Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1009-1016 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index AsbAbun Nuzl Surah An-Nr Ayat 2Ae3: Analisis Hukum Zina dan Konsekuensinya dalam Perspektif Al-Qur'an The AsbAbun Nuzl of Srah An-Nr (Verses 2Ae. : A QurAoanic Legal Analysis of Adultery and Its Consequences Rizky Dwi Ratna Septinawati. Mohammad Ari Program Studi Ilmu Alquran dan Tafsir Pascasarjana. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Email: rizky. dwi38@gmail. com, arif18@uinsa. Abstract: Islam menempatkan zina sebagai dosa besar . abA'i. yang mengancam tatanan moral keluarga dan masyarakat. QS. an-Nr ayat 2Ae3 menjadi landasan hukum utama dalam penetapan sanksi bagi pelaku zina serta aturan sosial terkait pernikahan mereka. Penelitian ini bertujuan menganalisis asbAbun nuzl QS. anNr ayat 2Ae3, menjelaskan ketentuan hukum zina menurut perspektif syariat Islam, mengungkap dimensi sosial yang terkandung dalam ayat tersebut, serta mengkaji relevansinya dalam konteks masyarakat modern, khususnya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan tafsir tahlili dan Data primer bersumber dari al-Qur'an, hadis, dan kitab-kitab tafsir klasik seperti karya al-abar. Ibn Kathr, dan al-Zuuail. Data sekunder meliputi literatur fiqh, kajian hukum Islam kontemporer, serta data sosial dari BKKBN dan media massa terkait fenomena perzinaan di Indonesia. Kajian menunjukkan bahwa QS. an-Nr ayat 2Ae3 turun sebagai koreksi terhadap praktik hukum Yahudi dan tradisi jahiliyah, sekaligus penyempurnaan syariat Islam dalam menetapkan hukuman dera seratus kali bagi pezina ghairu muuan dan rajam bagi pezina muuan. Dimensi sosial ayat ini mencakup aspek edukatif . elaksanaan hukuman di hadapan publi. , preventif . encegah normalisasi zin. , dan protektif . arangan menikahi pezina tanpa tauba. Relevansi ayat ini dalam konteks modern tetap kuat, terutama menghadapi fenomena prostitusi daring, pergaulan bebas, dan kehamilan di luar nikah yang meningkat di Indonesia. QS. an-Nr ayat 2Ae3 memberikan pendekatan komprehensif: ketegasan hukum, perlindungan sosial, dan dimensi spiritual melalui pintu taubat. Abstract: Islam categorizes adultery . inA) as a major sin . abAi. that threatens the moral order of the family and society. QurAoAn Srah an-Nr verses 2Ae3 constitute the principal legal foundation for determining sanctions for perpetrators of adultery as well as the related social regulations concerning marriage. This study aims to analyze the asbAbun nuzl of Srah an-Nr verses 2Ae3, to explain the legal provisions on adultery from the perspective of Islamic law, to uncover the social dimensions embedded in these verses, and to examine their relevance in the context of modern society, particularly in Indonesia. This research employs a qualitative method with a tafsr tahll and historical approach. Primary data are derived from the QurAoAn, uadth, and classical QurAoanic commentaries such as the works of al-abar. Ibn Kathr, and al-Zuuail. Secondary data include fiqh literature, contemporary studies on Islamic law, as well as social data from the Indonesian National Population and Family Planning Board (BKKBN) and mass media reports concerning the phenomenon of adultery in Indonesia. The findings indicate that Srah an-Nr verses 2Ae3 were revealed as a correction to Jewish legal practices and pre-Islamic (JAhiliyya. traditions, while simultaneously completing the Islamic legal framework by stipulating the punishment of one hundred