AL-MUHITH JURNAL ILMU AL-QURAoAN DAN HADITS E-ISSN : 2963-4024 . edia onlin. P-ISSN : 2963-4016 . edia ceta. DOI : 10. 35931/am. PEMANFAATAN KAIDAH TAFSIR DALAM MENAFSIRKAN NASIKH DAN MANSUKH PADA AL-QURAN Sajidan Insi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau rgt18@gmail. Fatimah Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau fatimaharifin012@gmail. Ali Akbar Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau akbar@uin-suska. Hidayatullah Ismail Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau ismail@uin-suska. Abstrak Penelitian ini membahas pemanfaatan kaidah tafsir dalam menafsirkan konsep nasikh dan mansukh dalam Al-QurAoan, yang merupakan aspek fundamental dalam memahami dinamika syariat Islam. Latar belakang penelitian ini yaitu pentingnya pemahaman terhadap nasikh-mansukh guna menghindari kekeliruan dalam penetapan hukum serta menjaga konsistensi tafsir ayat-ayat Al-QurAoan. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan sumber primer seperti Al-ItqAn f AoUlm alQurAoAn karya al-Suyuthi, serta literatur sekunder lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kaidah tafsir yang tepat, seperti prinsip bahwa nasakh hanya bisa ditetapkan dengan dalil qatAoi serta pengutamaan takhsis daripada nasakh, berperan penting dalam memahami ayat-ayat yang tampak Penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman yang keliru terhadap konsep nasikh-mansukh dapat menimbulkan kesalahan dalam penetapan hukum Islam. Oleh karena itu, penguasaan kaidah tafsir menjadi syarat mutlak bagi mufassir dan mujtahid. Penelitian ini juga menyoroti perbedaan pandangan ulama mengenai keberadaan nasakh, serta urgensi memahami konteks dan kronologi turunnya ayat dalam penafsiran yang sahih. Kata kunci: Nasikh-Mansukh. Kaidah Tafsir. Al-QurAoan Abstract This study examines the application of interpretative principles . awAid al-tafs. in interpreting the concepts of nasikh . and mansukh . within the QurAoanAian essential aspect in understanding the dynamic nature of Islamic law. The research is grounded in the need to accurately comprehend nasikh-mansukh to avoid errors in legal rulings and to ensure consistency in Qur'anic A qualitative-descriptive library research method was employed, with primary sources including Al-ItqAn f AoUlm al-QurAoAn by al-Suyuthi and various relevant secondary references. The findings indicate that applying appropriate interpretative principlesAisuch as the rule that nasakh must be based on definitive . atAo. evidence, and that takhsis . is preferable to nasakhAiis crucial in addressing verses that appear contradictory. The study asserts that misinterpreting the nasikh-mansukh concept can lead to significant legal misjudgments. Therefore, mastery of tafsir principles is indispensable for mufassir and Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Januari - Juni 2025 Sajidan Insi. Fatimah. Ali Akbar. Hidayatullah Ismail: Pemanfaatan Kaidah Tafsir dalam Menafsirkan Nasikh dan Mansukh pada Al-Quran The research also highlights differing scholarly opinions on the validity of nasakh and emphasizes the importance of contextual and chronological awareness in producing sound QurAoanic interpretations. Keywords: Nasikh-Mansukh. Tafsir Principles. QurAoan A Author. 2025 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. PENDAHULUAN Allah menurunkan syariat dari langit kepada para Rasul-Nya dengan maksud untuk membina umat manusia dalam hal keyakinan, ibadah, dan hubungan social. 