Legalitas Legalitas: Jurnal Hukum, 12. Desember 2020, 282-292 ISSN 2085-0212 (Prin. ISSN 2597-8861 (Onlin. DOI 10. 33087/legalitas. Tindak Pidana Pembobolan Dana Nasabah dapat Mengurangi Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Perbankan Zen Abdullah Dosen Fakultas Hukum Universitas Batanghari Correspondence email: muhammad. abdullah@gmail. Abstrak. Perkembangan industri perbankan dengan memasuki era globalisasi dan liberalisasi pasar keuangan saat ini, telah mengakibatkan meningkatnya persaingan di antara bank- bank terutama dalam penghimpunan dana. Untuk itu, manajemen bank dituntut mempunyai ketrampilan mengelola kekayaan, utang dan modal bank yang tercermin dalam neraca bank dengan baik. Suatu hal yang lebih mendasar dari keahlian dan ketrampilan di dalam mengelola bank, diperlukan prinsif kehati- hatian dan diikuti dengan adanya itikad baik pengurus bank, mulai dari dewan komisaris, direksi dan karyawan bank. Artinya, pengurus bank seharusnya adalah pihak yang selalu menjun-jung tinggi kode etik perbankan dan mematuhi segala peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang perbankan. Namun dalam praktiknya, tidak selamanya hal itu dapat dijalankan dengan baik adakalahnya tidak tertutupi kemungkinan terjadi penyim-pangan yang mengarah pada tindakan fraud dengan melakukan pembobolan dana nasabah yang dilakukan internal bank itu sendiri. Dari permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan yang mendasar, yaitu . Hal- hal apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembobolan dana nasabah di industri perbankan, dan . Bagaimana penyelesaian terhadap terja-dinya tindak pidana pembobolan dana nasabah di industri perbankan. Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut digunakan metode penelitian yang bersifaf yuridis normatif . egal researc. Pendekatan yuridis normatif . egal researc. , yaitu penelitian terhadap hukum positif dengan cara melakukan evaluasi terhadap kaidah hukum yang Pendekatan ini mengindentifikasikan dan mengkon-sepkan hukum sebagai norma, kaidah, peraturan perundang-undangan yang ber-laku yang dikaitkan dengan tindak pidana pembobolan dana nasabah di industri perbankan. Kata Kunci : Perbankan. Nasabah. Tindak pidana pembobolan dana nasabah. Abstract. The development of the banking industry by entering the current era of globalization and liberalization of financial markets, has resulted in increased competition among banks, especially in fund raising. Therefore, bank management is required to have the skills to manage the bank's wealth, debt and capital reflected in the bank's balance sheet well. A more fundamental of the expertise and skills in managing the bank, it is necessary to be careful and followed by the good faith of the bank management, ranging from the board of commissioners, directors and employees of the bank. This means that bank managers should be the party that always adheres to the high code of banking ethics and complies with all applicable laws and regulations in the banking But in practice, it is not always possible to run well if it is not covered by the possibility of food-storage that leads to fraud by breaking customer funds conducted internally by the bank itself. Of these problems raises fundamental questions, namely . What causes the criminal breach of customer funds in the banking industry, and . How to resolve the criminal breach of customer funds in the banking industry. To answer both questions, legal research methods are used. Normative juridical approach . egal researc. , namely research on positive laws by evaluating the relevant rule of law. This approach identifies and codified the law as the norm, rules, regulations related to the criminal breach of customer funds in the banking industry. Keywords: Banking. Customer. Criminal acts of breach of customer funds. PENDAHULUAN Perkembangan perekonomian global saat ini telah mendorong peningkatan fungsi perbankan. Sebagai lembaga keuangan, perbankan memegang peranan yang sangat pen-ting dalam suatu sistem keuangan negara. Bahkan kontribusi perbankan dalam pereko-nomian suatu negara sangat signifikan. Untuk itu, setiap ketentuan yang dibuat bertujuan untuk menghasilkan perbankan yang sehat, kuat dan stabil, menjadi suatu keharusan agar bank dapat menjalankan fungsi financial intermediary . erantara keuanga. secara optimal. Sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien perlu diwujudkan dalam mencapai kestabilan dan kesinambungan sistem keuangan dan mendorong pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu. Bank Indonesia menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dengan tujuan, yaitu untuk menciptakan good corporate governance, yaitu suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan serta pertanggung jawabannya, membentuk sistem pengaturan dan pengawasan perbankan yang epektif serta efisien, mewujudkan infra-struktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan Burhanuddin Abdullah. Membangun http://w. April 2005. Reputasi Perbankan Melalui Kerjasama Kehumasan. Zen Abdullah. Tindak Pidana Pembobolan Dana Nasabah dapat Mengurangi Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Perbankan yang sehat, mendorong efisiensi operasional sistem perbankan dan yang tidak kalah pentingnya untuk mewujudkan pemberdayaan serta memberikan perlindungan konsumen pengguna jasa perbankan. Di dunia modern saat ini, peran perbankan sangat besar sekali dalam mendorong dan menopang pertumbuhan perekonomian suatu negara. Hampir semua sektor usaha, yang meliputi sektor indutri besar, menengah, kecil, sektor perdagangan, pertanian, perke-bunan, pertambangan, jasa dan perumahan sangat membutuhkan bank sebagai mitra dalam melakukan transaksi keuangannya. 