https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Peran Arbitrase Online dalam Menyelesaikan Sengketa Merek di Era Digital terkait Sengketa Nama Domain Happy Yulia Anggraeni1. Yendi Risdiana2. Yeni Arini3. Hilda Ainis Syafa4 Universitas Islam Nusantara. Bandung. Indonesia, happianggraeni@yahoo. Universitas Islam Nusantara. Bandung. Indonesia, happianggraeni@yahoo. Universitas Islam Nusantara. Bandung. Indonesia, happianggraeni@yahoo. Universitas Islam Nusantara. Bandung. Indonesia, happianggraeni@yahoo. Corresponding Author: happianggraeni@yahoo. Abstract: The development of information and communication technology in the digital era has brought significant changes to social, cultural, and economic aspects, particularly in the business sector which has shifted from conventional to modern electronic commerce . In e-commerce, the internet plays a crucial role as a medium for transactions, communication, and product marketing through websites that utilize domain names as unique business identities online. In Indonesia, domain name registration is managed by PANDI, which applies a AuFirst Come First ServeAy principle and also handles domain dispute resolution through non-litigation mechanisms. However, practices such as cybersquatting and typosquatting often lead to legal conflicts regarding the use of domain names similar to established trademarks. Dispute resolution can be pursued through litigation or Alternative Dispute Resolution (ADR) methods, including Online Dispute Resolution (ODR) regulated by BANI. Although regulations on online arbitration exist in several laws, there remain legal gaps concerning the validity, procedures, and enforceability of online arbitration, necessitating further study to provide clearer legal certainty and protection for business actors involved in domain name disputes. This article examines the technological developments, domain name regulations, and challenges in dispute resolution through online arbitration in Indonesia. Keyword: Information and Communication Technology. Domain Name. Domain Name Dispute. Online Arbitration (ODR). E-Commerce Abstrak: Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa perubahan signifikan dalam aspek sosial, budaya, dan ekonomi, terutama pada sektor bisnis yang bertransformasi dari perdagangan konvensional ke perdagangan modern berbasis elektronik . -commerc. Dalam ecommerce, internet berperan penting sebagai media transaksi, komunikasi, dan pemasaran produk melalui situs website yang menggunakan nama domain sebagai identitas unik bisnis di dunia maya. Indonesia, pendaftaran nama domain diatur oleh lembaga PANDI yang menerapkan prinsip AuFirst Come First ServeAy dan berperan dalam penyelesaian sengketa nama domain secara non-litigasi. Namun, praktik seperti cybersquatting dan typosquatting sering menimbulkan konflik hukum terkait penggunaan nama domain yang menyerupai merek perusahaan lain. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui litigasi atau mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR), termasuk Online Dispute Resolution (ODR) yang diatur oleh BANI. Meski regulasi terkait arbitrase online telah 274 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 tercantum dalam beberapa undang-undang, masih terdapat kekosongan hukum mengenai keabsahan dan prosedur arbitrase online, sehingga diperlukan kajian mendalam untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi para pelaku usaha dalam penyelesaian sengketa nama Artikel ini mengkaji perkembangan teknologi, regulasi nama domain, dan tantangan penyelesaian sengketa melalui arbitrase online di Indonesia. Kata Kunci: Teknologi Informasi dan Komunikasi. Nama Domain. Sengketa Nama Domain. Arbitrase Online (ODR). E-Commerce PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital saat ini mempengaruhi perubahan yang signifikan terhadap sosial, budaya, dan ekonomi. Peranan teknologi bagi kehidupan manusia sangatlah penting, terutama pada sektor dunia bisnis. Bisnis tidak hanya dikenal dengan perdagangan konvensional/tradisional saja, melainkan sudah bergeser pada perdagangan modern. Perdagangan konvensional dilakukan dengan cara bertemunya penjual dan pembeli secara langsung . ace to fac. , sedangkan perdagangan modern dilakukan secara tidak langsung . on-fac. , tetapi melalui hadirnya internet atau disebut juga dengan bisnis elektronik . -commerc. Internet dalam dunia bisnis berfungsi sebagai alat/media untuk melakukan transaksi jual beli, komunikasi . elayanan bagi pelangga. , dan pemasaran produk dengan melalui beberapa metode aplikasi seperti sosial media atau situs website. Penggunaan internet ini dinilai sangat