Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 9. No 1. Mei 2025 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: : https://10. 32696/ajpkm. v%vi%i. Penguatan Sekolah Ramah Anak Melalui Partisipasi Siswa 1,2,3 Irma Fitriana Ulfah1. Tia Subekti 2. Muhtar Haboddin 3 Program Studi Ilmu Pemerintahan. Universitas Brawijaya. Kota Malang. Indonesia *Korespondensi : i. fitriana@ub. Abstrak Partisipasi siswa di lingkungan sekolah merupakan wujud dari implementasi kebijakan Kota Layak Anak (KLA). Hal ini sebagai bukti komitmen pemerintah dalam melaksanakan Konvensi Hak Anak dan amanat UUD 1945 khususnya pasal 28 dan 31. Kota Malang pada 14 Mei 2024 telah mengesahkan Perda KLA sehingga kebijakan ini perlu dikawal dengan baik. Melalui pengabdian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bentuk pengawasan dalam pelaksanaan Sekolah Ramah Anak yang merupakan kluster keempat dari KLA. Pengabdian ini dilakukan melalui sosialisasi penguatan pastisipasi siswa di SDN Tunjungsekar 4 Kota Malang. Kegiatan ini diikuti oleh siswa kelas 1-3 serta diikuti oleh guru kelas, dosen, dan mahasiswa. Sosialisasi diberikan dengan memberikan materi tentang anak, hak anak, dan bentuk partisipasi siswa yang dapat dilakukan di sekolah. Kegiatan sosialisasi juga diikuti dengan sesi tanya jawab dan permainan untuk meningkatkan antusiasme siswa dalam mengikuti kegiatan ini. Melalui kegiatan pengabdian ini juga dilakukan pemetaan pelaksanaan partisipasi siswa di SD Tunjungsekar 4. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa siswa telah melakukan berbagai partisipasi di sekolah seperti adanya jadwal piket harian, jumat bersih, lomba pengelolaan kelas, pemilihan kegiatan ekstrakurikuler sesuai minat siswa yakni angklung, tari, pencak silat, dan pramuka. Bentuk partisipasi yang lain yakni kegiatan pentas seni yang dilakukan untuk memperingati Hardiknas sebagai bentuk ruang bagi anak untuk berkreasi dan berekspresi. Selain itu, ada penampilan tari pada acara pelepasan siswa kelas 6. Partisipasi ini perlu terus dikembangkan dalam mendukung pembelajaran di sekolah serta sebagai perwujudan pendidikan ramah anak. Kata kunci: Sekolah Ramah Anak (SRA), partisipasi siswa. Kota Malang Abstract Student involvement in the school environment reflects the implementation of the Child-Friendly City (KLA) It serves as proof of the government's dedication to enforcing the Convention on the Rights of the Child and the mandate of the 1945 Constitution, particularly articles 28 and 31. Malang City approved the KLA Regional Regulation on May 14, 2024. This policy requires proper monitoring. The community service activity contributes to the supervision of implementing Child-Friendly School, which is the fourth cluster of the KLA. This service is conducted by promoting and strengthening student participation at SDN Tunjungsekar 4 in Malang City. This activity involves students in grades 1-3 as well as class teachers, lecturers, and students. Socialization is given by providing material about children, children's rights, and forms of student participation that can be done at school. Socialization activities are also followed by Question and Answer sessions and games to increase student enthusiasm. As part of this community service activity, we conducted a mapping of student participation at SD Tunjungsekar 4. The mapping results indicate that students have engaged in various activities at school, including daily duty schedules. Clean Fridays, class management competitions, and selecting extracurricular activities based on their interests, such as angklung, dance, pencak silat, and scouts. An additional form of participation is the art performance held to commemorate National Education Day, providing children with a space to unleash their creativity and self-expression. Furthermore, a dance performance took place during the graduation ceremony for sixth-grade students. This type of participation should be continuously nurtured to enhance learning in schools and to support child-friendly education, as well as to strengthen the policies related to the development of Child-Friendly Cities (KLA). Keywords: Child-Friendly School, student participation. Malang city Submit: Mei 2025 Diterima: Mei 2025 Publish: Mei 2025 