Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 24-36 JURNAL KAJIAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JANABADRA Journal homepage: http://e-journal. id/index. /KH ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS SATE BERACUN SALAH SASARAN TEWASKAN ANAK OJEK ONLINE JS Murdomo1 Arif Wahyu Wibowo2 Dhea Sukma Putri3 Khasan Besari4 Putri Galuh Pramesti5 Tengku Zulfachri6 murdomo@janabadra. ABSTRACT The legal research entitled "Criminal Law Analysis of the Case of Toxic Satay Kills the Child of online motorcycle taxi " aims to determine the factors behind the existence of the poisonous satay case that killed the online motorcycle taxi child, to find out what were the considerations in making a criminal verdict against the criminal and what rights must be obtained by the victim's family. The research method used in this research is juridical Based on the results of the discussion and research conducted, it can be seen that in this case there are factors that lead to the crime of murder. The factor behind the poisoned satay case that killed the child of the online motorcycle taxi, namely the perpetrator felt hurt and disappointed because the target married another woman, so he planned to send satay containing potassium cyanide (KCN) to the target. However, the poisonous satay was misplaced and ended up killing an online motorcycle taxi boy. Based on the explanation above, the perpetrator can be charged with the Planned Killing Article because it has fulfilled the existing elements. Although planning to kill by the perpetrator does not target the target, the perpetrator can be charged under Article 340 of the Criminal Code with the threat of death penalty or life or a maximum of 20 years. Keywords: Murder Factors. Consideration of Passing Criminal. Fulfillment of Rights. Planned Murder Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta 3 Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta 4 Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta 5 Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta 6 Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta A JKH e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 24-36. JS Murdomo, dkk Pendahuluan belakangi oleh berbagai motif seperti Dewasa ini, kasus pembunuhan semakin merajalela. Tindak pidana ini kecemburuan, politik, dan sebagainya. bukanlah sesuatu hal yang baru dalam Tindakan kehidupan bermasyarakat. Seperti yang pembunuhan dikategorikan sebagai reaksi telah kita ketahui bahwa cukup banyak negatif atas persoalan hukum dan dinilai masyarakat yang menjadi korban bahkan pelaku dari tindak pidana pembunuhan. diancam dengan sanksi pidana (Medan. Parahnya lagi pelaku tindak pidana Penegakan hukum harus berjalan pembunuhan ini tidak lagi memikirkan dengan tegas dan konsisten. siapa yang mereka bunuh, sehingga tidak Di dalam KUHP yang berlaku di menutup kemungkinan orang terdekat Indonesia pada buku II bab XIX di atur mereka pun dapat menjadi korbannya. mengenai tindak pidana pembunuhan. Pengertian dari pembunuhan itu sendiri adalah salah satu tindak pidana yang undang-undang mulai dari pasal 338 KUHP sampai dengan pasal 350 KUHP. menghilangkan nyawa orang lain dengan Pada dasarnya, pembunuhan yang diatur cara yang tidak melawan hukum maupun dalam KUHP dikategorikan menjadi dua dengan cara melanggar hukum. jenis yaitu pembunuhan disengaja dan Menurut Wahyu Adnan, pembunuhan tidak disengaja. Perbedaan mengemukakan bahwa untuk memenuhi antara pembunuhan tidak disengaja dan unsur hilangnya nyawa orang lain harus yaitu pada pelaksanaan pembunuhan yang dimaksud Pasal 338 KUHP dilakukan hilangnya nyawa orang lain. Akibat dari perbuatan tersebut tidak perlu terjadi sedangkan pada pembunuhan berencana