Callysta Adzhani Syahirah. Heri Hartanto. Konstruksi Unsur Perselisihan Terus Menerus Sebagai Alasan Perceraian: Studi Komparatif Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Verstek, 13. : 699-708. DOI: 10. 20956/verstek. Volume 13 Issue 4, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License KONSTRUKSI UNSUR PERSELISIHAN TERUS-MENERUS SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN: STUDI KOMPARATIF PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI Callysta Adzhani Syahirah*1. Heri hartanto2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: callystaadzhani@student. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji komparasi mengenai bagaimana pengadilan negeri dan pengadilan agama dalam memaknai maupun mempertimbangkan frasa Auperselisihan terus menerusAy dan Autidak dapat hidup rukun kembaliAy serta rekonstruksi dari kedua frasa tersebut sebagai alasan perceraian yang sah di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi Penelitian ini menggunakan teknik analisis induktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam memaknai frasa AuPerselisihan terus menerusAy. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama menggunakan landasan hukum yang sama, yaitu Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Sedangkan dalam memaknai AuTidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tanggaAy. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sudah ada atau belumnya upaya pihak keluarga mendamaikan kedua belah pasangan suami istri yang berselisih. Perbedaan hanya terletak pada ketentuan di Pengadilan Agama diatur secara lebih rinci di dalam Al-QurAoan dan Hadits. Adapun pemaknaan tersebut sebaiknya pula dicantumkan dalam bunyi pasal atau penjelasan pasal. Kata Kunci: Rekonstruksi. Peselisihan Terus Menerus. Pengadilan Agama. Pengadilan Negeri Abstract: This research aims to examine the comparative analysis of how District Courts and Religious Courts interpret the phrases "continuous disputes" and "irretrievable breakdown of marital harmony," as well as the reconstruction of these phrases as legitimate grounds for divorce in court. This study employs normative legal research with a statutory approach and a case study approach. The types of data utilized are primary and secondary data. The legal materials were collected through library research. The data analysis technique employed in this research is inductive analysis. The findings of this research indicate that in interpreting the phrase "continuous disputes," both the District Court and the Religious Court utilize the same legal basis, namely the Circular Letter Number 3 of 2023 concerning the Enforcement of the Formulation of the Results of the Plenary Meeting of the Chambers of the Supreme Court of 2023 as Guidelines for the Implementation of Court Duties. Conversely, in interpreting "irretrievable breakdown of marital harmony," the consideration in both the District Court and the Religious Court revolves around whether or not there have been attempts by family members to reconcile the disputing spouses. The distinction lies in the fact that the Religious Court's provisions are regulated in greater detail within the Qur'an and Hadith. It is suggested that these interpretations should also be explicitly stated in the articles or the explanatory notes of the relevant legal provisions. Keywords: Reconstruction. Continuous Disputes. Religious Court. District Court E-ISSN: 2355-0406 Pendahuluan Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya perkawinan oleh suatu sebab tertentu dengan keputusan dan pertimbangan hakim atas tuntutan salah satu maupun kedua pihak, baik suami atau istri, yang mengajukan tuntutan cerai. 