3 Boleh dikatakan industri perbankan memiliki fungsi yang cukup penting bagi dunia usaha, pelaku bisnis dan masyarakat dalam me-nunjang kelancaran transaksi keuangan yang dibutuhkannya dan sekaligus untuk men-dukung kelancaran usahanya. Lembaga perbankan sebagai lembaga financial intermediasi . erantara keuanga. dalam peranannya tersebut, terdapat hubungan antara bank dengan nasabahnya dida-sarkan pada dua unsur yang saling terkait, yaitu unsur hukum dan kepercayaan. Suatu bank hanya dapat melakukan kegiatan dan mengembangkan banknya, apabila masyarakat percaya untuk menempatkan uangnya dalam produk- produk perbankan yang ada pada perbankan tersebut. Berdasarkan kepercayaan masyarakat dimaksud, perbankan dapat memobilisasi dana dari masyarakat untuk ditempatkan di perbankan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pemberian kredit serta memberikan jasa- jasa perbankan lainnya. Kepercayaan yang diberikan masyarakat . penyimpan dana, agar dapat dija-lankan secara maksimal, lembaga perbankan dituntut dapat menerapkan prinsif kehati- hatian. Artinya, dalam mengelola bisnis perbankan manajemen bank harus bertindak se-cara cermat dan teliti dalam memasarkan produk serta layanan jasanya, harus tetap selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang- undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik. Penerapan prinsif kehati- hatian dilakukan oleh industri perbankan dengan tujuan untuk menjaga tingkat keamanan, tingkat kesehatan bank agar dapat dijaga dan terkendali dengan baik serta kestabilan sistem perbankan itu 6 Dengan menerapkan prinsif kehati- hatian agar bank tetap berada dalam keadaan sehat, stabil dan likuid . emampuan memenuhi kewajibanny. yang dengan demikian diharapkan dapat menumbuhkan keper-cayaan masyarakat terhadap industri perbankan, dengan tumbuhnya kepercayaan masya-rakat terhadap industri perbankan mengakibatkan bank dapat berperan dengan aktif dalam menjalankan fungsi intermediasi . erantara antara penyimpan dengan peminjam uan. Perkembangan industri perbankan dengan memasuki era globalisasi dan liberalisasi pasar keuangan saat ini, telah mengakibatkan meningkatnya persaingan di antara bank- bank terutama dalam penghimpunan dana. Untuk itu, manajemen bank dituntut mempu-nyai ketrampilan mengelola kekayaan, utang dan modal bank yang tercermin dalam neraca bank dengan baik. Suatu hal yang lebih mendasar dari keahlian dan ketrampilan tersebut adalah adanya itikad Artinya, pengurus bank seharusnya adalah pihak yang selalu menjunjung tinggi kode etik perbankan dan mematuhi segala peraturan perundang- undangan di bidang perbankan yang berlaku. Industri perbankan sebagai salah satu lembaga perantara aktivitas keuangan di dalam sistem perekonomian juga sering dinamakan sebagai lembaga bisnis pengelola resiko sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2005 jo Nomor 11/25/PBI/ 2009. 9 Sebagai lembaga bisnis pengelola risiko, dituntut peran, kemampuan dan keahlian dalam mengelola manajemen bank yang selalu memiliki itikad baik dan dalam menja-lankan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya selalu mematuhi peraturan perundang- undangan di bidang perbankan yang berlaku. Etika lain yang harus diperhatikan dalam menjalankan aktivitas bisnis perbankan, eksistensi hukum yang menjadi rambu- rambu yang menggariskan aturan main . ule of gam. bagi setiap masyarakat . unia perbanka. tanpa kecuali, agar prilaku dan kon-struksi sosial, politik, ekonomi dan aspek- aspek kehidupan lainnya berjalan di jalur yang benar, aturan hukum harus ditegakkan supaya masing- masing pihak dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara termasuk kehidupan dalam dunia perbankan dapat menik-mati kehidupan damai, aman dan tertib tidak saling menganggu dan merugikan di antara satu dengan yang lainnya. Zainuddin Ali. Hukum Perbankan Syariah. Sinar Grafika : Jakarta, 2010,Halaman 17. Ismail. Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi. Kencana :Jakarta,2010. Halaman 2. Johannes Ibrahim. Cross Default and Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Refika Aditama : Bandung, 2004. Halaman 1. Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Prenada Media Group : Jakarta, 2012. Halaman 135. Daeng Naja. Hukum Kredit dan Bank Garansi. PT. Citra Aditya Bakti : Bandung, 2005. Halaman 293. Sutan Remy Sjahdeini. Sudah Memadaikah Perlindungan Yang Diberikan Oleh Hukum Kepada Nasabah Penyimpan Dana. Orasi Ilmiah Dies Natalis XL Univ. Airlangga : Surabaya. Oktober 1994. Halaman 13. Zulkarnaen Sitompul. Tindak Pidana Perbankan dan Pencucian Uang (Money Lounderin. , sippm. id,2004. Halaman 2. Rudjito. Kegunaan Penerapan Risk Management Untuk Perbankan. Artikel. Jurnal Hukum Bisnis. Jakarta, 2004. Halaman 12. Faisal Santiago. Pengantar Hukum Bisnis. Mitra Wacana Media : Jakarta, 2012. Halaman 3. Zen Abdullah. Tindak Pidana Pembobolan Dana Nasabah dapat Mengurangi Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Perbankan Industri perbankan sebagai lembaga keuangan seringkali dihadapi dengan berbagai persoalan yang mendasar. Bukan hanya menghadapi persoalan internal yang menyangkut meminimalkan pengendalian berbagai manajemen risiko yang mungkin dan akan terjadi di lingkungan perbankan, terkait dengan Aorisiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko reputasi dan risiko kepatuhanAo. 11 Namun demikian, lebih dari itu industri perbankan dihadapi pula dengan beraneka ragam beban tugas dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan. Beban tugas dimaksud, meliputi mulai dari kegiatan memasarkan produk penghimpunan dana dalam bentuk simpanan rekening giro, tabungan, deposito berjangka, perdagangan surat berharga, produk kredit dalam bentuk penyaluran dana kredit konsumtif dan juga kredit produktif/komersial, produk jasa layanan di luar penghimpunan dana dan penyaluran kredit dalam rangka menghimpun pendapatan non bunga . ee based incom. , yaitu layanan pembayaran rekening titipan . ayment poin. listrik, air bersih, layanan transper . engiriman uan. dan layanan pertukaran/jual beli valuta asing . oney change. hingga layanan menggunakan perban-kan elektronik . lectronic bankin. yang mencakup ATM banking, kartu debit, kartu kredit dan lainnya. Jasa- jasa perbankan lainnya yang meliputi penyewaan kotak penyimpan harta atau surat- surat berharga . afe deposit bo. , inkaso . ayanan bank untuk penagihan pem-bayaran atas surat/dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat lai. , kustodian . ihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan lainnya, menyeleaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahny. , referensi bank . eterangan dalam bentuk surat yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha yang menjadi nasabahnya berisikan identitas seseorang atau badan usah. dan lainnya. Kompleks dan beragam serta variatifnya layanan produk dan layanan jasa- jasa per-bankan yang ditawarkan dan dipasarkan industri perbankan pada masyarakat, dengan jumlah dana yang dikelola aktivitas bisnis cukup besar, melibatkan banyaknya nasabah dari berbagai jenis produk, termasuk aktivitas penyaluran kredit yang bervariatif, dengan layanan- layanan jasa beragam, penggunaan tehnologi . lectronic bankin. yang jang-kauannya cukup luas dan memudahkan dalam transaksi antar nasabah, lemahnya sistem pengawasan internal . nternal contro. yang dilakukan bank yang bersangkutan maupun