Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 6 Number 2. December 2022 https://ejurnal. id/index. PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Pada Putusan Nomor 559/Pid. B/2011/PN/Sr. Ao Mita Dwijayanti1. Ruslin2. Arif Yudistira3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: djmitata@gmail. Abstract Modernization and changes in social values influence societal behavior patterns, including the increasing incidence of moral crimes such as adultery, which are closely related to the sanctity of marriage. Adultery is not merely a private matter, as it has moral, psychological, and social impacts that can trigger conflict and vigilantism. This study aims to examine criminal law enforcement regarding the crime of adultery through Decision Number 559/Pid. B/2011/PN/Srg, focusing on the practice of sentencing by judges and the application of Article 284 of the Criminal Code. The research method used is normative juridical, examining the harmony between written law . aw on the book. and practice . aw in actio. , through a review of legislation, doctrine, and legal theory. The results of the study indicate that the crime of adultery under Article 284 of the Criminal Code requires intent, the nature of the complaint, and the fulfillment of elements related to marital status and the provision of monogamy. In the reviewed verdict, the defendant was found legally and convincingly proven guilty of adultery and sentenced to three months in prison. The judge's considerations included objective factors of the act, subjective factors of the perpetrator, and aggravating and mitigating circumstances to ensure a sense of justice and legal Keywords: Adultery. Judge's Considerations. Criminal Law Enforcement. Abstrak Modernisasi dan perubahan nilai sosial memengaruhi pola perilaku masyarakat, termasuk meningkatnya persoalan delik kesusilaan seperti perzinahan yang berkaitan erat dengan kesucian lembaga Perzinahan tidak semata bersifat privat karena menimbulkan dampak moral, psikologis, dan sosial yang dapat memicu konflik serta tindakan main hakim sendiri. Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perzinahan melalui studi Putusan Nomor 559/Pid. B/2011/PN/Srg, dengan fokus pada praktik pemidanaan oleh hakim dan penerapan hukum Pasal 284 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah keselarasan antara hukum tertulis . aw in the boo. dan praktik . aw in actio. , melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, dan teori hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa delik perzinahan dalam Pasal 284 KUHP mensyaratkan unsur kesengajaan, karakter pengaduan, serta pemenuhan unsur yang terkait dengan status perkawinan dan ketentuan monogami. Dalam putusan yang dikaji, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perzinahan dan dijatuhi pidana penjara 3 . Pertimbangan hakim mencakup faktor objektif perbuatan, faktor subjektif pelaku, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan guna memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Kata kunci: Perzinahan. Pertimbangan Hakim. Penegakan Hukum Pidana. Pendahuluan Latar Belakang Perkembangan masyarakat modern dan perkembangan teknologi yang pesat banyak mempengaruhi pola pikir dan tingkah laku masyarakat kita, sehingga perlulah hukum menyerasikan diri dengan perkembangan yang terjadi. Delik-delik khusus JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM dalam masyarakat tentu akan beraneka ragam sesuai dengan proses modernisasi yang tengah berlangsung, karena dalam modernisasi tidak hanya benda yang mengalami perubahan dan kemajuan, melainkan juga tata nilai, sikap, dan tingkah laku. Hubungan masyarakat yang sedang mengalami modernisasi dengan berbagai delik dalam KUHP yang memerlukan perhatian tersendiri mengingat perubahan pandangan, sikap, dan nilai-nilai masyarakat. Manusia diciptakan oleh