Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU-LINTAS (STUDI KASUS DI SATLANTAS POLDA JATIM SURABAYA TAHUN 2. Oleh : Bido Arsanu Ahmad Yulianto Ihsan edoarsanu31@gmail. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya ABSTRAK Dewasa ini pelanggaran lalu lintas adalah masalah penyebab sebagian besar terjadinya kecelakaan dan kurangnya kesadaraan hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) merupakan suatu aturan yang mengatur para pengendara bermotor dalam berkendara di jalan raya. Berdasarkan data perkara pelanggaran lalu lintas di Satlantas Polda Jatim Kota Surabaya pada tahun 2022 menunjukkan peningkatan adanya peningkatan perkara pelanggaran lalu lintas. Metode yuridis empiris dilakukan dengan menelaah hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapat secara obyektif di lapangan baik berupa informasi yang didasarkan pada identifikasi hukum dan efektifitas hukum. Data hasil penelitian melalui hasil lapangan dengan wawancara kepada Anggota Satlantas Polda Jatim telah ditemukan pelanggaran dilakukan oleh masyarakat sebanyak 875 kasus. Upaya untuk menganggulangi pelanggaran pengendaralalu lintas adalah melakukan patroli secara berkala dan rutin, setiap petugas melakukan pengarahan untuk menempati posisi sesuai yang sudahditetapkan, melakukan pengaturan jalannya lalu lintas, sehingga situasi berjalan dengan lancar dan teratur. Adanyakegiatan sosialisasi terkait berlalu lintas kepada masyarakat, pemberian saran terkait keadaan serta kondisi jalan, dan fasilitasnya jika dirasa adanya Kata kunci: Pelanggaran. Lalu Lintas. Upaya Penegakan Hukum PENDAHULUAN Dewasa ini pelanggaran lalu lintas adalah masalah penyebab sebagian besar terjadinya kecelakaan dan kurangnya kesadaraan hukum. Perbedaan tingkat pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan yang mengakibatkan suatu kesenjangan yang berpotensi memunculkan permasalahan dalam berlalu lintas, baik antar pengguna jalan maupun antar pengguna jalan dengan aparat yang bertugas untuk melaksanakan penegakan hukum di jalan raya menurut(Chandra, 2. Pemberlakuan tilang terasa belum efektif sampai saat ini sebagai alat dalam menegakkan disiplin masyarakat pemakai atau pengguna jalan, sehingga angka pelanggaran lalu lintas belum dapat ditekan menurut (Sundari. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) merupakan suatu aturan yang mengatur para pengendara bermotor dalam berkendara di jalan raya. Pelanggaran lalu lintas sudah sering terjadi di indonesia hal itu sudah menjadi kebiasaan rupanya sudah mempengaruhi masyarakat. Pelanggaran lalu lintas tidak dapat dibiarkan begitu saja karena berdasarkan data yang ada sebagian besar kecelakaan lalu lintas di sebabkan karena faktor manusia Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 pengguna jalan yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas. Polisi lalu lintas mempunyai peranan yang amat penting sebagai penegak hukum sebagaimana dilihat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 mengenai tugas dan wewenang Polri. Tugas Polri yaitu memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada Sedangkan Wewenang Polri untuk mengawasi, membantu, menjaga agar sistem transportasi berjalan dengan lancar dan efisien menurut (Arzen, 2. Berdasarkan data perkara pelanggaran lalu lintas di Satlantas Polda Jatim Kota Surabaya pada tahun 2022 menunjukkan peningkatan adanya peningkatan perkara pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas mayoritas berupa pelanggaran menerobos lampu merah, tidak memakai helm, tanpa surat dan kelengkapan kendaraan, kendaraan yang dimodifikasi dan kelebihan muatan barang. Pelanggaran tersebut terjadi justru pada jam-jam sibuk dimana aktivitas masyarakat di jalan raya meningkat. Upaya dari penegak hukum dalam menangani pelanggaran lalu lintas di Kota Surabaya adalah dengan Satuan Lalu Lintas Polda Jatim memberikan program sosialisasi, penyuluhan memberi penjelasan dan