Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” Novendri M. Nggilu Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Jln. Jendral Sudirman No. 6 Kota Gorontalo E-mail: novendrilawfaculty@ung.ac.id Naskah diterima: 08/06/2018 revisi:17/12/18 disetujui: 13/01/2019 Abstrak Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang secara fungsional menjalankan tugas untuk mengawal konstitusi Indonesia, untuk memastikan apakah Konstitusi Indonesia dilaksanakan secara penuh dan bertanggung jawab atau tidak. Putusanputusan Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan jaminan constitution justice value baik dalam perkara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maupun dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang seharusnya dijalankan oleh semua pihak yang terkait dengan putusan tersebut, tak jarang memunculkan situasi terbalik. Oleh sebab itu, tulisan ini hendak menjawab pertanyaan penelitian tentang ; 1) bentuk-bentuk tindakan constitution disobedience terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, 2) implikasi dari tindakan constitution disobedience tersebut, dan 3) bagaimana sanksi bagi tindakan constitution disobedience agar dapat menjamin penegakan konstitusi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dengan sumber bahan hukum kepustakaan dan teknik analisis preskriptif. Temuan dari penelitian ini adalah ; 1) adanya bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi baik dengan cara menghidupkan kembali DOI: https://doi.org/10.31078/jk1613 Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK, atau bahkan pembangkangan terhadap putusan MK melalui putusan pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung. 2) pembangkangan terhadap putusan MK berakibat pada ketidakpastian hukum sampai pada terjadinya constitutional justice delay. 3) alternatif sanksi yang dapat dibebankan pada pihak yang melakukan pembangkangan terhadap putusan MK adalah sanksi contempt of court melalui perluasan makna contempt of court, atau dengan cara pembebanan dwangsom atau uang paksa. Kata kunci : Sanksi, Constitution disobedience, Putusan MK Abstract The Constitutional Court as an institution that functionally carries out the duty to oversee the Indonesian constitution, to ascertain whether the Indonesian Constitution is implemented in full and is responsible or not. Decisions of the Indonesian constitutional court reflecting guarantees of constitutional justice values​​ both in the case of constitution 1945 judicial review and in cases of general election results disputes which should be enforce by all parties related to the decision, often creating inverse situations. Therefore, this paper is about to answer research questions about; 1) forms of constitution disobedience actions of constitutional court decisions, 2) Implications of constitution disobedience actions, and 3) how sanctions for constitution disobedience acts in order to guarantee the enforcement of the constitution in Indonesia. The research method used is normative research with a statute approach, conceptual approach, and case approach, with library legal materials and prescriptive analysis techniques. The findings of this study are; 1) there is a form of defiance of the Indonesian constitutional court's decision either by reviving the articles that have been canceled by the constitutional court, or even disobdiance of the constitutional court's decision through supreme court decisions. 2) The disobdiance of the constitutional court's decision resulted in legal uncertainty until the occurrence of constitutional justice delay. 3) the alternative sanctions that can be imposed on the party who commits disobediance of the constitutional court decision is the contemp of court sanction through the expansion of the meaning of the contemp of court, or by imposing dwansom or forced money. Keywords: Sanctions, Constitution Disobedience, Constitutional Court Decision PENDAHULUAN A. Latar Belakang Reformasi Konstitusi Indonesia1 yang dilaksanakan pada tahun 1999-2002 telah melahirkan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman baru selain Mahkamah Agung yang memang sejak lama didesain sebagai pemegang kekuasaan tunggal 1 Konstitusi Indonesia yang dimaksud dalam tulisan ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 44 Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” sejak Tanggal 19 Agustus 1945 sehari setelah Undang-Undang Dasar Tahun 19452 ditetapkan sebagai grundnorm. Sebagai pemegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan yang secara spesifik dan fundamental untuk memastikan nilai-nilai Konstitusi Indonesia dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pemerintah dan seluruh elemen bangsa. Di samping secara struktural Mahkamah Konstitusi didesain sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung, secara fungsional Mahkamah Konstitusi melaksanakan 5 (lima) fungsi di antaranya : 1) Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution); 