lashes for unmarried adulterers . hairu muua. and stoning for married adulterers . The social dimensions of these verses encompass educational aspects . he public implementation of punishmen. , preventive aspects . eterring the normalization of adulter. , and protective aspects . he prohibition of marrying adulterers without repentanc. The relevance of these verses in the modern context remains strong, particularly in addressing contemporary issues such as online prostitution, promiscuity, and the rising incidence of out-of-wedlock pregnancies in Indonesia. Srah an-Nr verses 2Ae3 offer a comprehensive approach that combines legal firmness, social protection, and a spiritual dimension through the door of repentance. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 27, 2025 Keywords : AsbAbun Nuzl. Srah an-Nr. Adultery Law, udd. Social Dimensions. Contemporary Relevance Kata Kunci: AsbAbun Nuzl. Surah an-Nr. Hukum Zina. Hudd. Dimensi Sosial. Relevansi Kontemporer This is an open-access article under the CC-BY-SA License. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1009-1016 PENDAHULUAN Islam menempatkan zina sebagai dosa besar . abA'i. yang tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga membawa kerusakan moral pada masyarakat. Oleh karena itu, syariat Islam menurunkan aturan-aturan hukum yang tegas dalam rangka menjaga kesucian diri, keluarga, dan masyarakat. Surat an-Nr ayat 2 dan 3 merupakan salah satu dalil yang sangat tegas dalam menetapkan hukuman terhadap pelaku zina dan aturan sosial terkait pernikahan mereka . l-Zuuail, 2. AsbAbun nuzl . ebab turunnya aya. memiliki peran penting dalam memahami kandungan hukum al-Qur'an. Dengan mengetahui konteks turunnya ayat, seorang mufasir dapat memahami makna yang lebih mendalam dan menghindari kesalahpahaman dalam penafsiran. Hal ini sejalan dengan pandangan ulama tafsir klasik seperti al-WAuid yang menyatakan bahwa tafsir tidak bisa dipahami secara sempurna tanpa pengetahuan tentang sebab turunnya ayat . l-WAuid, 1. Surat an-Nr diturunkan di Madinah, sehingga mayoritas ayatnya mengandung hukum-hukum sosial yang bertujuan menata masyarakat Muslim. Pada masa itu, praktik zina masih diwarisi dari tradisi jahiliyah dan Ahlul Kitab. Sebelum turun ayat ini, masyarakat Madinah masih merujuk pada hukum Yahudi dalam kasus zina, yaitu hukuman rajam. Maka, turunnya QS. an-Nr ayat 2Ae3 menjadi titik penting dalam penyempurnaan hukum hudd Islam (Ibn Kathr, 1. Selain menjelaskan tentang hukuman fisik, ayat ini juga mengandung dimensi sosial. Larangan menikahi pezina menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memberi sanksi kepada individu, tetapi juga melindungi masyarakat agar tidak tercemar oleh perilaku menyimpang. Pesan moral ini ditegaskan dalam tafsir al-abar, bahwa pernikahan dengan pezina diharamkan kecuali setelah mereka benarbenar bertaubat dengan taubat nasua . l-abar, 2. Dalam konteks modern, zina semakin marak terjadi dengan bentuk yang lebih kompleks, seperti prostitusi daring, perselingkuhan, hingga kasus kekerasan seksual dalam keluarga. Hal ini membuktikan bahwa pesan moral QS. an-Nr ayat 2Ae3 tetap relevan sepanjang masa. Nilai yang terkandung dalam ayat ini tidak hanya sebagai ketetapan hukum, melainkan juga sebagai peringatan moral bagi masyarakat Muslim untuk menjaga kesucian diri, keluarga, dan peradaban (Ash-Shiddieqy, 2. Selain itu, penetapan hukum zina dalam QS. an-Nr ayat 2Ae3 juga memperlihatkan metode syariat Islam dalam membangun masyarakat