Vol. No. Juli 2025, pp. E ISSN 2721-1819 | P ISSN 2721-2416 CURRENT Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini https://current. TATA KELOLA SYARIAH DAN KINERJA KEUANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA SHARIA GOVERNANCE AND FINANCIAL PERFORMANCE OF ISLAMIC BANKS IN INDONESIA Tantri Paramitha1*. Rita Anugerah2. Novita Indrawati3 123Magister Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Riau. Pekanbaru *Email: tantripm99@gmail. Keywords Abstract Sharia Governance. Financial Performance. Islamic Commercial Banks. ROA. ROE This study aims to analyze the impact of Sharia governance on the financial performance of Islamic commercial banks registered with the Financial Services Authority (OJK) during the 2021Ae2023 The background of this research lies in the high NonPerforming Financing (NPF) ratios observed in several Islamic banks, which indicate weaknesses in both financial performance and governance implementation. Sharia governance is measured using four variables: the Board of Directors, the Board of Commissioners, the Sharia Supervisory Board (DPS), and the effectiveness of internal audits. Financial performance is assessed using three indicators: Non-Performing Financing (NPF). Return on Assets (ROA), and Return on Equity (ROE). This study employs a quantitative approach using secondary data obtained from annual reports of Islamic banks, and the data analysis is conducted using SPSS software. The results show that all components of Sharia governance have a positive and significant effect on financial performance. This study contributes to a deeper understanding of the importance of effective Sharia governance in enhancing financial performance and building stakeholder trust in the Islamic banking sector. Article informations Received: 2025-04-30 Accepted: 2025-07-09 Available Online: 2025-07-23 PENDAHULUAN Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia menunjukkan tren yang semakin signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjalankan aktivitas keuangan sesuai prinsip-prinsip Islam turut mendorong pertumbuhan lembaga keuangan syariah, termasuk bank umum syariah. Namun, pertumbuhan ini tidak hanya menuntut aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam produk dan layanan, tetapi juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola syariah . haria governanc. yang kuat dan efektif. Berbeda dengan tata kelola konvensional yang berlandaskan prinsip-prinsip umum good corporate governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan independensi, tata kelola syariah mencakup dimensi tambahan berupa pemastian bahwa seluruh aktivitas lembaga sesuai dengan nilai dan hukum Islam. Tata kelola syariah memainkan peran sentral dalam memastikan bahwa operasional, produk, dan kebijakan manajemen bank syariah berjalan sesuai prinsip syariah. Keberhasilan Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Riau Tantri Paramitha. Rita Anugerah. Novita Indrawati TATA KELOLA SYARIAH DAN KINERJA KEUANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA penerapan tata kelola ini berimplikasi pada meningkatnya kepercayaan publik, baik dari sisi nasabah, investor, maupun regulator. Kepercayaan merupakan aset tak berwujud yang sangat menentukan reputasi dan keberlanjutan lembaga keuangan syariah. Lebih dari itu, tata kelola syariah yang efektif juga diharapkan mampu mendorong perbaikan kinerja keuangan bank syariah melalui penguatan pengawasan, peningkatan efisiensi, dan pengelolaan risiko yang lebih prudent. Namun demikian, di tengah tren positif tersebut, tantangan nyata masih dihadapi. Salah satu isu krusial yang masih menjadi perhatian regulator adalah tingginya tingkat pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF). Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK No. 14/POJK. 03/2017, batas maksimum NPF yang diperbolehkan pada Bank Umum Syariah adalah sebesar 5%. Sayangnya, data tahun 2024 menunjukkan bahwa beberapa bank syariah seperti Maybank Syariah . ,15%). Bank Victoria Syariah . ,80%). Bank Muamalat Indonesia . ,11%), dan Bank Jabar Banten Syariah . ,93%) mencatatkan NPF di atas ambang batas tersebut. Tingginya NPF tidak hanya menimbulkan risiko likuiditas dan profitabilitas, tetapi juga mengancam reputasi dan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap stabilitas lembaga tersebut. Fenomena ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan pembiayaan, yang bisa jadi berakar pada penerapan tata kelola yang belum optimal. Risiko ini dapat diminimalkan dengan peran aktif organ tata kelola seperti Dewan Direksi. Dewan Komisaris. Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan unit audit internal. Dewan Direksi, sebagai pengelola operasional bank, bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan kinerja bank secara Dalam regulasi terbaru (POJK No. 2 Tahun 2. Direksi diwajibkan menyelenggarakan rapat minimal 12 kali per tahun sebagai bentuk akuntabilitas dan keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan. Kinerja direksi yang baik terbukti berkontribusi terhadap peningkatan efisiensi dan kualitas pembiayaan. Meski demikian, penelitian sebelumnya menunjukkan hasil yang beragam. Sebagian studi menyatakan bahwa Dewan Direksi berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan (Temba et al. , 2023. ArenasTorres et al. , 2. , namun beberapa lainnya menemukan hubungan yang tidak signifikan (Ajili & Bouri, 2. Peran Dewan Komisaris sebagai pengawas terhadap jalannya kegiatan operasional bank juga tak kalah penting. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang aktif dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan mendorong kinerja keuangan yang lebih baik (Sultana. Hindasah et al. , 2. Namun demikian, studi Fitri & Afriyenti . mengungkapkan bahwa efektivitas Dewan Komisaris belum tentu berdampak signifikan, yang mengindikasikan perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap kualitas dan intensitas pengawasan yang dijalankan. Sementara itu. Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan elemen khas dalam tata kelola bank DPS bertugas memastikan bahwa setiap kegiatan dan produk yang dijalankan oleh bank sesuai prinsip syariah. Namun, sejauh ini sebagian besar penelitian hanya mengukur peran DPS dari sisi kuantitas keanggotaan. Dalam penelitian ini, peneliti mengusulkan pendekatan baru dengan melihat kualitas pendidikan anggota DPS sebagai indikator, karena latar belakang keilmuan yang mencakup aspek syariah, ekonomi, dan akuntansi dinilai lebih mencerminkan kemampuan DPS dalam menjalankan fungsinya secara komprehensif. Dengan demikian, variabel ini diharapkan mampu menjelaskan lebih baik pengaruh DPS terhadap kinerja keuangan bank. Selain ketiga komponen tersebut, efektivitas audit internal juga menjadi elemen penting dalam memastikan penerapan tata kelola berjalan optimal. Jumlah auditor internal yang memadai berkontribusi pada peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta deteksi risiko yang lebih dini. Beberapa studi sebelumnya menyatakan bahwa audit internal yang kuat dapat memperkuat sistem pengendalian internal dan memberikan nilai tambah dalam pengambilan keputusan manajerial (Dittenhofer, 2021. Ta & Doan, 2. Dalam konteks bank syariah, audit E ISSN 2721-1819 | P ISSN 2721-2416 CURRENT: Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini. Vol. No. Juli 2025, pp. internal juga berfungsi sebagai mitra strategis DPS dalam menjamin kepatuhan terhadap prinsip Meski berbagai studi sebelumnya telah mengkaji pengaruh elemen tata kelola terhadap kinerja keuangan, namun hasilnya masih belum konsisten, baik dari sisi temuan maupun indikator yang digunakan. Beberapa penelitian masih menggunakan ukuran yang terlalu umum atau tidak mencerminkan kualitas implementasi tata kelola secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh dan mendalam untuk memahami sejauh mana peran tata kelola syariah dapat meningkatkan kinerja keuangan bank syariah di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tata kelola syariah terhadap kinerja keuangan bank umum syariah di Indonesia pada periode 2021Ae Secara khusus, penelitian ini meneliti peran Dewan Direksi. Dewan Komisaris. Dewan Pengawas Syariah berdasarkan latar belakang pendidikan, serta jumlah auditor internal sebagai faktor yang memengaruhi kinerja keuangan, yang diukur melalui indikator NPF. ROA, dan ROE. