PERAN BASYARNAS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI PANDANGAN PELAKU EKONOMI SYARIAH DI JAKARTA) Nurul Irfan. Afwan Faizin. Bukhori Muslim Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jl. Ir. DJuanda No. Ciputat. Tangerang Selatan. Banten Email: nurul. irfan@uinjkt. Abstrak Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarna. merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Basyarnas berdiri secara otonom dan independen sebagai salah satu instrumen hukum yang menyelesaikan perselisihan para pihak, baik yang datang dari dalam lingkungan bank syariah, asuransi syariah, maupun pihak lain yang memerlukannya. Berkatian dengan fungsi Basyarnas, artikel ini membahas tiga masalah pokok berikut ini: pertama, pandangan pelaku ekonomi syariah terhadap Basyarnas. Para pelaku ekonomi syariah pada umumnya memandang penting posisi Basyarnas dalam penyelesaian sengketa dalam ekonomi Syariah. Nampak dalam lima tahun terakhir . jumlah perkara sengketa yang masuk di Basyarnas . sedikit lebih banyak dibanding perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama . Kedua, alasan pelaku ekonomi syariah memilih jalur arbitrase karena prosesnya lebih cepat, biaya ringan dan putusannya bersifat final dan mengikat serta rahasia para pihak tetap terjaga. Ketiga, faktor yang mempengaruhi pilihan tersebut ditentukan juga oleh tingkat kepercayaan pelaku ekonomi syariah terhadap kemampuan hakim di lingkungan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan Kata kunci: arbitrase, basyarnas, sengketa, ekonomi, syariAoah Abstract National Shariah Arbitration Board (Basyarna. is one of the manifestations of the first established Islamic Arbitration in Indonesia. Basyarnas stands autonomously and independently as one of the legal instruments that resolve disputes of the parties, whether coming from within the environment of Islamic banks. Takaful Insurance, or any other party who needs it. In connection with the Basyarnas function, this article discusses the following three main issues: Firstly, the view of sharia economic actors on Basyarnas. Shariah economic actors generally consider the importance of BasyarnasAos position in settling disputes in Sharia economics. the last five years . the number of disputes cases in Basyarnas . is slightly higher than cases handled by the Religious Courts . Secondly, the reason for sharia economic actors chooses the arbitration route because the process is faster, the cost is light and the verdict is final and binding and the secrets of the parties are maintained. Thirdly, the factors that influence the choice are also determined by the level of confidence of the sharia economic actors to the judgesAo ability within the Religious Courts to resolve the dispute. Vol. XI No. Desember 2017 Keywords: arbitrase, basyarnas, dispute resolution, economics, shariah Pendahuluan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang kemudian diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yaitu pada Pasal 49 huruf . Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah,1 kemudian ditegaskan kembali oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada Pasal 55 ayat . yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam Pengadilan Agama. Kewenangan absolut tersebut menjadi semakin kuat dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 93/PUUX/2012 penyelesaian sengketa ekonomi syariah antara peradilan agama dan peradilan umum, sehingga pengadilan agama secara yuridis formal satu-satunya yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Hasbi Hasan menyatakan bahwa sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama, putusan peradilan agama harus dikuatkan dan dieksekusi oleh peradilan umum, namun pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Peradilan Agama kewenangan untuk mengeksekusi sendiri Oleh karena itu, persepsi yang mengemuka bahwa Peradilan agama bukan lembaga eksekutorial terhadap putusan perkara ekonomi syariah adalah persepsi yang dibangun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Padahal jika dicermati bunyi Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, kata menyelesaikan yang dimaksud adalah mengeksekusi putusan. Pendapat senada diungkapkan oleh Ketua DSN-MUI. MaAoruf Amin yang menegaskan bahwa perubahan itu terkait dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Jika mengalami sengketa di bidang ekonomi syariah masyarakat dapat memilih jalur non-litigasi melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarna. atau jalur litigasi melalui peradilan agama, jika membutuhkan penetapan eksekusi Basyarnas akan meminta kepada Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri. Terkait dengan penyelesaian nonlitigasi melalui arbitrase. Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dapat dikatakan sebagai wujud yang paling riil dan lebih spesifik dalam upaya negara mengaplikasikan perdamaian dalam sengketa bisnis. Dalam undang-undang dikemukakan bahwa Negara memberi kebebasan kepada masyarakat untuk bisnisnya di luar pengadilan, baik melalui konsultasi, mediasi, negoisasi, konsiliasi atau penilaian para ahli. Dewasa ini penyelesaian sengketa atau konflik sebagian sudah mulai beralih ke penyelesaian dengan cara non-litigasi yang dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Di Amerika dan di Australia hampir 90 persen sengketa diselesaikan melalui non-litigasi, terutama di kalangan Demikian juga di Indonesia penyelesaian sengketa melalui lembaga Nurul Irfan. Afwan Faizin. Bukhori Muslim Vol. XI No. Desember 2017 ini sudah mulai tampak, terutama di kalangan usahawan. Namun dalam konteks sengketa ekonomi syariah, berdasarkan beberapa penelitian yang telah dilakukan para pegiat ekonomi syariah umumnya lebih memilih jalur litigasi karena sulitnya eksekusi putusan arbitrase syariah tanpa perintah Pengadilan. 6 Kecendrungan ini dapat dilihat dari minimnya pengajuan Basyarnas. Masyarakat umumnya kurang berminat syariah melalui Basyarnas. Mereka lebih memilih jalur non-litigasi yang lain, seperti mediasi, dan sejenisnya atau jalur Data menunjukkan bahwa dari awal berdirinya pada tahun 2003 hingga tahun 2007, baru dua sengketa perbankan syariAoah yang berhasil dituntaskan Basyarnas. Tiga sengketa lainnya sempat didaftarkan tetapi akhirnya tidak diproses dikarenakan Sementara BAMUI, dari 1993 hingga 2003 tercatat menyelesaikan 12 sengketa perbankan syariah. Dengan demikian. Basyarnas BAMUI menyelesaikan 14 sengketa perbankan Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa para pegiat ekonomi sengketa ekonomi syariah melalui jalur non-litigasi litigasi melalui Basyarnas, apakah semakin kuatnya yurisdiksi Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Konstitusi Nomor: 93/PUU-X/2012 yang telah menegaskan kewenangan absolut PA juga mempengaruhi pilihan penyelsaian sengketa para pelaku ekonomi syariah, atau faktor lain yang menyebabkan sengketa melalui Basyarnas. Penelitian ini bertujuan: Pertama, menjelaskan pandangan para pelaku ekonomi Syariah dalam menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah di Basyarnas dengan studi kasus di DKI Jakarta. Kedua. Menjelaskan alasan para pelaku ekonomi syariah memilih penyelesaian non-litigasi memalui Basyarnas. Ketiga. Menjelaskan faktor-faktor mempengaruhi pilihan pelaku ekonomi syariah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Sedangkan kegunaan penelitian ini adalah: Pertama, secara akademik akan mengetengahkan kajian akademik yang capity building Basyarnas dan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Konstitusi Nomor : 93/PUU-X/2012. Secara praksis, penelitian ini mendorong untuk semua pihak terkait seperti Basyarnas untuk meningkatkan kredibilitasnya dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Sedang secara politis, penelitian ini akan Peradilan Agama Basyarnas penyelesaian sengketa ekonomi syariah pasca putusan Mahkamah Konstitusi Konstitusi Nomor : 93/PUU-X/2012. Artikel ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan dengan metode deskriptif, dan menggunakan pendekatan kualitatif. Menurut Sumadi Suryabrata, tujuan penelitian deskriptif adalah untuk membuat uraian atau ungkapan yang didasarkan secara sitematis, faktual, dan akurat 8 serta temuan-temuan Sumber data dibagi menjadi dua macam: sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah: Pertama, para pelaku ekonomi Syariah, hakim PA. Basyarnas, dan para pakar. Sedangkan sumber sekunder diambil dari buku-buku, artikel, dan tulisan- Peran Basyarnas dalam Penyelesaian Sengketa Vol. XI No. Desember 2017 tulisan yang terkait dengan peneletian Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu: Wawancara mendalam dengan para pelaku ekonomi Syariah, hakim PA. Basyarnas, dan para pakar. Dokumentasi Undangundang terkait, yakni Undangundang Arbitrase. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang Perbankan Syariah serta putusan Mahkamah Konstitusi. Focused Group Discussion untuk memperdalam materi atau topik yang belum jelas sehingga peneliti terhindar dari kesalahpahaman. Dalam proses analisis data, peneliti melakukan beberapa langkah yang ditempuh yakni pertama, peneliti melakukan pengumpulan data. Kedua, mengelompokkan data-data. Ketiga, membandingkan data naratif dengan pandangan para informan dan mencari kesamaan dan perbedaan. Keempat. Pandangan Pelaku Ekonomi Syariah Yang dimaksud pelaku ekonomi Syariah dalam penelitian ini adalah pihak bank syariah dan pihak non-bank syariah yang sampelnya terdiri dari Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah. Bank Syariah Mandiri (BSM). Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah dan PT. Danareksa Syariah. Keempat lembaga yang meliputi tiga bank dan satu lembaga non-bank tersebut telah memberikan data kepada peneliti melalui wawancara yang dilakukan sejak paruh kedua bulan November hingga minggu ketiga bulan Desember Sedangkan Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan PT Takaful kedua lembaga ini hingga awal Januari 2016 ini belum memberikan jawaban tegas diwawancarai dalam penelitian ini. Sebagai pembanding informasi mengenai masalah pokok yang digali pada peneltian ini sebagaimana dapat dilihat pada rumusan masalah pada bab I, wawancara juga dilakukan terhadap para hakim pengadilan Agama sebagai pelaksana Undang-undang dan pihak Basyarnas. Terhadap para hakim, wawancara dilakukan kepada hakim Pengadilan Agama Tiga Raksa Tangerang dan hakikm Pengadilan Agama Tangerang Kota. Sedangkan Terhadap Pihak Basyarnas, data diperoleh dari kantor Basyarnas yang beralamatkan di Jl. Dempo Kawasan Jl. Proklamasi Jakarta Pusat. Pasca memberikan kewenangan absolut PA dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, menurut sebagian praktisi hukum, ternyata berdampak positif terhadap posisi Basyarnas. Ketua PA Tangerang menyatakan: AuSetelah adanya putusan MK No. kewenangan absolut Pengadilan Agama mengenai ekonomi syariah masyarakat sedikit demi sedikit telah menyadari bahwa sengketa tentang ekonomi syariah sekarang Pengadilan Agama dan bukan kewenangan Pengadilan Umum. Apabila dibandingkan dengan Basyarnas, sebagian masyarakat sengketa ekonomi syariah lebih baik ditangani oleh Basyarnas dengan alasan di Pengadilan Agama prosesnya terlalu berbelitbelit, dimulai dari mediasi, penjelasan penggugat, penjelasan penggugat, verstek, dll. Ay10 Sejalan dengan uraian di atas pihak Basyarnas juga menyatakan Basyarnas prosesnya bisa lebih cepat ,tertutup untuk umum dan data bersifat rahasia. Nurul Irfan. Afwan Faizin. Bukhori Muslim Vol. XI No. Desember 2017 Proses cepat sebagaimana dimaksudkan oleh pihak Basyarnas ini karena perkara yang masuk akan langsung ditangani tanpa harus mengantri denganj nomor urut registrasi sebagaimana yang biasa terjadi di Pengadilan. Tertutup maksdunya memang dalam menanganai kasus sengketa ekonomi syariah tidak bersifat terbuka untuk umum. Hal ini antara lain dimaksudkan untuk menjaga para pihak yang Sebab Bila dilakukan secara terbuka bisa jadi prifasi dan rahasia para pihak akan diketahui umum dan hal ini akan meimbulkan ketidaknyamanan para pihak. Memang pandangan tersebut, secara kuantitatif perlu diuji lebih jauh. Namun paling tidak terdapat perubahan mindset terhadap posisi Basyarnas sebagai lembaga arbitrase syariah yang penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Perubahan posisi Basyarnas menjadi lebih kuat tatkala pilihan atau opsi sesuai telah dihapuskan berdasar putusan MK nomor 93 Tahun 2012 terkait judicial review Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah khususnya penjelasan Pasal 55 ayat . Dalam Penjelasan Pasal 55 ayat . Undang-undang tersebut memberikan alternatif lain penyelesaian sengketa yang disesuaikan dengan isi akad atau perjanjian bahkan peluang penyelesaian sengketa melalui Peradilan Umum. Munculnya tersebut mengakibatkan membinggungkan bagi para pihak, oleh karena itu perlu ketegasan tentang kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah agar ada kepastian Dengan penjelasan pasal 55 ayat . tersebut maka ketegasan dan kepastian hukum telah ditetapkan dan berdampak positif pula terhadap pengakuan atas Basyarnas. Bahkan posisi tersebut perlu diperkuat dengan menjalian kerjasama antara PA dan Basyarnas. Hal diperlukan karena proses eksekusi putusan Basyrnas memerlukan perintah pengadilan . aca: PA). Hakim PA Tangerang menyatakan bahwa dengan menjalin hubungan dengan Pengadilan Agama supaya putusan kesepakatan yang dibuat oleh Basyarnas bisa mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga bisa mengantisipasi apabila ada yang melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan oleh Basyarnas. Dengan demikian, maka bagi yang melanggar ketentuan inin akan dikenakan sangsi