KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PROSES MERARIQ DALAM PERSPEKTIF KUHP 2023 Muhammad Padil Akbar1. Rina Rahayu Harun 2. Yulias Erwin 3, 1 Universitas Muhammadiyah Mataram NTB. Indonesia Universitas Muhammadiyah Mataram NTB. Indonesia Universitas Muhammadiyah Mataram NTB. Indonesia Email Koresponden:akbr. padil@gmail. Abstract The aim of the research is to find out and understand the Criminal Law Policy regarding the Merariq Process in the Perspective of the 2023 Criminal Code. What are the legal certainty aspects of the merariq process based on the 2023 Criminal Code and what is the merariq process in the Sasak Community and its relationship to criminal acts? The research was carried out using a normative juridical approach. The conclusions of this research are: 1 In criminal law there are 2 . different laws used by society, namely criminal law which is based on unwritten regulations . ustomary criminal la. and law which is based on the Criminal Code and written statutory 2 Customary criminal law regulates actions that violate justice and security in society, causing disruption of peace and balance in society. To restore peace and balance, a regulation is needed that regulates customary offenses. Customary criminal law is a living law and will continue to exist as long as there are people and culture and cannot be abolished by written statutory regulations. If there is a law that abolishes customary criminal law regulations, statutory criminal law will lose its source of wealth because customary criminal law is more closely related to anthropology and sociology than legislation. Keywords: Customary Criminal Law Abstrak Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami Kebijakan Hukum Pidana terhadap Proses Merariq dalam Perspektif KUHP 2023. Bagaimana Aspek kepastian hukum proses merariq berdasarkan KUHP 2023 dan bagaimana proses merariq pada Masyarakat sasak dan kaitanya dengan perbuatan pidana. Penelitian dilakukan denganm pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1 Di dalam hukum pidana ada 2 . hukum yang berbeda yang digunakan oleh masyarakat yaitu hukum pidana yang bersumber pada peraturan tidak tertulis . ukum pidana ada. dan hukum yang bersumber pada KUHP dan peraturan undang-undang yang tertulis 2 Hukum pidana adat mengatur tindakan yang melanggar keadilan dan keamanan di tengah masyarakat sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat untuk memulihkan ketentraman dan keseimbangan @Copyright_ Muhammad Padil Akbar. Rina Rahayu Harun. Yulias Erwin Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Proses Merariq Dalam Perspektif Kuhp 2023 tersebut maka dibutuhkan suatu aturan yang mengatur tentang delik adat. Hukum pidana adat adalah hukum yang hidup . iving la. dan akan terus hidup selama ada manusia dan budaya dan tidak akan dapat dihapus dengan peraturan parundangundangan yang tertulis. Andaikata ada undang-undang yang menghapus peraturan hukum pidana adat maka hukum pidana perundang-undangan akan kehilangan sumber kekayaannya oleh karena hukum pidana adat lebih erat hubungannya dengan antropologi dan sosiologi daripada perundang-undangan. Kata kunci :Hukum Pidana Adat Article history: Received : 14/09/2024 Approved : 17/11/2024 STIS Darussalam Bermi https://ejournal. id/index. php/jd PENDAHULUAN Dalam rangka telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana merupakan suatu bentuk usaha yang dilakukan untuk memastikan bahwasanya sistem hukum pidana adat tetap ada dalam kerangka hukum Nasional Indonesia. 1 Komitmen ini tercermin dalam Pasal 2, yang mengatur sistim pidana dan Ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat . , tidak mengurangi berlakunya hukum adat, yang memungkinkan pemberian sanksi meskipun perbuatan tersebut tidak secara khusus tertuang dalam undang- undang tersebut. Hukum adat sebagaimana disebutkan dalam ayat . , berlaku di wilayah tempat hukum adat tersebut berlaku, meskipun tidak tertuang pada undang-undang tersebut namun selaras dengan prinsip-prinsip Pancasila. Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945, hak asasi manusia, serta norma hukum yang diterima secara luas oleh masyarakat Beberapa poin pada Pasal 2 dari KUHP Baru meliputi: Pertama, pengakuan eksplisit terhadap eksistensi hukum pidana adat, terutama dalam kasus pelanggaran adat, disajikan oleh Pasal 2 ayat . yang menggunakan konsep "hukum yang berlaku dalam masyarakat", termasuk dalam hukum nasional. Penjelasan tambahan pada Pasal 2 ayat . , menjelaskan bahwa ini secara khusus merujuk ke hukum pidana adat. Tujuan dari aturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum bagi implementasi hukum pidana adat. Pemakaian konsep "hukum yang berlaku Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM. Jakarta,1983, hlm. 36 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. 4 No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. dalam masyarakat", yang serupa dengan ide "hukum yang hidup", yang diperkenalkan oleh Euigen Ehrlich, meski tidak sepenuhnya sama. Hukum pidana meletakkan dasar hukum dan pengaturannya bersifat aktif. Akan tetapi pada konteks hukum perdata khususnya perkawinan, maka hukum pidana bersifat pasif. Perbuatan melawan hukum pidana, terdapat sifatnya dan unsur- unsur yang melekat kepada keduanya dan diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)2 Mengingat keberadaan negara Indonesia tidak terlepas dari keberadaan masyarakat hukum adat, maka keberadaan hukum adat juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan negara. Penerimaan dan pengakuan dari negara terhadap hukum adat awalnya terdapat dalam UUD 1945 sebelum diamendemen,3 tidak secara tegas menggunakan istilah hukum adat. Penegasan tersebut pertama dituangkan dalam Aturan Peralihan yang menyatakan bahwa segala peraturan perundang-undangan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini. Kemudian dalam batang tubuhnya, yakni dalam Pasal 18 yang pada intinya mengakui keberadan bentuk-bentuk pemerintahan daerah yang bersifat istimewa atau khusus yang dalam hal tertentu diberi kewenangan atau otonomi menjalankan pemerintahan dan aturan yang bersifat khusus seperti aturan hukum adatnya. Walaupun tidak menggunakan istilah hukum adat, namun sebagian sarjana menganggap bahwa di dalam pasal tersebut sebenarnya terkandung pengertian hukum adat, karena di dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan disamping UUD tertulis juga diakui keberadan hukum yang tidak tertulis. Berbicara mengenai hukum perkawinan merupakan produk hukum Negara, sebagaimana hukum Islam . ukum Isla. yang secara substantif termuat dalam hukum Negara. Di satu sisi, hukum perkawinan merupakan dimensi dari hukum Negara, dan disisi lain, hukum Islam secara substantif terkandung dalam hukum Negara. Van Hattum mendefinisikan hukum pidana sebagai pedoman dan aturan umum yang telah diterima oleh Negara atau masyarakat hukum 5 Tradisi Merariq di masyarakat Lombok mengklasifikasikan kejahatan terhadap kebebasan orang lain ke dalam beberapa tindakan yang berbeda. Mengambil anak dibawah umur dari pengasuhan orang tua atau wali sahnya adalah salah satu tindakan yang dilarang oleh Pasal 330 KUHP yang ringkas dan jelas : Sari. AuPerbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata,Ay 2020. Rusli Muhammad. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. UII Press. Yogyakarta, hlm. Imam Sudiat. Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar. Liberty. Yogyakarta, hlm. Ali M. Zaidan. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Gerafika, 2015 Dapertemen Agama RI,AlQuran dan Terjemahannya. Bandung: Gema Risalah Press, 1992. 37 | P a g e @Copyright_ Muhammad Padil Akbar. Rina Rahayu Harun. Yulias Erwin Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Proses Merariq Dalam Perspektif Kuhp 2023 Au Barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa sah atas nya atau penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu, di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dijatuhkan hukuman penjara selama- lamanya sembilan tahun, jika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan atau kalau orang yang belum dewasa umurnya di bawah dua belas Ay6 Salah satu daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang masyarakatnya masih terikat dengan sistem norma dan aturan adat adalah masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah, terutama dalam hal proses perkawinan yang oleh masyarakat Sasak disebut merariq. Merariq adalah salah satu cara perkawinan yang merupakan tradisi dan budaya masyarakat Sasak. Prosesi pernikahan masyarakat suku Sasak memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri yang membedakannya dengan daerah lain. Prosesi pernikahan masyarakat suku Sasak di Lombok dilakukan dengan melarikan diri dari calon pengantin untuk menikah. 