1 Aqidah dalam semua ajaran ilahi memiliki kesatuan yang tetap dan tidak mengalami perubahan. Oleh karena itu, seruan para Rasul dalam menyampaikan ajaran aqidah pun seragam. Sementara itu, dalam hal ibadah dan muamalah, prinsip-prinsip dasarnya secara umum memiliki kesamaan, yakni bertujuan untuk menyucikan jiwa, menjaga keharmonisan masyarakat, serta memperkuat semangat kerjasama dan Meski demikian, tuntutan dan kebutuhan tiap umat berbeda-beda, hal ini disebabkan oleh dinamika perjalanan dakwah serta perbedaan tingkat perkembangan dan pembinaan setiap umat. Demikian pula, kebijaksanaan di balik pensyariatan . ikmah al-tashri') dalam satu masa bisa berbeda dengan masa lainnya. Meski begitu, tidak dapat disangkal bahwa yang menetapkan syariat adalah Allah SWT. Tuhan yang Maha Penyayang dan Maha Mengetahui segala sesuatu, serta memiliki wewenang mutlak dalam menetapkan perintah dan larangan. Oleh karena itu, menjadi sesuatu yang wajar jika Allah mengganti suatu syariat dengan syariat lain demi kebaikan hamba-hamba-Nya, sesuai dengan ilmu-Nya yang abadi tentang apa yang telah lalu dan yang akan datang. Al-Qur'an merupakan firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk hidup bagi umat Islam, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Al-Qur'an berfungsi sebagai prinsip hidup bagi umat Islam, membantu mereka mengatur kehidupan baik di dunia maupun kehidupan setelah mati. Umat Islam harus memandang Al-Qur'an sebagai cara hidup, yang bergantung pada pemahaman terhadap isi dan pelajaran yang terkandung di dalamnya. Nengsih. AuDiskursus Islam Kaffah,Ay El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis 1 . , https://doi. org/https://doi. org/10. 29300/jpkth. Anita Musfiroh Sania Rahma Melani. Imam Sopingi. AuNasikh Mansukh Menurut Jalaluddin AlMahalli. TELAAH KITAB Al-Itqon Ulum Al-QurAoan,Ay Jurnal AT-TAHFIDZ Jurnal Ilmu Al-QurAoan Dan Tafsir 6, no. , https://doi. org/https://doi. org/10. 53649/at-tahfidz. Abdusamad Juniko. Sibua Nurhikmah. Setiawan Budi. AuMetode Penelitian Kualitatif ,Kuantitatif Dan Mixed Methode. Ay 1, no. Sania Rahma Melani. Imam Sopingi. AuNasikh Mansukh Menurut Jalaluddin Al-Mahalli. TELAAH KITAB Al-Itqon Ulum Al-QurAoan. Ay. Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Januari - Juni 2025 Sajidan Insi. Fatimah. Ali Akbar. Hidayatullah Ismail: Pemanfaatan Kaidah Tafsir dalam Menafsirkan Nasikh dan Mansukh pada Al-Quran Dalam konteks ini, terdapat berbagai aspek yang perlu dikaji secara mendalam, salah satunya adalah ilmu Nasikh dan Mansukh, yang merupakan bagian mendasar yang harus dipahami dan dipelajari oleh setiap Muslim, khususnya mereka yang menjalankan ijtihad atau berperan sebagai mujtahid. Ilmu Nasikh dan Mansukh merupakan bagian krusial dalam studi Al-QurAoan yang wajib dikuasai oleh para mufassir dan mujtahid. Kesalahan dalam memahami konsep ini di masa kini bisa berdampak serius. Oleh sebab itu, pengetahuan tentang nasikh dan mansukh menjadi salah satu syarat utama bagi seorang mujtahid dalam menetapkan hukum-hukum Islam. Kajian terhadap Al QurAoan tidak hanya terbatas pada masalah- masalah hubungan ayat satu dengan ayat lain, tempat diturunkannya ayat- ayat tersebut, tetapi juga ayat-ayat yang berkaitan dengan printah dan larangan yang di dalamnya mengandung nasakh dan mansukh. Keberadaan nasakh dan mansukh itu sendiri telah menyebabkan terjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama. Ada golongan ulama yang menerima nasakh dan mansukh itu sebagai dalam pemberlakuan hukum Ada pula golongan ulama yang menolok nasakh dan mansukh. Nasakh dan mansukh merupakan issu sentral dalam pembahasan penelitian ini, karena memahami Al QurAoan tidak terlepas dari permasalahan nasakh dan mansukh apalagi menyangkut permasalahan dalam menetapkan hukum. Masalah Nasikh dan Mansukh dan korelasinya dengan Al-QurAoan merupakan hal yang masih hangat untuk dibicarakan. Pendapat seputar konsep ini dalam ushyl al- fiqh dan Aoulym alqurAoyn . masih diselimuti oleh kontroversi. Kontroversi tentang ada tidaknya teori naskh akhirnya mencuat ke permukaan dan menjadi isu yang tak kunjung berakhir. Oleh