Ari Sukadi Talaba1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2 JMH . September-2025, 275-288 Jurnal Media Hukum Vol. 13 Nomor 2. September 2025 Doi : 10. 59414/jmh. Optimalisasi Hukum dan Tekonologi Terkait Perlindungan Hak Asasi Manusia Ari sukadi Talaba1 Muhammad Abdi Sabri I Budahu2 1,2. Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tompotika Luwuk. Indonesia *at1670608@gmail. abdisabri23@gmail. Article Abstrak Kata kunci: Hukum. Teknologi. Hak Asasi Manusia. Rumusan politik hukum terhadap teknologi dalam melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM sangat dibutuhkan untuk mengontrol dan mencegah terjadinya penyalagunaan teknolgi pada hal-hal yang bermuara pada rusaknya hubungan sosial. Pengunaan teknologi tidak hanya berkaitan dengan perangkat komputer, laptop, dan handphone. Tetapi berhubungan dengan pengelolaan data, sistem keuangan, implementasi pelayanan, mekanisme prosedur, dan partisipasi publik. Oleh karena itu ketika teknologi mulai digunakan maka secara tidak langsung akan bersinggungan dengan aspek etis, politis, ekonomis, dan hukum. Adapun permasalahan yang hendak dikaji dalam tulisan ini yaitu pertama Bagaimana Optimalisasi Hukum dan Tekonologi Dalam Realisasi Akses HAM?. Kedua Bagaimana Relevansi Antara Hukum Dan Teknologi Terhadap Perlindungan. Penghormatan dan Pemenuhan HAM?. Perkembangan teknologi harus selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Indonesia telah memiliki grondnorm dan staat fundamental norm yaitu Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai dasar atau pedoman yang didalamnya telah termuat perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Sehingga perkembangan teknologi harus diselaraskan dengan Pancasila dan UUD NRI Abstract Keywords: Law. Tecnology. Human Right. The formulation of legal politics against technology in protecting, fulfilling, and respecting human rights is urgently needed to control and prevent the abuse of technology in matters that lead to the destruction of social relations. The use of technology is not only related to computer devices, laptops, and mobile phones. But it is related to data management, financial systems, service implementation, procedural mechanisms, and public participation. Therefore, when technology begins to be used, it will indirectly intersect with ethical, political, economic, and legal aspects. The problems to be studied in this paper are first, how to optimize law and technology in the realization of access to human rights, second, how is the relevance between law and technology to the protection, respect and fulfillment of human rights? Technological developments must be aligned with human rights principles. Indonesia has a grondnorm and staat fundamental norm, namely Pancasila. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Sukadi Talaba1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2 JMH . September-2025, 275-288 PENDAHULUAN Salah satu bentuk dari hasil karya manusia yang dapat dirasakan saat ini adalah lahirnya teknologi yang berguna untuk membantu aktifitas sehari-hari manusia, dengan adanya teknologi aktifitas manusia menjadi lebih efektif dan efisien serta tidak lagi membutuhkan waktu yang berlarut-larut. Tentunya teknologi yang dihasilkan dimulai dengan rasa penasaran manusia melalui pengamatan terhadap suatu permasalahan yang dialami. Teknologi merupakan ide yang telah termanifestasikan dalam bentuk sistem jaringan dan alat melalui kumpulan beberapa unsur-unsur sehingga menjadi suatu kesatuan yang dapat memiliki nilai Teknologi Informasi dan komunikasi telah menjadi hal baru bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara otonom. Pembatas informasi pun tidak ada pembatasannya dikarenakan inisiatif kuat individu yang ingin mengetahui lebih jauh apa yang terjadi sekitarnya. Setiap orang telah dengan mudah mendapatkan akses terhadap informasi dimanapun di dunia ini. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang saat ini telah mempengaruhi kehidupan manusia secara individu maupun secara kolektif . Sehingga hubungan sosial pun ikut terpengaruh dari yang dulunya bersifat non virtual berkembang menjadi virtual dengan menggunakan alat-alat seperti handphone dan computer/laptop. Penerapan teknologi informasi tersebut mencakup aktivitas yang saling berkaitan yaitu pengolahan data, pengelolaan informasi, dan sistem manajemen. Perkembangan teknologi informasi serta penerapan konektivitas internet kedalam tata kelola pemerintah diharapkan mampu mengatasi berbagai macam persoalan melalui peningkatan efisiensi, inovasi, produktivitas, perluasan jangkauan dan penghematan biaya. Kemajuan Teknologi Informasi Komunikasi di era digital saat ini dapat memberikan dampak negatif dengan adanya informasi bohong yang sengaja dibuat dan disebarluaskan kepada masyarakat melalui media sosial. Dengan segala dampak atas informasi bohong tersebut menjadikan suatu kondisi yang Oleh karenanya hal ini perlu ditangani, salah satunya dengan meningkatkan literasi digital dan hukum. Selain itu perkembangan teknologi juga menimbulkan beragam pelanggaran dan kejahatan serta pergerseran nilai. Telah banyak peristiwa hukum yang terjadi dengan adanya perkembangan teknologi contoh peristiwa yang dapat diamati yaitu kasus penipuan melalui media online, penyebaran berita bohong, pengancaman, wansprestasi, pemalsuan data, kebocoran data pribadi, serta pelayanan berbasis egovernment yang masih perlu untuk dibenahi. Hal ini merupakan salah satu bentuk pengaruh yang ditimbulkan adanya perkembangan teknologi. Permasalahan dasar belum secara merata terselesaikan seperti kurangnya guru yang mengajar disekolah, fasilitas bangunan yang belum memadai terhdap Raihana Raihana. Sulthon Sekar Jagat, and Raudo Perdana. AoPengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Kemajuan Hukum Di IndonesiaAo. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 5. , 5628Ae33. Bambang Suprianto. AoLiterature Review:Penerapan Teknologi Informasi Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan PublikAo. JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK, 8. , hlm 127. Ahmad Habib Al Fikry. AoEdukasi Anti-Hoax Untuk Remaja Deasa: Perspektif Literasi Digital Dan HukumAo. JURNAL DEDIKASI HUKUM Jurnal Pengabdian Hukum Kepada Masyarakat, 2. , 2776Ae7191. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Sukadi Talaba1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2 JMH . September-2025, 275-288 proses belajar mengajar, kondisi keuangan keluarga yang masih kekurangan sehingga anak terpaksa harus berhenti melanjutkan pada jenjang perguruan tinggi. Tentunya hal ini perlu mendapat kebijakan yang berkesesuaian dengan kondisi yang ada, disatu sisi masyarakat diperhadapkan dengan masalah dasar dan disisi lain masyarakat terpaksa harus beradaptasi dengan kehadiran teknologi karena teknologi telah berintegrasi dalam suatu pola kehidupan. Oleh karena itu sangat penting melihat hal-hal yang terpengaruh dari adanya teknologi khususnya dalam bidang hukum, tentunya dalam tulisan akan membahas dua aspek penting yaitu. pertama Optimalisasi Hukum dan Tekonologi Dalam Realisasi Akses HAM. Kedua Relevansi Antara Hukum Dan Teknologi Terhadap Perlindungan. Penghormatan dan Pemenuhan HAM. METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji suatu permasalahan hukum dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan-pendekatan Peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yang berkaitan dengan penggunaan teknologi dan menggunakan perkembangan konsep negara hukum dalam melindungi hak asasi manusia. PEMBAHASAN Optimalisasi Hukum dan Teknologi dalam merealisasikan akses Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia merupakan hal dasar atau fundamental yang harus dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh negara melalui berbagai macam instrument yang ada termasuk peraturan perundang-undangan. Tuhan telah memberikan hak-hak sebagai manusia hak tersebut didapatkan semenjak lahir. Berbagai peristiwa sejarah telah tergambarkan tentang eksistensi manusia yang pada masa itu mengalami kriminalisasi dan penindasan serta manusia dijadikan sebagai budak dalam mempertahankan sebuah kekuasaan, para pemimpin yang otoriter pada saat itu telah merusak esensi nilai kemanusiaan. Kesenjangan dalam pemahaman dan implementasi hak asasi manusia dapat terlihat dalam berbagai konteks, seperti ketidaksetaraan ekonomi, diskriminasi rasial, perlakuan tidak adil terhadap perempuan, dan penindasan politik. Negara-negara maju sering kali memiliki akses yang lebih baik terhadap hak asasi manusia dibandingkan dengan negara-negara berkembang, dan hal ini menciptakan ketidaksetaraan yang signifikan di antara masyarakat global. Oleh karena itu, perlu upaya bersama dari komunitas internasional untuk mengatasi kesenjangan ini dan memastikan bahwa hak asasi manusia diakui dan dihormati secara merata di seluruh dunia. Tanda dari bentuk hasil karya manusia yang dapat dirasakan saat ini adalah lahirnya teknologi yang memiliki nilai guna dalam membantu aktifitas-aktifitas manusia. Winda Apriani and Askana Fikriana. AoHukum Hak Asasi Manusia. Perspektif Internasional Tentang Kesenjangan Yang Perlu DisikapiAo. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1. , hlm 36. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Sukadi Talaba1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2 JMH . September-2025, 275-288 teknologi dapat menjadi sarana pembantu aktifitas manusia menjadi lebih efektif dan Terciptannya teknologi dilatarbelakangi adanya rasa penasaran manusia melalui proses pengamatan dan penalaran terhadap suatu permasalahan yang sering dialami Teknologi merupakan ide yang telah termanifestasikan dalam bentuk sistem jaringan dan alat-alat yang terdiri dari beberapa unsur-unsur yang disatukan sehingga dapat memiliki kebermanfaatan. Perkembangan teknologi telah memberikan pengaruh pada tatanan sosial kehidupan masyarakat. Bentuk pengaruh yang dapat dirasakan dengan adanya perkembangan teknologi adalah mudahnya mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan tanpa melalui proses yang panjang. Hal ini tentunya menjadi langkah positif untuk melaksanakan tugas negara dalam merealisasikan keterbukaan informasi publik yang dapat diakses oleh setiap warga negara menjadi sangat membantu. Akses keterbukaan informasi publik dilatarbelakangi karena adanya hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Globalisasi telah melahirkan benturan antara hukum negara . ation state regulatio. pada satu sisi dengan hukum transnasional . ransnatio nalization of nationstate regulatio. pada sisi yang lain. Oleh karenanya, harmonisasi hukum nasional terhadap dinamika perkembangan hukum global, mutlak tak bisa ditawar. 5 Globalisasi di segala bidang berjalan ekstra cepat, sehingga tidak mungkin satu negara mengisolasi diri secara politik, sosial budaya, ekonomi, dan hukum dalam keterkaitan antar negara. Prof. Larry Lessig: Dalam bukunya yang berjudul "Code and Other Laws of Cyberspace," Prof. Lessig mengemukakan gagasan penting bahwa kode komputer memiliki peran signifikan dalam membentuk aturan hukum dan perilaku di dunia digital. menyoroti pentinggnya memahami bagaimana teknologi mengatur kehidupan kita dan pengaruhnya pada keadilan dalam konteks ini. 7 Meskipun digitalisasi menghadirkan kemungkinan baru untuk proses hukum yang lebih terbuka dan efisien, hal ini juga menimbulkan masalah keamanan siber yang baru. Kehadiran teknologi menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian, pengetahuan