RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 4. Nomor 2. Desember 2023. Hal 199 - 216 E-ISSN: 2775-2267 Email: ristansi@asia. https://jurnal. id/index. php/ristansi MENGUNGKAP ALASAN WAJIB PAJAK MENGIKUTI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Eka Susiyana. Moh. Faisol Universitas Wiraraja faisol114@wiraraja. DOI: 10. 32815/ristansi. Informasi Artikel Tanggal Masuk Tanggal Revisi Tanggal diterima Keywods: PPS Tax Amnesty Taxpayer Complience Kata Kunci: PPS Tax Amnesty Kepatuhan Wajib Pajak Abstract: Oktober. November. Desember. PPS is an opportunity given by the state to tax amnesty participants in accordance with UU number 11 of 2016 who have not disclosed all net assets in a statement letter and provides an opportunity for individual taxpayers to disclose net assets that have not been reported in the 2020 annual tax return obtained from 2016 to 2020. This study aims to reveal the reasons why taxpayers follow PPS. This research method is a case study with documentary data type and primary data with interview and documentation techniques, where researchers conduct interviews with six informants. The data analysis techniques used in this study are data reduction, data presentation and conclusion drawing by testing the validity of data using triangulation techniques. The result of this study is that taxpayers follow PPS for the first reason, get the opportunity to declare assets and avoid sanctions. second, to have the opportunity to uncover treasures that have not been properly revealed. Third, comfort and guaranteed protection of The implication of the results of this study is that policies in the field of taxation such as TA and PPS become one of the alternatives in increasing compliance and awareness of taxpayers and maximizing tax revenue for the state. Abstrak: PPS merupakan kesempatan yang diberikan negara kepada peserta pengampunan pajak sesuai UU nomor 11 tahun 2016 yang belum mengungkapkan seluruh harta bersih dalam surat pernyataan dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi untuk mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan di SPT tahunan tahun 2020 yang diperoleh dari tahun 2016 sampai dengan tahun Penelitian ini bertujuan mengungkap alasan wajib pajak mengikuti PPS. Metode penelitian ini adalah studi kasus dengan jenis data dokumenter dan data primer dengan teknik wawancara dan dokumentasi, di mana peneliti melakukan wawancara dengan enam orang Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dengan uji keabsahan data RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 4. Nomor 2. Desember 2023. Hal 199 - 216 menggunakan teknik triangulasi. Hasil dari penelitian ini adalah wajib pajak mengikuti PPS dengan alasan yang pertama, memperoleh kesempatan mendeklarasi harta dan terhindar dari sanksi. kedua, mendapat kesempatan mengungkap harta yang belum diungkap secara benar. ketiga, kenyamanan dan mendapat jaminan perlindungan terhadap harta. Implikasi dari hasil penelitian ini adalah kebijakan di bidang perpajakan seperti TA dan PPS menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak serta memaksimalkan penerimaan pajak bagi negara. PENDAHULUAN Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hampir 75% target dana APBN pada tahun 2016 berasal dari sektor pajak. Penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastuktur (Faisol & Norsain, 2. , dan kesejahteraan rakyat (Hasanah & Faisol, 2. secara menyeluruh. Untuk memenuhi penerimaan pajak tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan salah satunya adalah tax amnesty (TA). TA adalah bentuk pengampunan pajak yang bertujuan untuk mendapatkan kembali basis data pajak yang lebih baik (Mahroza et al. , 2. TA sebagai pengampunan pajak untuk meningkatkan penerimaan negara yang belum lapor pajak supaya melapor pajak (Angeli et al. , 2. Ternyata dengan adanya TA memperkirakan mampu mengembalikan penerimaan negara sebesar 20 triliun. Hal tersebut menjadi respon positif dengan adanya TA sebagaimana yang dilakukan penelitian oleh (Setyaningsih & Okfitasari, 2. Faktanya kebijakan ini masih belum bisa dijadikan solusi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yaitu Jumlah wajib pajak yang megikuti TA pada tahun 2016 masih sangat jauh dari yang diharapkan. WP Orang pribadi yang mengikuti baru sekitar 093 orang atau 3. 