Strategi Pendayagunaan Zakat Produktif Oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut Perspektif Hukum Ekonomi Islam Ridwan Munir1. Muhyi Abdullah2 STAI Al Musaddadiyah Garut munir@stai-musaddadiyah. 1608@stai-musaddadiyah. DOI : 10. 37968/jhesy. Abstrak Pendayagunaan zakat yang dikelola oleh Amil Zakat tidak hanya sebatas pada kegiatankegiatan tertentu saja yang berdasarkan pada orientasi konvensional, tetapi dapat pula dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi umat yang bersifat syariah, seperti dalam pengentasan kemiskinan dan pengangguran dengan memberikan zakat produktif kepada mereka yang memerlukan sebagai modal usaha. Zakat produktif dengan demikian adalah zakat dimana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahik tidak di habiskan secara konsumtif. Akan tetapi dana zakat itu diberikan kepada mustahik untuk mengembangkan sebuah usaha produktif dimana pelaksanaannya tetap dibina dan dibimbing oleh pihak berwenang dan mengubah dari mustahik menjadi muzaqqi. Terutama dengan adanya program-program yang dibuat oleh BAZNAZ Kabupaten Garut dengan menggunakan cara yang tepat akan membantu meningkatkan kesejahteraan para mustahik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi-strategi BAZNAS Kabupaten Garut dalam mendayagunakan zakat produktif dalam perspektif hukum Ekonomi Islam,untuk mengetahui implementasi dari sebuah program-program pendayagunaan zakat produktif di BAZNAS kabupaten garut Penelitian ini merupakan penelitian lapangan . ield researc. dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data yang yang digunakan dalam penelitian ini berupa observasi, wawancara dengan narasumber, serta teknik dokumentasi. Sedangkan dengan untuk teknik analisis datanya menggunakan reduksi data . ata reductio. , penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan strategi BAZNAZ Kabupaten Garut dalam mendayagunakan zakat produktif melalui program Garut Makmur yaitu dana zakat dirupakan menjadi modal untuk pengembangan usaha. Dalam pendayagunaan dana zakat dalam pelaksanaannya mustahik untuk menjalankan usahanya BAZNAZ BAZNAZ Kabupaten Garut melaksanakan pendistribusian program Garut Makmur bantuan modal usaha. Strategi BAZNAZ Kabupaten Garut dalam mendayagunakan zakat produktif dari program Garut Makmur memberikan dampak positif pada para mustahiknya, terutama pada kegiatan usahanya yang semakin Sehingga berdampak pada perekonomian mereka walaupun itu sangat sangat lambat, dan bisa untuk mencukupi kehidupan mereka sehari-hari. Kata kunci: Strategi. Pendayagunaan. Zakat produktif Hak Cipta . 2022 Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) Munir. Abdullah Jurnal Jhesy Vol. No. Abstract The utilization of zakat managed by the Zakat Collector (BAZNAS) is not limited to specific activities based on conventional orientations but can also be used for Shariahcompliant economic activities, such as poverty alleviation and employment creation by providing productive zakat to those in need as business capital. Productive zakat is zakat where the wealth or zakat funds given to the recipients are not spent Instead, the zakat funds are provided to recipients to develop a productive business, with implementation continuously supervised and guided by authorities, transforming recipients from beneficiaries to contributors. Especially with the programs created by BAZNAS Garut Regency using appropriate methods will help improve the welfare of the recipients. This study aims to understand the strategies of BAZNAS Garut Regency in utilizing productive zakat from the perspective of Islamic Economics and to determine the implementation of various productive zakat programs in BAZNAS Garut Regency. This research is conducted through field research with a qualitative approach. Data collection techniques include observation, interviews with informants, and Data analysis techniques