Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3833/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Efektivitas Peran Notaris Dalam Peninjauan Keabsahan Tanda Tangan Secara Elektronik Salsabila Trouwelijk1. Mohamad Fajri Mekka Putra2 Magister Kenotariatan Fakultas Hukum. Universitas Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Article Info Article history: Received 30 Agustus 2022 Publish 11 November 2022 Keywords: Info Artikel Article history: Received 30 Agustus 2022 Publish 11 November 2022 Abstract The study related to The Notary and Electronic Contracts is an important study at the 2004 International Congress of Latin Notaries. This study discusses the legality of electronic signatures as well as the posibilities and challenges of notaries in Indonesia related to the issuance of authentic deeds and their electronic signing as a meeting between Common Law Notaries and Civil Law. Through a normative juridical approach and analytical descriptive method, it is described that through a substantive aspect, structure and culture. Indonesia still needs various types of things for balance, novelty or collaborative strategies in creating an adjustment through regulatory studies, encouragement by technology infrastructure and human resources as well as the creation of a legal culture that is not limited to with the public's understanding of digital technology and the position of a notary, but also the creation of a legal culture that manifests a sense of trust and security in the digital environment as well as trust in the position of a notary. These things require a novelty that is arranged in an orderly, reliable, integrated structure and a collaborative strategy that is encouraged by various institutions or ministries to get the main point, balance and its application to the application of the position of a notary in Indonesia. ABSTRAK Kajian terkait The Notary dan Electronic Contracts adalah sebuah kajian penting pada International Congress of Latin Notaries 2004. Penelitian ini membahas legalitas tanda tangan elektronik serta posibilitas maupun tantangan notaris di Indonesia berhubungan adanya penerbitan akta otentik maupun ditandatanganinya melalui elektronik selaku sebuah pertemuan diantara Notaris Common Law dan Civil Law. Melalui pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif analitis digambarkan yakni melalui segi subtantif, struktur serta budaya Indonesia masih membutuhkan beragam jenis hal untuk keseimbangan, kebaharuan ataupun strategi kolaboratif dalam menciptakan sebuah penyesuaian melalui kajian regulasi, dorongan oleh infrastruktur teknologi serta SDM maupun penciptaan budaya hukum tak sebatas dengan pemahaman masyarakat kepada teknologi digital serta jabatan notaris, namun juga penciptaan budaya hukum yang wujudnya rasa percaya serta keamanan dalam lingkungan digital maupun kepercayaan kepada jabatan notaris. Hal-hal itu membutuhkan sebuah kebaharuan yangdisusun pada sebuah susunan yang tertata, handal, berintegrasi serta adanya strategi kolaboratif yang didorong dengan beragam Lembaga atau kementerian untuk mendapatkan titik pokok, keseimbangan maupunpenerapannya pada penerapan jabatan notaris pada Indonesia. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Salsabila Trouwelijk Magister Kenotariatan Fakultas Hukum. Universitas Indonesia, trouwelijk@gmail. PENDAHULUAN Secara umumnya hukum berjalan dengan berkembang sesuai adanya pertumbuhan masyarakat (Benny Riyanto, 2. Akan tetapi hukum pada makna sempit yakni UndangAe Undang biasanya mengalami ketertinggalan pada penjelasan serta mengkoordinasi berubahnya zaman serta berkembangnya teknologi. Misalnya ketika adanya sistem kehidupan sosial masyarakat dunia yang harus diubah disebabkan terdapat pandemi virus corona baru (Covid . yang memberi dampak besar pada beragam aspek disebabkan terdapat kewajiban dalam 2479 | Efektivitas Peran Notaris Dalam Peninjauan Keabsahan Tanda Tangan Secara Elektronik (Salsabila Trouwelij. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 penerapan physical distancing melalui penjagaan jarak fisik untuk menghentikan penyebaran virus. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada banyak daerah menjelaskan dibatasinya interaksi fisik serta mendukung ranah usaha, pendidikan maupun beragam jenis pelayanan dilaksanakan dengan media digital melalui kajian Work From Home (WFH) serta distance learning. Keadaan sosial kemasyarakatan diakibatkans adanya virus itu memiliki pengaruh kepada jalan kehidupan masyarakat, yakni pemakaian teknologi digital atau sistem elektronik lebih Sistem elektronik secara umumnya memiliki tujuan memudahkan proses serta pelayanan, hingga pada keadaan normal dengan tidak adanya pandemi juga pemakaian infrastruktur digital mulai ditekuni pemerintah, akan tetapi pandemik menjadikan penggunaan digital muncul melalui tumpuan kepada internet selaku sebuah sistem elektronik global dan mewujudkan dalam ketidakrataan teknologi komunikasi, media serta informatika (Telematik. (Maskun, 2. Melalui pertumbuhan teknologi informasi dan elektronik yang cukup berkembang selaku platform anyang diandalkan dalam melaksanakan komunikasi, kerjasama, penerapan proses belajar mengajar, penerapan beragam jenis pekerjaan, kegiatan ataupun transaksi bisnis sampai penerapan tugas serta jabatan, adanya penggunaan tanda tangan elektronik . lectromic signatur. atau tanda tangan digital . igital signatur. dalam akta otentik yakni yang berhubungan terhadap keberlakuan dasar hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 terkait Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 terkait Jabatan Notaris . elanjutnya disebut UUJN) serta pengaturan tentang ranah cyber notary yang telah ada akan tetapi sampai kini bisa dijelaskan tak dikaji titik pokok serta penyesuaian yang baik tentang penerapan pengaturan yang menyeluruh dalam penerapannya supaya bisa dikaji penyesuaian hingga pelaksanaan terpadu dengan proporsional yang diterapkan pada penerapan jabatan notaris dalam Indonesia. Menurut penjelasan yang telah dijelaskan tersebut adanya persoalan yang penting agar diteliti yakni bagaimanakah keabsahan tanda tangan elektronik pada akta notaris berdasarkan hukum positif Indonesia, serta bagaimana peran implementasi notaris dalam hal digitalisasi di Indonesia. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini bentuknya normatif serta memakai jenis pendekatan yuridis normatifs. Penelitian yang dilakukan terhadap norma hukum, konsep hukum, asas hukum serta doktrin hukum di bidang kenotariatan dan teknologi informasi pada ranah keabsahan tanda tangan elektronik. Penelitian ini memakai jenis pendekatan normatif, dilaksanakan melalui metode terlebih dahulu melakukan penelitian terhadapat peraturan perundang-undangan yang berhubungan terkait persoalan yang dilakukan penelitan, mengkaji, melakukan analisis bahan maupun isu hukum, mengkaji tentang sumber kepustakaan yang didalamnya terdapat data sekunder maupun dalam penerapan penelitian kepustakaan (Soerjono Soekanto, 2. Penelitian ini sifatnya deskriptif analitis dengan studi kepustakaan dalam penggambaran fakta-fakta serta regulasi yang ada maupun hubungan diantara keduanya. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Legalitas Tanda Tangan Elektronik Makna tanda tangan pada dasarnya yaitu sebuah sistematika . maupun tanda yang wujudnya tulisan dalam hal ini yang melakukan tanda tangan, melalui mana pihak yang menyusun pernyataan ataupun keterangan itu yang bisa digambarkan secara individu (Herlien Budiono. Berdasarkan Tan Thong Kie, tanda tangan yakni sebuah pernyataan dan dorongan pembuat tanda tangan . yang mana dilakukan dengan membuat tanda tangannya pada 2480 | Efektivitas Peran Notaris Dalam Peninjauan Keabsahan Tanda Tangan Secara Elektronik (Salsabila Trouwelij. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 bawah sebuah tulisan yang dikehendaki supaya tulisan tersebut secara hukum dinilai selaku tulisannya sendiri (Tan Thong Kie, 2. Menurut konvensional, tanda tangan mempunyai beragam kegunaan yakni aspek Simbolik (Symbolic Aspec. terkait dibubuhkannya identitas sebuah subyek hukum yang bertanggung jawab, yakni sesuatu yang ditulis ataupun disampaikaan merupakan penggambaran ciri-ciri serta bagian personalitas individu. Aspek Identifikasi (Identification Aspec. menggambarkan identitas individu . isalnya, nama sama akan tetapi tanda tangan tidak sam. Aspek Otentifikasi (Authentication Aspec. yakni sesuatu yang ditandatanganinya sudah dibaca serta dipahami melalui adanya atau dicantumkannya nama individu. Aspek Atribusi (Attribution Aspec. yaitu menghubungkan pembuat tanda