JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2026 p-ISSN 2088-0421. e-ISSN 2654-461X. DOI: 10. 35968/m-pu Jurnal Ilmiah M Progress. Vol. No. 1 Januari 2026 https://journal. id/index. php/ilmiahm-progress LITERASI KEUANGAN SYARIAH DALAM MEMAHAMI PERBEDAAN MEKANISME IMBAL HASIL ANTARA BUNGA DAN BAGI HASIL Farhan Ramdhani Istianandar* Universitas Halu Oleo. Kendari. Sulawesi Tenggara. Indonesia. farhanramdhani@uho. Received 30 Desember 2025 | Accepted 17 Januari 2026 | Published 23 Januari 2026 * Corespenden Author Abstrak Literasi keuangan syariah membantu masyarakat memahami perbedaan antara bunga dan bagi hasil secara lebih utuh. Pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah salah satunya ditentukan oleh tingkat literasi keuangan. Titik utama yang membedakan keuangan syariah dan keuangan konvensional adalah pada mekanisme imbal hasil, yaitu penggunaan bunga dalam sistem konvensional dan sharing profit dalam keuangan syariah. Terdapat anggapan bahwa perbedaan tersebut hanya sebatas perbedaan istilah, namun pemahaman terhadap mekanisme dan implikasinya masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan menelaah peran literasi keuangan syariah dalam membangun pemahaman terhadap perbedaan mekanisme imbal hasil antara bunga dan bagi hasil. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah buku, artikel jurnal ilmiah, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta sumber normatif berupa Al-QurAoan dan Hadis. Hasil kajian menunjukkan bahwa mekanisme bunga mencerminkan prinsip risk transfer, di mana risiko ekonomi dialihkan dari kreditur kepada debitur. Sebaliknya, mekanisme bagi hasil mencerminkan prinsip risk sharing, di mana risiko dan proporsi imbal hasil didasarkan pada realisasi kinerja yang disepakati bersama, sehingga mencerminkan hubungan kemitraan yang adil dan seimbang. Dengan demikian, literasi keuangan syariah berperan dalam membantu masyarakat memahami perbedaan antara bunga dan bagi hasil secara lebih utuh. Kata kunci: Literasi. Keuangan Syariah. Imbal Hasil Abstract Sharia financial literacy helps the public understand difference between interest and profit sharing more comprehensively. Public understanding Sharia finance is partly determined by the level of financial literacy. The main point that differentiates Sharia finance from conventional finance is the return mechanism, namely the use of interest in conventional systems and profit sharing in Sharia finance. Some assume that this difference is merely a matter of terminology, but understanding of the mechanisms and implications remains relatively limited. Study aims to examine the role of Sharia financial literacy in building an understanding of the differences in return mechanisms between interest and profit sharing. The study used a qualitative approach through literature review, reviewing books, scientific journal articles, fatwas from DSN-MUI, and normative sources such as the Qur'an and Hadith. The study results show that the interest mechanism reflects the principle of risk transfer, where economic risk is transferred from the creditor to the debtor. Conversely, profit-sharing mechanism reflects the principle of risk sharing, where risk and return proportions are based on mutually agreed-upon performance, thus reflecting a fair and balanced partnership. Thus. Islamic financial literacy plays a role in helping the public understand the differences between interest and profit-sharing more fully. Keywords: Literacy. Islamic Finance. Yield 34 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2026 PENDAHULUAN Sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar. Indonesia memiliki potensi pasar yang luas bagi aktivitas pemasaran berbagai perusahaan (Maulidiah et al. Selain itu, jumlah populasi muslim dengan lebih dari 85% total penduduk merupakan