2) Mahkamah Konstitusi sebagai pengendali keputusan berdasarkan sistem demokrasi (control of democracy); 3) Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tertinggi konstitusi (the soul and the highest interpreter constitution); 4) Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizens’ constitutional rights); 5) Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung Hak Asasi Manusia (the protector of human rights).3 Kelima fungsi yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi tersebut tercermin dalam kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Rumusan konstitusional tersebut di atas mencerminkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan terakhir dan mengikat (final and binding), akan tetapi jika mencermati kondisi ketatanegaraan saat ini, maka ada 2 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (penamaan sebelum amandemen tahun 1999-2002), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (penamaan setelah amandemen) yang kemudian akan disingkat dengan UUD NRI Tahun 1945 Jimly Asshiddiqie, dikutip dalam Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012, h. 7 Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 45 Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” fenomena dimana pihak termohon dari satu perkara yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi baik dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar maupun sengketa pemilihan umum melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dengan cara tidak menaati dan melaksanakan putusan dimaksud. Salah satu contoh putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak ditaati adalah Putusan No. 34/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa “permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut direspon secara kelembagaan oleh Mahkamah Agung dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung yang berisi pernyataan dan penegasan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dapat dilakukan satu kali, sebuah kebijakan yang secara tegas melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Jika dilihat dari psikologi berperkara, setiap putusan pengadilan apalagi putusan Mahkamah Konstitusi pasti akan menimbulkan situasi pro dan kontra, akan tetapi betapapun situasi kebatinan penerimaan terhadap putusan, putusan itu harus tetap dijalankan dan diterapkan secara bertanggung jawab. Tindakan pembangkangan terhadap putusan utamanya putusan Mahkamah Konstitusi akan melahirkan situasi dan kondisi ketatanegaraan yang ambruk secara sistemik, sebab putusan Mahkamah Konstitusi yang sejatinya untuk menegakkan nilai-nilai konstitusi Indonesia, dan bersifat mengikat dan final sejak putusan itu dibacakan4, justru tidak ditaati dan bahkan secara nyata melakukan tindakan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Bercermin terhadap proses dan mekanisme beracara di pengadilan serta upaya untuk menjaga wibawa lembaga peradilan terhadap tindakan contempt of court5 maka diatur konsekuensi terhadap tindakan itu yang merujuk pada Pasal 217 KUHPidana tentang tindakan membuat kegaduhan dalam persidangan dengan hukuman pidana kurungan dan denda, maka sudah sepatutnya pula perlu adanya pengaturan sanksi hukum bagi para pihak yang tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi, apalagi jika melihat fenomena pembangkangan terhadap 4 5 Fadjar Laksono, Winda Wijayanti, et.al., “Implikasi dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 tentang SBI atau RSBI”, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 4 Tahun 2013, h. 733. Dalam penjelasan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, butir 4 alinea 4 disebutkan bahwa untuk menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, maka perlu pula dibuat suatu UndangUndang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai contempt of court. Lihat Otto Hasibuan, “Contempt of Court di Indonesia, Perlukah?“, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 2 Juli 2015, h. 272. 46 Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” putusan Mahkamah Konstitusi, justru banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga negara baik DPR, Presiden, maupun Mahkamah Agung. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, memantik penulis untuk mengkaji dan menggagas sanksi atas tindakan constitution disobedience6 terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. B. Perumusan Masalah Untuk mengarahkan dan memfokuskan pembahasan pada bagian selanjutnya, maka diperlukan pembatasan masalah yang akan dijawab dan diuraikan dalam tulisan ini. Adapun rumusan masalahnya adalah: pertama, apa saja putusanputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak ditaati oleh lembaga negara sebagai bentuk tindakan constitution disobedience? Kedua, apa implikasi yang ditimbulkan dari tindakan constitution disobedience terhadap putusan Mahkamah Konstitusi bagi Sistem Ketatanegaraan Indonesia ke depan? Ketiga, bagaimana sanksi yang diperlukan untuk dibebankan bagi pelaku tindakan constitution disobedience terhadap putusan Mahkamah Konstitusi? C. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau juga dikenal dengan penelitian doktrinal. Hasil dari penelitian ini adalah adanya konsep agar setiap lembaga negara tidak melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu dalam penelitian ini juga digunakan beberapa pendekatan, di antaranya pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan kasus (case aprroach)7. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi dalam hal ini Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, Undang-Undang 24 Tahun 2003 sebagaimana telah direvisi dengan UU No. 8 Tahun 2011. Pendekatan konseptual dilakukan dengan menelaah konsep negara hukum, konsep tentang constitutional court, teori otoritas pengadilan, teori ketaatan terhadap putusan pengadilan. Sedangkan pendekatan kasus dilakukan untuk melihat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi mana saja yang tidak ditaati bahkan cenderung terjadi tindakan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer atau bahan 6 7 Istilah constitution disobedience merupakan istilah yang penulis gunakan untuk menyebut tindakan pembangkangan atas prinsip dan nilai konstitusi termasuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang secara fungsional menjalankan fungsi the guardian of constitution hingga fungsi the highest interpreter of constitution. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Surabaya: Kencana Prenada Media Group, 2005, h.207. Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 47 Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” hukum yang memiliki otoritas dalam hal ini peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, dan bahan hukum sekunder terdiri dari buku, jurnal, majalah yang terkait dengan objek penelitian tentang constitution disobedience terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Sumber data tersebut tersebut dikumpulkan melalui penelusuran kepustakaan (library research) dan dianalisis dengan teknik preskripsi. PEMBAHASAN 1. Konsep Constitutional Court Konsep peradilan konstitusi (constitutional court) tidak bisa dilepaskan dari pemikiran Hans Kelsen yang merupakan sarjana hukum yang berpengaruh abad ke-20. Sebagai sarjana hukum berpengaruh, kelsen diminta untuk menyusun sebuah konstitusi bagi Republik Austria pada tahun 1919. Pada saat merumuskan konstitusi Austria tersebut, Kelsen percaya bahwa konstitusi harus diperlukan sebagai seperangkat norma hukum yang lebih tinggi (superior) dari undang-undang biasa dan harus ditegakkan secara bertanggung jawab, sehingga Kelsen merancang mahkamah khusus yang terpisah dari peradilan biasa untuk menguasai undang-undang dan membatalkannya jika ternyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.8 Berdasarkan latar belakang sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi, keberadaan Mahkamah Konstitusi pada awalnya adalah untuk menjalankan wewenang judicial review, sedangkan munculnya judicial review itu sendiri dapat dipahami sebagai perkembangan hukum dan politik ketatanegaraan modern. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung (MA), yang dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945. Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi. Pembentukan MK sendiri merupakan fenomena negara modern abad ke-209. 8 9 Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga negara yang ada setelah adanya amandemen Undang-undang Dasar 1945. Dalam konteks ketatanegaraan Mahkamah Konstitusi dikonstruksikan: Pertama, sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan konstitusional Maruarar Siahaan, Op.Cit., h. 4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010, h.5. 48 Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” di tengah kehidupan masyarakat. Kedua, Mahkamah Konstitusi bertugas mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh semua komponen negara secara konsisten dan bertanggung jawab. Ketiga, di tengah kelemahan sistem konstitusi yang ada, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penafsir agar spirit konstitusi selalu hidup dan mewarnai keberlangsungan bernegara dan bermasyarakat10. Secara hakiki, pembentukan Mahkamah Konstitusi (constitutional court) secara diarahkan untuk melaksanakan fungsi mengawal supaya konstitusi dijalankan secara konsisten (the guardian of constitution) dan menafsirkan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (the interpreter of constitution). Dengan fungsi dan wewenang tersebut, keberadaan Mahkamah Konstitusi memiliki arti penting dan peranan strategis dalam perkembangan ketatanegaraan dewasa ini karena segala ketentuan atau kebijakan yang dibuat penyelenggara negara dapat diukur dalam hal konstitutional atau tidak oleh Mahkamah Konstitusi.11 Pembentukan MK-RI dapat dipahami dari dua sisi, yaitu dari sisi politik dan dari sisi hukum. Dari sisi politik ketatanegaraan, keberadaan Mahkamah Konstitusi diperlukan guna mengimbangi kekuasaan pembentukan undangundang yang dimiliki oleh DPR dan Presiden. Hal itu diperlukan agar undangundang tidak menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di DPR dan Presiden yang dipilih langsung oleh mayoritas rakyat. Dari sisi hukum, keberadaan Mahkamah Konstitusi adalah salah satu konsekuensi perubahan dari supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi, prinsip negara kesatuan, prinsip demokrasi, dan prinsip negara hukum. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara kesatuan tidak hanya dimaknai sebagai kesatuan wilayah geografis dan penyelenggaraan pemerintahan. Di dalam prinsip negara kesatuan menghendaki adanya satu sistem hukum nasional. Kesatuan sistem hukum nasional ditentukan oleh adanya kesatuan dasar pembentukan dan pemberlakuan hukum, yaitu UUD 1945. Substansi hukum nasional dapat bersifat pluralistik, tetapi keragaman itu memiliki sumber validitas yang sama, yaitu UUD NRI 1945.12 10 11 12 Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsilidasi Lembaga Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 2010, h. 105. Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Kencana, 2010, h. 221. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Op.Cit., h.7. Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 49 Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” memiliki 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2). Wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut secara khusus diderivasikan lagi dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan merinci sebagai berikut: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Memutus pembubaran partai politik; d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; e. Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atautidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Jimly Asshiddiqie, kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang justru yang paling penting, tanpa mengecilkan arti pentingnya kewenangan lain dari kelima kewenangan tersebut.13 2. Ketaatan Putusan Pengadilan merupakan Ketaatan Hukum Adagium hukum yang menyatakan “ubi societas ibi ius” dimana ada masyarakat disitu ada hukum. 14 Keberadaan hukum pada masyarakat merupakan instrumen untuk menciptakan ketertiban di masyarakat, sebab dalam lingkup sosial khususnya hubungan relasi antar sesama manusia menimbulkan potensi konflik antar kepentingan masyarakat tersebut, keberadaannya menjadi sangat penting, oleh sebab itu, sebagai instrumen untuk menjaga dan menjamin adanya ketertiban, maka ketaatan terhadap hukum wajib untuk dilaksanakan. H.C. Kelmen dan L. Pospisil mengemukakan bahwa ketaatan hukum Jimly Asshiddiqie, Kedudukan, dikutip dari Bachtiar, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD, Jakarta: Penebar Swadaya Grup, 2015, h. 116. 14 Lihat Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenanda Media Group, 2013, h. 41. 13 50 Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu : (1) Ketaatan yang bersifat compliance, dan (2) ketaatan yang bersifat identification, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, hanya karena takut hubungan baiknya dengan pihak lain menjadi; serta (3) ketaatan yang bersifat internalization, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, benar-benar karena merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya.15 Sebagai negara yang menganut demokrasi konstitusional, maka mengandung konsekuensi logis bahwa konstitusi ditempatkan sebagai hukum dasar Negara Indonesia, artinya pada satu sisi UUD NRI Tahun 1945 harus dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh seluruh masyarakat dan penyelenggara negara, serta pada sisi yang lain konstitusi harus ditempatkan sebagai rujukan dalam pencarian solusi atas persoalan kenegaraan dan kebangsaan yang muncul. Sebagai lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi untuk menegakkan nilai-nilai konstitusi Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945, sepatutnya setiap putusan Mahkamah Konstitusi harus ditaati dan dilaksanakan oleh para pihak yang terkait dengan putusan tersebut termasuk ketaatan seluruh elemen bangsa pada putusan tersebut. Sebab membangun kesetiaan dan ketaatan terhadap konstitusi salah satunya adalah ketaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi juga. 3. Bentuk Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi 15 Konstitusi sebagai rujukan yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh setiap elemen bangsa, telah mengatur hal-hal yang bersifat fundamental, salah satu di antaranya adalah pembentukan dan pembagian kekuasaan lembaga-lembaga negara utama, termasuk di dalamnya Mahkamah Konstitusi. Desain konstitusional Mahkamah Konstitusi yang tertuang dalam Pasal 24C telah menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang terakhir dan mengikat (final and binding), artinya Putusan Mahkamah Konstitusi mencerminkan tiga sifat, yaitu ; (1) secara langsung memperoleh kekuatan hukum, (2) karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka putusan Mahkamah Konstitusi memiliki akibat hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan putusan. Hal ini karena putusan Mahkamah Konstitusi berbeda dengan putusan peradilan umum yang hanya mengikat para pihak berperkara (interparties). Semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan Fadjar Laksono Soeroso, Implikasi dan Implementasi Putusan, Op.Cit., h. 741. Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 51 Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” putusan MK, (3) karena merupakan pengadilan pertama dan terakhir, maka tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh baik banding, kasasi atau bahkan peninjauan kembali sebagaimana desain peradilan pada Mahkamah Agung. Sebuah putusan apabila tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh, berarti telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan memperoleh kekuatan mengikat (resjudicata pro veritate habeteur). Artinya putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan serta merta memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan. Ketundukan dan ketaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk nyata dari kesetiaan terhadap konstitusi itu sendiri, dengan kata lain ketidaktaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi adalah bentuk ketidaksetiaan dan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri atau yang penulis sebut sebagai constitution disobedience. Postulat tersebut tentu didasarkan pada pemikiran bahwa Mahkamah Konstitusi yang secara fungsional melaksanakan tugas menegakan nilai-nilai konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945, tentu putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan cerminan dari konstitusi yang sedang berlangsung.16 oleh sebab itu pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi adalah pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri (constitution disobedience). Ketidaktaatan bahkan tindakan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi saat ini semakin banyak terjadi, beberapa bentuk pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi yang terjadi di antaranya : a. 16 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 terhadap perkara pengujian Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Permohonan yang diajukan Antasari Azhar tersebut mempersoalkan Pasal 263 ayat (3) yang membatasi permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya bisa dilakukan satu kali. Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan amar putusan terhadap permohonan tersebut menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, oleh karenanya Pasal 268 ayat (3) tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam praktiknya, Mahkamah Agung justru memperlihatkan pembangkangannya Fadjar Laksono Soeroso, “Pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Yudisial Vol. 6, No. 3 Desember 2013, h. 237. 52 Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” b. c. 17 18 dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2014 tentang pembatasan peninjauan kembali.17 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-V/2007, putusan MK tersebut menyatakan bahwa hukuman mati konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kemudian diabaikan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Peninjauan Kembali Hukuman Mati Hilary K. Chimezia dan Hengki Gunawan. Dalam Putusan Majelis Hakim PK Mahkamah Agung tersebut dinyatakan bahwa hukuman mati sangat bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 (setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya), serta melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Jo. Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahkan pertimbangan putusan PK tersebut juga mengutip Article 3 Declaration of Human Right yang berbunyi every one has the right of life, liberty and security of person yang artinya setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu. Poinnya adalah putusan Peninjauan Kembali terhadap kasus Hilary K. Chimezia dan Hengki Gunawan sangat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, bahkan tercermin adanya pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.18 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012 merupakan putusan atas perkara pengujian UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi khususnya terkait dengan kedudukan Badan Pelaksana (BP) Migas. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, Pasal 63 UU No. 22 Tahun 2001, serta frasa tentang “badan pelaksana” dalam undang-undang dimaksud dinyatakan bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. dalam praktiknya terjadi pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dimana pemerintah justru “mengakali” putusan tersebut melakukan penggantian nama dari BP Migas menjadi SKK Migas, hal tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2012, yang secara fungsional tugas SKK M. Lutfi Chakim, “Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 12 Nomor 2, Juni 2015, h. 331. Fadjar Laksono Soeroso, Pembangkangan., Op.Cit.,h. 238. Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 53 Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” d. e. 54 Migas persis sama dengan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh BP Migas yang secara tegas telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 atas perkara pengujian Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Machica Mochtar. Dalam perkara tersebut, Machica mengajukan pengujian salah satu Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, sehingga pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila hanya dibaca menghilangkan hubungan keperdataan dengan bapaknya. Mahkamah Konstitusi merumuskan pasal tersebut harus dibaca bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hingga saat ini belum jelas alur pelaksanaannya, yang seharusnya diakomodir oleh pihak terkait untuk mebuat landasan hukum yang jelas terkait permasalahan hak kewarisan anak luar kawin tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PHPU.D-VIII/2010 atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah dimana dalam putusannya Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Kota Waringin Barat membatalkan Keputusan KPU Kobar No. 62/Kpts-KPU- 020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kobar Tahun 2010, dan Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kobar, tertanggal 12 Juni 2010, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama SS dan ES, mendiskualifikasi pasangan calon No. Urut 1 sebagai pemenang pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Kobar. Memerintahkan KPU Kobar menetapkan Pasangan No. Urut 2 sebagai Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” Bupati dan wakil bupati terpilih. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ditolak ditindaklanjuti oleh KPU Kobar yang dituangkan melalui Berita Acara No. 397/BA/VI/2010 tentang Tindak Lanjut terhadap Putusan Pemilukada Kobar tertanggal 14 Juli 2010.19 Voting dalam Rapat Pleno KPUD Kobar menghasilkan 3 anggota tetap pada putusan KPUD Kobar yang memenangkan pasangan SS-ES, dan 2 anggota mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi. Bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hanya sebagian dari bentuk pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, sebab masih terdapat beberapa bukti terjadinya pembangkangan terhadap konstitusi baik dalam perkara pengujian undang-undang, perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Selain bentuk pembangkangan yang telah disebutkan di atas, adanya indikasi perbuatan tindakan pembangkangan konstitusi melalui pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, hal itu tercermin adanya upaya untuk menghidupkan kembali Pasal Penghinaan Presiden yang merupakan Pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Upaya menghidupkan pasal penghinaan presiden tersebut tertuang dalam Pasal 265 draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, padahal pasal penghinaan presiden telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-X/2012, dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi membatalkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 134, 136, 137 KUHP. Bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi ini tercermin secara jelas pada beberapa kasus, baik itu putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan constitusional review terhadap beberapa undangundang, putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilukada, hingga putusan Mahkamah Konstitusi terkait Hak Asasi Manusia seseorang. 4. Implikasi Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi 19 Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat; (1) declaratoir, putusan dimana hakim menyatakan apa yang menjadi hukum. Putusan hakim yang menyatakan permohonan ditolak merupakan satu putusan yang bersifat declaratoir. Putusan yang bersifat declaratoir dalam pengujian undang-undang Lihat Fadjar Laksono, Pembangkangan, Op.Cit., h. 229. Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 55 Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” oleh Mahkamah Konstitusi nampak jelas dalam amar putusannya. Tetapi setiap putusan yang bersifat declaratoir khususnya yang menyatakan bagian undang-undang, ayat dan/atau pasal bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat juga sekaligus merupakan putusan yang bersifat constitutief. (2) putusan condemnatoir, suatu putusan disebut deklaratoir apabila putusan tersebut berisi penghukuman terhadap termohon untuk melakukan satu prestasi (tot het verrichten van een prestatie). Akibat dari putusan condemnatoir ialah diberikannya hak kepada penggugat/pemohon untuk meminta tindakan eksekutorial terhadap penggugat/termohon. Sifat putusan condemnatoir ini dapat dilihat dalam putusan perkara sengketa kewenangan lembaga negara. (3) Putusan constitutief adalah putusan yang menyatakan satu