Jurnal JAPS Volume 5. Nomor 1 April 2024 P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 DOI: 10. 46730/japs. Evaluasi Kebijakan Terhadap Kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Dalam Pemungutan Retribusi Labuh Jangkar Intan Sapitri. Tasya Hirdia Safitri. Heru Supratman 1,2,3 Ilmu Administrasi Negara/FISIP/Universitas Maritim Raja Ali Haji Email: sapitriintan656@gmail. Kata kunci Abstrak Evaluasi. Retribusi. Labuh Jangkar Pengelolaan sumber daya maritim menjadi aspek krusial dalam pembangunan ekonomi suatu daerah, khususnya di wilayah Kepulauan Riau telah mengimplementasikan kebijakan untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya maritim melalui pemungutan labuh jangkar. Labuh jangkar merupakan suatu keadaan berlabuh dengan mengunakan jangkar dilaut dengan maksud tertentu. Kegiatan Labuh Jangkar kapal yang memanfaatkan wilayah perairan Kepulauan Riau dan tidak terdapatnya system pemungutan retribusi labuh jangkar kapal. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan menganalisis kewenangan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam pelaksanaan pungutan retribusi Abstract Maritime resource management is a crucial aspect in the economic development of a region, espically in the Riau Island region which has implemented policies to increase the utilization of maritime resources through anchoring. Anchoring is a condition of anchoring using an anchor at sea for a specific purpose. Ship anchoring activities that utilize the waters of the Riau Island and there is no system for collecting ship anchor fees. This research aims to evaluate these policies and analyze authority. Riau Island Provincial Government in implementing the levy collection. Keywords Evaluation. Retribution. Anchor Pendahuluan Wilayah maritim memiliki kompleksitas yang berbeda dengan wilayah daratan dalam konteks pemahaman geografis dan tata kelola. Perencanaan yang cermat diperlukan untuk mendukung pembangunan kepulauan, mempertimbangkan berbagai masalah yang ada di daerah kepulauan, seperti keterbatasan infrastruktur dan sarana perhubungan laut dan udara. Penyediaan infrastruktur dan sarana perhubungan ini diperlukan untuk mendukung logistic, mendorong pengembangan ekonomi, mendorong pemberdayaan masyarakat, meningkatkan mobilitas penduduk antar pulau, dan mengatasi keterisolasian masyarakat. (Sholeh et al. ,2. Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pusat maritim dunia karena menjadi negara kepulauan. Namun, kebijakan maritimnya belum sepenuhnya mendukung potensi ini, seperti reklamasi yang tidak sesuai dengan budaya bahari dan pelabuhan domestik yang belum berkembang menjadi pelabuhan sub-internasional, dan ZonaEkonomi Ekslusif (ZEE) yang masih terabaikan. Kepulauan Riau adalah daerah yang dapat dikategorikan sebagai wilayah maritime dan kepulauan, karena sebagian besar, yakni 96% dari luas wilayahnya terdiri dari perairan laut, sementara hanya 4% sisanya merupakan daratan(Poti, 2. Penulisan ini akan mengulas mengenai tentang pengelolaan Labuh Jangkar dibagi antara pemerintah pusat dan daerah kepulauan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2000, yang mengesahkan Perpu No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. BP Batam melakukan pungutan untuk Labuh Jangkar sebelum adanya peraturan daerah (Perd. Perda No. 9 Tahun 2017 adalah perubahan kedua dari Perda No. 1 Tahun 2012 mengenai Retribusi Daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Sejak pertengahan tahun 2017 BP Batam tidak lagi melakukan pungutan retrebusi Labuh Jangkar kapal. Di sisi lain, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga tidak dapat melakukan pungutan serupa retrebusi labuh jangakar karena kewenangan ini telah diambil alih oleh Kementrian Perhubunagan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1997 mengenai Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak( Ariatno, 2. Wilayah geografis Provinsi Kepulauan Riau memiliki keunggulan strategis karena terletak di Selat Malaka, merupakan salah satu jalur perdagangan tersibuk didunia. Setiap tahun, ratusan ribu kapal kargo dan tanker melewati Selat Singapura. Berdasarkan data tahun 2017, diperkirakan 80. 