terhadap penggunaan teknologi masih perlu untuk dibenahi, pengetahuan yang matang dalam suatu bidang dapat membantu menyelaraskan nilai kehidupan. Bentuk pengendalian teknologi sangat dibutuhkan agar kehadiran teknologi tidak menjadi serangan yang menyebabkan terjadinya konflik-konflik yang tidak diiginkan. Penggunaan teknologi harus didesain untuk kepentingan bangsa dan negara bukan semata-mata hanya Aditya Yuli Sulistyawan. AoURGENSI HARMONISASI HUKUM NASIONAL TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM GLOBAL AKIBAT GLOBALISASIAo. Jurnal Hukum Progresif, 7. Muladi and Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Cetakan Ke (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. Ayu Simanjuntak and others. AoDampak Teknologi Dan Inovasi Pada Keadilan Dalam Penegakan Hukum Di Era DigitalAo. Journal on Education, xx. , 9212Ae19. Mochammad Tanzil Multazam and Aan Eko Widiarto. AoDigitalisasi Pada Sistem Hukum: Peluang Dan Tantangan Bagi IndonesiaAo. Rechtsidee, 11. , 6Ae11. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Sukadi Talaba1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2 JMH . September-2025, 275-288 sebagai kepentingan bisnis semata. Saat ini warga negara sangat sulit untuk melepaskan teknologi dalam aktifitas kesehariannya. Teknologi dan hukum harus dapat menjadi alat transformasi sosial yang rasional. Kebebasan penggunaan teknologi yang tidak terkontrol akan menciptakan disintegrasi nilai-nilai persatuan. Peristiwa konkret yang dapat diamati yaitu pada saat pemilu dan pilkada teknologi dapat digunakan menjadi alat perpecahan antara pendukung para calon yang sering menghina melalui media sosial. Selain itu juga terdapat beberapa kasus para warga yang terdeteksi telah terdaftar menjadi anggota Partai Politik tetapi ketika diverifikasi secara langsung warga tersebut tidak pernah memberikan data mereka kepada pengurus partai politik. Perkembangan sosial dan perkembangan teknologi tentunya perlu disertai dengan adanya legal policy guna membentuk batasan-batasan sebagai upaya-upaya demi menjaga keselarasan nilai-nilai yang telah tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945. Sejatinya lahirnya teknologi diperuntukan guna menjadi alat bantu manusia dalam mengerjakan Paradigma tranformasi teknologi harus bisa dapat terkontrol agar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan pergeseran nilai esensial. Teknologi merupakan karya manusia yang bersifat netral, teknologi akan menyebabkan terjadinya penyimpangan dan pergeseran nilai-nilai esensial apabila dijalankan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan hanya mementingkan keuntungan belaka tanpa mempertimbangkan tingkat nilai kesejahteraan yang harus tetap Kehadiran teknologi membuka akses ruang yang sangat luas terhadap relasi hubungan sesama manusia untuk mengetahui dan bertukar informasi tanpa harus memikirkan jarak. Pada sisi lain masi terdapat konflik-konflik yang belum terselesaikan seperti halnya penyerobotan lahan, polarisasi politik, dan jaminan kesehatan yang perlu untuk terus diperbaiki. Neoliberalisme yang mengadvokasi deregulasi dan privatisasi, telah mengurangi peran aktif negara dalam mengatur dan mengendalikan sektor ekonomi. Sebagai gantinya, perusahaan besar mendapat kekuatan lebih dalam menentukan arah dan kebijakan Hal ini sering mengakibatkan kepentingan korporasi lebih diprioritaskan ketimbang kepentingan nasional dan kemakmuran rakyat. Saat ini dapat dilihat keberadaan teknologi telah memperluas akses dan meberikan dampak posititf untuk berjalannya pasar bebas. Konsep pasar bebas akan memberikan pengaruh terhadap bertambahnya kepemilikan pribadi ketimbang kepemilikan secara Salah satu instrument yang digunakan dalam pasar bebas adalah teknologi. Pengaruh yang dapat timbul terhadap pemenuhan Hak-hak Ekonomi,sosial, dan budaya, khususnya