involve data reduction, data presentation, and drawing conclusions. Based on the research results, it can be concluded that BAZNAS Garut Regency's strategy in utilizing productive zakat through the Garut Prosperity program involves using zakat funds as capital for business development. In the implementation of zakat fund utilization. BAZNAS provides supervision, training, and mentoring to the recipients to run their businesses. BAZNAS Garut Regency distributes the Garut Prosperity program's business capital assistance. BAZNAS Garut Regency's strategy in utilizing productive zakat through the Garut Prosperity program has a positive impact on the recipients, especially in the development of their businesses, thus contributing to their economic well-being, albeit slowly, and enabling them to meet their daily needs. Keywords: Strategy. Utilization. Productive Zakat Pendahuluan Zakat sebagai salah satu rukun Islam yang lima wajib ditunaikan oleh umat Islam bagi yang mampu. Al-QurAan dan sunnah selalu menggandengkan shalat dengan zakat. Zakat termasuk dalam ibadah maliyah ijtimaAoiyah, artinya ibadah di bidang harta yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam membangun masyarakat. Jika zakat dikelola dengan baik, baik pengambilan maupun pendistribusiannya, pasti akan dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat. (Didin Hafidhuddin, 2. Zakat adalah salah satu komponen utama dalam sistem ekonomi Islam. Ia menjadi mesin penggerak bagi Ketika dihadapkan kepada permasalahan sosial ekonomi yang tidak https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Munir. Abdullah Jurnal Jhesy Vol. No. berpihak kepada orang-orang miskin. Sebagai sosial kontrol zakat menjadikan tidak terjadi perbedaan yang berlebihan antara orang-orang kaya dan orang-orang miskin, ia menjadikan harta itu tidak hanya berputar pada orantg-orang kaya saja. Permasalahan kemiskinan merupakan permasalahan yang kompleks dan bersifat Oleh karena itu, upaya pengentasan untuk kemiskinan ini harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan dilaksanakan secara sistematis. Kemiskinan merupakan masalah lingkungan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, yaitu: tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi, geografis, gender serta kondisi lingkungan. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al- Hasyr ayat 7 begitu bermanfaatnya zakat. A eO aE aO aEaO eECa e O aO eEOa I O aO eE aI aEO aeI aO aeI E acaO oa aeEA A eO aE nN aI eI a eN aE eECa O a a NA a AEA a AcEEa a EO aA ca AEaEa aO aEA AaI e a a NA a AcEE a a eOA a AEA A eINa Aa eI a aN eO o aO acCaO NA ca AaE eO aaE Oa aE eOIa eaOEaU aOeIa ea eIaOa a aI eI aE eI aO aI e O aE aIA a AcEEa acaI NA a A eO aE Aa a a eONa aO aI IaN O aE eIA a AeE aCaA AuApa saja . arta yang diperoleh tanpa peperanga. yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah. Rasul, kerabat (Rasu. , anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikia. agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. Ay Sebagaimana telah tercantum dalam Al-qurAoan surat al-Maidah ayat 2: a AOI aOacCaOEEc acaI EEcA a AEaOA c a AEO E aA a A a OaE aCaA a AOIaOA a AOIaOA a aAeE aI OEA a aAEOEacCOO aOeEa a aOaA a AA AuDan tolong-menolonglah dalam . kebajian dan taqwa, dan jangan tolongmenolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh. Allah sangat berat siksa-NyaAy( (Departemen Agama RI, 2. Kekuatan masyarakat sulit terwujud apabila tidak ada peran aktif dari para muzaki dan pengelola zakat . Para muzaki harus sadar betul bahwa tujuan mereka berzakat tidak hanya semata-mata menggugurkan kewajibannya akan tetapi lebih luas lagi yaitu untuk mengentaskan kemiskinan. Badan Pemungut atau pengumpul zakat . bukan hanya sebatas memungut, pengumpul dan pendistribusian saja melainkan dituntut harus profesional, inovatif dan kreatif dalam pengelolaan dana zakat agar potensi zakat