pengawasan otoritas yang berwenang (Otoritas Jasa Keuanga. , adanya moral hazard . rilaku jaha. , mengakibatkan industri perbankan rentan akan terjadi penyimpanganpenyimpangan/penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada perbuatan melanggar hukum, baik pelanggaran yang berakibat dijerat dan/ atau diterapkan sanksi perdata, sanksi administratif maupun yang berupa sanksi pidana yang berkaitan dengan menja-lankan bisnis bank. Penyimpangan- penyimpangan yang mengarah pada suatu perbuatan dan/atau Autindak pidana di bidang perbankanAy memiliki istilah dan pengertian serta cakupan yang cukup luas, tidaklah identik dan/ atau sama dengan Autindak pidana perbankanAy karena keduanya memiliki pengertian dan cakupan yang berbeda dilihat dari dimensi materi dan penga-turannya. Apabila tindak pidana perbankan diartikan setiap perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana yang diubah dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998, sedangkan tindak pidana di bidang perbankan diartikan setiap perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur di dalam dan di luar ketentuan Undang- undang Perbankan. Di dalam ketentuan pasal 46 hingga pasal 50A Undang- undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang diperbaharui dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998, terdapat beberapa jenis tindak pidana perbankan, yaitu tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan, tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan bank, tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank dan tindak pidana yang berkaitan dengan pihak teralifiasi. Selain tindak pidana perbankan yang terdapat dan diatur dalam Undang- undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang diperbaharui dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998, terdapat juga tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan perbankan lainnya, seperti tindak pidana pemalsuan warkat dan/ atau dokumen bank dalam pemberian kredit, tindak pidana penipuan, penggelapan dana nasabah dan lainnya yang diatur dalam pasal 263, pasal 264, pasal 372 dan pasal 374 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 1946. Penyalahgunaan wewenang/jabatan sebagai direk-si, pejabat dan pegawai bank dengan menerima imbalan, hadiah dan lainnya yang dijerat dan diatur dalam Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang Sentosa Sembiring. Hukum Perbankan. Mahdar Maju : Bandung, 2000. Halaman 58. Try Widiyon. Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia. Ghalia Indonesia : Jakarta, 2006. Halaman 195. Ibid. Halaman 219. Kristian dan Yopi Gunawan. Tindak Pidana Perbankan. Nuansa Aulia : Bandung, 2013. Ha-laman 185. Moch. Anwar. Tindak Pidana di Bidang Perbankan. Alumni : Bandung, 1986. Halaman 45. Zulkarnaen Sitompul. Memberantas Kejahatan Perbankan Tantangan Pengawasan Bank, com, 2005. Halaman 2. Zen Abdullah. Tindak Pidana Pembobolan Dana Nasabah dapat Mengurangi Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Perbankan diperbaharui dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana yang berkaitan bank sebagai kustodian dan tindakan bank sebagai wali amanat, dimana bank tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di pasar modal yang melanggar Un-dang- Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, tindak pidana menyimpan uang hasil kejahatan . ejahatan korupsi, narkotika, perdagangan senjata gelap, perampoka. yang dananya ditempatkan di perbankan yang diatur dengan Undang- undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang Nomor 25 Tahun 2003 yang diperbaharui dengan Undang- undang nomor 8 Tahun 2010 dan lainnya. Tindak pidana perbankan baik yang diatur di dalam Undang- undang Perbankan maupun yang berada di luar Undang- undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang di-perbaharui dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 dalam praktiknya dapat ter-jadi salah satunya tindak pidana pembobolan dana nasabah dengan modusnya bervariasi, seperti pada kasus pemalsuan dokumen yang terjadi di Bank Syariah Mandiri tahun 2014- 2015 yang melibatkan dua orang karyawan Bank Syariah Mandiri yaitu Manager Marketing dan Trade Specialist Officer Cabang Gatot Subroto dengan nilai kerugian mencapai 50 milyar. Kasus lainnya adalah penawaran bilyet deposito palsu oleh oknum karyawan berstatus kepala Kantor Kas PT. Bank Tabungan Negara, total kerugian nasa-bah akibat bilyet deposito palsu mencapai 256 Milyar, dengan menawarkan tingkat bunga cukup tinggi melebihi yang ditetapkan, dengan memalsukan spesimen tanda tangan dan data nasabah. Pembobolan dana nasabah terjadi juga di Bank Permata, pelakunya mantan kepala cabang Bank Permata Kenari Jakarta Pusat bekerja sama dengan Direktur Keuangan PT. Bali Tour Development Corporation, kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan mencairkan dana deposito berjangka palsu tanpa konfirmasi dengan pemilik deposito milik perusahaan. Kerugian dari perbuatan ini sebesar 6 milyar. Kasus pmbobolan dana nasabah terjadi juga di Bank Mega yang melibatkan PT. Elnusa. Dana deposito berjangka dalam bentuk on call milik PT. Elnusa sebesar 111 Milyar yang tersimpan di brankass Bank Mega Jababeka Cikarang. Bekasi dinyatakan hilang secara sepihak oleh Bank Mega. Modus raibnya sejumlah dana tersebut melalui pemalsuan bilyet deposito dan spesimen tanda tangan pejabat Elnusa yang dilakukan oleh kepala cabang Bank Mega Jababeka. 6 orang jadi tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Keuangan PT. Elnusa dan kepala cabang Bank Mega Jababeka. Begitu juga yang terjadi di Bank CIMB Niaga Cabang Jemursari Surabaya yang sempat menjadi Relationship Manager, dengan membuat aplikasi pengajuan rekening baru atas nama seorang nasabah lalu memindahkan dana melalui e-banking. Sebagai seorang manajer, ia memiliki akses untuk melihat data pribadi nasabah, sementara tanda tangan nasabah yang dibobol rekeningnya dipalsukan. Kasus pembobolan dana nasabah yang cukup fenomenal dan membuat gempar publik adalah pembobolan rekening nasabah yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Inong Malinda man-tan Relationship Manager Citibank di kantor cabang Citibank Landmark Jakarta Selatan. Modus operandi yang dilakukan adalah memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin pemilik dana ke beberapa rekening yang dikuasai termasuk rekening adik kan-dung,adik ipar serta suaminya. Dalam melakukan transper dana dari rekening nasabah Citigold Citibank Landmark dengan cara meminta tanda tangan nasabah dalam formulir transper