88% dari jumlah WP Orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan. Sehingga potensi wajib pajak yang tidak mengikuti program TA cukup besar dan ini perlu Selain itu harta yang dideklarasikan di dalam negeri baru senilai Rp. triliun, ini membuktikan tingkat kepatuhan WP sangat rendah di dalam negeri dan perlu ditingkatkan lagi (Dewi & Diatmika, 2. Dengan adanya indikator-indikator tersebut sehingga Pemerintah membuat kebijakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di mana salah satu kebijakan yaitu adanya Pengampunan Pajak lagi yang RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 4. Nomor 2. Desember 2023. Hal 199 - 216 disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang mulai diberlakukan di Januari 2022 dan berakhir di Juni 2022 (UU HPP, 2. Adanya Program Pengungkapan Sukarela ini merupakan kesempatan yang kedua setelah adanya TA jilid I pada tahun 2016 yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak Program ini untuk menfasilitasi wajib pajak yang belum melakukan repatreasi hartanya didalam TA. Program ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat khususnya wajib pajak agar dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk menghindari sanksi kenaikan sebesar 200% bila harta tidak dilaporkan dan ditemukan oleh DJP. Namun dengan adanya program pengungkapan sukarela semua pihak wajib menyadari bahwa sesungguhnya adil atau tidaknya suatu kebijakan yaitu PPS tetap berpegang teguh pada prinsip kepercayaan baik itu pemerintah maupun masyarakat. Namun di luar dari tujuan PPS untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. PPS ini juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor hartanya secara Akan tetapi motif wajib pajak melakukan Program Pengungkapan Sukarela hanya untuk mendapatkan keuntungan. Seperti yang telah dilakukan oleh (Padel et al. dan Janitra & Rahman . menyatakan bahwa alasan wajib pajak melakukan PPS antara lain . wajib pajak ingin mendapatkan tarif pajak yang rendah dan . untuk menghindari pemeriksaan pajak serta data yang informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Dilihat dari hal tersebut kepatuhan wajib pajak sudah terlihat meningkat dari sebelum diterapkannya Program Pengungkapan Sukarela. Selain itu, masih ada sebagian wajib pajak yang belum seutuhnya melaporkan asetnya (Partika & Darmayasa, 2. , di mana wajib pajak masih menganggap bahwa TA dan PPS itu sama saja, sehingga dari seluruh informan mengharapkan akan adanya kebijakan-kebijakan berikutnya, harapannya untuk meneguhkan kesadaran murni agar wajib pajak patuh untuk mengungkap seluruh hartanya secara sukarela. Lebih dari itu, beberapa hasil riset yang relevan dengan penelitian ini dilakukan Padel et al. , . tentang kepatuhan wajib pajak dan PPS. Istighfarin & Fidiana . tentang tax amnesty dalam perspektif wajib pajak. Aisanafi Y & Murdhaningsih . tentang kebijakan pasca PPS. Susanti et al. tentang kebijakan PPS. dan Haryadi . tentang grey area dan hambatan PPS. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 4. Nomor 2. Desember 2023. Hal 199 - 216 Berdasarkan permasalahan yang telah dijelaskan maka penelitian ini bertujuan mengungkap alasan wajib pajak mengikuti PPS, mengingat beberapa penelitian terdahulu fokus pada implementasi kebijakan, kepatuhan pajak, dan hambatan tax amnesty dan PPS. Sehingga hal ini menjadi peluang untuk menyempurnakan hasil penelitian terdahulu terkait alasan wajib pajak mengikuti PPS dengan pendekatan Implikasi penelitian ini akan memberikan kontribusi bahwa dengan mengetahui alasan wajib pajak mengikuti PPS, maka DJP dapat melakukan evalusi untuk kebijakan serupa di masa depan. METODE PENELITIAN Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan studi kasus (Yin, 2. , di mana peneliti bertujuan untuk mengungkap alasan wajib pajak mengikuti PPS. Adapun alasan penggunaan metode studi kasus ini yaitu karena dengan digunakannya metode studi kasus ini untuk menganalisis pencapaian pengikut PPS, sehingga peneliti mampu menggambarkan secara lebih mendalam (Creswell & Poth, 2. mengenai alasan dan manfaat wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela dan untuk mengetahui potensi wajib pajak yang mengikuti PPS. Peneliti melakukan wawancara dengan 6 orang informan, 1 orang sebagai pewagai pajak dan 5 orang wajib pajak orang pribadi yang mengikuti PPS. Data penelitian dianalisis diawali dengan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan verifikasi (Miles & Huberman, 1. HASIL PENELITIAN PPS merupakan program pemerintah yang bersifat sukarela bagi wajib pajak untuk melapokan hartanya, dengan tujuan memastikan bahwa wajib pajak sudah melaporkan hartanya dengan benar. Berdasarkan hasil wawancara dengan informan menyebutkan beberapa alasan mereka mengikuti PPS, antara lain adalah sebagai berikut. Pertama, memperoleh kesempatan mendeklarasi harta dan terhindar dari sanksi. Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti kepada Bapak ED mengenai alasan mengikuti PPS adalah AuDengan adanya kebijakan pps manfaatnya sangat besar bagi kami karena memberikan kesempatan kepada kita untuk mengetaui atau mengecek kembali aset kami yang belum di laporankan untuk di laporkan dimana harta RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 4. Nomor 2. Desember 2023. Hal 199 - 216 tersebut di peroleh setelah mengkuti tax amnesty sehingga memberikan kesempatan kepada saya untuk melaporkan. Ay Adanya program PPS memberikan manfaat yang sangat besar bagi Bapak ED karena memberikan kesempatan kepada Bapak ED untuk mengetahui atau mengecek kembali asset yang mana saja yang dimiliki oleh Bapak ED yang belum di laporkan, dimana harta yang mengikuti PPS tersebut diperoleh setelah selesai pelaksanaan TA, sehingga memberikan kesempatan terhadap Bapak ED dengan adanya program PPS bisa melaporkan kembali asset tersebut. Tentunya kebijakan PPS memberikan dampak positif karena memberikan kesempatan bagi wawancara untuk melaporkan aset yang sebelumnya belum terlaporkan dengan benar dan transparan. Dengan demikian, program ini dapat mendorong kepatuhan perpajakan dan meningkatkan kesadaran wawancara akan kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi sebagai warga negara. Hal ini juga disampaikan oleh Bapak MZ menganai alasan beliau ikut Program PPS AuMenurut memberikan pempelajaran dan kesempatan kepada kita untuk meneliti kembali dalam hal melaporkan pajak, dan dengan adanya PPS kita dapat meneliti kembali aset apa saja yang belum di laporkan dimana jika di ketahui ada harta kitayang belum di laporan di dalam undang-undang akan dikenakan denda pajak tarif pph final sebesar 30 % di tambah dengan sanksi 200 % atau 2% perbulan selam maksimal 24 bulan. Ay Hasil wawancara di atas menjelaskan bahwa terdapat manfaat dari PPS yang mencakup dua hal utama, yaitu pemberian pembelajaran dan kesempatan untuk meninjau kembali pelaporan pajak serta meneliti aset yang belum dilaporkan dengan potensi konsekuensi denda pajak jika ditemukan pelanggaran. Dengan adanya Program PPS. Bapak MZ merasa bahwa program ini memberikan pelajaran dan pembelajaran penting terkait proses melaporkan pajak dengan lebih tepat dan benar. PPS juga memberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan ulang atau pemeriksaan kembali atas pelaporan pajak yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan adanya kesempatan ini. Bapak MZ dapat memastikan bahwa seluruh aset atau harta yang dimilikinya dapat RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 4. Nomor 2. Desember 2023. Hal 199 - 216 dilaporkan dengan lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang Selain itu, informan juga menyadari bahwa jika dalam proses peninjauan tersebut ditemukan harta yang sebelumnya belum dilaporkan dan melanggar ketentuan undangundang perpajakan, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda pajak. Denda tersebut ditetapkan dengan tarif pph final sebesar 30%, dan sanksi tambahan sebesar 200% atau 2% per bulan selama maksimal 24 bulan. Dengan demikian. Program PPS memiliki dua manfaat utama: memberikan pembelajaran dan kesempatan untuk melaporkan pajak dengan lebih baik serta memberikan kesempatan untuk meneliti kembali aset yang belum dilaporkan dengan risiko denda pajak jika ditemukan pelanggaran. Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan perpajakan dan transparansi, sehingga dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak negara dan menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih adil dan bertanggung jawab. Begitu juga dengan Bapak HG menyampaikan bahwa AuMenurut saya memberikan manfaat yang sangat besar dan menurut saya sangat bersyukur sekali dan saya merasa sadar dengan sendiri untuk melaporkan aset kita dimana aset tersebut yang harus di laporkan kepada negara dengan adanya pps aset kita akan sangat di lindungi oleh negara kalau aset yang kita peroleh itu dari pengahsilan yang kita dapat dari jerih paya kita itu dilindungi oleh negara. Dan kita sudah tenang karena kita sudah melakukan kewajiban kita sebagai wajib pajak. Ay Hasil wawancara di atas menyampaikan pandangan mengenai manfaat yang sangat besar dari PPS dan perasaan bersyukur serta kesadaran pribadi dalam pelaporan aset kepada negara. Menurut Bapak HG. PPS memberikan manfaat yang sangat besar. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset atau harta mereka yang sebelumnya belum terlaporkan dengan benar. Dengan adanya kesempatan ini, wajib pajak merasa mendapatkan manfaat yang signifikan, seperti kesempatan untuk memperbaiki pelaporan perpajakan dan memastikan bahwa seluruh aset yang dimiliki dilaporkan dengan transparan dan akurat. Bapak HG juga merasa sangat bersyukur karena adanya PPS. Kebijakan ini memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak untuk patuh terhadap kewajiban RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 4. Nomor 2. Desember 2023. Hal 199 - 216 perpajakan mereka. Melalui PPS, para informan merasa memiliki kesadaran pribadi dalam melaporkan aset yang dimilikinya. Perasaan sadar tersebut mengarahkan Bapak HG untuk mengambil tanggung jawab penuh dalam melaporkan aset dan membayar pajak yang seharusnya dilaporkan kepada negara. Selain itu. Bapak HG menyadari bahwa dengan melaporkan aset melalui PPS, aset tersebut