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) PENDAHULUAN Permasalahan kekerasan yang terjadi, khususnya kekerasan pada anak dan kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sebenarnya telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah. Salah kebijakan Peraturan Menteri pA No 4 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak. Sebelum itu. Menteri pA juga telah mengeluarkan kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa: Aukabupaten/kota mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan masyarakat dan dunia usaha menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan anakAy (Indonesia, 2. Kebijakan Pengembangan KLA diarahkan pada pemenuhan hak anak, yang mencakup 5 klaster. Pertama, hak sipil dan kebebasan. Kedua, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Ketiga. Keempat, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan Kelima, perlindungan khusus. Indikator KLA untuk klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya ini mencakup beberapa indicator, seperti angka partisipasi pendidikan anak usia dini. persentase wajib belajar pendidikan 12 tahun. persentase sekolah ramah anak. jumlah sekolah yang memiliki program, sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah. tersedia fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak, di luar sekolah, yang dapat diakses semua anak (Indonesia. Peraturan Menteri Salah satu permasalahan yang terjadi di Indonesia adalah masalah kekerasan pada anak. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian pA pada Januari tahun 2024 masih ada 21. 066 kasus kekerasan yang menimpa 646 korban laki-laki dan 18. Kasus kekerasan banyak terjadi di Pulau Jawa, di mana Jawa Barat menduduki peringkat tertinggi yakni sebesar 2. 077 kasus, disusul dengan Jawa Timur sebanyak 1773 kasus, dan peringkat berikutnya adalah Jawa Tengah sebanyak 1. 642 kasus (PPA S. , 2. Jika kekerasan ini juga terjadi di satuan Kasus kekerasan paling banyak terjadi pada rumah tangga yakni 914 kasus. Kekerasan yang terjadi di sekolah mencapai 1. 230 kasus dan juga terjadi di lembaga pendidikan kilat yakni sebanyak 23 kasus (PPA. Sebagian kekerasan yang terjadi merupakan kekerasan seksual yakni 925 kasus, kekerasan fisik 537 kasus, dan kekerasan psikis 478 kasus. Secara detail jumlah kasus kekerasan berdasarkan tempat kejadian dapat dilihat pada grafik di bawah ini: Vol. 9 No. Mei 2025 281 1230 23 Grafik 1. Jumlah Kekerasan Berdasarkan Tempat Kejadian Sumber: https://kekerasan. id/ring Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, 2. Kota Malang merupakan salah mengimplementasikan KLA. Hal ini diwujudkan oleh Kota Malang pada tanggal 14 Mei 2024 telah disahkan Perda KLA Kota Malang pada sidang paripurna DPRD. Kota Malang pernah acara Forum Anak Nasional (FAN) dan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen pA) RI di Semarang. Jawa Tengah pada 2023 Juli 2023. Kota Malang menorehkan dua prestasi. Pertama. Kota Malang mempertahankan tiga kali berturut-turut predikat KLA Kategori Nindya dalam Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2023. Kedua, penghargaan Data Forum Anak (DAFA) Award 2023 Kategori Website Terbaik yang diraih oleh Forum Anak Kota Malang (Publik, 2. Untuk menunjang KLA tersebut salah satu indicator yang harus dipenuhi khususnya pada kluster keempat yakni adanya Sekolah Ramah Anak (SRA). SRA adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk penanganan kasus di satuan pendidikan. Prinsip SRA sendiri merupakan turunan dari hak dasar anak, yakni kepentingan terbaik bagi anak, non diskriminasi, partisipasi anak, hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta pengelolaan yang baik (PPA K. , 2. Komponen SRA dibagi menjadi 6, antara lain: Pertama, kebijakan SRA. Kebijakan SRA adalah suatu bentuk komitmen daerah dan sekolah dalam Vol. 9 No. Mei 2025 mewujudkan SRA. Kedua, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak anak dan SRA. Ketiga, pelaksanaan proses belajar yang ramah anak. Dalam pelaksanaan SRA proses belajar dan mengajar diupayakan menyenangkan agar anak merasa nyaman dan proses pendisiplinan yang dilakukan tanpa merendahkan martabat anak dan tanpa Untuk memenuhi komponen ke tiga ini sangat tergantung kreativitas dan inovasi yang dilakukan satuan Keempat, sarana dan prasarana