pembinaan kepada masyarakat tentang pelaksanaan dan tujuan dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terdapat pengaturan dan penerapan sanksi pidana diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang relatif lebih ringan. Namun, terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat. Hal ini dimaksudkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu membebani masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian baru. Sebelumnya telah ada penelitian yang membahas tentang pelanggaran lalu lintas, namun kasus tentang pelanggaran lalu lintas di beberapa kota telah dibahas sudah menyebabkan bebrapa kasus keadaan arus padat, persimpangan jalan menjadi terhalang, menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Beberapa penelitian sebelumnya pernah dilakukan oleh (Dr. Vladimir dan Vega Falcon, 1. dengan judulAuPeran Satuan Lalu Lintas Dalam Mencegah Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas Pada Masa Kampanye Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun2018 (Studi Kasus Di Polres Tulungagun. Ay (Beltran, 2. Karya I Gede Krisna. I Nyoman Gede Sugiarta, dan I Nyoman Subamiy. dengan judul "Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Dan Upaya Penanggulangannya Pada Masa Pandemi Covid-19" (Krisna. Sugiarta, & Subamiya, 2. ,dan oleh Yoga Nugroho dan Pujiyono dengan judul AuPenegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak: Analisis Kepastian dan PenghambatAy(Nugroho & Pujiyono, 2. Berbeda dengan penelitian-penelitian tersebut yang membahas mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan uraian diatas, maka penelitian kali ini berfokus pada mengenai kasus penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lalulintas di Kota Surabaya Dalam penelitian ini akan mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai pelanggaran lalu lintas Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 dan juga menggunakan beberapa peraturan hukum dan penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagai bahan kajian untuk menjawab permasalahan tersebut. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan penjelasan di atas, maka rumusan masalah penelitian ini sebagai berikut : Peranan Polri sebagai Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas diKota Surabaya? . Bagaimana upaya Penanggulangan penegak hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas oleh Satlantas Polda Jatim ? METODE Metode yuridis empiris dilakukan dengan menelaah hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapat secara obyektif di lapangan baik berupa informasi yang didasarkan pada identifikasi hukum dan efektifitas hukum. Pendekatan yuridis empiris artinya selain melihat langsung tinjauan terhadap pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas, penulis juga melihat langsung yang terjadi di lapangan. Jadi , penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Kasus Satlantas Polda Jatim tahun 2. Pendekatan penelitian ini dipilih karena peneliti ingin memecahkan masalah dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan objek peneliti pada sekarang berdasarkan faktayang ada dan dideskripsikan dalam bentuk kata dan Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian bersifat deskriptif yaitu dimana dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan menjelaskan secara tepat sifat individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala dengan gejala lain di masyarakat menurut (Rahmat Fauzi, 2. PEMBAHASAN Peranan Polisi Sebagai Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Surabaya. Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) adalah unsur pelaksana yang mempunyai wewenang menyelenggarakan tugas Kepolisisan mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan, patroli, pendidikian masyarakat, dan rekaya lalu lintas. Selain itu. Satlantas juga menjalankan kegiatan rutin seperti registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegak hukum dalam bidang lalu lintas. Sedangkan kegiatan lainya pada tingkat pelaksanaanya dapat dicontohkan dengan penindakan beberapa tugas pokok terutama yang berkaitan dengan pelayanan di bidang surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan penyidikan kecelakaan lalu lintas. Salah satu fungsi Satlantas yaitu penyelenggaran operasi Kepolisian dibidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas berkaitan erat dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 oleh anak sebagai pengendara sepeda motor. Peran Satlantas sebagai penegak hukum yaitu untuk menjamin dipatuhinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut. Sebagai aparat penegak hukum Polri memiliki wewenang untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi dan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 akan ditindak secara tegas tanpa terkecuali untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat sehingga masyarakat khususnya anak sebagai pengendara sepeda motor akan mematuhi segala aturan dan ketentuan lalu lintas yang Mengenai pelanggaran lalu lintas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 bahwa Lalu Lintas adalah suatu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan,kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaanya. Penegakan hukum adalah sebuah kegiatan yang memunculkan atau mewujudkan keinginan hukum menjadi nyata menurut menurut (Satjipto, 2. Sedangkan ada beberapa hal yang bisa mempengaruhi penegakan hukum yang pertama adalah berkaitan dengan hukum atau peraturan perundangannya menurut menurut (Soerjono, 1. Selanjutnya ada pihak yang terlibat langsung kasus seperti aparat yang bertugas, lalu adanya fasilitas kebudayaan dan masyarakat yang sangat berpengaruh pada kondisi hukum suatu Negara. Pada dasarnya kegiatan penegakan hukum lalu lintas dapat dikelompokan menjadi dua bagian Penegakan hukum lalu lintas bidang preventif yang meliputi kegiatan -kegiatan pengaturan lalu lintas, penjagaan lalu lintas, pengawalan lalu lintas dan patroli lalu lintas, dimana dalam pelaksanaannya kegiatan-kegiatan tersebut merupakan suatu sistem keamanan lalu lintas yang antara satu sub sistem dengan sub sistem lainnya tidak dapat dipisahkan. Penegakan hukum lalu lintas bidang represif meliputi penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu lintas, adapun tugas-tugas penindakan pelanggaran hukum lalu lintas meliputi penindakan secara edukatif yaitu melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara simpatik dengan memberikan teguran atau peringatan terhadap pelanggar lalu lintas secara hukum yang meliputi penindakan dengan menggunakan tilang menurut (Gultom & Anda, 2. Pelanggaran terhadap lalu lintas di Kota Surabayasering terjadi. Berdasarkan hasil Wawancara terhadap Bapak Aiptu Fatollah Banit i Anggota Lalu Lintas Kota Surabaya yang berasal dari Satlantas Polda Jawa Timur, dilakukan Penelitian Lapangan bertempatdi Pos PAM Lalu Lintas yaitu Jl. Ahmad Yani Wonocolo Kota Surabaya dan Jl. Diponegoro di Lampu Lalu Lintas depan Kebun Binatang Kota Surabaya. Pada tanggal 05 Maret 2022. Data hasil penelitian melalui hasil lapangan dengan wawancara kepada Anggota Satlantas Polda Jatim telah ditemukan pelanggaran dilakukan oleh masyarakat surabaya sebanyak 875 kasus. Kasus yang sering dilakukan oleh pelanggar di Kota Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Surabaya tahun 2022 sebagai berikut : Menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu kendaraan, tidak membawa surat kelengkapan kendaraan (STNK) dan (SIM), melawan Arussertatidak menggunakan spion. Berdasarkan hasil penelitian menggenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat di Kota Surabaya, dengan cara wawancara terhadap Anggota Satuan Lalu Lintas Polda Jatim. Adapun hasil data penelitian mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dapat dilihat dari tabel berikut : Jenis Pelanggaran Banyak Kasus Tahun 2022 Menerobos