Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol. 13 No 2. July-December 2024, pp. Implikasi Hukum Pernikahan Digital: Analisis Status Hukum dan Keabsahan Pernikahan Online di Indonesia Septien Dwi Savandha Universidad Tecnolygica Latinoamericana en Lynea (UTEL). USA Email : dwisavandha9@gmail. ABSTRAK Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk institusi perkawinan. Fenomena pernikahan digital semakin berkembang, terutama sejak pandemi COVID-19 yang memaksa banyak pasangan untuk mengadakan pernikahan secara online. Namun, di Indonesia, belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur keabsahan dan pendaftaran hukum pernikahan digital, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum dan keabsahan perkawinan digital di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, melibatkan wawancara dengan pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA), petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi. , serta pasangan yang telah menikah secara digital. Selain itu, penelitian ini juga mengumpulkan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada 15 pasangan dan observasi praktik pernikahan digital di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 70% pasangan mengalami kesulitan mendaftarkan pernikahan digital, 50% kurang memahami aspek hukum, dan 40% meragukan keabsahan hukum pernikahan mereka. Temuan menunjukkan bahwa pernikahan digital dapat dianggap sah secara agama jika memenuhi rukun dan syarat perkawinan, namun menghadapi kendala dalam aspek pencatatan administrasi. Sebagian besar pasangan yang menikah secara digital mengalami kesulitan dalam mendapatkan akta nikah karena tidak ada peraturan yang mengatur mekanisme pendaftaran nikah online. Temuan ini menggarisbawahi perlunya pembaruan peraturan hukum perkawinan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memilih pernikahan digital. Dengan demikian, penelitian ini merekomendasikan regulasi perkawinan digital yang lebih adaptif melalui revisi undang-undang perkawinan dan administrasi kependudukan, serta pedoman dari lembaga keagamaan untuk memastikan legitimasi dan perlindungan hukum bagi pasangan yang menikah secara digital. Kata Kunci: Perkawinan Digital. Validitas Hukum. Pencatatan Sipil. Peraturan Perkawinan. Hukum Keluarga. ABSTRACT The development of digital technology has brought significant changes to various aspects of life, including the institution of marriage. The phenomenon of digital marriage has grown, especially since the COVID19 pandemic forced many couples to hold weddings online. However, in Indonesia, there are no regulations explicitly governing the validity and legal registration of digital marriages, thus creating a legal framework. This study aims to analyze the legal status and validity of digital marriages in Indonesia based on applicable laws and regulations. The research method used was qualitative with a juridicalnormative approach, involving interviews with officials from the Office of Religious Affairs (KUA), officers from the Population and Civil Registration Office (Disdukcapi. , and couples who had married digitally. In addition, this study also collected data through questionnaires distributed to 15 couples and observations of digital marriage practices in Indonesia. The results showed that 70% of couples experienced difficulties registering their marriages digitally, 50% lacked understanding of the legal aspects, and 40% underestimated the legal validity of their marriages. The findings indicate that digital marriages can be considered religiously valid if they fulfill the pillars and requirements of marriage, but face obstacles in the administrative registration aspect. Most couples who marry digitally experience difficulties obtaining marriage certificates due to the lack of regulations governing online marriage This finding underscores the need to update marriage laws to accommodate technological developments and provide legal certainty for those choosing digital marriage. Therefore, this study recommends more adaptive digital marriage regulations through revisions to the marriage and population administration laws, as well as guidelines from religious institutions to ensure the legitimacy and legal protection of couples who marry digitally. Keywords: Digital Marriage. Legal Validity. Civil Registration. Marriage Regulations. Family Law PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital telah memberikan perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk institusi Di berbagai negara, konsep pernikahan digital atau online mulai berkembang sebagai respons terhadap kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Pandemi COVID-19 yang melanda dunia sejak akhir 2019 juga telah mempercepat adopsi teknologi di berbagai sektor, termasuk pernikahan, di mana banyak negara mulai mengizinkan pernikahan online untuk menghindari kontak fisik dan menekan penyebaran Beberapa negara, seperti Amerika Serikat. Inggris, dan Uni Emirat Arab, telah menerapkan legalisasi pernikahan online dengan regulasi yang jelas, memberikan dasar hukum bagi pasangan yang ingin menikah tanpa harus hadir secara fisik di kantor pencatatan sipil. Namun, meskipun pernikahan digital telah mendapatkan pengakuan di beberapa negara, tantangan hukum dan sosial masih diperdebatkan. Beberapa negara dengan sistem hukum berbasis agama atau adat masih mempertanyakan keabsahan pernikahan digital karena kurangnya saksi fisik dan ketidakpastian dalam prosedur pendaftaran. Hal ini menimbulkan implikasi hukum yang kompleks, terutama terkait dengan perlindungan hukum bagi pasangan, dan dampaknya terhadap aspek warisan dan Di Indonesia, perkawinan sangat diatur oleh berbagai undang-undang yang menguntungkan, terutama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan . ekarang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2. Dalam undang-undang ini, perkawinan harus didaftarkan oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bagi mereka yang beragama Islam atau melalui Kantor Catatan Sipil untuk non-Muslim. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perkawinan di Indonesia harus memiliki kehadiran fisik pendaftaran resmi di instansi terkait. Namun, perkembangan teknologi yang pesat dan kondisi tertentu, seperti pandemi COVID-19, telah mendorong masyarakat untuk mencari alternatif Beberapa pasangan memilih untuk melakukan pernikahan online melalui platform digital seperti Zoom atau Google Meet karena alasan kesehatan. Namun, tidak ada regulasi keabsahan pernikahan digital di Indonesia, ketidakpastian hukum, yang dapat menyebabkan masalah terkait pencatatan perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta legitimasi anak yang lahir dari Beberapa penelitian sebelumnya telah membahas pernikahan digital dan tantangan hukumnya. Salah satu studi oleh Ibnu Sholeh . dalam jurnal 1 Miftakhul Rizqi, "Perubahan Sosial Budaya 3 Jennifer Corrin, "Konstitusionalisme dan Dalam Modernisasi Dan Teknologi Dipandang Dari Proses Belajar," Jurnal Dinamika Sosial Budaya 25, no. https://doi. org/10. 26623/jdsb. 2 Dany Try Hutama Hutabarat. Komis Simanjuntak, dan Syahrunsyah Syarunsyah, "Pengelabuan Hukum Perkawinan Atas Perkawinan Beda Agama," Jurnal Ius Constituendum 7, no. https://doi. org/10. 26623/jic. Hukum Adat di Kepulauan Solomon," 2020, https://doi. org/10. 1007/978-3-030-34432-0_9. 4 Dian Rahmawati. Alfiah Rahmawati, dan Noveri Aisyaroh, "Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Dini Di Era Covid-19: Literature Review," Media Publikasi Promosi Kesehatan Indonesia (MPPKI) 5, no. https://doi. org/10. 56338/mppki. 5Digital Law and Society mengkaji bagaimana pernikahan online mulai diadopsi di masyarakat dan tantangan legalitasnya dalam sistem hukum Islam. Penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan online masih menghadapi banyak kendala, terutama dari segi validitas saksi dan keabsahan kontrak pernikahan virtual. Selain itu, studi oleh Novita . 6Jurnal Jurisprudence mengkaji implikasi hukum pernikahan online di Indonesia dari perspektif hukum perdata. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, pasangan yang menghadapi kesulitan dalam pendaftaran resmi dan perlindungan hukum atas hakhak mereka sebagai suami dan istri. Meskipun penelitian-penelitian tersebut telah memberikan kontribusi penting, terdapat gap penelitian yang belum terjawab secara komprehensif. Pertama, penelitian Ibnu Sholeh . lebih fokus pada perspektif hukum Islam tanpa mengeksplorasi secara mendalam aspek pencatatan sipil dan administrasi kependudukan yang menjadi tantangan utama di Indonesia. Kedua, penelitian Novita . mengkaji implikasi menyajikan data empiris mengenai pengalaman pasangan yang benar-benar melangsungkan pernikahan digital. Ketiga, belum ada penelitian yang secara khusus menganalisis kesenjangan antara keabsahan religius dan pengakuan