7 Secara filosofis, tradisi merariq dalam arti melarikan diri atau mencuri anak perempuan dari pengawasan wilayah dan lingkungan sosial telah terbentuk sebagai warisan budaya turun temurun bagi masyarakat suku Sasak pada umumnya. 8 Fenomena budaya merariq yang terdapat pada suku Sasak merupakan bentuk kearifan lokal yang mengandung kepercayaan di masyarakat yang merupakan bukti keberanian seorang pria terhadap calon istrinya. Perkawinan Merariq yang dilakukan oleh masyarakat suku Sasak di latarbelakangi oleh beberapa hal. Pertama, karena merupakan adat budaya yang sudah ada di masyarakat dan dilakukan oleh sebagian besar masyarakat suku Sasak. Alasan kedua adalah karena tidak ada kesepakatan dari orang tua tentang hubungan sehingga merariq dipilih sebagai jalan keluar. Alasan selanjutnya adalah ketidaktahuan dari pihak wanita bahwa dia akan dibawa pergi oleh pasangannya. Oleh karena itu, tanpa disadari masyarakat suku Sasak menganut merariq karena merupakan budaya yang diwariskan secara turun temurun oleh nenek moyang mereka. Proses kawin lari . menurut hukum adat sasak dilakukan saat malam hari dan apabila dilakukan pada saat siang hari maka akan dikenakan sanksi adat. Setelah keduanya Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta KomentarKomentanya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor:t. Oktaria Ningsih. Eksistensi Hukum Adat dalam Aspek Perkawinan pada Masyarakat Desa Bayan. Kecamatan Bayan. Kabupaten Lombok Utara. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani. Selong, 2019, hlm. St Jumhuriatul Ramdani. Tradisi Kawin Lari "Merariq" dalam Studi Kasus Masyarakat Sasak di Desa Sakra. Kabupaten Lombok Timur. Tesis. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Semarang, 2009, hlm. Hilman Hadikusuma, 2007. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama. Mandar Maju. Bandung, hlm. 38 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. 4 No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. melakukan janji atau kesepakatan maka pelaksanakaanya pada malam hari dimana si gadis akan keluar dari rumahnya dengan cara sembunyi tanpa sepengetahuan kedua orang tuanya atau tetangga dekat rumahnya, dan biasanya sekitar pukul 19:00 wita . aAoda magri. Seseorang dinyatakan kawin oleh kedua orang tuanya setelah pukul 22:00 wita, kecuali si gadis ada pemberitahuan kepada orang tuanya misalnya dia mau ada urusan atau ada tujuan lain, karena berdasarkan hukum adat orang boleh bertamu atau midang ke rumah si gadis maksimal sampai pukul 22:00 wita malam. Selanjutnya perbuatan dalam tradisi merariq yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana adalah dalam mesejati atau selabar. Dalam proses ini pihak laki-laki wajib memberitahukan kepada pihak perempuan bahwa anak perempuannya tidak hilang melainkan dilarikan oleih kekasihnya dengan tujuan agar orang tua calon isteri tidak khawatir. Selabar dilakukan maksimal 3 malam. Jika tidak ada kabar, maka dapat dilaporkan atas kasus Adat merariq menekankan juga tiga syarat yang tidak boleh di langgar. Pertama, perempuan yang harus di nikahkan harus berusia 19-20 ke atas kurang dari hal tersebut akan di tegakkan oleh hukum yang berlaku. Kedua, dalam praktek merariq terdapat aturan yang disebut dengan belakok . eminta izin kepada keluarga perempuan untuk anaknya akan dicuri sebagai calon istri sang lelak. Ketiga, dari pihak lelaki tidak pernah menginginkan untuk menguasai perempuan karena dalam adat merariq terdapat nilai-nilai seperti, nilai kebenaran, nilai keberanian, nilai religius, nilai kepatuhan dan tanggung jawab. 