JSPM Walid Musthafa Sembiring. Fuad Putera Perdana Ginting. Miftahul Husna Siregar. Bimby Hidayat & Taufik Abdullah . Transformasi Potensi Pemuda Dalam Mendukung Tata Kelola Desa Partisipatif di Kabanjahe Kabupaten Karo. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 7 . Hal. Januari-Juni 2026. DOI. 29103/jspm. TRANSFORMASI POTENSI PEMUDA DALAM MENDUKUNG TATA KELOLA DESA PARTISIPATIF DI KABANJAHE KABUPATEN KARO Walid Musthafa Sembiring1*). Fuad Putera Perdana Ginting. Miftahul Husna Siregar. Bimby Hidayat. Taufik Abdullah. 1,2,3 Universitas Medan Area. Medan. Indonesia Universitas Malikussaleh. Lhokseumawe. Aceh. Indonesia *Corresponding Author: bimbyh@unimal. ABSTRACT This study aims to analyze the role of youth in supporting participatory village governance in Kabanjahe Subdistrict. Karo Regency. The method used is a qualitative approach with case study Data collection was carried out using in-depth interviews and documentation studies. The data was analyzed interactively through the stages of data reduction, data presentation, and drawing The results of this study indicate that youth have a significant role. Specifically, youth in village governance can be agents of innovative change, as social control and village development, such as involvement in Musrenbangdes and economic development. However, this role is constrained by village cultural norms, village institutions, and limited formal participation spaces. The study concludes that there is a need for collective awareness of the potential of youth, the importance of institutionalizing youth participation in village government policy-making, and the need for an ecosystem that includes collaborative and affirmative approaches to the role of youth. Keywords: Youth. Good Governance. Village. Participation. Karo Regency ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang bagaimana peran pemuda dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif di Kecamatan Kabanjahe. Kabupaten Karo. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara mendalam dan studi Data dianalisis secara interaktif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemuda memiliki peran yang signifikan. Secara spesifik, pemuda dalam pemerintahan desa dapat menjadi agen perubahan yang inovatif, sebagai kontrol sosial dan pengembangan desa seperti terlibat dalam Musrenbangdes dan pengembangan ekonomi desa. Namun, peran tersebut terkendala oleh budaya kultural desa, kelembagaan desa dan ruang partisipasi formal yang terbatas. Kesimpulan penelitian bahwa perlu kesadaran kolektif terhadap potensi pemuda yang dimiliki, pentingnya pelembagaan kepemudaan untuk pengambilan kebijakan pemerintah desa, perlunya dukungan ekosistem yang meliputi pendekatan kolaboratif dan afirmatif terhadap peran pemuda. Kata Kunci: Pemuda. Tata Kelola. Pemerintahan Desa. Partisipasi. Kabupaten Karo PENDAHULUAN Membangun negeri ini, harus dimulai dari desa. Ungkapan oleh Jenderal AH. Nasution tersebut bukanlah hal yang berlebihan. Sebab desa adalah ujung tombak pemerintahan dan sekaligus sebagai garda terdepan ketahanan nasional. Bahkan dalam misi AuAsta CitaAy Pemerintahan Prabowo Ae Gibran, kebijakan dan program pembangunan menitik-beratkan pada pemberdayaan desa (Rozaki, 2. Hal ini bukan sekedar slogan kosong, melainkan sebuah kebijakan strategis ideologis bahwa membangun Indonesia harus dimulai dari bawah, pinggiran, dari akar rumput, dari desa (Eko, 2. Konsep ini menempatkan desa sebagai subjek pembangunan yang mandiri, berpartisipasi, dan berbasis lokalitas, di mana perencanaan pembangunan disusun melalui musyawarah desa, bukan intervensi dan instruksi pusat (Ariadi. Artinya pemerintah pusat memberikan wewenang, dan tentu saja dana Ae melalui skema Dana Desa untuk mendorong kemandirian dan inovasi di tingkat desa (Aji. Naili dan Dewi. Dengan dana desa pada tahun 2024 yang mencapai Rp 71 triliun, 75. 