PERAN DAN FUNGSI KONSTITUSI SEBAGAI PILAR STABILITAS POLITIK DAN HUKUM Novita sellya putri1. Syndi Septhia Zelika2. Cinta Fihan Deli Putri3. Vicky Aditya Rangga4. Haikal5 1 Universitas Merangin. Fakultas Hukum. Program Studi Hukum nselia591@mail. Abstrak Konstitusi berperan sebagai pilar stabilitas politik dan hukum dengan menyediakan kerangka kerja untuk pemerintahan dan hukum, menetapkan batasan dan tanggung jawab pemerintah, melindungi hak-hak individu, menjamin keadilan dan kesetaraan, serta menyediakan mekanisme untuk penyelesaian sengketa. Konstitusi berfungsi sebagai dasar hukum dan politik yang mengatur struktur pemerintahan, menetapkan batasan dan tanggung jawab pemerintah, melindungi hak-hak individu, menjamin keadilan dan kesetaraan, serta menyediakan mekanisme untuk penyelesaian Konstitusi yang demokratis harus memberikan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik, serta memberikan landasan yang kuat untuk pembangunan ekonomi dan social. Konstitusi memainkan peran yang sangat penting dalam mendorong pemerintah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, dengan di berikannya landasan yang kuat untuk memastikan integritas dan keberlanjutan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat. Dengan adanya prinsip akuntabilitas, konstitusi memastikan bahwa pemerintah beroperasi secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan tindakannya. Konstitusi mendorong pemerintahan yang bebas dari korupsi dan memastikan penggunaan sumber daya public yang adil dan efisien. Kata Kunci : Konstitusi. Hak Asasi Manusia. Politik dan Hukum Abstract The constitution serves as a pillar of political and legal stability by providing a framework for government and law, establishing government boundaries and responsibilities, protecting individual rights, guaranteeing justice and equality, and providing mechanisms for resolving disputes. The constitution functions as a legal and political basis that regulates the structure of government, establishes government boundaries and responsibilities, protects individual rights, guarantees justice and equality, and provides a mechanism for resolving disputes. A democratic constitution must provide space for active participation of the people in the political process, as well as provide a strong foundation for economic and social development. The Constitution plays a very important role in encouraging a government that is transparent, accountable and free from corruption, by providing a strong foundation to ensure the integrity and sustainability of a government that is accountable to the With the principle of accountability, the constitution ensures that the government operates transparently and can be held accountable for its actions. The constitution promotes a government free from corruption and ensures the fair and efficient use of public resources. Keywords : Constitution. Human Rights. Politics and Law PENDAHULUAN Pengertian Konstitusi Konstitusi besumber dari kata Prancis AuconstituerAy dengan arti AumembentukAy. Arti kata ini ialah pembentukan, pengaturan dan deklarasi negara. Menurut bahasa latinnya. AuconstitutionAy yaitu gabungan dari 2 istilah, yaitu AucumeAy yang artinya Aubersamadengan. Ay dan AustatuereAy yang artinyaAu mempengaruhi, menetapkan sesuatuAy. Dengan kata lain constitutio . artinya menentukan bersama. Constitutiones artinya segala sesuatu yang ditentukan. Walaupun konstitusi yaitu penerjemahan atas bahasa Belanda AugrondwetAy. Kata AugrondAy artinya ground maupun tanah dan AuwetAy artinya hukum (Ubaedilla, 2. Berdasarkan terminologinya, fikih siyasahdalam konstutusi diketahui sebagai istilah dustur, berarti orang yang berkekuasaan baik dibidang politik atau religi. Pada persoalan konstitusi, dustur adalah seperangkat aturan yang mengatur yayasan baik tidak tertulis . maupun tertulis . dan hubungan kerja sama antara anggota masyarakat suatu bangsa. Berdasarkan sejumlah konstitusi tersebut, bisa dinytakan jika konstitusi merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan landasan dalam mengendalikan susunan badan negara, seperti landasan hubungan bekerjasama diantara bangsa dan rakyatnya untuk menjalankan kehidupannya (Hasymi, 2. Konstitusi merupakan dasar hukum tertinggi yang mengatur seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1. , yang menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam menjaga stabilitas politik dan Stabilitas politik dan hukum adalah dua aspek yang sangat penting dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara, menciptakan rasa aman dan adil bagi masyarakat, serta menjaga agar negara dapat berfungsi secara efektif dan efisien. Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai konstitusi negara memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas politik dan hukum di suatu negara. Dalam konteks Indonesia. UUD 1945 memainkan peran kunci dalam memastikan keberlanjutan sistem pemerintahan, serta menjaga keselarasan antara berbagai lembaga negara dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Peran konstitusi sebagai pilar stabilitas politik dan hukum sangatlah fundamental, karena dengan adanya konstitusi, segala bentuk penyelenggaraan negara memiliki kerangka yang jelas, transparan, dan sah secara hukum. Konstitusi tidak hanya mengatur struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara, tetapi juga memberikan batasan terhadap kekuasaan, melindungi hak-hak individu, serta menjamin keadilan dan kesejahteraan sosial. Hal ini penting agar negara tidak jatuh ke dalam potensi kekacauan politik atau ketidakpastian hukum yang dapat mengancam kedamaian, kesejahteraan, dan kemajuan bangsa. Konstitusi berfungsi untuk memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, menegakkan supremasi hukum, serta menjaga keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Pembagian kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, mekanisme penyelesaian sengketa, serta jaminan terhadap pembangunan ekonomi yang adil merupakan beberapa aspek penting yang diatur oleh konstitusi. Dengan cara ini, konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggaraan negara, tetapi juga sebagai alat untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan konflik politik yang dapat merusak stabilitas negara. Stabilitas politik dan hukum merupakan dua pilar utama yang mendasari tegaknya suatu negara demokratis. Dalam konteks konstitusi, keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan tatanan kehidupan bernegara yang adil, tertib, dan berkelanjutan. Konstitusi sebagai hukum dasar negara berfungsi untuk mengatur struktur kekuasaan, hubungan antar lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara. Dalam kerangka ini, stabilitas politik dan hukum tidak hanya mencerminkan keseimbangan antar kekuasaan, tetapi juga menjadi jaminan bagi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. Pilar stabilitas politik merujuk pada keberlanjutan dan keteraturan dalam proses politik, di mana terdapat kesepakatan dasar mengenai prinsip-prinsip pemerintahan yang demokratis. Sementara itu, pilar stabilitas hukum berkaitan dengan kepastian hukum, di mana konstitusi sebagai norma tertinggi diharapkan menjadi pedoman dalam setiap kebijakan yang diambil oleh negara. Kedua pilar ini saling mendukung, karena tanpa stabilitas politik yang kuat, hukum akan sulit ditegakkan, dan tanpa sistem hukum yang jelas dan adil, stabilitas politik akan mudah terganggu. Oleh karena itu, konstitusi berfungsi tidak hanya sebagai fondasi, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara politik dan hukum demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. METODE PENELITIAN Metode penelitian normatif dalam penyusunan artikel ini digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi konsep-konsep yang berkaitan dengan teori dan norma yang ada dalam sistem hukum atau politik. Pendekatan ini lebih menekankan pada penelaahan tentang bagaimana suatu sistem atau proses seharusnya dijalankan, berdasarkan prinsip-prinsip, aturan, atau norma yang telah ditetapkan. Metode ini tidak hanya mencari apa yang ada dalam kenyataan sosial, tetapi juga mengeksplorasi bagaimana seharusnya suatu hal terjadi dalam kerangka hukum atau etika yang ideal. Dengan menggunakan pendekatan ini, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang norma-norma yang berlaku serta memberikan rekomendasi tentang bagaimana praktik dan kebijakan seharusnya diubah atau ditingkatkan agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip yang Dalam konteks penelitian ini, metode normatif sangat relevan untuk mengeksplorasi bagaimana konsep-konsep yang ada, seperti keadilan, pemerintahan yang baik, dan pembagian peran dalam masyarakat, dapat diterapkan secara optimal dalam membangun negara yang adil dan stabil. Metode ini memungkinkan penulis untuk mengkritisi teori-teori yang ada, serta mengusulkan norma atau aturan yang lebih sesuai dengan kondisi dan tantangan zaman sekarang. Dengan cara ini, penelitian ini tidak hanya memberikan analisis terhadap sistem yang ada, tetapi juga menawarkan saran-saran konstruktif