000 kapal melintas setiap tahun, yang berhadapan langsung dengan wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Area tertentu di perairan tersebut diperlukan untuk labuh jangkar . arker kapa. karena banyaknya aktivitas lalu lalang kapal dan kapal. Di tempat ini, kapal dapat menunggu kontrak muatan, melakukan perbaikan kecil, menanti pembeli . apal dijua. , dan melakukan alih muatan antar kapal tanpa perlu menggunakan dermaga yang mungkin ada di Provinsi Kepulauan Riau. Angka yang dapat diperkirakan mencapai Rp. 6 triliun. Sejalan dengan intensitas lalu lintas kapal dan permintaan tinggi untuk labuh jangkar, saat ini terdapat enam local di perairan Provinsi Kepulauan Riau yang diatur khusus untuk kegiatan labuh jangkar (Manafi, 2. Berdasarkan penjelasan pada latar belakang , pokok permasalahan yang menjadi focus dalam penelitian ini adalah mengevaluasi kebijakan tersebut dan menganalisis kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam pelaksanaan pungutan retribusi Labuh Jangkar. Tujuan dari kajian ini, adalah membahas kewenangan Pemerintah Kepulauan Riau dalam pelaksanaan retrebusi Labuh jangkar. Penelitian ini juga bertujuaan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pungutan retrebusi labuh jangkar dan menganalisis kewenangan pemerintah terhadap pengelolaan pungutan retrebusi labuh jangkar tersebut. Metode Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang evaluasi kebijakan pungutan retrebusi labuh jangakar dan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pendekatan kualitatif memungkinkan penelitian untuk mengeksplorasi persepsi, pandangan, dan konteks social yang mempengaruhi kebijakan. Hasil dan Pembahasan Sumber Daya Maritim Sumber daya maritime memberikan gambaran holistic mengenai kekayaan potensi yang dimiliki oleh wilayah laut. Peran sumber daya maritime sangat penting dalam konteks ekonomi, lingkungan, dan keberlanjutan. Sumber daya martim mencakup beragam ekosistem laut dan keanekaragaman hayati. Kekayaan flora dan fauna laut bukan hanya memberikan manfaat ekonomi melalui sektor perikanan,namun juga mendukung keberlangsungan ekosistem dan keseimbanagan lingkungan. Ekosistem laut tidak hanya memberikan pangan melalui perikanan, tetapi juga menyediakan layanan ekosistem seperti pengaturan iklim, penyerapan karbon, dan habitat bagi berbagai spesies. Pemahaman ini menunjukkan perlunya perlindngan dan pengelolan yang berkelanjutan (Wibowo et al, 2. Potensi energi terbarukan dari laut, seperti gelombang dan arus laut, menjadi alternatif yang menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan energi berkelanjutan. Pemanfaatan potensi energi laut dapat berkontribusi pada diversifikasi sumber energi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Kebijakan pengelolaan sumber daya perikanan yang berbasis ekosistem dan berkelanjutan menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan populasi ikan. Kesadaran akan pentingnya pengelolaan yang bijaksana telah meningkat sebagai respons terhadap kekhawatiran akan penangkapan ikan Keterkaitan antara pemanfaatan sumber daya maritim dan pembangunan ekonomi menjadi fokus perhatian. Sumber daya maritim yang dikelola dengan baik dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung sektor pariwisata. Ancaman terhadap sumber daya maritim seperti perubahan iklim, polusi, dan aktivitas manusia perlu mendapat perhatian serius. Upaya perlindungan dan mitigasi harus diimplementasikan untuk mencegah kerugian yang dapat terjadi akibat degradasi sumber daya laut. Keterlibatan dan partisipasi komunitas lokal dalam pengelolaan sumber daya maritim menjadi faktor penting. Pemahaman mendalam tentang kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal dapat meningkatkan efektivitas kebijakan dan memastikan pemanfaatan sumber daya dengan tetap memperhatikan keberlanjutan. Dalam proses perencanaan pembangunan, penting untuk melakukan evaluasi guna memastikan bahwa proses tersebut dapat mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan. Evaluasi memiliki peran kunci dalam