keadaan hukum atau menciptakan satu keadaan hukum baru. Menyatakan suatu undang-undang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945 adalah meniadakan keadaan hukum yang timbul karena undang-undang yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang bersifat declaratoir constitutief. Artinya putusan Mahkamah Konstitusi meniadakan satu keadaan hukum lama atau membentuk hukum baru sebagai negative-legislator. Dengan kata lain, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengandung pengertian hapusnya hukum yang lama dan sekaligus membentuk hukum yang baru. Dalam kenyataannya, hakim Mahkamah Konstitusi dengan putusan tersebut, sesungguhnya diberikan kekuasaan membentuk hukum untuk menggantikan hukum yang lama, yang dibuat oleh pembuat undang-undang dan oleh konstitusi secara khusus diberi wewenang untuk itu.20 20 Adanya tindakan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi berakibat sebagai berikut; pertama, tidak dilaksanakannya putusan Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan adanya pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dapat mengacaukan kepastian hukum yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kedua, pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berakibat terjadinya constitutionalism justice delay atau penundaan keadilan yang basisnya adalah nilai-nilai konstitusi Indonesia, sebab keadilan terhadap hak-hak konstitusional warga negara yang dilindungi Maruarar Siahaan, dikutip dalam Fadjar Laksono Soeroso, Implementasi., Op.Cit., h. 742. 56 Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” oleh putusan Mahkamah Konstitusi tidak dilaksanakan karena adanya pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi bukan saja oleh lembaga negara dalam hal ini DPR, Presiden, bahkan juga oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan. Ketiga, terjadinya rivalitas lembaga peradilan yang diperlihatkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan yang dikeluarkan seolah mengabaikan putusan-putusan Mahkamah konstitusi. Kondisi ini tentu menyebabkan ketidakstabilan penegakan hukum utamanya penegakan nilainilai konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945. Selain implikasi tersebut di atas, kondisi ini jika dibiarkan, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan konstitusionalisme Indonesia, dengan kata lain, semakin sering terjadinya pembangkangan konstitusi melalui pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, justru akan mereduksi kedudukan UUD NRI Tahun 1945 sebagai the supreme of constitution, termasuk mereduksi fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution. Pembangkangan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkepanjangan dan meluas, akan berakibat pada sifat putusan Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik sifat semantik, yang secara tekstual ada, namun tak ditaati sama sekali dan terkesan menjadi putusan “macan ompong”. 5. Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Untuk mencegah terjadinya kekacauan terhadap sistem demokrasi konstitusional Indonesia, serta mencegah terjadinya reduksi terhadap fungsi Mahkamah Konstitusi, dan constitutional justice delay, maka perlu merumuskan sebuah konsep agar putusan Mahkamah Konstitusi sebagai instrumen peradilan untuk memastikan penegakan konstitusi dalam hal ini UUD NRI Tahun 1945 dilaksanakan secara bertanggung jawab. Salah satu gagasan yang saat ini mengemuka adalah perlu didesain sebuah unit atau badan yang bersifat Auxiliary body untuk mengawasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ditaati serta dijalankan atau tidak, dengan kata lain badan atau unit ini yang akan memastikan Putusan Mahkamah Konstitusi itu executable atau tidak. Gagasan tentang pembentukan badan atau unit ini disandingkan dengan konsep peradilan di Mahkamah Agung dimana terdapat juru sita sebagai unit yang akan mengeksekusi putusan-putusan yang dikeluarkan oleh peradilan di bawah lingkungan Mahkamah Agung. Gagasan atau konsep itu dapat menjadi salah satu alternatif yang dapat ditempuh, akan tetapi jika Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 57 Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” merujuk pada sifat dan karakteristik hukum yang memaksa, maka diperlukan juga alternatif yang dapat dijadikan sebagai instrumen untuk memaksa para pihak yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menaati dan melaksanakannya dengan cara adanya konsekuensi sanksi bagi tindakan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Gagasan tentang pembebanan sanksi bagi tindakan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi perlu untuk dipertimbangkan, sebab ini diperuntukkan untuk menjaga stabilitas penegakan hukum konstitusi Indonesia termasuk salah satunya adalah kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konsitusi. Pemberian sanksi bagi tindakan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dapat dilakukan dengan dua alternatif : 1) Jika dalam konteks