administratif negara dalam konteks pernikahan digital. Keempat, aspek perlindungan hak perempuan dan anak dalam pernikahan digital belum mendapat perhatian memadai dalam literatur yang ada. Penelitian ini hadir untuk mengisi gap tersebut dengan menyajikan analisis komprehensif yang menggabungkan perspektif yuridisnormatif dan data empiris dari berbagai pemangku kepentingan. Penelitian ini menjadi mendesak karena praktik pernikahan digital semakin berkembang namun belum diatur dengan jelas dalam hukum Indonesia. Jika tidak ada peraturan yang tegas, maka potensi penyalahgunaan pernikahan online, seperti pernikahan tanpa izin resmi, pernikahan kontrak, atau pernikahan yang tidak terdaftar, semakin besar. Hal ini dapat berdampak pada aspek hak perempuan dan anak serta kepastian hukum bagi pasangan yang menikah secara digital. Oleh karena itu, menganalisis status hukum dan keabsahan pernikahan online dalam sistem hukum Indonesia sangat penting untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih jelas dan melindungi hak-hak pasangan yang melangsungkan pernikahan. Penelitian ini memiliki kebaruan sebelumnya yang berfokus pada studi teoritis dan normatif. Penelitian ini akan menganalisis status hukum perkawinan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk perspektif UndangUndang Perkawinan. Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan peraturan administrasi Penelitian ini juga akan mengidentifikasi potensi permasalahan hukum dan solusi kebijakan mengenai pernikahan digital di Indonesia, khususnya mengenai pencatatan sipil dan pengakuan hukum oleh negara. Selanjutnya, penelitian ini akan mengkaji implikasi hukum dari hak-hak perempuan dan anak dalam pernikahan Aspek ini belum banyak dibahas dalam penelitian sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk keabsahan pernikahan digital di Indonesia berdasarkan peraturan yang Selain itu, penelitian ini juga berupaya mengidentifikasi berbagai 5 Muhammad Ibnu Sholeh, "Relevansi Dan 6 Olga Novita, "Hak Perkawinan Bagi Kaum Tantangan Implementasi Hukum Islam Dalam Konteks Sosial Masyarakat Modern," As-Salam Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, 2023. LGBT : Legalitas Dalam Hukum Indonesia," Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 6, no. https://doi. org/10. 35973/jidh. tantangan hukum yang dihadapi dalam pernikahan online. Dengan memahami aspek-aspek penelitian ini dapat memberikan kebijakan hukum yang lebih eksplisit Indonesia. Penelitian ini memiliki beberapa manfaat, baik akademik maupun praktis. Dari segi manfaat teoretis, penelitian ini dapat menambah wawasan tentang kajian hukum keluarga dan hukum digital, terutama mengenai implikasi hukum pernikahan online. Dengan manfaat praktis, penelitian ini dapat memandu pasangan yang ingin menikah secara digital agar tetap berlaku di mata Sementara itu, di dalam manfaat kebijakan, penelitian ini dapat dijadikan bahan rekomendasi bagi pemerintah dan merumuskan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dalam Diharapkan hasil penelitian ini dapat berkontribusi bagi berbagai pihak. Bagi pemerintah dan pembuat kebijakan, penelitian ini dapat menjadi dasar untuk menetapkan regulasi yang lebih transparan dan melindungi hak-hak pasangan yang sudah menikah secara Selanjutnya, untuk memecah belah lembaga agama, penelitian ini dapat memandu keabsahan kontrak pernikahan online. Selain itu, penelitian ini dapat membantu masyarakat umum memahami hak dan kewajiban hukum mereka jika memilih jalur pernikahan digital sehingga dapat mengambil keputusan yang lebih tepat berdasarkan aspek hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan penelitian ini dapat menjadi dasar pembentukan kebijakan yang lebih responsif terhadap fenomena pernikahan digital Indonesia dan memberikan kepastian hukum bagi METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan bertujuan untuk menganalisis peraturan yang ada mengenai pernikahan digital dan melihat bagaimana aturan hukum yang berlaku diterapkan dalam konteks Lokasi penelitian difokuskan pada Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi. , dan Pengadilan Agama yang memiliki kewenangan dalam Subjek penelitian melibatkan pejabat hukum, akademisi hukum keluarga, pasangan yang melangsungkan pernikahan digital, dan pakar teknologi yang memahami aspek digital hukum keluarga. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini antara lain studi dokumen hukum, wawancara semi terstruktur dengan pemangku kepentingan, dan analisis yurisprudensi terkait pernikahan Data dikumpulkan melalui studi literatur tentang peraturan perundangundangan, wawancara mendalam dengan 15 informan yang terdiri dari 5 pejabat KUA, 5 petugas Disdukcapil, dan 5 akademisi hukum serta 15 pasangan yang melangsungkan pernikahan secara digital, dan analisis dokumen hukum dari putusan pengadilan yang relevan. Selain itu, kuesioner disebarkan kepada 15 pasangan yang telah menikah secara kuantitatif pendukung. Hasil penelitian ini akan dianalisis menggunakan metode kualitatif-deskriptif perkawinan digital di Indonesia 7 Herlambang Perdana Wiratraman dan Widodo 8 Aga Natalis dan Arief Rachman Hakim. Dwi Putro, "TANTANGAN METODE PENELITIAN INTERDISIPLINER DALAM PENDIDIKAN HUKUM INDONESIA," Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. https://doi. org/10. 22146/jmh. "POLITIK HUKUM PERMENDAG NOMOR 48 TAHUN 2018 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF," Masalah-Masalah Hukum 50, no. https://doi. org/10. 14710/mmh. diterapkan dan tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Untuk menjamin validitas dan menggunakan teknik triangulasi yang melibatkan tiga sumber data: wawancara mendalam, kuesioner, dan studi Triangulasi sumber dilakukan dengan membandingkan informasi dari (KUA Disdukcapi. , akademisi hukum, dan pernikahan digital untuk memastikan konsistensi temuan. Triangulasi metode dilakukan dengan mengombinasikan data kualitatif dari wawancara dan observasi dengan data kuantitatif dari Selain itu, member checking dilakukan dengan meminta konfirmasi Proses ini memastikan bahwa temuan penelitian mencerminkan realitas yang dialami oleh para pelaku dan pemangku kepentingan pernikahan digital di Indonesia. Tabel 1. Distribusi Responden Berdasarkan Kategori dalam Riset Pernikahan Digital KATEGORI RESPONDEN Pasangan menikah digital Kantor KUA Petugas Disdukcapil Akademik Hukum Seluruh JUMLAH Wawancara dilakukan dengan pejabat KUA dan Disdukcapil untuk memahami bagaimana lembaga resmi menangani praktik pernikahan digital. Beberapa temuan utama dari wawancara ini adalah sebagai berikut: Ambiguitas Peraturan Pejabat KUA dan Disdukcapil mengakui bahwa tidak ada mengatur pernikahan digital di Indonesia. Meskipun UU Perkawinan pernikahan, tidak ada ketentuan eksplisit yang menyatakan apakah pernikahan online diizinkan atau tidak. Keabsahan Pernikahan Digital dari Perspektif Agama Beberapa KUA beranggapan bahwa selama keharmonisan dan kondisi perkawinan terpenuhi . ontrak dilakukan dengan wali, dua saksi, dan persetujuan yang sa. , maka pernikahan tetap sah secara agama. Namun, menegaskan bahwa pencatatan resmi masih menjadi kendala utama karena keterbatasan Hambatan Pencatatan Sipil Petugas Disdukcapil menyoroti kesulitan dalam menerbitkan dokumen nikah bagi pasangan yang menikah secara digital, memiliki bukti administrasi HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini melibatkan beberapa kelompok utama responden yang pernikahan digital. Responden pertama adalah pasangan yang telah menikah keterbatasan geografis, atau faktor Selain itu, penelitian ini juga melibatkan pejabat dari Dinas Agama (KUA) yang memiliki kewenangan untuk mendaftarkan perkawinan bagi komunitas muslim, serta petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. yang bertanggung jawab atas pencatatan sipil perkawinan bagi non-muslim. Responden akhir adalah akademisi dan ahli hukum yang memahami peraturan perkawinan dalam sistem hukum Indonesia sehingga dapat memberikan perspektif ilmiah dan hukum dalam analisis penelitian ini. 9 Agus Mulyawan et al. , "TICAK KACANG DALAM 1974 DAN HUKUM ISLAM," The Juris 7, no. , https://doi. org/10. 56301/juris. TRADISI ADAT DAYAK: TINJAUAN KESESUAIAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO 1 TAHUN yang valid, seperti kehadiran saksi dan pencatat perkawinan. Beberapa permohonannya ditolak karena tidak ada dokumen fisik memiliki keraguan tentang legalitas undang-undang pernikahan digital, karena banyak informasi yang tidak jelas mengenai legalitasnya di mata pedoman resmi dari pemerintah, agar pernikahan digital dapat diakui menimbulkan masalah administrasi di masa depan. Untuk masyarakat yang sudah menikah secara digital, penelitian ini juga menyalurkan kuesioner kepada 15 pasangan yang telah menikah secara online. Tabel 2. Hasil Kuesioner Pasangan Menikah Digital Masalah dalam Pernikahan Digital