fakta yang menunjukan besarnya peluang dan potensi pasar khususnya pada sektor keuangan syariah di Indonesia (Muhamad, 2. Namun jumlah tersebut tidak berbanding lurus dengan pemahaman yang kuat mengenai dasar keuangan syariah. Dalam beberapa tahun terakhir, literasi keuangan menjadi perhatian penting di Indonesia. Munculnya isu ini berkaitan erat dengan berbagai dinamika dan tantangan ekonomi, mulai dari implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) hingga pengalaman krisis ekonomi yang pernah terjadi pada tahun 1998. Kondisi tersebut menjadikan literasi keuangan sebagai kebutuhan mendasar bagi masyarakat, sehingga pemahaman terhadap aspek keuangan menjadi tuntutan yang tidak dapat diabaikan. (Ratna Devi. Parmin, 2. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS), diketahui bahwa tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah masih berada di bawah literasi dan inklusi keuangan konvensional. Adapun perbandingan indeks literasi dan inklusi keuangan tersebut disajikan pada tabel berikut. Tabel 1. Indeks Inklusi dan Literasi Keuangan No Indeks Inklusi dan Literasi Keuangan Literasi Keuangan Syariah Inklusi Keuangan Syariah Literasi Keuangan Konvensional Inklusi Keuangan Konvensional Sumber: OJK, 2024 & 2025 . 39,11 % 43,42 % 13,41 % 13,41 % 65,43 % 66,46 % 75,02 % 80, 51 % Pemahaman terhadap konsep keuangan berperan penting dalam membentuk tingkat kepercayaan dan perilaku konsumen dalam memilih suatu produk, termasuk produk Semakin baik tingkat literasi keuangan yang dimiliki, semakin besar kecenderungan masyarakat untuk memilih institusi dan produk keuangan tertentu. Sebaliknya, rendahnya literasi keuangan syariah dapat berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk maupun lembaga keuangan syariah. Kondisi rendahnya pangsa pasar keuangan syariah tidak terlepas dari berbagai faktor, salah satunya adalah keterbatasan pengetahuan keuangan masyarakat, khususnya terkait literasi keuangan syariah. (Salim et al. , 2. Titik mendasar yang membedakan diantara kedua sistem keuangan, yaitu keuangan konvensional dan keuangan syariah terletak pada mekanisme pengelolaan imbal hasil, , yang jika dilihat dari kacamata manajemen risiko menunjukan mekanisme keuangan konvensional merupakan bentuk pengalihan risiko dari pemliki dana kepada peminjam dana atau dikenal dengan risk transfer (Sjahdeini, 2. Sebaliknya, keuangan syariah mengedepankan pola pengelolaan dengan mekanisme bagi hasil . rofit and loss sharin. merupakan bentuk risk sharing, di mana pengelolaan risiko dan margin keuntungan dibagi secara proporsional didasarkan kepada capaian kinerja usaha yang diperoleh tentunya sesuai dengan akad yang telah disepakati (Ascarya, 2011. Antonio, 2. Dalam praktiknya, perbedaan antara bunga dan bagi hasil sering kali dipahami secara sederhana sebagai perbedaan istilah, namun realitanya merupakan perbedaan mekanisme 35 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2026 ekonomi yang bersifat substantif dan komprehensif. Literasi keuangan syariah tidak hanya berfokus pada aspek pengenalan produk dan layanan, tetapi juga menuntut pemahaman yang komprehensif mengenai struktur akad, mekanisme pembagian risiko, serta keterkaitannya antara kinerja usaha dan imbal hasil yang dihasilkan. Literasi keuangan syariah berperan sebagai kerangka pemahaman konseptual yang membantu individu memahami logika ekonomi dan normatif dalam sistem keuangan Tanpa literasi yang memadai, penerapan keuangan syariah berpotensi bersifat formalistik dan tidak mencerminkan nilai keadilan serta kemitraan yang menjadi tujuan utama sistem tersebut (Chapra, 2000. Karim, 2. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini mengkaji literasi keuangan syariah dalam memahami perbedaan mekanisme imbal hasil antara bunga dan bagi hasil melalui pendekatan studi kepustakaan. Adapun rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana konsep literasi keuangan syariah dalam perspektif teori dan kajian Bagaimana perbedaan mekanisme imbal hasil antara bunga dalam sistem keuangan konvensional dan bagi hasil dalam keuangan syariah ditinjau dari prinsip risk transfer dan risk sharing? Bagaimana literasi keuangan syariah berperan dalam membantu pemahaman terhadap perbedaan mekanisme imbal hasil antara bunga dan bagi hasil? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengkaji konsep literasi keuangan syariah berdasarkan perspektif teori dan kajian akademik yang relevan. Untuk menganalisis perbedaan mekanisme imbal hasil antara bunga dalam sistem keuangan konvensional dan bagi hasil dalam keuangan syariah ditinjau dari prinsip risk transfer dan risk sharing. Untuk menjelaskan peran literasi keuangan syariah dalam membantu pemahaman terhadap perbedaan mekanisme imbal hasil antara bunga dan bagi hasil. Diharapkan dalam penelitian ini dapat berkontribusi baik secara teoritis dalam pengembangan kajian keuangan syariah maupun praktis, sehingga pemahaman terhadap keuangan syariah tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif. TINJAUAN PUSTAKA Literasi Keuangan Syariah Salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pembangunan nasional adalah melalui penerapan kebijakan keuangan Kebijakan ini dimaknai sebagai kondisi di mana seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap layanan keuangan formal yang berkualitas, mudah dijangkau, aman, dan tepat waktu, dengan biaya yang terjangkau sesuai kebutuhan dan kemampuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2016. Literasi keuangan syariah merupakan bagian dari literasi keuangan yang berfokus pada pemahaman prinsip, nilai, dan mekanisme yang digunakan dalam sistem keuangan dengan pendekatan syariah. Literasi keuangan syariah tidak hanya berorientasi pada pengenalan produk dan lembaga keuangan, tetapi juga menuntut pemahaman yang mendalam terhadap prinsip dasar syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir, serta penerapan akad-akad yang sesuai dengan ketentuan syariah dalam praktik keuangan Dalam kerangka keuangan syariah, literasi keuangan dipahami memiliki cakupan konseptual yang lebih komprehensif dibandingkan dengan literasi keuangan konvensional. Literasi keuangan syariah menekankan pemahaman terhadap keterkaitan antara risiko dan imbal hasil, struktur akad, serta konsekuensi etika dan prinsip keadilan dalam aktivitas 36 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2026 Oleh karena itu, literasi keuangan syariah tidak hanya berfokus pada aspek finansial, tetapi juga pada nilai-nilai normatif yang mendasari operasional sistem keuangan Beberapa kajian menyebutkan bahwa rendahnya pemahaman terhadap prinsip dasar keuangan syariah dapat menyebabkan kesalahan persepsi dalam membedakan praktik keuangan syariah dan konvensional. Oleh karena itu, literasi keuangan syariah berperan penting sebagai instrumen konseptual untuk memahami perbedaan mendasar antara kedua sistem tersebut, khususnya dalam aspek mekanisme imbal hasil. Mekanisme Imbal Hasil dalam Sistem Keuangan Konvensional Sebagai otoritas yang berperan dalam pengaturan sistem keuangan nasional. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan berbagai regulasi terkait layanan keuangan guna mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Mekanisme imbal hasil dalam sistem keuangan konvensional pada umumnya didasarkan pada bunga . Pengertian bunga menurut Bank Indonesia juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didefinisikan sebagai balas jasa/imbalan atas dana yang dipinjamkan atau disimpan di bank. Pengertian tersebut relevan dengan classical theory of interest yang ditokohi oleh Smith dan Ricardo mendefinisikan bahwa bunga adalah balas jasa atau kompensasi