1 Perceraian juga dapat diartikan sebagai hapusnya perkawinan melalui putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan. 2 Dalam beberapa kasus, perceraian mungkin dapat menjadi salah satu jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan konflik yang muncul dalam suatu rumah tangga guna mencapai kenyamanan dan kesejahteraan bagi kedua belah Beberapa ahli berpendapat bahwa perceraian merupakan suatu mekanisme yang diperlukan guna meluruskan kesalahan-kesalahan marital dan untuk meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Meskipun perceraian memang merupakan peristiwa yang tidak dapat dipisahkan dari banyaknya rumah tangga perkawinan dan terkadang menjadi salah satu solusi terbaik bagi kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik dalam rumah tangganya, hakim dalam persidangan akan mengupayakan tercapainya perdamaian kembali bagi kedua belah pihak dan mencegah putusnya perkawinan tersebut. Oleh karena itu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat . Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan batasan-batasan alasan perceraian yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan atau gugatan cerai ke Pengadilan, salah satunya disebut dalam huruf f yaitu Auf. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tanggaAy. Berdasarkan pencatatan Badan Pusat Statistik yang telah diperbaharui pada tanggal 22 Februari 2024, pada tahun 2023 dengan total jumlah perceraian di Indonesia yaitu 347, faktor perceraian terbanyak ditunjukkan oleh alasan perselisihan terus menerus dengan angka sebanyak 251. 828 permohonan. Angka tersebut menunjukkan tingginya tingkat perceraian di Indonesia yang diajukan dengan alasan perselisihan terus menerus. Akan tetapi dalam beberapa kasus, seringkali hakim dalam pertimbangannya mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh pasangan suami-istri dengan duduk perkara dimana sebenarnya menunjukkan bahwa perkawinan tersebut masih dapat Dalam hal ini, ditunjukkan perlunya ada kajian mengenai unsur-unsur batasan hakim dalam membuktikan adanya Auperselisihan terus menerusAy maupun Autidak dapat hidup rukun kembaliAy dalam mempertimbangkan permohonan cerai di pengadilan. Hal ini guna mengimplementasikan prinsip Aumempersulit perceraianAy dalam rangka menjaga nilai perkawinan itu sendiri dengan menunjukkan bahwa perkawinan bukanlah suatu hal yang main-main dan dapat dengan mudah diputus dengan perceraian tanpa Simanjuntak. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia (Jakarta: Pustaka Djambatan, 2. , 53. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 1. , 23. Alison Clarke Stewart and Cornelia Brentano. Divorce: Causes and Consequences (Yale: University Press, 2. Badan Pusat Statistik, diakses https://w. id/id/statisticstable/3/VkhwVUszTXJPVmQ2ZFRKamNIZG9RMVo2VEdsbVVUMDkjMw==/nikah-dan-ceraimenurut-provinsi. html?year=2023, pada 6 November 2024, pukul 15:00 Verstek Jurnal Hukum Acara. : 699-708 adanya suatu usaha untuk mempertahankannya karena pada dasarnya perkawinan seharusnya bersifat kekal yang diciptakan melalui suatu ijab qabul yang sakral. Adapun perceraian dapat dilakukan di pengadilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama. Bagi perkawinan yang dilakukan menurut syariat Islam dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka perceraian dapat dilakukan di Pengadilan Agama. Sedangkan perkawinan yang dilakukan menurut ketentuan agama selain agama Islam dan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, maka perceraian dilakukan di Pengadilan Negeri. Adapun pengadilan negeri dan pengadilan agama memiliki perbedaan penggunaan dasar hukum dalam memutus suatu perkara sehingga perbedaan tersebut dapat menghasilkan produk hukum yang berbeda pula. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengkajian melalui suatu komparasi mengenai bagaimana pengadilan negeri dan pengadilan agama dalam memaknai maupun mempertimbangkan unsur perselisihan terus menerus serta pembuktiannya sebagai suatu alasan perceraian yang sah. Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan pendekatan kasus melalui 4 putusan, yaitu Putusan Nomor 385/pdt. g/2023/PA. Bms. Putusan Nomor 555/pdt. g/2024/PA. Tgm. Putusan Nomor 224/pdt. g/2024/PN. Dps, dan Putusan Nomor 31/pdt. g/2024/PN. Bj terkait perkara perceraian dengan alasan terus menerus yang kemudian akan ditarik garis kesimpulan akhir sebagai hasil penelitian penulis. Konstruksi makna frasa "Perselisihan Terus Menerus" di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Konstruksi Unsur Perselisihan Terus Menerus dalam Undang-Undang Perselisihan terus menerus sebagai suatu alasan perceraian yang sah telah diatur dalam Pasal 39 ayat . huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 116 huruf f KHI: AuAntara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tanggaAy. Makna perselisihan yang terjadi secara terus menerus antara suami dan istri tidak dapat diartikan hanya pada perbedaan yang berujung pada perkelahian mulut atau fisik, melainkan harus dipahami secara meluas. Dalam islam, perselisihan terus menerus tersebut dapat disebut sebagai Syiqaq. Syiqaq berasal dari kata bahasa Arab yaitu AICOCCA-AOCA-A CAyang berarti perselisihan. pertentangan maupun persengketaan. Selanjutnya ahli diantaranya Ahmad Mushtafa al-Maraghi mendefinisikan Syiqaq sebagai perselisihan yang dapat menimbulkan perpisahan antara pasangan suami-istri dengan ketakutan akan Amara Roona Zahira. Bambang Daru Nugroho, and Betty Rubiati. AuPutusnya Perkawinan Dengan Alasan Perbuatan Zina Dikaitkan Dengan Prinsip Mempersulit Perceraian,Ay Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan. Hukum Dan Ilmu Komunikasi 1, no. , 286. E-ISSN: 2355-0406 perpisahan tersebut yang disebabkan oleh timbulnya perselisihan. 6 Di Pengadilan Agama, disebut dalam Pasal 39 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, suatu perselisihan terus menerus tidak selalu dapat disebut sebagai Syiqaq. Menurut Imam Malik dan Hambal, dapat dikatakan sebagai Syiqaq apabila penyebab perselisihan tersebut dikhawatirkan mengandung unsur-unsur dharar atau unsur yang dapat membahayakan kehidupan suami istri dan sudah merusak perkawinan itu sendiri. Unsur dharar tersebut misalnya kekerasan oleh suami terhadap istri secara fisik, atau paksaan kepada istri untuk melakukan suatu perbuatan munkar. Dilihat dalam pertimbangan putusan-putusan yang menjadi objek penelitian ini, hakim melihat apabila dalam kenyataannya pasangan suami-istri telah tidur pada tempat tidur yang terpisah, telah makan tidak dalam satu meja makan yang sama, atau bahkan apabila telah tinggal di tempat tinggal yang berbeda, hal tersebut sudah menunjukkan sikap acuh dan tidak memperdulikan satu sama lain dalam jangka waktu yang lama. Keadaan tersebut sudah cukup dapat dijadikan dasar alasan yang sah untuk mengabulkan perceraian yang sesuai dengan Pasal 39 ayat . huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 116 huruf f KHI. 8 Hal ini sejalan dengan yang disebutkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa: AuPerkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 . bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRTAy. Dalam persidangan, hakim perlu membuktikan bahwa benar telah terjadi perselisihan yang berlangsung secara terus menerus. Yurisprudensi MA RI Nomor : 534 K/Pdt/1996 menyebutkan: Aubahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat siapa yang menyebabkan percekcokan, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidakAy. Dengan demikian, apabila dalam perkawinan telah terdapat keretakan yang sulit diperbaiki . roken marriag. , maka hal tersebut sudah dapat menjadi dasar yang sah untuk memutus perkawinan tanpa perlu mempermasalahkan siapa yang bersalah dan siapa yang menjadi penyebab perselisihan 9 Untuk mengetahui penyebab perselisihan dalam suatu perkawinan, hakim dalam persidangan perlu mendengarkan keterangan dari Penggugat maupun Tergugat dimana keterangan tersebut kemudian dibuktikan kebenarannya melalui keterangan Pada umumnya, saksi di persidangan yang berasal dari keluarga dekat Penggugat atau Tergugat dianggap tidak sah secara formil. Akan tetapi dalam perkara perceraian, hal ini menjadi pengecualian. Pasal 22 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun Arne Huzaimah. AuMenelaah Pelaksanaan Pengangkatan Hakam Pada Perkara Syiqaq Di Pengadilan Agama Indonesia Dan Mahkamah SyarAoiyah Malaysia,Ay Nurani Jurnal Kajian Syariah Dan Masyarakat 19, no. : 15. Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, ed. Prenada Media Group (Jakarta: Prenada Media Group, 2. , 387. Firmansyah Fality et al. AuPERCERAIAN DENGAN ALASAN PERSELISIHAN TERUS MENERUS AKIBAT ISTRI BERBUAT NUSYUZ BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 215/PDT. G/2012/PA. LWK,Ay Jurnal Yustisiabel 8, no. Khafaz Syah Fajar NiAoam. AuRatio Decidendi Dalam Menolak Putusan Gugatan Perceraian Berdasarkan Putusan Nomor 1319/Pdt. G/Pa. Tbn Di Pengadilan Agama Tuban Dalam Perspektif Keadilan,Ay TARUNALAW: Journal of Law and Syariah 2, no. , 236 Verstek Jurnal Hukum Acara. : 699-708 1975 Jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam mengatur tata cara pembuktian yaitu perkara perceraian diajukan berdasarkan alasan perselisihan terus menerus, hakim perlu mendengarkan keterangan yang diberikan oleh keluarga atau orang-orang terdekat dengan suami maupun istri. Hal ini dikarenakan keluarga maupun tetangga dekat merupakan orang-orang yang dapat mengetahui peristiwa dan biasanya berada di berada di tempat kejadian untuk mendengar dan melihat secara langsung perselisihannya. Hal ini sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap yang menyebutkan bahwa Pasal 76 ayat . Undang-undang No. 7 Tahun 1989 yang isinya tidak diubah dalam UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang berbunyi: AuApabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami isteriAy menjadi kehendak dari undang-undang itu sendiri sebagai suatu pengecualian terhadap ketentuan khusus dalam perkara perceraian berdasarkan alasan perselisihan terus menerus. 11 Pasal 76 ayat . ini mengesampingkan ketentuan umum untuk menerapkan prinsip lex specialis derogat lex generalis. Akan tetapi, perlu diingat bahwa ketentuan keluarga sebagai saksi hanya dapat berlaku dalam perkara perceraian yang disebabkan dengan alasan perselisihan terus menerus dan tidak dapat berlaku dalam perkara perceraian dengan alasan yang lain. Dalam Putusan Nomor 224/Pdt. G/2024/PN. Dps, ditemukan fakta hukum bahwa antara Penggugat dan Tergugat yang telah pisah tempat tinggal selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 20 Januari 2023 hingga tanggal 31 Januari 2024 saat surat gugatan diajukan ke pengadilan. Fakta bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal atau pisah ranjang yang diperoleh berdasarkan keterangan Penggugat dan keterangan saksi telah membuktikan adanya perselisihan antara Tergugat dan Penggugat. Hakim berpendapat bahwa tidak mungkin suami istri berpisah tempat tinggal atau ranjang serta tidak saling mempedulikan satu sama lain jika tidak terdapat perselisihan. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, alasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat dianggap telah memenuhi alasan perceraian yaitu perselisihan terus menerus sesuai yang disebutkan dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975. Dalam Putusan Nomor 555/Pdt. G/2024/PA. Tgm, ditemukan fakta yang didapatkan dari kesesuaian antara keterangan Penggugat dan keterangan saksi. Penggugat baru pulang dari luar negeri pada bulan Juni 2024 dan terhitung satu bulan dari kepulangannya Penggugat mengajukan gugatan serta belum pernah diupayakan rukun oleh keluarga. Hakim merujuk pada SEMA Nomor 3 Tahun 2023 sehingga pisah tempat tinggal antara Penggugat dan Tergugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebut dalam SEMA tersebut yang kemudian menunjukkan bahwa perselisihan tidak bersifat terus menerus, melainkan perselisihan biasa. Oleh karena dalil-dalil serta pengaturan-pengaturan yang digunakan hakim sebagai bahan pertimbangan disambungkan dengan fakta-fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan, hakim Wawan Nur Azizi. AuPEMBUKTIAN PERKARA CERAI GUGAT DENGAN ALASAN PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN TERUS MENERUS DI PENGADILAN AGAMA SUKOHARJO,Ay Jurnal Verstek 1, no. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Tentang Gugatan. Persidangan. Penyitaan. Pembuktian. Dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 248 Dwi Utami Hudaya Nur. AuSaksi Keluarga Dalam Perkara Perceraian Pada Pengadilan Agama Maros,Ay Bilancia 14, no. : 163Ae77. E-ISSN: 2355-0406 berpendapat bahwa tidak terdapat keretakan rumah tangga . roken marriag. sehingga perselisihan terus menerus sebagai alasan perceraian sebagaimana disebut dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam tidak terpenuhi. Komparasi Antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam Memaknai Frasa AuPerselisihan Terus MenerusAy Berdasarkan analisa yang telah dilakukan terhadap dua putusan di atas, ditunjukkan bahwa hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama menggunakan landasan hukum yang sama dalam memaknai frasa AuPerselisihan Terus MenerusAy, yakni Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan berbunyi: "Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 . bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRTAy. Berdasarkan landasan hukum tersebut, hakim dari Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama memaknai terpenuhinya unsur adanya perselisihan melalui pembuktian apabila pasangan suami istri telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 . Perbedaan hanya ditunjukkan dimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama bersifat lebih merinci karna turut menggunakan landasan Al-QurAoan dan Hadits. Sebagaimana dalam Putusan Nomor 555/Pdt. G/2024/PA. Tgm, hakim merujuk kepada beberapa dalil-dalil sebagai bahan pertimbangan, yaitu Hadits riwayat Abu Daud. Tirmidzi dan Ibnu Majah yang arti dari hadits tersebut yaitu: AuWanita mana saja yang meminta talak . tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga. Ay, serta Pendapat ulama fiqh dalam kitab LawamiAoud Durar fi Hatki Astaril Mukhtashar, yang arti dari hadits tersebut yaitu: AuDan dikatakan bahwa perempuan tidak boleh menceraikan dirinya sendiri sebelum melaporkan kepada hakim karena hakim wajib memperingatkannya . dengan keputusan yang sesuai dengan ijtihadnya seperti mencela . , memenjarakannya . , dan sejenis. Apabila dia . mengulangi perbuatan menyakitinya . maka hakim berhak memutuskan cerai kepadanya . ,Ay. Konstruksi makna frasa "Tidak ada Harapan akan Hidup Rukun Kembali" di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Konstruksi Unsur Tidak Ada Harapan Akan Hidup Rukun Kembali dalam UndangUndang Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menjelaskan tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sejalan dengan hal tersebut. Islam menjelaskan Verstek Jurnal Hukum Acara. : 699-708 tujuan perkawinan yang disebut dalam Al-QurAoan Surat Ar-Rum ayat 21, yang artinya yaitu: AuDi antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menciptakan isteri-isteri bagi para laki-laki dari jenis mereka sendiri, agar mereka tentram . , kemudian Allah menjadikan/menumbuhkan perasaan cinta dan kasih sayang . awaddah dan warahma. di antara mereka. Dalam hal demikian benar-benar terdapat . bagi mereka yang mau berfikirAy (QS. Ar-Rum:. Akan tetapi, kehidupan yang tentram dan rukun dalam rumah tangga tersebut sering kali tidak dapat terwujud sehingga berujung kepada perceraian. Hal ini telah diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan dimana perceraian dapat dilakukan di depan persidangan setelah hakim tidak mampu mendamaikan pihak suami istri yang berselisih dan telah terdapat cukup alasan yang sah bagi keduanya untuk melaksanakan perceraian oleh karena perkawinannya yang sudah pecah sehingga tidak ada harapan akan adanya rumah tangga yang rukun kembali. Ahli hukum islam juga berpendapat dalam Kitab Madaa Hurriyatuz Zaujani fith Thalaaq Juz I Halaman 83 bahwa apabila perkawinan dianggap sudah sangat retak dan nasihat atau perdamaian sudah tidak bermanfaat lagi. Islam menyarankan lembaga thalaq atau cerai. Hal ini dikarenakan apabila perkawinan tersebut dilanjutkan, hal tersebut dianggap menghukum salah satu pihak dalam rumah tangga dalam penjara yang berkepanjangan dimana hal tersebut merupakan salah satu bentuk penganiayaan dan tidak sejalan dengan maksud keadilan. Ketentuan-ketentuan di atas memperjelas pernyataan bahwa perceraian hendaknya dilakukan apabila keadaan perkawinan sudah sangat retak dimana perselisihan tidak mampu lagi diselesaikan. Hendaknya kedua belah pihak harus terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian atas perselisihan tersebut sehingga terwujud perdamaian dan kerukunan kembali. Apabila kedua belah pihak itu sendiri tidak mampu menyelesaikan perselisihan tersebut, maka peran pihak ketiga berhak membantu mengupayakan rukun kembali dimana pihak ketiga yang paling ideal dalam hal ini yaitu berasal dari keluarga atau kerabat terdekat dari kedua belah pihak. Hal ini dikarenakan keluarga atau kerabat terdekat merupakan pihak yang dianggap berada paling dekat dan paling