10 Urgensi peneltian ini adalah untuk menganalisis bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap proses merariq dalam perspektif KUHP 2023. Hal ini di kuatkan dengan beberapa rasionalitas hukum seperti aspek kepastian hukum dan keadilan bagi pihak-pihak yang menjadi subyek hukum pada kasus METODOLOGI PENELITIAN Metode penelitian adalah suatu cara yang dilakukan untuk mengurai dan menganalisis data dalam sebuah penelitian, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dan empiris yaitu suatu prosudur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarakan logika keilmuan dari sisi normatif dan empiris. Pendekatan: perundang-undangan, pendekatan konseptual dan studi kasus Nur Yasin. AuKontekstualisasi Doktrin Tradisional Di Tengah Modernisasi Hukum Nasional: Studi Tentang Kawin Lari (Merari. Di Pulau LombokAy dalam Jurnal Istinbath. Vol. IV. No. Desember 2006, hlm. 39 | P a g e @Copyright_ Muhammad Padil Akbar. Rina Rahayu Harun. Yulias Erwin Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Proses Merariq Dalam Perspektif Kuhp 2023 Jenis data: data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan . ibrary reseac. Cara mengolah data: deskriftif kualitatif, deskriptif analitik HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Aspek Kepastian Hukum Proses merariq Berdasarkan KUHP 2023. 1 Pasal 454 KUH Pidana tentang Peculikan Tindak pidana penculikan merupakan perbuatan ketidakadilan, perampasan hak atas kebebasan atau kebebasan hidup seseorang. Perampasan kebebasan dengan cara ini telah diterapkan pada sanksi hukum pidana tentang penculikan. Kejahatan penculikan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan kejahatan perampasan kebebasan orang Pelaku tindak pidana penculikan untuk dikatakan bersalah harus memenuhi beberapa unsur,11 sehingga dapat dikatakan sebagai tindak pidana sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 454 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merumuskan dan berbunyi : Seitiap orang yang membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, dengan maksud untuik memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan anak, dengan pidana penjara paling lama 7 . Setiap orang yang membawa pergi Perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan dan ancaman kekerasan dengan maksud memastikan penguasaan terhadap Perempuan tersebut baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana penjara paling lama 9 (Sembila. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat . hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak. Orang Tua, atau Walinya. Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat . hanya dapat dituntut atas pengaduan Perempuan atau suaminya. Jika yang membawa lari mengawini Perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal. Nyoman Serikat Putra Jaya, 2005. Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti. Cet Ke-I, hlm. 40 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. 4 No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. Unsur dari delik yang di atur dalam Pasal 454 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Setiap Orang Setiap orang merupakan unsur subjek delik atau pelaku delik. Kata setiap orang menunjukkan bahwa siapa saja dapat menjadi subjek/pelaku delik penculikan. Hal yang penting yaitu subjek/pelaku delik penculikan adalah hanya manusia . atuurlijk persoo. semata-mata, karena sistem KUHP hanya mengakui manusia sebagai subjek/pelaku delik. Ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Mahrus Ali bahwa. Ausubjek perbuatan pidana yang diakui oleh KUHP adalah manusia . atuurlijk perso. Konsekueinsnya, yang dapat menjadi pelaku perbuatan pidana adalah kata Ausetiap orangAy jelas merujuk pada orang atau manusia, bukan badan hukumAy12 Jadi, badan hukum (Bld. : rechtspersoo. , juga korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum bukan subjek/pelaku delik dalam KUHP. Membawa pergi Anak Unsur Aumembawa pergiAy merupakan unsur perbuatan. Terhadap perbuatan membawa pergi ini diberikan penjelasan oleh S. Sianturi bahwa. Audi sini Aomembawa pergiAo diartikan: bertentangan dengan kemauan objek . Dengan demikian berarti Aomembawa pergiAo itu adalah kehendak dari sipelaku13 Tanpa izin orang tua atau walinya Artinya perbuatan tersebut tidak diketahui atau tidak disetujui oleh orang tua atau wali si perempuan: Dengan kemauan perempuan itu, artinya setelah adanya tindakan aktif laki-laki, apakah dalam bentuk membujuk, tipu muslihat atau dengan kekerasan dan ancaman kekerasan. Dengan maksud untuk menguasai perempuan itu, baik didalam maupun diluar perkawinan Untuk menguasai perempuan tidak memerlukan waktu yang lama. Jika ia kawin berdasarkan Burgerlijk Weitboek, maka harus diadakan pembatalan terleibih dahulu sebelum Yang dapat membuat pembatalan adalah orang tua atau walinya. Dalam ayat . Pasal 454 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dijelaskan bahwa perbuatan yang terdapat dalam pasal 1 dan 2 merupakan delik aduan. Artinya, perbuatan pidana hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena atau dirugikan. Dalam ayat 3 dijelaskan bahwa perbuatan membawa pergi anak dapat dikatakan sebagai tindak pidana hanya atas pengaduan si Anak. Orang Tua atau Walinya. Sementara dalam pasal 4 dijelaskan bahwa Mahrus Ali. Dasar-dasar Hukum Pidana, cet. Sinar Grafika. Jakarta, 2012, hlm. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM. Jakarta,1983, hlm. 41 | P a g e @Copyright_ Muhammad Padil Akbar. Rina Rahayu Harun. Yulias Erwin Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Proses Merariq Dalam Perspektif Kuhp 2023 perbuatan membawa pergi Perempuan merupakan tindak pidana apabila ada pengaduan dari si Perempuan atau suaminya. Dari penjelasan diatas, proses dalam tradisi Merariq masuk dalam kategori tindak pidana apabila memenuhi unsur yang ada dalam pasal 454 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Contoh perbuatan dalam tradisi Merariq yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana adalah dalam besejati atau selabar. Dalam proses ini pihak laki-laki wajib memberitahukan kepada pihak perempuan bahwa anak perempuannya tidak hilang melainkan dilarikan oleh kekasihnya dengan tujuan agar orang tua calon isteri tidak khawatir. Selabar dilakukan maksimal 3 malam. Jika tidak ada kabar, maka dapat dilaporkan atas kasus penculikan. 2 Akibat Hukum Penggunaan Pasal 454 KUHP tentang Peculikan dikaitkan dengan Perkawinan merupakan perbuatan hukum yang memiliki akibat hukum terhadap banyak hal dalam kehidupan suami dan istri. Terjadinya suatu ikatan perkawinan bukan semata-mata membawa akibat terhadap hubungan-hubungan keperdataan seperti hak dan kewajiban suami isteri, harta bersama, kedudukan anak, hak dan kewajiban orang tua tetapi juga menyangkut hubungan-hubungan adat istiadat kewarisan, kekeluargaan, kekerabatan dan ketetanggaan serta menyangkut upacara-upacara adat dan keagamaan. 15 Dari penjelasan diatas, proses dalam tradisi merariq masuk dalam kategori tindak pidana apabila memenuhi unsur yang ada dalam pasal 454 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Contoh perbuatan dalam tradisi merariq yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana adalah dalam besejati atau Dalam proses ini pihak laki-laki wajib memberitahukan kepada pihak perempuan bahwa anak perempuannya tidak hilang melainkan dilarikan oleih kekasihnya dengan tujuan agar orang tua calon isteri tidak khawatir. Selabar dilakukan maksimal 3 malam. Jika tidak ada kabar, maka dapat dilaporkan atas kasus penculikan. Tradisi merariq dalam adat sasak merupakan bentuk kearifan lokal yang masih dilestarikan. Tradisi ini digunakan sebagai bukti keberanian seorang laki-laki kepada calon istri dan keluarganya sebelum menikah. Dahulu tradisi ini dianggap lebih sopan daripada cara lain karena seorang laki-laki memiliki keberanian untuk mengambil risiko dan bertanggung jawab. Sebaliknya, dibeberapa tempat di Pulau Lombok yang telah mengalami perkembangan dan modernisasi, melamar dianggap sebagai Ibid Hilman Hadikusuma, 2007. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama. Mandar Maju. Bandung, hlm. 42 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. 4 No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. cara yang sopan untuk mengawini Perempuan daripada melarikan. Merariq bukanlah produk budaya perkawinan asli orang Sasak. Merariq adalah tradisi yang dibawa oleh masyarakat Bali pada saat penjajahan di wilayah Pulau Lombok. Tradisi ini dianggap sebagai warisan budaya masyarakat Hindu dan tidak sesuai dengan ajaran hukum Islam. Url : https://journal. id/index. php/Parhesia Merariq pada Masyarakat sasak dan kaitanya dengan perbuatan pidana 1 Konsep Merariq dalam perkawinan adat sasak Menurut masyarakat Sasak, merariq adalah prosedur pernikahan yang diawali dengan "penculikan" atau penculikan seorang perempuan sebelum prosesi pernikahan secara agama dan sipil selesai. Kata dalam bahasa Sasak inilah asal kata AumerariqAy. Kata "merariq" diperkirakan berasal dari kata Arab "berari", yang mengacu pada seorang pria yang terburuburu saat membawa seorang gadis untuk dinikahi. 