efektif, efisien, cepat, mudah, dan praktis karena dapat diakses secara luas dengan waktu yang tidak terbatas. Adapun aplikasi yang seringkali digunakan oleh pelaku usaha dalam e-commerce adalah melalui situs website. Website adalah sebuah halaman internet yang menampilkan berbagai macam informasi secara tekstual, gambar, ataupun suara mengenai identitas diri dari suatu badan usaha/bisnis. Sistem pembuatan website harus memperhatikan Nama Domain atau Aualamat internetAy yang dikenal juga sebagai Internet Protocol (IP) Address, yaitu menunjukan sebuah lokasi dari suatu badan usaha atau sekumpulan organisasi yang dibentuk berdasarkan keunikannya masing-masing berupa kode-kode tertentu untuk berkomunikasi secara online sesuai dengan Pasal 1 Angka 20 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), contohnya seperti . com, . edu, . net, . org, dan lain sebagainya. Hal inilah yang membedakan antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya dalam situs Kemudian, untuk melakukan pendaftaran nama domain khususnya di Indonesia dapat dilakukan melalui lembaga PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesi. yang dibentuk oleh komunitas internet Indonesia bersama dengan pemerintah. Lembaga PANDI juga berperan sebagai operator Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) yang termasuk kedalam sistem penyelesaian sengketa jalur Non-Litigasi. Pendaftaran nama domain dilakukan dengan menggunakan prinsip AuFirst Come First ServeAy yang artinya siapa yang mendaftar lebih awal, maka ia adalah pemilik hak atas nama domain. Jadi, pada dasarnya nama domain tidak boleh ada yang serupa atau sama. Untuk menghindari hal tersebut, maka sebelum melakukan pendaftaran nama domain, terlebih dahulu dapat mengecek nama-nama domain yang telah tersedia/telah terdaftar melalui w. Pendaftaran nama domain dilakukan oleh dua pihak, yaitu registar . engelola pendaftaran nama domai. dan registrant . ang memperoleh nama domai. Registar akan mengumpulkan biaya dan data pribadi dari Sedangkan registrant haru membayar biaya tersebut kepada administrator dan memasukan data kedalam file tertentu. Merek adalah tanda atau simbol yang digunakan oleh badan usaha untuk menunjukan perbedaan atas suatu produk barang/jasa dari kepemilikan perusahaan lain. Dalam 275 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pelaksanaannya, setiap perusahaan yang telah memiliki hak atas merek akan mendaftarkan nama domain sesuai dengan merek miliknya. Hal ini akan sangat mempermudah para konsumen untuk menemukan produk yang ia cari dan tentunya pelaku usaha pun akan mendapatkan keuntungan yang besar karena banyaknya pengunjung yang mengakases website Oleh karena itu, pelaku usaha harus segera mendaftarkan nama domain sebelum ada yang mendaftar lebih awal dengan menggunakan merek yang sama. Karena dalam hal ini, seringkali terjadi kasus-kasus terkait nama domain dan merek oleh seseorang/sekelompok orang dengan mendaftaran nama domian menggunakan merek milik perusahaan ternama. Sehingga, perusahaan-perusahaan ternama tersebut tidak bisa mendaftarkan nama domian yang sesuai dengan merek miliknya atau disebut juga dengan Cybersquatting. Selain itu terdapat juga pelanggaran-pelanggaran nama domain lainnya seperti Typosqautting yaitu dimana seseorang memanfaatkan pendaftaran nama domain menggunakan nama yang sama namun berbeda ejaan/ketikan, yang bertujuan untuk menyesatkan para pengguna internet agar secara tidak sengaja mengakses website palsu, hal inilah yang akan berdampak buruk dan dapat merugikan para pelaku usaha/perusahaan karena dianggap tidak memiliki informasi yang jelas terkait bisnis tersebut. Di Indonesia sendiri mengenai sengketa bisnis atas nama domain dan merek terjadi pada mustika-ratu. com, nissan. com, rapidshare. id, antasariazhar. id, dan lain sebagainya. Penyelesaian sengketa terhadap nama domain dapat ditempuh dengan jalur Litigasi (Pengadila. atau Non-Litigasi yaitu melalui lembaga PANDI dan/atau Alternative Dispute Resolution (ADR) yang terdiri dari negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Seiring dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat, penyelesaian sengketa ADR mengalami perkembangan yang signifikan, yaitu dengan munculnya metode baru bernama Online Dispute Resolution (ODR). Dalam penyelesaian sengketa arbitrase. ODR disebut juga dengan arbitrase online/arbitrase modern yang diatur oleh BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesi. BANI dalam memproses arbitrase online dilaksanakan hanya dengan pengiriman file melalui e-mail, saat ini belum ada website khusus untuk menyelesaikan perkaranya. Peraturan hukum mengenai arbitrase online