untuk perbaikan sistem tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang diinginkan oleh masyarakat. HASIL DAN PEMBAHASAN Temuan Penelitian Dalam Artikel berjudul Au peran dan fungsi konstitusi sebagai pilar stabilitas politik dan hukum Au penelitian ini membahas tentang peran dan fungsi. Istilah konstitusi, pengertian konstitusi. Hasil dan pembahasan berikut merangkum temuan-temuan kunci dari penelitian ini. Istilah Konstitusi Sejak abad pertengahan, istilah Konstitusi telah berkembang dan memiliki berbagai makna yang ditemukan dalam beberapa literatur hukum tata negara di Indonesia. Kata "Konstitusi" berasal dari bahasa Perancis, yaitu "Constituer", yang berarti membentuk. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan proses pembentukan suatu negara atau tindakan menyusun dan menyatakan terbentuknya suatu negara secara resmi. Dengan demikian. Konstitusi dalam konteks ini lebih mengarah pada dokumen yang menggambarkan pembentukan dan struktur negara, serta mengatur hubungan antar lembaga-lembaga negara dan hak-hak serta kewajiban warga negara. Di Indonesia, istilah yang lebih umum digunakan untuk merujuk pada dokumen dasar negara adalah "Undang-Undang Dasar". Istilah ini merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yakni "grondwet". Dalam bahasa Indonesia, "wet" diterjemahkan sebagai undang-undang, sementara "grond" berarti tanah atau daerah. Oleh karena itu. Undang-Undang Dasar (UUD) dapat dipahami sebagai dasar atau fondasi yang mengatur kehidupan bernegara dan menyusun struktur pemerintahan suatu negara di atas tanah atau wilayah tertentu. Dalam bahasa Latin, kata "Konstitusi" merupakan gabungan dari dua kata, yaitu "cume" dan "statuere". "Cume" adalah sebuah preposisi yang berarti "bersama dengan", yang menunjukkan adanya hubungan atau kerjasama dalam suatu tindakan. Sedangkan "statuere" berasal dari kata "sta", yang merupakan akar kata dari "stare", yang berarti berdiri. Kata "statuere" sendiri memiliki arti "membuat sesuatu agar berdiri" atau "menetapkan/ mendirikan". Oleh karena itu, dalam konteks bahasa Latin, konstitusi berarti suatu tindakan bersama untuk menetapkan atau mendirikan suatu sistem atau tatanan yang diakui secara sah. Berdasarkan penjelasan tersebut, kita dapat memahami bahwa Konstitusi bukan hanya sekadar dokumen hukum yang berisi aturan, tetapi juga proses pendirian atau penetapan suatu sistem kenegaraan yang berlaku. Oleh karena itu. Konstitusi memiliki arti yang sangat penting dalam meletakkan dasar-dasar kehidupan bernegara, termasuk pembagian kekuasaan, perlindungan hak-hak asasi manusia, dan mekanisme untuk perubahan atau amandemen dalam sistem hukum negara. Konstitusi dapat dilihat sebagai hasil kesepakatan bersama yang mengatur bagaimana suatu negara dijalankan dan bagaimana warga negara diatur dalam kehidupan sosial, politik, dan hukum. Konstitusi ini biasanya memuat prinsip-prinsip dasar yang berlaku dalam kehidupan bernegara dan menjadi pedoman utama bagi pengambilan keputusan oleh lembaga negara. Dalam konteks Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1. adalah konstitusi yang mengatur semua hal tersebut, mulai dari hak-hak warga negara hingga pembagian wewenang antar lembaga pemerintahan. Konstitusi juga merupakan landasan yang memberi legitimasi bagi kekuasaan negara. Dalam negara demokratis, konstitusi menjadi alat untuk menjamin bahwa kekuasaan negara dijalankan sesuai dengan prinsipprinsip yang telah disepakati bersama. Lebih dari itu, konstitusi memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan memberikan mekanisme yang jelas untuk memeriksa dan mengoreksi penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa. Di samping itu, perkembangan istilah "Konstitusi" juga mencakup konsep hukum yang lebih luas. Seiring dengan berjalannya waktu. Konstitusi tidak hanya mencakup pembentukan negara, tetapi juga mencakup perubahan dan perbaikan yang perlu dilakukan dalam sistem hukum untuk menciptakan keadilan sosial yang lebih baik. Dengan kata lain. Konstitusi juga berfungsi sebagai dokumen yang bersifat dinamis, yang dapat berkembang dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan global dan lokal yang terus berubah. Dengan demikian. Konstitusi dapat dipahami sebagai lebih dari sekadar sebuah dokumen atau aturan hukum yang menetapkan tatanan Ia adalah sebuah instrumen fundamental yang menegaskan hak, kewajiban, dan aturan dalam kehidupan bernegara, serta memastikan bahwa negara berfungsi dengan adil, bijaksana, dan untuk kepentingan seluruh Berdasarkan beberapa istilah