16 Makna lain dari merariq . awin lar. adalah suatu proses untuk kawin atau mengawinkan, yang mengacu pada sistem perkawinan tradisional yang sedang digunakan di Lombok. Pada hakikatnya budaya Sasak menganut secara ketat pranata perkawinan dengan menjauhi ikatan perkawinan yang dikenal dengan istilah Kata Sasak "berari" dan berarti "lari," adalah asal kata "merariq". Seorang perempuan sebenarnya melepaskan diri dari ikatan keluarga dan orang tuanya melalui tindakan melarikan Arti harfiah dari kata pertama adalah "lari". 17 Konotasi kedua mengacu pada bagaimana pernikahan dilakukan secara umum sesuai dengan tradisi Sasak. 18 Cara perkawinan suku Sasak adalah pihak laki-laki melarikan diri dengan seorang wanita pada malam hari dengan persetujuan kedua belah pihak. Beragam bentuk dan tradisi perkawinan masyarakat Sasak sudah dikenal luas. Struktur perkawinan tersebut antara lain : . Dalam sistem menggah, gadis perempuan diculik oleh laki-laki muda secara paksa pada siang hari, kemudian dibawa ke rumah laki- laki atau kerabat laki-laki dan dijadikan pasangan. Meski merupakan metode yang langka, masyarakat Sasak menyadarinya akan keabsahan perkawinan ini . sistem perkawinan yang memasangkan anak perempuan dan laki-laki sebelum mereka mencapai usia dewasa, sering dikenal dengan sistem tadong atau perkawinan tadong. Sistem lamaran disebut juga Nur Yasin. Hukum perkawinan Islam Sasak. Cet. Ke-1(Malang: UIN-Malang Pres, 2. :156. Doni Azhari. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam | Volume 09 Nomor 01 . Prosesi Adat (Merari. dalam Kacamata Hukum Pidana. Ahmad Abdul Sukur. Islam dan Kebudayaan Sasak . Studi Tentang Akulturasi Nilai-Nilai Islam Dalam Kebudayaan Sasak (Disertasi. Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga. Yogyakarta, 2. , hlm. 43 | P a g e @Copyright_ Muhammad Padil Akbar. Rina Rahayu Harun. Yulias Erwin Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Proses Merariq Dalam Perspektif Kuhp 2023 sistem ngendeng atau sistem nunasyakni adalah suatu cara perkawinan dimana seorang pemuda atau orang lain yang dikehendakinya memperistri seorang gadis setelah dilamar secara sah oleh orang tuanya. Proses lamaran dilakukan ketika pemudadan perempuan tersebut telah memutuskan untuk memulai sebuah keluarga melalui pernikahan yang sah. sistem nyerah hukum atau memampon. Berbeda dengan perkawinan yang dilakukan dengan cara diminta untuk melakukan prosesi pernikahan . Situasi ini berbeda dengan formulir pernikahan berbasis Jika hari, tanggal dan bulan perkawinan dilakukan dengan sepengetahuan keluarga kedua belah pihak, maka sistem inilah yang menentukan perkawinan tersebut. Meminta restu kepada orang tua sebelum menikah merupakan hal yang sangat utama saat untuk melangsungkan perkawinan. Bahkan ketika orang tua gadis itu telah memberikan restu mereka untuk hubungan tersebut dan anak laki-laki dan perempuan itu ingin melanjutkannya ke titik pernikahan,19 maka kedua belah pihak keluarga bersepakat untuk bertemu terutama dari pihak keluarga pria mendatangi rumah keluaga perempuan untuk menyampaikan hasratnya. Selanjutnya ketika si orang tua atau keluarga perempuan mengabulkan keinginanya maka saat itu pula menyampaikan terkait masalah pisuke yaitu berupa uang atau barang sebagai seserahan dari pihak keluaga pria kepada pihak keluarga perempuan. Apabila sudah ada kesepakatan tentang besaran pisuke barulah bisa dibawah pulang calon mempelai wanita kerumah calon mempelai pria. Kemudian langkah selanjutnya petugas kepala adat atau kepala dusun segera mengurus soal administerasi pernikahan ke Desa atau kelurahan dan Kantor Urusan Agama kecamatan tempat domisili hukum calon mempelai pria. 2 Merarik dan konsep Kawin lari Pada dasarnya perkawinan menurut hukum Adat Sasak adalah sesuatu yang sakral antara dua insan pria dan wanita yang saling suka dan menginginkan untuk hidup bersama dan sah secara hukum negara maupun hukum agama. Perkawinan dalam masyarakat adat suku Sasak Lombok. Nusa Tenggara Barat, dikenal dengan istilah AuMerariqAy. Merariq adalah proses perkawinan yang mengimplementasikan tiga hukum sekaligus, yaitu hukum Teologi . Custom . , dan State (Negar. Dalam hukum adat, perkawinan bukan hanya urusan pribadi, tetapi juga urusan keluarga, suku, masyarakat, dan kasta. Tujuan perkawinan dalam hukum adat adalah untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan, untuk kebahagiaan Lalu Lukman, 2005. Pulau Lombok Dalam Sejarah. Jakarta. Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, hlm. 44 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. 4 No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. rumah tangga, untuk memperoleh nilai-nilai adat budaya, kedamaian, dan untuk mempertahankan kewarisan. Rukun nikah dalam masyarakat Sasak Lombok adalah sebagai berikut: Mempelai laki-laki. Mempelai perempuan. Wali. Dua orang saksi. Shigat Ijab dan Qabul. Merariq juga memiliki adat unik, yaitu seorang laki-laki harus melarikan atau menculik si gadis sebelum melakukan ritual pernikahan. Dalam kehidupan manusia, pernikahan bukan saja sekedar istimewa tetapi juga sangat sakral dan erat kaitannya dengan agama, bahkan menikah merupakan hal yang sangat di idamidamkan oleh setiap orang. karena itu, oleh kebanyakan orang upacara pernikahan selalu dikemas dengan berbagai corak dan ragam, baik itu secara adat dan budaya leluhurnya ataupun dengan cara modern yang tidak mengurangi rasa suka citanya serta nilai-nilai adat istiadat Bertujuan untuk mengabadikan momen yang sangat penting dan sakral itu. Menurut hukum adat pada umumnya di Negara Indonesia ini pernikahan itu bukan saja berarti sebagai perikatan perdata, tetapi juga merupakan perikatan adat dan sekaligus merupakan perikatan kekerabatan dan ketetanggaan, jadi terjadinya suatu ikatan pernikahan bukan semata-mata membawa akibat terhadap hubungan keperdataan, seperti adanya hak dan kewajiban orang tua, tetapi juga menyangkut hubungan adat kebiasaan seperti kewarisan, kekeluargaan, kekerabatan, dan ketetanggaan serta menyangkut dengan upacara-upara adat dari keagamaan. Begitu juga menyangkut kewajiban mentaati perintah dan larangan agama, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan manusia sesama manusia dalam pergaulan hidup, supaya selamat didunia dan selamat di akhirat. 20 Pernikahan adalah urusan kerabat, urusan keluarga, urusan masyarakat, urusan martabat dan urusan pribadi dan begitu pula ia menyangkut urusan keagamaan. Sebagaimana dikatakan oleh Van Vollenhoven bahwa dalam hukum adat banyak lembaga-lembaga hukum dan kaidah-kaidah hukum yang berhubungan dengan tatanan dunia di luar dan diatas kemampuan manusia. 21 Pernikahan dalam arti perikatan adat adalah pernikahan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan, akibat hukum ini telah ada sebelum pernikahan terjadi, yaitu misalnya dengan adanya hubungan pelamaran yang merupakan hubungan anak-anak . ujang-gadi. dan hubungan antara orang tua keluarga dari pasangan calon suami isteri. Sejauh manakah ikatan pernikahan itu membawa akibat hukum dalam perikatan adat seperti tentang kedudukan suami dan kedudukan isteri, begitu pula tentang Soerojo Wignjodipoero. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, cet-vii (Jakarta: Gunung Agung, 1. Soerjono Soekanto. Hukum Adat Indonesia. (Jakarta: Raja Grafindo Persada 2. 45 | P a g e @Copyright_ Muhammad Padil Akbar. Rina Rahayu Harun. Yulias Erwin Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Proses Merariq Dalam Perspektif Kuhp 2023 kedudukan anak dan pengangkatan anak, anak tertua, anak penerus keturunan, anak adat, anak asuh dan lain-lain, serta harta pernikahan, yaitu harta yang timbul akibat terjadinya perkawinan tergantung pada bentuk dan sistem pernikahan adat setempat. Di Negara Indonesia. Adat tidak dapat dijelaskan dalam kehidupan sehari-hari, begitu juga pada proses pernikahan. Pada umumnya, pernikahan di Indonesia didahului dengan peminangan. Proses adat peminangan di Indonesia antara lain, di daerah Jawa, peminangan baru dapat dilakukan bila dari pihak lakilaki sudah memberikan panjar sementara kepada pihak perempuan. Di Negara Indonesia juga berlaku hukum Adat, artinya negara mengakui adanya hukum Adat, hal ini menunjukkan bahwa hukum Adat dapat dikenakan sanksi apabila tidak dilaksanakan dalam lingkungan Dari beberapa pendapat diatas, maka dapat dipahami bahwa yanng dimaksud dengan pernikahan ialah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang sudah menjadi suami isteri yang sah menurut kerabat dan masyarakat setempat, yang sudah mempunyai hak dan kewajiban, melaksanakan hubungan suami isteri . ubungan bada. 3 Mesejati dan Selabar dan kaitannya dengan perbuatan pidana Mesejati: dalam mesejati, kedua belah pihak perwakilan keluarga melakukan musyawarah dan saling mengeluarkan pendapat masing-masing untuk menyelesaikan masalah, dan sekaligus