Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN: . Volume 3 Nomor 2 . , pp. Doi: 10. 70308/adagium. Politik Uang Pada Pilkada Merangin Tahun 2024 Salman*1. Endang Suparta2. Fuji Cantika3 1,3Fakultas Hukum. Universitas Merangin 2Fakultas Hukum. Universitas Islam Riau *Correspondence: salmansayuti85@gmail. Received: 27/06/2025 Accepted: 18/07/2025 Published: 20/07/2025 Abstrak Politik uang merupakan masalah terbesar dalam setiap rekrutmen politik, termasuk dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkad. Melalui Pilkada diharapkan terpilih pemimpinpemimpin daerah yang berkualitas sesuai dengan kehendak rakyat, namun dalam pelaksanaannya, salah satu Aupesta demokrasiAy ini dipertontonkannya perilaku-perilaku kecurangan, ketidakjujuran, kebohongankebohongan dalam kampanye bahkan membodohi masyarakat dengan memberikan uang atau barang menjelang pencoblosan agar pemilih memilih calon tertentu yang dikenal dengan istilah money politics . olitik uan. Fenomena politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. di Kabupaten Merangin, yang merujuk pada penggunaan uang atau materi untuk mempengaruhi pilihan pemilih, telah menjadi masalah signifikan dalam proses demokrasi di Indonesia, termasuk dalam Pilkada Merangin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik uang terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pemberian uang tunai, barang, dan janji politik kepada pemilih dan kader partai. Faktor sosial, ekonomi, serta tingkat pendidikan menjadi pemicu utama berkembangnya praktik ini. Selain itu, praktik politik uang mengancam integritas Pilkada dengan menurunkan tingkat partisipasi politik masyarakat dan mengurangi akuntabilitas calon kepala daerah. Artikel ini menyarankan perlunya penguatan pengawasan dan pendidikan politik untuk meminimalkan dampak buruk politik uang dalam pemilu dan Pilkada di Indonesia. Kata Kunci : Politik Uang. Pilkada. Merangin Abstract Money politics is the biggest bugbear in every political recruitment, including in regional head elections . Through the pilkada, it is expected that qualified regional leaders will be elected according to the will of the people, but in its implementation, one of the "democratic parties" is the display of fraudulent behavior, dishonesty, lies in the campaign and even fooling the public by giving money or goods before voting so that voters choose certain candidates known as money politics. The phenomenon of money politics in the implementation of the Regional Head Election (Pilkad. in Merangin Regency, which refers to the use of money or materials to influence voters' choices, has become a significant problem in the democratic process in Indonesia, including in the Merangin Pilkada. The results of the study show that money politics occurs in various forms, such as giving cash, goods, and political promises to voters and party cadres. Social, economic, and educational factors are the main triggers for the development of this practice. In addition, the practice of money politics threatens the integrity of the Pilkada by reducing the level of political participation of the community and reducing the accountability of regional head This article suggests the need to strengthen political supervision and education to minimize the negative impacts of money politics in elections and regional elections in Indonesia. Keywords : Money Politics. Regional Elections. Merangin. PENDAHULUAN Pilkada adalah suatu proses pemilihan umum dalam lingkup yang lebih kecil, dan sub-ordinat dari Negara yakni tingkat provinsi atau kabupaten/kota, yang dilakukan untuk memilih kepala daerah, dalam hal ini memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Pilkada dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal pemilu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 1 Pilkada merupakan salah satu bentuk demokrasi yang dilakukan di Indonesia untuk memilih pemimpin daerah yang akan mengurus kepentingan Masyarakat. Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan adalah pengejawantahan Sila ke-4 Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Juga amanat UUD Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam pasal 18 ayat . dan pasal 22E. Pemilu dan Pemilihan merupakan sarana bagi rakyat untuk memberikan legitimasi bagi penguasa yang akan memimpin selama 5 . Salah satu masalah yang selalu muncul dalam pelaksanaan pemilu adalah politik uang. Keterlibatan uang untuk memenangkan kekuasaan politik dalam Pemilu memberikan banyak dampak Politik uang . oney politi. adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan 3 Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik Uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik Uang umumnya dilakukan 1 Sivani Ardi Apritania. AuPolitik Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Di Mahkamah KonstitusiAy (Universitas Islam Sultan Agung (Indonesi. , 2. 