KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No. 1/Februari/2023 EKSISTENSI HUKUM WARIS ADAT PADA SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL DI KABUPATEN SIKKA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR EXISTENCE OF TRADITIONAL HERITAGE LAW ON PATRILINEAL FRIENDSHIP SYSTEM IN SIKKA DISTRICT. EAST NUSA TENGGARA PROVINCE Agustina Dua Osa IKIP Muhammadiyah Maumere osaagustina25@gmail. Gisela Nuwa IKIP Muhammadiyah Maumere gustavnuwa123@gmail. Abdulah Muis Kasim IKIP Muhammadiyah Maumere abangkuabdul66@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Bagaimanakah implementasi hukum waris adat serta proses penyelesaian sengketa waris berdasarkan hukum waris adat yang berlaku di Kabupaten Sikka. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan alat ukur pengambilan data menggunakan wawancara terstuktur, semi terstruktur, dan Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah snowball sampling. Sumber data yang digunakan adalah data primer hasil wawancara dengan 10 informan yang merupakan para tetua dan pengurus lembaga adat desa dibeberapa desa yang berada di kabupaten Sikka. Adapun hasil penelitian ini bahwa gambaran atau situasi kondisi mengenai implementasi hukum waris adat pada sistem kekerabatan patrilineal di Kabupaten Sikka dalam pembagian warisan tanah diberikan kuasa penuh kepada anak laki-laki sehingga besaran pembagiannya berbeda dengan anak perampuan sedangkan proses penyelesaian sengketa berdasarkan negosiasi setelah tidak ada penyelesaian maka dengan cara musyawarah untuk mendamaikan pihak berselisih oleh pihak Lembaga Adat Desa dan Pemerintah Desa. Kata Kunci: Hukum Waris Adat. Sistem Kekerabatan Patrilineal. Abstract Talking about inheritance means that parents give children the right to own and control their assets, but in reality in Sikka Regency, not all children have inherited property so I am interested in doing this research with the aim of knowing and explaining how the implementation of customary inheritance law and the process of resolving inheritance KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No. 1/Februari/2023 disputes based on customary inheritance law in force in Sikka Regency. This study uses a qualitative approach to measuring data collection using structured interviews, semistructured, and observation. The results showed that the existence of customary inheritance law in the patrilineal kinship system in Sikka Regency in the distribution of land inheritance was granted the power to men with the distribution of more than 1 plot of land to the first son, the second son and so on A part and children ability to get A parts. As for the children of rights do not get their inheritance rights due to the seizure of land rights by the brothers and depending on how much land the parents have, the solution to this problem is the negotiation of the heirs with the parents to redefine the policy towards the heirs concerned, as well as by a way of deliberation to reconcile disputes by the Village Customary Institution and the Village Government. Keywords: Customary Inheritance Law. Patrilineal Kinship System. Hukum Pendahuluan Hukum adat yang adalah hukum dasar yang hidup dan mampu memberikan pergaulan hidup masyarakat Indonesia, semakin hari semakin pudar eksistensinya. Selain itu, hukum adat adalah hukum yang bangsa, maka diyakini hukum adat masih relevan dalam membentuk sistem hukum Indonesia. Menurut Soejono Soekanto, beliau menyatakan bahwa hukum adat adalah AuHukum yang pada hakekatnya kebiasaan-kebiasaan mempunyai akibat hukum. Kebiasaan yang merupakan hukum adat adalah perbuatan sebagai salah satu bentuk budaya hukum dikarenakan sudah diterapkan sejak turun Sebagai budaya hukum, hukum memiliki sanksi. Pada penerapan budaya hukum harus disesuaikan dengan kondisi memiliki rasa butuh hukum untuk sebuah 2 Adapun pembidangan hukum adat yaitu tata susunan hukum rakyat Indonesia, hukum perorangan, hukum kekeluargaan, hukum perkawinan, hukum harta perkawinan, hukum . waris, hukum tanah, hukum hutang piutang, hukum . yang diulang-ulang dalam bentuk yang Andi Suriyaman Mustari Pide(Hukum Adat Dahulu Kini Dan Akan Datang. Jakarta : kencana media group, 2. Rosalinda,Hukum Adat (Yogjakarta: Cv. Budi Utama, 2. Bewa. Ragawino (Pengantar dan asasasas hukum adat indonesia. Universitas Bandung, 2. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Hukum waris merupakan salah satu Volume 21/No. 1/Februari/2023 kedudukan pria dalam pewarisan dan sistem parental atau bilateral yaitu sistem pewarisan dimana tidak ada perbedaan terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum antara kedudukan pria dan wanita. waris adalah hukum yang berlaku bagi Hukum waris adat yang berlaku di penduduk Indonesia asli atau pribumi. Kabupaten Hukum waris adat merupakan hukum lokal berdasarkan sistem kewarisan patrilineal. suatu daerah yang diyakini dan dijalankan Berdasarkan sistem kewarisan yang dianut oleh masyarakat daerah tersebut. Hukum maka sistem pembagian harta warisan ini banyak di pengaruhi oleh hubungan tentunya lebih dominan kepada anak laki- kekerabatan serta struktur masyarakatnya. Selain itu, adapun ketentuan pada Hukum waris adat di Indonesia besaran pembagian antara anak laki-laki sangat dipengaruhi oleh prinsip garis pertama sebagai pemegang kuasa dengan keturunan yang berlaku pada masayarakat. Harta warisan . arta peninggala. yaitu perampuan yang mendapatkan sedikit harta yang akan diteruskan oleh si pewaris ketika masih hidup atau sudah meninggal, anak-anak untuk dikuasai atau dimiliki oleh para ahli Setelah waris berdasarkan sistem kekerabatan dan kebiasaan dalam pewarisan, ditemukan pewarisan yang berlaku dalam masyarakat adat yang bersangkutan. 5Secara teoritis pemahaman dari para ahli waris yang sistem keturunan itu dapat dibedakan memaknai sistem kewarisan patrilineal ini dalam tiga corak yaitu sistem patrilineal hanya untuk anak laki-laki tanpa memberi hak waris tanah atas anak perampuan menonjol dari kedudukan wanita dalam sehingga lahirlah konflik baru diantara para ahli waris. kedudukan wanita lebih menonjol dari laki-laki Sigit Sapto Nugroho. Hukum Waris Di Adat Indonesia ( Solo: Pustaka Iltizam, 2. Dewi. Wulansari. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar (Bandung: Refika Aditama, 2. Merujuk pada persoalan di atas. Sikka AuEksistensi Hukum Waris Adat pada Sistem Kekerabatan Patrilineal Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara TimurAy. Rumusam penelitian ini adalah . Bagaimanakah implementasi hukum waris adat di Kabupaten Sikka, dan . Proses KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No. 1/Februari/2023 penyelesaian sengketa waris berdasarkan Pemerintahan Desa di Kabupaten Sikka, hukum waris adat Nusa Tenggara Timur. yang berlaku di Kabupaten Sikka. Sumber data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah data primer. Nasution, mendefinisikan sumber data Metode Penelitian Jenis Penelitian gunakan adalah penelitian lapangan . ield Penelitian . ield researc. yaitu suatu penelitian di mana peneliti langsung terjun ke lapangan untuk memperoleh data yang benar-benar dapat dipercaya sebagai bahan kajian data. Penelitian ini menggunakan pendekatan atau metode kualitatif. Bogdan dan Taylor menghasilkan data deskriptif berupa katakata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. 7 Pada menentukan berapa jumlah informan untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan primer dan skunder yakni, sumber data primer adalah data yang dapat diperoleh diperoleh secara langsung dari subyek pengukur atau alat pengambilan data langsung pada subyek sebagai sumber data yang dicari. 