tangan dengan dokumen yang dilakukan Aspek Persetujuan (Agreement Aspec. yakni perbuatan penandatanganan yakni perwujudan dalam sebuah kesepakatan ataupun diterimanya suatu isi yang ada, serta Aspek Pembuktian (Evidentiary Aspec. yakni kemuddian pada isi dalam informasi itu nantinya dijadikan bukti hukum untuk semua pihak yang menggunakan dokumen tersebut (Edmon Makarim, 2. Adanya pertumbuhan Teknologi Informasi dan Elektronik yang cukup berkembang, terdapat peristiwa Tanda Tangan Elektronik selaku media yang diterapkan pada transaksi elektronik serta beragam kegiatan masyarakat secara luas. Transaksi elektronik dalam hal ini sudah mempunyai ketentuan hukum yakni pada jangka nasional didalam KUHPerdata serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . elanjutnya disebut UU ITE) sementaa dalam lingkup internasional, aturan terkait transaksi elektronik yakni dijelaskan pada United Nations Conventions on the Use of Electronic Communication in International Contracts/Electronic Communication Convention atau EEC di tahun 2005. Jaminan validitas sebuah informasi elektronik bertumpu dalam suatu prinsip sistem komunikasi yang terjamin . ecured communicatio. yang tersusun atas terjaminnya rahasia pesan yang dikomunikasikan, terjaminnya terkait utuhnya pesan yang dikomunikasikan, otorisasi kewenangan maupun kapasitas hukum pihak yang melaksanakan suatu tanda tangan, ketersediaan, suatu keontetikan sebuah pesan, tidak dapat disangkal serta bisa dilaksankaan pengauditan terhadap suatu kebenaran, dalam hal ini disebut AuPrinciples of Secure Communication. Ay (Kamles K Bajaj & Debjani Na, 2. Dengan konsep yang sederhana, transaksi elektronik bisa diartikan selaku perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui penggunaan komputer ataupun media elektronik yang lain sementara tanda tangan elektronik yakni sebuah wujud verifikasi pada transaksi elektronik. Tanda tangan elektronik yaitu tanda tangan yang tersusun dari Informasi Elektronik yang dikaitkan, tergabung, berhubungan terhadap informasi elektronik yang lain yang diterapkan selaku verifikasi serta autentifikasi dalam identitas penandatangan serta kesatuan maupun keautentikan informasi elektronik yang termasuk suatu data elektronik, namun tak hanya dalam tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik . lectronic mai. , telegram, teleks, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang sudah dilakukan pengolahan yang mempunyai makna ataupun bisa diketahui dengan pihak yang bisa mengetahuinya. UNCITRAL (United Nation Commission on International Trade La. sudah lama menyatakan saran terkait nilai hukum dalam sebuah informasi serta dokumen elektronik dengan adanya Model Law on E- Commerce tahun 1996. Model Law on E-Signatures tahun 2001. United Convention on the Use of E-Communication in International Contracts pada tahun 2005 serta Promoting Confidence in E-Commerce: Legal Issues on International Use of Electronic Authentication and Signature Methods di tahun 2009 (United Nations, 2. Berhubungan adanya otentikasi kepada dokumen elektronik, informasi elektronik serta tanda tangan elektronik, pada dasarnya ada 3 . mekanisme otentikasi yakni: Notarization. Attestation serta Seal. Notarization terdapat syarat mekanisme formal yakni adanya suatu 2481 | Efektivitas Peran Notaris Dalam Peninjauan Keabsahan Tanda Tangan Secara Elektronik (Salsabila Trouwelij. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 wujud fisik dimana tanda tangan dilaksanakan di depan pejabat yang memiliki kewenangan yakni Notaris. Attestation maknanya mendatangkan pihak lainnya selaku saksi yang menyatakan kebenaran yakni individu yang ada pada akta memang melaksanakan suatu tanda tangan . kan tetapi tidak melakukan konfirmasi terkait benarnya hal yang ada dalam akt. , sementara seal yakni sebuah langkah otentikasi melalui pembubuhan segel dalam dokumen, pada suatu ranah, metode seal tersebut dinilai tak cocok jika dikaitkan terhadap adanya tanda tangan elektronik disebabkan tanda tangan elektronik mempunyai tujuan selaku pengaman selayaknya suatu segel. Peran Notaris dalam Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Akta Notaris Dalam penerapannya, adanya sebuah metode otentikasi tanda tangan elektronik, informasi elektronik serta dokumen elektronik membutuhkan keterkaitan pihak