AKTUALITA. Vol. 2 No. 1 (Jun. 2019 hal. UNSUR PERSAMAAN PADA POKOKNYA DALAM PENDAFTARAN MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DAN PENERAPANNYA DALAM PRAKTIK DIHUBUNGKAN DENGAN PELANGGARAN TERHADAP MEREK TERKENAL Sendy Anugrah Sutisna Putra Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Bandung e-mail: sendzanugrah@gmail. Abstrak- Merek dagang sebagai salah satu dari hak kekayaan intelektual yang lebih dulu dikenal atau lahir dari pada hak milik intelektual lainnya. Untuk mendapatkan perlindungan dan hak atas merek. Merek harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sub-Direktorat Merek. Sistem pendaftaran merek yang dianut oleh Negara Indonesia yaitu sistem pendaftaran AuFirst to FileAy artinya pendaftar pertama memiliki hak atas merek tersebut. Indikator penilaian terhadap pendaftaran merek yang paling penting yaitu unsur persamaan pada pokoknya dan itikad baik dari pendaftar. Kasus merek terkenal IKEA dan merek terkenal AuTeenie WeenieAy keduanya merupakan kasus pelanggaran merek yang memiliki unsur persamaan pada pokoknya dengan merek Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikator penilaian terhadap pendaftaran merek dihubungkan dengan unsur persamaan pada pokoknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta untuk memahami unsur persamaan pada pokoknya diterapkan terhadap pendaftaran merek dalam praktik dihubungkan dengan pelanggaran merek terkenal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari studi kepustakaan yang terkait dengan topik yang diteliti, dan kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator penilaian terhadap pendaftaran merek yang paling penting adalah unsur persamaan pada pokoknya yang tercantum dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis tapi dalam praktik unsur persamaan pada pokoknya tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh Subdirektorat Pemeriksa Merek. Dengan demikian Sub-Direktorat Pemeriksa Merek pada Direktorat Merek harus menerapkan sepenuhnya indikator tersebut agar tidak lagi terjadi pelanggaran terhadap merek terkenal. Kata Kunci : Merek. First To File. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Abstract- Trademark as one of the intellectual property rights is first known or born from other intellectual property rights. To get trademark protection and rights, trademark must be registered to Directorate General of Intellectual Property Trademark SubDirectorate of Trademark. The trademark registration system adopted by Indonesia is the "First to File" registration system meaning that the first registrant has the rights to the The most important indicator of marking registration of a brand is the element of equality in its principle and the good intention of the registrant. The case of the famous brand IKEA and "Teenie Weenie" are both trademark infringement cases that ISSN: 2620-9098 Sendy Anugrah Sutisna Putra. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek. have an element of equality in its principle with famous brands. This study aimed at determining the indicators of trademark registration associated with the element of equality in its principle based on Law Number 20 Year 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, and understanding the element of equality in its principle applied to trademark registration in practice associated with famous infringement cases. The approach method used normative juridical by examining primary, secondary, and tertiary legal materials obtained from literature studies related to the topic under study, and then analyzed using qualitative descriptive method. The result shows that the most important indicator of trademark registration of a trademark is the element of equality in its principle listed in Articles 20 and 21 of Law Number 20 Year 2016 Regarding Trademarks and Geographical Indications, but in practice the element of equality is essentially not fully applied by Sub-Directorate of Brand Inspector. Thus. SubDirectorate of Brand Inspector at the Trademark Directorate must fully implement these indicators to avoid more violations of famous brands. Keywords : Trademark. First To File. Element of Equality in its Principle PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Merek . representasi fisik dalam hal format Hak Merek Kekayaan Intelektual . ntellectual mengatasi problematika siklus hidup property right. lebih dulu dikenal seperti beralih ke segmen pasar intelektual lainnya, seperti paten baru, mengadopsi teknologi baru, . dan hak cipta . (H. Effendy Hasibuan, 2003: . Konsekuensinya. Sebuah merek bisa terdiri atas menjelma menjadi salah satu aset produk tunggal, bisa pula meliputi strategik yang paling berharga. sejumlah produk yang mencakup satu sisi, para pemilik merek yang beberapa kelas atau kategori produk. sadar hukum dan peduli pentingnya Sebuah merek yang digunakan pengembangan ekuitas merek bakal oleh pemegang hak atas merek berupaya mendaftarkan mereknya biasanya terdapat identitas unik dan agar mendapatkan proteksi hukum. citra yang dipersiapkan bagi para Di sisi lain, sekelompok AuoportunisAy yang beritikad buruk menempuh https://doi. org/10. 29313/aktualita. Sendy Anugrah Sutisna Putra. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek. jalan pintas membonceng, meniru, untuk membedakan barang atau jasa atau mejiplak merek pihak lain. transportasi dari pelaku usaha. Casavera, 2009: 5-. Merek terkenal dalam bahasa asing Pengertian merek terdapat dalam ketentuan Pasal 1 ayat . Undang- diterjemahkan menjadi terkenal, begitu Undang Nomor 20 Tahun 2016 juga kata AufamousAy sehigga pengertian merek terkenal tidak membedakan arti Merek Indikasi Geografis: Auwell-knownAy atau tidak menentukan tingkatan arti AuMerek adalah tanda yang Aufamous markAy dan Auwell known markAy. yang ditampilkan secara grafis Begitu kasus-kasus gambar,logo, putusan-putusan Hakim kata, huruf, angka, susunan senantiasa mengacu merek terkenal pada warna, dalam bentuk 2 . Auwell-known markAy yang mengaitkan 3. pada Pasal 6bis Konvensi Paris. Oleh dimensi, suara, hologram, atau karena itu, acuan yang dipakai dalam kombinasi dari 2 . atau membahas perlindungan merek terkenal di Indonesia adalah Pasal 6bis Konvensi membedakan barang dan/atau Paris. Akan tetapi. Pasal 6bis Konvensi Paris tidak memberikan definisi atau orang atau badan hukum dalam kriteria tentang merek terkenal dan kegiatan perdagangan barang diserahkan sepenuhnya pada masing- dan/atau jasaAy masing negara. (Insan Budi Maulana, dan/atau 1999: 22-. Tanda-tanda Hak atas merek baru lahir ketika merek tersebut telah di daftarkan oleh pemilikinya ke kantor merek. barang tersebut sebagai unsur pembeda. Dengan demikian sifat pendaftaran atau dicantumkan secara tertentu pada merek merupakan suatu kewajiban hal-hal dan keharusan yang harus dilakukan barang atau jasa dari produk pemegang oleh pemiliknya karena hak itu pada merek tersebut. Contohnya logo sebuah dasarnya diberikan oleh negara atas rumah makan cepat saji, merek jasa dasar pendaftaran. Menurut pasal 4 transportasi, logo dan merek Undang-Undang Tentang Merek dan terdapat pada pakaian, dan lain-lain https://doi. org/10. 29313/aktualita. Indikasi Geografis Sendy Anugrah Sutisna Putra. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek. pembeda dengan merek lain sejenis. tersebut yaitu. Dengan kata lain, tanda yang dipakai . Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik suatu perusahaan atau barang perniagaan dalam bahasa Indonesia. atau jasa dari produksi . Dalam seseorang dengan barang-barang atau ayat . harus mencantumkan: Denganadanya merek itu,barang- Tanggal, bulan, dan tahun alamat pemohon. diajukan melalui kuasa. 2004: . Permohonan Merek Permohonan pendaftaran merek dimohonkan pendaftarannya dapat diterima dan ditolak oleh kantor Nama lengkap dan alamat Warna menjadi dapat dibedakan. (OK Saidin. Nama unsur-unsur pendaftaran merek. Unsur-unsur tersebut yaitu:(Sri Astarini. Hlm. 2009: . tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal barang atau jasa . nsur- Permohonan unsur gambar, nama, kata, dengan hak prioritas. kelas barang dan/atau kelas warna atau kombinasi dari jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa. unsur-unsur tersebu. unsur yang bertentangan Tujuan dari didaftarkannya merek diterima dan dilindungi penggunaannya oleh hukumdan harus memiliki daya https://doi. org/10. 