yang bermartabat. Hukuman fisik seperti dera seratus kali bukan hanya dimaksudkan sebagai sanksi represif, tetapi juga memiliki fungsi edukatif dan preventif. Hukuman ini harus dilaksanakan secara terbuka di hadapan masyarakat agar menjadi pelajaran dan peringatan bagi orang lain. Dengan demikian. Islam menyeimbangkan antara keadilan hukum dan pendidikan sosial, sehingga masyarakat terdorong untuk menjaga diri dari perbuatan zina . l-Abn. Lebih jauh lagi, ketentuan ini sejalan dengan maqAid al-syar'ah, khususnya dalam menjaga keturunan . ife al-nas. dan menjaga kehormatan . ife al-'ir. Zina, bila dibiarkan, akan menimbulkan generasi tanpa kejelasan nasab, merusak keharmonisan keluarga, dan melemahkan moral bangsa. Oleh sebab itu, penegakan hukum zina bukan hanya demi kepentingan individu, melainkan juga demi kemaslahatan umat secara luas. Inilah yang menjadikan QS. an-Nr ayat 2Ae3 relevan sepanjang zaman, baik pada masa klasik maupun dalam menghadapi tantangan modern (Azizy, 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode tafsir tahlili . dan kajian historis. Sumber data primer meliputi teks al-Qur'an, khususnya QS. an-Nr ayat 2Ae3, serta hadishadis sahih terkait hukum zina. Data sekunder diperoleh dari kitab-kitab tafsir klasik seperti JAmi' alBayAn karya al-abar. Tafsr al-Qur'An al-'Aem karya Ibn Kathr, al-Tafsr al-Munr karya Wahbah Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1009-1016 al-Zuuail, serta literatur fiqh dan hukum Islam kontemporer. Data sosial kontemporer diambil dari laporan BKKBN, berita media massa, dan fatwa MUI untuk menganalisis relevansi ayat dalam konteks Indonesia modern. Teknik analisis dilakukan melalui tahapan: . pengumpulan asbAbun nuzl dari berbagai sumber tafsir klasik, . analisis kandungan hukum ayat berdasarkan pendapat ulama empat mazhab, . identifikasi dimensi sosial dari ayat, dan . kontekstualisasi ayat dalam fenomena sosial kontemporer Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN AsbAbun Nuzl QS. an-Nr Ayat 2 Menurut al-WAuid dalam AsbAbun Nuzl, ayat ini turun untuk menetapkan hukuman yang jelas terhadap pezina setelah sebelumnya masyarakat Madinah masih terikat dengan hukum Yahudi. Dalam hukum Taurat, pezina dihukum rajam, dan hal itu juga sempat dijalankan oleh Rasulullah saw. kasus zina sebelum turunnya ayat ini . l-WAuid, 1. Ibn Kathr menjelaskan bahwa turunnya QS. an-Nr ayat 2 merupakan bentuk penyempurnaan Allah swt. menurunkan ketentuan bahwa pezina ghairu muuan . elum menika. dihukum dera seratus kali, sedangkan pezina muuan . udah menika. tetap dikenakan rajam berdasarkan sunnah Nabi. Hal ini menunjukkan keterpaduan al-Qur'an dan hadis dalam menetapkan hukum (Ibn Kathr. Tafsir al-abar menyebutkan bahwa ayat ini menjadi peringatan agar kaum Muslim tidak merasa kasihan dalam menegakkan hukum. Kalimat "wa lA ta'khudzkum bihimA ra'fah" menegaskan bahwa keadilan syariat tidak boleh dikalahkan oleh belas kasihan pribadi, karena hukum ini untuk kemaslahatan umat . l-abar, 2. Wahbah al-Zuuail dalam al-Tafsr al-Munr menambahkan bahwa ayat ini juga mengandung aspek preventif. Hukuman yang dilaksanakan secara terbuka akan menjadi pelajaran sosial agar masyarakat menjauhi zina. Dengan demikian, pelaksanaan hudd bukan sekadar menghukum, melainkan juga mencegah kerusakan lebih luas . l-Zuuail, 2. Dalam konteks keindonesiaan. Hasbi Ash-Shiddieqy menegaskan bahwa ayat ini menunjukkan prinsip keadilan Islam yang tidak membeda-bedakan status sosial pelaku zina. Baik bangsawan