Al Basirah Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. Nomor 2. November 2021 Hal. ISSN 2776-4702 . 2798-5946 . MEMBANGUN PENGETAHUAN DAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MEMAHAMI BANTUAN HUKUM MELALUI PEMANFAATAN LKBH UBB Ndaru Satrio1 Sintong Arion Hutapea2 Toni3 1,2,3Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung ndaru9@gmail. Abstrak Sosialisasi hukum dengan tema Membangun Pengetahuan dan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memahami Bantuan Hukum Melalui Pemanfaatan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum LKBH UBB mendapati temuan bahwa peserta yang dalam hal ini warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Narkotika Pangkalpinan. belum sepenuhnya mengetahui terkait bantuan hukum. Adapun dampak positif dari adanya pelaksanaan sosialiasi hukum ini antara lain: . mengetahui secara teknik atau prosedur bantuan hukum. mengetahui upaya hukum lanjutan yang dapat diupayakan selanjutnya berdasarkan hukum acara pidana. mengetahui permasalahan yang kemungkinan muncul dalam pemberian bantuan hukum, sehingga masyarakat pada umumnya dan warga bianaan pada khusunya dapat mencegah terjadinya hal tersebut. Metode yang digunakan adalah: . menjelaskan aspek hukum terkait dengan dasar hukum dari bantuan hukum yang menjadi kewajiban dari negara. Menjelaskan tujuan dari bantuan hukum. menjelaskan elemen-elemen penting dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Soialisasi hukum dilakukan dalam bentuk ceramah dan diskusi interaktif secara mendalam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Narkotika Pangkalpinan. Penyebaran materi sosialisasi hukum yang pada intinya memuat dasar hukum bantuan hukum, tujuan bantuan hukum, elemen-elemen bantuan hukum, etika penyelenggaraan bantuan hukum. Hal di atas dilakukan secara hybrid. Karena Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Narkotika Pangkalpinan. sedang menerapkan ketentuan ketat terkait protokol kesehatan sehingga kami dibantu oleh petugas lapas melakukannya dengan zoom dan kontak langsung pada wawancara akhir untuk mengetahui hasil dari pengabdian kami. Indikator yang kami gunakan dalam mengukur keberhasilan sosialisasi ini adalah quisioner yang kami sebarkan kepada peserta sebelum kegiatan ini dilakukan dan pada saat evluasi yang kami selenggarakan. Kata kunci: Pengetahuan. Kesadaran Hukum. Bantuan Hukum Abstract Legal socialization with the theme Building Community Legal Knowledge and Awareness in Understanding Legal Aid through Utilization of LKBH UBB found that participants, in this case inmates at the Class IIA Pangkalpinang Narcotics Correctional Institution (Pangkalpinang Narcotics Priso. , were not fully aware of legal aid. The positive impacts of the implementation of this legal socialization include: knowing technically or procedurally legal aid. find out further legal remedies that can be pursued Ndaru Satrio. Sintong Arion Hutapea dan Toni further based on the criminal procedure law. knowing the problems that may arise in the provision of legal aid, so that the community in general and the assisted members in particular can prevent this from The methods used are: . explaining the legal aspects related to the legal basis of legal aid which is the obligation of the state. explain the purpose of legal aid. explain the important elements in the implementation of legal aid. The socialization of the law is carried out in the form of lectures and in-depth interactive discussions at the Class IIA Pangkalpinang Narcotics Correctional Institution (Pangkalpinang Narcotics Priso. Dissemination of legal socialization materials which essentially contain the legal basis for legal aid, the purpose of legal aid, elements of legal aid, ethics in the administration of legal aid. Keyword: Knowledge. Legal Awareness. Legal Aid PENDAHULUAN Pengabdian dalam bentuk sosialisasi hukum dengan judul bantuan hukum ini sejatinya merupakan bentuk pengabdian lanjutan dari pengabdian kepada masyarakat yang pernah saya (Ndaru Satrio sebagai Katua Tim Pengabdia. laksanakan bersama rekan sejawat di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya sebelumnya. Topik sosialisasi yang kami angkat pada pengabdian kepada msyarakat sebelumnya adalah Penyuluhan Tentang Hak dan Kewajiban Narapidana Dalam Sistem Peradilan Pidana. Adapun alasan kami