259 desa di seluruh Indonesia memiliki akses lebih besar untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan menumbuhan ekonomi desa secara partisipatif (Kemendesa, 2. Tentu, membangun desa bukan tanpa hambatan dan tantangan. Masih ada persoalan tata kelola, kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa, hingga kasus-kasus penyelewengan dana desa akibat tidak transparan dan minimnya kontrol masyarakat. Namun di sisi lain, banyak juga cerita tentang keberhasilan dalam membangun desa, termasuk kepala desa yang jujur, pemuda yang inovatif, dan masyarakat yang aktif terlibat dalam perencanaan pembangunan di Di sinilah pentingnya keterlibatan masyarakat termasuk pemuda desa, karena pemuda memiliki peran yang signifikan sebagai agen perubahan dalam politik pembangunan (Cooper. Farthing. Reynaldi. A, dkk, 2. Pemuda memiliki energi dan potensi besar membangun desa. Sebab pemuda dinilai memiliki karakter yang fleksibel, adaptif, dan memiliki semangat perubahan. Beberapa penelitian juga menyimpulkan bahwa keterlibatan pemuda dalam tata kelola pemerintahan berkontribusi positif terhadap pelayanan publik di tingkat lokal (Eryani, dkk, 2023. Wong. Zimmerman, dan Parker, 2010. Bessant. Cahlill dan Babak, 2. Apalagi jika merujuk data sensus penduduk 2020 tercatat penduduk Indonesia didominasi oleh Generasi Z . ahir pada tahun 19972. dan Generasi Milenial . ahir pada tahun 1981-1. Proporsi Generasi Z sebanyak 27,94 persen dari total populasi dan Generasi Milenial sebanyak 25,87 persen (BPS, 2. Kedua generasi ini termasuk dalam usia produktif . enerasi mud. yang tentu dapat menjadi peluang untuk mempercepat pembangunan. Oleh sebab itu, keterlibatan generasi muda akan menjadi 223 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 kekuatan besar karena mereka adalah penggerak utama. Namun, di sisi lain, pemuda desa juga dihadapkan pada realitas dinamika struktural dan kultural yang ada di desa, diantaranya keterbatasan akses dalam pengambilan keputusan, tidak ada dukungan kelembagaan pemuda, serta kuatya budaya patronase yang akhirnya menghambat proses pembangunan. Kecamatan Kabanjahe sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas sosial-ekonomi Kabupate Karo, tentu memiliki dinamika pemerintahan desa dan interaksi sosial masyarakat yang relatif kompleks dibandingkan kecamatan lainnya. Selain itu, secara sosio-demografis Kecamatan Kabanjahe memiliki komposisi penduduk yang heterogen, termasuk proporsi pemuda yang cukup signifikan baik dari segi jumlah mapun latar belakang pendidikan. Dari data jumlah penduduk Kabupaten Karo pada tahun 2024 adalah 426. 471 berdasarkan hasil proyeksi penduduk hasil sensus penduduk 2020, dengan penduduk terbanyak berada di Kecamatan Kabanjahe . jiwa atau 18,21 %) dan kepadatan penduduk tertinggi juga ada di Kecamatan Kabanjahe (BPS. Keberadaan pemuda dengan tingkat pendidikan yang relatif beragam mulai dari lulusan sekolah menengah hingga perguruan tinggi tentu menciptakan potensi partisipasi sosial dan politik yang dinamis (Henn. , & Foard. Dari sisi kelembagaan, desa-desa di Kecamatan Kabanjahe sebenarnya sudah menerapkan berbagai mekanisme formal dalam pengambilan kebijakan di desa, seperti musyawarah desa maupun dalam kegiatan desa lainnya. Namun, implementasi mekanisme partisipasi pemuda sering kali menghadapi tantangan berupa dominasi elit desa, rendahnya kualitas deliberatif terhadap pemuda, serta keterlibatan pemuda cenderung bersifat prosedural. Oleh sebab itu. Kabanjahe menjadi arena dan konteks yang relevan untuk menganalisis secara empiris bagaimana peran pemuda dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif. Pertimbangan lain yang mendasari lokasi penelitian ini adalah masih terbatasnya kajian yang secara spesifik menganalisis peran pemuda dalam tata kelola pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Karo. Sebagian besar penelitian sebelumnya berfokus pada aspek pembangunan