pada akses pendidikan yang belum terlaksana secara merata, hak mendapatkan pekerjaan yang layak belum terealisasikan sepenuhnya dengan bukti bahwa masih banyak angka pengangguran, dan penyerobatan lahan masyarakat adat terhadap Toto Rahardjo and Oka Karyanto. Demokrasi Para Perampok (Yogyakarta: EA BOOKS Mojok, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Sukadi Talaba1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2 JMH . September-2025, 275-288 pembukaan investasi pertambangan. Tentunya hal ini menjadi hambatan-hambatan yang tanpa disadari semakin menjauhkan dari prinsip hak asasi manusia. Selain itu juga Belanja publik di banyak daerah lebih banyak untuk biaya pemerintahan dan bukan bagi pemenuhan kepentingan utama rakyat banyak seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, lapangan pekerjaan. Rakyat harus mencari jalannya sendiri dan mengambil alih tanggung jawab Negara, tetapi sayangnya Negara tidak memahami bahwa mereka tengah melakukan penindasan pada rakyatnya sendiri. Fungsi hukum yaitu melindungi hak-hak warga negara agar hak-hak tersebut dapat terdistrbusi dengan baik melalui akses-akses yang disediakan oleh negara. Secara tidak langsung adanya perkembangan teknologi juga memberikan tanda bahwa hukum harus berkerja secara optimal guna menciptakan keseimbangan dan kestabilan. Secara konseptual hak-hak asasi manusia telah tertulis didalam teks konstitusi sebagai bentuk jaminan dari adanya kontrak sosial antara warga negara dan negara. Keberadaan konstitusi tertulis merupakan aktualisasi perlindungan nilai-nilai Kehadiran teknologi menjadi instrument yang dapat membantu mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. Hukum merupakan instrument yang mengantarkan pada tujuan yang hendak dicapai. Tujuan negara telah tertuliskan dalam pembukaan UUD NRI 1945. Peran teknologi diharapkan dapat membantu hukum dalam mengantarkan pada tujuan negara. Basis spirit hukum dan teknologi yaitu digunakan sebagai instrument untuk melindungi, mengelola, dan mengatur nilai-nilai yang telah terletak didalam kehidupan masyarakat. Artinya kehdiran teknologi harus menyesuaikan dengan konsep tujuan negara bukan sebaliknya merubah tujuan negara karena kehadiran teknologi. Menurut Francis Fukuyama Teknologi memungkinkan akumulasi kekayaan secara tak terbatas dan pemuasan hasrat manusia yang lebih luas. Oleh karena itu penting untuk meninjau kembali sejauh mana peran teknologi dalam mewujudkan tujuan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus dapat diterjemahkan dalam kehidupan bernegara. Sehingga apapun bentuk perkembangan yang hadir harus tetap menyesuaikan dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. UUD NRI 1945 telah mendesain sistem penyelenggaraan negara secara ketat, hal ini dapat dilihat dari nilai filosofis, sosiologis, dan yuridis. Skema tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman ketika terjadi perkembangan-perkembangan baru seperti hal nya Pada prinsipnya UUD NRI 1945 bersifat abstrak hal ini sebagai bentuk agar tidak mudah berubah karena UUD NRI 1945 diharapkan dapat beradaptasi dengan perkembangan-perkembangan yang ada. Sehingga konkretisasi nilai-nilai yang Dwi Hapsari Retnaningrum and others. Aturan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, ed. by HS Tisnanta (Bandar Lampung: Indepth Publishing, 2. Francis Fukuyama. The End Of History And The Last Man (Kemenangan Kapitalisme Dan Demokrasi Libera. Ketiga (Yogyakarta: Penerbit Qalam, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Sukadi Talaba1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2 JMH . September-2025, 275-288 terkandung didalam konstitusi dijabarkan lebih lanjut oleh aturan-aturan pelaksanaan dibawah UUD NRI 1945. Rumusan politik hukum terhadap teknologi dalam melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM sangat dibutuhkan untuk mengontrol dan mencegah terjadinya penyalagunaan teknolgi pada hal-hal yang bermuara pada rusaknya hubungan sosial. Pengunaan teknologi tidak hanya berkaitan dengan perangkat komputer, laptop, dan Tetapi berhubungan dengan pengelolaan data, sistem keuangan, implementasi pelayanan, mekanisme prosedur, dan partisipasi publik. Oleh karena itu ketika teknologi mulai digunakan maka secara tidak langsung akan bersinggungan dengan aspek etis, politis, ekonomis, dan hukum. Teknologi dapat berkolaborasi dengan aspek lainnya seperti hukum, ekonomi, politik, dan budaya. Ketika beberapa aspek ini bekerja sesuai dengan fungsinya dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkompoten maka secara tidak langsung akan memberikan nilai positif bagi tata kelola pemerintahan . ood governanc. Kolaborasi hukum dan teknologi harus memiliki relavansi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sebagaiman terdapat pada UU No 59 Tahun 2024. Teknologi dalam RPJPN menjadi indikator penting sebagai faktor pendukung untuk mencapai taraf hidup yang lebih mapan. Optimalisasi hukum dan teknologi sedini mungkin harus dipersiapkan dengan berbagai cara agar optimalisasi hukum dan teknologi tidak terkesan dipaksakan tetapi terealisasi sesuai dengan kemampuan dan kematangan sumber daya manusia. Indikator utama yang tidak kalah pentingnya kesiapan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam harus menjadi konsen utama yang perlu diperhatikan karena dua aspek ini yang akan sangat menentukan bekerjanya hukum dan teknolgi dalam pusaran peradaban generasi 2045 nantinya. Tekonologi dan hukum tidak hanya dilekatkan pada nilai kebebasan tetapi lebih menekankan pada aspek kesadaran manusia. Kesadaran manusialah yang seharusnya menjadi titik utama dalam menciptakan teknologi dan hukum sebagai alat perjuangan dalam mewujudkan kesejahteraan. Secara konseptual semakin banyaknya instrument yang dapat membantu manusia dalam menjalankan aktifitas seharusnya semakin meningkatkan kesadaran manusia untuk saling terkoneksi satu sama lainnya. Namun hal itu justru berbanding terbalik dalam realitasnya masifnya kejahatan melalui teknologi mencerminkan tanda masih minimnya tingkat kesadaran masyarakat pada umumnya. Bentuk respon dari adanya problematika tersebut lahirnya UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Dua ketentuan tersebut merupakan wujud tentang bagaimana peran hukum untuk menyesuaikan dengan keberadaan teknologi agar ketika teknologi mulai bekerja tidak disalah gunakan pada hal-hal yang menyimpang. Pesatnya perkembangan teknologi memaksa hukum untuk bergerak secara cepat dan tepat. Pada sisi lainnya ditengah pesatnya perkembangan teknologi masih terdapat masyarakat yang belum mendapatkan akses untuk menggunakan teknologi dan belum memiliki fasilitas yang memadai dalam proses belajar mengajar. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Sukadi Talaba1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2 JMH . September-2025, 275-288 Pendidikan terhadap ilmu pengetahuan tentang teknologi sangat dibutuhkan guna memberikan spirit kesadaran sosial atas ketimpangan-ketimpangan sosial yang masih sering terjadi, selain itu dengan memahami penggunaan teknologi diharapkan mampu memecahkan permasalahan ketidakadilan atas sebuah sistem yang menindas. Kehadiran teknologi seharusnya menjadi instrument perekat moralitas bangsa Indonesia. Peran hukum dan teknologi menjadi harapan sebagai alat transformasi sosial yang mengarahkan pada kesadaran kolektif untuk menyatukan kekuataan melawan atas sebuah sistem yang korup yang masih mementingkan kepentingan kelompok elit semata. Peran hukum dan teknologi diharapkan mampu menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang saat ini masih terus direpresi oleh oknum korporasi yang mementingkan peningkatan bisnis