tepat, efisien dan maksimal sehingga terwujudnya tujuan zakat yang sebenarnya yaitu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bersama dunia dan akhirat. Dalam tinjauan Hukum Islam pengelolaan zakat produktif memang tidak disebutkan secara tegas mengenai zakat dalam bentuk produktif dan tidak ada dalil naqli maupun syariah yang menjelaskan hal ini. Akan tetapi, pendistribusian zakat secara produktif dibolehkan dengan maksud untuk meningkatkan kehidupan ekonomi para mustahiq. Namun, ada persyaratan penting bahwa para calon mustahiq itu sendiri sebelumnya https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Munir. Abdullah Jurnal Jhesy Vol. No. harus mengetahui bahwa harta zakat yang sedianya mereka terima akan disalurkan secara produktif atau didayagunakan dan mereka memberi izin atas penyaluran zakat dengan cara seperti itu. Mustahiq harus benar-benar mengetahui dan menentukan terlebih dahulu yang kemudian ada kesepakatan antara pengelola zakat dengan mereka, baru kemudian zakat dapat disalurkan secara produktif atau didayagunakan untuk kepentingan para mustahiq. Badan Pemungut atau pengumpul zakat . bukan hanya sebatas memungut, pengumpul dan pendistribusian saja melainkan dituntut harus profesional, inovatif dan kreatif dalam pengelolaan dana zakat agar potensi zakat tepat, efisien dan maksimal sehingga terwujudnya tujuan zakat yang sebenarnya yaitu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bersama dunia dan akhirat. (Haris Al Amin, 2. Didalam pendistribusiannya hendaknya mengedepankan upaya merubah mereka yang memang membutuhkan, sehingga setelah menerima zakat. Jika sasaran utama zakat adalah mengentaskan mereka dari kemiskinan atau merubah status mereka dari mustahiq menjadi muzakki ( pemberi zakat ), tujuan pokok tersebut sulit tercapai, karena pola dan sistem pembagianya yang kurang atau tidak pas. Maka pembagian zakat secara konsumtif perlu ditinjau dan dipertimbangkan kembali secara proporsional. (Muhyi,2. Zakat produktif ini lebih kepada tata cara pengelolaan zakat, dari yang sebelumya hanya digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif dan pemenuhan kebutuhan sesaat saja, lalu diubah penyaluran dana zakat yang telah dihimpun itu kapada hal-hal yang bersifat produktif dalam rangka pemberdayaan umat. Dengan kata lain dana zakat tidak lagi diberikan kepada mustahik lalu habis dikonsumsi. Akan tetapi dana zakat itu diberikan kepada mustahik untuk mengembangkan sebuah usaha produktif dimana pelaksanaanya tetap dibina dan dibimbing oleh pihak yang berwenang dan mengubah dari mustahik menjadi muzaki. Harta yang dizakatkan bersifat produktif atau berkembang. Para ahli hukum Islam menegaskan bahwa harta yang zakatkan harta memiliki syarat berkembang atau produktif baik terjadi secara sendiri, atau karena harta tersebut dapat dimanfaatkan. Bila ada harta ataupun aset yang tidak bisa dimanfaatkan, maka harta tersebut tidak dapat dikenakan wajib zakat. Mengenai pendayagunaan zakat. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Garut memiliki program-program pendayagunaan. Antara lain. program Garut Cerdas. Garut Sehat. Garut Peduli. Garut Taqwa, dan Garut Makmur. Dari beberapa progam yang ada salah satunya adalah program Garut Makmur. Program Garut Makmur merupakan pendistribusian serta pentasyarufan dana zakat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang kurang mampu namun memiliki kegiatan ekonomi produktif. Program tersebut lebih ditujukan kepada pemberdayaan ekonomi https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Munir. Abdullah Jurnal Jhesy Vol. No. produktif, jadi masyarakat berpenghasilan rendah atau miskin yang mempunyai skil atau keahlian dalam bidang usaha yang mana jualan nya itu masih dalam kategori sederhana dan masih kekurangan modal dan biaya, serta dalam cara berjualannya kurang menjanjikan maka akan mendapat permodalan dan diberikan pelatihan dalam bidang usaha dengan materi fiqh muamalah, pendampingan, serta pengawasan. Dalam program-program yang akan dilaksanakan tersebut, tentunya harus dengan menggunakan srategi-strategi yang harus dilakukan agar nantinya dapat menuai hasil yang positif bagi para mustahik. Khususnya dalam menunjang perekonomian para mustahik dengan pendayagunaan zakat produktif tersebut. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan diatas, maka rumusan masalahnya adalah bagaimanakah strategi pendayagunaan zakat produktif oleh badan amil zakat nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut dalam perspektif Hukum Islam? Adapun tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi BAZNAS Kabupaten Garut dalam pendayagunaan zakat produktif. Pembahasan Menurut segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu AuAlBarakatuAy AukeberkahanAy. Auan-namaAouAy AuPertumbuhan dan perkembanganAy, ath-thaharatu Aukesucian, dan ash-shalahu AukeberesanAy. Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakan dengan berbagai redaksi yang agak berbeda antara satu dengan yang lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat dan lainnya, yaitu bahwa zakat adalah Aubagian dari harta dengan persyaratan tertentuAy yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu juga. ( Didin Hafidhuddin,2. Dasar Hukum tentang zakat terdapat di dalam al-qurAoan dan as-sunnah diantaranya: S At-Taubah ayat 103 e a a ca e e e a a ca a a a e e ca a a a e a a ca a a U a a a e a e a e e a a AO aE a aE UI acE aN eI aO NA AcEE a aI eO U aE eO UIA A aII IO aE aNI AC NNI OEO aNI aN OAE EO aNI aI AEA AuAmbillah zakat dari harta mereka . menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha MengetahuiAy. S At- Taubah ayat 60 ANA ca A acI aIA a e AO aO IA aAE aC aO eE I e IA aAO aO eE IE e IA ca AO a aE eO aN aO eE aI a acE aA a aC aE eO a aN eI aO IAA AEA a C a aE eE aA aC a a aO eE aI aE e IA AcEE aO e aIA a AA a eO aEA AaOA a a Aac e e a e a ac a N a NA AcEE aE eO UI a aE eO UIA AcEE eOA AIA AIA AOA a AEA AOA AEA a a a AuSesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya . , untuk . para hamba sahaya, untuk . orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan . ang memerlukan pertolonga. , sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi MahabijaksanaAy. ( Departemen Agama RI,2. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Munir. Abdullah Jurnal Jhesy Vol. No. As-Sunnah a AAEacO NEEa aEa eO aN aO aEac aI a aA AO NEEa aIeNa aEaO A a AOA e Aa eI aeI aA a AA a a aAcEEA a Aac aA a UA aI aA a AOA c A eI aN aI( a acI EA a AA a AeE aO aI eI)a acE a a eE a a OA caA a,A a a ca a aI eI a e aI aO a aN eIA,aCa aAO a eI aO aE aN eIA a A aOA,AeA a A( acaIA:AA aaOeNA a ANEE Caa eA a a A aEa eO aN eIA a AOEaEac eAA. AOA a aO AaCa aA c A aE eEaa aA a A aN eI) aIacAa UC aE eO aNA AuDari Ibnu Abbas r. a bahwa nabi shallallohu Aoalaihi wasallam mengutus MuAoadz ke Yaman. Ia meneruskan hadis tersebut dan didalamnya . eliau bersabd. Ausesungguhnya Alloh SWT telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir diantara mereka. Ay Muttafakun Aoalaih dan lafadznya menurut Bukhari. Ay( Undang-undang zakat Pemerintah mengeluarkan undang-undang zakat yaitu UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dalam Undang-Undang tersebut meliputi berbagai Pengertian zakat tertera pada Pasal 1 ayat 2 yaitu zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam. Tujuan dari pengelolaan zakat tertera pada Pasal 3 yaitu: . meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, . meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. (Undang-undang nomer 23,2. Rukun Zakat Rukun zakat yaitu unsur-unsur yang harus terpenuhi sebelum mengerjakan zakat. Rukun zakat meliputi orang yang berzakat, harta yang dizakatkan, dan orang yang berhak menerima zakat. Syarat Zakat Merdeka Beragama islam Baligh dan berakal Milik penuh