desa wisata, ekonomi kreatif, persoalan adat istiadat, mitigasi bencana maupun pengembangan sektor pertanian dan peternakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, penelitian ini relevan dan diharapkan dapat mengisi kekosongan literatur . esearch ga. sekaligus memberikan kontribusi empiris yang kontekstual untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif. Selain itu, penelitian ini diharapkan memberikan implikasi lebih luas dalam penguatan demokrasi desa dan pemberdayaan masyarakat khususnya bagi pemuda di desa. TINJAUAN PUSTAKA 224 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Konsep Tata Kelola Pemerintahan (Good Governanc. Governance merupakan paradigma baru pada system pengelolaan pemerintah. Paradigma Governance menekankan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam kesetaraan dan keseimbangan sehingga paradigma baru administrasi publik yang dikembangkan ini disebut good governance (Khotami. M, 2. Hal ini muncul sebagai konsep penting dalam administrasi publik dan pembangunan internasional pada akhir abad ke-20. Konsep ini berkembang sebagai respons terhadap kegagalan kebijakan pembangunan di berbagai negara, terutama di negara berkembang. (ESCAP, 2009. IMF, 2. Pada dasarnya, good governance merupakan berpedoman pada proses pengambilan keputusan dan implementasinya harus bertanggung jawab antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Oleh karena itu, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor publik dan swasta sangat berperan penting (IMF, 2. Secara eksplisit, meskipun tidak ada satu individu yang dapat diklaim sebagai "penemuAy istilah good governance, kemunculannya dapat ditandai ketika Bank Dunia menggunakannya dalam laporannya tentang Afrika sub-Sahara 1989. "Sub-Saharan Africa: From Crisis to Sustainable Growth". Laporan tersebut pertama kali menggunakan istilah "governance" yang menyoroti pentingnya tata kelola yang baik untuk membangun ekonomi berkelanjutan. Selanjutnya pada tahun 1991 Bank Dunia juga mempublikasikan istilah governance yang berjudul Governance Development. Begitu juga Asian Development Bank (ADB) yang sejak tahun 1995 telah menyusun policy paper berjudul Governance Sound Development Management. Dalam paper tersebut. ADB mengartikulasikan empat elemen esensial dari good governance, yaitu. accountability, participation, predictability dan transparency. Begitu juga lembaga internasional United Nation Development Program (UNDP) mengartikan dan mempromosikan konsep good governance yang lebih ekspansif sebagai bagian integral dari pembangunan manusia berkelanjutan yang meliputi pemerintah, sektor swasta, dan civil society dan interaksi antara ketiganya. Sedangkan di Indonesia sendiri memiliki perjalanan uniknya sendiri dalam mengadopsi dan mengimplementasikan good governance. Hal itu dimulai pada runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998 sekaligus menandakan lahirnya Era Reformasi sebagai tuntutan untuk pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel pasca Orde Baru. Pasca reformasi tersebut, berbagai kebijakan penting pun terus diperkenalkan untuk meningkatkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik (Ipan, 2. 225 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Meskipun ada berbagai makna dan konsep good governance, istilah tersebut secara umum dikaitkan dengan tujuan politik, ekonomi, dan sosial yang dianggap perlu dalam mencapai Good governance merupakan proses lembaga politik yang mengurus kegiatan publik dan mengelola sumber daya manusia dengan perlindungan hukum dan perwujudan hak asasi manusia (Grindle. Dengan kata lain, good governance mengacu pada cara institusi yang berkuasa menjalankan wewenang itu, secara formal dan informal, dan menggambarkan bagaimana lembaga bekerja dan bagaimana negara berhubungan dengan urusan publik secara lebih luas, baik antara pemerintah, sektor swasta maupun