maupun rakyat biasa, jika terbukti berzina, maka harus dihukum sesuai ketentuan Allah swt (Ash-Shiddieqy, 2. AsbAbun Nuzl QS. an-Nr Ayat 3 Menurut riwayat dalam tafsir al-abar, ayat ini turun terkait sebagian sahabat yang ingin menikahi wanita pezina di Madinah. Mereka berharap dengan menikahi wanita tersebut, ia bisa berubah menjadi baik. Namun. Allah menegaskan bahwa pernikahan dengan pezina dilarang, kecuali setelah bertaubat sungguh-sungguh . l-abar, 2. Ibn Kathr menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian rumah tangga Muslim. Jika seorang mukmin menikah dengan pezina tanpa adanya taubat dari pihak pezina, maka pernikahan itu dikhawatirkan akan mencemari kesucian iman dan merusak tatanan keluarga (Ibn Kathr. Wahbah al-Zuuail menafsirkan bahwa kalimat "wa uurrima dzAlika 'ala al-mu'minn" menunjukkan bahwa larangan ini bersifat mutlak bagi orang beriman. Dengan kata lain, masyarakat Muslim tidak boleh melegitimasi pernikahan yang mencampuradukkan antara kemurnian iman dengan perilaku zina . l-Zuuail, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1009-1016 Dalam RawA'i' al-BayAn, al-Abn menyebutkan bahwa hikmah dari ayat ini adalah untuk memutus mata rantai zina di masyarakat. Jika pezina masih dibiarkan menikah tanpa syarat taubat, maka praktik zina akan tetap berlanjut dan tidak ada efek sosial yang nyata . l-Abn, 1. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah menekankan bahwa ayat ini bukan semata-mata bentuk diskriminasi, melainkan bentuk proteksi sosial. Larangan menikahi pezina adalah langkah untuk menjaga kehormatan umat Islam. Namun, pintu taubat selalu terbuka, sehingga jika seorang pezina benar-benar bertaubat, maka ia kembali memiliki hak sosial dan agama untuk menikah secara terhormat (Shihab, 2. Ketentuan Hukum Zina dalam Syariat Islam Para ulama membagi hukum zina berdasarkan status pelaku. Bagi pezina ghairu muuan, hukumannya adalah 100 kali cambukan dan pengasingan selama satu tahun. Adapun pezina muuan dihukum rajam hingga mati, sebagaimana ditunjukkan oleh praktik Nabi saw. terhadap kasus Ma'iz alAslam dan seorang wanita Ghamidiyah (Ibn QudAmah, 1. Dalam hadis riwayat Muslim. Nabi saw. menegaskan bahwa hukum rajam berlaku bagi pezina muuan, sementara hukum dera berlaku bagi ghairu muuan. Ini menunjukkan adanya kombinasi antara nash al-Qur'an dan sunnah dalam penetapan hukum zina (Muslim, t. Mazhab Hanaf. Malik. Syafi', dan Hanbal sepakat tentang ketentuan ini, meskipun terdapat perbedaan teknis pelaksanaan hukuman. Kesepakatan ini menunjukkan adanya ijmA' ulama dalam menetapkan sanksi zina sebagai bagian dari hudd yang bersifat tetap dan tidak bisa diganti dengan denda atau sanksi lain . l-Nawaw, 1. Wahbah al-Zuuail menjelaskan bahwa selain hukuman fisik, terdapat hukuman moral dan Pezina akan mendapat stigma sosial sebagai bentuk tekanan moral agar tidak mengulangi Hal ini merupakan bagian dari fungsi ta'db . dalam hudd . l-Zuuail, 2. Di Indonesia, hukum positif memang tidak memberlakukan hudd. Namun, nilai moral ayat ini tetap relevan dalam upaya penanggulangan perzinaan. Undang-undang perkawinan dan peraturan tentang kesusilaan dalam KUHP juga berakar pada semangat menjaga moralitas publik yang sejalan dengan nilai al-Qur'an (Azizy, 2. Zina dalam syariat Islam dikategorikan sebagai jarmah hudd, yaitu tindak pidana dengan hukuman yang telah ditentukan secara tegas dalam al-Qur'an dan Sunnah. QS. an-Nr ayat 2 menegaskan hukuman dera seratus kali bagi pezina ghairu muuan . elum