mengambil topik terkait bantuan hukum kali ini adalah bantuan hukum merupakan salah satu hak yang harus dikawal pelaksanaannya dan merupakan bentuk informasi yang lebih spesifik dari pengabdian kepada masyarakat yang sebelumnya. Bantuan hukum diterjemahkan dari dua istilah yaitu legal aid dan legal assistance. Istilah legal aid dipergunakan untuk menunjukan bantuan hukum dalam arti sempit berupa pemberian jasajasa dalam bidang hukum kepada seorang yang terlibat dalam suatu perkara secara cumaAe cuma/gratis, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Sedangkan pengertian legal assistance dipergunakan untuk menunjukan pengertian bantuan hukum oleh para advokat yang menggunakan (Abdurrahman,1983, 17-. Kondisi lahir karena meskipun mengaplikasikan equality before law tetapi di dalam situasi sosial-ekonomi yang tidak sama. (Majda El-Muhtaj,2012, . Bantuan hukum sebenarnya sudah dilaksanakan pada masyarakat barat sejak jaman Romawi, dimana pada waktu itu bantuan hukum berada dalam bidang moral dan lebih dianggap sebagai suatu pekerjaan yang mulia khususnya untuk menolong orang-orang tanpa mengharapkan dan menerima imbalan. (Bambang Sunggono dan Aries Harianto, . Setelah Revolusi Perancis pemberian bantuan hukum menjadi bagian dari proses hukum walaupun pengertian bantuan hukum disini adalah warga masyarakat yang harus tampil sendiri mempertahankan hak-haknya. Pemberian bantuan hukum dalam bentuk hak untuk didampingi oleh penasihat hukum dalam proses hukum, baru muncul pada abad ke 20. (Soejorno Soekanto. Heri Tjandrasari, dan Tien Handayani, 11-. Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu telah berlangsung sejak tahun 1980 hingga sekarang. Dalam kurun waktu tersebut, banyak hal yang menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sangat diperlukan, dan diharapkan adanya Al Basirah. Volume 1. Nomor 2. November 2021 ISSN 2776-4702 . 2798-5946 . https://e-journal. id/index. php/albasirah Ndaru Satrio. Sintong Arion Hutapea dan Toni peningkatan atau intensitas pelaksanaan bantuan hukum dari tahun ke tahun. Adnan Buyung Nasution, meletakkan dua hal penting terkait bantuan hukum. Pertama, merupakan suatu gerakan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga masyarakat akan menyadari hak-hak dan kewajiban mereka sebagai manusia dan sebagai warga negara Republik Indonesia. Kedua, bantuan hukum juga berarti usaha untuk melakukan perbaikan-perbaikan hukum agar hukum dapat memenuhi kebutuhan rakyat dan mengikuti perubahan keadaan. (Bambang Sunggono dan Aries Harianto, . Arah kebijaksanaan dari program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, disamping memberdayakan keberadaan dan kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk menggugah kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh negara dalam hal membela kepentingan hukumnya di depan Pengadilan. Program pemerataan pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pada awal pelaksanaannya di tahun anggaran 1980/1981 sampai dengan 1993/1994 hanya disalurkan melalui Pengadilan Negeri sebagai lembaga satu-satunya dalam penyaluran dana bantuan hukum, sejak tahun anggaran 1994/1995, penyaluran dana bantuan hukum disamping melalui Pengadilan Negeri juga dilakukan melalui lembaga bantuan hukum yang tersebar di wilayah hukum Pengadilan Negeri. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, dana bantuan hukum dilimpahkan melalui Kementerian Hukum dan Hukum Asasi Manusia (Kemhumka. Dengan demikian, dana bantuan hukum sebagai hak bagi masyarakat secara simetris merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya, sebagaimana diatur dan dijamin dalam undang-undang tersebut. Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin adalah upaya dalam memenuhi tanggung jawab negara sebagai implementasi dari negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi setiap warga negara untuk memiliki kedudukan sama dihadapan hukum . quality before the la. (Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kementerian Dalam Negeri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Yayasan Tifa, 2018, . Sebagaimana diketahui, bahwa penegakan hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat Artinya setiap manusia, baik mampu atau tidak mampu secara sosial-ekonomi, berhak memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan. Untuk itu diharapkan sifat pembelaan secara cuma-cuma dalam perkara pidana dan perdata tidak dilihat dari aspek degradasi martabat atau harga diri seseorang, tetapi dilihat sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum dan kemanusiaan yang semata-mata untuk meringankan beban . masyarakat tidak mampu. Akses bantuan hukum yang diberikan oleh pengadilan dengan menunjuk advokat/ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didanai oleh pengadilan, hal ini yang disebut dengan kerjasama kelembagaan berdasarkan Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Al Basirah. Volume 1. Nomor 2. November 2021 ISSN 2776-4702 . 