sesuai kesepakatan awal. Hal senada juga dikemukan oleh Hakim PA Tigaraksa dan PA Jakarta Selatan bahwa eksistensi Basyarnas sebenarnya dapat menjadi pilihan terbaik dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah melaui jalur non-litigasi. Bansyarnas menjadi pilihan terbaik apabila pihak yang mengajukan sengketa ekonomi syariah tersebut menginginkan Apabila dianalogikan di dalam filsafat hukum apabila A dan B sama-sama mengakui ini hak saya dan ia ingin mencari siapa yang seharusnya mempunyai hak tersebut maka ia seharusnya ke Basyarnas. Akan tetapi, apabila pihak yang mengklaim bahwa ini hak saya bukan hak kamu atas kemauan dari sebelah pihak maka ia harus ke Pengadilan Agama. Meski demikian hakim-hakim PA di atas, kelemahan mendasar dari putusan Basyarnas adalah proses Pengadilan. Inilah kemudian bila tidak terjadi kesepakatan maka para pihak lebih memilih jalur litigasi dibanding arbitrase di Basyarnas. Bahkan dengan dikuatkannya kewenangan absolut PA dalam sengketa ekonomi, terdapat Lembaga Keuangan Syariah (LKS) lebih memilih Peran Basyarnas dalam Penyelesaian Sengketa Vol. XI No. Desember 2017 jalur litigasi di PA atau PN bila tidak tercapai mufakat dibanding memilih jalur arbitrase di Basyarnas. Bank Syariah Mandiri (BSM), bahkan masih tetap memlih jalur litigasi melaui Pengadilan Negeri pasca Putusan MK karena menganggap bahwa putusan MK tersebut masih multitafsir dan masih menangani sengketa ekonomi syariah. BSM menganggap putusan MK tersebut tidak berpengaruh, karena sampai saat ini BSM tidak mengajukan sengketa ekonomi syariah ke Basyarnas lagi. Pasca putusan MK No. 93 tahun 2012 tentang kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam sengketa Ekonomi Syariah. BSM masih beranggapan bahwa putusan MK tersebut masih multi tafsir, karena dari pihak OJK maupun MK kepada pihak bank tidak ada yang penyelesaian sengketa ekonomi syariah diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri? Di samping itu tidak ada keseragaman pemahaman mengenai kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut diantara para Dan selama ini BSM mengajukan sengketa ekonomi syariah ke Pengadilan Negeri dikarenakan menurut BSM hakim Pengadilan Agama belum begitu berpengalaman menangani sengketa ekonomi syariah dibandingkan dengan hakim Pengadilan Negeri yang sudah biasa menangani sengketa mengenai bisnis. Bagi BSM. Basyarnas memiliki kelebihan dan kekurangan sebagai lembaga arbitrase. Kelebihan yang dimiliki adalah: pertama, putusan Basyarnas bersifat final and binding. Kedua. Putusannya Pengadilan. Ketiga, penyelesaiannya bersifat rahasia, tidak dipublikasi sehingga bisa menjaga nama baik para pihak terutama Bank. Namun terdapat kekurangan yang dimiliki Basyarnas. Pertama, biaya penyelesaian sengketa lebih mahal dibandingkan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Kedua. Basyarnas tidak memiliki jurusita sehingga ketika sudah ada putusan tidak bisa langsung Ketiga, putusannya tidak berkekuatan hukum tetap bila para pihak Pengadilan. Berbeda dengan hal tersebut, pihak BNI Syariah lebih memilih menjalankan putusan MK apa adanya. Bank BNI Syariah belum pernah mengajukan penyelesaian sengketa ekonomi syariah ke Basyarnas, melainkan selalu ke Pengadilan Agama bahkan sudah banyak Pengadilan Agama terkait ekonomi syariah antara Bank BNI Syariah dengan nasabah, bahkan sudah ada yang di Putusan MK ini memang masih menjadi perdebatan dilingkungan Akan tetapi. Bank BNI Syariah mencari jalan efektif yaitu dengan menjalankan putusan MK tersebut, memang dengan adanya putusan MK ini sengketa yang diajukan ke Basyarnas tentunya lebih sedikit. Bank BTN Syariah juga cenderung memilih penyelesian melalui PA dibanding Basyarnas, meski mengakui penyelesaian melalu Basyranas lebih Penyelesaian sengketa ekonomi sebenarnya lebih efektif di Basyarnas, akan tetapi semenjak adanya putusan MK tersebut Bank BTN divisi Syariah ini sudah beralih ke Pengadilan Agama dan sebelum ke Pengadilan Agama kami masih menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui jalur musyawarah terlebih dahulu. Apabila musyawarah diantara pihak Bank dengan nasabah belum menemukan titik temu maka Bank mengajukan sengketa ekonomi syariah tersebut ke Pengadilan Agama. Salah satunya BTN sudah pernah mengajukan sengketa ekonomi syariah Nurul Irfan. Afwan Faizin. Bukhori Muslim Vol. XI No. Desember 2017 di Pengadilan Agama Serang dan Pengadilan Agama Cilegon. Dalam posisi ini sebenarnya pihak Bank sebenarnya bersifat pasif. Namun kecenderungan para para pihak memilih penyelesaian di Pengadilan Agama