29313/aktualita. ketertiban umum. Sendy Anugrah Sutisna Putra. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek. Indikasi keterangan, atau berkaitan dengan barang atau jasa Geografis . Permohonan ditolak jika Merek tersebut: Merupakan menyerupai nama atau Permohonan pendaftaran juga harus singkatan nama orang ditolak atau dibatalkan jika pada terkenal, foto, atau nama suatu merek tersebut terdapat unsur Pengaturan kecuali atas persetujuan permohonan merek terdapat dalam tertulis dari yang berhak. Pasal 21 ayat . , . , dan . Merupakan tiruan atau Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografisyaitu, . Permohonan ditolak jika bendera, lambang atau Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya Merek kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang dahulu oleh pihak lain Merupakan tiruan atau untuk barang dan/atau menyerupai tanda atau jasa sejenis. cap atau stampel resmi Merek pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Merek kecuali atas persetujuan pihak lain untuk barang tertulis dari phak yang dan/atau persyaratan tertentu. https://doi. org/10. 29313/aktualita. Sendy Anugrah Sutisna Putra. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek. Permohonan ditolak jika Pemohon yang beritikad tidak baik. Dalam pratiknya terdapatpersoalan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia. Permasalahan-permasalahan mempunyai keunikan tersendiri, karena Setelah terkenal justru di gugat oleh pihak lokal, contohnya, kasus Pierre Cardin . , pemeriksa merek di kantor merek yaitu kasus LEXUS . , dan kasus IKEA . ttps://kliklegal. com/lima-kasus- merek-terkenal-di-pengadilan-indonesia/) pemilik yang sebenarnya terhadap merek administrasi merek dan pemeriksaan substansi terhadap merek yang akan Selainkasus persamaan pada pokoknya pada suatu Unsur persamaan pada pokoknya sangat penting dan menjadi salah satu putusan Mahkamah Agung Nomor264 indikator yang sangat penting dalam K/Pdt. Sus-HKI/2015 yaitu kasusunsur penilaian terhadap pendaftaran merek. persamaan pokok merek terkenal IKEA Dalam peraturan perundangan-undangan Milik Inter Ikea System B. V dengan tentang Merek di Indonesiatelah secara jelas mengatur tentang pengaturan merek di indonesia. Pengaturan merek di Indonesia diatur IKEA PT. Ratania Khatulistiwa. Dalam IKEA dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun milik Inter Ikea System B. V dari daftar 2016 Tentang Merek Indikasi umum pemegang merek di Ditjen HKI SubDirektorat Merek dan memutuskan Geografis. Undang-Undang dibuat untuk melindungi pemegang hak PT. atas merek terdaftar dari itikad tidak baik pemilik yang sah merek terkenal IKEA. pelaku usaha yang ingin membonceng Sekalipun demikian masih terdapat pelanggaranpelangaran terhadap merek terutama Ratania Khatulistiwa Kasus lainnya yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap unsur persamaan pada pokoknya terdapat dalam putusan Mahkamah Agung No. 558 K/Pdt. Sus- HKI/2015 yaitukasus sengketa merek TEENIE WEENIE milik Ivan Pranata https://doi. org/10. 29313/aktualita. Sendy Anugrah Sutisna Putra. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek. Wiryadi B. Sc yang memiliki persamaan dihubungkan dengan unsur pada pokoknya dengan merek terkenal persamaan pada pokoknya TEENIE WEENIE milik E. Land World menurut Undang-Undang No LTD. Dalam Tahun Merek dalam putusan Pengadilan Niaga pada Tentang Indikasi Geografis. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Untuk Mahkamah Agung. persamaan pada pokoknya Identifikasi Masalah Berdasarkan permasalahan tersebut, maka pokok praktik dihubungkan dengan pemasalahan yang akan dibahas dalam pelanggaran merek terkenal. penelitian ini adalah sebagai berikut : Dengan menganalisis beberapa kasus Bagaimana sengketa merek maka dapat diketahui bagaimana penerapan unsur persamaan pada pokoknya diterapkan sebagai salah dihubungkan dengan unsur persamaan pada pokoknya Nomor Undang-Undang Tahun perundang-undangan Indonesia. tentang Merek dan Indikasi Geografis PEMBAHASAN Indikator Penilaian Terhadap Bagaimana unsur persamaan Pendaftaran Merek Dihubungkan pada pokoknya diterapkan Dengan Unsur Persamaan Pada terhadap pendaftaran merek Pokoknya Menurut Undang- dalam praktik dihubungkan Undang No 20 Tahun 2016 Tentang dengan pelanggaran merek Merek Dan Indikasi Geografis Sebagai menjawab indiaktor penilaian terhadap Tujuan Penelitian Penelitian ini dilakukan untuk : Untuk mengetahui indikator pendaftaran merek ini, maka dalam pembahasan identifikasi masalah yang pertama akan dianalisis terlebih dahulu konvensi-konvensi internasional yang https://doi. org/10. 