yang dibayarkan oleh peminjam . kepada pemberi pinjaman . (Atang, 2. Bunga dipahami sebagai kompensasi atas penggunaan dana dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan di awal perjanjian. Dalam mekanisme ini, besaran imbal hasil bersifat pasti dan tidak secara langsung bergantung pada kinerja usaha yang dijalankan oleh pihak peminjam. Secara konseptual, mekanisme bunga merepresentasikan prinsip risk transfer, di mana risiko usaha lebih banyak dialihkan kepada pihak peminjam. Pemberi dana tetap memperoleh imbal hasil meskipun usaha yang dijalankan mengalami kerugian. Pola hubungan semacam ini menempatkan imbal hasil sebagai konsekuensi dari penggunaan modal, bukan sebagai hasil dari kinerja usaha. Dalam konteks perbandingan dengan keuangan syariah, mekanisme bunga sering dikritisi karena berpotensi menciptakan ketimpangan distribusi risiko dan hasil. Oleh karena itu, pemahaman terhadap karakteristik bunga menjadi penting sebagai dasar untuk memahami perbedaan mekanisme imbal hasil dalam sistem keuangan syariah. Mekanisme Imbal Hasil dalam Keuangan Syariah Nuraini . menyatakan bahwa "Memiliki pemahaman yang kuat tentang literasi keuangan syariah akan membantu seorang muslim untuk menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah" Keuangan syariah menggunakan mekanisme bagi hasil . rofit and loss sharin. sebagai dasar penetapan imbal hasil, yang dibangun di atas prinsip perlindungan hak milik dan sikap saling ridha. Dengan landasan tersebut, sistem keuangan syariah secara tegas menolak praktik eksploitasi yang bersumber dari kesepakatan atau kontrak yang tidak mencerminkan keadilan. Dalam sistem keuangan syariah, suatu transaksi keuangan dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan akad yang berlaku secara syariah dan kelembagaan, serta terbebas dari unsur riba . , gharar . , dan maysir . Penerapan prinsip tersebut diwujudkan melalui berbagai jenis akad, seperti mudharabah dan musyarakah, yang menekankan pola kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha. (Yasin et al. , 2. Sebagai lembaga keuangan berbasis syariah, lembaga keuangan syariah memiliki peran dan fungsi yang bersifat ganda, selain menjalankan aktivitas yang berorientasi pada 37 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2026 perolehan laba, lembaga keuangan syariah juga mengemban fungsi sosial, yaitu sebagai pengelola dana zakat dan penyedia pinjaman kebajikan atau dana talangan. Dalam mekanisme bagi hasil, imbal hasil yang diterima oleh masing-masing pihak bergantung pada kinerja usaha yang dijalankan. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati di awal akad, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi kontribusi Pola ini mencerminkan prinsip risk sharing, di mana risiko dan hasil dibagi secara proporsional dan adil. Mekanisme bagi hasil tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan dan kebersamaan yang menjadi fondasi keuangan syariah. Oleh karena itu, pemahaman terhadap mekanisme ini memerlukan pemahaman konseptual yang memadai, khususnya terkait hubungan antara risiko, usaha, dan imbal hasil. Perbedaan Konseptual antara Bunga dan Bagi Hasil Perbedaan antara sistem bunga dan mekanisme bagi hasil tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis perhitungan, tetapi juga terletak pada dasar konseptual yang Bunga ditetapkan secara pasti di awal dan tidak dipengaruhi oleh hasil usaha, sedangkan bagi hasil bersifat tidak pasti dan bergantung pada kinerja usaha yang Dari sudut pandang manajemen risiko, bunga mencerminkan mekanisme risk transfer, sementara bagi hasil mencerminkan mekanisme risk sharing. Perbedaan ini memiliki implikasi penting terhadap hubungan kontraktual antara para pihak, distribusi risiko, serta keadilan ekonomi dalam sistem keuangan. Pemahaman terhadap perbedaan konseptual ini menjadi