2798-5946 . https://e-journal. id/index. php/albasirah Ndaru Satrio. Sintong Arion Hutapea dan Toni Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Perma No. Tahun 2. , juga diharapkan kesediaannya untuk senantiasa membela kepentingan hukum masyarakat tidak mampu sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advoka. Meskipun negara pada dasarnya menyediakan dana bantuan hukum namun dana tersebut bisa terbatas, dengan adanya kewajiban bagi para advokat untuk memberikan bantuan hukum sebagaimana yang telah dijamin dalam UU Advokat diharapkan hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum dapat terpenuhi dengan baik. Bantuan hukum cumacuma adalah jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindak hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. (Jandi Mukianto, 2017. Adanya hak mendapatkan bantuan hukum yang telah dijamin dalam UU Advokat tersebut belum sepenuhnya disadari oleh masyarakat yang masih sangat awam terhadap hukum, khususnya lagi masyarakat yang telah berhadapan dengan hukum baik tersangka maupun terdakwa. Dengan adanya situasi ini saya mengusahakan melakukan penyuluhan sekaligus pemahaman kepada masyarakat khususnya yang sedang berhadapan dengan hukum terkait dengan adanya bantuan hukum yang merupakan hak masyarakat yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Frans Hendra Winarta menyatakan bahwa, bantuan hukum merupakan jasa hukum yang khusus diberikan kepada fakir miskin yang memerlukan pembelaan secara cuma-cuma, baik di luar maupun di dalam pengadilan, secara pidana, perdata dan tata usaha negara, dari seseorang yang mengerti seluk beluk pembelaan hukum, asas-asas dan kaidah hukum, serta hak asasi manusia (Triwulandari, 2. Konsep bantuan hukum yang dimaksud pada hakekatnya adalah tidak hanya berupa pendampingan pada saat menjalani proses pemeriksaan di setiap tahapan dalam hukum pidana formil, akan tetapi dapat pula berupa pemberian informasi yang lebih luas terkait proses hukum yang sedang dijalani oleh masyarakat yang berhadapan dengan hukum tersebut atau berupa pemberian informasi terkait maksud dari pembinaan yang dilakukan oleh institusi terkait terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Narkotika Pangkalpinan. Sekian banyak permasalahan terkait bantuan hukum, diantaranya Pertama kendala verifikasi dan akreditasi, sebagai contoh aspek ini tidak menyentuh faktor integritas kelembagaan OBH. Kedua, kelembagaan dan regulasi, adanya sentralisasi peran yang dijalankan oleh Kementrian Hukum dan HAM melalui BPHN. Ketiga, pengawasan dan evaluasi, sejauh ini hanya menyentuh aspek administratif. Keempat, faktor kesiapan OBH, sejauh ini rata-rata OBH yang lolos verifikasi tidak memiliki persiapan ataupun agenda khusus untuk sosialisasi, dan penyesuaian dengan program bantuan hukum pemerintah. Kelima, adalah tingkat pemahaman terhadap UU Bantuan Hukum Al Basirah. Volume 1. Nomor 2. November 2021 ISSN 2776-4702 . 2798-5946 . https://e-journal. id/index. php/albasirah Ndaru Satrio. Sintong Arion Hutapea dan Toni sangat rendah, secara khusus jajaran aparat penegak hukum [APH]. kepolisian, kejaksaan bahkan pengadilan, rata- rata tidak mengetahui UU Bantuan hukum, dengan dalih tidak ada sosialisasi, sehingga APH merasa tidak berkewajiban menjalankan UU tersebut. Keenam, sistem reimbursment menyulitkan bagi OBH, hal ini sangat berpengaruh bagi daya serap anggaran (PSHK, 2. Berawal dari informasi di atas tim pengabdian kepada masyarakat mangadakan penyuluhan hukum di salah satu lapas di Kota Pangkalpinang, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Narkotika Pangkalpinan. Diharapkan melalui kegiatan ini warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Narkotika Pangkalpinan. sebagai sasaran utama kami dapat lebih memahami bantuan hukum yang merupakan hak bagi METODE PELAKSANAAN Metode yang digunakan dalam Membangun Pengetahuan dan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memahami Bantuan Hukum Melalui Pemanfaatan LKBH UBB ini serta dipandang dapat menjadi alternatif terbaik untuk memecahkan masalah adalah: Menjelaskan aspek hukum terkait dengan dasar hukum dari bantuan hukum yang menjadi kewajiban dari negara. Gambar 1 Menjelaskan tujuan dari bantuan hukum Gambar 2 Al Basirah. Volume 1. Nomor 2. November 2021 ISSN 2776-4702 . 