29313/aktualita. Sendy Anugrah Sutisna Putra. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek. berkaitan dengan pendaftaran merek. sama atau mirip dengan merek terkenal. Konvensi yang berkaitan dengan hal Pasal 16 Ayat . TRIPs tersebut yaitu Paris Convention. TRIP`s pengetahuan umum masyarakat sebagai Agreement,Trademark Law Treaty. The Nice Protocol. Berbagai pendapat ahli yang dibahas Agreement. Dalam Madrid Paris prosespendaftaran merek yang dilakukan oleh pihak diluar negaranya harus bergantung pada situasi dan kondisi yang negaranya tanpa membeda-membedakan dihadapi dan juga tergantung pada pihak-pihak yang mendaftar mereknya. peraturan di masing masing negara. Dalam Konvensi Paris ini persyaratan Faktor faktor tersebut tidak mengikat pendaftaran merek selain diatur dalam dan tidak harus dipenuhi semua untuk konvensi tersebut juga mensyaratkan kepada setiap Negara anggota untuk Keberadaanya hanyalah petunjuk untuk membantu pihak yang berwenang patokan atau acuan tesendiri terkait dalam menentukan keterkenalan suatu syarat-syarat terpenuhi oleh setiap pihak yang akan mendaftarkan mereknya. salah satu indikator penolakan terhadap pendaftaran merek disamping merek tersebut bertentangan dengan ketertiban umum, moralitas dan melaggar hak-hak Ketentuan perlindungan bagi merek terkenal adalah bentuk kesepakan yang berumber dari keikutsertaan Indonesia pada beberapa Internasional Pasal Selain indikator tersebut, menurut Konvensi Paris merek dapat hilang hak Tidak adanya daya pembeda menjadi Konvensi Paris yang mengamanatkan penolakan permohonan bagi merek yang https://doi. org/10. 29313/aktualita. nya apabila tidak digunakan selama jangka waktu tertentu oleh pemilik merek yang pertama, akan tetapi hal tersebut tidak menjadi satu hal yang dijadikan kesempatan bagi pendaftar merek lain untuk menggunakan dan Kantor alasan yang jelas dari pemilik merek pertama kenapa merek tersebut tidak Selama merek tersebut masih tercatat dan dilakukan perpanjangan pendaftaran merek di kantor merek oleh Sendy Anugrah Sutisna Putra. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek. pemilik pertamanya, hak atas merek tersebut masih melekat pada dirinya. permohonan pendaftarannya haruslah TRIP`s agreementmenjadi salah satu ditolak oleh kantor merek. konvensi yang turut diratifikasi oleh Nice Agreement adalah konvensi Negara Indonesia. Hal yang berkaitan internasional mengenai kelas barang dan dengan yang diatur dalam konvensi ini salah satunya yaitu tentang pembatalan Pendaftar Dalam konvensi ini merek dapat mengidentifikasi barang atau jasa yang dibatalkan setelah tidak merek tersebut tidak digunkan selama 3 tahun berturut, dengan perlindungan merek. ada alasan lain yang sah Perlindungan hukum lainya yang berdasarkan adanya hambatan-hambatan berkembang setelah diubahnya Undang- yang dirasakan oleh pemegang merek Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang untuk memasarkan mereknya di Negara Merek dan dengan disahkannya Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis November memperpanjang merek nya maka merek tersebut masih masih sah milikya. Trademark Law Treatymensyaratkan internasional dengan berpedoman pada pendaftaran merek harus menunjukkan Protocol Madrid yang diatur dalam Pasal Itikad 52 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan adanya mekanisme pendaftaran Dalam hal ini pendaftar merek dan kantor merek harus bersinergi dalam hal merek dapat menolak suatu pendaftaran verifikasi merek yang akan di daftarkan. merek apabila memiliki persamaan pada Hal tersebut melalui upaya melihat atau Diakomodirnya pendaftaran merek terdaftar kemudian mencocokan dengan dengan mengunakan sistem Protocol merek yang akan didaftarkan. Apabila Madrid merek yang akan didaftarkan terdapat visioner pemerintah Indonesia untuk kesamaan dengan merek lain terutama melidungi merek lebih baik lagi. merek-merek dengan merek terkenal, maka bisa https://doi. org/10. 