menika. , sedangkan bagi pezina muuan . udah menika. hukuman rajam ditegaskan dalam hadis mutawAtir dari Nabi Muhammad saw. Hukuman ini tidak dapat diubah karena termasuk hak Allah yang berhubungan dengan kemaslahatan umum. Oleh sebab itu, para fuqahA' sepakat menempatkan zina sebagai tindak kriminal berat yang harus diberi sanksi tegas (Ibn Kathr, 1. Namun, sepanjang sejarah, terdapat pihak-pihak yang menolak atau memandang hukuman zina sebagai sesuatu yang tidak relevan. Sebagian kelompok liberal berpendapat bahwa hukuman dera atau rajam sudah tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia modern. Penolakan ini didasari oleh asumsi bahwa hukuman fisik dianggap melanggar martabat kemanusiaan. Bahkan, ada juga wacana di beberapa negara mayoritas Muslim untuk menghapus atau mengganti hukum hudd zina dengan hukuman Padahal, ulama menjelaskan bahwa hukum hudd bersifat ta'abbud . etaatan kepada Alla. , sehingga rasionalisasi manusia tidak bisa membatalkan ketetapan tersebut . l-Zuuail, 2. Fenomena penolakan hukum zina juga dapat dilihat dalam kasus-kasus hukum di Indonesia. Meski KUHP Indonesia tidak mengadopsi hudd. RKUHP terbaru sempat memasukkan pasal tentang larangan zina, tetapi mendapat penolakan keras dari sebagian masyarakat dengan alasan privasi dan kebebasan individu. Kontroversi ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara nilai syariat dan nilai Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1009-1016 Dalam hal ini. Quraish Shihab menegaskan bahwa syariat Islam bukan sekadar hukum legalistik, tetapi juga mengandung dimensi moral yang harus dijaga oleh umat Islam, meskipun negara belum menerapkannya secara formal (Shihab, 2. Selain itu, realitas sosial saat ini memperlihatkan maraknya praktik perzinaan dalam bentuk prostitusi daring, pergaulan bebas remaja, hingga skandal perselingkuhan di kalangan pejabat publik. Fenomena ini memperkuat urgensi relevansi hukum hudd, bukan semata sebagai hukuman, tetapi sebagai zawAjir wa jawAbir . encegah dan penebus dos. Dalam tafsir al-Abn, ditegaskan bahwa tujuan utama hukum zina adalah melindungi kehormatan umat dan membendung penyebaran kerusakan moral yang lebih luas . l-Abn, 1. Pada akhirnya, perdebatan tentang penerapan hukum zina harus ditempatkan dalam bingkai maqAid al-syar'ah. Penolakan terhadap hukum hudd seringkali muncul karena ketidaktahuan akan fungsi edukatif dan preventif dari hukuman tersebut. Jika dilihat dari perspektif Islam, penerapan hukum zina bukan sekadar urusan legal, melainkan bagian dari menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, hukum zina dalam syariat tetap berlaku secara prinsipil, meskipun implementasinya dalam negara modern memerlukan ijtihad sosial-politik yang bijak (Azizy, 2. Dimensi Sosial dalam QS. an-Nr Ayat 2Ae3 Ayat ini tidak hanya menetapkan sanksi hukum, tetapi juga menekankan dimensi sosial. Hukuman dera harus dilakukan di depan orang banyak, agar masyarakat menyaksikan dan menjadikannya pelajaran. Hal ini menunjukkan bahwa Islam menekankan aspek preventif dalam penegakan hukum . l-abar, 2. Larangan menikahi pezina juga merupakan dimensi sosial yang kuat. Islam melarang pernikahan dengan pezina agar generasi berikutnya tidak terpengaruh oleh perilaku buruk dan masyarakat tetap terjaga dari kerusakan moral (Ibn Kathr, 1. Ibn 'Ashr dalam al-Taurr wa al-Tanwr menegaskan bahwa fungsi sosial dari ayat ini adalah menjaga uife al-'ird . dan uife al-nasl . Dengan menjaga kehormatan keluarga, masyarakat dapat