Lampu Merah Tidak Menggunakan Helm Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan Tidak membawa surat Kelengkapan kendaraan Melawan arus Tidak menggunakan spion Jumlah 875 Kasus Sumber :Polrestabes Surabaya Adapun hasil data penelitian mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan sebagai pengendara yang paling banyak dilakukan adalah menerobos lampu merah dan tidak memiliki SIM dan STNK. Pelanggaran ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat atas pentingnya mengetahui ketentuan-ketentuan yang menyangkut aturan berlalu lintas. Pelanggaran lalu lintas sering kita dengar dengan istilah tilang di Indonesia merupakan pelanggaran yang ranah lingkupnya termasuk hukum pidana, mengingat perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan yang berlaku sehingga akibatnya dilakukan pemidanaan dengan penerapan sanksi pidana. Efektivitas penegakan hukum dapat kita lihat daripenerapan sanksinya atau system sanksinya sendiri. Terjadinya pelanggaran terhadap suatu perundang-undangan, tentu ada faktor-faktor penyebabnya yaitu sebagai berikut: Faktor substansinya yakni sebagai peraturan yang adaserta di terapkan pada masyarakat. Faktor struktumya yakni aparat penegak hukum sebagai orang yang berwenang dalam melakukan pengawasan serta penertiban terhadap pelanggaran. Kurang memadai dan layaknya saranafasilitas dalam penegakkan hukum, kondisi jalan raya masih banyak yang rusak serta kurang perhatian dari pihak yangberwenang. Faktor masyarakatnya sikap keperdulian yang kurang serta kesadaran akan bahaya dalam penyimpangan berkendara yang sangat minim. Dalam buku Penegakan Hukum karya Soerjono Soekanto, ia mengemukakan bahwa secara ringkas suatu hukum dapat berfungsi dengan baik, jika masyarakatnya memiliki tingkat kesadaran yang tinggi untuk memahami hukum itu sendiri. Setidaknya dengan itu, fungsi hukum dapat dirasakan menurut (Soerjono, 1. Mayoritas masyarakat tidak mengetahui adanya suatu peraturan, akan tetapi mengetahui isinya, oleh karena isinya sesuai dengan sistem nilai-nilai yang berlaku ini disebabkan karena adanya proses Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 internalisasi menurut (Lubis, 2. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup menurut (Soekanto, 1. Upaya PenanggulanganPenegak Hukum Terhadap Pelanggar Lalu Lintas Oleh Satlantas Polda Jatim Adanya perbedaan dalam penerapan terkait sanksi bagi pelanggar lalu lintas dipengadilan dengan di jalan raya, hal ini dikarenakan adanya penyimpangan dalam penegakan hukumnya oleh oknum tertentu di lapangan. Dalam persidangan, keyakinan hakim merupakan dasar untuk menerapkan sanksi sesuai aruran perundang-undangan yang berlaku, yang disesuaikan dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 54 Undang-undang No. Peraturan Undang-Undang tersebut terkait pada besar ancaman dari pidana serta denda yang dapat dibebankan kepada pelanggar, yang mana dibandingkan Undang-Undang Lalu Lintas sebelumnya, aturan ini berisi ancaman hukuman jauh lebih berat. Jika dilakukan pengaitan dengan Kalau dikaitkan sistem yang ada pada KUHP, sebagaimana pasal 10 KUHP mengenai jenis pidana yang diatur, itu hanyalah suatu stelsel hukuman pidana. Sebagai suaru syarat yang wajib, prinsipnya, setiap pengendara kendaraan diwajibkan memiliki surat izin rnengemudi atau SIM yang mana merupakan surat keputusan tata usaha Negara bahwa orang t ersebut layak, mampu dan dianggap mumpuni untuk dapat berkendara di jalan raya. Hal ini sesuai dengan arahan dalam aturan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 14 Tahun 1992. Beberapa dokumen lain yang wajib dimiliki pengendara yaitu STNK. Surat lulus uji kelayakan kendaraan, dan bukti lainnya yang berhubungan dan dianggap perlu dalam menjamin pengendara dalam berkendara dengan aman, yang mana diatur juga dalam ketenruan dalamaturan hukum yang berlaku menurut (Karyadi. Perkara terkait pelanggaran lalu lintas disebut sebagai perkara