semata namun tidak memperhtikan taraf kesejahteraan masyarakat. Tentunya optimalisasi hukum dan teknologi berupaya untuk mencegah terjadinya sebuah sistem yang korup keadilan yang dapat terlihat hanya keadilan secara formalistik semata tetapi tidak menyentuh keadilan subtansial, sistem ini hanyalah kamuflase sematamata alih-alih memberikan bantuan namun secara tidak langsung justru semakin Perlawanan terhadap ketidakadilan tidak hanya berhenti pada pahlawan kemerdekaan tetapi harus tetap berlanjut dari generasi ke generasi. Negara hukum merupakan negara yang memiliki fokus terealisasinya perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sehingga hukum menjadi alat pelindung terhadap hak asasi manusia. Perkembangan teknologi, keuntungan bisnis, sistem pemerintahan apapun itu selama bertentangan dengan hak asasi manusia maka aspek tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak. Relevansi Antara Hukum Dan Teknologi Terhadap Perlindungan. Penghormatan dan Pemenuhan HAM. Ketika mempelajari perkembangan hukum tentunya adigium yang sering diutarakan yaitu Ubi Societas Ibi Ius yang tersirat makna dimana ada masyarakat disitu terdapat hukum. Dinamika yang ada pada masyarakat bergerak secara cepat sehingga peran hukum dituntut untuk bisa menyelaraskan dengan ritme dinamika masyarakat. Bredemeir dalam Khudzaifah Dimiyati . menganalisa hukum saling breinteraksi, dengan pattern variables. Dalam suatu sistem sosial yang berasal dari economy, science dan technology, goalpursuance, dan pattern maintenance atau Eksisten sistem sosialitas dari hasil interpretasi terhadap prasa keadilan disebut law realitionship menjadi pattern variables, yakni netralitas dan reaktivitas hukum mengkonkritisasikan dalam bentuk struktur peran, tugas, dan kewajiban yang dimiliki Galih Orlando. AuHUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN ENGGINEERING(TELAAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG),Ay Tarbiyah Bil Qalam Jurnal Pendidikan. Agama Dan Sains VII, no. 1 (January 2. : 34. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Sukadi Talaba1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2 JMH . September-2025, 275-288 Hukum dapat dijadikan alat dalam mencapai tujuan yang bernilai luhur dengan tetap disandarkan pada aspek untuk menjawab kebutuhan-kebuthan masyarkat, terhadap nilai kedamaian, nilai keadilan, ketentraman dan ketertiban. Sehingga hukum harus dapat memposisikan dirinya pada faktor kebutuhan masyarakat. Untuk memenuhi fungsinya Hukum sebagai alat rekayasa sosial. Roscoe Pound kemudian mengklasifikasikan kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi oleh undang-undang berikut : Pertama. Kepentingan publik . ublic interes. Itu kebutuhan public oleh individu berasal dari politik kehidupan, dimana setiap individu dalam masyarakat memiliki tanggung jawab terhadap satu sama lain dan memanfaatkan barang yang dibuka untuk minat umum. Kedua. Kepentingan masyarakat . ocial interes. Tuntutan dalam kehidupan sosial melibatkan memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, sehingga dapat berfungsi dan tetap terjaga dengan baik. Ketiga. Kepentingan pribadi . ndividual interes. Kepentingan individu klaim atau tuntutan datang dari perspektif individu manusia kehidupan terdiri dari pribadi kepentingan, domestik atau rumah tangga hubungan minat, kepentingan substantif. (Pound, 1. 