VOLUME 26 NO 1 MEI 2025 ISSN CETAK ISSN ONLINE TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEABSAHAN PEMEGANG HAK CIPTA KERAJINAN TAS ANJAT SUKU DAYAK BENUAQ DI KAMPUNG PEPAS EHENG KABUPATEN KUTAI BARAT LEGAL REVIEW OF THE LEGALITY OF THE COPYRIGHT HOLDERS OF THE ANJAT BAG CRAFT OF THE DAYAK BENUAQ TRIBE IN PEPAS EHENG VILLAGE. WEST KUTAI REGENCY Chindy Claudia Iranda1. Sukindar2. Heibertus Richard C3. Roy Hendrayanto4 2,3,4 Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Dosen Fakultas Hukum-Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda email : chinclaudiairanda@gmail. ============================================================ ABSTRACT Legal Review of the Validity of the Copyright Holder of the Dayak Benuaq Tribe's Anjat Bag Craft in Pepas Eheng Village. West Kutai Regency. Indonesia has various kinds of unique traditional crafts that have high artistic value. This variety of cultural arts is what makes original Indonesian handicrafts popular among Indonesians themselves and abroad. Handicrafts in Indonesia are diverse tribes spread throughout the island. Based on this, it is not surprising that every region in Indonesia has a cultural diversity that is a characteristic. Rattan crafts in West Kutai Regency are quite wellknown outside West Kutai Regency. Rattan is closely related to the traditions of the Dayak people. Making anjat, woven mats and rattan baskets has been done since the time of our ancestors. Rattan bags made by the Dayak Benuaq community from West Kutai. East Kalimantan, commonly known as "Anjat" are indeed beautiful, consisting of meaningful motifs with two mystical color impressions to single colors, intricate, strong and neat weaving, a testament to their expertise in weaving. Pepas Eheng Village is one of the rattan weaving craftsman villages located in Barong Tongkok District. West Kutai Regency. East Kalimantan Province. This place is not only one of the rattan weaving craftsman villages but also a longhouse . tourist weaving object. Legal provisions in Indonesia regulate Copyright for traditional crafts of the Dayak Benuaq Anjat bags in Pepas Eheng Village. West Kutai Regency. Law No. 28 of 2014 concerning copyright is the law that regulates copyright in Indonesia. Legal provisions in Indonesia that regulate Copyright for traditional crafts of the Dayak Benuaq tribe's anjat bags in Pepas Eheng Village. West Kutai Regency are Law No. 28 of 2014 concerning Copyright, which regulates copyright for works of art, including handicrafts such as anjat. Article 10 regulates copyright for works of art. Article 12 Copyright for industrial design works referred to in Article 2 paragraph . letter d, is the right to announce or reproduce the industrial design. -------------------------------------------------------------------------------------------------------Keywords: Legal review, copyright, validity, handicraft bag VOLUME 26 NO 1 MEI 2025 ISSN CETAK ISSN ONLINE ABSTRAK Tinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Pemegang Hak Cipta Kerajinan Tas Anjat Suku Dayak Benuaq Dikampung Pepas Eheng Kabupaten Kutai Barat. Indonesia menyimpan berbagai macam kerajinan tradisional yang unik dan memiliki nilai seni tinggi. Beragam seni budaya inilah yang membuat kerajinan tangan asli Indonesia banyak digemari penduduk Indonesia sendiri maupun mancanegara. Kerajinan tangan yang ada di Indonesia keberagaman suku yang tersebar di seluruh pulau. Berlandaskan hal tersebut, tidak heran kalau setiap daerah di Indonesia memiliki keberagaman budaya yang menjadi ciri khas. Kerajinan rotan di Kabupaten Kutai Barat, sudah cukup terkenal di luar Kabupaten Kutai Barat. Rotan lekat dengan tradisi orang Dayak. Membuat anjat, tikar anyaman dan keranjang rotan sudah sejak jaman nenek moyang. Tas-tas rotan hasil kerajinan masyarakat Dayak Benuaq dari Kutai Barat Kalimantan Timur yang biasa dikenal dengan nama AyAnjatAy memang cantik, terdiri dari motif yang bermakna dengan dua kesan warna yang mistis hingga warna tunggal, anyaman yang rumit, kuat dan rapi, sebuah bukti tentang kepiawaian mereka dalam menganyam. Desa Pepas Eheng merupakan salah satu desa pengrajin anyaman rotan yang terletak di Kecematan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur. Tempat ini selain menjadi salah satu Desa pengrajin anyaman rotan dan juga merupakan obyek anyaman wisata rumah panjang . Kententuan Hukum di Indonesia mengatur Hak Cipta terhadap kerajinan tradisional tas anjat suku dayak benuaq di kampung Pepas Eheng Kabupaten Kutai Barat. Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta adalah undang-undang yang mengatur tentang hak cipta di Indonesia. Peraturan Pemerintah PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kekayann intelektual adalah hak yang timbul dari hasil oleh pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusaia kepemilikan personal dan kepemilikan Sedangkan kekayaan intelektual yang bersifat inklusif dan keleompok serta merupakan warisan budaya internasional yang perlu dilestarikan karena menjadi indentitas suatu kelompok atau masyarakat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------Kata kunci: Tinjauan hukum, hak cipta, keabsahan, kerajinan tas anjat PENDAHULUAN Kerajinan tangan yang ada di Indonesia keberagaman suku yang tersebar di seluruh pulau. Berlandaskan hal tersebut, tidak heran kalau setiap Indonesia keberagaman budaya yang menjadi ciri Kerajinan rotan di Kabupaten Kutai Barat, sudah cukup terkenal di luar Kabupaten Kutai Barat. Rotan lekat dengan tradisi orang Dayak. Membuat anjat, tikar anyaman dan keranjang rotan sudah sejak jaman nenek moyang. Tas-tas rotan hasil kerajinan masyarakat Dayak Benuaq dari Kutai Barat Kalimantan Timur yang biasa dikenal dengan nama AyAnjatAy memang cantik, terdiri dari motif yang bermakna dengan dua kesan warna yang mistis hingga warna tunggal, anyaman yang rumit, kuat dan rapi, sebuah bukti tentang kepiawaian mereka dalam menganyam. Desa Pepas Eheng merupakan salah satu desa pengrajin anyaman rotan yang VOLUME 26 NO 1 MEI 2025 terletak di Kecematan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur. Tempat ini selain menjadi salah satu Desa pengrajin anyaman rotan dan juga merupakan obyek anyaman wisata rumah panjang . Rumah Panjang . merupakan rumah khas suku Dayak di jaman dahulu. Kurangnya pendapatan sebagai petani pada saat ini menjadi salah satu faktor para masyarakat Desa Pepas Eheng untuk membantu Karena kurangnya pendidikan dan mereka hanya anyaman rotan maka mereka bekerja sebagai penganyam dan pedagang anyaman rotan dan hasil mereka berjualan anyaman rotan cukup lumayan untuk menambah pendapatan . Perekonomian di Desa Pepas Eheng Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat sangat erat kaitannya dengan potensi Sumber Daya Manusianya. Kerajinan tas anjat yang berbentuk bundar, terbuat dari rotan,hasil kerajinan anyaman suku Dayak di Kalimantan Timur. Bentuk Anjat menyerupai tabung dengan tinggi sekitar 70 cm, garis tengah lingkaran atasmaupun bawah sekitar 50 sentimeter. Anjat lazimnya bervariasi sesuai dengan Anjat tidak memakai tutup, tetapi bagian atasnya dilengkapi dengan berbentuk cincin lingkaran kecil yang terbuat dari anyaman rotan lalu dipasangi Anjat merupakan jenis tas yang di kaitkan di punggung seperti ransel yang berfungsi untuk membawa barang-barang ketika berpergian oleh suku Dayak. Bagi kaum pria disuku Dayak, anjat dijadikan wadah untuk perbekalan jika pergi ke hutan atau berburu, sementara wanita digunakan untuk menyimpan baju atau makanan ketika pergi berkebun. Namun dengan seiring waktu nya tas anjat juga beralih fungsi menjadi tas jinjing yang fashionable bagi orang perkotaan. Sejarah kerajinan tas anjat Dayak digunakan oleh suku Dayak, sebuah ISSN CETAK ISSN ONLINE kelompok etnis yang mendiami wilayah Kalimantan. Indonesia tas anjat adalah salah satu unsur budaya yang penting dalam kehidupan sehari-hari suku Dayak. Tas ini biasanya terbuat dari anyaman rotan atau bahan alami lainnya dan digunakan untuk membawa barangbarang sehari-hari, atau sebagai tempat perbekalan bagi kaum laki- laki ketika berpergian ke hutan atau seperti hasil panen, alat memancing, untuk berburu di dalam hutan sebagainya. Sementara wanita digunakan untuk menyimpan baju atau makanan ketika pergi berkebun. Anjat yang dibuat untuk aksesoris biasanya memiliki motif yang bermacammacam, sedangkan anjat yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari biasanya tidak bermotif dan sederhana. Namun, seiring perkembangan jaman, kerajinan tas anjat mengalami modernisasi, tas Anjat sering kaum-kaum masyarakat suku Dayak untuk kebutuhan Tas anjat Dayak memiliki desain yang unik dan sering dihiasi dengan motif-motif kepercayaan suku Dayak. Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta mengatur tentang hak cipta atas karya-karya yang dihasilkan oleh pencipta,termasuk karya sastra,seni dan ilmiah pasal 1 mengatur tentang definisi hak cipta. Pasal mengatur tentang jenis-jenis karyanyang dilindungi oleh hak cipta. Perumusahan masalah adalah : Bagaimana kententuan Hukum di Indonesia mengatur Hak Cipta terhadap kerajinan tradisional tas anjat suku dayak benuaq di kampung Pepas Eheng Kabupaten Kutai Barat ? Bagaimana pengakuan serta ke absahan pemegang hak cipta kerajinan tas anjat suku dayak benuaq di kampung Pepas Eheng Benuaq dalam komunitas adat dan di mata hukum ? METODE PENELITIAN VOLUME 26 NO 1 MEI 2025 Jenis Penelitian adalah Penelitian Hukum Normatif. AuPenelitian hukum normatif pada hakikatnya mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Penelitian hukum normatif, adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif yang meneliti dan menelaah bahan pustaka, atau data sekunder, maka penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum kepustakaan, penelitian hukum teoritis/ dogmatis. Pendekatan undang-undang . tatue approac. atau pendekatan yuridis yaitu produk-produk Pendekatan perundang-undangan ini dilakukan untuk menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan penelitian yang akan AuPendekatan perundangundangan ini akan membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi dan kesesuaian antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengakuan Serta Keabsahan Pememang Hak Cipta Kerajinan Tas Anjat Suku Dayak Benuaq Dikampung Pepas Eheng Dalam Komunitas Adat Dan Di Mata Hukum Anjat telah menjadi bagian integral dari kehidupan suku Dayak benuaq selama berabad-abad. Tas ini biasanya terbuat dari bahan alami seperti rotan, bambu, atau daun lontar, yang dianyam dengan tangan oleh para pengrajin. masa lalu. Anjat digunakan oleh masyarakat Dayak benuaq sebagai wadah untuk membawa hasil panen, peralatan berburu, atau barang-barang pribadi saat bepergian jauh. Namun. Anjat tidak hanya berfungsi sebagai tas biasa. Bagi suku Dayak, tas ini memiliki makna simbolis yang erat kaitannya dengan ISSN CETAK ISSN ONLINE status sosial dan tradisi leluhur. Dalam beberapa upacara adat, tas ini digunakan sebagai bagian dari persembahan atau sebagai hadiah kehormatan. Oleh karena itu, tas ini bukan sekadar benda fungsional, melainkan juga lambang penghormatan terhadap tradisi dan budaya Dayak. Kebiasaan-kebiasaan kehidupan Masyarakat di kampung Pepas Eheng Suku Dayak Benuaq di kabupaten kutai barat adalah pola-pola kegiatan atau perbuatan positif yang dilakukan oleh warga Masyarakat pepas eheng yang mermbuat sebuah kerajinan tas anjat yang merupakan sebuah kesatuan hukum tertentu yang pada dasarnya dapat bersumber pada hukum tertentu yang pada dasarnya dapat bersumber pada hukum adat atau adat istiadat yang diakui keabsahannya oleh warga Masyarakat dikampung Pepas Eheng Suku Dayak Benuaq dikabupaten kutai barat tersebut dan warga Masyarakat. Adat istiadat adalah seperangkat nilai-nilai, normanorma, kaidah sosial dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan Masyarakat Desa pepas eheng yang masih dihayati dan dipelihara sebagai Masyarakat setempat. Peraturan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual komunal (KIK). Kekayann intelektual adalah hak yang timbul dari hasil oleh pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusai. Hak atas kekayaan intelektual diberikan oleh negara kepada kreator,inventor,desainer, pencipta berkaitan dengan kreasi atau kekayan intelektual merekal. Bentuk intelektual ini dibagi menjadi 2 . yaitu kepemilikan personal dan kepemilikan komunal. Pembentukan Peraturan Pemerintah PP Nomor 56 VOLUME 26 NO 1 MEI 2025 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang saat ini keberadaanya masih tersebar dsan belum terdata secara menyeluruh. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mewajibkan negara untuk melakukan inventarisai terhadap salah satu jenis kekayaan intelektual komunal (KIK) yakni Ekspresi budaya tradisional. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten, dan undangundang Nomor 2a tahun 2016 tentang merej dan indikasi Peraturan Pemerintahan PP Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini dimaksudkank untuk menyatukan berbagai kententuan yang diperlukan pelaksanaan inventarisasin KIK yang meliputi Ekspresi Budaya tradisional. Pengetahuan tradisional. Sumber Daya Genetik, indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis. Materi pemerintah ini meliputi: jenis kekayaan intelektual komunal (KIK) yang terdiri atas ekspresi Budaya tradional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi insikasi geografis. inventarisasi KIK yang dilakukan dengan cara pencatatan KIK dan integrasi data KIK penjagaan dan pemelihara KIK oleh Mentri /kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan atau pemerintah daerah. pemebentukan sistem informasi KIK Indonesia yang bersifat nasional dalam menyelenggarakan investarisasi KIK. pemenfaatan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia dan fendaan untuk inventarisasi , pemeliharaan , dan penjagaan KIK. Peran Tas Anjat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT ) ISSN CETAK ISSN ONLINE Budaya sudah selayaknya tidak berhenti sampai fase penerapan saja, namun juga turut mendapatkan perlindungan karena bagian dari karya intelektual masyarakat. Signifikansi ini lahir dari fungsi budaya yang ada, salah satunya sebagai identitas suatu bangsa. Dapat dibayangkan ketika kebudayaan yang kita miliki perlahan punah, bahkan diklaim sebagai bagian dari identitas bangsa lain karena sikap pembiaran yang dilakukan. Peran Pemerintah Daerah dan Organisasi Adat Dalam Memastikan Hak Komunal Peran Pemerintah Daerah dan Organisasi Adat dalam memastikan hak komunal sangat penting dalam mengelola dan melindungi sumber daya alam dan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Berikut adalah beberapa peran yang dapat dimainkan oleh Pemerintah Daerah dan Organisasi Adat. Peran Pemerintah Daerah Mengakui dan menghormati hak komunal: Pemerintah Daerah harus mengakui dan menghormati hak komunal masyarakat adat atas sumber daya alam dan budaya. Membuat Kebijakan Mendukung Hak Komunal: Pemerintah Daerah harus masyarakat adat, seperti kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam dan budaya. Mengawasi Mengatur Penggunaan Sumber Daya Alam: Pemerintah Daerah penggunaan sumber daya alam oleh pihak ketiga untuk memastikan bahwa hak komunal masyarakat adat tidak dilanggar. Mengembangkan ProgramProgram yang Mendukung Hak Komunal: Pemerintah Daerah harus VOLUME 26 NO 1 MEI 2025 ISSN CETAK ISSN ONLINE mengembangkan program-program yang mendukung hak komunal masyarakat adat, seperti program pengembangan ekonomi lokal dan program pelestarian budaya. Perlindungan Hukum Terhadap Tas Anjat Alternatif melalui Indikasi Geografis atau Desain Industri Alternatif melalui Indikasi Geografis (IG) atau Desain Industri (DI) dapat menjadi pilihan untuk melindungi ekspresi budaya tradisional. Berikut adalah beberapa informasi tentang IG dan DI. Indikasi Geografis (IG) menunjukkan bahwa suatu produk berasal dari daerah geografis tertentu. IG bertujuan untuk melindungi produk-produk yang berasal dari daerah geografis tertentu dan memiliki kualitas yang unik. Desain Industri (DI) adalah bentuk atau desain suatu produk yang memiliki nilai estetika dan DI bertujuan untuk melindungi desain produk yang unik dan memiliki nilai komersial. Contoh DI adalah desain motif batik yang unik dan memiliki nilai estetika. hak cipta kerajinan tas anjat suku dayak benuaq di Kampung Pepas Eheng Benuaq dalam komunitas adat dan di mata hukum adalah masyakarat adat dayak benuaq di kampung Pepas Eheng pada dasarnya secara umum mereka telah mengakui keberadaan tas anjat dan tidak adanya satu orang yang mengakui secera personal tetapi secara komunitas atau secara komunal. Namun perlindungan hukum bagi keabsahan pemegang hak cipta kerajinan tas anjat suku dayak benuaq terbuka melalui pemerintah daerah yaitu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Pemberdayaan. Pelestarian. Perlindungan. Dan Pengembangan. Adat Istiadat Dan Lembaga Adat Wilayah Kabupaten Kutai Barat PENUTUP Kententuan Hukum Di Indonesia mengatur Hak Cipta terhadap kerajinan tradisional tas anjat suku Dayak Benuaq Di Kampung Pepas Eheng Kabupaten Kutai Barat adalah undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu mengantur tentang hak cipta atas karya seni,termasuk kerajinan tangan seperti Pasal 10 mengatur tentang hak cipta atas karya seni. Pasal 12 Hak Cipta atas karya desain industri yang dimaksud dalam pasal 2 ayat . d, adalah hak untuk mengumumkan atau memperbanyak desain industri Pengakuan serta ke absahan pemegang DAFTAR PUSTAKA