2 Mohammad Arqon. Danil Mustafa, dan Muhammad Gogon. AuPencegahan Politik Uang Di Indonesia,Ay Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 2, no. 1 (January 31, 2. : 12Ae22, https://ejournal. com/index. php/adagium/article/view/17. 3 Arqon. Mustafa, dan Gogon. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang atau pada hari pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula dan barang lain kepada masayarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang Adanya salah satu Kandidat yang melakukan kampanye dengan cara mengajak masyarakat untuk memilih Kandidat tersebut, dan mereka memberikan janji-janji tertentu supaya mereka dipilih oleh masyarakat, contohnya dia berjanji ingin memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak kepada masyarakat, bahkan mereka memberikan amplop berisikan uang namun mereka tidak mengatakan kalau uang tersebut untuk serangan fajar melainkan mereka mengatakan uang tersebut untuk biaya transportasi karena sudah meluangkan waktu untuk ikut Menurut Mahfud, ada beberapa pelanggan yang sering dilakukan selama masa pilkada ini salah satunya bentuk pelanggaran paling banyak didalilkan dan menjadi materi pemeriksaan persidangan di MK yaitu politik uang. Pelanggaran ini dapat terjadi di semua tahap, bahkan sebelum dimulai tahap pendaftaran pasangan bakal calon. Politik uang terjadi setidaknya dengan memanfaatkan programprogram yang dibiayai oleh anggaran negara (APBD) untuk membentuk persepsi masyarakat bahwa keberhasilan program itu adalah atas jasa orang tertentu yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Program hibah atau bantuan direkayasa sedemikian rupa agar masyarakat melihat bahwa hibah atau bantuan tersebut adalah kemurahan hati dari bakal calon tertentu. Di samping itu, pasangan calon memberikan bantuan kepada organisasi atau kelompok masyarakat, termasuk memberikan sejumlah uang atau barang dengan permintaan untuk memilih pasangan calon tertentu. Bahkan dalam Islam politik uang dianggap sebagai sesuatu yang tidak etis dan tidak sesuai dengan ajaran agama, dalam konteks Islam Ketidakadilan dan 4 Christy Messy Lampus. Marlien T Lapian, dan Efvendi Sondakh. AuFenomena Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 Di Kecamatan Wanea,Ay Jurnal Eksekutif 2, no. 5 Janedjri M Gaffar. Politik Hukum Pemilu (Jakarta: Konstitusi Press, 2. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Kekurangan Politik uang sering kali dianggap sebagai bentuk ketidakadilan karena dapat memihak mereka yang memiliki kekayaan lebih besar, sementara mereka yang kurang mampu tetap tertinggal. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam. Salah satu hadis yang sering dikutip mengenai larangan melakukan politik uang adalah hadis dari Nabi Muhammad SAW. Riwayat Bukhari dan Muslim. AuSebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik akhlaknya, dan seburuk-buruk kalian adalah orang yang paling buruk akhlaknya. Dan sebaik-baik kalian adalah orang yang paling banyak mengingat Allah, dan seburuk-buruk kalian adalah orang yang paling banyak lupa mengingat Allah. Dan sebaik-baik kalian adalah orang yang paling banyak berbuat amal, dan seburuk-buruk kalian adalah orang yang paling banyak berbuat dosa. Dan sebaik-baik kalian adalah orang yang paling banyak berbakti kepada orang yang lebih muda daripada dirinya sendiri, dan seburukburuk kalian adalah orang yang paling buruk berbakti kepada orang yang lebih muda daripada dirinya sendiri. Ay7 Hadis ini menekankan pentingnya akhlak dan moralitas dalam tindakan seseorang, termasuk dalam bidang politik. Politik uang sering kali mengabaikan nilai-nilai ini dan oleh karena itu dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, praktik politik uang yang mengakar dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. di Kabupaten Merangin menjadi sebuah fenomena krusial yang menuntut analisis mendalam. Praktik yang seringkali dinormalisasi ini berpotensi merusak sendi-sendi demokrasi dan integritas elektoral. Oleh karena itu, penelitian ini secara spesifik dirumuskan untuk menjawab dua pertanyaan penelitian yang saling berkaitan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan bagaimana pengertian serta bentuk-bentuk manifestasi dari politik uang, yang secara lokal dikenal dengan istilah "serangan fajar", dalam konteks pelaksanaan Pilkada di Merangin. 