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam penguatan praktik tata kelola syariah serta menjadi rujukan bagi regulator dan pengambil kebijakan dalam mendorong stabilitas dan keberlanjutan bank syariah di Indonesia. PENGEMBANGAN HIPOTESIS Pengaruh-Dewan-Direksi-Terhadap-Kinerja-Keuangan Dalam konteks tata kelola perbankan syariah. Dewan Direksi memiliki peran sentral dalam mengelola arah strategis perusahaan, memastikan operasional berjalan sesuai prinsip syariah, serta memantau risiko yang memengaruhi stabilitas keuangan. Peran ini sesuai dengan Agency Theory (Jensen & Meckling, 1. , yang menjelaskan bahwa Dewan Direksi bertugas mengawasi manajemen . agar bertindak selaras dengan kepentingan pemilik modal . Efektivitas Dewan Direksi seringkali diukur melalui frekuensi rapat, yang mencerminkan intensitas keterlibatan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan strategis. Rapat direksi yang dilaksanakan secara rutin berfungsi sebagai forum penting dalam mengevaluasi kinerja perusahaan, merespons dinamika pasar, serta memperkuat koordinasi dan komunikasi internal. Semakin tinggi frekuensi rapat, semakin besar peluang bagi direksi untuk mengidentifikasi potensi risiko lebih dini dan mengoptimalkan proses operasional bank. Hal ini dapat berdampak langsung terhadap kinerja keuangan, baik dalam hal menekan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) maupun meningkatkan profitabilitas (ROA dan ROE). Sejalan dengan temuan Eksandy . , frekuensi rapat Dewan Direksi memiliki pengaruh positif terhadap efisiensi dan kinerja keuangan bank syariah. Melinda Lestari et al. juga menunjukkan bahwa rapat yang lebih intensif berkorelasi dengan efisiensi biaya dan pendapatan. Sementara itu. Fitri & Afriyenti . menyatakan bahwa pengawasan melalui rapat direksi berkontribusi pada peningkatan rasio profitabilitas. Berdasarkan argumentasi teoritis dan temuan empiris tersebut maka hipotesis yang diajukan adalah : H1: Dewan direksi berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan. Pengaruh Dewan Komisaris terhadap Kinerja Keuangan Dalam struktur tata kelola perusahaan. Dewan Komisaris memegang peran penting dalam fungsi pengawasan dan kontrol terhadap manajemen perusahaan. Berdasarkan Agency Theory (Jensen & Meckling, 1. , keberadaan Dewan Komisaris dibutuhkan untuk mengurangi konflik kepentingan antara pemilik dan manajer, serta menjamin bahwa keputusan manajemen selaras dengan tujuan pemegang saham. Dalam konteks ini, frekuensi rapat Dewan Komisaris menjadi indikator penting atas efektivitas pengawasan dan keterlibatan strategis dalam pengambilan keputusan. POJK No. 2 Tahun 2024 mengatur bahwa Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat setidaknya 12 kali dalam setahun. Rapat yang rutin memberi ruang bagi Dewan Komisaris Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Riau Tantri Paramitha. Rita Anugerah. Novita Indrawati TATA KELOLA SYARIAH DAN KINERJA KEUANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA untuk mengevaluasi kebijakan manajemen, memantau pencapaian kinerja, serta merespons dinamika pasar dengan cepat. Menurut Tricker . , pengawasan yang efektif oleh dewan tidak hanya menjaga transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor dan pemangku kepentingan. Penelitian empiris turut memperkuat argumen tersebut. Hindasah et al. menemukan bahwa frekuensi rapat yang tinggi berkontribusi pada peningkatan Return on Assets (ROA) dan profitabilitas bank. Sementara itu. Algabry et al. menunjukkan bahwa rapat Dewan Komisaris yang intensif dapat meningkatkan transparansi, mengurangi asimetri informasi, dan memperkuat efektivitas kebijakan strategis. Dengan demikian, dalam penelitian ini diasumsikan bahwa semakin sering Dewan Komisaris mengadakan rapat, semakin baik pula kinerja keuangan bank, karena pengawasan yang kuat dapat memperkuat tata kelola dan pengambilan keputusan yang berbasis risiko dan keberlanjutan. H2: Dewan komisaris berpengaruh terhadap kinerja keuangan. Pengaruh Dewan Pengawas Syariah terhadap Kinerja Keuangan Dewan Pengawas Syariah (DPS) berperan krusial dalam memastikan bahwa seluruh aktivitas bank syariah berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan Agency Theory. DPS bertindak sebagai pengawas independen untuk menjaga kepatuhan manajemen terhadap aturan syariah, sekaligus mengurangi risiko reputasi dan operasional yang dapat merugikan kinerja bank (Jensen & Meckling, 1. POJK No. 2 Tahun 2024 mewajibkan setiap bank syariah memiliki minimal tiga anggota DPS yang kompeten, dengan latar belakang pendidikan di bidang syariah, hukum, atau ekonomi Islam. Kualifikasi pendidikan anggota DPS menjadi indikator penting karena mencerminkan kapasitas intelektual dan pemahaman mereka dalam mengawasi produk serta aktivitas keuangan syariah. DPS yang memiliki keahlian relevan dapat mendorong inovasi produk, menjaga kepatuhan syariah, serta meningkatkan kepercayaan nasabah, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan profitabilitas dan efisiensi keuangan bank. Penelitian Nugraheni . Agustina et al. , dan Shittu et al. menunjukkan bahwa keberadaan DPS yang kompeten dan aktif berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan, baik dari aspek profitabilitas, likuiditas, maupun efisiensi operasional. Oleh karena itu hipotesis yang diajukan adalah : H3: DPS berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan. Pengaruh Efektivitas Audit Internal Terhadap Kinerja Keuangan Berdasarkan Teori Agency (Jensen & Meckling, 1. , hubungan antara manajer . dan pemilik . rentan terhadap konflik kepentingan akibat asimetri informasi, sehingga diperlukan mekanisme pengawasan seperti audit internal untuk memastikan agen bertindak sesuai kepentingan pemilik. Dalam konteks bank syariah, auditor internal juga berperan menilai efektivitas pengendalian internal dan memverifikasi kepatuhan terhadap prinsip syariah serta Jumlah auditor internal yang memadai memperkuat fungsi pengawasan ini, memungkinkan audit yang lebih luas dan mendalam sehingga mampu meminimalkan kesalahan manajerial, inefisiensi, dan pelanggaran syariah. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi, yang pada akhirnya mendorong kinerja keuangan seperti profitabilitas dan pertumbuhan aset. Algabry et al. mendukung bahwa efektivitas audit internal berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan karena mampu mendeteksi potensi kelemahan sistem sebelum berdampak negatif secara finansial. H4: Efektivitas Audit Internal Berpengaruh Positif Terhadap Kinerja Keuangan. E ISSN 2721-1819 | P ISSN 2721-2416 CURRENT: Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini. Vol. No. Juli 2025, pp. Dewan Direksi Kinerja Keuangan Dewan-Komisaris Dewan-Pengawas Syariah Efektivitas Audit Internal Gambar 1 Model Penelitian METODE-PENELITIAN Jenis-dan-Sumber Data Penelitian-ini memakai data-kuantitatif. Sumber data-yang dipakai bersifat sekunder, yaitu data yang sudah tersedia dan tidak dikumpulkan secara langsung oleh peneliti. Penelitian ini menggunakan sampel data dari laporan tahunan bank syariah yang diterbitkan selama periode 2021 hingga 2023. Laporan tersebut mencakup informasi yang relevan mengenai kinerja keuangan, pertumbuhan aset, dan indikator lainnya yang penting untuk analisis. Data yang digunakan diambil dari bank umum syariah yang beroperasi di Indonesia, yang dipublikasikan melalui situs resmi masing-masing bank serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teknik-Pengumpulan-Data Untuk memperoleh data yang relevan, penelitian ini menggunakan metode Data dikumpulkan melalui pencarian pada media elektronik serta studi literatur dari berbagai sumber yang berkaitan dengan topik penelitian. Dokumentasi ini mencakup laporan keuangan bank syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyediakan informasi penting mengenai kinerja dan posisi keuangan bank. Selain itu, sumber-sumber penting lainnya dalam penelitian ini meliputi publikasi resmi dari OJK, laporan tahunan bank syariah, artikel jurnal ilmiah, dan dokumen kebijakan yang berkaitan dengan perbankan syariah. Penggunaan berbagai sumber ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif dan mendalam mengenai perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Teknik Analisis Data Analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan regresi linear berganda. Proses analisis dijalankan melalui perangkat lunak