masyarakat (Pujiastuti, ,Sumarni. Prinsip hubungan tata kelola tersebut dengan menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, perlindungan hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat (Moenek dan Dadang, 2. Gambar 2. Tiga Pilar Good Governance Sumber: UNDP, 1997 Good governance telah menjadi paradigma penting dalam pembangunan dan administrasi publik modern. Meskipun implementasinya menghadapi berbagai tantangan, prinsip-prinsip good governance terus menjadi panduan bagi reformasi di sektor publik dan swasta. Tentu saja kesuksesan good governance membutuhkan keseriusan yang kuat dari semua elemen masyarakat dan pihak yang berkepentingan (Prasetyo. Eko dan Arif Sugitanata. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan di wilayah Kabupaten Karo. Kecamatan Kabanjahe. Kajian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dalam mengidentifikasi objek atau menemukan penjelasan secara deskriptif (Bennett and Colin 2006. Miles, et. yang bertujuan untuk menafsirkan, meringkas berbagai fenomena situasi yang terjadi dalam keterlibatan pemuda mendukung tata kelola Pemerintahan Desa yang menjadi objek penelitian (Lewis, 2. Sumber data penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer yang dimaksud didapat dari sumber utama yaitu hasil wawancara dengan informan yang terlibat 226 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 dalam penelitian ini. Sedangkan data sekunder sebagai data pendukung didapat dalam bentuk dokumen, jurnal, berita media massa, laporan resmi pemerintah. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui proses. sebaran questionnaire melalui seperangkat pertanyaan kepada Ini sangat efisien dilakukan untuk jumlah responden yang cukup banyak (Wiley. Sons, 2004. Bradburn. Sudman S. Wansink, 2004. Rich, et. al, 2018. Denzin, 2. , adapun jumlah responden dalam penelitian ini sebanyak 130 orang . Wawancara (Intervie. melalui metode in-depht interview. Informan dipilih melalui teknik pengambilan sampel sengaja . ntensif purposed samplin. sebanyak 20 orang yang terdiri dari komunitas kepemudaan, aparatur desa, tokoh lokal. Adapun pemetaan informan berdasarkan latar belakang mainstream seperti Pemuda Karang Taruna, komunitas pemuda sadar wisata, bahkan dari sebagian kelompok politisi dan Hal ini diperlukan untuk penguat, pengayaan data dan pembanding terhadap data yang ditemukan atau disebut sebagai trianggulasi sumber data. Studi Literatur dan Dokumentasi. buku, majalah, jurnal dan dokumen yang relevan guna melengkapi kebutuhan data penelitian. Analisis data dan penarikan kesimpulan menggunakan Model Spradley. Model ini bertujuan memperoleh gambaran umum dari objek atau fenomena sosial yang menjadi topik penelitian. Analisis data memfokuskan pada pengkategorisasian isu, pandangan pokok hasil in-dept interview secara tematik dengan mengacu kepada pertanyaan penelitian . , tujuan dan kerangka konseptual (Rich. Richard C, et al. Proses ini berlangsung terus sepanjang pelaksanaan penelitian atau bersamaan dengan proses pengumpulan data berlangsung melalui tiga alur yakni. Data reduction. Data display. Conclusion drawing. Proses ini menjelaskan hasil pengumpulan data dari awal hingga akhir proses pengumpulan data yang didapat, sehingga diverifikasi dengan temuan-temuan data (Generalisas. (Denzin, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Demografi Kabanjahe Berdasarkan data resmi Kabupaten Karo sebagian besar dataran tinggi di jajaran Bukit Barisan. Tempat ini rawan gempa vulkanik karena ada dua gunung berapi aktif di sana. Daerah Kabupaten Karo berada antara 200 dan 1. 