penjagaan terhadap marwah dan wibawa lembaga peradilan dari tindakan merendahkan dan menjatuhkan wibawa lembaga peradilan, terdapat konsep pemidanaan contempof court, sebagaimana tertuang dalam Pasal 217 KUHP dengan adanya rumusan delik membuat gaduh dalam persidangan memiliki konsekuensi sanksi, maka perlu perluasan makna bahwa contempt of court tidak sematamata dimaknai hanya sebatas membuat gaduh dalam persidangan, akan tetapi ketidaktaatan terhadap putusan pengadilan termasuk dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi juga merupakan bagian dari contempt of court, sebab tindakan melakukan pembangkangan terhadap putusan pengadilan termasuk Mahkamah Konstitusi adalah bentuk paling buruk perusakan wibawa dan martabat lembaga peradilan. 2) Jika pertimbangan bahwa contempt of court merupakan alternatif yang terlalu beresiko, maka dapat dipertimbangkan metode pembebanan sanksi kedua, yaitu mengikuti cara pembebanan sanksi dwangsom pada lembaga peradilan tata usaha negara. Jadi apabila terjadi pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, maka terhadap konsekuensi dwangsom atau uang paksa bagi para pihak yang terkait dengan putusan yang dikeluarkan tersebut. Pembebanan uang paksa tersebut dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab secara kelembagaan apabila pembangkangan dilakukan oleh lembaga, dan dibebankan kepada perorangan apabila pembangkangan dilakukan oleh orang perseorangan warga negara. Pembebanan uang paksa kepada pihak yang bertanggung 58 Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” jawab secara kelembagaan harus dibayarkan dengan dana pribadi bukan dana yang bersumber dari dana lembaga atau kas negara/daerah. PENUTUP Fenomena pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu bentuk constitution disobedience tidak bisa dibiarkan berkepanjangan dengan bentuk-bentuk pembangkangan yang mulai sering terjadi akhir-akhir ini, sebab akan merusak sistem demokrasi konstitusi yang telah dibangun sejak reformasi Indonesia yang ditandai dengan reformasi konstitusi pada tahun 19992002. Pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi akan berakibat fatal, dari potensi terjadinya reduksi fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi hingga terjadinya constitutional justice delay. Ketaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa hanya bertumpu pada kesadaran hukum masyarakat dan lembaga negara, namun perlu ditunjang juga oleh instrumen “pemaksa” untuk menciptakan situasi taat tersebut. Oleh sebab itu diperlukan berbagai alternatif untuk menjaga stabilitas ketaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang secara fungsional merupakan pengawal konstitusi. Alternatif yang dapat dipergunakan adalah mendesain pembebanan sanksi terhadap tindakan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sehingga akan mengakibatkan efek jera pada pihak yang melakukan pembangkangan, serta memberikan sinyal keras bagi pihak yang berpotensi melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi untuk tidak melakukan tindakan pembangkangan tersebut. Dengan kata lain, mendesain sanksi bagi tindakan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tidak sekedar menjaga stabilitas penegakan keadilan berdasarkan nilai-nilai konstitusi Indonesia, namun juga sebagai bagian dari penguatan terhadap kedudukan UUD NRI Tahun 1945 sebagai the supreme of law. DAFTAR PUSTAKA Buku Bachtiar, 2015, Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD, Jakarta: Penebar Swadaya Grup. Asshiddiqie, Jimly, 2010, Perkembangan dan Konsilidasi Lembaga Negara, Jakarta; Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019 59 Menggagas Sanksi atas Tindakan Constitution Disobedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi “Initiating Sanctions for the Acts of Constitution Disobedience Against the Decision of the Constitutional Court” Bumi Aksara. Siahaan, Maruarar, 2012, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, edisi kedua, Jakarta; Sinar Grafika, Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Surabaya: Kencana Prenada Media Group. ___________, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenanda Media Group. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jakarta. Tutik, Titik Triwulan, 2010, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Kencana. Jurnal Chakim, M. Lutfi, “Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 12 Nomor 2, Juni 2015, h. 328-352. Hasibuan, Otto, “Contempt of Court di Indonesia, Perlukah?”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 2 Juli 2015, h. 267-274. Laksono, Fadjar, 2013, “Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Yudisial Vol. 6, No. 3 Desember 2013, h. 227-249. Soeroso, Fadjar Laksono, Winda Wijayanti, et.al., “Implikasi dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 tentang SBI atau RSBI”, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 4 Tahun 2013, h. 731-760. 60 Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret 2019