13 Pada dasarnya Individu ketika berada dalam masyarkat membutuhkan perlindungan atas kepentingannya. Perlindungan atas kepentingan tersebut akan terwujud apabila terdapat petunjuk arah atau dalam hal ini peraturan yang hidup didalam masyarakat yang memberikan tuntunan atau petunjuk arah terkait bagaimana setiap individu harus bisa memperhitungkan tindakan yang akan dilakukan ketika berhubungan dimasyarakat hal ini berguna agar segala tindakan yang timbul tidak merugikan hak orang lain dan terkhususnya dirinya sendiri. Menurut Sudikno Mertokusumo Pedoman, patokan atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama ini disebut norma atau kaedah sosial. Norma/kaedah hukum adalah salah satu norma sosial yang bersifat memaksa, dengan sifat hukum yang heteronom dan memaksa maka norma hukum dijadikan sebagai penguatan dari norma agama, norma kesusilaan, dan norma Aliran sociological jurisprudence merupakan aliran filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat. Sehingga hukum yang hakiki itu adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang melekat pada masyarakat, dan jika hukum ingin diterima dan ditaati, maka hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang sudah hidup di dalam masyarakat. Nata Sundari. Fasya Zahra Luthfiyah, and Windi Rahmawati Fakultas Hukum. AoPeran Hukum Sebagai Alat Rekayasa Masyarakat Menurut Roscoe PoundAo. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 7. Sudikno Mertokusumo. MENGENAL HUKUM (Suatu Pengantar (Yogyakarta: LIBERTY, 1. Wempy Setyabudi Hernowo. Zaid Zaid, and M. Aufar Saputra Pratama Erawan. AoPERAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE DALAM MENCIPTAKAN KEEFEKTIVITASAN HUKUM p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Ari Sukadi Talaba1. Muhammad Abdi Sabri I Budahu2 JMH . September-2025, 275-288 Salah satu bentuk kenyataan yang menandakan perkembangan masyarakat moderen adalah lahirnya alat-alat teknologi yang dapat diamati pada era sekarang ini, tentunya dapat diamati bagaimana peran teknologi merubah pola-pola hubungan sosial saat ini. Teknologi telah menjadi komponen sistem yang selalu berdampingan dengan aktifitas manusia moderen saat ini. Don Ihde menyatakan bahwa tek-nologi memiliki tiga ciri yakni: . komponen konkret yaitu materi. aspek penggunaan atau aspek praksis. hubungan antara alatalat teknologi dan manusia yang menciptakan, menggunakan, dan mengubahnya. Don Ihde memandang bahwa teknologi selalu merupakan pengalaman praksis kebutuhan. Artinya bahwa teknologi yang diciptakan tidak selalu mengikuti intensi dan desain penciptanya tetapi dapat bervariasi tergantung dari konteksnya. Dengan kata lain, subjek atau pengguna teknologi dan objek atau alat teknologi tidak dipandang sebagai dua hal yang terpisah satu dengan yang lainnya tetapi keduanya saling berhubungan dan berinteraksi. Dunia digital, dengan semua karakteristiknya, menyaksikan perubahan besar dalam cara orang berinteraksi, bekerja, dan bersosialisasi karena kemajuan teknologi. Menurut definisi, era digital mencakup pergeseran dari ekonomi berbasis industri menjadi ekonomi berbasis informasi, di mana komunikasi dan teknologi informasi menjadi pendorong utama pertumbuhan. Selama era digital, media sosial dan platform digital menjadi sarana utama bagi individu untuk berkomunikasi, berbagi informasi, dan membentuk opini mereka, sehingga mempercepat penyebaran informasi dan memungkinkan masyarakat untuk terlibat lebih aktif dalam proses politik. Ketidaksetaraan dalam akses terhadap teknologi dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi, menciptakan jurang yang lebih dalam antara kelompok yang memiliki akses dan yang tidak. Individu yang tidak memiliki koneksi internet yang stabil atau perangkat teknologi yang memadai akan menghadapi kesulitan dalam memperoleh informasi penting, seperti peluang kerja atau layanan kesehatan. Situasi ini menghasilkan siklus ketidakadilan yang sulit untuk diatasi, karena mereka yang sudah berada dalam posisi yang kurang menguntungkan akan semakin terpinggirkan dalam masyarakat yang semakin mengarah ke digitalisasi. Era digital memungkinkan individu untuk terhubung secara global, tetapi juga menciptakan tantangan baru terkait keadilan sosial di tingkat internasional. Isu seperti MELALUI LIVING LAWAo. Legalitas: Jurnal Hukum, . ,