500 meter di atas permukaan laut. Kabupaten Karo terdiri dari 17 kecamatan dan 269 desa/10 kelurahan secara administratif. Kabupaten Kabanjahe terletak di sebelah barat laut Provinsi Sumatera Utara. Itu mencakup 44,65 km2, atau 7,54 persen dari wilayah Kabupaten Karo. 227 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Gambar 1. Peta Kecamatan Kabanjah Sumber: BPS Kabupaten Karo, 2025 Masyarakat Karo di Kecamatan Kabanjahe pada umumnya berprofesi sebagai petani. Masyarakat menggantungkan sumber kehidupannya melalui hasil pertanian. Kondisi tanah yang subur menjadikan lahan pertanian seperti buah-buahan dan sayur-sayuran dapat tumbuh subur. Sehingga mata pencaharian terbesar di daerah ini adalah bertani. Bahkan banyak dari hasil pertanian masyarakat setempat diekspor keluar daerah baik nasional maupun internasional. Kondisi Demografis Kecamatan Kabanjahe adalah pusat pemerintahan . bu kot. Kabupaten Karo. Sumatera Utara, dengan luas wilayah 34,31 km2 yang mencakup 5 kelurahan dan 8 desa. Jumlah penduduk kecamatan Kabanjahe berdasarkan catatan registrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo pada Tahun 2024 adalah sebesar 76. 800 jiwa. Adapun desa/kelurahan yang memiliki jumlah penduduk terbanyak adalah kelurahan Gung Negeri yaitu 693 sementara desa/kelurahan yang memiliki jumlah penduduk terkecil adalah desa Lau Simomo yaitu sebanyak 971. Kabanjahe dikenal sebagai daerah urban yang padat dan menjadi pusat pelayanan di Karo. Distribusi penduduk tersebut disajikan pada Tabel 1. Tabel 1. Jumlah Penduduk Menurut Desa/Kelurahan di Kecamatan Kabanjahe, 2024 Desa/Kelurahan Lau Simomo Kandibata Kacaribu Lau Cimba Padang Mas Gung Leto Jumlah Penduduk 228 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Gung Negeri Samura Ketaren Kampung Dalam Rumah Kabanjahe Kabanjahe Sumber Mufakat Total Sumber : Data diolah dari BPS Kecamatan Kabanjahe, 2024 Tabel 2. Jumlah Penduduk Dirinci Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kecamatan Kabanjahe, 2024 Kelompok Umur Jumlah Jenis Kelamin Laki-laki Perempuan Jumlah Sumber: Data diolah dari BPS Kecamatan Kabanjahe, 2024 Interpretasi data menunjukkan bahwa Desa Lau Cimba dan Gung Negeri merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terbesar. Kondisi ini mencerminkan potensi partisipasi pemuda yang relatif tinggi, mengingat besarnya basis demografis usia produktif di wilayah tersebut. Dari data diketahui sebanyak 53. 865 penduduk pemuda di Kecamatan Kabanjahe cukup berpotensi untuk terlibat dalam pembangunan tata kelola pemerintahan desa. Angka tersebut tentunya juga menjadi modal mewujudkan pemerintahan partisipatif dimana pemuda menjadi salah satu sasaran dalam pembangunan ekonomi, sosial, pendidikan dan budaya di Kabanjahe. Alokasi Dana Desa Alokasi dana desa merupakan instrumen fiskal yang strategis dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Data alokasi dana desa di Kecamatan Kabanjahe tahun anggaran 2023 disajikan pada Tabel 3. Tabel 3. Alokasi Dana Desa di Kecamatan Kabanjahe Tahun 2023 Desa Alokasi Dana Desa (R. Kaban Kacaribu Kandibata Ketaren Lau Simomo Rumah Kabanjahe Samura Sumber Mufakat Sumber : Data observasi, 2024 229 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Dari data tabel 3 menunjukkan bahwa Desa Ketaren dan Sumber Mufakat memperoleh alokasi dana desa yang relatif lebih besar, sehingga membuka peluang lebih luas bagi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, termasuk program yang melibatkan pemuda secara aktif. Anatomi Partisipasi Pemuda di Kabanjahe Penelitian ini mengungkapkan bahwa kompleksitas peran pemuda dalam tata kelola desa di Kecamatan Kabanjahe tidak dapat direduksi menjadi persoalan tunggal. Berdasarkan observasi mendalam di tiga desa sampel (Desa Ketaren. Desa Sumber Mufakat, dan Desa Kaba. diketahui bahwa pemuda berperan aktif dalam bentuk multi-level participation. Kondisi ini mencrminkan dinamika yang kompleks antara tradisi adat lokal dan modernitas. Dari data yang diperoleh, beberapa organisasi/komunitas kepemudaan yang aktif di tiga sampel tersebut meliputi sayap pemuda partai politik, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), dan lembaga pemuda berbasis kemasyarakatan. Organisasi