membangun generasi yang bersih dari noda zina (Ibn 'Ashr, 1. Quraish Shihab menjelaskan bahwa nilai sosial dari ayat ini adalah pembentukan masyarakat yang bermartabat. Hukuman hudd bukan sekadar menakut-nakuti, melainkan sebagai pembelajaran kolektif bahwa kehormatan dan kesucian lebih utama dari sekadar kesenangan sesaat (Shihab, 2. QS. an-Nr ayat 2Ae3 tidak hanya berbicara tentang aspek hukum pidana, tetapi juga menekankan dimensi sosial. Hukuman zina dilaksanakan di hadapan masyarakat (A'ifa. agar menjadi pelajaran dan peringatan kolektif. Hal ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan kehormatan masyarakat sebagai bagian penting dari tujuan hukum. Dengan demikian, hukuman zina tidak hanya bersifat represif terhadap pelaku, tetapi juga preventif bagi masyarakat luas (Ibn Kathr, 1. Ayat ini juga menyinggung masalah pernikahan, yaitu larangan bagi seorang mukmin menikahi pezina, kecuali setelah ia bertaubat. Secara sosial, aturan ini bertujuan menjaga kesucian ikatan pernikahan agar tidak ternodai oleh masa lalu yang penuh dengan penyimpangan. Tafsir al-abar menjelaskan bahwa larangan ini bukan hanya untuk menghukum pezina, tetapi juga menjaga masyarakat dari normalisasi perbuatan zina melalui hubungan pernikahan . l-abar, 2. Fenomena sosial di Indonesia menunjukkan bahwa pesan moral ayat ini masih relevan. Kasus prostitusi daring . yang terbongkar di Surabaya pada tahun 2019, melibatkan artis dan muncikari, memperlihatkan betapa perzinaan telah memasuki ranah industri yang merusak moral publik (Tempo. co, 2. Begitu pula kasus pemerkosaan oleh ayah terhadap anak kandung di Luwu Timur pada 2021, mengguncang masyarakat dan memperlihatkan betapa rapuhnya ketahanan keluarga ketika nilai kesucian tidak dijaga (Kompas. com, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1009-1016 Selain merusak individu dan keluarga, praktik zina juga berdampak pada meningkatnya angka kehamilan di luar nikah. Data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada 2022 menunjukkan bahwa sekitar 20Ae25% pernikahan di Indonesia diawali oleh kehamilan akibat hubungan di luar nikah. Fenomena ini sejalan dengan peringatan QS. an-Nr ayat 3 bahwa pernikahan yang dilandasi zina akan membawa dampak sosial negatif yang luas, baik terhadap anak yang dilahirkan maupun terhadap stabilitas rumah tangga (BKKBN, 2. Oleh karena itu, dimensi sosial dari QS. an-Nr ayat 2Ae3 menegaskan bahwa pencegahan zina bukan hanya urusan pribadi, melainkan tanggung jawab kolektif masyarakat. Negara, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan keluarga harus bersinergi dalam membangun budaya malu . ayA') serta menanamkan kesadaran tentang bahaya zina. Inilah yang menjadikan hukum Islam bersifat komprehensif: tidak hanya memberi sanksi, tetapi juga membangun ketahanan moral dan sosial umat (Shihab, 2. Dengan demikian. QS. an-Nr ayat 2Ae3 mengandung visi sosial yang jauh melampaui Islam berusaha membentuk masyarakat yang sehat, bermoral, dan menjaga garis keturunan yang jelas, demi terciptanya tatanan peradaban yang kokoh . l-Zuuail, 2. Relevansi QS. an-Nr Ayat 2Ae3 dalam Konteks Modern Fenomena perzinaan di era modern semakin kompleks. Media sosial, pornografi, prostitusi daring, hingga perilaku seks bebas menjadi tantangan serius. Dalam konteks ini. QS. an-Nr ayat 2Ae3 tetap relevan sebagai rambu moral untuk menjaga kesucian diri dan masyarakat (Azra, 2. Hukuman hudd mungkin sulit diterapkan dalam negara modern, tetapi nilai pencegahan dan pendidikan sosial