secepat mungkin akan tetapi dapat timbul pelaksanan tersebut ditangguhkan setelah kemudian (Adnan, 2. Faktor-faktor niat itu timbul, untuk mengatur rencana yang dapat menjadi pemicu adanya tindak serta cara bagaimana pembunuhan akan direncanakan/disengaja Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 24-36. JS Murdomo, dkk Tindak pidana pembunuhan yang KUHP topik bahasan yang berjudul "Analisis pembunuhan biasa, pembunuhan dengan Hukum Pidana Terhadap Kasus Sate Beracun Salah Sasaran Tewaskan Anak memutuskan untuk mengangkat sebuah Online" Berdasarkan pembahasan dan penelitian maka dapat diketahui bahwa kasus tersebut terdapat bersangkutan, membujuk/ membantu agar faktor yang menjurus terhadap tindak pidana pembunuhan rencana atau yang Ojek kandungan atas izin ibunya, pengguguran kandungan dengan tanpa izin ibunya. Pembunuhan dengan rencana lebih dokter/bidan/tukang obat yang membantu pengguguran/matinya kandungan. pembunuhan yang paling berat ancaman Belum pidananya dari seluruh kejahatan terhadap pembunuhan yang menimpa Naba Faiz nyawa manusia, diatur dalam pasal 340 Prasetyan anak dari Bandiman pengemudi KUHP yang bunyinya sebagai berikut ojek online. Kasus ini terjadi di Bantul. AuBarangsiapa yang dengan sengaja dan Daerah dilakukan oleh seorang wanita bernama Nani Apriliani Nurjaman berumur 25 dihukum karena salahnya pembunuhan Nani mengirimkan sate yang berencana, dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara offline kepada Tomy lantaran Nani saikit sementara selama-lamanya dua puluh tahun (Lamintang & Lamintang, 2. Ay Istimewa Yogyakarta Tomy menikah dengan perempuan lain. Akan tetapi sate beracun itu salah sasaran dan mengakibatkan Naba tewas dalam kejadian tersebut. Rumusan Masalah Berdasarkan pemaparan diatas, penulis Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 24-36. JS Murdomo, dkk Berdasarkan latar belakang diatas, maka Istilah kejahatan tidaklah asing lagi dapat dirumuskan permasalahan sebagai dikatakan bahwa kejahatan senantiasa Faktor Dapat muncul silih berganti dari waktu ke waktu belakangi adanya kasus sate beracun dan mungkin tidak akan pernah lenyap yang menewaskan anak ojek online? dari muka bumi ini. Salah satu kejahatan Apa tindak pidana tersebut? keluarga korban? ketertiban, serta keseimbangan hidup biasa disebut dengan tindak pidana Tindak pidana pembunuhan Metode Penelitian Penelitian kejahatan terhadap nyawa seseorang atau Apa saja pemenuhan hak yang manusiawi, hal tersebut dikarenakan pada tindak pidana pembunuhan terdapat suatu penelitian hukum yuridis normatif atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang doktrinal dan penelitian kepustakaan . ibrary researc. Data yang digunakan orang lain yang mengakibatkan hilangnya adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan Pendekatan yang digunakan antara sehari-hari, baik yang diberitakan melalui perundang-undangan, pendekatan konsep, media cetak maupun media elektronik. dan pendekatan kasus. Data dianalisis Dalam Kitab Undang-Undang Hukum kemudian diambil kesimpulan dengan Pidana metode penalaran deduktif. pembunuhan dapat dibedakan menjadi Pembahasan beberapa jenis. Salah satu jenis tindak Faktor yang Melatar Belakangi pidana pembunuhan adaalah pembunuhan Adanya Kasus Sate Beracun yang terhadap nyawa Kita fenomena-fenomena (KUHP). Menewaskan Anak Ojek Online Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 24-36. JS Murdomo, dkk Pembunuhan berencana merupakan dilahirkan, mereka dibesarkan dan diasuh Dapat ancaman pidana paling berat dari seluruh dimungkinkan adanya ketidak wajaran Seperti yang telah diatur dalam pasal 340 masyarakat apabila interaksi sosial dalam KUHP yang bunyinya sebagai berikut keluarga pun tidak berjalan dengan AuBarangsiapa