Sampai nishab Cukup haul Bebas dari hutang Golongan yang berhak menerima zakat Fakir Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kebutuhannya. Miskin Miskin adalah apabila penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya. Adakalanya ia memiliki seribu dirham ia tergolong miskin Amil https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Munir. Abdullah Jurnal Jhesy Vol. No. Amil zakat adalah orang yang diangkat oleh pemerintah/peguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Muallaf Muallaf yaitu orang yang masih lemah imannya, baik mereka yang baru masuk islam ataupun sudah masuk islam tetapi tidak membayar zakat. Riqab Riqab adalah budak biasa yang dengan jatah zakat mereka dapat dimerdekakan. Al-gharimin Al-Gharimin adalah berasal dari kata jamaAo dari kata mufrad al-gharimu, artinya orang yang berhutang dan tidak bisa melunasinya. Fii sabilillah Sabilillah adalah jalan yang dapat menyampaikan sesuatu karena ridho Allah baik berupa ilmu maupun amal. Ibnu sabil Ibnu sabiil adalah musafir yang terlantar dalam perjalanan berpergian dengan maksud baik dan bekal yang ia miliki telah habis atau hilang. Tujuan zakat untuk menata hubungan seorang hamba dengan tuhannya sebagai pemberi rezeki. Sedangkan secara horizontal zakat bertujuan mewujudkan rasa keadilan sosial dan kasih sayang diantara pihak yang berkemampuan dengan pihak yang tidak mampu dan dapat memperkecil problema dan kesenjangan sosial serta ekonomi umat. Dalam konteks ini dapat mewujudkan pemerataan dan keadilan sosial diantara sesama manusia. Hukum Islam seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul. Hukum Islam sebagai aturan keagamaan serta perintah-perintah Allah yang mengatur perilaku kehidupan orang Islam. Menurut Mohd Idris Ramulyo, hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan disalurkan dari hukum syariat Islam yang terdapat dalam Al-QurAoan. Sunnah Rasulullah saw dan dikembangkan melalui ijtihad para ulama. Ishaq,2. Hukum Islam memiliki beberapa istilah yang memiliki karakteristik yang berbeda yaitu syariat, fikih, hukum syaraAo dan qanun Sumber hukum Islam yang telah disepakati oleh para jumhur asli Ushul Fikih terdiri atas empat macam, yaitu Al-QurAoan. As-Sunnah, al-Ijma, dan al-Qias. Sedangkan menurut Dede Rosyada sumber hukum Islam ada tiga, yaitu : al-QurAoan, alSunnah, dan Ijma sahabat. Menurut Mohm. Idris Ramulyo menyatakan bahwa sumber hukum Islam terdiri atas lima macam, yaitu al-QurAoan. Hadis Rasulullah saw ijtihad. Qias, dan IjmaAo. (Muhammad Daud Ali,2. Hukum Islam memiliki tujuan untuk melaksanakan perintah dan kehendak Allah serta menjauhi larangannya. Seorang ahli hukum Islam terkemuka. Abu Ishaq As-Satibi, merumuskan lima tujuan hukum Islam yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda, yang diterima oleh ahli-ahli hukum Islam lainnya. Pendapat ahli-ahli hukum Islam lainnya, dengan terpeliharanya kelima tujuan itu, maka manusia akan mencapai kebahagiaan hidup dunia akhirat. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Munir. Abdullah Jurnal Jhesy Vol. No. Kata AustrategiAy berasal dari bahasa yunani yaitu AustrategosAy . tratos = militer dan ag = memimpi. , yang berarti AugeneralshipAy atau sesuatu yang dikerjakan oleh para jenderal perang dalam membuat rencana untuk memenangkan perang. Strategi merupakan sejumlah keputusan dan aksi yang ditujukan untuk mencapai tujuan dan menyesuaikan sumberdaya organisasi dengan peluang dan tantangan yang dihadapi dalam lingkungan (Rachmat, 2. Sementara itu pendayagunaan mempunyai kata dasar daya dan guna kemudian diberi awalan pe dan akhiran an, menurut kamus besar Bahasa Indonesia bahwa kata daya berarti kemampuan melakukan sesuatu dan kata guna yang berarti manfaat sehingga kata pendayagunaan berarti pengusahaan agar mampu mendatangkan hasil dan manfaat, bisa pula bermakna peningkatan kegunaan atau memaksimalkan