mengetahui apa saja yang terjadi dalam lika-liku rumah tangga. Adapun dalam ketentuan Hukum Islam, hal ini telah diatur dalam Al-QurAoan Surat An-Nisa ayat 35 yang artinya yaitu: AuDan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya . uami dan istr. , maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya . uru damai tersebu. bermaksud mengadakan perdamaian, niscaya Allah memberi petunjuk kepada keduanya . uami dan istr. Sungguh Allah Maha Mengetahui Maha Teliti,Ay (QS An-Nisa: . Berdasarkan ayat Al-QurAoan tersebut, apabila terjadi perselisihan di antara pasangan suami istri, maka hendaklah dikirimkan juru damai atau hakam yang berasal dari pihak keluarga suami dan pihak keluarga istri. Apabila keluarga atau hakam tidak mampu merukunkan kembali kedua pasangan yang berselisih, maka hal tersebut dapat dianggap bahwa telah tidak terdapat harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga Rizqiyah Rosyidatul Azizah. AuPola Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama,Ay Kosmik Hukum 21, no. , 7 Abbas Syahrizal. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah. Hukum Adat Dan Hukum Nasional (Jakarta: Kencana, 2. , 145 E-ISSN: 2355-0406 Undang-Undang juga telah mengatur mengenai ketentuan hakam pada penyelesaian perkara perceraian yang diakibatkan oleh perselisihan terus menerus dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Unang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Dalam persidangan di Pengadilan Agama, hakam tidak memiliki wewenang untuk memutus perkara. Kewenangan hakam yang diatur dalam undangundang yaitu untuk menyelesaikan perkara perceraian dengan alasan perselisihan terus menerus dimana kewenangannya terbatas pada mendamaikan kedua belah pihak melalui musyawarah yang kemudian hasil dari musyawarah tersebut diserahkan ke pengadilan untuk dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam memutus. 15 Disebutkan dalam Pasal 65 dan 82 UU Nomor 7 Tahun 1989 dimana terdapat asas wajib mendamaikan. Sudah menjadi kewajiban hakim untuk mencapai damai diantara kedua belah pihak setidaknya melalui nasihat, anjuran, atau penjelasan. Dalam Putusan Nomor 31/Pdt. G/2024/PN Bnj, ditemukan fakta bahwa belum terdapat upaya damai oleh keluarga atau kerabat dekat dimana fakta ini didapatkan dari keterangan saksi sehingga perselisihan yang terjadi di antara Penggugat dan Tergugat bukanlah perselisihan yang menyebabkan rumah tangga di antara keduanya tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dan dapat diupayakan damai kembali terlebih dahulu. Selain itu, fakta bahwa Penggugat tidak mampu membuktikan telah terjadi pisah rumah sejak tahun 2020 tidak mampu pula membuktikan adanya perselisihan terus menerus. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, alasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat memenuhi alasan perceraian yang telah diatur dalam Pasal 39 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 19 huruf b dan f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sehingga gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak. Dalam Putusan Nomor 385/Pdt. G/2023/PA. Bms, ditemukan fakta-fakta berupa antara Pemohon dan Termohon sudah pisah sejak bulan Oktober 2022 hingga sekarang dan selama itu pula keduanya tidak pernah berkumpul lagi maupun tidak melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing sebagaimana layaknya suami isteri, serta majelis hakim dalam persidangan maupun pihak keluarga Pemohon dan Termohon sudah berusaha menasehati Pemohon dan Termohon dan sudah ada upaya musyawarah dua keluarga untuk merukunkan Pemohon dan Termohon, akan tetapi tidak berhasil, karena Pemohon bersikukuh ingin bercerai dengan Termohon. Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa telah benar terjadi perselisihan yang bersifat terus menerus dan sudah tidak ada harapan akan hidup rukun kembali. Oleh karena itu, hakim kemudian mengabulkan permohonan cerai tersebut. Dalam Putusan Nomor 555/Pdt. G/2024/PA. Tgm. Berdasarkan keteranganketerangan yang diberikan oleh para saksi, ditemukan fakta bahwa belum terdapat upaya mendamaikan Penggugat dan Tergugat oleh pihak keluarga. Hal ini disampaikan oleh Saksi ibu kandung Penggugat dan Saksi kakak kandung Tergugat. Oleh karena belum terdapat upaya tersebut, rumah tangga Penggugat dan Tergugat masih memiliki harapan untuk dapat rukun kembali melalui upaya damai oleh keluarga sehingga gugatan Merliansyah. AuPengangkatan Hakam (Juru Dama. Dalam Perkara Perceraian Sebagai Upaya Perdamaian Di Perngadilan Agama Kelas 1 A PalembangAy (PPS Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, 2. , 64. Sulaikin Lubis and Wismar Ain Marzuki. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia (Jakarta: Prenada Media Group, 2. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 699-708 Penggugat dianggap prematur dan unsur frasa Autidak ada harapan akan hidup rukun kembaliAy yang terkandung dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam tidak terpenuhi. Perbandingan Antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam Memaknai Frasa AuTidak ada harapan akan hidup rukun kembaliAy Berdasarkan analisa yang telah dilakukan terhadap ketiga putusan di atas, ditunjukkan bahwa hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama memaknai frasa Autidak ada harapan akan hidup rukun kembaliAy melalui sudah ada atau belumnya upaya mendamaikan kedua belah pasangan suami istri yang berselisih. Sebagaimana dalam Putusan Nomor 31/Pdt. G/2024/PN Bnj, hakim Pengadilan Negeri Binjai berpendapat bahwa apabila tidak ada keterangan yang menerangkan bahwa telah ada usaha dari keluarga maupun saksi-saksi untuk mendamaikan kedua belah pihak, maka perselisihan yang terjadi tidak dapat menjadi alasan perceraian yang sah karena perselisihan tersebut bukan merupakan perselisihan yang tidak dapat diharapkan untuk rukun kembali. Akan tetapi, perbedaan terletak pada dasar hukum yang digunakan oleh masingmasing hakim pengadilan. Di Pengadilan Agama, ketentuan mengenai hal ini diatur secara lebih rinci di dalam Al-QurAoan Surat An-Nisa ayat 35 dan Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989. Sebagaimana hakim Pengadilan Agama Banyumas menyimpulkan bahwa sudah tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga karena sudah terdapat upaya musyawarah dua keluarga serta pelaksanaan proses mediasi namun tidak berhasil sehingga hakim menggunakan landasan Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 227 atas hal ini. Sejalan dengan pendapat hakim Pengadilan Agama Tanggamus menggunakan landasan Al-QurAoan Surat An-NisaAo ayat . untuk mengupayakan perdamaian yang didampingi oleh pihak keluarga dari pasangan suami istri yang sedang berselisih terlebih dahulu. Kesimpulan Dalam memaknai frasa AuPerselisihan terus menerusAy, persamaan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama ditemukan pada penggunaan landasan hukum, yakni Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dimana hakim dari Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama memaknai terpenuhinya unsur adanya perselisihan melalui pembuktian apabila pasangan suami istri telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 . Perbedaan hanya ditunjukkan dimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama bersifat lebih merinci karena turut menggunakan landasan Al-QurAoan dan Hadits. Sedangkan dalam memaknai frasa AuTidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tanggaAy, persamaan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama ditemukan melalui sudah ada atau belumnya upaya mendamaikan kedua belah pasangan suami istri yang berselisih dari pihak Perbedaan kembali ditunjukkan pada ketentuan di Pengadilan Agama yang telah diatur secara lebih rinci di dalam Al-QurAoan dan Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang E-ISSN: 2355-0406 Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009. Makna perselisihan atau syiqaq sebagaimana disebut dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam sebaiknya dimaknai dengan perselisihan yang frekuensinya sering terjadi dan sudah diupayakan perdamaian namun upaya tersebut tidak berhasil sehingga perselisihan tidak mampu diselesaikan dan kehidupan rumah tangga tidak dapat dirukunkan kembali. Adapun pemaknaan tersebut sebaiknya pula dicantumkan dalam bunyi pasal atau penjelasan pasal dari Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam. Referensi