kunci dalam membedakan keuangan syariah dari keuangan konvensional secara substantif. Tanpa pemahaman tersebut, perbedaan antara bunga dan bagi hasil berpotensi dipersepsikan hanya sebagai perbedaan istilah, bukan sebagai perbedaan mekanisme ekonomi yang mendasar. Literasi Keuangan Syariah dalam Memahami Mekanisme Imbal Hasil Literasi keuangan syariah berperan sebagai kerangka analitis yang membantu individu memahami perbedaan mekanisme imbal hasil antara bunga dan bagi hasil. Melalui literasi keuangan syariah, individu diharapkan mampu memahami logika ekonomi yang mendasari mekanisme risk sharing, serta implikasinya terhadap keadilan dan keberlanjutan sistem Pemahaman yang baik terhadap mekanisme imbal hasil syariah memungkinkan individu untuk tidak hanya mengenali produk keuangan syariah secara formal, tetapi juga memahami esensi kontraktual dan nilai-nilai yang melekat di dalamnya. Dengan demikian, literasi keuangan syariah menjadi faktor penting dalam memperkuat pemahaman substantif terhadap keuangan syariah. Perbedaan mendasar antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah terletak pada mekanisme pengembalian dana serta pembagian keuntungan antara nasabah dan lembaga keuangan. Dalam sistem keuangan konvensional, imbal hasil ditentukan melalui mekanisme bunga, sedangkan dalam operasional bank syariah digunakan prinsip bagi hasil sebagai dasar pembagian keuntungan. Bank syariah tidak menerapkan bunga, baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana, karena bunga dipandang sebagai riba yang dilarang dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, seluruh aktivitas operasional bank syariah dirancang untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan, transparansi, dan keseimbangan dalam hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah (Wahyuna. Sari, 2. 38 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2026 Landasan Normatif Mekanisme Imbal Hasil dalam Perspektif Al-QurAoan dan Hadis Larangan terhadap praktik riba merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem keuangan syariah. Al-QurAoan secara tegas membedakan antara praktik jual beli dan riba, sebagaimana dinyatakan dalam Surah Al-Baqarah ayat 275: aE O Ec OEaIO IaOaE E c Ea Ea OEaIO Ia aaEO OE E Ec IA Ac Ee EA AaI a A a E Ea EA c aEOaE OEe E IaaIOaE EA c A Ia EaaE Ea Ea EA aE O aE Eaa Ea EaauI Ea EO Ea EA aE O EO E E c A AaU E caa c Eac EaA c AcI EacE Ee Ea EO E a Ea EA c AEaeEc Ia Ee aEaI O Ec Ea EacE Ee Ia EaeE Ic EA Aa EO E Ea Ia uaI EaEO A Ac Ia Ee aEe Ea E EaaIOaEA Ae E IA AcE EO Ea Ea EaaE aEe I O aEaE Ea E EA AaEc E Ea O aEaEauI Ea EA Aa ac EA aE EA Artinya: Orang-orang yang makan . riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran . penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata . , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti . ari mengambil rib. , maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu . ebelum datang laranga. dan urusannya . kepada Allah. Orang yang kembali . engambil rib. , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka. mereka kekal di dalamnya. Dalam ayat tersebut Allah menegaskan bahwa menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Praktek antara jual beli dan riba merupakan dua hal yang berbeda baik secara konsep maupun sumber ekonomi, walaupun sering kali disama artikan secara perhitungan ekonomi sederhana. Ayat ini menjadi dasar normatif utama yang membedakan mekanisme imbal hasil berbasis bunga dengan mekanisme yang dibenarkan dalam Islam. Selain itu. Al-QurAoan juga menekankan prinsip keadilan dan larangan melakukan kesepakatan atau kontrak yang sifatnya terlarang dengan mengambil keuntungan dari salah satu pihak tanpa menanggung risiko. Prinsip ini tercermin dalam Surah An-Nisa ayat 29 yang melarang pengambilan harta orang lain dengan cara yang batil