pelaksanaan pengambilan kebijakan. Pertama, evaluasi memiliki kemampuan untuk menyediakan informasi yang valid dan dapat dipercaya terkait kinerja kebijakan. Pada akhirnya, hal ini dapat memberikan gambaran tentang sejauh mana tujuan dan target telah tercapai. Evaluasi membantu mengklarifikasi dan memberikan masukan terhadap nilai-nilai yang membantu menetapkan tujuan dan Ketiga, evaluasi juga membantu dalam memilih teknik untuk menganalisis kebijakan, yang mencakup perumusan masalah dan penyusunan saran. (Naharuddin. William . mengatakan Terdapat enam kriteria evaluasi yang harus dipertimbangkan, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan. Menurutnya, hanya tiga kriteria yang rasional untuk menganalisis proses dalam sebuah kebijakan. Pertama, efisiensi membahas sejauh mana usaha yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan, termasuk pertimbangan biaya, manfaat, dan rasio. Kedua, perataan membahas sejauh mana biaya dan manfaat didistribusikan secara merata kepada kelompok-kelompok yang berbeda. Ketiga, responsivitas membahas sejauh mana hasil kebijakan memenuhi kebutuhan, preferensi, atau nilai dari kelompok-kelompok tertentu. Proses perencanaan pembangunan menitikberatkan pada penyusunan rencana kerja yang melibatkan tiga tahap utama: . Input yang mencakup sumber daya keuangan, tenaga kerja, fasilitas, dan lain-lain. Proses yang melibatkan serangkaian kegiatan. Output yang menghasilkan berbagai hasil atau pencapaian . Proses perencanaan dimulai dengan evaluasi informasi mengenai ketersediaan sumber daya yang kemudian diselaraskan dengan arah pembangunan. Dengan demikian, perencanaan pembangunan dapat disesuaikan dengan kebutuhan, dinamika reformasi, dan prinsip pemerintahan yang berorientasi pada masyarakat(Wirawan et al. , 2. Kebijakan Pungutan Retrebusi Labuh Jangkar Pungutan retribusi labuh jangkar merupakan salah satu bentuk kebijakan fiskal yang umum diterapkan oleh pemerintah daerah yang memiliki wilayah pesisir. Menurut Siregar . , pungutan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan wilayah perairan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Kewenangan dan peran pemerintah daerah dalam mengelola pungutan retribusi labuh jangkar memiliki dampak signifikan terhadap efektivitas kebijakan. Studi yang dilakukan menyoroti peran pemerintah daerah dalam menetapkan tarif, mengelola penerimaan, dan menentukan alokasi dana hasil pungutan (Cengkeng, 2. Dalam kaitannya dengan kebijakan pungutan retribusi labuh jangkar, perlu dianalisis dampaknya terhadap aktivitas maritim dan ekonomi lokal. Menurut Sumardjoko . menunjukkan bahwa penentuan tarif yang tepat dapat mendorong pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan, sekaligus memberikan dorongan ekonomi bagi masyarakat setempat. Legalitas kebijakan pungutan retribusi labuh jangkar menjadi hal krusial yang mempengaruhi kepatuhan pihak terlibat. Aspek legal dan regulasi perlu diperhatikan dalam merancang kebijakan agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung keberlanjutan implementasinya (Leks, 2. Pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan pungutan retribusi labuh jangkar adalah faktor penentu keberhasilan kebijakan ini. Sistem pengawasan yang baik dapat menghindarkan potensi penyalahgunaan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Melibatkan pemangku kepentingan seperti pelaku usaha maritim, nelayan, dan masyarakat lokal dalam proses perumusan dan evaluasi kebijakan sangat Keterlibatan mereka dapat memastikan kebijakan pungutan retribusi lebih relevan dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Berdasarkan evaluasi kebijakan pungutan retribusi labuh jangkar di Provinsi Kepulauan Riau, beberapa hal yang dapat diajukan untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan implementasi kebijakan tersebut: Sosialisasi kebijakan kepada masyarakat luas, pelaku usaha maritim, dan pihak-pihak terkait perlu ditingkatkan. Diperlukan kampanye edukasi yang lebih intensif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tujuan, manfaat, dan prosedur pungutan retribusi labuh