Tepak Sirih : Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani Vol. No. Oktober, 2025, pp. PENYULUHAN MEMBANGUN KELUARGA HARMONIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA BABAKAN PANGANDARAN Jenal Abidin. Nadia Lutfi Magpiroh . Dede Mulyana. Ahmad Fauzi. Annisa Nurahmayanti . 1Pendidikan Islam Anak Usia Dini. STITNU Al Farabai Pangandaran. Jawa Barat 2Bimbingan Konseling Pendidikan Islam. STITNU Al Farabai Pangandaran. Jawa Barat 3,4,5Manajemen Pendidikan Islam. STITNU Al Farabai Pangandaran. Jawa Barat. Email: jenalabidin@stitnualfarabi. id, nadialutfimagfiroh@stitnualfarabi. dedemulyana@stitnualfarabi. id, ahmadfauzi@stitnualfarabi. annisanurahmayanti@stitnualfarabi. Article History: Received: 24 September 2025 Revised: 13 Oktober 2025 Accepted: 15 Oktober 2025 Keywords: Penyuluhan. Keluarga Harmonis. Hukum Islam. Desa Babakan. Abstrak: Pengabdian meningkatkan pemahaman mitra terkait membangun keluarga harmonis dalam perspektif hukum Islam di Desa Babakan. Kabupaten Pangandaran melalui metode service learning. Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Babakan dengan melibatkan 20 peserta yang merupakan kader PKK sebagai representasi keluarga di Proses penyuluhan dilakukan secara interaktif melalui ceramah, diskusi kelompok, tanya jawab, dan role playing, dengan materi utama mengenai hukum Islam dalam keluarga, hak dan kewajiban suami-istri, serta pola komunikasi Islami berlandaskan prinsip sakinah, mawaddah, dan rahmah. Evaluasi kegiatan menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur pemahaman peserta. Hasil pre-test menunjukkan 19 orang . %) memahami konsep keluarga harmonis menurut hukum Islam, sementara 1 orang . %) belum sepenuhnya memahami. Namun, hasil post-test memperlihatkan peningkatan signifikan, di mana seluruh peserta . %) berhasil memahami konsep Penyuluhan ini menekankan sembilan prinsip keluarga harmonis dalam hukum Islam, di antaranya komunikasi jujur dan terbuka, empati, kebersamaan, sikap bijaksana, kepedulian, kesabaran, keceriaan, pengendalian ego, serta penguatan nilai agama. Diskusi