dari ayat ini dapat diadaptasi dalam bentuk undang-undang perlindungan perempuan dan anak, regulasi kesusilaan, serta program pendidikan moral di sekolah dan keluarga (Nata, 2. Al-Zuuail menekankan bahwa syariat Islam fleksibel dalam penerapan sosialnya, meski hukum hudd tetap bersifat tetap. Artinya, spirit ayat ini dapat diwujudkan melalui regulasi sosial dan pendidikan yang menjaga masyarakat dari kerusakan moral . l-Zuuail, 1. Di Indonesia. MUI telah mengeluarkan berbagai fatwa tentang larangan pornografi, prostitusi, dan pergaulan bebas. Semua ini menunjukkan bahwa nilai QS. an-Nr ayat 2Ae3 masih dijadikan pedoman dalam menghadapi problem kontemporer, meski tidak secara formal berupa hudd (Majelis Ulama Indonesia, 2. QS. an-Nr ayat 2Ae3 menjelaskan hukuman duniawi bagi pelaku zina, namun para ulama juga menegaskan adanya dimensi ukhrawi berupa kafarat yang harus ditunaikan melalui taubat. Hukuman dera atau rajam berfungsi sebagai zawAjir wa jawAbir . encegah dan penebus dos. Artinya, pelaku zina yang telah menerima hudd dianggap telah dibersihkan dari dosanya di hadapan Allah, sehingga tidak lagi dituntut pada hari kiamat, selama ia bertaubat dengan sungguh-sungguh (Ibn Kathr, 1. Dalam hadis sahih riwayat Muslim. Rasulullah saw. bersabda kepada seorang wanita Ghamidiyah yang rela dirajam karena zina: "Sungguh ia telah bertaubat dengan taubat yang seandainya dibagi untuk tujuh puluh orang penduduk Madinah, niscaya mencukupi mereka. " Hadis ini menunjukkan bahwa penerimaan hukuman hudd di dunia menjadi kafarat bagi pelaku zina, sehingga ia kembali kepada Allah dalam keadaan suci dari dosa besar tersebut (Muslim, t. Namun, jika hukuman hudd tidak bisa ditegakkan karena faktor sosial, hukum positif, atau konteks negara modern, maka jalan kafarat tetap terbuka melalui taubat nasua. Para ulama seperti alNawaw menekankan bahwa taubat seorang pezina harus memenuhi tiga syarat: meninggalkan perbuatan zina, menyesali perbuatan tersebut, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya. Jika zina melibatkan hak orang lain . isalnya merusak rumah tangga atau merampas kehormata. , maka wajib pula disertai dengan pemulihan hak korban . l-Nawaw, 1. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1009-1016 Relevansi hal ini dalam konteks modern tampak jelas, mengingat banyak negara Muslim termasuk Indonesia tidak menerapkan hukum hudd. Dalam kondisi demikian, pembersihan dosa zina diarahkan kepada mekanisme kafarat spiritual melalui taubat dan amal saleh. Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa sekalipun hukum hudd tidak bisa diterapkan secara formal, dimensi moral QS. an-Nr ayat 2Ae3 tetap berlaku sebagai peringatan agar umat menjaga kesucian diri, dan bagi pelaku zina pintu taubat tetap terbuka lebar . l-Qaradawi, 1. Dengan demikian, relevansi QS. an-Nr ayat 2Ae3 di era modern tidak hanya pada aspek hukum positif, tetapi juga pada dimensi etika dan spiritual. Hukuman zina bukan semata penegakan sanksi fisik, melainkan juga kafarat bagi dosa besar yang telah dilakukan. Hal ini memperlihatkan keluasan rahmat Allah yang tidak menutup pintu ampunan, bahkan bagi pelaku dosa besar, selama mereka benarbenar kembali kepada-Nya dengan taubat yang tulus (Shihab, 2. SIMPULAN QS. an-Nr ayat 2Ae3 merupakan salah satu ayat penting dalam al-Qur'an yang menegaskan ketentuan hukum terhadap pelaku zina serta aturan sosial yang mengiringinya. AsbAbun nuzl ayat ini menunjukkan bahwa turunnya ketentuan tersebut merupakan koreksi terhadap