dan menegaskan pentingnya transaksi yang dilakukan atas dasar kerelaan . n tarAsin minku. AOeOO Ea aaEOaE Ea EacI A AO Ec a Ee E IaaI O E Ea EOaE Iae aE EecE Iae Ea Ea cE E Ec E A eAs E cac Ia EA Ac Ea a E IaOaE Ea E EaU Eaa a EEa A Aa Ia Ee E a A AcE EaaE Ea Ia Ee Ec Ee aA AEO Ec a E EaIaI O EcaI EA Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Ayat ini memberikan landasan normatif bagi konsep risk sharing dalam keuangan syariah, di mana keuntungan hanya dapat diperoleh melalui partisipasi nyata dalam aktivitas usaha. Dalam hadis. Rasulullah SAW juga menegaskan prinsip bahwa keuntungan harus sejalan dengan risiko yang ditanggung. Salah satu kaidah fikih yang bersumber dari hadis menyatakan Aual-ghunmu bil-ghurmiAy, yang berarti bahwa keuntungan sebanding dengan Kaidah ini menjadi dasar normatif bagi mekanisme bagi hasil, di mana imbal hasil tidak dapat dipastikan di awal tanpa mempertimbangkan kemungkinan risiko usaha. Berdasarkan sumber-sumber normatif tersebut, mekanisme bagi hasil dalam keuangan syariah tidak hanya dipandang sebagai alternatif teknis terhadap bunga, tetapi sebagai konsekuensi logis dari prinsip syariah yang menekankan keadilan, transparansi, dan pembagian risiko secara proporsional. 39 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2026 Mekanisme Imbal Hasil dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI Di Indonesia, penerapan prinsip-prinsip keuangan syariah dalam praktik merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI). Fatwa DSN-MUI berfungsi sebagai landasan normatif sekaligus pedoman operasional untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas keuangan syariah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Salah satu fatwa yang menjadi rujukan utama adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 01 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/FaAoida. , yang menjelaskan bahwa bunga merupakan tambahan atas pokok pinjaman yang ditetapkan sejak awal berdasarkan jangka waktu tertentu tanpa mempertimbangkan pemanfaatan dana pinjaman Tambahan atas pokok pinjaman tersebut dikategorikan sebagai riba nasiAoah, yang praktiknya telah ada sejak masa Rasulullah SAW dan secara tegas dinyatakan haram. Selain itu. DSN-MUI juga mengeluarkan fatwa yang mengatur mekanisme imbal hasil yang sesuai dengan prinsip syariah. Salah satunya adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, yang menegaskan bahwa pembagian keuntungan harus didasarkan pada nisbah yang disepakati oleh para pihak pada saat akad, sedangkan kerugian menjadi tanggung jawab pemilik modal sepanjang tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola. Ketentuan ini menegaskan bahwa imbal hasil dalam sistem keuangan syariah tidak bersifat tetap atau pasti, melainkan bergantung pada kinerja usaha yang dijalankan, sehingga mencerminkan prinsip pembagian risiko . isk sharin. Sebaliknya. DSN-MUI secara konsisten menolak praktik yang mengandung unsur riba, termasuk penetapan imbal hasil yang bersifat pasti tanpa mempertimbangkan kinerja Dengan demikian, fatwa DSN-MUI memperjelas batasan normatif antara mekanisme imbal hasil berbasis bunga dan mekanisme bagi hasil dalam keuangan syariah. Implikasi Landasan Normatif terhadap Literasi Keuangan Syariah Berdasarkan karakteristik sistem operasionalnya, perbankan sebagai salah satu instrumen utama dalam sistem keuangan dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional merupakan bentuk perbankan yang lebih dahulu berkembang dengan orientasi utama pada pencapaian keuntungan, tanpa didasarkan pada nilai-nilai keagamaan tertentu. Sebaliknya, bank syariah hadir sebagai alternatif dalam sistem keuangan yang bertujuan menghindari praktik riba dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam sebagai landasan dalam setiap kegiatan operasionalnya. Pemahaman terhadap