karena itu. Muhammad Amin Suma menyatakan bahwa di antara kajian Islam tentang hukum . iqh- usyl fiq. , yang sampai sekarang masih debatable dan kontroversial adalah persoalan naskh, terutama jika dihubungkan dengan kemungkinan adanya nysykh- mansykh antar-ayat al-QurAoan. Beberapa ulama berpendapat bahwa pemahaman tentang konsep Nasikh dan Mansukh memiliki peran krusial dalam menafsirkan Al-QurAoan. Sebagian dari mereka juga meyakini bahwa tidak terdapat pertentangan di antara ayat-ayat Al-QurAoan. Keyakinan ini diperkuat oleh Surah azZumar ayat 28 yang menyatakan bahwa AuAl-QurAoan diturunkan dalam bahasa Arab yang lurus, tanpa penyimpangan, agar manusia bertakwa. Ay8 Artinya, ayat-ayat yang tampak bertentangan sebenarnya memiliki keselarasan makna. Oleh karena itu, diperlukan metode ataupun kaidah Agus Handoko. AuKontroversi Nasikh Mansukh Dalam Alquran,Ay SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 10, no. , https://doi. org/10. 15408/sjsbs. Muhammad Husni dan Fathul Wahab. AuTeori Nasakh Mansukh Dalam Penetapan Hukum Syariat Islam,Ay Jurnal Pendidikan Islam 4, no. , https://doi. org/10. 37286/ojs. Lena Ishelmiani Ziarahah. AuNasikh Wa Al-Mansukh Dan Korelasinya Dengan Al-QurAoan,Ay Jurnal Ilmu-Ilmu Agama Islam 7 . , https://doi. org/10. 59908/islamica. Yusril Ainur Rofiq. AuNasikh Mansukh Perspektif Ibnu Abi Hatim Dalam Tafsir Al-QurAoan AlAdzim,Ay Jurnal Semiotika Kajian Ilmu Al-QurAoan Dan Tafsir 3, no. Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Januari - Juni 2025 Sajidan Insi. Fatimah. Ali Akbar. Hidayatullah Ismail: Pemanfaatan Kaidah Tafsir dalam Menafsirkan Nasikh dan Mansukh pada Al-Quran penafsiran untuk menelaah dan meluruskan pemahaman terhadap ayat-ayat yang dianggap bertentangan yang dalam hal ini penulis akan menjelaskan lebih mendalam terkait AuPemanfaatan Kaidah Tafsir dalam Menafsirkan Nasikh dan Mansukh pada Al-QuranAy. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan melalui metode studi pustaka dengan menelusuri berbagai literatur yang relevan guna mendukung analisis yang dilakukan. Pendekatan yang digunakan bersifat kualitatif, dengan tujuan mengumpulkan data deskriptif dari berbagai tulisan, khususnya dari kitab tafsir, salah satunya Al-ItqAn f AoUlm al-QurAoAn karya al imam Al-Suyuthi, yang dijadikan sebagai sumber data primer dalam penelitian ini. Adapun data sekunder terdiri dari berbagai referensi pendukung seperti kitab-kitab lain, buku, artikel ilmiah, dan sumber tertulis lainnya yang berkaitan dengan tema penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif-analitis, dengan cara mengkaji beberapa ayat al-QurAoan yang sering dianggap mengandung unsur nasikh dan HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Nasikh dan Mansukh Secara bahasa, istilah nasikh memiliki beberapa makna, antara lain menghapus . , mengganti . , mengubah . aghyir atau tauw. , dan memindahkan . Dengan demikian, sesuatu yang melakukan penghapusan, penggantian, pengubahan, atau pemindahan disebut nasikh, sedangkan yang dikenai tindakan tersebut disebut mansukh. Dalam pengertian istilah, nasikh dan mansukh merujuk pada proses penggantian suatu hukum syariat dengan hukum syariat lain yang serupa, yang datang kemudian. Dengan kata lain, ketentuan hukum yang muncul belakangan menggugurkan atau mengakhiri pemberlakuan hukum sebelumnya, sehingga hukum yang berlaku adalah hukum yang terakhir ditetapkan. Beberapa ulama berpendapat bahwa jika ada dua ayat yang tampak bertentangan, maka ayat yang diturunkan belakangan membatalkan hukum ayat yang sebelumnya. Ayat yang membatalkan . selalu datang setelah ayat yang dibatalkan . Ini berbeda dengan takhsis dalam al-QurAoan, yang bisa datang sebelum atau sesudah ayat yang dikhususkan. Nasikh mengganti suatu hukum dengan hukum baru yang serupa, sementara takhsis hanya membatasi penerapan hukum yang bersifat umum. Meskipun keduanya sama-sama membatasi hukum, takhsis membatasi pada sebagian orang atau kondisi, sedangkan nasakh membatasi pada jangka waktu Yusril Ainur Rofiq. , h. Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Januari - Juni 2025 Sajidan Insi. Fatimah. Ali Akbar. Hidayatullah Ismail: Pemanfaatan Kaidah Tafsir dalam Menafsirkan Nasikh dan Mansukh pada Al-Quran Dengan demikian, nAskh secara singkat dapat dipahami sebagai pembatalan atau pemindahan suatu hukum syariat ditandai dengan adanya dalil syariat setelahnya yang menunjukkan pembatalan atau pemindahan hukum tersebut. Hal ini dikarenakan perubahan konteks dan kondisi sosial-kultural pada saat syariat tersebut diberlakukan. Berdasarkan argumentasi Qatadah, penulis menyimpulkan bahwa nAskh hanya terjadi pada ayat atau hadis yang memuat amr . dan nahyu . ataupun khabar yang bermakna perintah ataupun larang, tidak pada tempat selain ketiganya. Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa nasakh adalah penghapusan atau penggantian hukum syariat oleh dalil lain dari syariat yang diturunkan belakangan secara Nasakh diterapkan ketika ada dua ayat yang tampak bertentangan dan tidak bisa Dalam kasus seperti itu, teori nasakh digunakan sebagai pendekatan alternatif untuk menyelesaikan pertentangan antar ayat Al-QurAoan . aAoarud. yang tidak bisa diatasi dengan metode lain, seperti pengkhususan ayat umum . akhsis al-Aoam. , pembatasan ayat mutlak . aqyid almuthla. , dan metode sejenisnya. Nasikh hanya berlaku pada perintah dan larangan, baik yang disebutkan secara langsung atau yang tersirat dalam kalimat berita yang memiliki arti perintah atau larangan, dengan ketentuan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan masalah keyakinan seperti zat dan sifat-sifat Allah, kitabkitab-Nya, para rasul, hari kiamat, ataupun akhlak, ibadah, dan muamalah. Secara prinsip dasar . , semua hukum dalam syariat Allah memiliki kesamaan. Menurut Agus Handoko, pembahasan tentang nasikh mansukh dalam Al-QurAoan sangat bergantung pada kemampuan seorang mufassir atau mujtahid dalam memahami pesan-pesan Allah, baik yang berkaitan dengan hukum syariat maupun nilai-nilai etika yang berlaku sepanjang masa. Dalam hal ini, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai teori nasikh mansukh. Perbedaan tersebut muncul karena beragamnya penafsiran mereka terhadap surat Al-Baqarah ayat 106: a eAI IaeI e aII O s aO IaeI aN aIA A a seO aIeI aNe aeO aIeEa aN aaEe a eEa eI a acIA AyA AcEEa a EO aE aE a eO s Ca aOeA a e a e a a Artinya: AuApa saja ayat yang kami nasakhkan, atau kami jadikan . lupa Kami jadikan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?Ay Evra Willya and Gusniarjo Mokodompit. AuAoKonsep Nasikh Mansukh Dan Implikasinya Terhadap Hukum,AoAy IAotisham 1, no. : 30. Muhammad Rafi. AuKonsep Nasikh Wa Mansukh Menurut Syah Wali Allah Al-Dahlawi Dan Implementasinya,Ay Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr 9, no. : 112Ae29, https://doi. org/10. 24090/jimrf. Dewi Navisah. AuNasikh-Mansukh . Pengertian , pro Kontra Eksistensi . Bentuk-Bentuk Dalam AlQur Ao an . Dan HikmahnyaAy 2 . : 259Ae65. Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Januari - Juni 2025 Sajidan Insi. Fatimah. Ali Akbar. Hidayatullah Ismail: Pemanfaatan Kaidah Tafsir dalam Menafsirkan Nasikh dan Mansukh pada Al-Quran Selain itu konsep nasikh mansukh juga dijelaskan dalam surat an-Nahl ayat 101: sso AyA A aI eA a s a eE a eEa aaN eI aE Oa eEa aI eO aIA a eAcEEa a eEa aI aa OaIa aaE CaEaeeO acacIae aIA AaOa a acEeIae OaU acI aE aI Oa acOA Artinya: AuDan apabila Kami mengganti suatu ayat dengan ayat yang lain, dan Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata. AuSesungguhnya engkau (Muhamma. hanya mengada-ada saja. Ay Sebenarnya kebanyakan