ramah anak. Pentingnya memastikan bahwa sarana prasarana di sekolah tidak membahayakan anak. Selain itu keterlibatan orang tua dan anak dalam menata sarana prasarana agar tidak membahayakan termasuk memberikan rambu rambu peringatan untuk daerah atau tempat yang membahayakan sangat disarankan agar tercipta Aurasa memilikiAy dari orang tua dan anak. Kelima, partisipasi anak. Sejak satuan pendidikan AuMAUAy atau berkomitmen untuk melaksanakan SRA, anak harus dilibatkan dari mulai menyusun kembali tata tertib, mengisi daftar periksa potensi dan merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk mendukung SRA. Hak ini dilakukan agar anak merasa diakui dan dapat berperan aktif dalam mewujudkan SRA. Keenam, partisipasi orang tua, alumni, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha. Peran dan partisipasi orang tua, alumni dan organisasi kemasyarakat menjadi hal yang sangat penting. Mengikutsertakan orang tua sejak tahap persiapan dan SRA menyelaraskan pendisiplinan di keluarga sebagai rumah pertama anak akan menjadi hal yang sangat menentukan keberhasilan SRA. Selain itu alumni, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha juga akan sangat membantu terwujudnya SRA. Bentuk partisipasi Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) alumni, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha dapat berbentuk bantuan mendukung terwujudnya SRA (PPA K. SRA ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan anak. Hal ini penting, karena beberapa landasan seperti diatur dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat . yang menyebutkan bahwa AuSetiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapat pendidikan dan pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusiaAy. Selanjutnya pada Pasal 28B ayat . UUD 1945 menyebutkan bahwa AuSetiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiAy. Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa AuSetiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnyaAy (Indonesia. Undang Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan SRA ini maka salah satu point penting yang harus dilakukan adalah adanya partisipasi SRA dikembangkan dengan harapan untuk memenuhi hak dan melindungi sepertiga hidup anak . jam satu har. selama mereka berada di Dalam pengembangan SRA anak harus dilibatkan dalam hal perencanaan dan pelaksanaan setiap kegiatan di sekolah. Hak ini dilakukan agar anak merasa diakui dan dapat berperan aktif dalam mewujudkan SRA. Vol. 9 No. Mei 2025 Kota Malang merupakan salah satu kota pendidikan, dimana pengembangan SRA terus digalakkan. Berdasarkan data BPS bahwa jumlah siswa mulai dari level TK sampai SMA paling banyak yakni pada tingkat SD/MI sebanyak 208 siswa (BPS, 2. Jumlah siswa ini tersebar di sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta di Kota Malang. Banyaknya jumlah siswa pada Tingkat SD ini menjadi salah satu sasaran khusus pada program pengabdian Program pengabdian ini dilakukan pada SDN Tunjungsekar 4 Kota Malang. SDN ini merupakan salah satu SD yang telah menerapkan SRA. METODE PELAKSANAAN Pelaksanaan masyarakat ini menerapkan metode Participatory Action Research (PAR) yang berfungsi sebagai panduan bagi siswa sebagai sasaran agar dapat memahami perannya dalam mendukung SRA (Alfiana, et al. , 2. Metode PAR menuntut keterlibatan aktif proses kegiatan yang berlangsung, dengan tujuan untuk mengevaluasi kebutuhan perbaikan atau perubahan di masa yang akan datang (Syaribanun. Pelaksanaan melibatkan siswa, yang terlibat dalam seluruh aspek kegiatan (Darmawan. Alamsyah, & Rosmilawati, 2. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan melalui 3 tahap yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan Pertama, tahap perencanaan dilakukan dengan observasi awal kondisi komunikasi intensif dengan mitra yakni Kepala Sekolah SDN Tunjungsekar 4. Komunikasi dilakukan terkait perizinan, rencana kegiatan yang akan dilakukan, dan persiapan teknis terkait apa saja yang perlu dipersiapkan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) oleh pihak sekolah. Persiapan berikutnya yakni persiapan materi oleh dosen yang akan disampaikan waktu acara. Materi yang disampaikan berkaitan tentang pentingnya partisipasi siswa dalam mendukung SRA. Pengumpulan materi dilakukan dari