yang dengan sengaja dan Lingkup keluarga merupakan tempat pertama kali bagi anak-anak untuk mempelajari norma- norma, sehingga dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau dalam dirinya (Waskita & Yulius, 1. hukuman seumur hidup atau penjara Faktor lain yang dapat melatar sementara selama-lamanya dua puluh belakangi adanya pembunuhan dapat tahun (Lamintang & Lamintang, 2. Ay terjadi karena seseorang yang merasakan Dibalik dendam, sakit hati, ataupun kecewa secara ekstrem dan akan melampiaskan melatar belakangi seseorang melakukan rasa dendam, sakit hati, kecewa atau tindak pidana tersebut. Pada dasarnya, amarah yang telah dia rasakan dengan cara membunuh orang lain. Sehingga muncullah agresivitas yang tidak dapat berencana yaitu terletak pada lingkungan dikendalikan oleh manusia dikarenakan Lingkungan keluarga memiliki rendahnya toleransi dalam mengatasi pengaruh yang paling kuat terhadap konflik yang sedang dialami oleh dirinya. pola-pola keluarga juga berperan dalam pusat Rendahnya kebudayaan dan pendidikan. Apabila terhadap ketidaknyamanan yang dialami dibandingkan dengan kelompok lain yang disebabkan adanya sikap yang tidak mudah memaafkan orang lain. Dorongan agresivitasnya kepada orang lain semakin kelompok yang terkecil. Sejak anak-anak Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 24-36. JS Murdomo, dkk besar apabila sulit bahkan tidak dapat Setelah sampai dirumah sate tersebut memaafkan kesalahan orang lain. dimakan oleh Titik Rini dan Naba . stri Seperti yang telah terjadi di Kota Badima. Namun. Naba Yogyakarta, kasus pembunuhan yang berkata kepada Badiman bahwa rasa sate menewaskan Naba Faiz Prasetyan anak pait dan terasa panas. Naba pun berjalan dari Bandiman pengemudi ojek online kearah kulkas untuk mengambil minum. bermula saat Bandiman menerima order Ketika offline tanpa aplikasi. Kasus ini terjadi di Tidak lama setelah itu. Titik Bantul. Daerah Istimewa Yogyakarta Rini, yang dilakukan oleh seorang wanita Keduanya kemudian dilarikan ke Rumah Nurjaman Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta. berumur 25 tahun. Order offline itu Titik Rini berhasil diselamatkan. Namun, berupa takjil yang berisi sate lontong nyawa Naba tidak tertolong, dia tewas yang ditujukan kepada Tomy warga karena telah memakan sate tersebut. Nani Apriliani Naba Bandiman. Kasihan. Bantul. Bandiman diminta oleh Pihak kepolisian langsung bergerak Nani untuk berkata bahwa makanan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara tersebut yang berasal dari Pak Hamid (TKP). dikirim ke Balai Laboratorium Kesehatan Sesampainya Pakualaman. Badiman Sampel Kalibrasi Dinas Kesehatan mendapati rumah Tomy sepi. Kemudian Kemantren Bandiman Yogyakarta. Di dalam sate yang Naba Tomy Namun. Tomy menolak paket takjil Kalium sianida merupakan jenis racun yang bisa dibeli secara bebas. Zat Setelah itu Badiman juga ini biasanya terkandung dalam racun menelepon istri Tomy dan ternyata juga Jika masuk ke dalam tubuh, racun tidak mengenal orang tersebut. itu akan mencegah sel menggunakan Kota mengabarkan bahwa ia menerima paket Mantrijeron. Sate tersebut kemudian diberikan Akibatnya, sel-sel dalam tubuh kepada Bandiman. Ia pun membawanya akan mati. Dalam jumlah yang kecil, pulang untuk makanan buka puasa. sianida akan menimbulkan gejala mual. Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 24-36. JS Murdomo, dkk muntah, sakit kepala, pusing, gelisah, menimbulkan akibat tertentu yang napas sesak dan tubuh lemas. Faktor yang melatar belakangi Nani perundangundangan yang didorong melakukan hal tersebut lantaran Nani oleh pemenuhan nafsu . sakit hati terhadap Tomy karena Tomy . Dengan rencana lebih dahulu, artinya menikah dengan perempuan lain. Kasus tersebut dapat dikatakan sebagai kasus perencanaan dengan tindakan yang pembunuhan berencana karena Nani telah memungkinkan adanya perencanaan merampas nyawa manusia lain, setelah secara sistematis terlebih dahulu lalu dilakukan perencanaan mengenai waktu baru diikuti dengan tindakannya atau metode (Moeljanto, 1. yang digunakan. Nani seharusnya memahami bahwa, bisa jadi ranah pidana disebut sebagai Dolus Pertimbangan yang Digunakan Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Hukuman adalah suatu penderitaan Eventualis yang sengaja dijatuhkan atau diberikan sebagai sebuah kemungkinan. Namun, oleh Negara sebagai akibat hukum bagi seseorang atas perbuatan seseorang yang sengaja menghendaki (Witen. untuk telah melanggar hukum pidana . tafbaar membunuh dan mengetahui (Weten. (Admi, 2. Dalam hukum pidana yang mengakibatkan orang lain tewas. positif hukuman dikenal sebagai pidana. sate beracun yang ia kirimkan kepada target menyasar ke orang lain atau dalam Unsur-unsur Pada dasarnya, untuk menjatuhkan berdasarkan Pasal 340 KUHP antara lain : Barang siapa, adalah subyek hukum indikator yang dapat digunakan untuk dimana subyek hukum yang dapat melihat dan merasakan bahwa suatu putusan telah memenuhi rasa keadilan Naturlijk person, yaitu manusia. Sengaja, adalah pelaku memiliki atau tidak. Indikator itu antara lain dapat Pertimbangan hukum digunakan sebagai dasar sebelum memutus perkara. Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 24-36. JS Murdomo, dkk Dalam praktik sebelum pertimbangan yuridis ini dibuktikan, maka terlebih menguasai aspek teoritik, pandangan doktrin, yurisprudensi, dan posisi kasus persidangan yang timbul dan merupakan yang ditangani, barulah kemudian secara konklusi komulatif dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan barang Fakta-fakta persidangan yang dihadirkan. Pertimbangan dibedakan menjadi berorientasi dari lokasi, waktu kejadian, dua macam yaitu pertimbangan yuridis dan modus operandi tentang bagaimana non-yuridis. tindak pidana itu dilakukan. Selain itu, dapat pula diperhatikan bagaimana akibat fakta-fakta Pertimbangan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap perbuatan terdakwa, barang bukti apa saja yang digunakan, serta apakah terdakwa pertimbangan hakim yang didasarkan Undang-Undang ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam putusan misalnya dakwaan jaksa penuntut umum, fakta-fakta keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang-barang bukti, dan pasal-pasal unsur-unsur yang didakwakan oleh penuntut umum. Sedangkan Apabila non-yuridis Unsur-unsur yang terpenuhi pada dapat dilihat dari latar belakang, akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Nani perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa dalam kasus sate beracun ini antara lain: ,dan agama terdakwa. Keterangan saksi-saksi dan terdakwa Selain itu, dapat pula diperhatikan serta persesuaian dengan alat bukti sah bagaimana akibat langsung atau tidak Saksi adalah orang yang dapat langsung dari perbuatan terdakwa, barang bukti apa saja yang digunakan, serta kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara mempertanggungjawabkan perbuatannya pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat atau tidak. Pertimbangan yuridis dari sendiri dan ia alami sendiri. Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 24-36. JS Murdomo, dkk . Unsur-unsur sesuai dengan Pasal 340 yang matang ada beberapa hal yang patut KUHP, yakni: Walaupun target yang Unsur barangsiapa dituju tidak tepat sasaran, namun, sejak Untuk menentukan suatu perbuatan awal si Pelaku memiliki itikad untuk sebagai tindak pidana, perbuatan tersebut haruslah perbuatan yang dilarang dan orang lain diancam dengan pidana kepada subjek Selain itu dapat dilihat dari jangka tindak pidana yang melakukannya atau waktu pembelian sianida di bulan Maret dalam rumusan hukum pidana disebut dan pelaksanaannya di bulan April, cukup larangan tersebut. Diketahui bahwa Nani perencanaan dalam suasana dan keadaan Selain pembunuhan dengan mengirimkan sate seharusnya memahami bahwa, bisa jadi beracun terhadap Tomy, namun sate sate beracun yang ia kirimkan kepada tersebut salah sasaran dan berakibat target menyasar ke orang lain atau dalam menewaskan Naba. ranah Pidana disebut sebagai Dolus Dengan sengaja dan dengan rencana Eventualis terlebih dahulu sebagai sebuah kemungkinan, dimana Pertimbangannya adalah sebagai dengan dilakukannya suatu perbuatan, yang dimaksud Audengan sengajaAy segala terjadinya akibat lain yang sebenarnya dikehendaki dan juga harus diketahuinya tentang kemungkinan terjadinya akibat Nani dengan sengaja melakukan hal tersebut kepada Tomy membatalkan niatnya dan ternyata akibat lantaran sakit hati ditinggal menikah yang tidak dituju tersebut benar-benar dengan perempuan lain. Berdasarkan Dengan kata lain, pelaku pernah fakta-fakta yang telah diberikan oleh berpikir tentang kemungkinan terjadinya penyidik bahwa kasus sate beracun ini akibat yang dilarang undang-undang, merupakan kasus dengan perencanaan Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 24-36. JS Murdomo, dkk kemungkinan itu ternyata benar-benar Pemenuhan Hak Harus Didapat Pihak Keluarga Korban Merampas nyawa orang lain Keluarga adalah unit terkecil dalam Suatu perbuatan kejahatan terhadap masyarakat yang terdiri dari suami istri, jiwa seseorang, yang dilakukan dengan atau suami, istri dan anaknya, atau ayah sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan anaknya, atau ibu dan anaknya, dengan cara melawan hukum. Nani berkeinginan merampas nyawa Tomy Undang-Undang namun salah sasaran. Walaupun salah Sedangkan sasaran, perbuatan yang telah Nani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 lakukan merampas nyawa Naba yang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. tidak bersalah. Korban adalah orang yang mengalami Yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan. kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh Pertimbangannya adalah dipidana . Tahun dan/atau Korban dasarnya tidak hanya orang perorangan perbuatan pidana mereka yang telah atau kelompok yang secara langsung melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. yang menimbulkan kerugian penderitaan Dalam unsur keempat ini Nani melakukan bagi dirinya sendiri atau kelompoknya, tindak pidana pembunuhan melelalui sate akan tetapi korban tidak langsung pun yang mengandung sianida. juga mengalami penderitaan yang dapat perbuatan-perbuatan Uraian unsur-unsur seperti yang diklasifikasikan sebagai korban. Yang telah dijelaskan tersebut, dapat dijadikan dimaksud korban tidak langsung di sini sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan seperti, istri kehilangan suami, anak yang putusan pidana terhadap Nani Apriliani Nurjaman selaku pelaku dari kasus sate kehilangan anaknya, dan lainnya. beracun salah sasaran yang menewaskan anak ojek online ini. Korban maupun keluarga korban dirugikan akibat pelanggaran hukum Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 24-36. JS Murdomo, dkk pidana biasanya hanya dilibatkan sebatas . Hak membuat aduan atau laporan pada memberikan kesaksian sebagai saksi (Pasal . Akibatnya sering terjadi korban Berdasarkan Undang Ae Undang Nomor Tahun mendapatkan kepuasan dengan tuntutan Perlindungan Saksi dan Korban dalam pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Pasal 5 sampai Pasal 10, hak Ae hak Umum dan/atau putusan yang dijatuhkan seorang saksi atau korban yaitu : oleh Hakim karena dianggap tidak sesuai . Hak