mereka tidak mengetahui. Ay Dalam ayat tersebut. Allah menegaskan kepada Nabi Muhammad dan umatnya bahwa pergantian satu ayat dengan ayat lainnya adalah kehendak Allah sendiri, bukan buatan Nabi Muhammad. Ketika Allah mengganti suatu ayat Al-QurAoan, hal itu dilakukan dengan ilmu dan kebijaksanaan-Nya, karena hanya Allah yang mengetahui secara tepat kapan dan di mana ayat itu diturunkan, mana ayat yang diganti, mana yang menggantikan, serta manfaat atau hikmah di balik penggantian tersebut. Penegasan ini diberikan karena orang-orang kafir menuduh Nabi Muhammad berbohong dan mengarang ayat-ayat Al-QurAoan. Menurut Agus Handoko, perbedaan pendapat para ulama mengenai nasikh mansukh dalam Al-QurAoan dapat dibagi menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok yang cenderung berlebihan dalam menetapkan nasakh, yaitu mereka yang menganggap sangat banyak ayat Al-QurAoan termasuk dalam kategori ayat yang dinasakh maupun yang menasakh. Kedua, kelompok yang lebih hati-hati dan teliti dalam mengidentifikasi ayat-ayat yang benar-benar mengalami nasakh. Ketiga, kelompok yang sama sekali menolak adanya nasakh dalam Al-QurAoan. Pendapat yang mendukung keberadaan nasikh dalam Al-QurAoan didukung oleh tokohtokoh seperti Imam SyafiAoi. Subhi Shalih. Al-KhuAoi, dan Amir al-Aziz, serta mayoritas ulama Mereka memahami kata "ayat" dalam surat Al-Baqarah ayat 106 sesuai dengan makna harfiahnya, yaitu sebagai ayat-ayat Al-QurAoan. Artinya, kata tersebut ditafsirkan sebagaimana teks aslinya tanpa mengubah maknanya. Menurut kelompok ini, penetapan ataupun penghapusan suatu hukum adalah sesuatu yang wajar dan masuk akal, selama hal itu dilakukan demi kepentingan dan kebaikan bersama . emaslahatan umu. Subhi Shalih juga memberikan penjelasan dalam konteks ini dengan membuat analogi pada proses turunnya Al-QurAoan kepada Nabi Muhammad yang berlangsung secara bertahap. Yusril Ainur Rofiq. AuNasikh Mansukh Perspektif Ibnu Abi Hatim Dalam Tafsir Al-QurAoan AlAdzim. Ay h. Handoko. AuKontroversi Nasikh Mansukh Dalam Alquran. Ay h. Rudy Alhana. Pandangan Mufasir Tentang Nasakh Dalam Al-QurAoan. Studi Atas Pandangan Tafsir Ibnu Katsir. Al-Maraghi. Al-Azhar Dan Tafsir Al-Misbah (Surabaya: PT. Revka Petra Media, 2. Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Januari - Juni 2025 Sajidan Insi. Fatimah. Ali Akbar. Hidayatullah Ismail: Pemanfaatan Kaidah Tafsir dalam Menafsirkan Nasikh dan Mansukh pada Al-Quran Menurutnya, ayat-ayat Al-QurAoan diturunkan sesuai dengan situasi yang sedang terjadi, perkembangan kondisi masyarakat, dan kemampuan manusia . dalam menerima ajaran. Oleh karena itu, bisa saja suatu hukum ditetapkan hanya untuk periode tertentuAidan hanya Allah yang mengetahui batas waktunya. Ketika Allah melihat bahwa masa berlakunya hukum tersebut telah selesai, maka tidak ada yang salah jika hukum itu dicabut dan diganti dengan hukum baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan saat itu. Quraish Shihab menyatakan bahwa ulama-ulama mutaqqaddimin dan mutaakhirin tidak sepakat dalam memberikan pengertian nasikh secara terminology. Hal itu terlihat dari kontroversi yang muncul diantara mereka dalam menetapkan dalil nasikh dalam al-Quran. Ulama-ulama mutaqqadimin bahkan memperluas arti nasikh hingga mencakup: Pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian. Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang Penjelasan susulan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar. Penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat. Sementara itu, pendapat yang menolak adanya nasikh dalam Al-QurAoan dipelopori oleh Kelompok Ulama MutaAoakhirin Sebagian besar ulama pada periode ini menolak akan adanya Naskh dan Mansukh, yang termasuk dalam kelompok ini diantaranya adalah Abu Muslim al-Asfahani. Taufiq Shidqi, al-Khudhary, dan juga mufassir besar yang bernama al-Fakhru al-Razy juga cenderung memiliki pendapat yang sama dengan imam Al-Asfahani. Kelompok ini tidak membenarkan adanya Naskh dan Mansukh, dan mereka menuduh kelompok yang menetapkan Naskh dan Mansukh dalam Al-Qur'an itu yang berlebih-lebihan dalam menetapkan ayat. Kelolmpok yang menolak ini juga berkomentar bahwa penetapannya itu dengan cara membagi dua ayat, yang sepotong itu ayat yang Mansukh dan sebagian lagi itu Naskh. Contoh ayat yang digunakan oleh kelompok Abu Muslim ini ialah surah al-Maidah/5:105. Abu Muslim al-Asfahani dan didukung oleh tokoh-tokoh seperti Syekh Muhammad Abduh serta ulama Indonesia. Hasbi Ash-Shiddieqy. Kelompok ini menafsirkan kata AuayatAy dalam surat Al-Baqarah ayat 106 bukan sebagai ayat Al-QurAoan, melainkan sebagai mukjizat. Menurut mereka, yang di-nasakh oleh Allah adalah mukjizat, bukan isi Al-QurAoan, baik dalam bentuk bacaannya maupun hukumnya apalagi keduanya sekaligus. Abu Muslim juga menegaskan bahwa jika diyakini ada ayat Al-QurAoan yang di-nasakh, maka itu berarti membatalkan sebagian isi Al-QurAoan. Alhana. , h. Ahmad Syaifulloh. AuNasikh Dan Mansukh: Langkah UlamaAoDalam Memahami Al-QurAoan Dan Hadis,Ay Jurnal Studi Islam Dan Sosial 1, no. Umar Al-faruq. AuMemahami Konsep Naskh Dan Mansukh Dalam Al-Qur Ao an : Sejarah . Metode Analisis . Dan PedomanAy 7693 . Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Januari - Juni 2025 Sajidan Insi. Fatimah. Ali Akbar. Hidayatullah Ismail: Pemanfaatan Kaidah Tafsir dalam Menafsirkan Nasikh dan Mansukh pada Al-Quran Membatalkan isi berarti mengakui adanya kesalahan dalam Al-QurAoan, dan hal itu mustahil. merujuk pada firman Allah dalam QS. As-Sajdah ayat 41 yang menyatakan bahwa Al-QurAoan tidak akan tersentuh kebatilan, baik dari depan maupun dari belakangnya. Menurut M. Hasbi Ash-Shiddieqy, sebagaimana dikutip oleh Alhana, karena Al-QurAoan adalah syariat yang berlaku hingga hari kiamat dan menjadi bukti kebenaran bagi umat manusia sepanjang zaman, maka tidak layak dan tidak masuk akal jika di dalamnya terdapat ayat-ayat yang dibatalkan . Ia berpendapat bahwa jika ada ayat-ayat yang tampak bertentangan, tidak perlu langsung disimpulkan bahwa itu adalah kasus nasakh. Cukup dengan penafsiran atau penakwilan yang tepat, makna ayat-ayat tersebut bisa dipahami secara harmonis. Menurut al Qaththan dalam nasakh diperlukan syarat-syarat: Pertama, hukum yang dimansukh adalah hukum syaraAo. Kedua, dalil penghapusan hukum tersebut adalah khitab syarAoi yang datang kemudian dari khithab yang hukumnya dimansukh. Ketiga, khitab yang dihapus atau diangkat hukumnya tidak terikat . dengan waktu Sebab jika tidak demikian maka hukum akan berakhir dengan berakhirnya waktu Dan yang demikian itu tidak dinamakan dengan nasakh. Sedangkan menurut Abu Anwar memberikan batasan beberapa syarat yang diperlukan dalam nasakh, yaitu: Hukum yang mansukh adalah hukum syara`. Nasakh hanya terjadi pada perintah dan larangan. Nasakh tidak terdapat dalam akhlak, ibadah, akidah, dan juga janji dan ancaman Allah. Dalil yang dipergunakan untuk penghapusan hukum tersebut adalah kitab syar`i yang datang kemudian. Dalil yang mansukh hukumnya tidak terikat atau dibatasi oleh waktu Sebab, jika demikian hukum akan berakhir dengan waktu tersebut. Implementasi Kaidah Tafsir Dalam Menafsirkan Nasikh dan Mansukh Pada Al-QurAoan Kaidah Pertama AaE I uaE EOE CO OA ON OaEENA Artinya: AuTidak ada nasakh kecuali dengan dalil yang pasti secara sanad dan makna" Zakaria Husin Lubis M. Irfanudin. Abdul Muid N. AuAoNasikh Mansukh Dan Implementasinya Dalam Tafsir Al-QurAoanul Majid An-Nur Karya Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy,Ao Bersatu. Vol. Issue 3, 2023, h. ,Ay Bersatu 1, no. Alhana. Pandangan Mufasir Tentang Nasakh Dalam Al-QurAoan. Studi