tradisi jahiliyah dan hukum Ahlul Kitab, sekaligus penyempurnaan syariat Islam dalam menjaga martabat manusia. Hukuman dera seratus kali bagi pezina ghairu muuan, serta rajam bagi pezina muuan sebagaimana ditegaskan hadis Nabi, menegaskan bahwa zina adalah dosa besar yang merusak tatanan keluarga, keturunan, dan masyarakat. Dimensi sosial dari ayat ini terlihat dari perintah agar hukuman zina dilaksanakan di hadapan masyarakat sebagai sarana edukatif dan preventif, serta larangan menikahi pezina agar kesucian rumah tangga tetap terjaga. Pesan ini membuktikan bahwa Islam tidak hanya memandang zina sebagai pelanggaran individual, melainkan juga sebagai ancaman sosial yang berpotensi menghancurkan struktur moral umat. Fenomena di Indonesia, seperti prostitusi daring, kekerasan seksual dalam keluarga, dan meningkatnya kehamilan di luar nikah, memperlihatkan bahwa peringatan QS. an-Nr ayat 2Ae3 tetap relevan sepanjang masa. Dalam konteks modern, meskipun penerapan hukum hudd belum diberlakukan secara formal di banyak negara termasuk Indonesia, nilai yang terkandung dalam ayat ini tetap dapat diaplikasikan melalui dimensi moral dan spiritual. Para ulama menegaskan bahwa hukuman hudd berfungsi sebagai kafarat bagi pelaku zina, dan jika tidak dapat diterapkan, maka jalan kafarat tetap terbuka melalui taubat nasua yang tulus. Dengan demikian, ayat ini tidak hanya menekankan aspek legal, tetapi juga mengandung hikmah rahmat Allah yang membuka pintu ampunan bagi setiap hamba yang ingin kembali kepada-Nya. Secara keseluruhan. QS. an-Nr ayat 2Ae3 menghadirkan pendekatan komprehensif: memberikan ketegasan hukum, membangun perlindungan sosial, serta meneguhkan dimensi spiritual. Islam menolak normalisasi zina dalam bentuk apapun, tetapi tetap memberikan ruang bagi perbaikan diri melalui taubat. Relevansi ayat ini dalam konteks kontemporer adalah panggilan bagi umat Islam untuk menjaga kesucian diri, memperkuat institusi keluarga, serta menata masyarakat dengan berlandaskan pada nilai moral dan hukum ilahi. Dengan demikian, ayat ini bukan hanya aturan masa lalu, tetapi juga pedoman universal dalam menjaga martabat dan peradaban manusia. SARAN Berdasarkan hasil kajian ini, beberapa saran yang dapat direkomendasikan: Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1009-1016 Untuk Lembaga Pendidikan: Perlu adanya penguatan pendidikan akhlak dan kesucian diri dalam kurikulum pendidikan Islam, baik di tingkat dasar hingga perguruan tinggi, dengan mengintegrasikan nilai-nilai QS. an-Nr ayat 2Ae3 sebagai landasan moral. Untuk Tokoh Agama dan Da'i: Diperlukan dakwah yang lebih intensif tentang bahaya zina dan pentingnya menjaga kehormatan diri, dengan pendekatan yang kontekstual dan tidak menghakimi, serta membuka pintu taubat bagi pelaku. Untuk Pemerintah: Meskipun hukum hudd tidak diterapkan secara formal, pemerintah perlu memperkuat regulasi perlindungan perempuan dan anak, serta penegakan hukum terhadap prostitusi, pornografi, dan kejahatan seksual. Untuk Peneliti Selanjutnya: Kajian lebih lanjut diperlukan tentang implementasi nilai-nilai QS. an-Nr ayat 2Ae3 dalam konteks hukum positif Indonesia, serta studi komparatif dengan negaranegara Muslim lainnya dalam menghadapi tantangan perzinaan modern. Untuk Keluarga dan Masyarakat: Perlu membangun budaya malu . ayA') dan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga kesucian, melalui komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak, serta pengawasan sosial yang bijaksana. REFERENSI