yang masih kosong atau belum diisi. Kolom tanda tangan dalam formulir transper bahkan sering diisi sendiri oleh Malinda Dee tanpa persetujuan atau permintaan dari nasabah. Data- data yang ditulis dalam formulir adalah data yang tidak sah atau palsu. Kasus lainnya yang terbaru pembobolan dana nasabah yang menimpa Winda Earl alias Atlet e-sport Winda D Lunardi dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna, yang kehilangan uangnya sejumlah 22 milyar di Maybank Indonesia, yang dilaporkannya pada pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0239/V/2020Bareskrim tanggal 8 Mei 2020. Kasus raibnya uang tersebut bermula saat korban datang ke Maybank Indonesia di Cipulir Ja-karta Selatan. Winda ditawari pelaku berinisial A selaku kepala cabang untuk membuka simpanan berupa rekening berjangka, korban tergiur karena ditawari bunga yang cukup tinggi dibanding produk bank lainnya. Belakangan diketahui pelaku A benar- benar membuat rekening berjangka sesuai dengan yang dijanjikannya di Maybank Indonesia. Pelaku memalsukan semua data- data untuk membuat korban percaya bahwa dirinya sudah dibuatkan rekening berjangka tersebut. Uang milik korban selanjutnya ditarik tanpa sepengetahuan dan izin dari korban, pelaku mentransper uang milik korban ke rekanrekannya,diputar dengan harapan bisa mendapat untung. Korban baru menyadari uang miliknya disalahgunakan pelaku saat dirinya mendapatkan saldo di rekening hanya tersisa 600 ribu rupiah dan rekening ibunya tersisa 17 juta Kasus pengurasan rekening Winda terjadi sejak Mei 2016 hingga komplain ke Maybank pada 17 Februari 2020 dan berakhir dengan penyidikan polisi pada Mei 2020. Tindak pidana pembobolan dana nasabah yang terjadi sering melibatkan orang dalam bank itu sendiri. Sebenarnya, sulit sekali membobol dana nasabah jika bukan dilakukan oleh orang di dalam bank itu sendiri, apalagi sistem kontrol berjalan dengan baik. Modus pemalsuan, penipuan dan penggelapan atas dana nasabah, masih berpeluang terjadi di era digital ini. Menariknya untuk dicermati adalah bahwa sebagian besar tindak pidana Pembobolan Bank dan Bagaimana Penjahat Kerah Putih Beraksi,ppatk. Juni 2018. Ibid. Kompas. Kronologi Lengkap Kasus Uangnya 22 Milyar Winda Earl dan pembelaan Maybank. Zen Abdullah. Tindak Pidana Pembobolan Dana Nasabah dapat Mengurangi Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Perbankan pembobolan dana nasabah selalu melibatkan oknum orang dalam bank itu sendiri, mulai dari teller sampai dengan top level di perbankan tersebut. Permasalahan yang beragam dan variatif serta modus tindak pidana yang berkaitan dengan perbankan yang terjadi saat ini, terlihat secara kasat mata bahwa perkembangan tindak pidana pembobolan dana nasabah kian hari makin meningkat, baik dari sisi kuali-tas maupun kuantitasnya. Bukan hanya dilakukan oleh orang yang berada di luar Namun demikian juga dapat dilakukan oleh orang di dalam bank itu sendiri . ewan komisaris, direksi, pejabat dan pegawai bank dan pihak teralifias. dan dapat pula terjadi kerja sama antara orang dalam maupun orang di luar Dengan demikian, beragam variatif dan modus tindak pidana pembobolan dana nasabah di industri perbankan yang terjadi yang dilakukan terhadap bank sebagai korporasi dapat diklasifikasikan jenisnya, 20 yaitu yang menjadikan bank sebagai sarana . rime through the ban. , bank sebagai sasa-ran/ objek kejahatan . rime against the ban. dan bank sebagai pelaku kejahatan . rime by the ban. Dari kasus tindak pidana pembobolan dana nasabah, sehingga yang men-jadi rumusan masalah dalam permasalahan ini terbatas pada hal- hal sebagai berikut : Hal- hal apakah yang menyebabkan terjadi tindak pidana pembobolan dana nasabah di industri perbankan ?, dan Bagaimana penyelesaian tindak pidana pembobolan dana nasabah di industri per-bankan tersebut ? METODE Tipe penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif . egal researc. Pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap hukum positif dengan cara melakukan evaluasi terhadap kaidah hukum yang relevan. Pendekatan ini mengindentifikasikan dan mengkonsepkan hukum sebagai norma, kaidah, pera-turan perundangundangan yang berlaku. 22 Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendekatan legal research digunakan untuk mengkaji kaidah-kaidah hu-kum berlaku terutama yang dikaitkan dengan penyelesaian tindak pidana pem-bobolan dana nasabah di industri perbankan. HASIL DAN PEMBAHASAN Hal- hal Yang Menyebabkan Terjadi Tindak Pidana Pembobolan Dana Nasabah Tindak pidana pembobolan dana nasabah di industri perbankan dapat terjadi se-tiap saat disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya . Lemahnya pengawasan internal oleh manajemen bank Pengawasan penting untuk dilaksanakan, mengingat pengawasan tersebut da-pat mempengaruhi berkembangnya organisasi atau tidak dan lebih penting lagi untuk menelaah apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai rencana, perintah, tu-juan dan kebijaksanaan dalam upaya mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Artinya, kehadiran pengawasan sebagai suatu usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas dan pekerjaan, apakah sesuai dengan semestinya atau tidak. 23 Dengan adanya pengawasan internal merupakan alat yang dapat membantu pimpinan bank dalam melaksanakan tugas dan fungsinya agar berjalan dengan baik. Satuan pengawasan internal merupakan proses kebijaksanaan atau prosedur yang dijalankan dewan komisaris,direksi, manajemen dan personel lainnya dalam suatu organisasi yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai keandalan pelaporan keuangan, kepatuhan terhadap hukum dan peratu-ran yang berlaku, efektivitas dan efisiensi operasi serta untuk menjaga aktiva perusahaan. Sistem pengendalian intern harus diberdayakan agar kegiatan opera-sional bank dapat berjalan secara sehat, aman dan terkendali. Terselenggaranya sistem pengendalian intern bank yang handal dan epektif menjadi tanggungjawab jajaran manajemen bank. Selain itu, manajemen bank juga berkewajiban untuk meningkatkan risk culture yang epektif pada organisasi bank dan memastikan hal tersebut melekat di setiap jenjang organisasi. Jika pengendalian internal suatu perusahaan lemah, besar kemungkinan akan terjadi kesalahan dan kecurangan. Sebaliknya, apabila pengendalian internal cu-kup kuat dan baik, maka kemungkinan akan terjadinya kecurangan peluangnya sangat kecil. Keepektifan pengendalian internal mempunyai pengaruh yang besar dalam upaya Arief Amrullah. Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan. Jurnal Hukum Fak. Hukum UII. Volume 9. No. 21, 2002. Halaman 9. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Radja Grafindo Persada, 1994, halaman 13. Ronny Hanitijo Soemitro. AuPerbandingan Antara Penelitian Hukum Normatif dengan Penelitian Hukum EmpirisAy. Majalah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. No. 9 Tahun 1991. FH UNDIP. Semarang, 1991, halaman 45. Sujamto. Aspek- aspek Pengawasan di Indonesia. Rineka Cipta : Bandung, 1987. Halaman 53. Zen Abdullah. Tindak Pidana Pembobolan Dana Nasabah dapat Mengurangi Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Perbankan pencegahan kecenderungan kecurangan. Dengan adanya pengen-dalian internal sehingga pengecekan akan terjadi secara otomatis terhadap pe-kerjan seseorang oleh orang lain. Fungsi satuan pengawasan internal dan sistem pengendalian intern di dalam penerapan tata kelola perusahaan perbankan, apabila belum optimal dijalankan perusahaan yang dilakukan manajemen bank, sehingga hal ini dapat membuka peluang terjadinya kecurangan dan penyimpangan yang mengarah kepada fraud yang dilakukan oleh manajemen bank itu sendiri, mulai dari level tingkat karya-wan bawah sampai level tingkat atas. Belum maksimalnya tata kelola perusahaan dapat dimanfaatkan pengurus bank untuk memperkaya diri sendiri tanpa mem-perhatikan kode etik perbankan yang berlaku. Berbagai kasus pembobolan dana nasabah bank yang melibatkan karyawan bank merupakan pertanda karyawan bank yang memiliki fungsi strategis dalam mengelola dana masyarakat . , jika belum maksimal diperhatikan dan/ atau dipantau aktivitas kesehariannya dari satuan pengawasan internal, termasuk gerak gerik dan sikapnya setiap saat oleh pengawas internal bank, dapat mem-buka celah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan untuk memper-kaya diri sendiri. Diakui dalam praktiknya penerapan prinsif know your customer . rinsif mengenali nasaba. yang selama ini dilakukan oleh pengurus bank boleh dikata-kan sudah berjalan sebagaimana mestinya sebagai bagian dari penerapan prinsif kehati- hatian dalam dunia perbankan yang dimaksudkan untuk menjaga keper-cayaan masyarakat penyimpan dana dan terciptanya perbankan yang sehat. Prinsif mengenal nasabah ini dijalankan bank berdasarkan Peraturan Bank Indo-nesia (PBI) Nomor 3/10/PBI/2001 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003, tentang Penerapan Prinsif Mengenal Nasabah. Prinsif mengenal nasabah yang diterapkan untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurikan. Aktivitas ini dilakukan oleh manajemen bank, agar bank ti-dak dipergunakan oleh nasabahnya sebagai tempat untuk menyembunyikan uang hasil dari berbagai macam kejahatan. Jika prinsif mengenal nasabah sudah dilakukan oleh manajemen bank. Namun demikian lain halnya dengan prinsif mengenal karyawan . now your employe. , prinsif ini belum diberdayakan secara maksimal oleh pengurus Padahal prinsif mengenal karyawan itu merupakan mata rantai yang cukup penting dilaksanakan sedemikian rupa, untuk memperkecil risiko terjadinya tindak pidana pembobolan dana nasabah oleh karyawan . rang dalam bank itu sendir. Prinsif mengenal karyawan . onow your employe. di lingkup perusahaan perbankan, harus ditata dan dikelola secara baik. Bagaimana menciptakan agar karyawan yang bekerja di industri perbankan memiliki rasa tanggungjawab yang begitu besar untuk menjaga kredibilitas nama baik perbankan tersebut dan selalu terjaga integritasnya, sehingga penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dapat diminilisir. Begitu juga peran kepatuhan . ompliance uni. yang dilakukan Internal Audit jika belum berfungsi dengan baik, hal ini dapat menjadi celah dan membuka peluang terjadinya pembobolan dana nasabah di industri perbankan yang dila-kukan pengurus bank. Internal Auditor apabila berfungsi dan berjalan dengan baik, seharusnya mampu mendeteksi tindak pidana yang terjadi termasuk pem-bobolan dana nasabah yang melibatkan orang dalam dan kemudian mendis-kusikannya dengan manajemen masalah yang dihadapi dan langkah- langkah yang diperlukan secara dini untuk mencegah dan memperbaikinya. Peran unit ke-patuhan harus dimaksimalkan. Untuk itu, beberapa prinsip yang diterbitkan oleh basel commitee on banking supervision untuk mengefektifkan fungsi unit kepa-tuhan pada bank harus diterapkan secara baik oleh pengurus bank. Peran kepatuhan dalam lingkup Internal Audit sangat penting untuk ditingkatkan fungsinya yang diharapkan dari fungsi tersebut untuk membantu semua tingkatan manajemen dalam mengamankan kegiatan operasional bank yang melibatkan dana dari masyarakat. Terpenuhinya secara baik kepentingan bank dan masyarakat penyimpan dana merupakan misi dari Internal Audit bank, sehingga berbagai macam kepentingan pihak terkait, pemilik, manajemen, pe-gawai dan nasabah, walaupun terdapat perbedaan kepentingan pada hakekatnya kepentingan tersebut mempunyai tujuan yang sama, yaitu tercapainya bank yang sehat dan mampu berkembang secara wajar. Penerapan prinsip keterbukaan penting untuk dilakukan oleh pengurus bank, agar pengawasan yang dilakukan masyarakat dapat berjalan maksimal. Bukti yang tersedia bahwa pasar memberikan peringatan dini yang sangat baik tentang adanya bank bermasalah. Perlunya penerapan prinsip keterbukaan mengingat kompleksitas bisnis perbankan menuntut keterbukaan tentang manajemen risiko, bentuk risiko dan kinerja manajemen risiko yang dibarengi dengan keterbukaan mengenai permodalan, sehingga dapat memfasilitasi disiplin pasar. Keterbukaan yang tepat waktu mengenai informasi tersebut memungkinkan pengawas dan peserta pasar melakukan penilaian yang lebih sempurna tentang bagaimana suatu bank memelihara kesehatan dan mengamankan dana nasabahnya dengan baik. Wilopo. Pengaruh Keepektifan Pengendalian Internal. Kesesuaian Kompensasi,Ketaatan Aturan Akuntansi. Asimetri Informasi Serta Moralitas Manajemen Terhadap Prilaku Tindak Etis dan Kecenderungan Kecurangan Akuntansi (Studi Pada Perusahaan Terbuka dan Badan Usaha Milik Negara di Indonesi. Disertasi Universitas Airlangga, 2006. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001. Daeng Naja. Legal Audit Operasional Bank. PT. Citra Adytia Bakti : Bandung, 2006. Halaman 23. Zen Abdullah. Tindak Pidana Pembobolan Dana Nasabah dapat Mengurangi Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Perbankan Pengawasan ekternal oleh otoritas yang berwenang belum optimal Berbeda dengan sektor usaha lain, kepercayaan masyarakat terhadap bank ter-tentu bukanlah merupakan sesuatu yang dapat berdiri sendiri serta terlepas dari kepercayaan terhadap bank lainnya dan sistem perbankan secara Dalam beberapa kejadian, hilangnya kepercayaan terhadap suatu bank seringkali menjalar secara cepat kepada bank lainnya yang secara jelas- jelas tidak mempu-nyai hubungan sedikitpun dengan bank yang pertama. Untuk dapat memelihara tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan diperlukan sinergitas penga-wasan oleh otoritas yang berwenang. Di Indonesia, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan industri per-bankan berdasarkan Undangundang Nomor 21 Tahun 2011 adalah Otoritas Jasa keuangan. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengendalikan atau mengawasi merupakan kewenangan yang paling mendasar yang diperlukannya, agar perbankan tetap sehat dan terkendali dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Pengawasan bank yang dilakukan otoritas yang berwenang dapat dilakukan me-lalui pengawasan tidak langsung . ff site supervisio. dan pengawasan secara langsung . n site examinatio. Pengawasan secara tidak langsung yang dilakukan otoritas yang berwenang yang dapat dilakukan melalui alat pantau, seperti . laporan berkala yang disam-paikan oleh bank, laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dengan data yang diperoleh melalui alat pantau tersebut otoritas pengawas melakukan peni-laian terhadap keadaan usaha dan kesehatan bank. Sedangkan pemeriksaan secara langsung dilakukan otoritas yang berwenang dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus. Pengawasan secara langsung ini bertujuan untuk mem-peroleh gambaran tentang ketaatan terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik- praktik yang tidak sehat yang membaha-yakan kelangsungan usaha bank. Pelaksanaan pengawasan yang diikuti dengan pemeriksaan pada dasarnya dimaksudkan untuk meyakini kebenaran data yang dilaporkan bank, menggali lebih lanjut informasi/kesalahan yang dihadapi, melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan action program serta untuk tujuan- tujuan lainnya dalam rangka pengawasan bank secara dini. Kegiatan pemeriksaan tidak dilakukan sepanjang waktu, namun pada waktu yang tidak tertentu tergantung pada sejauhmana suatu bank dipandang mengandung potensi problem yang memerlukan pemeriksaan. Cakupan pemeriksaan meliputi aspek keuangan dan manajemen bank serta aspek- aspek lainnya, baik yang bersifat intern maupun yang bersifat ektern yang di-pandang dapat memberikan pengaruh terhadap kinerja dan kelangsungan usaha Beberapa contoh dari kegiatan pemeriksaan antara lain pemeriksaan umum, pemeriksaan kualitas aktiva produktif, foreign exchage and money market dan pemeriksaan tehnologi sistem informasi. Hasil kedua jenis pengawasan bank, baik pengawasan secara tidak langsung dan pengawasan langsung dipadukan dengan judgement pengawas bank akan menetapkan tingkat kesehatan bank. Kesehatan bank digolongkan ke dalam em-pat katagori, yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat. Tingkat ke-sehatan bank secara otomatis diturunkan menjadi tidak sehat ketika ditemukan satu atau lebih kondisi- kondisi, seperti . perselisihan intern dalam kepemilikan/ kepengurusan bank, campur tangan pihak ketiga dalam pengelolaan bank, window dressing dan praktik bank dalam bank. Dari berbagai kasus tindak pidana perbankan yang terjadi di Indonesia, se-perti . penipuan, pencurian, kredit fiktif, penggelapan dana nasabah dan kasus perbankan lainnya, diharapkan perlu lebih dioptimalkan lagi fungsi pengawasan yang dilakukan otoritas yang berwenang (Otoritas Jasa Keuanga. dalam mela-kukan pemantauan dan pengawasan terhadap industri perbankan, baik penga-wasan secara tidak langsung maupun pengawasan secara Pengawasan secara langsung lebih diberdayakan lagi dengan melakukan inpeksi dan inves-tigasi terhadap manajemen pengelola usaha bank, dengan mengedukasi manaje-men bank . ewan komisaris, direksi dan manager ban. , agar perlu terus menerus ditingkatkan pengawasan yang dilakukan manajemen bank secara berlapis, sistem pengelolaan manajemen risiko yang handal dan penerapan sistim anti fraud. Untuk mencegah agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan usaha bank. Otoritas Jasa Keuangan telah mengambil berbagai terobosan dengan mem-perkuat regulasi sektor perbankan. Dari internal bank, sudah diatur kewenangan komisaris, dibawah komisaris ada komite- komite . omite manajemen risiko, komite audit, komite nominasi dan renuminas. Di level direksi ada juga risk management. Artinya, ring satu pencegahan fraud sudah ada di internal bank, mulai dari komisaris, ada komite- komite yang membantu dewan komisaris, risk management maupun unit anti fraud yang berada di bawah direksi perbankan. Untuk ring kedua pencegahan fraud yang dilakukan internal bank, yang masih belum memadai dan perlu ditingkatkan pengawasannya. Dalam proses Pengatu-ran mengenai pencegahan fraud di industri perbankan telah berlaku sejak tahun 2011 dan terakhir disempurnakan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK. 03?2019, tentang Penerapan Strategi Anti Fraud. Diharapkan dengan adanya pengawasan berlapis dari setiap unit kerja organisasi manajemen bank, minimal dapat Andrian Sutedi. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Raih Asa Sukses : Jakarta, 2014. Halaman 152. Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Prenada Media Group : Jakarta, 2020. Halaman167. Andrian Sutedi. Op. Cit. Halaman 155. Zen Abdullah. Tindak Pidana Pembobolan Dana Nasabah dapat Mengurangi Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Perbankan dicegah terjadinya fraud/penyimpangan dalam pengelolaan usaha bank termasuk tindak pidana pembobolan dana Terhadap manajemen bank yang pengawasannya lemah di lingkup usaha bank yang dijalankannya, sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan karyawannya, yang merugikan kepen-tingan nasabah dari berbagai kasus yang terjadi seperti . penipuan, pencurian, kredit fiktif, penggelapan dana nasabah dan lainnya. Perlu diambil tindakan tegas oleh otoritas pengawasan yang berwenang dengan memberikan sanksi yang te-gas, baik berupa pemberian sanksi administratif dan sanksi denda lainnya terha-dap bank tersebut sebagaimana yang diatur di dalam Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998,tentang Perbankan atas segala penyimpangan dan kesalahan yang terjadi yang dilakukan karyawannya. Penyelesaian Tindak Pidana Pembobolan Dana Nasabah di Industri Perbankan Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank, salah satu jenis nasabah ada-lah nasabah penyimpan dana, yaitu nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan antara konsumen dan pelaku usaha