berbagai literature dan kebijakan pemerintah yang mengatur tentang SRA di Kota Malang. Persiapan teknis yang lain dibantu oleh mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan pengabdian, seperti persiapan rencana ice breaking, permainan, doorprize, serta persiapan alat dan bahan yang dibutuhkan waktu Kedua. Tahap ini merupakan acara inti dari pelaksanaan pengabdian itu sendiri. Acara dilalakukan melalui bentuk sosialisasi dengan memberikan beberapa materi tentang latar belakang kebijakan SRA, pentingnya partisipasi siswa dalam mendukung SRA, bentuk partisipasi yang dapat dilakukan siswa dalam mendukung SRA, serta adanya sesi tanya jawab dengan para siswa tentang pelibatan dan peran anak dalam kegiatan yang mendukung SRA. Pada dilanjutkan dengan adanya permainan yang dapat diikuti oleh siswa yang sudah dikelompokkan sesuai kelas masingmasing yakni kelas 1 sampai dengan Adanya permainan ini sebagai salah satu bentuk untuk melihat sejauh mana keaktifan siswa dalam kegiatan di Permainan sendiri pada dasarnya mempunyai manfaat positif, seperti membangun kekompakan, kerja keras, kepemimpinan, menumbuhkan sikap sportif, serta melatih untuk berpikir kritis. Selain itu, melalui permainan juga dapat mengasah bersosialisasi dan kebersamaan dalam satu regu, mengajarkan disiplin dan taat Vol. 9 No. Mei 2025 aturan, serta dapat menjadikan siswa lebih kreatif. Ketiga, penutupan. Pada tahap ini dilakukan cap tangan pada banner sebagai bentuk dukungan SRA. Hal ini memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan yang ramah anak khususnya di Kota Malang. Setelah itu, acara ditutup dengan foto Bersama dan pemberian bingkisan. Gambar 2. Pemberian Doorprize HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan dilakukan pada tanggal 17 Mei 2024 di halaman SDN Tunjungsekar 4. Kegiatan ini diikuti oleh siswa-siswi kelas 1 sampai dengan kelas 3. Selain itu, sosialisasi ini juga diikuti oleh guru kelas masing-masing, dosen, dan mahasiswa. Pelaksanaan pengabdian dilakukan mengenai hak anak, kebijakan SRA, dan benatuk partisipasi siswa di sekolah serta contoh-contoh konkritnya. Melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada siswa. Berikut adalah beberapa hal yang telah dihasilkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini: Pengetahuan tentang hak anak Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Sosialisasi menyampaikan materi tentang hakhak mereka sebagai anak seperti hak untuk mendapatkan kebutuhan Anak mendapatkan pendidikan dasar secara gratis. Pendidikan yang didapatkan anak merupakan bentuk pengembangan minat dan bakatnya. Selain itu, anak juga berhak turut serta dalam kegiatan seni dan Pemenuhan hak anak atas pendidikan pada Konvensi Hak Anak (KHA) mencakup 5 aspek penting yakni pertama, pendidikan yang berpusat pada anak dengan tanpa kekerasan. Kedua, keterampilan, pembelajaran, dan kepercayaan diri anak. Ketiga, pengembangan kepribadian, bakat, dan kemampuan untuk hidup dalam kehidupan di masyarakat. Keempat, hak anak untuk pendidikan tidak hanya masalah akses, tetapi juga Kelima, hak anak untuk pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya (PPA K. , 2. Meningkatnya pengetahuan tentang Sekolah Ramah Anak (SRA) Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah Satuan Pendidikan nonformal dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak pengaduan dalam penanganan kasus di satuan pendidikan. Konsep penting dalam pelaksanaan SRA antara lain: pendekatan peserta didik sebagai pembimbing, orang tua dan sahabat anak, memberikan teladan perilaku yang benar dalam interaksi di lingkungan sekolah, melindungi Vol. 9 No. Mei 2025 anak dari ancaman di sekolah, dan memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam SRA (PPA K. Adapun komponen SRA mencakup 6 point penting seperti yang telah dijelaskan di bagian latar belakang. Salah point yang harus dipenuhi adalah partisipasi anak. Partisipasi ini dapat dilakukan oleh peserta didik dengan memilih kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat penyusunan tata tertib di sekolah, siswa dapat mengusulkan kegiatan pengembangan bakat, peningkatan kreativitas dan pelestarian budaya, merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan lain di sekolah untuk mendukung SRA. Kegiatan diselingi