kegunaan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia,2. Pendayagunaan zakat adalah meningkatkan kegunaan atau memaksimalkan kegunaan dari zakat yang awalnya konsumtif menjadi produktif, sehingga dapat memberikan manfaat dan hasil, maupun dampak yang positif bagi para mustahik. Agar dana zakat yang disalurkan dapat berdayaguna dan berhasil guna, maka dalam pemanfaatannya harus selektif. (Moh. Toriquddin, 2. Kata produktif secara bahasa berasal dari bahasa inggris AuproductiveAy yang berarti banyak menghasilkan, banyak memberikan banyak hasil, banyak menghasilkan barang-barang berharga, yang mempunyai hasil baik. Secara umum produktif . berarti banyak menghasilkan karya atau barang. Secara umum zakat bertujuan untuk menata hubungan dua arah yaitu hubungan vertical dengan tuhan dan hubungan horizontal dengan sesama manusia. Artinya secara vertical, zakat sebagai ibadah dan wujud ketakwaan dan kesyukuran seorang hamba kepada Alloh atas nikmat berupa harta yang diberikan Allah kepadanya serta untuk membersihkan, mensucikan diri dan hartanya (Asnaini,2. Pihak yang berhak menerima zakat yaitu ada 8 golongan, atau dalam istilah disebut golongan delapan asnaf, mereka adalah: Fakir miskin. Amil. Muallaf. Riqab. Gharimin. Fisabilillah, dan Ibnu sabil. Zakat produktif yaitu zakat yang diberikan kepada mustahik sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi yaitu untuk menumbuh kembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahik. ( Mila Sartika,2. https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Munir. Abdullah Jurnal Jhesy Vol. No. Landasan hukum zakat produktif dalam Al-QurAoan. Hadits dan IjmaAo tidak menyebutkan secara tegas dan rinci mengenai dalil zakat produktif, akan tetapi ada celah dimana zakat dapat dikembangkan. Seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim: ," aAEA a A aOaIa A,A aO aI a aEa II Naa E aIEA,acC NA a A aO aI eEAaE aNa Ia,aAE Aa aNA a a AaO aIA aOeEA a a A O A,aAN Aa a aI acO EaNA Aa aONa aIE UIA Au Ambilah dahulu, setelah itu milikilah . dan sedkahkan kepada orang lain dan apa yang datang kepadamu dari hart semacam ini sedang engkau tidak membutuhkannya dan bukan engkau minta, maka ambilah. Dan mana-mana yang tidak demikian maka janganlah engkau turutkan nafsumuAy (HR musli. Adapun landasan hukum tentang pengelolaan zakat produktif tertuang didalam Undangundang No. 23 Tahun 2011. Bab i pasal 27. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir dan peningkatan kualitas umat. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahiq telah terpenuhi. ( Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2. Pendayagunaan zakat Produktif mempunyai dua fungsi utama. Pertama, adalah untuk membersihkan harta benda dan jiwa manusia supaya senantiasa berada dalam keadaan Kedua, zakat juga berfungsi sebagai dana masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan. Dalam hal yang kedua ini pemanfaatannya mempunyai arti yang penting, sebagai salah satu upaya untuk mencapai keadilan sosial. Strategi pendayagunaan zakat produktif di baznas Kabupaten Garut Ada 6 urgensi dalam strategi pendayagunaan zakat produktif antar lain sebagai berikut. Sesuai dengan petunjuk Alquran dan Sunnah Untuk mengoptimalkan tingkat kedisiplinan pembayar zakat Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik terhadap muzaki Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas serta sasaran dalam pendayagunaan zakat Untuk memperlihatkan syiar Islam dalam hal pengelolaan potensi ekonomi umat. Untuk menghasilkan data muzaki dan mustahik yang akurat strategi merupakan salah satu bagian penting dari sebuah lembaga atau perusahaan dalam menjalankan program-programnya sehingga dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam pendayagunaan zakat BAZNAS Kabupaten https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Munir. Abdullah Garut juga menggunakan pendayagunaan