yang diatur dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Kon-sumen. Hubungan tersebut dapat memberikan jaminan kepada nasabah dalam bentuk perlindungan hukum bagi nasabah yang diberikan oleh bank sebagai lembaga keper-cayaan. Perlindungan hukum tersebut dalam bentuk bank wajib Aumemberikan kompen-sasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya . asal 4 hurup h Undang- undang Nomor 8 Tahun 1. Ay. Bank sebagai pelaku usaha juga bertanggungjawab Aumemberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan . asal 19 ayat . Undang- undang Nomor 8 Tahun 1. Ay. Ganti rugi dapat berupa Aupengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlakuAy. Pemberian ganti rugi tidaklah menghapuskan, kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. Namun demikian, pemberian ganti rugi tidak berlaku jika pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen. Jika salah satu penyebab terjadinya pembobolan dana nasabah yang dialami merupakan kesa-lahan dari pihak bank, naabah berhak mendapatkan ganti rugi dari pihak bank tersebut. Dalam ranah hukum, seseorang tentu harus bertanggungjawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Hal ini disebut dengan tanggungjawab kualitatif, yaitu orang yang bertanggungjawab karena orang itu memiliki suatu kualitas tertentu. Sesuai dengan penerapan hukum di Indonesia, seorang konsumen yang mengalami kerugian dari pelaku usaha, termasuk nasabah kepada bank, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian atas produk dan jasa yang dipasarkannya. Kualifikasi gugatan yang lazim dipergunakan adalah wan-prestasi dan/atau perbuatan melanggar hukum. Dalam gugatan adanya wanprestasi, maka terdapat hubungan kontraktual antara konsumen dan pelaku usaha/produsen. Kerugian yang dialami nasabah tidak lain adalah karena tidak dilaksanakannya prestasi oleh bank sebagai pelaku usaha. Apa-bila tidak terdapat hubungan kontraktual antara nasabah dengan bank, maka tidak ada tanggungjawab . pelaku usaha terhadap nasabah. Hal inilah yang dikenal dengan doktrin yang mengandung prinsif Autidak ada hubungan kontraktual, tidak ada tanggungjawabAy. Di dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsu-men, dalam konteks pertanggungjawaban pelaku usaha atas gugatan nasabah diatur ada beberapa ketentuan, 30 yaitu : Pertanggungjawaban pidana korporasi Subjek hukum tindak pidana Undang- undang Perlindungan Konsumen adalah pelaku usaha. Pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusa-haan, korporasi. Badan Usaha Milik Negara, koperasi, importir, pedagang, distri-butor dan lainnya. Dalam hal ini termasuk juga bank pemerintah maupun swasta dan juga bank perkreditan rakyat. Hak gugat lembaga konsumen Lembaga konsumen atas nama kepentingan konsumen dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha yang merugikan kepentingan konsumen . asal 46 ayat 1 hurup c UUPK). Disini lembaga perlindungan kon-sumen mempunyai hak gugat . egal standing to su. kepada pelaku usaha, lepas ada tidaknya surat kuasa dari konsumen yang dirugikan. Gugatan kepentingan kelompok Az. Lukman Santoso. Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank. Pustaka Yustisia : Jogya-karta, 2011. Halaman 127. Zen Abdullah. Tindak Pidana Pembobolan Dana Nasabah dapat Mengurangi Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Perbankan Terhadap sangketa konsumen yang melibatkan konsumen dalam jumlah besar. Padahal ini persoalan menyangkut hal yang sama, konsumen dapat mengajukan gugatan kepentingan kelompok . lass actio. kepada pelaku usaha . asal 46 ayat 1 hurup b UUPK). Beban pembuktian terbalik Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencema-ran dan/atau kerugian konsumen akibat menggunakan produk atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan . asal 19 ayat 1 UUPK). Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang da/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pada umumnya nasabah akan mengalami kesulitan untuk membuktikan unsur ada tidaknya kesalahan atau kelalaian pelaku usaha. Untuk itulah dianut doktrin producliability, dimana tergugat dianggap telah bermasalah . remsumption of guilt. kecuali ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian atau kesalahan, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengkomsumsi atau menggunakan produknya. Sedangkan dalam gugatan berdasarkan perbuatan melanggar/melawan hukum, hubungan kontraktual tidaklah diisyaratkan jika dilihat dari aspek hukum perdata. Dari aspek hukum perdata dengan menggunakan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yg mengatur mengenai kewajiban mengganti kerugian apabila perbuatan- perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, suatu perbuatan dapat dinyatakan merupakan perbuatan melawan hukum apabila memenuhi beberapa unsur, yaitu . Adanya suatu perbuatan, . Perbuatan melawan hukum, . Adanya kesalahan dari pihak pelaku, . Adanya kerugian bagi korban, dan . Adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan. Dalam pasal 1365 KUHPerdata, ditegaskan AuSetiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hatihatinyaAy. Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dalam kasus pembobolan dana nasabah, unsur- unsurnya . Adanya suatu perbuatan, dalam kasus pembobolan dana nasabah yang dilakukan salah satu karyawan bank dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan dan lainnya yang seolah asli ditanda tangani nasabah. Unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi oleh perbuatan yang dilakukan salah satu karyawan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang ber-tentangan dngan hak orang lain dan bertentangan dengan kewajiban sebagai kar-yawan, yaitu dengan melakukan pengalihan dana tanpa sepengetahuan dan kon-firmasi dari Unsur kesalahan telah terpenuhi oleh salah satu karyawan bank karena mela-kukan perbuatan melawan hukum tersebut secara sengaja, dengan maksud dan tujuan untuk memindahkan dana nasabah ke rekening pribadi atau pihak lain. Unsur kerugian adalah mengenai kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan melawan hukum melakukan pembobolan dana nasabah, sehingga menimbulkan kerugian hilangnya uang nasabah yang dilakukan salah satu karyawan bank, dan Hubungan sebab akibat antara kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan. Unsur ini telah terpenuhi karena akibat perbuatan salah satu karyawan bank yang me-lakukan pembobolan dana nasabah telah mengakibatkan kerugian bagi nasa-bahnya. Terpenuhinya unsur- unsur tersebut menunjukkan telah terjadi perbuatan mela-wan hukum yang mengakibatkan adanya