2798-5946 . https://e-journal. id/index. php/albasirah Ndaru Satrio. Sintong Arion Hutapea dan Toni Menjelaskan elemen-elemen penting dalam penyelenggaraan bantuan hukum Gambar 3 Soialisasi hukum dilakukan dalam bentuk ceramah dan diskusi interaktif secara mendalam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Narkotika Pangkalpinan. Penyebaran materi sosialisasi hukum yang pada intinya memuat dasar hukum bantuan hukum, tujuan bantuan hukum, elemen-elemen bantuan hukum, etika penyelenggaraan bantuan hukum. Metode ini kami laksanakan secara hybrid, pada waktu pelaksanaan sosialisasi selam 2 hari kami laksanakan dengan menggunakan zoom demi mematuhi ketentuan yang terdapat di Lapas Namun untuk mengetahui tingkat keberhasilan sodialisasi yang sudah kami laksanakan, kami harus memberikan beberapa pertanyaan dan quisioner untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah kami melaksanakan sodialisasi tersebut. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat oleh tim pengabdi dari Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung yaitu Ndaru Satrio. Sintong Arion Hutapea. , dan Toni. diselenggarakan pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2021 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Narkotika Pangkalpinan. Kegiatan yang bertajuk Membangun Pengetahuan dan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memahami Bantuan Hukum Melalui Pemanfaatan LKBH UBB pastinya terselenggara berkat dukungan semua pihak, terutama segenap unsur yang terdapat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Narkotika Pangkalpinan. Al Basirah. Volume 1. Nomor 2. November 2021 ISSN 2776-4702 . 2798-5946 . https://e-journal. id/index. php/albasirah Ndaru Satrio. Sintong Arion Hutapea dan Toni Gambar 4 (Pelaksanan Sosialisas. Acara yang dihadiri oleh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Narkotika Pangkalpinan. , penulis mengamati cukup menarik. Interaksi dalam acara tersebut berjalan dengan lancar dan mengalir. Beberapa narasumber pun antusias dalam menyampaikan materinya. Naraumber tersebut antara lain: Toni. H perwakilan dari tim pengabdi dari dosen FH UBB. Ade Suherman A. IP SH MH selaku Ka. KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Narkotika Pangkalpinan. dan M. Irfani A. IP SH. selaku KASI Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Narkotika Pangkalpinan. , serta Berry Aprido Putra. selaku advokat di wilayah hukum Pangkalpinang. Pertanyaan muncul dari salah satu ASN di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Narkotika Pangkalpinan. yang ikut menjadi peserta dalam acara Pertanyaan yang dilontarkan ini merupakan pertanyaan yang mewakili kepentingan warga binaan, yaitu terkait upaya hukum. Upaya hukum apa yang dapat diupayakan warga binaan ketika sudah masuk pada tahapan dalam melaksanakan hukuman atau pidana? Pertanyaan ini dijawab oleh Berry Aprido Putra sebagai advokat sekaligus salah satu narasumber pada acara ini. Beliau menyampaikan bahwa upaya hukum yang masih dapat diupayakan oleh warga bianaan adalah upaya hukum Peninjauan Kembali atau yang biasa kita kenal dengan PK. Terhadap putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan putusan berupa pemidanaan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali. Pengajuan dapat di kuasakan kepada penasehat hukum terpidana. Hasil interaksi dan diskusi yang dilakukan dalam event tersebut memberikan gambaran sekaligus temuan bahwa secara teknis masih cukup banyak masyarakat yang memang belum memahami bantuan hukum itu sendiri. Alasannya cukup jelas, yaitu pertanyaan yang diharapkan muncul dari peserta yaitu warga binaan justru tidak ada. Mereka terkesan bingung dengan hukum acara pidana secara umum yang sedang mereka jalani. Pertanyaan dari saudara Angga dan jawaban Al Basirah. Volume 1. Nomor 2. November 2021 ISSN 2776-4702 . 