dengan tanya jawab dan ice Hal ini untuk mencegah Hal ini sebagai upaya agar siswa bisa tetap fokus terhadap materi yang diberikan. Ice breaking dilakukan dengan menyanyi lagu anti bullying secara bersama-sama. Setelah sosialisasi selesai, kemudian dilakukan pemetaan bentuk partisipasi siswa yang telah dilakukan di SDN Tunjungsekar 4. Siswa-siswi di SDN Tunjungsekar 4 tergolong aktif dan sudah berani bertanya dan menyuarakan pendapat. Keberanian ini juga dibarengi dengan rasa percaya diri siswa ketika diminta maju ke depan. Adapun hasil pemetaan bentuk partisipasi siswa yang telah dilakukan di sekolah dapat dilihat pada tabel berikut: Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Tabel 1. Bentuk Partisipasi Siswa Vol. 9 No. Mei 2025 pada tempatnya, dan perlu adanya slogan perilaku hidup bersih dan sehat. Gambar 3. Peserta Kelas 3 dalam Penutupan Kegiatan Pengabdian KESIMPULAN Partisipasi anak merupakan salah satu kunci dari penerapan SRA. Partisipasi ini diartikan sebagai bentuk komitmen, dimana anak harus dilibatkan dalam berbagai kegiatan di sekolah. Pengabdian ini dilakukan dengan penguatan partisipasi siswa di SDN Tunjungsekar 4. Sosialisasi dilakukan dengan memberikan materi tentang pengetahuan hak anak, pengetahuan tentang kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA), pelaksanaan proses belajar yang ramah anak, sarana dan prasarana ramah anak, serta bentuk partisipasi anak dalam SRA. Hal ini dilakukan agar anak merasa diakui dan dapat berperan aktif dalam mewujudkan SRA. Partisipasi siswa di SDN tunjungsekar 4 telah berjalan dengan baik, seperti yang telah dilakukan pemetaan bahwa ada beberapa bentuk partisipasi yang telah berjalan, misalnya: adanya piket harian, jumat bersih, pemilihan kegiatan ekstrakurikuler yang telah sesuai dengan pilihan siswa, keterlibatan siswa dalam lomba Setelah dilakukan pemetaan bentuk partisipasi siswa di lingkungan sekolah, kegiatan pengabdian dilanjutkan dengan melakukan observasi bagaimana sarana prasana di sekolah telah mendukung SRA. Adapun sarana prasarana yang ada di SDN Tunjungsekar 4 antara lain adanya perpustakaan, tempat cuci tangan, ruang UKS, laboratorium komputer, mushalla, kantin, tempat pembungan sampah dan toilet. Fasilitas yang ada dinilai sudah cukup memadai. Sarana prasarana yang belum terpenuhi sesuai indikator SRA adalah belum adanya denah sekolah, titik kumpul dan jalur evakuasi. Selain itu perlu adanya media Komunikasi. Informasi. Edukasi (KIE) yang menarik bagi siswa, seperti langkah-langkah cuci tangan pakai sabun, buanglah sampah Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) pengelolaan kelas, serta keikutsertaan siswa dalam pentas seni dan event-event lain yang diselenggarakan sekolah. Bentuk partisipasi yang telah dilakukan siswa ini perlu terus dikembangkan. Partisipasi siswa ini juga perlu didukung dengan aksi-aksi yang lain baik itu dari satuan pendidikan maupun peran stakeholder lain seperti partisipasi orang tua, peran dari guru di sekolah, dan juga peran komite. Vol. 9 No. Mei 2025 Journal of Nonformal Education and Community Empowerment, 4. , 160169. Indonesia. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Jakarta. Indonesia. Undang Undang Dasar 1945. Jakarta. Indonesia. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak. Jakarta. PPA. Pedoman Satuan Pendidikan Ramah Anak. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak RI. PPA, Januar. https://kekerasan. id/ri Retrieved Publik. Juli . https://malangkota. id/2023/07/23/ membanggakan-dua-penghargaandiraih-kota-malang-dipenganugerahan-dafa-award-dankla-2023/. Syaribanun, . Upaya Meningkatkan Kemampuan Sosial Anak Usia DiniMelalui Metode Par (Participatory Action Researc. Di Qurratun AAoyun Durung Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar. Tarbiyatul Aulad: Jurnal Ilmiah Pendidikan Anak, 5. , 91-110. UCAPAN TERIMA KASIH (Jika Terima kasih kami sampaikan Badan Penelitian Pengabdian (BPPM) FISIP Universitas Bawijaya, untuk skema pendanaan pengabdian internal. Mitra Kerjasama SDN Tunjungsekar 4 atas partisipasi aktif dalam kegiatan pengabdian kepada Dan mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat: Nurma. Kezia. Fama, dan Ridwan atas kerja keras dan kontribusi aktif selama kegiatan pengabdian kepada masyarakat. REFERENSI