yang aktif di wilayah ini dan memiliki anggota cukup banyak seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Kabanjahe. Garda Pemuda Nasdem. Pemuda Pancasila (PAC Kabanjah. Ikatan Pemuda Karya (IPK). Laskar Merah Putih (LMP) dan Karang Taruna. Diketahui bahwa Kecamatan Kabanjahe tercatat memiliki setidaknya 35 organisasi pemuda yang berbadan hukum. Hal ini menjadikannya salah satu kecamatan dengan aktivitas kepemudaan yang cukup tinggi di Kabupaten Karo . Secara umum, bentuk partisipasi pemuda dalam tata kelola pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Kabanjahe dapat digolongkan menjadi tiga kategori utama, yaitu partisipasi dalam forum formal, keterlibatan dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan kemasyarakatan, dan partisipasi pemuda dalam wadah pengembangan generasi muda yang berfokus pada kesejahteraan sosial. Pemuda Sebagai Penerjemah Aspirasi Lintas Generasi Dalam Forum-Forum Musyawarah Bentuk keterlibatan utama pemuda dalam forum-forum musyawarah adalah kehadiran dalam musdes dan musrenbang. Beberapa pemuda yang tergabung dalam organisasi kepemudaan atau karang taruna hadir sebagai perwakilan kelompok pemuda untuk menyampaikan usulanusulan program kepemudaan. Kehadiran para pemuda juga menjadi bukti bahwa orang muda mampu menyampaikan gagasan secara konstruktif dan berani berdialog dengan para pemangku Hal ini mendorong perubahan persepsi bahwa pemuda bukan hanya penerima manfaat, melainkan mitra strategis dalam pembangunan desa/kelurahan. Di desa kecamatan Kabanjahe 230 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 yang masih kental dengan struktur adat Karo, pemuda berperan sebagai cultural broker yang menjembatani logika pemerintah modern dengan kearifan adat istiadat Karo. Namun, dari data observasi lapangan kehadiran pemuda dalam forum musyawarah di beberapa desa dapat dikatakan belum signifikan, meski demikian keberadaan mereka tetap diakui sebagai aktor pembangunan desa. Keterlibatan pemuda dalam Musrembang sejatinya bukan sekadar formalitas kehadiran, melainkan representasi dari semangat partisipasi warga negara yang sadar akan hak dan tanggung Melalui proses ini, pemuda tidak hanya belajar tentang tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga membangun kesadaran kritis untuk ikut menentukan arah masa depan komunitas mereka, dengan keterlibatan yang terus diperkuat. Pemuda diharapkan menjadi agen perubahan yang tidak hanya membawa gagasan, tetapi juga turut mengawal pelaksanaan dan keberlanjutan program-program pembangunan desa yang responsif terhadap kebutuhan generasi mereka. Di luar forum musyawarah resmi tersebut, pemuda di beberapa desa juga menunjukkan inisiatif pribadi dan kolektif untuk menyuarakan ide atau kritik tentang pembangunan desa. dalam kasus ini melalui sosial media, diskusi komunitas. atau dalam pertemuan informal bersama aparat desa dan ketua adat. Dengan demikian, bentuk partisipasi telah berevolusi dari yang konvensional ke arah terbuka. Partisipasi pemuda dalam pelaksanaan . enaga dan tindaka. Bentuk partisipasi pemuda yang paling sederhana dan lazim diberikan oleh komunitas pemuda dalam mensukseskan program pembangunan desa adalah berupa tenaga . otong royon. Bentuk keterlibatan pemuda dalam pelaksanaan program pembangunan desa dalam gotong royong tersebut diantaranya perbaikan infrastruktur desa, seperti jalan desa, saluran drainase, panen raya, pesta rakyat/kerja tahun. Di beberapa lokasi, pemuda juga menjadi penggerak dalam pembangunan dan pemugaran infrastruktur sarana ibadah dan fasilitas umum. Dalam wawancara dengan tokoh adat karo, mengatakan. AuBahwa pemuda memiliki peran yang besar dalam kegiatan desa, contohnya dalam adat kerja tahun merdang merdem hasil pertanian . emulai tanam atau pasca pane. Kerja tahun adalah pesata adat terbesar suku karo yang dirayakan sebagai ungkapan syukur, pemuda karo berperan krusial dalam melestarikan