SPSS, yang memungkinkan pengujian hubungan antar variabel secara lebih mendalam dan akurat. Metode regresi linear berganda digunakan untuk mengidentifikasi pengaruh berbagai variabel independen terhadap variabel dependen dalam konteks perbankan syariah. Defenisi Operasional Variabel dan Pengukurannya Definisi operasional variable disajikan pada Tabel 1 Tabel 1 Operasionalisasi Variabel Variabel Kinerja Keuangan Defenisi Kinerja keuangan merupakan analisis menggunakan berbagai rasio keuangan untuk mengevaluasi prestasi dalam periode tertentu (Zainal et al. , 2. Pengukuran Skala Rasio ycAycEya ycNycuycycayco ycEyceycoycaycnycaycycaycaycu yaAyceycycoycaycycaycoycaEa ycu 100% ycNycuycycayco ycEyceycoycaycnycaycycaycaycu Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Riau Tantri Paramitha. Rita Anugerah. Novita Indrawati TATA KELOLA SYARIAH DAN KINERJA KEUANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA ycIycCya yaycaycycuycnycuyci yayceycyceyc ycNycaycuyceyc ycu 100% ycNycuycycayco yaycycyceycyc Dewan Direksi Dewan Komisaris Dewan Pengurus Syariah Efektivitas Audit Internal Jumlah rapat dewan direksi mengukur frekuensi pertemuan resmi direksi dalam periode tertentu (Jao et al. , 2. Frekuensi rapat Dewan Komisaris adalah jumlah rapat yang dilakukan sesuai peraturan, minimal empat kali setahun (Suryarahman & Trihatmoko, 2. Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan yang memerlukan Pendidikantinggi, terutama di bidang syariah atau hukum Islam, dan ekonomi yang sangat penting bagi seorang Dewan Pengawas Syariah (DPS) karena memberikan kompetensi, memungkinkan pengambilan keputusan yang tepat, meningkatkan kredibilitas, dan memastikan pengawasan yang efektif terhadap kegiatan lembaga keuangan syariah (Afiska et al. , 2. Jumlah auditor internal sangat berperan penting karena memengaruhi cakupan, kedalaman, dan efektivitas proses audit. semakin kompleks dan luas aktivitas organisasi, semakin dibutuhkan jumlah auditor yang memadai agar audit dapat berjalan optimal dan tujuan organisasi tercapai secara efektif (Getie Mihret et , 2. ycIycCya yaycaycycuycnycuyci yayceycyceyc ycNycaycuyceyc ycu 100% ycNycuycycayco yaycycycnycyc Nominal Dewan-direksi = Frekuensi Rapat-dewan direksi Dewan komisaris = Frekuensi Rapat dewan komisaris Nominal Frekuensi Gelar Pendidikan Nominal Efektivitas Audit internal = jumlah auditor Internal Nominal HASIL-PENELITIAN-DAN-PEMBAHASAN Analisis Statistik Deskriptif Hasil Statistik Deskriptif disajikan dalam tabel descriptive statistik yang menunjukkan angka minimum, maksimum, mean, dan strandard deviation yang dapat dilihat pada Tabel 2 berikut ini: Tabel 2 Descriptive Statistics Descriptive Statistics Dewan Direksi Dewan Komisaris DPS Efektivitas Audit Internal Y1. 1 (NPF) Y1. 2 (ROA) Y1. 3 (ROE) Valid N . Sumber: Hasil Output SPSS, 2025 Minimum Maximum Mean Std. Deviation Berdasarkan hasil deskriptif, indikator kinerja keuangan bank syariah yang diukur melalui NPF. ROA, dan ROE menempati posisi paling penting karena mencerminkan E ISSN 2721-1819 | P ISSN 2721-2416 CURRENT: Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini. Vol. No. Juli 2025, pp. keberhasilan akhir dari tata kelola dan manajemen risiko yang diterapkan. Rata-rata NPF 0036 mengindikasikan kualitas pembiayaan yang cukup baik, sementara rata-rata ROA sebesar 0. 6003 dan ROE sebesar 5. 0100 menunjukkan adanya kemampuan bank dalam menghasilkan laba dari aset dan ekuitas yang dimiliki, meskipun dengan variasi performa yang cukup mencolok antar bank. Hal ini menegaskan pentingnya mengevaluasi efektivitas setiap aktor tata kelola dan mekanismenya dalam mempengaruhi kinerja tersebut. Di antara variabel independen. Dewan Direksi (X. dan Dewan Komisaris (X. menempati peringkat tertinggi karena memiliki peran strategis dan pengawasan yang langsung memengaruhi pengambilan keputusan dan pengelolaan risiko. Meskipun frekuensi rapat Dewan Direksi dan Komisaris cukup tinggi, narasi menekankan bahwa substansi rapat jauh lebih penting daripada kuantitasnya dalam menentukan kinerja bank. Audit internal (X. dan Dewan Pengawas Syariah (X. juga berkontribusi terhadap tata kelola, namun lebih bersifat Efektivitas jumlah auditor dan kompetensi DPS, meski penting, tetap perlu ditelusuri lebih lanjut dari sisi kualitas dan relevansi aktivitas mereka terhadap pencapaian keuangan bank. Uji R2 (Koefisien Determinas. Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui keeratan hubungan antara variabel bebas Dewan Direksi (X. Dewan Komisaris (X. DPS (X. dan Audit Syariah (X. dengan variabel terikat Kinerja Keuangan (Y). Hasil uji dapat dilihat dari Tabel 3 berikut: Tabel 3 Hasil Pengujian R Square Variabel Kinerja Keuangan (NPF) Kinerja Keuangan (ROA) Kinerja Keuangan (ROE) Sumber: Hasil Output SPSS, 2025 R-Square R-Square Adjusted Berdasarkan hasil nilai R-Square, model penelitian ini menunjukkan kemampuan prediktif yang sangat kuat terhadap kinerja keuangan bank syariah. Variabel NPF memiliki RSquare sebesar 0,873, yang berarti 87,3% variasinya dapat dijelaskan oleh variabel-variabel independen dalam model, sementara ROA menunjukkan nilai R-Square tertinggi sebesar 0,907, mencerminkan bahwa 90,7% variasinya juga dijelaskan oleh model ini. Adapun ROE memiliki nilai R-Square sebesar 0,797, yang tetap menunjukkan kekuatan model yang cukup baik meskipun masih terdapat 20,3% variasi yang dipengaruhi oleh faktor di luar model. Secara keseluruhan, hasil ini menunjukkan bahwa variabel-variabel bebas dalam penelitian ini berkontribusi signifikan terhadap kinerja keuangan, meskipun terdapat ruang untuk mengeksplorasi faktor eksternal lainnya guna meningkatkan ketepatan model. Hasil Pengujian Hipotesis Uji t . -tes. dalam analisis regresi SPSS digunakan untuk menguji pengaruh masingmasing variabel independen secara parsial terhadap variabel dependen. Berikut hasil Uji T pada Tabel 4 Tabel 4 Hasil Uji T Variabel Dewan Direksi -> Kinerja Keuangan (NPF) Dewan Komisaris -> Kinerja Keuangan (NPF) DPS -> Kinerja Keuangan (NPF) Efektivitas Audit Internal -> Kinerja Keuangan (NPF) Dewan Direksi -> Kinerja Keuangan (ROA) Dewan Komisaris -> Kinerja Keuangan (ROA) Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Riau P Values Tantri Paramitha. Rita Anugerah. Novita Indrawati TATA KELOLA SYARIAH DAN KINERJA KEUANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA Variabel DPS -> Kinerja Keuangan (ROA) Efektivitas Audit Internal -> Kinerja Keuangan (ROA) Dewan Direksi -> Kinerja Keuangan (ROE) Dewan Komisaris -> Kinerja Keuangan (ROE) DPS -> Kinerja Keuangan (ROE) Efektivitas Audit Internal -> Kinerja Keuangan (ROE) P Values Sumber: Hasil Output SPSS, 2025 Berdasarkan hasil pengujian statistik, seluruh hipotesis dalam penelitian ini dinyatakan diterima karena menunjukkan hubungan yang signifikan secara statistik antara variabelvariabel tata kelola syariah dengan kinerja keuangan bank syariah. Hipotesis pertama (H. , yang menyatakan bahwa Dewan Direksi berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan, diterima dengan nilai p-value masing-masing sebesar 0,026 untuk NPF, 0,012 untuk ROA, dan 0,003 untuk ROE. Hipotesis kedua (H. , yaitu pengaruh positif Dewan Komisaris terhadap kinerja keuangan, juga diterima berdasarkan nilai p-value sebesar 0,022 (NPF), 0,036 (ROA), dan 0,014 (ROE). Selanjutnya, hipotesis ketiga (H. yang menyatakan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan, diterima karena nilai p-value berada pada 0,029 (NPF), 0,049 (ROA), dan 0,034 (ROE). Terakhir, hipotesis keempat (H. mengenai pengaruh efektivitas audit internal terhadap kinerja keuangan juga diterima, dengan p-value sebesar 0,024 (NPF), 0,014 (ROA), dan 0,011 (ROE). Hasil ini menegaskan bahwa keempat unsur tata kelola syariah yang diuji berperan signifikan dalam meningkatkan kinerja keuangan bank syariah di Indonesia. Pembahasan Pengaruh Dewan Direksi terhadap Kinerja Keuangan Hasil pengujian menunjukkan bahwa Dewan Direksi terbukti berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan yang diukur melalui NPF. ROA, dan ROE. Frekuensi rapat Dewan Direksi mencerminkan intensitas pengawasan serta keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan strategis. Rapat yang dilakukan secara berkala memberikan ruang bagi Dewan Direksi untuk mengevaluasi kebijakan pembiayaan, merumuskan strategi, serta merespons dinamika pasar dan operasional secara cepat dan