di Indonesia telah diatur dalam pasal 23 dan pasal 24 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 4 ayat . Undang-undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan ADR, dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun, yang menjadi permasalahan adalah Undang-undang tersebut belum ada peraturan khusus yang mengatur secara jelas terkait keabsahan dari perjanjian arbitrase online, proses pelaksanaan arbitrase online, dan putusan arbitrase online, sehingga dalam hal ini perlu untuk dikaji lebih mendalam agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang bersengketa khususnya pada kasus nama domain yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui arbitrase online atau ODR tersebut. Hal inilah yang membedakan penelitian ini dari penelitian dari sebelumnya. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memahami secara mendalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam konteks bisnis digital, khususnya terkait pendaftaran nama domain, permasalahan sengketa nama domain, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase online (Online Dispute Resolution/ODR) di Indonesia. Jenis Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen hukum, serta literatur terkait nama domain, e-commerce, dan arbitrase online. Sedangkan penelitian empiris dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi dari 276 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 sumber-sumber sekunder berupa studi kasus sengketa nama domain di Indonesia serta praktik penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh PANDI dan BANI. Sumber Data Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari: Data primer, berupa wawancara atau pernyataan resmi dari praktisi hukum, pengelola PANDI, dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia . ika memungkinka. Data sekunder, meliputi dokumen hukum (UU ITE. UU Arbitrase. Peraturan Pemerinta. , literatur ilmiah, artikel jurnal, laporan, dan berita kasus sengketa nama domain serta publikasi resmi dari PANDI dan BANI. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data dilakukan melalui: Studi literatur dan dokumen hukum untuk memperoleh informasi mengenai regulasi dan mekanisme pendaftaran nama domain serta penyelesaian sengketa. Studi kasus sengketa nama domain yang pernah terjadi di Indonesia sebagai contoh nyata permasalahan yang dihadapi. Observasi dan analisis kebijakan lembaga terkait, seperti PANDI dan BANI, dalam penyelesaian sengketa nama domain dan arbitrase online. Wawancara mendalam dengan narasumber kunci . ika memungkinka. untuk memperoleh informasi praktis dan insight terkait implementasi arbitrase online di Indonesia. Teknik Analisis Data Data yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode analisis konten . ontent analysi. dan analisis yuridis normatif. Analisis konten digunakan untuk mengidentifikasi pola dan tema utama terkait masalah pendaftaran nama domain, sengketa, dan penyelesaian sengketa. Analisis yuridis normatif digunakan untuk menelaah dan mengkritisi peraturan perundang-undangan yang mengatur arbitrase online serta kesesuaiannya dengan praktik yang berjalan. Rancangan Penelitian Penelitian ini dirancang dengan tahapan sebagai berikut: Identifikasi dan pengumpulan data hukum dan literatur terkait teknologi informasi, nama domain, dan arbitrase online. Pengumpulan data kasus sengketa nama domain di Indonesia sebagai bahan studi . Analisis regulasi dan kebijakan terkait penyelesaian sengketa nama domain, baik melalui litigasi maupun non-litigasi, khususnya arbitrase online. Penyusunan kesimpulan dan rekomendasi berdasarkan temuan untuk memberikan gambaran mengenai efektivitas serta kebutuhan regulasi lebih lanjut di bidang arbitrase Jenis penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif-empiris yaitu melihat apa yang terjadi dalam kenyataannya serta mengkaji ketentuan hukum yang berlaku. (Suharsimi Arikunto, 2. Menurut Muhaimin penelitian hukum normatif-empiris Auialah penelitian hukum yang mengkaji tentang hukum sebagai aturan atau norma dan penerapan aturan hukum dalam prakteknya di masyarakatAy. (Muhaimin, 2. Penelitian hukum normatif-empiris adalah suatu penelitian yang dengan menganalisis penerapan hukum dengan nyata terhadap individu, kelompok, masyarakat, lembaga hukum dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada perilaku individu atau masyarakat. (Muhaimin, 2. Penelitian ini bersifat preskriptif, ialah untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukannya. Argumentasi dilakukan untuk memberikan preskripsi atau penilaian mengenai benar atau salah atau apa yang seyogianya menurut hukum terhadap fakta 277 