lain . selaku sebuah instansi yang menyediakan sertifikasi elektronik yang terselenggara dari pihak lain . selaku pihak yang mengemban amanat kepercayaan itu. Hal tersebut sudah diwujudkan dengan Hague Agreement 1961 terkait The Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Documents yakni memberikan pengarahan pada semua otoritas publik yang memiliki kompetensi yakni notaris dalam melaksanakan simplifikasi serta standardisasi format (Apostill. hal ini termasuk AuApostilleAy yaitu sebuah sertifikat yang melakukan otentifikasi asal . dalam sebuah dokumen publik contohnya akta kelahiran, surat nikah, akta kematian, penetapan pengadilan maupun akta notaris. Apostille termasuk rekomendasi yang dikeluarkan daris Council of Europe yang selanjutnya adanya pengembangan pada The Hague Conference on Private International Law (HCCH) dengan khusus yakni The Hague Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Document, disebut selaku Apostille Convention yang fungsi pokoknya yaitu dalam penghapusan persyaratan legalisasi diplomatic maupun konsuler serta dalam pemberian fasilitas pemakaian dalam dokumen publik lintas negara. Adanya suatu rekomendasi dari Delegasi Perancis dalam TEDIS (Trade Electronics Data Interchange Syste. Legal Workshop Ae European Union 1989 di Brussel terkait Electronic Notary (E-Notar. maknanya yaitu Notaris menjadi suatu pihak yang melakukan penyajian independent record kepada sebuah transaksi elektronik yang dilaksanakan semua pihak (Supriadi, 2. Ketidaksamaan tersebut dimulai dengan adanya suatu wewenang Notaris dalam negara Eropa Kontinental maupun yang disebut sebagai Latin Notary selaku sebuah profesi yang dijabat dari ahli hukum . yang menciptakan sebuah produk yakni akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna pada susunan hukum Eropa Kontinental (Herlien Budiono, 1. Notaris selaku jabatan yang menerapkan beberapa kewenangan negara pada ranah hukum privat yang berhubungan terhadap suatu kajian pelayanan masyarakat serta perekonomian pada dasarnya, yakni hal ini tak diperbolehkan dinilai selaku jabatan yang tidak luwes serta satu arah, akan tetapi perlu berusaha melaksanakan harmonisasi terhadap kejadian-kejadaian terkini, yakni adanya dorongan terhadap pemerintah pada pengawalan arah pembangunan secara tertib, aman serta memiliki kepastian hukum. Hal itu harus didorong melalui suatu aktivitas dalam Notaris supaya nantinya seimbang serta cocok terhadap pertumbuhan zaman serta teknologi dengan adanya sebuah pelayanan jasa yang cepat, tepat ataupun efektif maka bisa mendorong suatu keefektifan tingkat ekonomi (Emma Nurita, 2. Pada penerapannya, negara yang megacu pada Civil Law memberikan respon dengan dibentuknya teknologi CA (Certification Authorit. atau CSP (Certified Service Provide. yang mana fungsinya sebagai dorongan pemakaian Tanda Tangan Elektronik ataupun Tanda Tangan Digital oleh para Notaris yang termasuk kedalam anggotanya, hal tersebut diterapkan dalam Italia. Spanyol. Jerman. Belgia serta Perancis maka dalam hal ini pada penerbitan akta yang disusun dari Notaris bisa diberikan suatu Salinan dengan elektronik dari semua Notaris. Walaupun Indonesia tak termasuk kedalam anggota Konvensi Hague tentang Apostile, akan tetapi ketetapan yang berhubungan terhadap dokumen elektronik, informasi elektronik didalamnya ada tanda tangan elektronik sudah diakui penerapannya serta dijadikan penerapan 2482 | Efektivitas Peran Notaris Dalam Peninjauan Keabsahan Tanda Tangan Secara Elektronik (Salsabila Trouwelij. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 terbaik pada pertukaran dokumen yang diterapkan pada ranah perdagangan internasional. Terkait kemungkinan penerapan tanda tangan elektronik atau digital dalam akta notaris serta keabsahannya, ada beberapa nilai penting dalam akta otentik yang harus difokuskan yakni kekuatan pembuktian formil, kekuatan pembuktian materiil maupun kekuatan mengikat untuk pihak ketiga, pada makna lainnya yaitu kekuatan nir-sangkal (Retnowulan, 1. Hal tersebut yang perlu diperhatikan bagi notaris yakni pada kedudukannya selaku Trusted Third Party (T3P) ataupun selaku pihak yang menyediakan jasa e-notary. Kemudahan peran notaris yakni pada Cyber Notary ataupun E-Notary nantinya memerlukan suatu pembangunan sistem elektronik, adanya ketepatan interkoneksi maupun