6 M Sauqi Iza Masruri dan Sudirman Sudirman. AuPandangan Ulama Kontemporer Tentang Hukum Money Politik,Ay QAZI: Journal of Islamic Studies 1, no. ): 34Ae46. 7 Bukhari. Sahih. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Dengan demikian, meskipun uang memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari dan dalam pembangunan masyarakat, namun dalam konteks politik, uang harus digunakan dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak mengorbankan keadilan dan kesejahteraan sosial. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris untuk menganalisis fenomena politik uang . oney politi. pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. di Kabupaten Merangin. Metode hukum empiris bertujuan untuk mengkaji praktik hukum yang terjadi di masyarakat dengan cara memeriksa realitas sosial dan hukum yang berlaku di lapangan. 8 Metode ini tidak hanya mengandalkan norma atau aturan yang tertulis dalam perundang-undangan, tetapi juga memperhatikan bagaimana hukum diterapkan dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menggali informasi yang mendalam tentang praktik politik uang dalam Pilkada di Merangin. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Wawancara mendalam dilakukan dengan berbagai pihak yang terlibat langsung dalam proses Pilkada, seperti pemilih, penyelenggara Pilkada, dan pihak terkait lainnya. Analisis data Data yang diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi dianalisis secara deskriptif untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk politik uang yang terjadi, faktor-faktor yang mempengaruhi praktik tersebut, serta dampaknya terhadap proses Pilkada dan kualitas demokrasi di Merangin. Analisis ini juga mempertimbangkan apakah praktik politik uang bertentangan dengan aturan hukum yang ada dan sejauh mana hukum diterapkan dalam menanggulangi masalah tersebut. HASIL DAN PEMBAHASAN Menurut Mahfud MD, ada beberapa pelanggan yang sering dilakukan selama masa pilkada ini salah satunya bentuk pelanggaran paling banyak didalilkan dan menjadi materi pemeriksaan persidangan di MK yaitu politik uang. Pelanggaran ini dapat terjadi di semua tahap, bahkan sebelum dimulai tahap pendaftaran pasangan 8 Irwansyah. Penelitian Hukum (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. bakal calon. Politik uang terjadi setidaknya dengan memanfaatkan programprogram yang dibiayai oleh anggaran negara (APBD) untuk membentuk persepsi masyarakat bahwa keberhasilan program itu adalah atas jasa orang tertentu yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Program hibah atau bantuan direkayasa sedemikian rupa agar masyarakat melihat bahwa hibah atau bantuan tersebut adalah kemurahan hati dari bakal calon tertentu. Di samping itu, pasangan calon memberikan bantuan kepada organisasi atau kelompok masyarakat, termasuk memberikan sejumlah uang atau barang dengan permintaan untuk memilih pasangan calon tertentu. Menurut pakar hukum tata negara Yuzril Ihza Mahendra definisi money politic sangat jelas, yakni mempengaruhi masa pemilu dengan imbalan materi. Sedangkan menurut Hamdan Zoelva, money politic adalah upaya mempengaruhi perilaku pemilih agar memilih calon tertentu dengan imbalan materi . ang atau baran. Demikian juga money politic termasuk mempengaruhi penyelenggara dengan imbalan tertentu untuk mencuri atau menggelembungkan suara, termasuk membeli suara dari peserta atau calon tertentu. Namun demikian, money politic berbeda dengan biaya politik dimana hal itu adalah sebuah keniscayaan karena biaya politik merupakan biaya pemenangan yang wajar dan dibenarkan oleh hukum. Menurut Mariam Budiarjo, pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik . adalah berbagai macam kegiatan dalam suatu sistem politik . tau negar. yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. P engambilan keputusan . ecision makin. mengenai tujuan dari sistem politik yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas daritujuan-tujuan yang telah dipilih. Dasar hukum yang dapat dijadikan paying hokum untuk mengatasi politik uang adalah Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan 9 Gaffar. Politik Hukum Pemilu. 10 Habiburrahman. AuTinjauan Yuridis Terhadap Money Politic Pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024Ay (IAIN Palopo, 2. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu. Ay11 Undang-Undang yang mengatur mengenai praktik politik uang . oney politic. dalam konteks Pemilihan Umum (Pemil. di Indonesia adalah UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang ini, politik uang dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan diatur dengan jelas mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Dalam Teori Demokrasi Partisipatif menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh warga negara dalam proses politik. Demokrasi partisipatif mengutamakan partisipasi rakyat tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga dalam pengambilan keputusan politik. 12 Dalam sistem ini, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam membentuk kebijakan publik. Politik uang merusak prinsip dasar demokrasi partisipatif, karena politik uang sering kali mempengaruhi pilihan pemilih, mengurangi kualitas partisipasi yang berlandaskan pada keputusan rasional. 13 Ketika uang digunakan untuk membeli suara atau mempengaruhi pemilih, hal ini menciptakan ketidaksetaraan dalam akses terhadap proses politik dan merusak esensi partisipasi yang setara. 14 Data yang di dapat dari hasil observasi dan wawancara pada kamis tanggal 14 November 2024 jam 13. Menurut Pak Herman ada tim sukses yang datang untuk memilih Kandidat tertentu, namun tidak adanya janji janji yang diberikan, kata mereka hanya dari rakyat untuk rakyat. Dan bentuk uang atau serangan fajar. Kata bapak herman pemilihan ini harus dari hati, kemantapan kita. Observasi dan wawancara pada minggu, tanggal 17 November 2024 jam 17. Menurut buk endang tentang pilkada ini selama masa kampanye ada beberapa tim sukses yang mendatanginya mengajak untuk memilih Kandidat tertentu, bahkan ibu 11 Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia pustaka utama, 2. Heru Dian Setiawan dan T B Massa Djafar. AuPartisipasi Politik Pemilih Muda Dalam Pelaksanaan Demokrasi Di Pemilu 2024,Ay Populis: Jurnal Sosial Dan Humaniora 8, no. : 201Ae 13 Allan Fatchan Gani Wardhana. AuPolitik Uang Dalam Pemilihan Umum: Kajian Perspektif Demokrasi Dan Islam,Ay Journal of Islamic and Law Studies 4, no. : 49Ae62. 14 Hariman Satria. AuPolitik Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia,Ay Integritas: Jurnal Antikorupsi 5, no. : 1Ae14. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. endang mengikuti kampaye secara langsung. Dan ibu endang mengatakan tidak adanya pemaksaan namun Kandidat tersebut hanya mengatakan pilihlah sesuai hati Nurani diri sendi serta meminta doa saja. Dan juga ibu endang mengatakan adanya janji janji yang diberikan seperti memperbaiki jalan yang rusak. Dan menyangkut masalah uang ibu endang mengatakan adanya pemberian uang namun Kandidat atau tim sukses tersebut mengatakan uang itu diberikan untuk biaya transportasi saat masa kampenye. Observasi dan wawancara pada Senin, tanggal 18 November 2024 jam 19. Menurut pak marwan ada, karena setiap tim sukses mendatangi dor to dor ke rumah masyarakat untuk mencari data data pemilih. dan juga mengatakan tidak ada unsur pemaksaan mereka datang untuk menanyakan apakah sudah ada pilihan atau tidak maka mereka mengajak untuk memilih salah satu kandidat. Serta tangapan pak marwan ajakan itu positif positif saja asal jangan mengajak dengan money politik tapi zaman karena sekarang banyaknya manusia yang berpikiran negatif mengatakan "berapa uangnya untuk saya?" kalo hanya dikasih 300. 000 itu tidak sampai untuk sebulan. Observasi dan wawancara pada Senin, tanggal 18 November 2024 jam 20. Menurut Kakak Ulfa mengatakan kalo masyarakat ada merasa tertekan untuk mendukung kadidat tertentu. Seperti ada ancaman kehilangan pekerjaan, bantuan atau tekanan dari pihak tertentu. Tapi saya berharap hal ini menjadi perhatian lembaga terkait untuk menjaga intergritas pilkada. Dan kak ulfa mengatakan pernah mendengar juga ada isu pemaksaan tetapi saya tidak mempunyai bukti langsung. Serta mengatakan ada janji yang diberikan kadidat seperti bantuan dana atau progam tertentu, namun saya tetap menpertimbangkan hal itu dengan lihat rekam jejak dan visi misinya, tapi saya fokus pada program kerja dan visi calon legislatif bukan pada janji janji pribadi yang diberikan. Observasi dan wawancara pada selasa tanggal 19 November 2024 jam 19. Menurut rizki ada sudah ada dua orang yang sudah mendatangi dia. Dan kak riski mengatakan tidak ada unsur paksaan tetapi mereka menawarkan ada janji uang mereka tidak memberi tahu jumlahnya berapa. Serta menangapi adanya politik uang itu kak rizki senang apa apa yang berhubungan dengan yang dia terima. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Dalam penelitian ini kita tau bahwa kebanyakan masyarakat masih menganggap money politik/serangan fajar ini biasa, padahal dampak dari seragan fajar dalam Pilkada sangat besar contohnya. Kurangnya kesadaran pada masyarakat tentang pentingnya memilih Kandidat yang amanah, masyarakat terlalu fokus pada serangan fajar sehingga tidak memilih Kandidat yang memiliki fisi misi yang bagus, dan berakhir memilih Kandidat yang memberikan serangan fajar. Namun masih ada masyarakat yang sadar bahwa suara mereka berharga dan tidak bisa dibeli dengan uang, sehingga Masyarakat tidak memilih Kandidat yang memberikan serangan fajar bahkan tidak mengambil serangan fajar tersebut. Mereka percaya bahwa pemimpin yang memiliki fisi misi yang bagus dapat dipercaya dan masyarakat dapat memilih sesuai pilihan mereka. Sebagian besar masyarakat masih tergiur dengan serangan fajar ini, walaupun mereka tau kalau serangan fajar ini tidak diperbolehkan dalam pilkada, dan masih banyak masyarakat yang tutup mata akan proses pilkada yang tidak dibolehkan ini. Dalam penelitian ini kita mengetahui bahwa Kandidat pilkada/tim sukses, tidak melakukan pemaksaan dalam pilkada ini, namun kebanyakan dari mereka melakukan suap menyuap dengan memberikan amplop yang berisikan uang itu benar adanya, melalui wawancara yang kami lakukan kepada beberapa masyarakat, masyarakat mengatakan bahwa Tim Sukses Kandidat maupun tim sukses tidak melakukan pemaksaan ataupun memaksa masyarakat dalam memilih Kandidat tertentu, namun Kandidat/tim sukses hanya menjanjikan sesuatu seperti memperbaiki jalan yang rusak, memperbaiki jembatan bahkan ada yang menjanjikan berobat gratis jika Kandidat tersebut terpilih, sebenarnya janji itu tidak masalah apalagi jika mereka benar menepati janjinya itu jika dia terpilih, namun yang dipermasalahkan disini mereka juga melakukan hal yang tidak diperbolehkan dalam pilkada, yaitu serangan fajar yang mana serangan fajar ini tidak diperbolehkan dalam pelaksanaannya pilkada, dan mereka tau itu tetapi tetap melakukan serangan fajar namun secara diam-diam, dan kebanyakan masyarakat pun tidak masalah dengan serangan fajar ini bahwa sebagian masyarakat mendukung aksi serangan fajar ini. Kebanyakan masyarakat tidak melaporkan kepada yang bersangkutan seperti Bawaslu yang menangani masalah seperti ini. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. masyarakat justru cenderung lebih memilih Kandidat tertentu yang melakukan aksi serangan fajar ini. Berdasarkan observasi di lapangan pada saat Pilkada Merangin 2024, kecenderungan praktik politik uang/serangan fajar dilakukan bukan karena faktor ekonomi masyarakat, akan tetapi lebih kepada faktor sosial dan politik. Sebab, sebagian masyarakat beranggapan bahwa siapapun yang terpilih dalam Pilkada maka nasib mereka cenderung tidak diperhatikan oleh kandidat terpilih, jadi masyarakat lebih baik mengambil kesempatan di muka daripada menunggu kandidat terpilih merealisasi janji kampanyenya. PENUTUP Praktik politik uang atau "serangan fajar" dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Merangin telah menjadi fenomena yang secara sistematis merusak kualitas demokrasi dan integritas pemilu. Meskipun kesadaran akan dampak buruknya ada, sebagian besar masyarakat masih permisif dan menganggap praktik ini sebagai hal biasa, bahkan ada yang mendukungnya karena iming-iming materi. Sikap ini memperparah masalah, karena politik uang secara nyata memengaruhi keputusan pemilih, menggeser pilihan rasional berbasis visi-misi dan rekam jejak calon menjadi transaksi sesaat. Pada intinya, praktik ini tidak hanya merugikan integritas Pilkada pada level prosedural, tetapi juga merusak esensi demokrasi dengan merendahkan kesadaran politik masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan serangkaian tindakan strategis yang Pertama, pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat secara signifikan oleh lembaga berwenang seperti Bawaslu untuk mendeteksi dan menindak tegas praktik politik uang sejak dini. Kedua, upaya ini harus diimbangi dengan pendidikan politik yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan bahaya memilih karena imbalan materi. Terakhir, masyarakat perlu diberdayakan dan didorong agar berani melapor tanpa rasa takut, melalui penguatan sistem pelaporan serta jaminan perlindungan bagi saksi atau pelapor, sehingga tercipta kontrol sosial yang efektif untuk menjaga muruah Pilkada. DAFTAR PUSTAKA