memperoleh perlindungan atas dengan nilai keadilan korban maupun keamanan pribadi, keluarga dan harta keluarga korban. Hal tersebut disebabkan . Hak ikut serta dalam proses memilih diselenggarakan untuk mengadili pelaku dan menentukan bentuk perlindungan tindak pidana, bukan untuk melayani dan dukungan keamanan. kepentingan korban atau keluarga korban terkiat tindak pidana kejahatan, karena tindakan yang dilakukan oleh pelaku melanggar hukum atau melawan negara (Dwija Priyatno, 2. Berdasarkan mengenai perkembangan kasus. Hak mengenai putusan pengadilan. Hak mengetahui dalam hal terpidana KUHAP, . Hak . Hak mendapatkan nasihat hukum. Hak memiliki hak-hak tertentu, diantanya : hidup sementara sampai batas waktu . Hak menuntut ganti rugi melalui perlindungan berakhir. gugatan perdata di pengadilan (Pasal . Hak atas kompensasi. 98 Ae . Hak atas restitusi. dan / atau . Hak atas bendanya yang disita oleh . Hak tidak dapat dituntut secara petugas, setelah perkara tersebut hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, berkekuatan hukum tetap (Pasal . sedang, atau tidak diberikannya. Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 24-36. JS Murdomo, dkk . Secara ideal, ide dasar pemidanaan hilangnya nyawa korban berimbas kepada keluarga korban. Oleh keseimbangan (Marasabessy, 2. Terkait yang menderita kerugian sehingga dalam mengganti kerugian terhadap dapat meminta ganti kerugian, dan korban maupun keluarga korban hukum menyediakan seperangkat kaidahnya untuk memastikan hak penderitaan baik mental, fisik serta dari keluarga korban tersebut kerugian dalam perekenomian yang (Fuady, 2. diakibatkan terjadinya suatu tindak Simpulan pidana, kompensasi dan restitusi Kasus pembunuhan sudah tidak selama ini tidak lazim diberikan pada asing lagi bagi masyarakat. adalah perbuatan yang dilakukan oleh Banyaknya seseorang berupa penyerangan terhadap pidana pembunuhan terjadi sebagai nyawa orang lain yang mengakibatkan contoh kecil bagaimana keluarga hilangnya nyawa orang lain. Seperti yang Kota Yogyakarta, mendapatkan pemenuhan hak seperti pembunuhan yang menewaskan Naba kompensasi atau restitusi. Sebagai Faiz Prasetyan anak dari Bandiman pihak yang paling menderita yang pengemudi ojek online bermula saat diakibatkan oleh terjadinya tindak Bandiman menerima order offline tanpa pidana, maka sudah seyogiyanya aplikasi yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Nani Apriliani Nurjaman perundang-undangan Nani mengirimkan takjil berupa sate beracun terpenuhinya hak-hak korban yang terhadap Tomy, namun sate tersebut salah telah dirugikan. sasaran dan menewaskan Naba. Faktor . Maka dalam kasus sate beracun yang melatar belakangi Nani melakukan Bantul hal tersebut lantaran Nani sakit hati Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2020 : 24-36. JS Murdomo, dkk terhadap Tomy karena Tomy menikah dengan perempuan lain. Priyatno. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana Dwija pertimbangan yuridis seperti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan misal barang bukti Indonesia. Refika Aditama. Fuady. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontempore. Citra Aditya Bakti. Lamintang. , & Lamintang. Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum pertimbangan non- yuridis latar belakang Pidana pelaku, perbuatan terdakwa, kondisi dan Grafika. Yurisprudensi. Sinar agama terdakwa. Hak-hak yang harus Marasabessy. Restitusi Bagi didapat pihak keluarga korban terdapat Korban Tindak Pidana : Sebuah dalam Undang Ae Undang Nomor 13 Tawaran Mekanisme Baru. Jurnal Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Hukum Dan Pembangunan, 45. dan Korban dalam Pasal 5 sampai Pasal Medan. Pembunuhan Dalam Kasus Tanah dan Wanita di Daftar Pustaka