budaya ini baik sebagai penari . yang meramaikan panggung, sebagai pelaku seni yang memainkan musik tradisional karo . endang guro-guro aro. , juga sebagai penggerak acara dimana pemuda sering dilibatkan dalam kepanitianAy(Juni, 2. Partisipasi pemuda dalam pengawasan pembangunan desa Bentuk partisipasi pemuda dalam aspek pengawasan dan pengelolaan terlihat dengan mengawal pelaksanaan program desa agar tetap transparan dan sesuai dengan rencana. Pemuda di 231 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Kabanjahe juga aktif dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal melalui unit usaha UMKM Yang menarik, pengawasan ini tidak selalu konfrontasi. Di beberapa kasus, para pemuda justru berperan sebagai mitra kolaboratif. Ketika komunitas pemuda menemukan kelemahan atau persoalan desa, mereka tidak langsung melaporkan ke BPD, tetapi pertama mendiskusikanya dengan kepala desa untuk mencari solusi bersama. Dalam wawancara dengan tokoh pemuda Kabanjahe mengatakan. AuKami tidak ingin dianggap musuh desa, prinsip kita adalah mengoreksi untuk kebaikan bersama, bukan untuk menjatuhkan apalagi mencari-cari kesalahan (Juni, 2. Pendekatan tersebut telah menghasilkan kolaborasi positif di mana pemerintah desa justru merekrut para pemuda sebagai mitra informal untuk program-program tertentu. Dinamika dan Faktor Penghambat Yang Multidimensi Penelitian ini menemukan bahwa hambatan partisipasi pemuda dalam tata kelola pembangunan desa bersifat multidimensi dan saling memperkuat. Secara umum, faktor yang memengaruhi partisipasi pemuda meliputi kemampuan, kemauan, dan kesempatan. Jika dirinci, hambatan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. pertama, hambatan struktural-kultural. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa masalah struktural-kultural adalah paling nyata terlihat dalam formalisasi ruang partisipasi pemuda. Di ketiga desa sebagai sampel, meski pemuda aktif dalam berbagai kegiatan desa, tidak satupun yang memiliki kursi suara dalam pengambilan keputusan musyawarah desa. Mereka hadir sebagai Auundangan atau narasumberAy, bukan sebagai pengambil keputusan. Struktur BPD yang diisi oleh mantan pejabat dan tokoh adat . menciptakan gap yang sulit ditembus pemuda. Dampaknya terjadi keterbatasan arena formal bagi pemuda. Bahkan di tiap desa, tidak ada satupun pemuda di bawah tiga puluh tahun yang duduk di BPD. Keanggotaan BPD masih didominasi oleh tokoh berusia di atas empat puluh Fenomena ini membuat suara pemuda tetap berada di Auruang yang dimintaAy yang sifatnya tidak mengikat. Kedua, hambatan kultural-simbolik. Masalah ini muncul dalam bentuk delegitimasi kedudukan pemuda. Aspirasi pemuda sering dikerdilkan dengan narasi Aukurang pengalamanAy atau Aubelum cukup umur, belum makan asam garamAy. Apalagi dalam masyarakat karo yang menghormati senina . ang lebih tu. , artinya kritik anak muda kepada yang lebih tua mudah dianggap sebagai pelanggaran tata krama adat, bukan sebagai kontribusi substansi. Seorang tetua adat dalam wawancara mengatakan. 232 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 AuAnak muda sekarang ini maunya instan, cepat kenyang, tidak sabar, padahal ilmu dan pengalaman butuh proses dan waktu lamaAy (Juni, 2. Hirarki usia dalam budaya karo tersebut termanifestasi dalam nilai hormat kepada yang lebih tua. Sehingga hal ini sering dimanfaatkan untuk melegitimasi suara dari pemuda. Budaya ini mengubah partisipasi kritis menjadi dianggap sebagai pelanggaran adat dan norma. Mekanisme ini pada akhirnya tidak menimbulkan umpan balik. Meski pemuda telah menyampaikan aspirasi melalui jalur yang benar, usulan sering terabaikan tanpa respon Fenomena tersebut dapat dipahami bahwa, adat istiadat bagi masyarakat Karo merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, hampir semua masyarakat Karo di Kabanjahe hari ini memahami sejak lama bahwa masyarakat Karo juga merupakan masyarakat