Tuhan diatas muka bumi ini dengan berpasangpasangan antara pria dan wanita yang diikat dalam sebuah ikatan suci yang dinamakan perkawinan, dan ikatan suci ini dikukuhkan atau dicatatkan dalam sebuah lembaga perkawinan untuk mendapatkan keabsahan dan kekuatan hukum atas perkawinan Pengertian perkawinan itu sendiri menurut Pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan tidak hanya penyatuan dua pribadi yang berbeda, namun lebih dari itu terkait hubungan kekerabatan kedua belah pihak bahkan juga lingkungan masyarakat sekitarnya. Ikatan dan tujuan perkawinan akan langgeng dan tercapai apabila kedua belah pihak saling bahu-membahu untuk mewujudkannya. Di dalam perjalanan perkawinan tidaklah selalu mulus. Ikatan suci dan tujuan perkawinan yang mulia dapat luntur dan tidak tercapai karena penghianatan perkawinan yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pasangannya dengan melakukan perselingkuhan atau perzinahan dengan orang lain atau pihak ketiga. Perzinahan pada hakekatnya termasuk salah satu delik kesusilaan yang erat kaitannya dengan nilai-nilai kesusilaan dari lembaga perkawinan. Dalam pandangan barat yang individualistik-liberalistik, hak-hak dan kebebasan individu . ermasuk di bidang seksual atau mora. sangat menonjol dan dijunjung tinggi sepanjang hak seksual atau moral itu bersifat individual, bebas, dan tanpa paksaan, hal demikian dipandang wajar dan tidak tercela. Oleh karena itu wajar kalau perzinahan dan lembaga perkawinan dipandang bersifat pribadi . Dalam struktur sosial masyarakat yang lebih bersifat kekeluargaan, kolektivitas, dan monodualistik, masalah perzinahan bukan semata-mata masalah privat dan kebebasan individu tetapi terkait pula nilai-nilai dan kepentingan masyarakat luas, kepentingan keluarga, kaum, dan lingkungan (Arief 1. Tujuan hukum pidana adalah pencegahan tindak pidana dalam arti pencegahan khusus . peciale preventi. maupun pencegahan umum . enerale preventi. Tujuan dilarangnya perzinahan adalah kesucian lembaga perkawinan dan pengaruh negatif lainnya, antara lain mencegah hidup suburnya pelacuran yang dapat menjadi sumber penyakit kotor yang membahayakan masyarakat dan mencegah perbuatan Aumain hakim sendiriAy sebagai akibat dari adanya perzinahan. Memberi peluang lebih besar terjadinya perzinahan berarti memberi peluang pula tumbuh suburnya dunia pelacuran, ini sesuai dengan hukum ekonomi, semakin banyak permintaan atau kebutuhan, samakin banyak penawaran, semakin subur usaha pelacuran berarti semakin besar peluang menyebarnya penyakit kotor . ntara lain AIDS. Civilis, dan lainlai. (Prabowo 2. Dalam menegakkan hukum pidana, hakim dalam memberikan putusan tidak akan terlepas dari suatu lembaga yang disebut lembaga pengadilan yang dalam JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM pelaksanaannya dilakukan oleh hakim. Dalam melaksanakan tugas hakim harus bebas dari pengaruh apapun serta campur tangan dari pihak manapun, sehingga hakim dapat bersikap adil dalam memberikan putusan. Sehubungan dengan putusan, hakim tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun, disini kebebasan hakim bukan merupakan kebebasan tanpa batas melainkan kebebasan yang diikat oleh tanggungjawab untuk menciptakan hukun yang sesuai dengan pancasila dan perasaan keadilan masyarakat (Affandi 1. Putusan Nomor 559/Pid. B/2011/PN/Srg menunjukkan bahwa terdakwa atas nama Toha bin Samsuri secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat . ke-2 huruf a KUHP. Terkait demikian, kasus perzinahan masih ditemukan di lingkup Delik perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan. Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bab, yaitu Bab XIV Buku II yang merupakan kejahatan dan Bab VI Buku i yang termasuk jenis pelanggaran. Perzinahan dan hubungan seksual memang bersifat pribadi, tetapi dampak moral, dampak psikologis, dampak kriminogen, dan dampak sosialnya yang negatif, jelas bukan masalah pribadi lagi tetapi sudah menyangkut kepentingan umum. Salah satu dampak kriminogen lainnya ialah perbuatan main hakim sendiri sebagai akibat sampingan tidak terselesaikannya masalah atau akibat yang timbul dari perzinahan ini. Masalah pelaksanaan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan seharusnya disesuaikan dengan kejahatan yang telah dilakukan tetapi tidak menyimpang dari koridor hukum yang ada serta diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum dalam Sehingga tujuan murni dari hukum pidana yaitu memberikan efek jera kepada pelaku dapat terpenuhi (Laka 2. Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik untuk melakukan kajian terkait dengan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perzinahan dengan melakukan analisis kasus pada Putusan Nomor 559/Pid. B/2011/PN/Srg. Oleh karena itu, judul yang digunakan adalah AuPenegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perzinahan (Studi pada Putusan Nomor 559/Pid. B/2011/PN/Sr. Ay. Rumusan Masalah . Bagaimana praktik pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan oleh hakim pada kasus Putusan Nomor 559/Pid. B/2011/PN/Srg? . Bagaimana penerapan hukum atas tindak pidana perzinahan dalam Putusan Nomor 559/Pid. B/2011/PN/Srg? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundangundangandan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. Fakta-fakta dilapangan akan dicari permasalahan yang muncul. Kemudian permasalahan tersebut akan dielaborasikan dengan beberapa sumber hukum diantanya perturan perundang-undangan. dogmatika hukum. teori hukum. doktrin mengenai hukum. Dengan begitu akan ditemukan sebuah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan mengenai penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perzinahan. PEMBAHASAN Praktik Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan Oleh Hakim Pada Kasus Putusan Nomor 559/Pid. B/2011/PN/Srg Apabila pada laki-laki atau perempuan yang melakukan zina itu tidak berlaku Pasal 27 BW, sedangkan perempuan atau laki-laki yang menjadi kawannya melakukan zina itu tunduk pada Pasal 27 BW, dan diketahuinya bahwa laki-laki atau perempuan yang berzina itu tunduk pada BW, kualitasnya bukanlah melakukam kejahatan zina, akan tetapi telah turut serta melakukan zina, yang dibebani tanggung jawab yang sama dengan si pembuat zina itu sendiri (Prasetyo 2020. Turut serta melakukan zina ini, dilihat dari pasal 55 ayat . KUHP adalah sebagai pembuat peserta . ede plege. Jadi untuk berkualitas turut serta dalam berzina, diperlukan empat syarat, yaitu: Melakukan persetubuhan dengan perempuan atau laki-laki bukan suaminya atau bukan istrinya. Orang ini tidak harus telah menikah. Dirinya tidak tunduk pada Pasal 27 BW. Temannya yang melakukan persetubuhan itu tunduk pada Pasal 27 BW. Diketahuinya . nsur kesalahan: kesengajaa. Temannya melakukan persetubuhan itu telah bersuami atau beristri, dan Yang Pasal 27 BW berlaku bagi temannya bersetubuh itu (Jayanti 2020. Dengan disebutkan hanya pasal 27 BW sebagai ukuran, timbul keganjilan. Warga negara indonesia yang tunduk pada pasal 27 BW adalah orang-orang Eropa dan Cina. Yang tidak tunduk adalah orang-orang indonesia asli, orang-orang Arab. India dan Pakistan, serta orang-orang lain yang bukan orang Eropa kecuali Cina. Maka, tidak hanya orang-orang Islam di antara orang-orang Indonesia asli dan lain-lain, tetapi orang kristen di antara mereka tunduk kepada peraturan bahwa tindak pidana zina hanya dapat dilakukan oleh seorang isteri, tidak boleh seorang suami, sedangkan mereka tunduk pada peraturan monogami. Hal ini tidak logis (Laka 2. Sementara itu, apabila baik laki-laki maupun perempuannya tidak tunduk pada pasal 27 BW, kedua-duanya, baik laki-laki maupun perempuannya tidaklah melakukan kejahatan zina, dengan demikian juga tidak ada tidak ada