zakat. Jurnal Jhesy Vol. No. Adapun sebagai salah satu strategi dalam pendayagunaan zakat produktif kabupaten Garut. Dalam Pelaksanaan pengelolaan zakat di Kabupaten Garut melakukan bebarapa program kerja, antara lain sebagai berikut. Garut Makmur Garut Makmur adalah kegiatan yang dilakukan untuk memakmurkan masyarakat dengan meningkatkan derajat masyarakat miskin atau tidak mampu kearah yang lebih baik. Garut cerdas Garut Cerdas adalah kegiatan memberikan bantuan biaya kepada anak didik dalam peningkatan prestasi pendidikan serta bantuan biaya bagi anak didik putus asa atau terancam putus sekolah. Garut sehat Garut sehat adalah kegiatan memberikan bantuan layanan kesehatan kepada masyarakat tidak mampu yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan Garut taqwa Garut Taqwa adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan nilai-nilai keberagaman dan syiar agama ditengan masyarakat Garut yang bertujuan untuk lebih memupuk semangat keberagaman serta diharapkan semangat dan semarak keberagaman di kabupaten Garut semakin meningkat. Garut peduli Garut peduli adalah program yang dilakukan dalam rangka kepedulian terhadap masyrakat yang ditampa musibah dan bencana serta orang terlantar dengan tujuan dapat meringankan beban penderitaan yang bersangkutan. BAZNAS Kabupaten Garut melakukan upaya berupa pemberian arahan, pelatihan, pengawasan, pendampingan, dan juga motivasi untuk sukses. Hal ini dilakukan bertujuan agar dana zakat yang didayagunakan dapat dilakukan secara tepat guna dan meningkatkan hasil guna. Materi pelatihan yang diberikan kepada penerima bantuan dana zakat produktif tersebut berupa aspek fiqh muamalah, berupa higienitas, kehalalan, bagaimana cara berjualan yang baik dan benar. Pembagian zakat harus bersifat edukatif, produktif, dan ekonomis sehingga pada akhirnya penerima zakat menjadi tidak memerlukan zakat lagi, bahkan menjadi wajib zakat. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode kualitatif. Maksud dari Metode kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti yang alamiah, sebagai lawan dari eksperimen, dimana peneliti sebagai instrumen kunci, https://journal. stai-musaddadiyah. id/index. php/jhesy/ Munir. Abdullah Jurnal Jhesy Vol. No. dan pengambilan data sampel, pengambilan sumber data dilakukan dengan metode purposive dan snowbaal, begitu juga teknik pengumpulan datanya dengan trianggulasi atau gabungan. (Sugiyono, 2. 4 Kesimpulan dan Saran Kesimpulan Progaram Garut Makmur. Garut Cerdas. Garut sehat. Garut Taqwa, dan Garut Peduli mulai dilaksanakan pada tahun 2017 dan merupakan suatu progres yang dicapai Baznas Kabupaten Garut daripada tahun sebelumnya. Kemudian, penyaluran dana zakat produktif kepada seluruh masyarakat di BAZNAS kabupaten Garut hingga saat ini sudah sesuai dengan prinsip hukum Islam dengan berdasarkan maqashid syariah yang meliputi nilai keadilan, menjaga keseimbangan dan mencapai kemaslahatan. Adapun golongan yang diperhatikan dan ditindaklanjuti lebih baik memprioritaskan golongan fakir dan miskin. Sehingga dapat meminimalisir garis kemiskinan di kabupaten Garut. Kemudian dalam hal keterbukaan dan pemahaman program bantuan yang dicanangkan seharusnya diinformasikan kepada masyarakat lebih luas secara masif dan terbuka kepada publik agar masyarakat yang membutuhkan dapat mengetahui hal tersebut. Berdasarkan pemaparan BAZNAS diatas dapat dilihat bahwa pada setiap tahunnya terjadi peningkatan. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa kegiatan yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Garut melalui program-program yang diterapkan terutama pengelolaan dana zakat produktif mengalami peningkatan yang signifikan. Saran BAZNAS harus memperhatikan lagi dan lebih teliti dalam pemilihan mustahik sehingga dapat terjalan apa yang diinginkan pihak lembaga yaitu memproduktifkan mustahiq dan diharapkan menjadi muzakki. 5 Daftar Pustaka