29313/aktualita. Protocl Madrid adalah konvensi yang terbaru yang diratifikasi oleh Indonesia Sendy Anugrah Sutisna Putra. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek. untuk menambah pengaturan tentang maka pendaftaran tersebut harus di tolak dan tidak diterima pendaftarannya. Tidak Indonesia. Konvensi ini mengatur tentang hanya pendaftar merek, di Indonesia sistem melakukan pendaftaran merek sebagai salah satu Negara yang turut internasional pada biro internasional meratifikasi konvensi tersebut lembaga perantara kantor merek di yang berwenang memeriksa terhadap Negara anggota. Untuk dapat diterima pendaftaran merek yaitu SubDirektorat dan digunakan di dunia internasional pemeriksa merek pada kantor Direktorat merek tersebut bergantung pada hasil Merek Ditjen HKI Kementerian Hukum pemeriksaan yang ketat yang dilakukan oleh kantor merek di Negara anggota. pemeriksaan terhadap pendaftaran merek Pemeriksaan tersebut salah satu unsur harus mempunyai itikad baik dalam persamaan dengan merek lain. Jika merek tersebut mempunyai persamaan upaya mencari informasi terlebih dahulu dengan merek lain, maka pendaftaran tersebut tidak akan diterima. terdaftar baik itu merek biasa atau merek Inti dari konvensi-konvensi tersebut HAM Selaitu subdirektorat pemeriksa merek-merek pada dasarnya mengatur bahwa untuk betul-betul perlindungan terhadap merek, maka indikator-indikator penilaian yang tertera merek tersebut harus didaftarkan pada kantor merek di Negara-negara anggota disebutkan diatas. aturan-aturan Indonesia Kantor merek berperan penting terkenal hadir untuk melengkapi tuntutan pemeriksaan terhadap pedaftaran merek. internasional yang diikuti oleh Indonesia Dalam sehubungan dengan perlindungan merek lintas negara. Pasal 6bis Konvensi Paris memperhatikan indikator persamaan dari perlidungan bagi merek terkenal yang merek lain terutama dengan merek Apabila hasil pemeriksaan berbunyi Au. the countries of the union terdapat kesamaan dengan merek lain undertake, ex officio if their legislation https://doi. org/10. 29313/aktualita. Sendy Anugrah Sutisna Putra. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek. so permit or therequest on an interset party, to refuse or to cancel the sebagai berikut: registration and to prohibit the use of Negara peserta diminta menolak translation, laible to create confunsion, of a mark considered by the competent authority of the country registration or merupakaan tiruan dan atau dapat to use well-known in that country as menimbulakan kebingungan dari being already the marks of person entiled to benefit of this convention and pertimbangan sebagai berikut: used for identical or similiar goods. Menurut pertimbangan pihak These provision shall also apply when yang berwenang di negara penerima pendaftaran merek constitutes a reproduction of any such terkenal atau telah dikenal well-known mark or imitation liable to luas sebagai merek merek create confusion therewith. A period of at least five years from the date of requesting cancellation of such marks. yang diatur dalam konvensi. The countries of the unionprovided for a Digunakan pada produk yang period within which the prohibition of use must requested. no time limit sama atau sejenis Jangka cencelletation of the prohibitition of use tahun terhitung sejak tanggal of marks registered or usein bad faithAy. Pembahasan Kalau terkenal dalam Pasal 6bis masih sangat dengan itikad baik, tidak ada sederhana yaitu. Negara Peserta diminta batas waktu untuk memintakaan menolak permintaan pendaftaran atau melakukan pembatalan pendaftaran dan Pembahasan melarang penggunaan merek yang sama terkenal kemudian diadopsi oleh TRIPs dengan, atau merupakan tiruan dan atau dalam Pasal 16 . dimana dapat menimbulkan kebingungan dari TRIPs pada intinya kemudian membahas https://doi. org/10. 29313/aktualita. Sendy Anugrah Sutisna Putra. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek. krteria suatu merek terkenal dengan Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai segala hal yang berkaitan tentang merek dikalangan masyarakat, dengan merek artinya dalam pelaksanaan terhadap keseluruhan kegiatan yang berkaitan dengan merek dan pendaftaran bersangkutan dimana faktor tersebut merek tidak boleh melanggar aturan- dapat diperoleh dari hasil promosi yang aturan yang sudah diatur dalam Undang- Undang tersebut Terkait dengan pendaftaran merek, di Ketentuan mengenai syarat dan tata Negara Indonesia, sudah diatur secara cara pendaftaran merek terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang No 20 Tahun permohonan pendaftaran merek dan 2016 Tentang Merek Geografis. Indikasi Pengaturan terhadap pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek pemohon dan hal-hal yang berkaita Indikasi Geografis syarat-syarat Permenkumham RI No 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek. Tujuan menggunakan bahasa Indonesia yang pemerintah dan Menteri Hukum dan diajukan permohonannya pada menteri HAM membentuk dan mengeluarkan peraturan tersebut yaitu untuk lebih Direktorat Kementerian Hukum dan HAM. memberikan kepastian hukum bagi dunia Merek Setelah DItjen HKI industri, perdagangan, dan investasi kemudian merek tersebut akan melalui perekonomian lokal, nasional, regional, dan internasional serta perkembangan Mekanisme teknologi informasi dan komunikasi agar memeriksa identitas pendaftar merek, kerugian salah satu pihak dan hal ini tanggal permohonan pengajuan merek, merupakan bentuk dari perlindungan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan hukum bagi merek terdaftar. Undang- Pemeriksaan Undang No 20 Tahun 2016 Tentang https://doi. org/10. 29313/aktualita. Sendy Anugrah Sutisna Putra. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek. keseluruhanya dengan merek terkenal pihak lain sebagaimana yang diantur substantif merek tersebut akan dilihat isi dalam pasal 21 ayat . huruf b, dimana atau muatan yang terdapat dari merek nampaklah suatu perbedaan khusus yang tersebut apakah terdapat atau tidak unsur persamaan pada pokoknya dengan merek Merek lain terutama dengan merek terkenal. SubDirektorat merek dalam pemeriksaan Pendaftaran Mekanisme betul-betul unsur-unsur menganut sistem konstitutif, namun terdapat dalam merek yang dimohonkan perlindungan terhadap merek terkenal pendaftarann diamana suatu merek tidak akan tetap diberikan kepada merek boleh bertentangan dengan ideologi Negara, perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, ketertiban umum dan memuat unsur yang dapat menyesatkan itikad baik. maka selanjutnya pemohon salah satu unsur lainnya atau pemilik merek terkenal dapat yaitu unsur persamaan pada pokoknya mengajukan pembatalan merek. dengan merek lain dan merek terkenal. Apabila Unsur tersebut yaitu unsur kesamaan pendaftaran merek yang dimohonkan secara bentuk, cara penempatan, cara kepada Direktorat merek melanggar penulisan, atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang maka jelaslah permohonan pendaftaran tersebut harus di tolak tanpa terkecuali. Haltersebut dapat dilihat dari Karena akan berdampak pada kerugian Pasal20 Pasal perundang-undangan Geografis. berpengaruh pada tingkat kepercayaan 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Undang-Undang Merek dan Indikasi Pasal 76 ayat . Undang-Undang No. konsumen terhadap suatu merek. Berkaitan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa penilaian terhadap pendaftaran merek salah satu alasan suatu merek dapat yang paling penting adalah persamaan dimintai pembatalanya apabila ialah pada pokoknya memiliki persamaan pada pokok dan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 https://doi. org/10. 29313/aktualita. yang diatur dalam Sendy Anugrah Sutisna Putra. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek. Tentang Merek Indikasi Maka SubDirektorat Merek harus pokoknya menjadi salah satu indikator memiliki itikad baik dalam proses yang sangat penting dalam pemeriksaan terhadap pendaftaran merek,karena hal SubDirektorat Pemeriksa merek dalam melakukan pemeriksaan terhadap adanya perlindungan hukum terhadap merek yang didaftarkan harus betul-- merek agar tidak terjadi kecurangan dan betul memperhatikan unsur persamaan persaingan tidak sehat antar pelaku pada pokoknya dan melihat itikad baik usaha dalam menggunakan merek untuk dari pendaftar merek karena hal tersebut barang atau jasa yang dihasilkannya. Geografis. Unsur Melalui proses wawancara dengan Bapak Adi Supanto, mereka memiliki Mempunyai itikad baik. dalam melakukan sebuah pemeriksaan unsur pemeriksaan merek tersendiri yang Penerapan Unsur Persamaan umum untuk memeriksa pendaftaran Pada Pokoknya Dalam Namun Pendaftaran Merek Dihubungkan Dengan Pelanggaran Terhadap Merek didalam Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis dalam hal memeriksa Sistem Pendaftaran Indonesia menganut sistem first to file artinya pendaftar pertama merek lah yang berhak atas hak terhadap merek Pada Terkenal Tujuan dari pendaftaran merek adalah untuk mendapatkan perlindungan terhadap pendaftaran merekdidasarkan hukum terhadap merek yang didaftarkan. pada Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Didalam praktik banyak sekali merek- No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan merek yang diloloskan oleh direktorat Indikasi Geografis yaitudan pada pasal Merek terkenal yaitu merek dasarnya dalam memeriksa merek yang yang telah didaftarkan di beberapa terdaftar harus melihat kriteria : Konvensi Paris Mempunyai daya pembeda. https://doi. org/10. 29313/aktualita. Akan tetapi pengetahuan Sendy Anugrah Sutisna Putra. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek. masyarakat tidak bisa dijadikan alasan merek tersebut merek tersebut menjadi mendaftarkan merek terkenal atau tidak sepanjang merek menjadi merek dagang ke Direktorat Terhadap Merek. Agar IKEA tersebut diberikan perlindungan khusus yaitu menggunkan merek terkenal tersebut, apabila merek tersebut belum terdaftar PT. Ratania Khatulistiwa kemudian mengajukan gugatan pembatalan merek dilindungi keterkenalan merek nya dari terkenal IKEA tersebut. Terhadap kasus pendaftar merek lain yang mempunyai tersebut telah diajukan ke pengadilan itikad tidak baik untuk membonceng bahkan sampai dengan tingkat kasasi dan keterkenalan merek tersebut. kini telah mendapatkan putusan yang Pelanggaran-pelanggaran telah memiliki kekuatan hukum yang terkenal sangat banyak terjadi, terutama tetap yaitu dengan membatalkan dan menghapus Merek terkenal IKEA milik persamaan pada pokoknya dengan merek Ikea Hal ini dapat kita lihat dalam menerima pendaftaran merek IKEA kasus pembatalan merek terkenal IKEA milik PT. Ratania Khatulistiwa dan milik Inter Ikea System B. V asal swedia merek terkenal IKEA tersebut telah sah yang dibatalkan pendaftaran mereknya menjadi milik PT. Ratania Khatulistiwa. Indonesia TEENIE Pertimbangan hukum majelis hakim WEENIE milik Ivan Pranata Wiryadi dalam memutuskan sengketa tersebut Scyang mempunyai persamaan pada yaitu, bahwa merek IKEA milik Inte Ikea BV tersebut tidak digunakan selama TEENIE WEENIE milik E. Land World 3 tahun berturut-turut dibuktikan dengan LTD. Merek IKEA adalah merek terkenal yang sudah terdaftar di beberapa Negara lain, termasuk di Indonesia. Dalam perkembangan nya merek tersebut tidak beberapa kota besar di Indonesia. Inter IKEA survey di digunakan selama tiga tahun berturut- Terhadap putusan majelis hakim yang turut oleh pemilik aslinya. Sejalan memutus sengketa merek IKEA yang dengan itu ada pihak lain yaitu PT. Ratania terkenal yang didaftar selama 3 tahun Khatulistiwa ketenaran merek IKEA ini dan dengan https://doi. org/10. 29313/aktualita. berturut-turut Sendy Anugrah Sutisna Putra. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek. diajukan penghapusan merek sesuai terkenal yang dibuktikan pada salah satu sengan Undang-undang merek padahal tercantum jelas dalam konvensi paris WEENIE. TEENIE Melihat kasus-kasus tersebut didalam praktik unsur persamaan pada pokokya digunakan selama 3 tahun berturut-turut harus terdapat alasan-alasan yang jelas subdirektorat merek dalam melakukan sebelum merek tersebut dihapuskan. Sementara dalam kasus sengketa pendaftaran merek sehingga muncul merek TEENIEE WEENIE, terdapat pelanggaran terhadap merek terkenal dan pengadilan niaga dengan majelis hakim penilaian terhadap pendaftaran merek Pengujian yang dilakukan oleh perundang-undangan. majelis hakim dalam perkara merek Direktorat Merek TEENIE WEENIE di persidangan pada Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta persamaan