dibanding Basyarnas. Para pihak memandang penyelesaian Basyarnas lebih mahal dibanding penyelesaian di Pengadilan Agama. Meski memiliki kelebihan di mana putusan Basyranas lebih cepat dibanding PA. Sekali lagi persoalan kekuatan hukum sebenarnya semakin kurang menarik bagi para Basyarnas memiliki kelebihan-kelebihan dibanding PA. Belum lagi masih terdapat tafsiran yang berbeda oleh pelaku terhadap putusan MK tersebut. Beberapa pelaku ekonmi syariah masih menuntut OJK kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Di antara alasan pihak BSM tidak mengajukan penyelesaian sengketa ekonomi syariah ke adalah karena faktor pengalaman hakim hakim di lingkungan PA. Pihak BSM lebih memilih PN karena faktor pengalaman PN yang telah terbiasa dibandingkan dengan PA. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, apakah benar bahwa hakim hakimPN jauh lebih berpengalaman dalam mengani kasus sengketa dari pada hakim hakim PA? Hal ini tentu masih perlu diteliti lebihj lanjut. Peran Basyarnas dalam Penyelesaian Sengketa Sebab menurut salah seorang anggota DSN (Dewan Syariah Nasiona. Hasanuddin. Ag. putusan MK yang menyatakan bahwa sengketa ekonomi syariah menjadi kompetensi absolut PA sudah sangat Sebab hakim-hakim PA, terlebih lagi yang penah kuliah di Fakultas Syariah. Mereka pasti sedikit banyak pernah belajar fiqh muamalat. Alasan Pilihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Syariah Dari delapan daftar pertanyaan, jawaban pokok yang ingin digali dari sumber data baik pihak bank mapun non-bank adalah mengenai alasan mengapa Basyarnas atau PA sebagai pilihan terbaik dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dan fatorfaktor apa saja yang mempengaruhi pilihan antara kedua lembaga tersebut. Tentu saja mengingat subyek utama dalam masalah ini berupa pelaku ekonomi syariah, maka lembaga perbankan akan dikemukakan terlebih Sedangkan lembaga non bank, khususnya pihak pengadilan dan Basyarnas sendiri akan dikemukakan pada bagian akhir. Sebab baik pihak Basyarnas maupun Pengadilan Agama hanya sebagai informasi tambahan untuk melengkapi dan sekaligus mengcrossceck informasi yang diperolah dari Vol. XI No. Desember 2017 Tabel 1: Jawaban pelaku ekonomi syariah atas jumlah kasus sengketa dan penyelesaiannya Pertanyaan . rut nomor 1 ) Bank Syariah Mandiri Jumlah kasus Satu kali sengketa dan penyelesaiannya sengketa ke Basyarnas, tetapi merasa dirugikan oleh pihak Basyarnas Sumber: Wawancara Bardasarkan tabel 1 di atas bisa diketahui bahwa sengketa ekonomi syariah hanya pernah terjadi satu kali di BSM, sedangkan di BTN Syariah kasus sengketa tidak jelas pernah terjadi berapa kali. Sementara di BNI Syariah kasus sengketa ekonomi syariah belum pernah terjadi. Namun pihak yang dianggap lebih tepat untuk dipilih oleh ketiga lembaga bank di atas cukup beragam. BSM memilih Basyarnas Jawaban Bank Tabungan Negara Syariah Tidak jelas berapa kasus, tetapi sengketa diselesaikan secara musyawarah, lalu, jika perlu melaui Basyarnas Bank Negara Indonesia Syariah Tidak pernah ada kasus sengketa, tetapi jika ada akan diajukan ke PA sesuai putusan MK No 93 Tahun 2012 sekalipun pernah merasa dikecewakan. BTN lebih memilih cara musyawarah antar pihak dan jika terpaksa akan melibatkan Basyarnas sedangkan BNI Syariah, menjadikan putusan MK Nomor 93 sebagai dasar hukum dalam syariah, sehingga akan memilih PA Tabel 2: Jawaban pelaku ekonomi syariah atas pilihan lembaga terbaik dalam menyelesaikan kasus sengketa Pertanyaan . rut nomor . Apakah syariah di Basyarnas lebih Bank Syariah Mandiri Secara teori Basyarnas lebih efektif, tetapi pada praktiknya tidak Jawaban Bank Tabungan Negara Syariah Musyawarah para pihak jelas lebih baik, namun jika diperlukan akan mengajukan ke PA, seperti pernah diajukan ke PA Serang dan Cilegon. Bank Negara Indonesia Syariah Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan jelas lebih efektif, baik di PA. PN maupun di Pengadilan Niaga. Sumber: Wawancara Berdasarkan tabel 2 di atas, hal menarik yang perlu dikomentari adalah bahwa BSM pernah kecewa dan merasa dirugikan oleh Basyarnas, sehingga pihak BSM mengemukakan bahwa antara teori dan praktik terjadi ketimpangan dan tidak singkron. Sedangkan Pihak BTN Syariah sangat kosnsisten dalam melaksanakan putusan MK, sehingga BTN Syariah selalu Nurul Irfan. Afwan Faizin. Bukhori Muslim Vol. XI No. Desember 2017 syariahnya ke Pemgadilan Agama, seperti yang pernah diproses di PA Serang dan Cilegon. Sementara pihak BNI Syariah secara tegas menyatakan sengketa ekonomi syariah akan lebih efektif jika dilakukan di