jangkar. Perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap peraturan dan regulasi terkait pungutan retribusi labuh jangkar. Jika ditemukan kelemahan atau ketidakjelasan, maka perlu adanya perbaikan atau penyempurnaan regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan aktual dan mendukung kelancaran implementasi kebijakan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau disarankan untuk meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana hasil pungutan. Penyampaian informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai alokasi dana dan proyek yang didanai oleh pungutan retribusi akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat. Penguatan kewenangan Pemerintah Provinsi perlu terus diperhatikan. Koordinasi yang baik antara instansi terkait seperti pemerintah daerah, pelabuhan, dan lembaga terkait lainnya juga merupakan faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan kebijakan. Perlu dilakukan pertemuan rutin dan mekanisme komunikasi yang efektif antarinstansi terkait. Pemantauan terhadap dampak sosial dan ekonomi kebijakan pungutan retribusi labuh jangkar perlu dilakukan secara berkala. Evaluasi ini dapat membantu dalam menyesuaikan kebijakan dengan perubahan keadaan dan menanggapi perubahan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha maritim. Melibatkan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal dan pelaku usaha maritim, dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pungutan retribusi labuh jangkar sangat penting. Forum diskusi dan mekanisme partisipatif dapat diterapkan untuk mendengar dan merespons aspirasi mereka. Dengan menerapkan hal-hal tersebut, diharapkan implementasi kebijakan pungutan retribusi labuh jangkar di Provinsi Kepulauan Riau dapat menjadi lebih efektif, berkelanjutan, dan mendukung pembangunan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya maritim secara berkelanjutan Simpulan Penelitian evaluasi kebijakan pungutan retrebusi labuh jangkar di Provinsi Kepulauan Riau menghasilkan sejumlah temuan yang memberikan gambaran komprehensif terkait implementasi kebijakan dan kewenangan pemerintah daerah. Berdasarkan analisis data kualitatif, beberapa kesimpulan dapat diambil: Evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan pungutan retrebusi labuh jangkar telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah dan pengelolaan sumber daya maritime. Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa efektifitas kebijakan ini dapat ditingkatkan melalui perbaikan dalam peraturan, pengawasan, dan transparasi. Kewenangan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mengelola pungutan retrebusi labuh jangkar terlihat cukup kuat, tetapi masih ditemui beberapa kendala terutama terkait dengan koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah konkret untuk memperkuat kewenangan tersebut agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih efesien. Dampak sosial dan ekonomi dari pungutan retrebusi labuh jangkar terhadap masyarakat lokal dan pelaku usaha maritime terindefikasi. Penting untuk terus memonitor dalam mengevaluasi dampak ini guna memastikan bahwa kebijakan memberikan manfaat bagi semua pihak terlibat. Evaluasi mengidentifikasikan sejumlah kendala, seperti kurangnya kesadaran masyarakat terkait tujuan kebijakan, serta perluasan pungutan retrebusi yang dapat memicu ketidak puasan. Pemahaman mendalam terhadap tantangan ini dapat menjadi dasar untuk perbikan kebijakn yang lebih baik dimasa depan. Berdasarkan temuan evaluasi , beberapa rekomendasi diberikan, antara lain perluasan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat, perbaikan regulasi terkait, peningkatan koordinasi antar instansi terkait, dan peningkatan transparasi dalam penggunaan dana hasil pungutan. Dengan demikian, kesimpulan evaluasi ini memberi gambaran holidtik tentang implementasi kebijakan pungutan retrebusi labuh jangkar di Provinsi Kepulauan Riau. Kesimpulan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan evektifitas kebijakan dan memastikan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya maritime secara berkelanjutan. Referensi