk memastikan akuntabilitas bagi para pelaku dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. Pentingnya dukungan dari komunitas internasional, termasuk negara-negara besar dan organisasi internasional, tidak dapat diabaikan. Reaksi yang tegas dan 1077 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 terpadu terhadap tuduhan genosida dapat memberikan dorongan yang diperlukan untuk meningkatkan penegakan hukum dan melindungi hak asasi manusia di wilayah yang terkena dampak konflik. Dengan demikian, meskipun tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana internasional di konflik Israel-Palestina sangat besar, upaya untuk mengatasi genosida harus terus dilakukan. Hukum pidana internasional hanya dapat berfungsi sebagai instrumen yang efektif untuk mencapai keadilan dan perdamaian abadi di wilayah yang dilanda konflik ini dengan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat. DAFTAR PUSTAKA