8Adapun sumber data primer dalam penelitian ini adalah wawancara dengan Para tetua. Lembaga Adat Desa dan beberapa Pemerintahan Desa di Kabupaten Sikka. Nusa Tenggara Timur sedangkan sumber data skunder adalah sumber yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalkan dari pihak lain atau lewat dokumen. masalah waris sebab peristiwa ini bersifat privasi dan tidak seperti sebuah tradisi yang semua orang mengetahui. Adapun Pembahasan Eksistensi Hukum Waris Adat sampel dalam penelitian ini adalah Para tetua. Lembaga Adat Desa dan beberapa Bangsa Indonesia bangsa yang bermartabat mempunyai budaya berupa adat-istiadat yang Saifuddin,A. Metode Penelitian (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2. mencerminkan dari pada kepribadian sesuatu bangsa Indonesia, selanjutnya Ninit. Alfianika. Metodologi Penelitian pengejaran Bahasa Indonesia ( Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2. Nasution. Metode Research Penelitian Ilmiah ( Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No. 1/Februari/2023 menjadi sumber bagi sistem hukum Sedangkan istilah adat berasal kekerabatan yang sudah dijelaskan Arab Sistem kebiasaan sehingga kata adat yang dalam memperoleh besaran bagian hampir digunakan diberbagai daerah hak kewarisan atas tanah milik di Indonesia memiliki arti sebagai orangtua kandung. Hal ini sejalan hukum kebiasaan atau adatrecht yang dengan penelitian yang sudah di lakukan oleh Mochammad Ilham (Seinsolle. Hukum waris adalah Sardi sufri , menyebutkan sistem hukum yang berlaku bagi penduduk kekerabatan masyarakat adat Malind Indonesia asli atau pribumi. 9 Dalam menganut sistem pertalian patrilineal, pelaksanaan hukum warisan adat di bahwa seseorang anak mengikuti Indonesia banyak dipengaruhi oleh jalur ayah dimana kedudukan laki- garis kekerabatan atau keturunan, laki lebih dominan dari perampuan baik melalui ayah maupun melalui sebagai ahli waris. akibat-akibat Pada hukum perdata waris Bentuk terdapat empat golongan ahli waris ditentukan oleh prinsip keturunan (Principle Decen. menurut Kuncoro warisannya yaitu . Golongan 1 Ninggrat ada empat prinsip pokok garis keturunan di indonesia, yaitu keturunanya kebawah tanpa batasan Patrilineal. Prinsip Matrilineal. Prinsip masing mendapatkan A bagian, . Prinsip Bilateral. Kewarisan yang Golongan II yang terdiri dari ayah terjadi di Kabupaten Sikka adalah dan/atau ibu si pewaris beserta Prinsip Patrilineal dimana sistem ini saudara dan keturunannya sampai menghitung hubungan kekerabatanya melalui laki-laki saja, dan karena itu mendapatkan A bagian khusus ayah. Bilineal duda/janda masing-masing mengakibatkan bahwa tiap individu Sigit Sapto Nugroho. Hukum Waris Di Adat Indonesia (Solo: Pustaka Iltizam, 2. Mochammad Ilham Sardi Sufri, 2015 Pelaksanaan Pembagian Warisan Menurut Adat Suku Malind Di Kabupaten Merauke Papua. Skripsi. Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No. 1/Februari/2023 ibu dan kedua saudara kandung berpegang teguh pada hukum adat pewaris, . Golongan i terdiri dari secara turun temurun yang harta keluarga sedarah me nurut lurus warisan adalah tanah dan kekayaan keatas serta mendapatkan masing- alam yang berada diatas tanah. A bagian untuk garis namun tanah warisan ini dikhususkan keturunan ayah dan ibu, dan . kepada ahli waris laki-laki untuk Golongan IV yakni dari keluarga dikelola secara terus menerus. 11 Akan sedarah dalam garis samping yang tetapi yang membedakan dengan lebih jauh sampai derajat ke-6 lalu penelitian saya yakni dikabupaten mendapat A bagian untuk yang masih Sikka sedarah dengan pewaris. mendapatkan harta warisan meskipun Eksistensi hukum waris di Sikka Kabupaten Merauke tidak sama sekali. besaran pembagian setiap ahli waris Kabupaten Sikka, ditemukan bahwa yang memperoleh Adapun sesuai ketentuan A bagian yakni anak perampuan, hukum waris adat yang berlaku maka, besaran pembagian warisan Hukum Perdata Pasal 852 tentang tanah pada anak laki-laki pertama siapa saja yang berhak mendapatkan lebih dari satu bidang tanah, anak ahli waris menyebutkan, golongan 1 laki-laki yang adalah terdiri dari anak dan mendapatkan A bagian dan anak keturunanya kebawah tanpa batasan perampuan mendapatkan A bagian, masing mendapatkan A bagian secara berupa tanah dengan segala isisnya. adil tanpa pengecualian, itu artinya Merujuk undang-undang sudah menjelaskan kewarisan di kabupten Sikka, maka sistem pembagian harta warisan pada Kabupaten Merauke. Undang-Undang duda/janda mochmmad Ilham Sufri, menjelaskan Kitab Malind Mochammad Ilham Sardi Sufri, 2015 Pelaksanaan Pembagian Warisan Menurut Adat Suku Malind Di Kabupaten Merauke Papua. Skripsi. Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No. 1/Februari/2023 pembagian warisan antara anak laki- Sardi Sufri, yang menjelaskan bahwa di kabupaten Merauke dalam sistem menyangkut urutan kelahiran. Pada kenyataan yang berkaitan dengan perampuan tidak mendapatkankan urutan kelahiran hukum adat sangat menghargai hal ini dibuktikan dengan bagaimana anak laki-laki pertama di 12 Adapun kepemilikan tanah orangtua tidak lebih dari satu dan hanya sebatas rumah untuk tinggal memberikannya kuasa atas warisan tanah lebih dari satu bidang tanah orangtua dan para ahli waris untuk sebab anak laki-laki pertama akan bertanggung jawab penuh terhadap saudara saudarinya selepas orangtua khususnya perampuan, jadi rata-rata mendapatkan lebih dari satu warisan anak perampuan memperoleh harta Hal ini selaras dengan Kabupaten Sikka, masih ditemukan penelitian yang dilakukan oleh Reka Elviana Putri Gulo, yang mengatakan Nias patrilineal sehingga sistem pewarisan patrilineal yang mewajibkan anak berlaku hanya untuk garis keturunan laki-laki berkuasa penuh. Selain itu perolehan harta warisan untuk anak perampuan setelah menikah akan perampuan berdasarkan belas kasihan keluar dari keluarga asal dan masuk dari orangtua. marga suaminya dengan demikian tanggung jawab penuh marga suami dan berhak memiliki warisan suami. Pernyataan diatas masih juga relevan dengan penelitian Mochmmad Ilham Mochammad Ilham Sardi Sufri, 2015 Pelaksanaan Pembagian Warisan Menurut Adat Suku Malind Di Kabupaten Merauke Papua. Skripsi. Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar. Reka Elviana Putri Gulo, 2008. Hukum Waris Adat (Studi Kasus Di Kabupaten Nia. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No. 1/Februari/2023 Berdasarkan hasil wawancara berpegang teguh pada hukum adat dengan beberapa informan, besaran secara turun temurun yang harta pembagian pada setiap ahli waris warisan adalah tanah dan kekayaan berpatokan pada sistem kekerabatan alam yang berada diatas tanah, namun tanah warisan ini dikhususkan pemberlakuan hukum waris adat kepada ahli waris laki-laki untuk sehingga ada perbedaan pada sistem pembagiannya terhadap setiap ahli Sedang Anak laki-laki pertama akan memperoleh lebih dari satu bidang karena perampuan apabila menikah, laki-laki akan keluar dari kelurganya dan kedua hanya mendapat satu bidang masuk keluarga barunya mengikuti tanah dihitung dari A milik anak laki- suami, dalam hal ini pembagian laki pertama dan anak perampuan sebelum pewaris meninggal. Undang-undang sebanyak A dengan pertimbangan membedakan ahli waris laki-laki dan setelah menikah anak perampuan perampuan, juga tidak membedakan akan meninggalkan keluarga asal dan penelitian dijelaskan bahwa yang memperoleh A bagian yakni anak bersama marga Pada Kitab Hukum Perdata memperolehnya sama hak kewarisan Undang-Undang tanah tergantung berapa banyak tanah Pasal 852 tentang siapa saja yang milik orangtua. Merujuk pada hasil penelitian diatas maka masih relevan dengan penelitian Mochmmad Ilham Sardi keturunanya kebawah tanpa batasan Sufri. Malind Kabupaten Merauke, skripsi. Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatra Utara. duda/janda Mochammad Ilham Sardi Sufri, 2015 Pelaksanaan Pembagian Warisan Menurut Adat Suku Malind Di Kabupaten Merauke Papua. Skripsi. Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No. 1/Februari/2023 masing mendapatkan A bagian secara keluarga asal dan masuk marga adil tanpa pengecualian. 15 Berkaitan suaminya dengan demikian anak dengan urutan kelahiran hukum adat perampuan akan menjadi tanggung sangat menghargai hal ini dibuktikan jawab penuh marga suami dan berhak dengan bagaimana anak laki-laki memiliki warisan suami. Selain itu, kepemilikan tanah orangtua tidak lebih dari satu dan hanya sebatas kuasa atas rumah untuk tinggal maka akan ada warisan tanah lebih dari satu bidang pertimbangan orangtua dan para ahli tanah dan anak perampuan pertama waris untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan perlakuan khusus dari orangtua untuk memperoleh hak warisannya dengan berdasarkan hiba khususnya