Atas Pandangan Tafsir Ibnu Katsir. Al-Maraghi. Al-Azhar Dan Tafsir Al-Misbah. , h. Ziarahah. AuNasikh Wa Al-Mansukh Dan Korelasinya Dengan Al-QurAoan. Ay Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Januari - Juni 2025 Sajidan Insi. Fatimah. Ali Akbar. Hidayatullah Ismail: Pemanfaatan Kaidah Tafsir dalam Menafsirkan Nasikh dan Mansukh pada Al-Quran Makna kaidah Kaidah ini merupakan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan nasikh-mansukh. Para ulama sepakat bahwa tidak boleh menyatakan sebuah ayat telah dinasakh kecuali dengan dalil yang mutlak, baik dari segi sanad . umbernya sahi. maupun dalalah . aknanya tegas dan tidak multitafsi. Hal ini sangat penting karena menyatakan sebuah ayat sebagai "mansukh" berarti menyatakan bahwa ayat tersebut tidak lagi berlaku hukumnya, meskipun tetap tercantum dalam mushaf. Menurut Imam al-Suyuthi dalam al-ItqAn f AoUlm al-QurAoAn, menyatakan suatu ayat dinasakh tanpa dalil yang jelas adalah bentuk kedangkalan dalam memahami Al-QurAoan, bahkan bisa berakibat pada kesalahan dalam menetapkan hukum syarAoi. Implementasi QS. Al-Baqarah . : 180 a AAOaca EaEe OEa aO aI OeEaCe aIO aEeIA a A a a aEI EeIO uaI aaE eO EeOA AOAA a AaEA ae a a a a e a a U a a a e a a a a a A aEaeO aE eI u a aA Artinya: "Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan . anda-tand. maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara maAoruf. Ayat ini mewajibkan seseorang yang akan meninggal untuk berwasiat kepada Namun kemudian datang: QS. Al-Nisa . : 11Ae12 a AOA ca a eaOEa a aE eI n EA a e aA eEaIaOA AIOA a AE aE a aIe aE aA ca AOAO aE aIA e a aAcEEA Artinya: "Allah mensyariatkan bagimu tentang . embagian harta pusaka untu. anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Ayat dalam surah Al-Nisa menjelaskan bahwa hak waris telah ditetapkan secara rinci oleh Allah, tidak lagi melalui wasiat. Karena dua ayat ini memiliki kandungan hukum yang berbeda dan tidak bisa dijalankan bersama, maka para ulama menyatakan ayat dalam AlBaqarah telah dinasakh oleh ayat dalam Al-Nisa. Al-Suyuthi. Al-ItqAn f AoUlm al-QurAoAn, (Beirut: DAr al-Fikr, 2. Jilid 2, h. Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Januari - Juni 2025 Sajidan Insi. Fatimah. Ali Akbar. Hidayatullah Ismail: Pemanfaatan Kaidah Tafsir dalam Menafsirkan Nasikh dan Mansukh pada Al-Quran Nasikh ini diterima oleh ijma' dan didukung oleh hadis sahih dari Abu Umamah alBahili yang mendengar khutbah Nabi Saw: AaE OAO EOA Artinya: "Wasiat kepada ahli waris telah dimansukh". Kaidah Kedua AEAOA OOE II EIA Artinya: AuPengkhususan lebih utama daripada menyatakan nasakhAy Makna kaidah Ini adalah kaidah penting dalam tafsir dan ushul fiqh. Dalam menghadapi dua teks yang tampak bertentangan, langkah pertama bukan langsung menyimpulkan nasakh, melainkan mencari kemungkinan adanya pengkhususan . , yaitu ayat yang bersifat umum ditafsirkan oleh ayat lain yang lebih khusus. Kaidah ini menjaga kehati-hatian dalam meniadakan hukum Al-QurAoan dan membuka peluang untuk memahami ayat dalam kerangka yang lebih luas. Implementasi: QS. Al-Baqarah . : 62 a caAua acI Eac aOI IIaO OEA a AcEEa OEeO OaI eEA a A a OA AAEa UA AEA AIA AIA AIA AIA AIA AIOA AEAA AOA AOA AacAA AIA AEA AOA AOA ANA AOIA ca ca a a a a a ea a a ea a a aa a a a a a a a a Aa aaN eI aI a acaa eIA e aEa aN eI A Artinya: "Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani, dan orang-orang ShabiAoin, siapa saja di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta beramal saleh, mereka akan mendapatkan pahala di sisi Tuhan mereka. HR at-Tirmidzi . Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Januari - Juni 2025 Sajidan Insi. Fatimah. Ali Akbar. Hidayatullah Ismail: Pemanfaatan Kaidah Tafsir dalam Menafsirkan Nasikh dan Mansukh pada Al-Quran Namun, dalam QS. Ali 'Imran . : 85. Allah berfirman: a a AOII O a a aeOA a a AOIA ea a a a AeE eEaaI OIU AaEaI Oa eCa aE IIeNa aO aN aO aA eEa I aI eEa aA Artinya: "Barang siapa mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. Tampak bahwa ayat pertama inklusif, sementara ayat kedua eksklusif terhadap agama selain Islam. Sebagian mufasir klasik menyatakan ayat pertama telah dinasakh oleh ayat kedua. Namun, mufasir kontemporer seperti Sayyid Qutb dan Muhammad Abduh mengatakan bahwa tidak terjadi nasakh, melainkan: Ayat pertama merujuk pada pengikut agama samawi sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW yang benar-benar mengikuti nabi mereka. Ayat kedua berlaku setelah Islam datang sebagai penyempurna syariat. Dengan pendekatan ini, takhsis . lebih tepat dibanding nasakh, dan kedua ayat tetap harmonis. Manfaat Kaidah Tafsir Dalam Menafsirkan Nasikh dan Mansukh Pada Al-QurAoan Manfaat kaidah tafsir dalam menafsirkan nasikh dan mansukh dalam Al-Qur'an sangat penting karena berkaitan langsung dengan pemahaman dan penerapan hukum Islam secara tepat. Berikut beberapa manfaat utamanya: Menentukan Hukum yang Berlaku Kaidah tafsir membantu menelusuri mana ayat yang mansukh . ihapus hukumny. dan mana yang nasikh . enghapus hukum sebelumny. , sehingga umat Islam tidak salah dalam mengamalkan ayat yang sebenarnya sudah tidak berlaku. Menghindari Kontradiksi dalam Pemahaman Dengan memahami kaidah tafsir, terutama yang berkaitan dengan nasikh dan mansukh, kita bisa menghindari anggapan bahwa Al-Qur'an saling bertentangan, karena kita tahu bahwa sebagian ayat memang diturunkan untuk menggantikan ayat sebelumnya sesuai dengan perkembangan hukum Islam. Muhammad bin Sulaiman Al-Ashqar. QawAid al-Tafsr, (Amman: DAr al-NafAAois, 2. , h. 223Ae Al-Muhith: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Hadits Vol. 4 No. Januari - Juni 2025 Sajidan Insi. Fatimah. Ali Akbar. Hidayatullah Ismail: Pemanfaatan Kaidah Tafsir dalam Menafsirkan Nasikh dan Mansukh pada Al-Quran Mengetahui Kronologi Turunnya Ayat Kaidah tafsir membantu memahami urutan kronologis wahyu, yang penting untuk membedakan mana ayat yang datang lebih awal . an kemungkinan sudah mansuk. serta mana yang terakhir . ang berlak. Menjaga Konsistensi Hukum Islam Dalam ilmu ushul fikih, keberadaan nasikh dan mansukh menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat dinamis sesuai konteks sosial saat wahyu turun. Kaidah tafsir menjaga agar interpretasi ayat tetap selaras dengan maksud syariat. Menjaga Kesucian Makna Al-QurAoan Dengan memahami nasikh dan mansukh berdasarkan kaidah tafsir, penafsir terhindar dari penafsiran yang keliru atau menyimpang yang dapat merusak makna Al-QurAoan. Sebagai Landasan dalam Fatwa dan Ijtihad Para ulama dan mujtahid menggunakan kaidah ini untuk merumuskan hukum baru berdasarkan ayat yang masih berlaku, sehingga fatwa yang dikeluarkan benar-benar relevan dan sahih. KESIMPULAN Pemahaman terhadap nasikh dan mansukh merupakan aspek penting dalam studi Al-QurAoan untuk menjaga keakuratan penafsiran dan penerapan hukum Islam. Melalui pendekatan kaidah tafsir yang tepat, seorang mufassir dapat mengidentifikasi ayat-ayat yang telah dinasakh dan menentukan hukum yang masih berlaku. Penelitian ini menunjukkan bahwa nasakh tidak dapat ditetapkan secara sembarangan, melainkan harus berdasarkan dalil yang kuat dan pasti. Selain itu, pendekatan takhsis sering kali lebih tepat digunakan daripada menyatakan nasakh secara langsung. Perbedaan pendapat para ulama mengenai keberadaan nasikh-mansukh menunjukkan perlunya kehati-hatian dan kedalaman dalam menafsirkan ayat-ayat Al-QurAoan. Oleh karena itu, penguasaan kaidah tafsir sangat diperlukan, khususnya bagi para mufassir dan mujtahid, agar dapat menjaga konsistensi syariat dan keutuhan makna Al-QurAoan dalam berbagai konteks. DAFTAR PUSTAKA