yang sederhana karena proses praperadilannya hanya dapat dihadiri oleh hakirn serta panitera saja, jadi dalam hal ini Jaksa tidak perlu hadir, karena tidak ada kewajiban seperti proses peradilan biasanya. Ini semua dapat dilihat dalam rujukan pasal 54-57 Undang-Undang No. 14 tahun 1992, yang mana perkara pelanggaran Lalu Lintas masuk dalam bagian dari perkara roll. Begitu pula terkait berita acara pemeriksaan dalam perkara di jalan, hal ini tidak diperlukan, berbeda dengan perkara pidana lainnya. Hal ini dikarenakanperkara ini merupakan kategori perkara yang cepat serta sederhana dalam pemidanaannya jika dilihatdari mulai proses pemeriksaan hingga pelaksanaan persidangan. Denda yang dibayar pelaku atau pelanggar Tilang terhadap pembatasan kecepatan ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di jalan tol yang terjadi akibat overspeed. Sedangkan sanksi Over Dimensi Over Load (ODOL) diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Berikut besaran denda tilang elektronik yang harus Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500. 000 atau pidana kurungan 2 bulan. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250. 000 atau kurungan penjara 2 bulan. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750. 000 atau kurungan penjara 3 bulan. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500. 000 atau kurungan 2 bulan. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500. 000 atau pidana kurungan 2 bulan. Berkendara melawan arus didenda Rp 500. 000 atau kurangan paling lama 2 bulan. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500. 000 atau kurungan 2 bulan. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250. 000 atau penjara maksimal 1 bulan. Dari pelanggaran lalu lintas dan denda yang dibayarkan, maka upaya untuk menganggulangi pelanggaran lalu lintas menurut Bapak AiptuFatollahBanit i Anggota Lalu Lintas Kota Surabaya yang berasaldariDitlantas Polda Jawa Timur adalah sebagai berikut : Melakukan patroli secara berkala dan rutin. Setiap personil dilakukan pengarahan untuk menempati posisi sesuai simpul jalan yang sudah Melakukan pengaturan jalannya lalu lintas, sehingga situasiberjalandengan lancar dan teratur . Adanyakegiatan sosialisasi terkait berlalu lintas kepada masyarakat. Pemberian saran terkait keadaan serta kondisi jalan, dan fasilitasnya jika dirasa adanya kerusakan . Hasil wawancara terhadap Bapak Aiptu Fatollah Banit i Anggota Lalu Lintas Kota Surabaya yang berasal dari Ditlantas Polda Jawa Timur (Senin, tanggal 24 April 2. KESIMPULAN Pelanggaran lalu lintas di Kota Surabaya sering terjadi. Berdasarkan hasil Wawancara terhadap Bapak Aiptu Fatollah Banit i Anggota Lalu Lintas Kota Surabaya yang berasal dari Satlantas Polda Jawa Timur, dilakukan Penelitian Lapangan bertempat di Pos PAM Lalu Lintas yaitu Jl. Ahmad Yani Wonocolo Kota Surabaya dan Jl. Diponegorodi Lampu Lalu Lintas depan Kebun Binatang Kota Surabaya. Pada tanggal 05 Maret 2022. Data hasil penelitian melalui hasil lapangan dengan wawancara kepada Anggota Satlantas Polda Jatim telah ditemukan pelanggaran dilakukan oleh masyarakat surabaya sebanyak 875 kasus. Kasus yang sering dilakukan oleh pelanggar dikota surabaya tahun 2022 sebagai berikut: Menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu kendaraan, tidak membawa surat kelengkapan kendaraan (STNK) dan (SIM), melawan arus, tidak menggunakan spion. Upaya untuk menanggulangi terhadap pelanggaran lalu lintas adalah Melakukan patroli secara berkala dan rutin, setiap personil dilakukan pengarahan untuk menempati posisi sesuai Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 simpul jalan yang sudah ditetapkan, melakukan pengaturan jalannya lalu lintas, sehingga situasi berjalan dengan lancar dan teratur, adanya kegiatan sosialisasi terkait berlalu lintas kepada masyarakat. Pemberian saran terkait keadaan serta kondisi jalan, dan fasilitasnya jika dirasa adanya kerusakan . Daftar Pustaka