perampuan. Masyarakat dari orangtua. Pada dasarnya anak dalam hal ini adalah orangtua atau laki-laki pertama akan bertanggung merupakan para ahli waris mengakui yang memberikannya anak-anak tanah Kabupaten Sikka, diakui adil mendapatkan lebih dari satu warisan berdasarkan hukum adat walaupun Selanjutnya ada perbedaan anak perampuan hanya mendapatkan sedikit bagian pembagiannya bahkan dijumpai anak tidak memperoleh hak waris tanah memperoleh hak kewarisannya dari dari orangtua kandung sebenarnya perampuan tidak merujuk pada hukum waris adat dalam lingkup sistem kekerabatan patrilineal yang mewajibkan anak laki-laki berkuasa penuh maka ada Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Adat Apabila persepsi orangtua bahwa perampuan pelanggaran hak dan orang yang setelah menikah akan keluar dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 852 tentang Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkan Ahli Waris. membicarakan kepada orang yang meminta agar haknya yang telah KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No. 1/Februari/2023 dilanggar tetap dilaksanakan akan sengketa ini diselesaikan berdasarkan tetapi tidak diberi kesempatan, maka hukum waris adat. Menurut Cornelis van Vollen 16Sengketa pada dasarnya Hoven, perbedaan dan juga bentuk dari suatu pertentangan antara dua orang atau 17 Ada juga yang mengatakan Sedang Bellefroit. Hukum konflik yang terjadi didalam suatu peraturan-peraturan sosial masyarakat yang membentuk meskipun tidak diundangkan oleh suatu operasi antara orang-orang, penguasa, tetapi tetap dihormati dan kelompok, atau organisasi terhadap ditaati oleh rakyat dengan keyakinan suatu objek permasalahan. 18 Dengan bahwa peraturan-peraturan tersebut demikian, yang dimaksud dengan berlaku sebagai hukum. Dari kedua sengketa ialah suatu perselisian yang pendapat ahli di atas maka dapat terjadi antara dua pihak atau lebih disimpulkan bahwa Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis persepsinya masing-masing. Merujuk bahkan dibukukan seperti hukum- pada pengertian sengketa maka dapat hukum lainya namun memiliki sanksi . jika ada masyarakat yang terjadi di Kabupaten Sikka akibat dari perolehan harta warisan tanah adalah Selama sengketa waris tanah dan biasanya Chandra Gita Dewi. Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek . ogjakarta: CV. Budi Karya,2. tanah yang terjadi di Kabupaten Sikka peradilan di luar pengadilan . on Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Bambang Sutiyoso. Penyelesaian Sengketa Bisnis . ogjakarta: citra media, 2. Rachmadi Usman. Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. hlm 1 tentang desa, maka kepala desa dapat membentuk Lembaga Peradilan Adat Desa untuk meminimalisir persoalan sosial termasuk sengketa waris tanah. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No. 1/Februari/2023 sehingga di Kabupaten Sikka punya Merujuk pada temuan hasil Lembaga Pemangku Adat baik di observasi, bahwa 3 Tahun terakhir di tingkat Kelurahan hingga Desa yang Kabupaten Sikka terdapat 10 kasus dikenal dengan istilah adat DuAoa sengketa waris tanah yang terjadi di MoAoan Watu pitu. beberapa desa yang berbeda, adapun Pada umumnya di kabupaten Sikka anak-anak mendapatkan hak melalui negosiasi berupa komunikasi warisnya berdasarkan harta gonogini lisan antara kedua bela pihak yang yang di kerjakan bersama oleh kedua bermasalah dengan orangtua sebagai orangtua kandung berupa rumah dan penengah untuk menemukan jalan segala isinya serta tanah dengan hasil Dengan ketentuan adatnya adalah Ata LaAoi kuasa ngawung reta Raganatha, menjelaskan penyelesaian une . nak laki-laki menguasai harta sengketa tanah waris yang dilakukan warisan berupa tanah dan rumah adalah melalui negosiasi para ahli beserta isinya bahkan belis atas saudari perampua. sedangkan Ata DuAoa kuasa ngawung reta wina tena berlanjut dengan cara musyawarah oleh tingkat lembaga adat desa menguasai sebidang tanah dengan isi bersama pemerintah desa,19 sama . nak Berinda Sylvia Selain Husana, rambut dan memenuhi kebutuhanya Usawatun di kemudian har. dengan tujuan penyelesaian sengketa tanah waris adanya keadilan bagi semua anak. pada masyarakat Madura dilakukan Pada generasi sekarang, kebiasaan ini secara damai dan musyawarah untuk menghormati orangtua. sistem kekerabatan patrilineal yang laki-laki berkuasa sehingga lahirlah pemikiran bahwa anak perampuan tidak perlu mendapatkan hak kewarisan. Berinda Sylvia Raganatha. Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Waris (Studi Di Desa Purworsari. Kecamatan Wonogiri. Kabupaten Wonogir. Diponegoro Law Journal :jurnal Ilmu hukum, http://w. id/index. php/dlr/ , diakses tgl 19 April Uswatun. Hasanah. Pluralisme Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Pada KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Penyelesaian Volume 21/No. 1/Februari/2023 menjamin penegakan serta kesadaran berdasarkan hukum adat memiliki hukum bagi masyarakatnya sehingga sumber hukum yakni Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Hukum Sengketa yang paling sering Adat terjadi di Kabupaten Sikka adalah mengenai tanah merupakan sumber perampasan kembali hak milik anak utama Pembangunan Hukum Tanah Nasioanal pewaris dari orangtua oleh saudara pelengkap Hukum Tanah Nasioanl laki-lakinya dengan anggapan bahwa norma-normany. setelah menikah anak perampuan dan berfungsi . hususnya Kemudian pasal 26 Undang-undang No. 6 Tahun 2014, dapat diketahui bahwa dasar hukum Pemerintahan Pada Desa dalam menyelesaikan sengketa perampuan juga adalah anak kandung adalah Undang-undang No. 6 Tahun dari bapak dan ibu yang sama Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bagian Kedua Dampak Kepala Desa Pasal 6 ayat . huruf K tersebut adalah putusnya hubungan yang berbunyi Kepala Desa dapat menyelesaikan perselisihan/sengketa bahwa nilai persaudaraan adalah yang terjadi pada masyarakat di kemanusiaan-sosial perundang-undangan yang disahkan Persaudaraan oleh negara maka pemerintahan desa diartikan sebagai hubungan timbal Bab Berdasarkan Masyarakat Madura. Madura. Jurnal Arena Hukum. Vol. No. Edisi April 2018. Hal, 163183. Sedang nilai-nilai balik yang didasarkan oleh rasa Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Bab V tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bagian Kedua Kepala Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5. saling menerima semua kelebihan maupun kekurangan serta mampu KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No. 1/Februari/2023 melengkapi antara satu dengan yang itu penyelesaian sengketa secara hukum adat di hadapan pemerintahan Penyelesaian sengketa waris berdasarkan hukum waris adat yang memberikan putusan yang dapat berlaku di Kabupaten Sikka melalui negosiasi bersama pihak kelurga dibandingan dengan peradilan negeri untuk mendekatkan kedua bela pihak yang memutuskan putusan peradilan dengan tujuan mendamaikan, selain yang lama dan makan waktu. itu berjalan sesuai mekanisme yang Kesimpulan Eksistensi hukum waris adat di pemerintahan desa. Adapun Prosedur penyelesaian sengketa para pihak yang bermasalah melaporkan konflik dari tingkat RT sampai Lembaga Adat Desa apabila tidak terselesaikan Pemerintahan Desa Lembaga Adat Desa Desa dalam hal ini Kepala Desa sebagai hakim perdamaian desa . Merujuk dari fakta yang ada di diselesaikan secara negosiasi bersama Sikka terselesaikan bahkan tidak sehingga berlajut pada lembaga adat desa pembagiannya lebih dominan pada anak laki-laki sedangkam anak perampuan akan mendapatkan sedikit bagiannya bahkan tidak sama sekali karena setelah menikah anak perampuan akan keluar dari keluarga asal dan ikut bersama suami sehingga menjadi tanggung jawab suami. Penyelesaian sengketa waris dan Pemerintahan Kabupaten berdasarkan hukum waris adat berlaku di Kabupaten Sikka melalui jalur Negosiasi bersama pihak kelurga apabila pihak lembaga adat desa Serta didamaikan oleh pemerintahan desa dalam hal ini kepala desa sebagai hakim perdamian untuk di musyawarkan kembali dan Pemerintahan Desa dalam hal ini kepala desa menjadi hakim yang mendamikan masyarakatnya, selain KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 21/No. 1/Februari/2023 Daftar Pustaka