yang berkualitas sebagai pembuat pesertanya. Begitu juga apabila baik laki-lakinya maupun perempuannya JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM tidak sedang terikat perkawinan artinya tidak sedang beristri atau tidak sedang bersuami walaupun dirinya tunduk pada Pasal 27 BW, maka kedua-duanya laki-laki atau perempuannya yang bersetubuh itu tidak melakukan zina maupun turut serta melakukan zina (Prasetyo 2020. Pasal 27 BW adalah mengenai asas monogami, dimana dalam waktu yang bersamaan seorang laki-laki hanya boleh dengan satu istri, dan seorang perempuan hanya boleh dengan satu suami. Apa yang dimaksud dengan bersetubuh atau persetubuhan. Hoge Raad dalam pertimbangan hukum suatu arrestnya menyatakan bahwa persetubuhan adalah perpaduan antara alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan yang biasanya dilakukan untuk memperoleh anak, dimana alat kelamin laki-laki masuk ke dalam alat kelamin perempuan yang kemudian mengeluarkan air mani (Salim 2. Tindak pidana perzinahan atau overspel yang dimaksudkan dalam Pasal 284 . KUHP merupakan suatu opzettleijk delick atau suatu tindak pidana yang harus di lakukan dengan sengaja. Itu berarti unsur kesengajaan tersebut harus terbukti ada pada diri pelaku, agar ia dapat dinyatakan terbukti telah memenuhi unsur kesengajaan dalam melakukan salah satu tindak pidana perzinahan dari tindak pidana perzinahan yang diatur dalam pasal 284 ayat . angka 1 huruf a atau b dan angka 2 huruf a ataub KUHP (Prabowo 2. Jika unsur kesengajaan dalam bentuk kehendak atau dalam bentuk maksud untuk melakukan perzinahan pada diri pelaku ternyata tidak dapat di buktikan, maka hakim akan memberikan putusan bebas dari tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging bagi pelaku (Prabowo 2. Di dalam rumusan ketentuan pidana yang diatur Pasal 284 ayat . angka 1 huruf a dan angka 2 huruf b KUHP, undang-undang telah mensyratkan adanya pengetahuan para pelaku yakni bahwa ketentuan yang diatur dalam pasal 27 Burgerlijk Wetboek itu berlaku bagi dirinya atau berlaku bagi laki-laki dengan siapa seorang pelaku wanita itu telah melakukan perzinahan (Prasetyo 2. Jika di sidang pengadilan yang memeriksa perkara pelaku, pengetahuan tentang berlakunya ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 Burgerlijk Wetboek ternyata tidak dapat dibuktikan oleh penuntut umum atau oleh hakim, maka hakim akan memberikan putusan bebas atau vrijspraak bagi pelaku. Tentang perbuatan mana yang apabila dilakukan orang dapat dipandang sebagai suatu perzinahan, ternyata undang-undang tidak memberikan penjelasannya, seolah-olah dimaksudkan dengan perzinahan sudah jelas bagi setiap orang. Oleh karena itu, hakim harus adil dalam memutuskan perkara sehingga tidak ada rasa cemburu atau sakit hati terhadap kedua pelaku perzinahan Pada tindakan penyelidikan penekanan ditekankan pada tindakan mencari, menemukan suatu peristiwa yang dinaggap atau diduga sebagai tindak pidana. Penyelidikan mempunyai wewenang untuk mencari dan menemukan data suatu tindakakan yang diduga merupakan tindak pidana. Hanya dalam hal-hal telah mendapatkan perintah pejabat penyidik , barulah penyelidik melakukan tindakan yang disebut dalam Pasal 5 ayat . hurup b . enagkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, penyitaan, dan sebagainy. Penyidikan adalah tindakan lanjut dari penyelidikan dengan adanya persyaratan dan pembatsan yang ketat dalam pengguanaan upaya paksa setelah pengumpulan bukti permulaan yang cukup guna membuat terang suatu peristiwa yang patut diduga merupkan tindak pidana (Hoemijati. Pamuji, and Hartanto 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Tindak pidana perzinahan menurut Pasal 284 ayat . KUHP merupakan suatu Au opzettleijk delict Ay atau suatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan AusengajaAy. Itu berarti harus ada unsur kesengajaan dan unsur tersebut