sumber normatif Al-QurAoan, hadis, dan fatwa DSN-MUI menjadi bagian penting dari literasi keuangan syariah. Literasi keuangan syariah tidak hanya menuntut pemahaman teknis mengenai produk dan akad, tetapi juga pemahaman terhadap dasar normatif yang membentuk mekanisme imbal hasil dalam sistem keuangan Dengan memahami landasan normatif tersebut, individu diharapkan mampu membedakan secara substantif antara mekanisme bunga dan bagi hasil. Pemahaman ini membantu menghindari persepsi bahwa perbedaan antara keduanya hanya bersifat administratif atau simbolik, serta memperkuat kesadaran bahwa mekanisme bagi hasil merupakan implementasi nyata dari prinsip keadilan dan pembagian risiko dalam Islam. (Sahri, 2. Dalam konteks penelitian ini, sumber normatif syariah diposisikan sebagai fondasi konseptual yang memperkuat peran literasi keuangan syariah dalam memahami perbedaan mekanisme imbal hasil antara bunga dan bagi hasil. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan . iterature revie. Pendekatan ini dipilih karena penelitian bertujuan untuk mengkaji dan 40 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2026 memahami konsep literasi keuangan syariah serta perbedaan mekanisme imbal hasil antara bunga dan bagi hasil secara konseptual, bukan untuk menguji hubungan empiris maupun melakukan pengukuran kuantitatif. Sumber data dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur yang relevan, meliputi: Buku/e-book, artikel jurnal dan publikasi resmi. Literatur yang digunakan dipilih berdasarkan kesesuaian topik, relevansi dengan tujuan penelitian, serta kredibilitas sumber. Proses pengumpulan data dilakukan dengan mengidentifikasi, mengkaji, dan mengelompokkan literatur yang membahas konsep literasi keuangan syariah dan mekanisme imbal hasil dalam sistem keuangan konvensional dan syariah. HASIL DAN PEMBAHASAN Literasi keuangan syariah bukan sebatas tingkat pengetahuan terhadap produk atau lembaga keuangan syariah, melainkan sebagai kerangka pemahaman konseptual terhadap prinsip-prinsip dasar yang membentuk sistem keuangan syariah. Pemahaman tersebut mencakup hubungan antara risiko dan imbal hasil, struktur akad, serta nilai keadilan yang menjadi landasan operasional keuangan syariah. Dalam konteks mekanisme imbal hasil, literasi keuangan syariah berperan penting dalam membedakan antara pendekatan bunga dan bagi hasil secara substantif. Tanpa literasi yang memadai, perbedaan tersebut cenderung dipersepsikan secara sederhana sebagai perbedaan istilah atau prosedur administratif. Oleh karena itu, literasi keuangan syariah menjadi prasyarat penting untuk memahami logika ekonomi dan normatif yang membedakan sistem keuangan syariah dari sistem konvensional. Dari perspektif literasi keuangan syariah, mekanisme bunga dalam sistem keuangan konvensional dipahami sebagai bentuk imbal hasil yang ditetapkan secara pasti di awal transaksi tanpa mempertimbangkan kinerja usaha yang dibiayai. Mekanisme ini mencerminkan prinsip risk transfer, di mana risiko usaha sebagian besar dialihkan kepada pihak peminjam dana. Literasi keuangan syariah memungkinkan individu untuk memahami bahwa penetapan imbal hasil yang bersifat pasti tersebut memiliki implikasi terhadap distribusi risiko dan keadilan kontraktual. Dalam konteks ini, bunga tidak hanya dipandang sebagai instrumen finansial, tetapi juga sebagai mekanisme yang berpotensi menciptakan ketidakseimbangan antara risiko dan imbal hasil. Pemahaman ini menjadi penting untuk membedakan secara konseptual antara praktik keuangan konvensional dan prinsip-prinsip yang dianut dalam keuangan syariah. Berbeda dengan mekanisme bunga, mekanisme bagi hasil dalam keuangan syariah menempatkan imbal hasil sebagai konsekuensi dari kinerja usaha yang dijalankan. Melalui akad-akad seperti mudharabah dan musyarakah, pembagian keuntungan dan