akan dilindungi oleh negara. Terutama jika aset tersebut di peroleh dari penghasilan yang didapatkan melalui jerih payah informan tersebut, pemerintah memberikan perlindungan atas aset tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi wajib pajak dalam membayar pajak. Dengan telah melakukan kewajiban sebagai wajib pajak, informan merasa tenang dan nyaman karena telah memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara yang patuh dalam perpajakan. Dengan adanya PPS, informan merasa bahwa perpajakan menjadi lebih adil dan efisien karena mendorong partisipasi aktif wajib pajak dalam melaporkan harta dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informan memberikan pandangan positif tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang memberikan manfaat besar, menumbuhkan rasa bersyukur, meningkatkan kesadaran pribadi dalam melaporkan aset, dan memberikan perlindungan atas aset yang dilaporkan kepada negara. Program ini juga dianggap sebagai sarana untuk menciptakan kepatuhan perpajakan dan perasaan tenang karena telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Sama halnya dengan yang disampaikn Bapak SG tentang manfaat program Pemerintah Tentang PPS sebagai berikut "Saya merasa sangat bersyukur karena Program PPS memberikan manfaat yang sangat besar. Program ini membuat saya lebih sadar dan bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh aset yang saya miliki. Dengan adanya PPS, aset yang saya peroleh dari hasil jerih payah saya akan dilindungi oleh Melalui pelaporan yang tepat dan patuh sebagai wajib pajak, saya merasa tenang karena telah menjalankan kewajiban saya kepada negara. Perasaan bersyukur atas manfaat yang sangat besar dari PPS, karena memberikan dampak positif yang dirasakan oleh informan dalam hal kesadaran dan tanggung jawab pribadi untuk melaporkan seluruh aset yang dimilikinya. Program PPS membuat informan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab dalam proses pelaporan aset. Dengan adanya PPS, informan merasa diberi kesempatan dan insentif untuk secara RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 4. Nomor 2. Desember 2023. Hal 199 - 216 sukarela melaporkan aset yang mungkin sebelumnya belum terlaporkan dengan benar. Program ini menciptakan atmosfer yang mendorong partisipasi aktif wajib pajak untuk lebih transparan dalam melaporkan harta kekayaannya. Selaras dengan yang disampaikan Bapak AF tentang manfaat program Pemerintah Tentang PPS beliau menyampaikan bahwa "Pengalaman dengan Program PPS memberikan manfaat yang luar biasa bagi Saya sangat bersyukur dan merasa sadar betapa pentingnya melaporkan seluruh aset yang saya miliki. Program PPS ini membuat saya yakin bahwa aset yang saya peroleh dari usaha keras saya akan mendapatkan perlindungan dari negara. Melalui ketaatan saya sebagai wajib pajak dalam melaporkan pendapatan, saya merasa tenang karena telah memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Dalam hasil wawancara tersebut, informan mengungkapkan pengalamannya dengan PPS sebagai pengalaman yang memberikan manfaat yang luar biasa baginya. Informan merasa sangat bersyukur atas kehadiran PPS dan merasa sadar akan pentingnya melaporkan seluruh aset yang dimilikinya. Program PPS ini membuka kesempatan bagi informan untuk secara sukarela melaporkan seluruh asetnya, termasuk aset yang mungkin sebelumnya belum dilaporkan dengan benar. Hal ini memberikan insentif kepada informan untuk lebih transparan dalam pelaporan kekayaan dan menunjukkan kesadaran akan kewajiban sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab. Salah satu hal yang sangat diapresiasi oleh para informan adalah perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap aset yang telah dilaporkan melalui Program PPS. Informan merasa yakin bahwa aset yang diperoleh melalui usaha kerasnya akan mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara, sehingga memberikan rasa aman dan kepercayaan. Selain itu. Program PPS juga mencerminkan ketaatan informan sebagai wajib pajak yang mematuhi peraturan perpajakan. Melalui pelaporan yang tepat dan patuh, mereka merasa telah menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab dalam hal perpajakan. Kedua. Mendapat kesempatan mengungkap harta yang belum diungkapkan secara Wajib pajak mengikuti PPS karena ada beberapa aset yang belum dilaporkan RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 4. Nomor 2. Desember 2023. Hal 199 - 216 secara benar sebagaimana yang telah disampaikan oleh saudara MZ bahwasanya "Partisipasi kami dalam PPS disebabkan oleh ketidaklengkapan laporan aset pada masa TA dan laporan pajak penghasilan. PPS memberikan bantuan yang signifikan untuk melengkapi laporan tersebut. Dalam hasil wawancara di atas, informan menjelaskan bahwa partisipasi mereka dalam PPS disebabkan oleh ketidaklengkapan laporan aset pada masa TA dan laporan