2798-5946 . https://e-journal. id/index. php/albasirah Ndaru Satrio. Sintong Arion Hutapea dan Toni dari narasumber justru menjadi pembuka wawasan peserta bahwa masih ada upaya hukum yang bisa diupayakan terkait dengan kepentingan warga binaan. Pengabdian ini rasanya memberikan dampak yang sangat positif, karena dengan adanya sosialisasi hukum ini peserta mengetahui secara prosedur pelaksanaanbantuan hukum. Bagaimana cara mengajukan bantuan hukum dan kemana dapat meminta bantuan hukum dibahas dalam acara Selain itu, peserta dapat mengetahui upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan. Jaminan untuk mendapatkan bantuan hukum telah diatur dalam Undangundang No. tentang Hak Asasi Manusia di dalam Pasal 17, 18, 19, dan 34. Indonesia telah meratiaikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Kovenan Hak-hak Sipil dan politik Ae International Covenant on Civil and Political Right. , yang pada Pasal 16 serta Pasal 26 Konvensi tersebut menjamin akan persamaan kedudukan di depan hukum . quality before the la. Semua orang berhak atas perlindungan dari hukum serta harus dihindarkan adanya diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik berbeda, nasional atau asal-muasal kebangsaan, kekayaan, kelahiran atau status yang lain-lainnya (Zen dan Hutagalung, 2. Pemberian bantuan hukum merupakan sarana penunjang bagi penegakan hukum pada umumnya dan usaha perlindungan hak-hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum . merupakan bagian komponen struktur hukum pidana, sehingga betapapun sempurnanya substansi hukum pidana tanpa penegakan hukum, maka tidak ada manfaatnya dalam mewujudkan tujuan sistem peradilan pidana (Abdussalam,2. Dalam kesempatan kali ini tim pengabdi yang terdiri dari Ndaru Satrio. Sintong Arion Hutapea, . , dan Toni. dengan dibantu dari unsur Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Narkotika Pangkalpinan. membentuk Pojok Hukum LKBH UBB sebagai media atau fasilitas bagi para warga bianaan yang ingin melakukan konsultasi terkait perkara yang sedang dihadapi. Gambar 5 (Wawancara dan Peresmian Pojok Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Bangka Belitun. Al Basirah. Volume 1. Nomor 2. November 2021 ISSN 2776-4702 . 2798-5946 . https://e-journal. id/index. php/albasirah Ndaru Satrio. Sintong Arion Hutapea dan Toni Adapun tim LKBH UBB akan disiapkan di pojok hukum tersebut untuk memberikan pelayanan konsultasu gratis kepada para warga binaan. Mahasiswa juga dapat turut ambil bagian dalam kegiatan ini ke depannya sebagai foluntair sebagai media pembelajaran mahasiswa, terutama mahasiswa yang mengambil peminatan hukum pidana. PENUTUP Kesimpulan Temuan bahwa peserta yang dalam hal ini warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Narkotika Pangkalpinan. belum sepenuhnya mengetahui terkait bantuan hukum. Adapun dampak positif dari adanya pelaksanaan sosialiasi hukum ini antara lain: . mengetahui secara teknik atau prosedurbantuan hukum: . mengetahui upaya hukum lanjutan yang dapat diupayakan selanjutnya berdasarkan hukum acara pidana: . mengetahui permasalahan yang kemungkinan muncul dalam pemberian bantuan hukum, sehingga masyarakat pada umumnya dan warga bianaan pada khusunya dapat mencegah terjadinya hal tersebut. Tim pengabdi yang terdiri dari Ndaru Satrio. Sintong Arion Hutapea. , dan Toni. dengan dibantu dari unsur Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Lapas Narkotika Pangkalpinan. membentuk Pojok Hukum LKBH UBB sebagai media atau fasilitas bagi para warga bianaan yang ingin melakukan konsultasi terkait perkara yang sedang dihadapi. Saran Adapun beberapa saran yang dapat tim pengabdi sampaikan adalah, yang pertama, penyampaian informasi terkait bantuan hukum semata-mata bukan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum saja, namun secara hakekat hal tersebut dapat pula disampaikan oleh unsur lain yang berkompeten di bidang ini. Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat harusnya hal ini juga diresapi oleh unsur yang lain. Kedua, etika juga harus senantiasa dijunjung tinggi dalam pemberian bantuan hukum ini, sehingga pemberian bantuan hukum tidak terkesan asal-asalan. Kertiga, masalah yang kemungkinan muncul harus dapat dicegah dan diselesaikan dengan baik oleh segenap komponen yang ada. UCAPAN TERIMA KASIH