Pengadilan. Tetapi hal yang sangat aneh BNI Syariah masih menyatakan bahwa masalah sengketa ekonomi syariah bisa juga diajukan ke PN dan Pengadilan Niaga. Hal ini jelas berbeda dengan amanat putusan MK nomor 93 di atas yang menyatakan bahwa sengketa ekonomi syariah menjadi wewenang PA, bukan PN atau Pengadilan Niaga. Apakah hal ini ada hubungan dengan masalh kepercayaan pihak BNI Syariah terhadap kemampuan para hakim PA? Hal ini tabel-tabel Tabel :3 Jawaban pelaku ekonomi syariah aAtas pengaruh Putusan MK terhadap pilihan lembaga yang tepat dalam menyelesaikan sengketa Pertanyaan . rut nomor . Pengaruh Putusan MK No 93 Tahun 2012 Terhadap Pilihan lembaga yang berhak Bank Syariah Mandiri PA jelas lebih tepat, karena biaya ringan, sedangkan di Basyarnas, pihak yang mengajukan sengketa dikenakan fee dan biaya ini disesuaikan dengan besar kecilnya sengketa yang bisa jadi menyulitkan pihak-pihak. Jawaban Bank Tabungan Negara Syariah Penyelesaian sengketa ekonomi syariah pasca Putusan MK jelas lebih tepat diajukan ke PA bukan ke Basyarnas. Hal ini sesuai dengan amanat putusan MK di atas. Bank Negara Indonesia Syariah Penyelesaian sengketa ekonomi syariah pasca Putusan MK jelas lebih tepat diajukan ke PA bukan ke Basyarnas. Hal ini sesuai dengan amanat putusan MK di atas. Terdapat pengaruh, sehingga sengketa yang diajukan ke Basyarnas semakin Sumber: Wawancara Berdasarkan tabel 3 di atas, dapat diketahui bahwa pelaku eknomi syariah baik dari pihak BSM. BTN Syariah maupun BNI Syariah bersepakat bahwa putusan MK nomor 93 tahun 2012 berpengaruh pada pilihan lembaga yang sengketa ekonomi syariah. Dalam hal ini adalah PA bukan Basyarnas bukan PN. Namun demikian, hal yang menarik bahwa pihak BSM yang dalam hal ini bapak Bambang sebagai nara sumber, pada saat wawancara dengan tim peneliti mengatakan bahwa selama ini BSM selalu mengajukan perkara dihadapinya ke Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama. Alasan yang dikemukakan karena pihak BSM bahwa hakim Pengadilan Agama belum begitu berpengalaman menangani ekonomi syariah dibandingkan dengan Pengadilan Negeri yang sudah biasa menangani sengketa mengenai bisnis. Peran Basyarnas dalam Penyelesaian Sengketa Vol. XI No. Desember 2017 Tabel 4: Jawaban pelaku ekonomi syariah terhadap pertanyaan apakah Basyarnas sebagai lembaga penyelesai sengketa terbaik. Pertanyaan . rut nomor . Apakah Basyarnas ekonomi paling baik dan sesuai Bank Syariah Mandiri Basyarnas belum menjadi lembaga terbaik dalam Oleh sebab itu selama ini BSM mengajukan sengketanya ke Pengadilan Negeri, karena di PA hakimnya tidak hakim di PN Jawaban Bank Tabungan Negara Syariah Apabila dibandinkan antara PA dan Basyarnas dalam sengketa ekonomi syariah, maka Basyarnas masih lebih baik daripada Bank Negara Indonesia Syariah Basyarnas belum merupakan lembaga pilihan terbaik dalam sengketa ekonomi Sumber: Wawancra Menurut data pada tabel 4 di atas, pelaku ekonomi syariah tidak sepakat dalam memandang Basyarnas sebagai lembaga penyelesai sengketa. BSM berpandapat bahwa Basyarnas belum bisa dianggap sebagai lembaga yang dapat meneyelesaikan sengketa ekonomi yariah yang baik. Sebab Basyarnas mematok fee yang terkadang bisa memberatkan pihak-pihak. Dalam hal ini BSM sebagai pihak yang pernah kecewa Basyarnas mengemukaakan hal ini menjadadi perlu difahami secara proporsional. Hal senada juga dikemukakan oleh pihak BNI Syariah. Hanya saja pihak BNI Syariah mengemukakan alasan mengapa lebih memilih PA sebagai alternatif dalam menyelesaikan sengketa. Tetapi ternyata pilihan pihak BNI Syariah lebih cocok dan sesuai dengan putusan MK. Pihak BNI Syariah selama ini selalu mengajukan kasus sengketa ke PA bukan ke Basyarnas. Terlebih lagi setelah putusan MK nomo 93 tahun Sementara itu pihak BTN Syariah dibandingkan antara PA dan Basyarnas dalam masalah penyelesaian kasus sengketa ekonomi syariah, maka pihka BTN lebih memilih Basyarnas daripada PA. Nurul Irfan. Afwan Faizin. Bukhori Muslim Vol. XI No. Desember 2017 Tabel 5: Jawaban pelaku ekonomi syariah terhadap pertanyaan mengapa Basyarnas bukan sebagai lembaga penyelesai sengketa terbaik. Pertanyaan . rut nomor . Mengapa Basyarnas bukan sebagai Bank Syariah Mandiri Karena biayanya lebih mahal dengan di PA, sehingga bisa merugikan pihakpihak. Jawaban Bank Tabungan Negara Syariah Karena sejak putusan MK nomo 93 tahun 2012 Basyarnas tidak memiliki wewenang lagi dalam Bank Negara Indonesia Syariah Karena selama ini BNI Syariah selalu sengketanya ke PA bkan ke Basyarnas. Sumber: Wawancara Dari data pada tabel 5 di atas dapat diketahui bahwa pelaku