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 atau peristiwa hukum dari hasil penelitian. Penelitian preskriptif juga disebut penelitian yang bertujuan untuk menemukan masalah dan mencari solusi pemecahan masalah sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada. (H. Salim HS&Erlies Septiana Nurbani, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Perkembangan Teknologi Informasi dan Dampaknya pada Dunia Bisnis Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, terutama di sektor bisnis. Transformasi dari perdagangan konvensional yang mengandalkan interaksi tatap muka menjadi perdagangan modern melalui internet atau e-commerce memungkinkan pelaku usaha menjangkau konsumen secara lebih luas, efisien, dan cepat. Penggunaan internet sebagai media transaksi, komunikasi, dan pemasaran produk menjadikan proses bisnis lebih praktis dan fleksibel tanpa batasan waktu dan lokasi. Pentingnya Nama Domain dalam Bisnis Digital Dalam konteks bisnis elektronik, website dengan nama domain yang unik menjadi identitas utama badan usaha di dunia maya. Nama domain berperan sebagai alamat bisnis yang membedakan satu perusahaan dengan perusahaan lain. Sistem pendaftaran domain di Indonesia yang dikelola oleh PANDI menggunakan prinsip "First Come First Serve," sehingga penting bagi pelaku usaha untuk segera mendaftarkan nama domain sesuai merek untuk menghindari sengketa di masa depan. Permasalahan Sengketa Nama Domain Sengketa nama domain kerap muncul akibat praktik cybersquatting dan typosquatting, di mana pihak tidak bertanggung jawab mendaftarkan domain yang mirip atau sama dengan merek terkenal demi keuntungan pribadi atau untuk menyesatkan konsumen. Kasus sengketa yang terjadi pada berbagai domain di Indonesia menunjukkan bahwa hal ini merupakan isu serius yang dapat merugikan pelaku usaha secara ekonomi dan reputasi. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nama Domain Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi . dan non-litigasi seperti Alternative Dispute Resolution (ADR) yang terdiri dari negosiasi, mediasi, dan Kemajuan teknologi mendorong munculnya Online Dispute Resolution (ODR) sebagai metode modern penyelesaian sengketa secara daring, yang diatur oleh BANI di Indonesia. Meskipun proses arbitrase online berjalan melalui pengiriman file email, belum terdapat platform khusus untuk memfasilitasi proses ini secara terpadu. Tantangan Regulasi dan Perlunya Kepastian Hukum Peraturan hukum yang mengatur arbitrase online di Indonesia telah terdapat dalam UU ITE. UU Arbitrase, dan Peraturan Pemerintah mengenai perdagangan elektronik. Namun, belum ada regulasi khusus yang menjelaskan secara rinci mengenai keabsahan perjanjian arbitrase online, mekanisme pelaksanaan, serta kekuatan hukum putusan arbitrase online. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat efektivitas penyelesaian sengketa nama domain secara daring. Implikasi dan Rekomendasi Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi terkait arbitrase online untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi para pihak yang bersengketa, khususnya di bidang nama domain. Pengembangan platform ODR yang terintegrasi dan standar prosedur yang jelas juga diperlukan untuk mendukung proses arbitrase modern ini. Selain itu, edukasi bagi pelaku usaha tentang pentingnya pendaftaran domain dan perlindungan merek harus ditingkatkan untuk mengurangi kasus sengketa di masa depan. KESIMPULAN Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa 278 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 perubahan besar dalam dunia bisnis, khususnya melalui pergeseran dari perdagangan konvensional ke perdagangan modern berbasis e-commerce. Nama domain menjadi elemen penting dalam identitas bisnis online yang harus didaftarkan dengan prinsip AuFirst Come First ServeAy untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Namun, praktik cybersquatting dan typosquatting masih menjadi tantangan yang mengancam keamanan dan reputasi pelaku usaha. Penyelesaian sengketa nama domain dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi seperti ADR dan ODR. Meskipun arbitrase online yang diatur oleh BANI sudah mulai diterapkan, regulasi yang mengatur secara spesifik mekanisme, keabsahan, dan putusan arbitrase online masih belum memadai. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengembangan sistem ODR yang terintegrasi agar penyelesaian sengketa dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, upaya peningkatan edukasi, pendaftaran nama domain yang tepat, serta regulasi yang komprehensif akan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan bisnis digital di masa REFERENSI