kerugian dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, saling ridho sesuai dengan kontribusi masingmasing pihak. Mekanisme ini mencerminkan prinsip risk sharing, di mana risiko dan hasil dibagi secara proporsional. Literasi keuangan syariah berperan dalam membantu individu memahami bahwa ketidakpastian imbal hasil dalam mekanisme bagi hasil bukanlah kelemahan sistem, melainkan konsekuensi logis dari prinsip keadilan dan partisipasi usaha. Dengan literasi yang memadai, mekanisme bagi hasil dapat dipahami sebagai instrumen yang mendorong keterlibatan aktif, transparansi, dan tanggung jawab bersama dalam aktivitas ekonomi. Pemahaman terhadap mekanisme imbal hasil dalam keuangan syariah tidak dapat dipisahkan dari landasan normatif yang bersumber dari Al-QurAoan, hadis, dan fatwa DSNMUI. Larangan riba, prinsip keadilan dalam transaksi, serta kaidah al-ghunmu bil-ghurmi 41 Manajemen FEB Ae Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma JURNAL ILMIAH M-PROGRESS Vol. Nomor 1 Januari 2026 memberikan dasar normatif yang menegaskan bahwa keuntungan harus sejalan dengan risiko yang ditanggung. Dalam konteks literasi keuangan syariah, integrasi sumber normatif tersebut memperkuat pemahaman bahwa mekanisme bagi hasil bukan sekadar alternatif teknis terhadap bunga, tetapi merupakan implementasi nilai-nilai syariah dalam aktivitas ekonomi. Fatwa DSN-MUI kemudian berperan sebagai jembatan antara prinsip normatif dan praktik operasional, sehingga literasi keuangan syariah mencakup pemahaman terhadap aturan formal dan substansi nilai yang mendasarinya. Berdasarkan pembahasan konseptual yang telah diuraikan, literasi keuangan syariah memiliki implikasi penting dalam membentuk pemahaman yang lebih komprehensif terhadap perbedaan mekanisme imbal hasil antara bunga dan bagi hasil. Literasi keuangan syariah membantu menggeser cara pandang dari sekadar perbandingan nominal imbal hasil menuju pemahaman yang lebih mendalam mengenai distribusi risiko, struktur akad, dan tujuan keadilan ekonomi. Dengan literasi keuangan syariah yang memadai, perbedaan antara bunga dan bagi hasil tidak lagi dipahami sebagai perbedaan simbolik, tetapi sebagai perbedaan mendasar dalam paradigma ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan literasi keuangan syariah menjadi faktor penting dalam memastikan bahwa praktik keuangan syariah dipahami dan dijalankan sesuai dengan prinsip yang mendasarinya. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil kajian konseptual melalui studi kepustakaan, dapat disimpulkan bahwa literasi keuangan syariah merupakan kerangka pemahaman penting dalam membedakan mekanisme imbal hasil antara bunga dan bagi hasil. Literasi keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan pengenalan produk dan lembaga keuangan syariah, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap prinsip dasar, struktur akad, serta hubungan antara risiko dan imbal hasil. Mekanisme bunga dalam sistem keuangan konvensional ditetapkan secara pasti dan tidak bergantung pada kinerja usaha, sehingga mencerminkan prinsip risk transfer. Sebaliknya, mekanisme bagi hasil dalam keuangan syariah bersifat tidak pasti dan bergantung pada kinerja usaha, yang mencerminkan prinsip risk sharing serta nilai keadilan kontraktual. Perbedaan ini menunjukkan bahwa bunga dan bagi hasil tidak hanya berbeda secara teknis, tetapi juga secara konseptual dan normatif. Literasi keuangan syariah berperan dalam membantu pemahaman substantif terhadap perbedaan tersebut, sehingga mekanisme bagi hasil dapat dipahami sebagai implementasi nilai-nilai syariah yang berlandaskan keadilan, transparansi, dan pembagian risiko. Dengan demikian, penguatan literasi keuangan syariah menjadi aspek penting dalam memastikan bahwa keuangan syariah dipahami dan dijalankan sesuai dengan prinsip yang DAFTAR PUSTAKA