harus terbukti ada pada diri pelaku agar ia dinyatakan terbukti telah melakukan kesengajaan dalam melakukan tindak pidana perzinahan (Jayanti 2020. Jika unsur kesengajaan dalam bentuk kehendak atau maksud untuk melakukan perzinahan, apabila pada diri pelaku ternyata tidak dapat dibuktikan maka hakim akan memberikan putusan AubebasAy dari segala tuntutan hukum atau Auontslag van rechtvervolgingAy bagi pelaku (Hoemijati. Jayanti, and Fani 2. Dalam penegakan hukum pidana terutama mengenai delik atau tindak pidana pezinahan akan sangat erat hubungannya dengan pemberian pidana. Pemberian pidana kepada pelaku tindak pidana bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku supaya tidak mengulangi lagi, memberi rasa aman serta untuk mengembalikan ketertiban dalam masyarakat. Sama halnya dengan pelaku tindak pidana perzinahan baru akan diproses apabila ada pengaduan dari pihak laki-laki atau perempuan yang telah menikah yang dirugikan oleh suaminya atau isterinya karena melakukan perzinahan dengan pihak lain. Hakim akan memeriksa, mengadili dan memberikan putusan, terhadap pelaku tindak pidana dengan mempertimbangkan alatalat bukti yang ada maupun fakta-fakta yang terbukti di dalam persidangan (Sugiarto. Rijal, and Agustina, n. Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada para pelaku harus sesuai dengan kaidah hukum yaitu KUHP. Apabila dalam pelaksanaanya tersebut tidak sesuai maka harus dicari faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi putusan hakim terhadap para pelaku perzinahan. Untuk itu sebagi Negara yang menjunjung tinggi hukum dan moral masyarakat, maka harus betul-betul secara serius memperhatikannya. Putusan Nomor 559/Pid. B/2011/PN/Srg menunjukkan bahwa terdakwa atas nama Toha bin Samsuri secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat . ke-2 huruf a KUHP. Terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas. Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim Mengadili menyatakan Terdakwa TOHA Bin SAMSURI, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuPerzinahan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 . Penerapan Hukum Atas Tindak Pidana Perzinahan Dalam Putusan Nomor 559/Pid. B/2011/PN/Srg Berbicara tentang hukum pidana tidak akan terlepas dari masalah pokok yang menjadi titik perhatiannya. Masalah pokok dalam hukum pidana tersebut meliputi masalah tindak pidana . erbuatan jaha. , kesalahan dan pidana serta korban. Dijatuhkannya pidana diperlukan syarat adanya pertanggung jawaban pidana . riminal Pertanggung jawaban pidana harus dianggap melekat pada tindak pidana . andangan monisti. maupun harus dianggap terpisah dari pengertian tindak pidana . andangan dualisti. Secara prinsip baik pandangan monistis maupun dualistis sama sama sependapat, bahwa untuk dapat dijatuhkannya pidana diperlukan syarat adanya pertanggung jawaban pidana (Sugiarto 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Masalah sanksi merupakan hal yang sentral dalam hukum pidana karena seringkali menggambarkan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam artian pidana mengandung tata nilai . dalam suatu masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang tidak baik, apa yang bermanfaat dan apa yang tidak, serta mengenai apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Kata AupidanaAy pada umumnya diartikan sebagai hukuman. Sedangkan AupemidanaanAy yang berasal dari kata AupidanaAy diartikan sebagai penghukuman. Hukuman berkaitan erat dengan akibat dari pelanggaran hukum pidana yang ditimpakan dalam bentuk penderitaan tertentu bagi orang yang melanggarnya (Laka 2. Hukum pidana itu adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar untuk menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dan disertai dengan ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa pelanggar larangan tersebut. Hukum pidana itu menentukan