kemudahan Notaris dalam Sistem Registrasi Publik (Public Registrie. serta informasi elektronik yang berhubungan yakni data kependudukan maupun catatan pertanahan. Cyber Notary serta Electronic Notary (E-Notar. dalam Indonesia yakni keberadannya pada susunan konsep serta pengaturan diluar adanya ketetapan Pasal 15 ayat . UUJN yang menjelaskan Notaris memiliki kewenangan lainnya yang dijelaskan pada peraturan perundangundangan, pada gambaran tersebut dijelaskan yakni yang dimaksud adanya Aukewenangan lainnya yang dijelaskan pada peraturan perundang-undanganAy yakni kewenangan melakukan sertifikasi transaksi yang dilaksanakan dengan elektronik . yber notar. Meskipun kecanggihan teknologi . echnological advancemen. terdapat kemungkinan penerapan jabatan notaris dengan elektronik serta dari jauh . nline and remot. , akan tetapi dalam Indonesia hal itu tidak bisa diterapkan dewasa ini disebabkan susunan pokok yang ada pada UUJN disusun menurut prosedur yang tradisional yakni paper-based document maupun kehadiran fisik . hysical presenc. Melihat dari kondisi dunis sekarang, konsep Cyber Notary maupun ENotary bisa dimulai dinilai selaku sebuah kebutuhan serta kepentingan dalam membangun perlahan kedalam penerapan yang menyeluruh maupun bisa diaplikasikan dengan sebuah perancangan pembaharuan strategis melalui kajian pengaturan, pembangunan ataupun budaya supaya bisa digunakan dengan efektif. Hal yang penting yang berhubungan terhadap kesesuaian teknologi elektronik terhadap jabatan notaris yakni di Indonesia nantinya mengacu pada pendekatan cyber notary yang mana sesuai dengan ketetapan Pasal 15 ayat . UUJN yang menjelaskan yakni Notaris cyber notary dijelaskan selaku kewenangan lainnya kepada Notaris dalam melaksaanakan sertifikasi transaksi yang dilaksanakan dengan elektronik, atau nantinya memakai pendekatan Eropa Kontinental yakni adanya konsep E-Notaru serta nantinya konsep itu diberlakukan selaku ketetapan tambahan ataupun kelengkapan dalam ketetapan yang telah ada yakni ketetapan cyber notary yang menduduki selaku kewenangan lainnya untuk Notaris atau termasuk sebuah perubahan dalam ketetapan yang berhubungan tentang jabatan notaris pada makna suatu perubahan ataupun peralihan . dalam aspek Electronic Notary (E-Notar. pada makna digitalisasi pelayanan notaris hingga kedalaam produk yang dihasilkan. Ada beberapa kajian penting yang harus dilaksanakan sebagai pencegahan pada diterapkannya konsep Cyber Notary serta Electronic Notary (E-Notar. pada kajian penerapan jabatan notaris serta produk akta otentik. Berhubungan dengan hadirnya semua pihak didepan Notaris, yang diharuskan sebuah kebaharuan tentang ketetapan kehadiran fisik, adanya sebuah kajian pada pengaturan (UUJN) terkait electronic presence online presence yang dikaitkan terhadap implementing regulations yakni mekanisme penerapan perbuatan pengenalan dari Notaris dengan elektronik dalam kepentingan keabsahan serta verifikasi diri semua pihak. Regulasi online presence juga nantinya memiliki pengaruh dalam pengaturan tentang dibatasinya wilayah kerja Notaris, keseimbangan adanya pengaturan yang berhubungan, contohnya ketetapan Pasal 6 ayat . Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 terkait Penerapan Kartu Penduduk Elektronik Secara Nasional (Perpres E- KTP) yang mana pada EKTP elektronik terdapat kode keamanan serta rekanan elektronik selaku alat verifikasi maupun validasi jati diri penduduk yang isinya biodata, tanda tangan, pas foto serta sidik jari tangan penduduk yang berhubungan. Dijadikan sebuah hal yang krusial yakni data kependudukan yang valid maupun reliable bisa diterapkan selaku sebuah database dalam kepentingan verifikasi 2483 | Efektivitas Peran Notaris Dalam Peninjauan Keabsahan Tanda Tangan Secara Elektronik (Salsabila Trouwelij. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 maupun keabsahannya. Kajian terkait hadirnya saksi-saksi harus memperoleh focus utama disebabkan termasuk sebuah aspek yang bisa menghadirkan kekuatan nir-sangkal dalam sebuah akta otentik dengan makna suatu pihak tak bisa melakukan penyangkalan yakni yang terkait menghadiri serta melakukan penandatanganan akta itu, dengan menggunakan teknologi digital perlu dikaji bagaimana aturan hadirnya saksi serta pelaksanaan tanda tangan pada akta dalam memberikan fasilitas sebuah agar memberikan pembuktian yakni proses tanda tangan memang dilaksanakan dari semua pihak, harus diatur juga bagaiana perilaku atestasi tersebut dilaksanakan dari saksisaksi dengan diberikannya tanda tangan elektronik maupun dengan otomatis dilaksanakan dengan sistem. Dalam kajian struktur, terhadap penerapan digitalisasi pelayanan Notaris memerlukans dorongan struktur berbentuk sarana maupun prasarana yakni yang berhubungan dengan manajemen risiko hukum yang memungkinkan terjadinya hal tersebut . egal risk managemen. diperlukan sebuah mekanisme umum yang bisa dilaksanakan dengan umum dalam melakukan verifikasi penghadapan, tanda tangan serta suatu arsip akta notaris melalui notaris yakni berwujud fisik ataupun elektronik dan kemampuan notaris pada pelaksanaan verifikasi. Hal itu sangat krusial dalam melaksanakan penjaminan kekuatan pembuktian ataupun kekuatan terikat pada sebuah produk akta Notaris. Susunan keamanan infrastruktur teknologi yang andal dijadikan sebuah keperluan pokok yang perlu dilaksanakan keseimbangan melalui adanya tanggung jawab hukum semua pihak, contohnya apa saja yang terkait tanggung jawab notaris berhubungan dengan bocornya data dalam sistem elektronik dihubungkan terhadap kewenangan Notaris dalam melaksanakan upaya rahasia isi akta. Harus terdapayt suatu pembangunan sistem elektronik yang mencukupi, memiliki akreditasi maupun sudah adanya sertifikasi dan ketepatan interkoneksi. Pengaksesan kepada teknologi pun dijadikan sebuah hal yang bisa dikritisi. Notaris membutuhkan penjaminan akses serta keamanan yang berhubungan dengan aplikasi sistem pelayanan jasa notaris serta administrasi perkantoran melalui sistem administrasi kependudukan, pertanahan serta kementerian dimana dalam kebutuhan validitas, hal lainnya juga penting untuk Notaris dalam memperoleh konfirmasi ataupun hasil validitas oleh kementerian yang berhubungan terhadap data yang dilaksanakan dari Notaris. Adanya kemudahan pengaksesan tersebut tidak sebatas untuk Notaris akan tetapi untuk warga negara yang menggunakan jasa Notaris. Kesanggupan sumber daya manusia pun termasuk sebuah kajian sarana serta prasarana yang dibutuhkan. Hal tersebuy diantaranya yakni harus adanya dorongan melalui kenaikan standard kemampuan untuk notaris serta calon notaris berhubungan terhadap penerapan jabatan/beragam tugas maupun kewenangan dengan elektronik. Untuk Notaris aktif, partisipasi organisasi notaris bisa dinilai dengan adanya beragam jenis aktivitas yakni sosialisasi, seminar, pelatihan. Focus Group Discussion (FGD) ataupun upgrading, sementara untuk calon Notaris bisa dijalannkan dengan strategi lain yakni pada wujud keseimbangan kurikulum dalam Magister Kenotariatan melalui dimasukkannya mata kuliah/praktikum keterampilan yang bisa mendukung dikenalkannya yang berhubungan terhadap teknologi pada penerapan jabatan notaris, melaksanakan suatu kompetensi dalam menilai kesanggupan maupun hal yang disiapkan calon Notaris pada penggunaan media elektronik pada penerapan jabatan Notaris. Dalam ranah kultur maupun kebudayaan hukum, keseimbangan diantara makna serta strukturisasi yang menyeluruh didorong melalui sosialisasi yang terpadu yang dikehendaki bisa mendukung taraf pemahaman masyarakat yang mengacu kepada terciptanya rasa percaya maupun keamanan masyarakat untuk digital environment, digital safety, electronic security serta rasa percaya pada jabatan notaris pada tiap mekanisme diawali melalui adanya penghadapan, pembagian informasi, tanda tangan sampai disimpannya dokumen serta berkasberkas yang berhubungan. Hal tersebut sesungguhnya bisa diraih mengacu pada digital society dalam Indonesia telah terwujud secara menyeluruh. Partisipasi maupun peranan pokok Notaris pada masyarakat selaku pejabat umum yang memiliki wewenang dalam menerapkan beberapa tugas negara pada aspek hukum privat, sangat 2484 | Efektivitas Peran Notaris Dalam Peninjauan Keabsahan Tanda Tangan Secara Elektronik (Salsabila Trouwelij. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 krusial yakni penerapan cyber notary maupun electronic notary didorong dengan adanya suatu strategi maupun ketetapan yang koordinatif. Mengarah kepada arahan oleh Korea Information Society Development Institute (KISDI) serta pelaksanaan ada pada Korea Selatan yang mana disana ada AuDesignated Notary PublicAy yakni notaris publik yang secara terperinci dilakukan penunjukan dari Kementerian Kehakiman agar melakukan pengurusan hal-hal pada ranah pelayanan notaris yang berhubungan terhadap berkas elektronik serta dokumen yang sudah memasuki komputer. Hal itu mempunyai tantangan agar bisa diterapkan dalam Indonesia dengan strategi kolaboratif serta sinergis yang mana melalui Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Kemenkumha. maupun Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominf. Republik Indonesia dalam mendukung kesanggupan Notaris ataupun sarana yang mendorongnya. Dibuatnya suatu akta yang mana ditetapkan pada UUJN-P terkait wujud akta pada Pasal Makna selanjutnya terkait sertifikasi tak dijelaskan secara detail dalam UUJN-P, sementara berdasarkan Emma Nurita makna sertifikasi yakni pemberian sebuah ketetapan yang dilaksanakan dengan pihak lain atau ketiga yang ahli yang sudah menjalankan sebuah rangkaian kelayakan (Nurita, 2. Hubungannya terhadap pelaksanaan sertifikasi dalam tanda tangan elektronik yang dijelaskan pada Pasal 11 UU ITE adanya kepastian hukum serta dampak hukum jika tanda tangan elektronik telah mencakup syarat yang ditetapkan. Tanda tangan mempunyai makna kesesuaian diantara pihak yang menyetujui kedalam sebuah hal. Dibuatnya suatu akta melalui cyber notary muncul ketika adanya suatu video conference, yang diawali melalui disampaikannya makna serta tujuan terhadap dibuatnya akta berhubungan terhadap perbuatan hukum yang nantinya dilaksanakan, menampilkan identitas para pihak dengan video conference yang sedang berlangsung maupun pengiriman identitas pada wujud softcopy yakni surel untuk menyesuaikan indentitas yang sudah ditampilkan bagi semua pihak pada notaris agar diteruskan dalam dibuatnya akta sampai kedalam dibacakannya isi akta di depan semua pihak serta saksi-saksi kemudian diteruskan melalui pemberian tanda tangan dengan elektronik (Putri, 2. Hubungannya terhadap asas praduga sah, yakni akta notaris nantinya seringkali dinilai sah maupun sempurna pada aspek pembuktiannya sebelum terdapat pihak yang memberikan sangkalan pada muka pengadilan. Jika terdapat pihak yang sudah mempunyai itikad buruk dalam pembuatan akta autentik didepan notaris melalui pemberian keterangan serta dokumen yang tidak asli yang mana notaris tak mengetahuinya. Dikeluarkannya akta itu mengakibatkan hak dan kewajiban antara semua pihak serta munculnya dampak hukum yang bisa muncul pada hari yang akan dating melalui akta autentik tersebut terikat bagi semua pihak serta dinilai sah. Notaris pada penyusunan akta autentik perlu harus berdasarkan regulasi yang telah diatur, yakni pada UUJN-P Pasal 15. Pasal 16. Pasal 17. Pasal 38 serta selama perbuatan itu selaras nantinya notaris bisa dilakukan pembenaran pada hubungannya terhadap asas praduga sah dimana ketika penjalanan suatu jabatan notaris. Jika pada penerbitan akta itu terdapat penyelewengan yang dilaksanakan notaris pada kedudukannya menjadikan akta autentik, disebabkan tidak terdapatnya regulasi yang terpadu terkait tanda tangan elektronik yang dijelaskan dengan detail dalam jabatan notaris sehingga bisa diterapkan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 85 UUJN, dalam kajian perdata dihubungkan terhadap Pasal 1365 yakni tindakan melawan hukum, jika semua pihak yang telah dirugikan dikarenakan pelaksanaan tanda tangan elektronik bisa melakukan pembuktian melalui isi akta itu. Terdapat suatu akibat yang bisa muncul jika akta tak disesuaikan dengan ketetapan (Adjie, 2. yakni akta bisa dilakukan pembatalan, batal demi hukum, disebabkan terdapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga dibutuhkan suatu kebaharuan dalam UUJN-P yang berhubungan terhadap penerapan dibuatnya akta, tanda tangan serta yang berhubungan terkait cyber notary. Adapun juga diperlukannya makna serta artian yang sangat terperinci dalam wewenang dan peran notaris pada pelaksanaan sertifikasi yang memakai konsep cyber notary yakni pada penerbitan akta, disahkannya akta, serta melaksanakan tanda tangan elektronik. Tindakan tersebut yang sudah diterapkan beragam negara serta saat ini nantinya dapat digunakan dalam Indonesia yang 2485 | Efektivitas Peran Notaris Dalam Peninjauan Keabsahan Tanda Tangan Secara Elektronik (Salsabila Trouwelij. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 termasuk sebuah upaya yang signifikan, disebabkan Indonesia perlu mengunakan tekonologi yang telah semakin canggih supaya bisa dipergunakan dalam pemberian layanan yang menyeluruh dari notaris. Edmon Makarin memiliki pendapat pada pelaksanaan jabatan notaris yang perlu diterapkan kehadiran dengan fisik yang termasuk sebuah hal yang diperdebatkan, bisa dilaksanakan melalui video conference yakni sebuah temuan yang bisa dimaknai dengan fisik disebabkan bisa menampilkan dengan langsung. Pemerintah sudah mendorong melalui pemberian aturan terkait penerapan penyelenggara sistem transaksi elektronik PP 82 Tahun 2012 serta dalam UU ITE. Tanggung jawab notaris hanya membuat akta yang diterbitkannya, disebabkan notaris pada pelaksanaan jabatan tak diperbolehkan ikut pada persetujuan para pihak terhadap isi akta. Maupun hal lainnya notaris juga pun mempunyai asas praduga sah, yakni akta yang diterbitkannya yaitu benar sesuai kehendak dari semua pihak serta benar-benar dimuat pada akta yang diterbitkan. KESIMPULAN Tanda Tangan Elektronik selaku media yang diterapkan pada transaksi elektronik serta berbagai kegiatan masyarakat dengan luas termasuk akibat yang nyata pada meningkatnya pertumbuhan teknologi informasi. Hal itu menciptakan dua peran Notaris pada penciptaan efektivitas transaksi elektronik dalam kajian dunia yakni Cyber Notary serta Electronic Notary yang masing-masing dalam hal ini berhubungan terhadap tanda tangan elektronik. Terkait kemungkinan penerapan tanda tangan elektronik ataupun digital dalam akta notaris serta keabsahannya dalam Indonesia, ada tiga kajian penting dalam akta otentik yang harus dikaji yakni kuatnya pembuktian formil, kuatnya pembuktian materiil serta kuatnya keterikatan dalam pihak ketiga. Terkait penyesuaian teknologi elektronik terhadap jabatan notaris dalam Indonesia, hal yang perlu diterapkan Indonesia yakni memilih pendekatan mana yang nantinya digunakan, yakni pendekatan cyber notary yang mana sesuai ketetapan Pasal 15 ayat . UUJN yang menjelaskan yakni Notaris cyber notary diartikan selaku kewenangan lainnya oleh Notaris dalam melaksanakan sertifikasi transaksi yang dilaksanakan dengan elektronik, maupun nantinya memakai pendekatan Eropa Kontinental yakni konsep E-Notary kemudian bagaimana konsep itu nantinya diletakkan selaku ketetapan tambahan maupun yang melengkapi dalam ketetapan yang telah disusun sekarang yakni ketetapan cyber notary yang menduduki selaku kewenangan lainnya pada Notaris ataupun termasuk sebuah perubahan dalam ketetapan berhubungan dengan jabatan notaris pada maknanya suatu perubahan peralihan . menuju aspek Electronic Notary (E-Notar. pada makna digitalisasi pelayanan notaris hingga produk yang diterbitkannya. Sesuatu yang krusial agar dijadikan kajian utama bagi Indonesia yakni konsep apapun yang nantinya diterapkan, penting untuk Indonesia melakukan suatu perubahan tentang penyesuaian makna pengaturan diantara UUJN terhadap UU yang berhubungan yakni UU ITE serta KUHPerdata. Dalam ranah sarana serta prasarana sangat baik untuk Indonesia agar mempunyai pembangunan sistem elektronik yang memadai, memiliki akreditasi maupun ketepatan yang interkoneksi serta mudah diakses, yakni untuk Notaris ataupun untuk masyarakat yang menggunakan jasa notaris. Hal tersebut perlu disusun pada sebuah sistem yang menyeluruh, memadai, memiliki integritas serta adanya keamanan dengan strategi yang mengkolaborasikan dorongan beragam lembaga. Tanggung jawab notaris dalam keabsahan tanda tangan yang dilaksanakan dengan elektronik tak memiliki pengaturan dengan normatif. Sehingga asas praduga sah notaris harus diterapkan yang mana akta yang disusun notaris masih dinilai sah sampai terdapat pihak yang melakukan pembuktian sebaliknya. Dalam mendorong penerapan tanda tangan elektronik, adanya penerapan penyelenggara sistem elektronik yang terdapat dalam Indonesia yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Perum Peruri. PrivyID. Vida. Digisign. Supaya beban pembuktian terhadap kebenaran tanda tangan elektronik jika terdapat suatu hal yang dipalsukan ataupun gugatan yamg diajukan 2486 | Efektivitas Peran Notaris Dalam Peninjauan Keabsahan Tanda Tangan Secara Elektronik (Salsabila Trouwelij. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 pada penyelenggara yakni pihak ketiga. DAFTAR PUSTAKA