Konstitusi yang dikemukakan para ahli tersebut maka pandangan L. Van Apeldoorn membedakan antara Constitution dengan Grondwet (UUD), yakni Grondwet (UUD) adalah bagian yang tertulis dari Konstitusi sedangkan Constitution (Konstitus. memuat peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis, sementara Sri Sumantri dalam desertasinya mengartikan Konstitusi sama dengan UndangUndang Dasar. Hal ini sesuai dengan praktek ketatanegaraan di berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia. Pandangan yang menyamakan antara Konstitusi dengan Grondwet (UUD) dipengaruhi oleh pemahaman kodifikasi yang menghendaki agar semua aturan hukum tertulis dalam rangka mencapai kesatuan hukum, kepastian hukum dan kesederhanaan hukum sehingga setiap aturan hukum, karena penting maka harus ditulis. Beberapa Pengertian Konstitusi Dalam beberapa buku literatur, terdapat anggapan umum yang menyamakan pengertian Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar (UUD). Pandangan ini seringkali dianggap sebagai kekhilafan dalam memahami konsep Konstitusi, terutama di negara-negara modern. Anggapan ini dipengaruhi oleh paham kodifikasi hukum yang menghendaki agar semua peraturan hukum penting dicatat dalam bentuk tertulis. Dengan demikian. Konstitusi yang berbentuk tertulis sering kali dianggap identik dengan Undang-Undang Dasar suatu negara. Namun, jika ditelaah lebih dalam. Konstitusi dan Undang-Undang Dasar memiliki makna yang berbeda, meskipun keduanya terkait erat. Konstitusi pada dasarnya adalah seperangkat prinsip dasar yang mengatur kehidupan bernegara, yang mencakup tidak hanya pembentukan negara, struktur pemerintahan, serta hubungan antara negara dengan warga negara, tetapi juga norma-norma dasar yang mengatur tatanan sosial dan politik. Konstitusi bisa bersifat tertulis maupun tidak tertulis, tergantung pada sistem hukum dan tradisi negara tersebut. Sementara itu. Undang-Undang Dasar (UUD) lebih sering merujuk pada dokumen tertulis yang merupakan aturan dasar yang mengatur struktur dan fungsi pemerintahan negara. UUD pada umumnya berisi peraturan yang lebih spesifik dan rinci mengenai hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan, serta mekanisme perubahan atau amandemen. UUD adalah bagian dari Konstitusi yang tertulis, dan menjadi instrumen hukum yang sah yang digunakan dalam sistem pemerintahan negara. Meskipun sering digunakan secara bergantian dalam beberapa konteks. Konstitusi tidak selalu identik dengan Undang-Undang Dasar. Konstitusi mencakup keseluruhan prinsip dasar yang membentuk negara, sementara UUD lebih merujuk pada dokumen formal yang memuat aturanaturan dasar mengenai penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, memahami perbedaan ini penting untuk menghindari kekeliruan dalam pemahaman konsep-konsep dasar dalam ilmu hukum tata negara. Dalam pandangan Herman Heller mengemukakan bahwa Konsitusi memiliki arti yang lebih luas dari UUD, sehingga dalam uraian selanjutnya diadakan pembagian sebagai berikut: Konstitusi dalam pengertian sosiologis dan politis, dalam pengertian ini Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die Politische Verfassung Als Gesell Schaftliche Wirklich Kei. , jadi Konstitusi belum dalam arti yuridis. Konstitusi dalam arti kesatuan kaidah yaitu Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang mengandung arti yuridis (Die Verselbstandingte Rechtverfassun. Konstitusi yang tertulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi berlaku dalam suatu negara (Die Geschrieben Verfassun. Konstitusi memiliki peran dan fungsi penting sebagai pilar stabilitas politik dan hukum dalam suatu negara. Berikut adalah beberapa peran dan fungsi konstitusi: Menjaga keseimbangan kekuasaan: Konstitusi berfungsi untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara berbagai lembaga negara. Dengan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh satu lembaga atau individu. Melindungi hak-hak individu: Konstitusi juga berfungsi untuk melindungi hakhak individu. Dengan adanya konstitusi, hak-hak individu dijamin dan dilindungi oleh hukum, sehingga individu dapat hidup dengan aman dan Menentukan struktur pemerintahan: Konstitusi juga berfungsi untuk menentukan struktur pemerintahan suatu negara. Dengan adanya konstitusi, dapat ditentukan siapa yang berwenang untuk mengambil keputusan dan siapa yang berwenang untuk melaksanakan keputusan tersebut. Menjaga stabilitas politik: Konstitusi juga berfungsi untuk menjaga stabilitas politik suatu negara. Dengan adanya konstitusi, dapat dihindari terjadinya