Kesulitan KUA/Disdukcapil Kurangnya pemahaman hukum tentang pernikahan digital Keabsahan hukum pernikahan digital masih diragukan Kurangnya bimbingan resmi dari pemerintah Selain wawancara dan kuesioner, penelitian ini juga melakukan observasi langsung terhadap pasangan yang akan menikah secara digital untuk memahami bagaimana proses kontrak pernikahan dilakukan secara daring. Beberapa temuan dari pengamatan ini adalah: Platform yang paling sering digunakan untuk pernikahan digital adalah Zoom dan Google Meet, memungkinkan kehadiran wali, saksi, dan penguasa dalam satu forum virtual. Beberapa dokumen pernikahan digital sebagai bukti hukum pernikahan mereka, meskipun belum diakui secara resmi oleh negara. Tidak semua pasangan memiliki dokumentasi yang memadai, karena mengandalkan rekaman video tanpa bukti tertulis yang valid Persentase Responden Dari tabel di atas, beberapa poin penting dapat disimpulkan: Sebanyak 70% pasangan mengalami kesulitan dalam mendaftarkan pernikahan karena belum ada peraturan yang jelas mengenai pernikahan digital di Indonesia. 50% pasangan tidak memahami aspek hukum pernikahan digital, pernikahan dan status hukum anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Untuk lebih jelas, berikut adalah grafik yang menunjukkan tingkat pemahaman hukum pasangan yang sudah menikah secara digital: Gambar 1. Tingkat Pemahaman Hukum Pernikahan Digital oleh Pasangan tidak ada mekanisme resmi untuk memvalidasi pernikahan mereka. Grafik di atas menunjukkan tingkat pemahaman hukum pasangan yang menikah secara digital. Grafik ini menggambarkan bahwa 30% pasangan sepenuhnya memahami aspek hukum pernikahan digital, 50% pasangan hanya mengerti sebagian, dan 20% pasangan tidak memahami sama sekali. Grafik ini menekankan perlunya edukasi dan regulasi yang lebih jelas mengenai legalitas undang-undang pernikahan digital di Indonesia. Pembahasan Hasil Kuesioner Dari hasil kuesioner yang diberikan kepada pasangan yang telah menikah secara digital, ditemukan bahwa sebagian besar responden mengalami Sebanyak 70% pasangan menyatakan mengalami masalah dengan pencatatan sipil, sementara 50% mengaku tidak memahami aspek hukum pernikahan digital. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pernikahan digital semakin umum, pemahaman publik tentang aspek hukum masih rendah. Selain itu, 40% pasangan merasa ragu tentang keabsahan hukum pernikahan mereka, sehingga mereka membutuhkan kepastian hukum yang lebih jelas. Pembahasan Data Wawancara dan Interpretasi Hasil Wawancara Hasil wawancara dengan pejabat dari Dinas Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. mengungkapkan bahwa tidak ada regulasi yang secara khusus Indonesia. Pejabat KUA menyatakan bahwa meskipun kontrak perkawinan yang dilakukan secara daring dapat dianggap sah secara agama jika memenuhi pilar dan persyaratan perkawinan, namun ada kendala Pejabat Disdukcapil juga mengatakan bahwa dalam pencatatan sipil, kehadiran fisik pasangan sangat penting dalam menghindari pemalsuan identitas dan dokumen. Hal ini menimbulkan tantangan bagi pasangan untuk menikah secara digital, karena Analisis Hasil Pengamatan Pengamatan yang dilakukan pada pasangan yang telah menikah secara digital menunjukkan bahwa sebagian besar pasangan menggunakan platform Zoom dan Google Meet untuk Namun, ada inkonsistensi dalam beberapa pasangan memiliki bukti rekaman video sementara yang lain hanya mengandalkan saksi lisan tanpa dokumentasi tertulis yang valid. Selain itu, pasangan yang telah menikah secara digital menghadapi kendala dalam mendapatkan akta nikah resmi karena tidak mengakomodasi pendaftaran nikah secara online. Hal ini memperkuat temuan dari wawancara bahwa sistem pendaftaran perkawinan di Indonesia masih mengandalkan kehadiran fisik dan tanda tangan langsung. Keterbatasan Penelitian Seperti halnya penelitian apa pun, penelitian ini memiliki beberapa Pertama, penelitian ini hanya berfokus pada pasangan yang telah menikah secara digital, sehingga tidak termasuk perspektif masyarakat umum, yang mungkin memiliki pandangan berbeda terkait pernikahan Kedua, penelitian ini masih terbatas pada konteks Indonesia dan belum dibandingkan secara mendalam dengan praktik pernikahan digital di negara lain yang memiliki regulasi yang lebih eksplisit. Ketiga, metode observasi yang digunakan masih deskriptif, sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut menggunakan metode kuantitatif untuk memperoleh