kapan dan dalam hal apa mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan, menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang telah melanggar larangan itu. Di dalam konteks hukum pidana untuk menentukan apakah orang yang melakukan perbuatan pidana akan dijatuhi pidana sesuai dengan yang diancamkan, akan sangat tergantung pada persoalan, apakah dalam melakukan tindak pidana tersebut orang itu mempunyai kesalahan. Dalam hukum pidana yang secara tegas dinyatakan tidak dipidana tanpa ada kesalahan, atau yang dalam bahasa Belanda berbunyi: geen straf zonder schuld. Dalam bahasa Latin asas tersebut dirumuskan dengan actus non facit reum mi si mens sit rea, sedangkan asas tersebut dalam bahasa Inggris diungkapkan dengan ungkapan, an act does not make a person quality, unless the mind is quality. Berdasarkan pada asas tersebut di atas, dapat dinyatakan bahwa masalah pertanggung jawaban pidana sangat erat berkaitan dengan kesalahan. Untuk menentukan apakah seorang pelaku tindak pidana dapat dimintai pertanggung jawaban dalam hukum pidana, akan dilihat apakah orang tersebut pada saat melakukan tindak pidana mempunyai kesalahan. Terdapat kecenderungan untuk senantiasa melihat pranata peradilan hanya sekedar sebagai pranata hukum belaka, yang penuh dengan muatan normatif, diikuti lagi dengan sejumlah asas-asas peradilan yang sifatnya sangat ideal dan normatif, yang dalam kenyataannya justru berbeda sama sekali dengan penggunaan kajian moral dan kajian ilmu hukum . Berkut faktor-faktor yang harus dipertimbangkan secara sosiologis oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara. Pada sisi lain, harus memperhatikan sistem pembuktian yang dipakai di Indonesia. Cara hakim dalam menentukan suatu hukuman kepada si terdakwa, yaitu Ausebagai hakim ia harus berusaha untuk menetapkan hukuman, yang dirasakan oleh masyarakat dan oleh si terdakwa sebagai suatu hukuman yang setimpal dan adil. Ay (Prabowo 2. Dalam hal penjatuhan pidana pada umumnya faktor memberatkan dan meringankan dapat diterima untuk dijadikan pertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana terdakwa. Suatu hukuman yang dijatuhkan erat sekali hubungannya dengan sifat dariperbuatan yang dilakukan pribadi ataupun keadaan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM pribadi dari si terdakwa yang memberikan kesan bagi hakim mengenai kepribadian terdakwa dalam persidangan, maka gabungan dari keduanya diterima oleh Faktor psikologis yang dijadikan pertimbangan hakimdalam menjatuhkan pidana apabila tidak didukung dengan faktor-faktoryang lain, maka sebenarya kurang tepat jika dijadikan alasan pemidanaan. Khusus untuk menerapkan sanksi pidana, hal-hal yangdijadikan pertimbangan harus lebih normatif berdasarkan penilaian yangobjektif daripada memperhatikan faktor-faktor yang dijadikan pedoman itu. Disini peneliti dapat menjelaskan bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terpidana yaitu berorientasi pada beberapa faktor, yakni: faktor subyektif . enyangkut si pelaku tindak pidan. , faktor objektif . ang menyangkut perbuatan si pelaku pidan. , dan faktor psikis/psikologis yang menyangkut tingkah laku dari pelaku pidana dalam suatu keadaan tertentu. KESIMPULAN Putusan Nomor 559/Pid. B/2011/PN/Srg adalah menjatuhkan pidana pada terdakwa Toha Bin Samsuri dengan pidana penjara selama 3 . Hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor 559/Pid. B/2011/PN/Srg adalah menjatuhkan pidana pada terdakwa Toha Bin Samsuri dengan pidana penjara selama 3 . hal-hal yang memberatkan dalam pemberian putusan tersebut adalah terdakwa mengakibatkan rusaknya hubungan suami istri antara Edison Tobing dengan Bunga Linda Sibarani. Sedangkan hal-hal yang meringankan penjatuhan pidana tersebut adalah terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa memiliki tanggungjawab keluarga yang harus dibiayai. Referensi