pajak penghasilan sebelumnya. Pada masa TA dan saat melaporkan pajak penghasilan sebelumnya, informan mengalami kesulitan dalam melaporkan aset dengan benar. Beberapa aset tidak terlaporkan dengan lengkap atau tepat, sehingga menyebabkan ketidak lengkapan dalam laporan mereka. Kehadiran PPS memberikan bantuan yang signifikan bagi informan dalam menyelesaikan masalah tersebut, di mana wajib pajak diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki laporan aset yang belum diungkapkan dengan benar pada masa sebelumnya. Melalui PPS, wajib pajak dapat memastikan bahwa laporan aset mereka menjadi lebih lengkap, akurat, dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Partisipasi dalam PPS menjadi langkah yang penting bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan bertanggung jawab sebagai wajib pajak. Wajib pajak menyadari bahwa ketidaklengkapan laporan pada masa sebelumnya adalah suatu kesalahan, dan PPS memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki dan melengkapi laporan aset dengan bantuan yang diberikan. Partisipasi dalam PPS menjadi langkah yang tepat dan bermanfaat dalam menyelesaikan kendala ketidaklengkapan laporan aset mereka. Hal ini juga selaras dengan alasan Bapak AF bahwasanya "Alasan kami bergabung dengan program pengungkapan sukarela adalah karena beberapa aset kami tidak terlaporkan dengan benar saat periode tax amnesty dan saat melaporkan pajak penghasilan. Keberadaan program pengungkapan sukarela sangat membantu dalam menyelesaikan laporan Bapak AF bergabung mengikuti PPS karena beberapa aset mereka tidak dilaporkan dengan benar saat masa TA dan pelaporan pajak sebelumnya. PPS membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan memberikan kesempatan untuk melengkapi laporan aset yang sebelumnya terlewatkan. Sama halnya dengan yang disampaikan RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 4. Nomor 2. Desember 2023. Hal 199 - 216 informan selanjutnya yaitu Bapak HG yang menyampaikan bahwa "Kehadiran kami dalam PPS dipicu oleh beberapa aset yang belum diungkapkan dengan benar saat masa TA dan saat melaporkan pajak PPS menjadi solusi yang sangat membantu menyelesaikan masalah tersebut. Bapak HG mengikuti PPS juga karena terdapat beberapa aset yang belum dilaporkan dengan benar saat masa TA dan pelaporan pajak penghasilan sebelumnya. PPS menjadi solusi yang sangat membantu dalam menyelesaikan masalah ketidak lengkapanlaporan aset tersebut. Begitupun dengan pernyataan saudara SG bahwa "Kami memilih untuk mengikuti PPS karena ada beberapa aset kami yang belum dilaporkan dengan benar selama TA dan saat melapor pajak Keberadaan PPS memberikan bantuan yang besar dalam menangani situasi ini. Alasan mengikuti PPS karena terdapat beberapa aset mereka yang belum dilaporkan dengan benar selama masa TA dan saat melaporkan pajak penghasilan Kehadiran PPS memberikan bantuan yang signifikan dalam menangani situasi tersebut. Dengan mengikuti PPS, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melengkapi laporan aset yang sebelumnya tidak terungkapkan dengan benar, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tepat dan bertanggung jawab. PPS menjadi solusi yang membantu wajib pajak untuk memperbaiki ketidak lengkapan laporan aset dan memastikan kepatuhan mereka sebagai wajib pajak. Hal ini juga selaras dengan yang disapaikan oleh Bapak ED yaitu AuKami ikut karena ada aset saya yang belum saya laporkan secara benar pada waktu TA dan pada waktu laporan pajak pengahsilan dengan adanya pps itu sangat membatuAy Menurut UU No. 7 tahun 2021 tentang HPP dalam pasal 5 dan pasal 8 mendefinisikan bahwa program pengungkapan sukarela merupakan kesempatan yang diberikan negara kepada peserta pengampunan pajak sesuai UU Nomor 11 tahun 2016 yang masih atau kurang mengungkapkan seluruh harta bersih dalam surat pernyataan, dimana Program Pengungkapan Sukarela dapat berkontribusi pada pemulihan ekonomi RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 4. Nomor 2. Desember 2023. Hal 199 - 216 dan juga untuk berkelanjutan alam dan lingkungan yang lebih lestari. Sehingga dari alasan yang diungkapkan para informan di atas peneliti mewawancarai Bapak HW pada tanggal 19 juni 2023 sebagai pembanding dan klarifikasi atas pernyataan mereka. Tentang peningkatan penerimaan pajak apakah sudah terpenuhi atau tidak dengan adanya program tersebut: AuJadi kalau untuk penerimaan sudah terpenuhi semua, kerena penerimaan pajak tidak hanya di lihat dari Program PPS atau TA tetapi adanya PPS ada tambahan atau kontribusi prosentasenya itu tidak signifikan, misalnya seperti ini, sebelum adanya pps masyarakat dimadura bayar pajaknya katakanlah 300 M setelah adanya pps tiba-tiba mnjadi 700M nggak juga. Karena Penerimaan pajak tidak bisa langsung dilihat setelah adanya TA dan sekarang sudah ada pps, apakah sekarang langsung terjamin untuk penerimaan, nah