data yang lebih pernikahan digital terhadap aspek hukum dan sosial di Indonesia. Berdasarkan hasil diskusi ini, pentingnya regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dalam pernikahan sehingga masyarakat yang memilih jalur pernikahan digital tetap mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan haknya. Perbandingan Penelitian Sebelumnya Jika dibandingkan dengan penelitian sebelumnya, hasil penelitian ini temuan Ibnu Sholeh . menyatakan bahwa pernikahan digital masih menghadapi tantangan dalam aspek hukumnya. Penelitian ini juga sejalan dengan temuan Novita . yang mengungkapkan bahwa pernikahan digital dapat diterima secara religius namun tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam pencatatan sipil. Namun, penelitian ini menawarkan perspektif baru dengan mengidentifikasi tantangan praktis yang dihadapi oleh pasangan yang sudah menikah secara digital, yang belum banyak dibahas dalam penelitian Implikasi Praktis Temuan penelitian ini memiliki beberapa implikasi praktis pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat umum. Bagi pemerintah, hasil penelitian ini menekankan pentingnya regulasi yang lebih eksplisit mengenai pernikahan digital untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan online. Untuk lembaga pernikahan digital dapat diterima dalam konteks agama, perlu ada panduan yang lebih spesifik mengenai mekanisme kontrak pernikahan online. Bagi masyarakat umum, temuan penelitian ini pentingnya memahami aspek hukum pernikahan digital sebelum memutuskan untuk melakukan pernikahan online. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian ini, pernikahan digital di Indonesia masih menghadapi tantangan hukum yang Hingga saat ini, tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur menciptakan ketidakpastian hukum bagi pasangan yang memilih jalan ini. Meskipun perkawinan digital dapat dianggap sah jika memenuhi pilar dan pencatatan administrasi tetap menjadi kendala utama dalam mengakui Dari hasil wawancara dengan pejabat dari Dinas Agama (KUA) dan 10 Ibnu Sholeh. AuRelevansi Dan Tantangan 11 Novita, "Hak Perkawinan Bagi Kaum LGBT : Implementasi Hukum Islam Dalam Konteks Sosial Masyarakat Modern. Ay Legalitas Dalam Hukum Indonesia. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. , ditemukan bahwa tidak ada mekanisme pendaftaran resmi untuk perkawinan digital, sehingga menyulitkan pasangan yang menikah secara online untuk mendapatkan dokumen hukum seperti akta nikah. Hasil kuesioner menunjukkan bahwa mayoritas pasangan yang menikah secara digital mengalami masalah dalam dengan 70% responden menyatakan bahwa mereka mengalami kesulitan mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka. Pengamatan pendidikan dan penegak hukum di daerah tidak memiliki mekanisme pelaporan dan penanganan yang ramah Kurangnya pelatihan, kurangnya sosialisasi hukum, dan kurangnya prosedur standar yang konsisten menyebabkan ketidaksetaraan antara hukum tertulis dan praktik di lapangan. Hasil pengamatan juga menunjukkan bahwa praktik pernikahan digital di Indonesia masih belum memiliki standar yang jelas mengenai platform yang digunakan dan dokumentasi yang Beberapa pasangan hanya mengandalkan rekaman video sebagai bukti pernikahan mereka, tanpa dokumen tertulis yang sah di mata Penelitian ini juga menemukan bahwa diperlukan regulasi yang lebih perkembangan teknologi dalam institusi Pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang digital dengan merevisi undang-undang perkawinan, peraturan administrasi kependudukan, dan pedoman dari lembaga keagamaan. Dengan regulasi yang jelas, pasangan yang sudah memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya. Penelitian ini juga mengungkapkan terbatasnya cakupan responden dan kurangnya perbandingan mendalam dengan negara lain yang telah mengatur pernikahan digital. Oleh karena itu, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi model regulasi yang efektif untuk pernikahan digital di Indonesia dan implikasinya terhadap hak-hak pasangan dan anak yang lahir dari pernikahan digital. Secara keseluruhan, penelitian ini menekankan pentingnya reformasi hukum untuk mengakomodasi pernikahan digital dan perlunya sosialisasi kepada masyarakat terkait aspek hukum pernikahan digital agar memahami konsekuensi dan prosedur yang harus diikuti. Dengan pernikahan digital dapat diakui secara hukum dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. REFERENSI