ekonomi syariah berpendapat. Basyarnas bukan menyelesaikan segketa. Alasan yang paling tegas dan jelas dikemukakan oleh pihak BSM. Yaitu bahwa biaya yang ditetapkan oleh Basyarnas lebih mahal daripada jika sengketa itu diselesaikan di PA. Hal ini ada hubungan dengan moto PA yang antara lain proses beracara di PA dilakukan secara cepat dan biaya Tabel 6: Jawaban pelaku ekonomi syariah terhadap pertanyaan bagaimana upaya memperkuat Basyarnas? Pertanyaan . rut nomor . Bagaimana Basyarnas?. Bank Syariah Mandiri Harus sanggup Jawaban Bank Tabungan Negara Syariah Harus ada UU yang mengatur tentang kewenangan absolute penanganan sengketa ekonomi syariah berada di bawah Basyarnas. Bank Negara Indonesia Syariah Melalui regulasi yang jelas baik dikeluarkan oleh MK maupun OJK bahwa sengketa ekonomi syariah menjadi wewenang Basyarnas. Sumber: Wawancara Dari data pada tabel 6 di atas dapat diketahui bahwa ketiga bank di atas. BSM. BTN dan BNI Syariah bagian kecil dari pelaku ekonomi syariah sepakat bahwa untuk memperkuat posisi dan kompetensi Basyarnas harus ada regulasi berupa undang-undang yang mengatur masalah Basyarnas menyelesaikan sengketa. Dengan dikeluarkannya putusan MK nomo 93 tahun 2012 pada dasarnya telah jelas bahwa masalah sengketa syariah menjadi kompetensi absolute pengadilan agama, maka Basyarnas sudah tidak berwenang untuk menangani sengketa Peran Basyarnas dalam Penyelesaian Sengketa Vol. XI No. Desember 2017 Tabel 7: Jawaban pelaku ekonomi syariah terhadap pertanyaan bagaimana kelebihan dan kekurangan penyelesaian segketa ekonomi syariah di Basyarnas? Pertanyaan . rut nomor . Kelebihan dan ekonomi syariah di Basyarnas? Bank Syariah Mandiri Kelebihan: putusan bersifat final and binding. lebih cepat. bersifat rahasia. Kekurangan: Lebih mahal disbanding di PA. tidak memiliki tidak memiliki kekuatan hukum Jawaban Bank Tabungan Negara Syariah Kelebihan: Hakim di Basyarnas lebih menguasai tentang eksistensinya sudah proses perkara bersifat tertutup untuk Kekurangan: lebih mahal disbanding PA. lokasinya masih terbatas di kota-kota putusan MK Basyarnas tidak menangani sengketa Bank Negara Indonesia Syariah Walau BNI Syariah belum pernah mengajukan sengketa di Basyarnas, tetapi rahasia terjaga. putusan lebih cepat. tidak berbelit belit. Kekurangannya: biaya mahal. putusan belum memiliki kekuatan memiliki perangkatperangkat untuk Sumber: Wawancara Dari data pada tabel 7 di atas, dapat diketahui bahwa penyelesaian sengketa diu Basyarnas memiliki kelebihan dan kekuarangan yang dikemukakan oleh pelaku ekonomi Ketiga bank syaraih di atas mengemukakan hal yang sam dalam memaparkan kelebihan dan kekurangan penyelesaian sengketa di Basyarnas. Dengan demikian pelaku ekonomi syariah yang dalam penelitian data digali dari tiga bank besar. BSM. BTN Syariah dan BNI Syariah, ketiganya sepakat sengketa ekonomi syariah di Basyarnas lebih efektif, efisien, dan cepat. Namun biaya, tampaknya pelaku ekonomi syariah berpendapat bahwa penyelesaian sengketa di Basyarnas lebih mahal dibandingkan dengan penyelesaiannya di Pengadilan Agama. Hal ini bisa difahami karena di antara prinsip mendasar proses perkara di Pengadilan Agama adalah sepat dan biaya ringan. Terkait mahalnya biaya yang harus dikeluarkan oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa di Basyarnas, tampaknya sangat bisa difahami. Karena badan arbitrase yang menangani kasus sengketa keuangan telah memiliki aturan dan regulasi tersendiri, sehingga wajar bila tarif berperkara yang diatur dinilai mahal oleh para pihak. Terlebih lagi jika dibandingkan dengan berperkara di Nurul Irfan. Afwan Faizin. Bukhori Muslim Vol. XI No. Desember 2017 didampingi pengacara, sebab sebuah perkara yang proses penyelesaiannya didampingi pengacara dipastikan akan memerlukan biaya tambahan sesuai dengan kesepakatan antara klien dan penasehat hukumnya. Penutup Berdasarkan rumusan masalah yang dikemukakan di atas, dapat ditarik tiga kesimpulan sebagai berikut: Para pelaku ekonomi syariah nampak masih memandang penting posisi Basyarnas sengketa Nampak dalam lima tahun jumlah perkara sengketa Catatan Akhir: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal 49. LN Nomor 22 Tahun 2006. Hasbi Hasan. AuMenyoal Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi SyariahAy. Mimbar Hukum dan Peradilan. Edisi 73, 2011. Ali. AuDualisme Eksekusi Putusan Basyarnas Masih BerlanjutAy, hukum online. Senin. Juni http://w. com/berita/baca/lt4c0d 0adad7fb1/dualisme-eksekusi-putusanbasyarnas-masih-berlanjut, diakses pada Selasa 8 April 2014. Abdul Manan. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2. , hlm. Joni Emirzon. Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka, 2001, h. Lihat Mufliha Wijayanti. AuPola Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah di Kalangan Pegiat Ekonomi Syariah Kota Metro (Studi Atas 5 Bmt/Lks Di Kota Metr. Ay. Hasil Peneltian. STAIN Metro, 2013. Sufriadi. AuMemberdayakan Peran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Luar PengadilanAy. La Riba Jurnal Ekonomi Islam. Vol. No. Desember 2007, http://journal. id/index. php/JEI/article/view File/505/417, diakses pada Selasa 8 April 2014. Sumadi Suryabrata. Metodologi Peran Basyarnas dalam Penyelesaian Sengketa yang masuk di Basyarnas . tetap seimbang dengan Pengadilan Agama . Alasan pelaku ekonomi syariah memilih jalur arbitrase karena prosesnya lebih cepat, biaya ringan dan putusannya bersifat final dan mengikat serta rahasia para pihak tetap terjaga. Faktor yang mempengaruhi pilihan tersebut ditentukan oleh tingkat kepercayaan pelaku ekonomi syariah terhadap kemampuan hakim di Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa. Penelitian, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1. , hlm. Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 1. , hlm. Wawancara dengan Haryadi Hasan. Hakim PA Tangerang, 18 Desember 2015 di PA Tangerang. Wawancara dengan Pihak Basyarnas pada hari Rabu tanggal 18 Niovember 2015. Wawancara dengan Haryadi Hasan. Hakim PA Tangerang, 18 Desember 2015 di PA Tangerang. Wawancara dengan Fitriyal Hanif. Hakim PA Tigaraksa, 11 Desember 2015 di PA Tigaraksa, dan Hakim PA Jakarta Selatan, 16 Desember 2015 di PA Jakarta Selatan. Wawancara dengan Bambang. Bagian Legal Bank Syariah Mandiri, 29 Desember 2015. Wawancara dengan Bambang. Bagian Legal Bank Syariah Mandiri, 29 Desember 2015. Wawancara dengan Erid Hafidz. Bagian Legal BNI Syariah, 28 Dsember 2015. Wawancara dengan Imam. Bagian Legal BTN Syariah. Rabu, 16 Desember 2015. Wawancara dengan Dr. Hasanuddin pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2016. Wawancara. Selasa 29 Desember Wawancara. Rabu 16 Desember 2015. Wawancara. Senin, 28 Desember 2015. Sumber hasil wawasncara tim peneliti dengan BSM. Selasa 29 Desember 2015. Wawancara. Rabu 16 Desember 2015. Vol. XI No. Desember 2017 AuDualisme Eksekusi Putusan Basyarnas Masih BerlanjutAy, hukum online. Senin, 07 Juni http://w. com/be rita/baca/lt4c0d0adad7fb1/ dualisme-eksekusi-putusanbasyarnas-masih-berlanjut, diakses pada Selasa 8 April Ali. Hasan. AuEkonomi Islam Bukan Hanya Bank Syariah. Ay http://ekonomisyariah. info/wpcontent/uploads/2013/02/06Ekonomi-Islam-bukan-hanyabank-syariah. ccessed Desember 15, 2. Arikunto. Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. Aripin. Jaenal. AuReformasi Hukum di Indonesia dan Implikasinya terhadap Peradilan di Indonesia. Disertasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ashshofa. Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Asdi Mahasatya. Bank Muamalat. AuProfil MuamalatAy. Bank Muamalat. http://w. entang/profil-muamalat diakses pada 15 Desember 2014. Bungin. Burhan . Metode Penelitian Kualitatif, cet. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011. Departemen Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya. Semarang: Toha Putera, 1990. Emirzon. Joni. Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka, 2001. Irianto. Muhammad, dkk. Lima UndangUndang Republik Indonesia Jakarta: 1999. Ishaq. Jaenuddin. AuTiga Prinsip Umum Keuangan SyariahAy. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. http://w. id/index. p/arsip-berita-utama/649-tigaprinsip-umum-keuangansyariah. html diakses pada 15 Desember 2014. Koentjaraningrat. Kamus Istilah Antropologi. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1984. Manan. Abdul. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. Perdana. Lubis Gala. AuAnalisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di IndonesiaAy. Jurnal USU. No. 1, 2015. Setiawan. Aziz Budi. AuPerbankan Syariah: Challenges Opportunity Pengembangan di IndonesiaAy. Jurnal Kordinat. Edisi: Vol. Vi. No. April 2006. Soekanto. Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada Press. Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya, 1992. Sufriadi. AuMemberdayakan Peran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Luar PengadilanAy. La Riba Jurnal Ekonomi Islam. Vol. No. Desember 2007. http://journal. id/index. JEI/article/viewFile/505/417, diakses pada selasa 8 April 2014. Suryabrata. Sumadi. Metodologi Nurul Irfan. Afwan Faizin. Bukhori Muslim DAFTAR PUSTAKA