pada pokoknya dengan merek mempertimbangkan dari pemeriksaan terkenal milik pihak lain dan jelas adanya itikad baik dalam pengajuan mengandung itikad tidak baik karena merek TEENIE WEENIE adalah sejalan dengan melihat terpenuhinya merek keterkenalan merek terkenal tersebut. Pusat Seharusnya tersebut tidak membonceng keterkenalan Menilai hal tersebut Ditjen HKI merek terkenal TEENIE WEENIE yang SubDirektorat Merek tidak mempunyai dimiliki Penggugat. Untuk dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam Tidak menyatakanTergugat I melakukan itikad tidak baik, karna petitum pokok yang indikator yang paling penting terhadap pemeriksaan merekseperti yang terjadi Penggugat ketika merek TEENIE WEENIE dalam terhadap merek terkenal adalah bukti Hakim Mahkamah Agung dinyatakan merupakan merek https://doi. org/10. 29313/aktualita. Terdapat perbedaan pandangan Majelis perundangan-undagan yang mengatur Sendy Anugrah Sutisna Putra. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek. tentang merek yang dilakukan oleh pengusaha yang mengacaukan publik hal Direktorat Merek. tersebut termasuk juga peniruan merek. Dalam hakim,majelis Sementara dalam kasus TEENIE WEENIE majelis hakim pengadilan niaga tidak cukup memiliki pengetahuan sehingga dalam memutuskan perkara pertimbangan hukum yang dibuat oleh memperhatikan kriteria-kriteria merek terkenal yang terdapat dalam konvensi ketenaran mereknya di bonceng oleh pendaftar merek yang mempunyai itikad perundang-undangan. tidak baik. Dalam kasus IKEA Majelis hakim tidak melihat pada aturan yang PENUTUP tertera dalam Konvensi Paris yang SIMPULAN menyatakan bahwa sekalipun merek tersebut tidak digunakan selama 3 tahun berturut-berturut tidak serta merta merek menghapus sendiri mereknya. Selain itu majelis hakim juga seharusnya dapat melihat dengan jelas bahwa kasus tersebut merupakan jenis persaingan tidak jujur yang dilakukan oleh PT. Ratania Khatulistiwa terhadap Inter Ikea System B. V, dimana persaingan tidak jujur juga diatur dalam konvensi paris yang menyatakan bahwa perbuatan yang dapat menciptakan kekeliruan dengan cara apapun berkenaan dengan asal usul atau yang berkenaan dengan usaha-usaha industrial dan komersial dari seseorang https://doi. org/10. 29313/aktualita. Mekanisme untuk mendapatkan hak atas merek yaitu pemegang merek terlebih dahulu kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Hal pendaftaran merek yang dianut oleh Undang-Undang tersebut yaitu sistem First To File artinya siapa pendaftar pertama maka dia berhak atas hak merek tersebut. Indikator penilaian konvensi-konvensi internasional yang diratifikasi oleh Indonesia. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 Sendy Anugrah Sutisna Putra. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Merek. Tentang Merek Geografis Indikasi yang tercantum dalam Undang- Begitu Undang Merek Indikasi Geografis Selain dengan indikator penilaian terhadap pendaftaran merek yang diatur dalam mempelajari lebih dalam konvensi- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi diratifikasi oleh Indonesia terkait Geografis telah memuat indikator dengan indikator penilaian terhadap penilaian terhadap pendaftaran merek pendaftaran merek. dan harus memperhatikan salah satu Dalam indikator yang paling penting yaitu, diharapakan majelis Hakim tidak unsur persamaan pada pokoknya. Undang- Penerapan unsur persamaan pada Undang pokoknya terhadap pendaftaran merek yang diatur dalam Undang-Undang Yurisprudensi hakim sebelumnya Nomor 20 Tahun 2016 Tentang serta memperhatikan peraturan atau Merek dan Indikasi Geografis pada masih ragu alangkah lebih baikanya meminta keterangan dari lembaga Subdirektorat Merek menilai merek tersebut. Di sosialisasikan lebih mendalam merek terkenal. Pelanggaran Merek kepada para pelaku usaha yang akan mendaftarkan mereknya mengenai kerugian pada pelaku usaha yang unsur persamaan pada pokoknya berhak atas merek terdaftar tersebut. terhadap pendaftaran merek oleh SARAN persamaan merek yang dialami oleh Unsur persamaan pada pokoknya Direktorat Merek agar tidak terjadi pendomplenngan atau penjiplakan merek terkenal. harus betul-betul diterapkan dalam pemeriksaan terhadap pendaftaran Daftar Pustaka