nggak juga, karena kemaren saja gak ada program pps tidak tercapai dan dulu waktu ada program pps juga ada yang tidak tercapai, waktu TA dulu juga tidak tercapai, jadi tidak bisa dijadikan tolak ukur atau rumus seperti matematika. jadi tergantung pada wajib pajaknya. Ay Berdasarkan hasil wawancara oleh Bapak HW pentingnya kebijakan PPS bagi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak apakah sudah terpenuhi atau tidak dengan adanya PPS dari hasil wawancara di atas sebenarnya ada tidak adanya PPS itu sudah terpenuhi karena pajak merupakan iuran wajib yang di bayar oleh pemerintah cuman dengan adanya program PPS Persentase Penerimaan pajak mengalami peningkatan cuman tidak signifikan karena adanya Program PPS tidak tercapai dengan yang di targetkan pemerintah dimana hal itu bisa dilihat dari jadwal Program PPS yang di adakan dari tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 realisasi peserta program PPS di kabupaten Sumenep Hanya 343 Wajib Pajak. karena PPS tidak Bisa Diajdikan sebagai Tolak Ukur Penerimaan Pajak. Begitupun Bapak Hery Wartono menjelaskan kepatuhan wajib pajak dengan adanya PPS yang mana Bapak Hery menjelaksan bahwa AuAApajak itu kan pengertiannya iuran kepada Negara yang dipaksa, paksa itu gak enak kan ya. Disini lebih enak diindonesia tariff progresif yang paling rendah dalam perpajakan kan cuman 5% diluar negeri waktu saya RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 4. Nomor 2. Desember 2023. Hal 199 - 216 kuliah diluar negeri dulu itu penghasilnya mereka itu dipotong sampai 50%. Atapi artinya apa sebenernya orang luar negeri dinegara manapun kalau pajak itu pasti tidak akan rela,saya sebagai orang pajak pun pasti tapi karena sudah kewajiban ya harus bayar. Tentunya gini wajib pajak, karena pajak intinya tadi itu dipaksakan pastinya juga masih banyak yang belum mengikuti program pengungkapan sukarela, walaupun sudah ada imingiming atau keuntungan yang seperti tadi saya bilang, dan sepertinya sebagian orang bodo amat dan bagaimana cara mereka menyembunyikan hartanya supaya tidak ketahuan sama aparat pajak. Itu kalau dikatakan apakah itu berdampak positif pada penerimaan, ada adampaknya tapitidak signifikan, artinya tidak serta merta langsung melakukan perilaku seluruh masyarakat dan wajib pajak. Jadi Tidak sebanyak waktu TA jadi sangat minim sekali, kemungkinan satu wajib pajak yang menginginkan itu sudah mengikuti program TA sehingga yang kemaren itu hanya sisa sisanya saja. Ay Bapak HW menegaskan bahwa PPS itu, adalah pengungkapan sukarela bagi wajib pajak, wajib pajak akan mengungkapnya karena mautidak mau harus mengungkap kalau di tanyakan secara hati nurani wajib pajak sendiri kalau ada pilihan tidak akan mengungkap karena harta yang mereka peroleh dengan jeri payahnya harus diungkap dan harus bayar pajak pasti wajib pajak tidak akan mau, tapi karena ini adalah sebuah kewajiban jadi dengan kesandaran sendiri wajib pajak harus melaporkan dengan pertimbangan tertentu dan adanya sebuah iming-iming dari pemerintah bahwa harta yang dilaporkan akan di lindungi oleh pemerintah. Lebih lanjut. Bapak HW menyatakan mungkin wajib pajak kalau diberikan pilihan tidak akan mengungkap karena sudah melakukan TA karena PPS ini adalah program kelanjutan dari TA menurut pak hery diindonesia lebih nyaman dari pada luar negeri dimana tarif progresif yang paling rendah dalam perpajakan hanya 5% sedangkan diluar negeri penghasilnya mereka itu dipotong sampai 50%, hanya saja enaknya di luar negeri itu, dengan tarif yang besar kehidupannya terjamin, masa tua semua orang tua kalau berobat itu gratis dan apa saja gratis di masa tua, itu perbedaan pajak di Indonesia dengan luar negeri. Akan tetapi sebenarnya orang luar negeri dinegara manapun kalau masalah pajak tidak akan rela, sebagai orang pajak tidak rela tapi karena ini sudah sebuah kewajiban yang harus bayar, karena pajak intinya tadi itu dipaksakan sehingga masih banyak wajib pajak yang harusnya mengkuti PPS. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 4. Nomor 2. Desember 2023. Hal 199 - 216 Ketiga, kenyamanan dan mendapat jaminan perlindungan terhadap harta. Wajib pajak mengikuti PPS karena wajib pajak merasa nyaman karena asetnya telah dilindungi dan tidak dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana hasil wawancara kepada Bapak MZ sebagai berikut: "Kebijakan PPS memberikan kenyamanan bagi saya karena tidak ada lagi aset yang tersembunyi dan belum dilaporkan. Kebijakan ini juga membuat saya lebih disiplin dalam melaporkan pajak dan memberikan kesempatan untuk meneliti seluruh aset yang saya miliki. Dengan adanya PPS, data dan aset saya telah diakui dan dilindungi dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), sehingga tidak akan digunakan sebagai dasar untuk penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap saya. Kebijakan PPS memberikan