yang sudah sejak dulu terikat oleh budaya dan adat istiadatnya. Sebab itu, suku Karo sangat taat terhadap adat istiadat . turan-atura. yang sudah diwariskan secara turun-temurun. Hal ini karena jika salah seorang masyarakat Karo melanggar aturan, bisa disebut laradat atau orang yang melanggar dan tidak menghargai budaya Karo. Oleh sebab itu, masyarakat Karo terutama orangtua sering mengajak anak-anaknya untuk mengikuti acara adat agar anak-anak itu dapat mengetahui tentang adat istiadat suku Karo. Identitas sebagai orang Karo mengharuskan untuk menjaga dan melestarikan budaya tersebut sebagai tanda penghormatan terhadap leluhur yang telah memberikan kehidupan. Karena dalam pemahaman masyarakat Karo bahwa mereka bisa hadir ke dunia dan hidup dalam keadaan seperti saat ini adalah berkat jasa dari para Membingkai Ulang Peran Pemuda dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Partisipatif Dari hasil wawancara terhadap perangkat desa, secara umum merespon bahwa keterlibatan pemuda dalam pembangunan desa sangat positif. Masyoritas kepala desa, menunjukkan komitmen untuk mendukung partisipasi pemuda. Bentuk sukungan yang diberikan bervariasi, mulai dari penyediaan fasilitas seperti aula kegiatan pemuda, dukungan anggaran melalui dana desa atau pemberdayaan pemuda. Komunitas yang tergabung dalam organisasi kepemudaan juga mendapatkan pengakuan dari pemerintah desa sebagai organisasi yang berperan penting dalam mendorong pemberdayaan pemuda dan menjawab persoalan remaja, termasuk isu kenakalan remaja dan narkoba. Beberapa pemerintahan desa di Kabanjahe bahkan menyatakan siap untuk menganggarkan secara rutin kegiatan kepemudaan dan memasukkan program-programnya dalam dokumen perencanaan desa seperti RKPDes. 233 | Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM) Volume 7 Nomor 1 Tahun 2026 Berdasarkan temuan, partisipasi pemuda yang efektif tidak hanya bisa mengandalkan inisiatif dan keinginan pemerintah desa saja. Diperlukan model kolaboratif yang tertanan . dalam struktur dan sikus pemerintahan desa. Model ini mensyaratkan beberapa hal . adanya pengakuan kelembagaan formal. Misalnya peraturan desa yang memberikan ruang konsultasi dengan forum pemuda dalam penyusunan RPJMDes. Anggaran yang dialokasikan. Tidak hanya untuk kegiatan seminar/seremonial saja, melainkan juga untuk meningkatkan kapasitas pemuda dan operasioanl forum. Adanya mekanisme kolaborasi. Hal ini bisa dilakukan pemerintah desa berkolaborasi dengan komunitas pemuda, akademisi, untuk mendampingi peningkatan kapasitas pemuda secara berkelanjutan. Keseluruhan proses ini menandakan bahwa ruang partisipasi pemuda dalam pembangunan desa semakin terbuka. Dengan dukungan yang terus dijaga serta kolaborasi yang diperluas, pemuda akan berpotensi menjadi kekuatan utama dalam pembangunan di desa. KESIMPULAN Pemuda adalah salah satu pilar yang memiliki peran besar dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga maju mundurnya suatu negara sedikit banyak ditentukan oleh pemikiran dan kontribusi aktif dari pemuda di negara tersebut. Begitu juga dalam lingkup kehidupan bermasyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial dalam tatanan masyarakat sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsa, karena pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pemuda di Kecamatan Kabanjahe bukan lagi sekedar objek dari kebijakan pemerintahan desa, melainkan aktor yang dapat berperan sebagai pelaksana sekaligus pengawas kebijakan. Selain itu, peran pemuda di Kabanjahe menunjukkan partisipasi aktif. Namun, dalam praktik efektivitas peran pemuda dibatasi oleh hambatan struktural-kultural yang saling terkait. Terutama ketiadaan saluran kelembagaan formal dan hegemoni struktur lama masih mendominasi sehingga nilai hirarki usia yang mempersempit partisipasi pemuda dalam pengambilan keputusan desa. Hal inilah yang menciptakan participatory gap. DAFTAR PUSTAKA