menentukan waktu untuk melaksanakan selabar. Selabar: dalam selabar, terdapat musyawarah dalam menentukan besarnya mahar, waktu akad nikah, serta langsung pembicaraan pisuke. Hukum adat dan hukum pidana tidak dapat dipisahkan dalam pernikahan tradisional Sasak karena saling ketergantungan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa nilai-nilai ini sering kali abstrak atau tidak berwujud, yang berarti bahwa meskipun nilai-nilai ini ada dan berkembang di dalam masyarakat, nilai-nilai ini tidak dapat diakses oleh individu yang hanya mengandalkan indera penglihatan dan peraba. Ketika ada aktivitas manusia, maka nilai tersebut akan terwujud. Alhasil, keterkaitan nilai dalam perkawinan adat Sasak tidak hanya dilihat dari AuapaAy nilai perkawinan adat Sasak tersebut. sebaliknya, faktor yang paling krusial adalah AubagaimanaAy nilai-nilai yang ada dapat diterapkan dan dikondisikan sesuai dengan itu. interpretasi hukum generasi mendatang. Adat istiadat, konvensi, dan aspek-aspek lain dari nilai-nilai masyarakat yang ada dan berkembang adalah "bagaimana" mereka ditransmisikan ke generasi berikutnya melalui proses pendidikan. Menurut Peursen,23 warisan budaya Indonesia lebih berperan sebagai kata kerja daripada kata benda karena dipelajari secara aktif. Dewi Sulastri. Pengantar Hukum Adat. CV. Pustaka Setia. Bandung, 2015, hlm. Peursen. Strategi Kebudayan. Yogyakarata: Kanisius, 1993 46 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. 4 No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. Menemukan solusi untuk semua masalah masyarakat adalah bagian dari pembelajaran, yang lebih dari sekadar memperoleh pengetahuan. SIMPULAN Pasal 330 dan 332 terhadap adat merariq memiliki aturan yang sejalan dengan praktek dan penegakan hukum dalam tradisi Merariq. Pandangan hukum pidana adat merariq bagi masyarakat sasak ini tidak bertentangan dengan adat yang ada, padahal dalam praktiknya masyarakat melakukan tindakan pidana jika melanggar aturanadat dan Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan konvensi sosial saat ini, yang secara alami juga sesuai dengan cita-cita masyarakat. Konsep-konsep ini terkait erat dengan kepercayaan dan sifat-sifat orang-orang yang membentuk masyarakat. Tradisi merariq dalam masyarakat Sasak tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila dalam proses merariq dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku dalam masyarakat karena masyarakat suku sasak menjunjung tinggi kualitas dari praktik merariq seperti keberanian, keikhlasan, tanggungjawab atas segala resiko dan salah satu nilai yang ada dalam tradisi merariq yaitu sukuran yang mengandung makna sebuah keberhasilan dari seorang laki-laki yang berhasil melarikan Merariq dalam praktiknya sering dikaitkan dengan pasal 454 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penculikan. Pelaku tindak pidana penculikan untuk dikatakan bersalah harus memenuhi beberapa unsur sehingga dapat dikatakan sebagai tindak pidana sebagaimana yang sudah diatur dalam pasal 454 Kitab UndangUndang Hukum Pidana yakni : Setiap Orang . Membawa pergi Anak . Tanpa izin orang tua atau walinya . Dengan maksud untuk menguasai perempuan itu, baik didalam maupun diluar Dalam ayat 3 dan 4 pasal 454 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dijelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan delik aduan. Artinya, perbuatan pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena atau dirugikan. Merariq termasuk 47 | P a g e @Copyright_ Muhammad Padil Akbar. Rina Rahayu Harun. Yulias Erwin Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Proses Merariq Dalam Perspektif Kuhp 2023 dalam kategori tindak pidana apabila memenuhi unsur yang ada dalam pasal 454 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatas. Contoh perbuatan dalam tradisi Merariq yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana adalah dalam proses mesejati atau selabar. Dalam proses ini pihak laki-laki wajib memberitahukan kepada pihak perempuan bahwa anak perempuannya tidak hilang melainkan dilarikan oleh kekasihnya dengan tujuan agar orang tua calon isteri tidak khawatir. Selabar dilakukan maksimal 3 hari. Jika tidak ada kabar, maka dapat dilaporkan atas kasus penculikan. 48 | P a g e Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. 4 No. 2 (Juli-Desember 2. Hlm. DAFTAR PUSTAKA