adaptif. Hal ini berkontribusi pada pengelolaan risiko yang lebih baik, efisiensi pemanfaatan aset, dan peningkatan laba atas ekuitas. Temuan ini memperkuat Agency Theory yang menekankan pentingnya pengawasan aktif agen terhadap manajemen untuk menurunkan asimetri informasi dan meningkatkan akuntabilitas (Jensen & Meckling, 1. Kontribusi teoretis dari temuan ini terletak pada validasi peran strategis Dewan Direksi dalam konteks perbankan syariah, yang belum banyak dikaji secara empiris dalam literatur tata kelola sektor keuangan Islam. Selain itu, hasil ini memperluas cakupan pemahaman bahwa kualitas tata kelola tidak hanya ditentukan oleh keberadaan struktur, tetapi juga oleh intensitas interaksi dan dinamika pengambilan keputusan di dalamnya. Temuan ini didukung oleh studi Khalil . Melinda Lestari et al. , serta Fodio & Oba . , yang menunjukkan bahwa peran aktif direksi berdampak positif pada efisiensi dan profitabilitas bank. Secara praktis, diperlukan optimalisasi kualitas rapat direksi melalui penguatan fokus agenda dan pengambilan keputusan yang berorientasi pada keberlanjutan nilai perusahaan, bukan sekadar formalitas administratif. Pengaruh Dewan Komisaris terhadap Kinerja Keuangan Hasil pengujian menunjukkan bahwa Dewan Komisaris berpengaruh signifikan terhadap NPF. ROA, dan ROE. Frekuensi rapat yang tinggi mencerminkan keterlibatan aktif Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan strategis, memastikan efektivitas E ISSN 2721-1819 | P ISSN 2721-2416 CURRENT: Jurnal Kajian Akuntansi dan Bisnis Terkini. Vol. No. Juli 2025, pp. pengelolaan manajemen, kepatuhan terhadap regulasi, serta implementasi prinsip-prinsip tata kelola yang akuntabel dan berorientasi pada keberlanjutan. Hasil penelitian ini mendukung perspektif Good Governance Framework dan memperluas pemahaman tentang efektivitas pengawasan eksternal dalam meningkatkan kinerja institusi keuangan. Kontribusi terhadap literatur internasional terletak pada penekanan bahwa pengawasan aktif Dewan Komisaris tidak hanya berdampak pada kepatuhan, tetapi juga secara langsung pada efisiensi penggunaan aset dan peningkatan laba. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya peran independensi dan kompetensi Dewan Komisaris dalam konteks dual sistem regulasi pada bank syariah. Dukungan terhadap temuan ini juga ditemukan dalam studi Algabry et al. Fitri & Afriyenti . , serta Barako et al. , yang menunjukkan bahwa intensitas dan kualitas rapat Dewan Komisaris memiliki korelasi positif terhadap efisiensi pengelolaan perusahaan dan performa keuangan. Implikasi dari temuan ini bank syariah perlu mengembangkan kebijakan penguatan kapasitas Dewan Komisaris melalui pelatihan strategis dan pelibatan aktif dalam evaluasi risiko dan penetapan arah strategis lembaga. Pengaruh Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap Kinerja Keuangan Dewan Pengawas Syariah terbukti berpengaruh positif terhadap NPF. ROA, dan ROE. Tingginya latar belakang pendidikan anggota DPS berkontribusi terhadap kemampuannya dalam mengevaluasi kesesuaian prinsip syariah dengan praktik keuangan kontemporer. DPS yang kompeten tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan normatif, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pengambilan keputusan strategis, khususnya dalam mitigasi risiko Secara teoritis, temuan ini memperkuat konsep Shariah Governance dan memperluas wacana bahwa kualitas personal DPS merupakan determinan utama efektivitas pengawasan Kontribusi ilmiah dari studi ini adalah penguatan argumen bahwa DPS tidak hanya berperan sebagai penjaga kepatuhan, melainkan juga sebagai bagian integral dari sistem tata kelola strategis yang mempengaruhi outcome keuangan bank. Hal ini memperkuat argumen literatur seperti Chapra & Ahmed . Farook et al. , dan Anggreni et al. , yang menekankan bahwa kompetensi dan independensi DPS berpengaruh terhadap kinerja keuangan dan kredibilitas institusi keuangan syariah. Oleh karena itu perlu peningkatan kapasitas keilmuan dan profesionalisme DPS, serta peran aktif mereka dalam forum strategis manajemen agar dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan kinerja keuangan bank syariah. Pengaruh Efektivitas Audit Internal