kewajiban bank, untuk mengganti kerugian kepada nasabahnya yang menjadi korban pembobolan dananya. Ketentuan pasal 1365 KUHPerdata saling keterkaitan dengan pasal 1367 KUHPerdata, yang me-nyatakan AuSeorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan ka-rena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena per-buatan orang- orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh orang- orang yang berada dibawah pengawasannyaAy. Bank sebagai pelaku usaha yang mengangkat karyawannya untuk bertindak mewakili urusan bank adalah pihak yang ber-tanggungjawab untuk memberikan ganti rugi terhadap nasabah yang dananya dibobol karyawannya. Pengembalian dana nasabah tersebut dimaksudkan untuk mengem-balikan kepercayaan yang telah diberikan nasabah kepada bank dan kepercayaan masyarakat terhadap bank yang Bank dapat menghindari dan/atau menolak pengembalian dana nasabahnya, apabila bank dapat membuktikan bahwa terjadinya pembobolan dana nasabah bukan karena kesalahan dan/atau kelalaian oleh karyawan bank, akan tetapi kesalahan dan/atau kelalaian dari nasabahnya sendiri. Tindak pidana pembobolan dana nasabah yang merupakan bagian dari tindak pidana perbankan yang berkaitan erat dengan usaha bank, sehingga penyelesaiannya dapat mengacu pada ketentuan pasal 49 ayat . Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perbankan, yaitu : Ibid. Halaman 126. Zen Abdullah. Tindak Pidana Pembobolan Dana Nasabah dapat Mengurangi Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Perbankan Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja: Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukan-nya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam do-kumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau meng-hilang-kan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporang kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, mnghi-langkan,menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, dian-cam dengan pidana penjara sekrang- kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang- kurangnya sepuluh milyar rupiah dan paling banyak dua ratus milyar rupiah. Walaupun dalam pasal dimaksud maupun pada ketentuan umum dari Undang- undang perbankan tidak menyebutkan secara eksplisit nama dari tindak pidana ini, akan tetapi penggunaan frasa Aupembobolan dana nasabahAy telah bersifat umum. Artinya, ketentuan pasal 49 ayat . Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perbankan dapat diberlakukan terhadap orang dalam bank itu sendiri yang melakukan tindak pidana perbankan termasuk tindak pidana pembobolan dana nasabah . nggota dewan komisaris, direksi atau pegawai ban. yang dengan sengaja: Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu. Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan. Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, merusak atau menghilangkan ada-nya suatu pencatatan atau catatan Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa tindak pidana pembobolan dana nasabah yang dilakukan oleh orang dalam bank itu sendiri . nggota dewan komisaris, direksi dan pegawai ban. , maka tindak pidana ini disebut dengan tindak pidana yang pelakunya orang dalam bank itu sendiri, sehingga pelakunya di samping dapat dikenakan pasal 49 ayat . Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Per-bankan juga terhadap pelakunya dapat dijerat , . Kitab Undang- undang Hukum Pidana. Ketentuan KUHP yang bisa diterapkan seperti . pasal 263 . , pasal 372 . , pasal 374 . enggelapan dalam jabata. , pasal 378 . enipuan dan pasal 362 . , . Pasal 81 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2011, tentang Tansper Dana, yang menyatakan AuSetiap orang secara melawan hukum mengambil atau memindah-kan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transper dana palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak lima milyarAy. Undang- undang Nomor tentang Tindak Pidana Korupsi, biasanya pada kasus yang menimpa bank- bank pemerintah yang dirasakan Undang- undang ini dengan mudah untuk menjerat pelakunya, dengan ancaman hukuman yang berat dan membayar uang pengganti atas kerugian negara. Namun demikian, di dalam praktik peradilan pidana penggunaan Undang- undang Tindak Pidana Korupsi dalam tindak pidana perbankan khususnya pembobolan dana nasabah masih mengundang perdebatan. Dalam beberapa kasus Undang- undang Tindak Pidana Korupsi mendapat tempat yang lebih utama dibanding dengan Un-dangundang Perbankan dalam penuntutan dan putusan pengadilan. Jika ini ter-jadi beberapa pakar menggangap terjadi penyimpangan terhadap systematische spe-cialiteit atau azas kekhususan sistematis. Tindakan memprioritaskan penuntutan dan putusan pengadilan menggunakan Undang- undang Tindak Pidana Korupsi dianggap mendelegitimasi Undang- undang Perbankan yang pada dasarnya disusun Undang- undang Perbankan digunakan untuk menanggulangi tindak pidana di sektor per-bankan. SIMPULAN Tindak pidana pembobolan dana nasabah di industri perbankan dapat terjadi dise-babkan karena lemahnya pengawasan internal yang dilakukan oleh bank. Walaupun ada deregulasi berbagai aturan yang memperketat terjadinya penyimpangan yang mengarah ke fraud di internal bank, tetapi sistemnya belum sepenuhnya diterapkan secara optimal dari satuan pengawasan internal, pengendalian manajemen risiko, tingkat kepatuhan dan lainnya. Begitu juga pengawasan ekternal yang dilakukan otoritas yang berwenang dirasakan masih perlu ditingkatkan baik pengawasan secara tidak langsung maupun pengawasan langsung, termasuk peningkatan pembinaan terhadap pengurus bank. Penyelesaian tindak pidana pembobolan dana nasabah di industri perbankan, dapat dilakukan melalui penyelesaian secara internal antara bank dengan nasabah dengan berpedoman pada ketentuan pasal 1365 dan pasal 1367 KUHPerdata, bank ber-tanggungjawab untuk mengembalikan dana nasabah yang menderita kerugian akibat kesalahan/kelalaian dari pengurus/karyawan bank. Terkecuali bank dapat membuk-tikan bahwa M. Zen Abdullah. Tindak Pidana Pembobolan Dana Nasabah dapat Mengurangi Kepercayaan Masyarakat terhadap Industri Perbankan kesalahan/kelalaian yang menimbulkan kerugian itu ada pada nasabah yang bersangkutan. Jika hal ini belum membawa hasil dan disepakati antara bank dengan nasabah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan secara ekternal dengan menggugat bank melalui Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlin-dungan Konsumen dan dapat juga diselesaikan dengan menggunakan ketentuan pasal 49 Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perbankan. DAFTAR PUSTAKA