konflik politik yang dapat mengganggu stabilitas negara. Menjaga keadilan dan kesetaraan: Konstitusi juga berfungsi untuk menjaga keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat. Dengan adanya konstitusi, dapat dijamin bahwa setiap individu diperlakukan dengan adil dan setara di mata Berdasarkan sejumlah konstitusi yang ada, dapat disimpulkan bahwa konstitusi mencakup berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam mengatur susunan badan negara, serta hubungan antara negara dengan rakyatnya. Konstitusi tidak hanya mengatur pemerintahan dan lembagalembaga negara, tetapi juga menjadi pedoman dalam hubungan antar negara dan Oleh karena itu, konstitusi berperan penting dalam menjaga kestabilan negara dan memberikan kerangka hukum bagi seluruh kegiatan politik dan sosial. Pikiran modern kini mendefinisikan konstitusi sebagai seperangkat aturan dasar yang mendasari dan mengatur penyelenggaraan negara. Dalam pengertian ini, konstitusi berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan politik, sosial, dan hukum di dalam suatu negara. Konstitusi juga bertujuan untuk menjamin adanya sistem pemerintahan yang demokratis dan transparan, serta untuk melindungi hakhak dasar setiap warga negara. Dengan demikian, konstitusi berperan sebagai instrumen yang mendukung terciptanya negara yang adil, makmur, dan sejahtera, dengan prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan negara. Menurut James Bryce Konstitusi menurut kerangka publik negara akan diorganisir dengan dan lewat Menurut C. Strong Konstitusi bisa dinyatakan menjadi sekumpulan rancangan yang menjelasakn kuasa pemerintah, hak masyarakat, serta keterkaitan diantara keduahal tersebut. Menurut E. S Wade Konstitusi adalah sebuah data yang merupakan landasan kerangka yang menjelaskan hukuman spesifik dan rancangan atas fungsi badan pemerintah negara serta menjelaskan rancangan mengenai pengendalian proses kerja dilembaga Menurut Eric Barendt Konstitusi yaitu data yang berupa tulisan maupun teks dimana dengan keseluruhan akan menjelaskan kuasa legislatif, eksekutif, sertayudikatif dan lembaga lain. Menurut Ronato R. Pasimio Konstitusi dimaknai menjadi landasan hukum disuatu bangsa yang berisikan rancangan suatu pemerintah yang diwujudkan, diatur, pembagian kuasanya, serta dasar uji coba kepada kekuasaan itu. Berdasarkan sejumlah definisi diatas, konstitusi bisa dijelaskan yaitu: Sekumpulan kaidah yang memberi batasan kuasa untuk penguasanya. Sebuah data mengenai bagian tugas dan petugas dalam sebuah rancangan Sebuah pendeskripsian dengan berdasarkan permasalhan HAM. uatu Tujuan. Fungsi, dan Ruang Lingkup. PENUTUP Artikel ini di tulis sesuai dengan peran dan fungsi kunstitusi sebagai stabilitas politik dan hukum, supaya memudahkan bagi para pembaca dalam memahami apa itu fungsi dan peran konstitusi dalam menjaga stabilitas politik dan hukum, dan didalam artikel ini penulis telah membuat secara rinci dan ringkas agar mudah untuk dipahami. Dalam artikel ini telah dianalisis sesuai dengan peran dan fungsi konstitusi dalam pilar stabilitas politik dan hukum. Konstitusi berfungsi untuk memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, menegakkan supremasi hukum, serta menjaga keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Pembagian kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, mekanisme penyelesaian sengketa, serta jaminan terhadap pembangunan ekonomi yang adil merupakan beberapa aspek penting yang diatur oleh konstitusi. Konstitusi memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam menjaga stabilitas politik dan hukum suatu Sebagai dasar hukum tertinggi, konstitusi memberikan kerangka aturan yang jelas untuk pengaturan pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan perlindungan hak-hak warga negara. Dengan mengatur mekanisme pemerintahan, pemilihan umum, serta hak dan kewajiban masyarakat, konstitusi menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel, yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, konstitusi juga menjadi pedoman dalam penyelesaian konflik politik dan hukum, sehingga membantu menjaga kedamaian dan keteraturan. Dengan demikian, konstitusi berfungsi sebagai fondasi untuk menciptakan stabilitas politik yang kokoh dan sistem hukum yang adil. Dengan penelitian ini kita tau bahwa konstitusi tidak hanya berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggaraan negara, tetapi juga sebagai alat untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan konflik politik yang dapat merusak stabilitas negara. DAFTAR PUSTAKA