kenyamanan bagi wajib pajak karena berhasil mengatasi masalah aset yang tersembunyi dan belum dilaporkan. Sebagai wajib pajak. Bapak MZ menyadari bahwa melaporkan seluruh aset dengan jujur dan transparan adalah tanggung jawabnya serta merasa didorong untuk lebih disiplin dalam melaporkan pajak dan memberikan kesempatan untuk meneliti secara menyeluruh seluruh aset yang Program PPS juga memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, karena data dan asetnya diakui dan dilindungi dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Hal ini memberikan rasa aman karena informan yakin bahwa informasi yang telah dilaporkan tidak akan digunakan sebagai dasar untuk penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap dirinya. PEMBAHASAN Secara keseluruhan, kebijakan PPS telah memberikan manfaat bagi informan, yaitu kenyamanan karena aset tersembunyi dapat diungkapkan dan kesempatan untuk lebih tertib dalam pelaporan pajak. PPS juga memberikan perlindungan atas data dan aset wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta, sehingga memberikan rasa aman dan keyakinan bahwa pelaporan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian. Program PPS dianggap sebagai upaya yang efektif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan serta menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan dan adil. Selaras dengan yang RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 4. Nomor 2. Desember 2023. Hal 199 - 216 disampaikan Bapak HG bahwa Aukalau di tanyak nyaman secara pribadi mungkin kurang nyaman karena harus melaporkan kembali harta yang kita sudah miliki karena harta kita ada beberapa banyak baik harta bergerak dan tidak bergerak apalagi tarif PPS lebih tinggi dari pada TA tapi karena ada perlindungan dari pemerintah itulah saya sebagai peserta PPS dan TA merasa nyaman mengikuti PPS Ay Berdasarkan hasil wawancara tersebut wajib pajak tersebut merasa nyaman terhadap program pengungkapan sukarela karena ada jamina perlindungan harta dari pemerintah dan dengan di program PPSkan harta yang di miliki oleh informan dan di jamin tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyedikan dan penuntutan pidana pada kita. Dan menyadarkan informan untuk meneliti kembali harta yang mereka peroleh dan menuru Bapak HG ketidak nyamananya ada di tarif yang lebih besar dari program TA. Sama halnya dengan yang disampaikan oleh Bapak ED bahwasanya "Dengan kehadiran kebijakan PPS, saya merasa sangat nyaman karena semua aset yang saya miliki telah terlaporkan dengan transparan. Kebijakan ini membuat saya sadar akan pentingnya ketertiban dalam melaporkan pajak, sehingga saya dapat melakukan peninjauan atas seluruh aset saya. Melalui PPS, data dan aset saya telah diakui dan dilindungi dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), dan saya yakin bahwa hal tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap sayaAy Bapak ED mengakui bahwa secara pribadi, mungkin ada perasaan kurang nyaman dalam mengikuti PPS. Alasan utamanya adalah karena harus melaporkan kembali semua harta yang telah dimiliki sebelumnya. Bapak ED menyadari bahwa harta yang dimilikinya termasuk banyak, baik dalam bentuk harta bergerak maupun tidak bergerak. Proses pelaporan kembali ini mungkin menimbulkan beberapa tingkat ketidaknyamanan atau kekhawatiran karena harus menghadapi kewajiban melaporkan aset yang mungkin sebelumnya belum terlaporkan dengan benar. RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 4. Nomor 2. Desember 2023. Hal 199 - 216 Satu hal yang menyebabkan informan tetap mengikuti Program PPS adalah adanya perlindungan dari pemerintah. Walaupun tarif PPS lebih tinggi dibandingkan dengan program TA sebelumnya, wajib pajak merasa dilindungi oleh pemerintah dalam hal pelaporan aset melalui program ini. Perlindungan ini mungkin mencakup penjaminan terhadap data dan aset yang telah dilaporkan, sehingga wajib pajak merasa aman bahwa informasi yang disampaikan tidak akan digunakan untuk menyelidiki atau menuntut pidana terhadap dirinya. Meskipun terdapat perasaan kurang nyaman dalam melaporkan kembali harta, wajib pajak merasa nyaman mengikuti PPS karena ada keyakinan bahwa pemerintah memberikan perlindungan. Kombinasi dari perlindungan ini dan kesadaran akan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak untuk mengikuti Program PPS meskipun tarifnya lebih tinggi daripada TA. Program PPS ini memiliki potensi untuk mendorong kepatuhan perpajakan dan menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan dan Hal ini juga disampaikan oleh Bapak SG bahwasanya AuDengan kebijakan pps itu sangat merasa nyaman karena tidak ada lagi aset saya yang tersembunyi yang belum di laporkan dan menyadarkan saya buat tertib dalam pelaporan pajak dan bisa meneliti aset saya dan dengan adanya PPS data dan Aset saya sudah di akui dan di lindungi dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan di jamin tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyedikan dan atau penuntukan Pidana pada KitaAy Bapak SG menyatakan bahwa kehadiran kebijakan PPS membuatnya merasa nyaman karena tidak ada lagi aset yang tersembunyi dan belum dilaporkan. PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela melaporkan seluruh asetnya, sehingga informan merasa didorong untuk lebih jujur dan transparan dalam melaporkan pajak. Selain itu. PPS juga menyadarkan wajib pajak tentang pentingnya ketertiban dalam pelaporan pajak. Hal yang sama juga diungkapkan oleh saudara AF, "Dengan adanya kebijakan PPS, saya merasa sangat tenang karena tidak ada lagi aset yang disembunyikan dan belum di laporkan. Kebijakan ini juga membuat saya lebih sadar akan pentingnya keteraturan dalam melaporkan RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 4. Nomor 2. Desember 2023. Hal 199 - 216 pajak dan memberikan kesempatan untuk meneliti seluruh aset yang saya Melalui PPS, data dan aset saya telah diakui dan dilindungi, sehingga saya yakin bahwa tidak akan digunakan sebagai alasan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap saya. Hasil wawancara di atas menggambarkan perasaan tenang dan manfaat yang dirasakan saudara AF sebagai akibat dari kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dengan adanya kebijakan PPS, wajib pajak merasa sangat tenang karena merasa tidak ada lagi aset yang disembunyikan dan belum dilaporkan. Pernyataan ini juga diperkuat oleh Bapak HW yang menyatakan bahwa AuWajib pajak mengikuti pps karena ada keuntungan atau iming-iming yang akan dirasakan oleh wajib pajak itu sendiri, kalau sudah mendapatkan keuntungan dan jaminan tidak ada pengoreksian harta, berarti kan wajib pajak akan mndapatkan ketenangan. Alasan utamanya yaitu karena ujungujungnya adalah ketenangan bahwa dia sudah klir sudah selesai penobatan hartanya sehingga dia tidak akan takut hartanya sebagai dasar Penyelidikan, penyedikan, ataupun Penutupan Pidana Terhadap WP. Ay Bapak HW menyatakan bahwa bagi mereka yang mengikuti PPS mendapat keuntungan dan keamanan atau jaminan untuk harta yang akan diungkap secara sukarela atau dengan sendirinya yaitu tidak ada pengoreksian harta lagi dari pemerintah terkait harta yang dilaporkan atau yang diikutkan program PPS. Adanya PPS atas harta yang di laporakan tidak bisa dijadikan dasa peyidikan, penyelidikan ataupun penutupan pidana terhadap WP karena admintrasinya jelas sehingga wajib pajak mengalami ketenangan terhadap harta yang mereka miliki sehingga wajib wajib pajak akan lebih fokus terhadap usahanya. Lebih lanjut Bapak HW menjelaskan kebijakan PPS tidak hanya bermanfaat terhadap wajib pajak tapi juga sangat bermanfaat bagi pemerintah. AuKeuntungan atau manfaat bagi Negara itu yaitu pada pembenahan data base karena ketika mereka mengungkapkan harta-hartanya itu pasti kita kan punya data-data base kan, misalnya mbak punya harta 1T nah sebelumnya kan tidak di data base kan, nah sehingga dari harta 1T itu kita bisa memantau RISTANSI: Riset Akuntansi. Volume 4. Nomor 2. Desember 2023. Hal 199 - 216 uang ini kan gak langsung jadi milik mbak kan uang ini nanti masih dibuat untuk jualan atau apa, nah dari uang itu nanti kana da penghasilannya kan ada hasilnya, nah hasilnya itu apakah sudah dibayarkan pajak belum, nah itu. Tujuan utamanya pemerintah itu sebenernya bukan dipenerimaannya tapi di pembenahan data basenya. Ay Dari pernyataan Bapak HW manfaat PPS tidak hanya di penerimaan Negara tapi untuk merubah data base pemerintah atau pembenahaan data base pemerintah karena dengan adanya pembenahan data base pemerintah memantau keuangan Negara secara tidak langsung dan Negara mempunyai planning bagi kemajuan Negara dengan mengatahui data base tersebut. KESIMPULAN Alasan wajib pajak mengikuti kegiatan PPS antara lain adalah Pertama, memperoleh kesempatan mendeklarasi harta dan terhindar dari sanksi. Program Pengungkapan Sukarela sebuah kesempatan bagi mereka sebagai wajib pajak untuk meneliti kembali atau mengecek kembali harta yang mereka miliki untuk di catat atau di laporkan kepada pemerintah. Kedua, mendapat kesempatan mengungkapkan harta yang belom diungkapkan secara benar. Sehingga dengan adanya Program PPS wajib pajak dapat mengikuti PPS untuk melaporkan aset yang belum mereka laporkan secara benar pada waktu Program tax amnesty, dan juga ada beberapa harta yang baru diperoleh setelah selesai mengikuti Program tax amnesty, sehingga dapat di laporkan kembali dengan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Ketiga, kenyamanan dan mendapat jaminan perlindungan terhadap harta. Penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah tentang kepatuhan wajib pajak PPS dalam melaporkan SPT Tahunan, mengingat setelah wajib pajak mengikuti PPS secara otomatis memiliki dampak atas kepatuhan wajib REFERENSI