terhadap Kinerja Keuangan Audit internal yang efektif menunjukkan pengaruh signifikan terhadap NPF. ROA, dan ROE. Jumlah auditor internal yang memadai memungkinkan pengawasan yang lebih komprehensif terhadap operasional bank, termasuk evaluasi sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas dalam identifikasi dan mitigasi risiko. Dari sisi kontribusi teoretis, temuan ini memperkuat konsep pengendalian internal berbasis risiko dalam pendekatan COSO dan memperluas pembahasan audit internal dalam konteks perbankan syariah. Studi ini menegaskan bahwa kuantitas dan kualitas auditor internal memengaruhi kapabilitas institusi dalam menciptakan sistem pengendalian yang adaptif dan responsif terhadap tantangan tata kelola. Temuan ini mendukung literatur global seperti yang disampaikan oleh Arena & Azzone . Osman & Ronald . , dan Mihret & Yismaw . , yang menekankan pentingnya independensi, kompetensi, dan mekanisme tindak lanjut dalam memastikan efektivitas fungsi audit internal. Implikasi praktisnya adalah pentingnya bank syariah tidak hanya memenuhi jumlah auditor, tetapi juga membangun sistem audit berbasis risiko yang independen, terintegrasi Program Studi Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Riau Tantri Paramitha. Rita Anugerah. Novita Indrawati TATA KELOLA SYARIAH DAN KINERJA KEUANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA dengan pengambilan keputusan strategis, serta berorientasi pada peningkatan efisiensi dan kepercayaan stakeholder. SIMPULAN Penelitian ini mengonfirmasi bahwa tata kelola syariah memainkan peran strategis dalam memperkuat kinerja keuangan bank syariah di Indonesia. Dewan Direksi. Dewan Komisaris. Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan efektivitas audit internal terbukti memberikan kontribusi positif terhadap indikator keuangan seperti NPF. ROA, dan ROE. Temuan ini memperlihatkan bahwa keterlibatan aktif, kualitas kompetensi, serta sistem pengawasan yang terstruktur menjadi faktor kunci dalam penguatan efisiensi dan profitabilitas lembaga keuangan Namun demikian, penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan yang perlu Pertama, cakupan data terbatas pada bank umum syariah yang terdaftar di OJK, sehingga generalisasi hasil terhadap lembaga keuangan syariah lainnya seperti BPRS dan lembaga mikro syariah menjadi terbatas. Kedua, pengukuran variabel masih bersifat kuantitatif dan belum mencerminkan kualitas substantif dari proses tata kelola, seperti efektivitas diskusi rapat atau independensi auditor. Ketiga, penggunaan data sekunder dari laporan tahunan menimbulkan potensi bias karena ketergantungan pada transparansi dan kelengkapan pelaporan masing-masing bank. Implikasi teoretis dari penelitian ini adalah penegasan bahwa tata kelola berbasis nilai syariah bukan hanya memenuhi fungsi kepatuhan, tetapi juga berdampak nyata terhadap performa keuangan institusi. Studi ini memperluas cakupan literatur tata kelola dengan mengintegrasikan dimensi struktural dan kompetensial dari aktor-aktor pengawas keuangan Temuan ini turut menambah bukti empiris atas validitas teori keagenan dan good governance dalam konteks perbankan berbasis syariah. Secara praktis, hasil penelitian ini mendorong pengambil kebijakan dan regulator seperti OJK untuk memperkuat standar tata kelola dengan tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga kualitas pelibatan dan efektivitas pengambilan keputusan. Manajemen bank syariah juga diharapkan meningkatkan kapabilitas strategis dari pengurus inti, baik melalui pelatihan, rekrutmen berbasis kompetensi, maupun mekanisme evaluasi kinerja pengawasan yang lebih terukur. Penelitian selanjutnya disarankan untuk menggunakan pendekatan campuran . ixed method. agar mampu menangkap nuansa kualitatif dari interaksi dan dinamika tata kelola. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan variabel kontekstual lainnya seperti kualitas digital governance, literasi syariah publik, kondisi makroekonomi, atau karakteristik kepemilikan bank. Pendekatan longitudinal juga dapat memberikan perspektif temporal yang lebih tajam dalam melihat dampak berkelanjutan tata kelola terhadap kinerja bank syariah secara dinamis. REFERENSI